putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg lengkap

 

 Jurnal putusan Dago Elos membongkar mafia tanah di Dago elos .  tentang kasus Dago Elos Lengkap analisis lengkap.  Dokumen putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg lengkap . Analisa kasus dago elos lengkap Oleh Muhammad Basuki Yaman . membahas berbagai aspek sengketa tanah di sana, seperti analisis pertimbangan hakim dalam kasus warga melawan keluarga Muller, kepastian hukum kepemilikan tanah berdasarkan hukum agraria, perlindungan hukum terhadap warga yang menguasai tanah bekas eigendom verponding, dan analisis yuridis terhadap sengketa tanah tersebut. Jurnal-jurnal ini biasanya diterbitkan di jurnal hukum dan berisi tinjauan terhadap putusan pengadilan dan peraturan terkait. 

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg lengkap :

https://putusankasusdagoelos.blogspot.com/2025/11/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd.html

Kasus Dago Elos Terbaru ( konflik dago elos bukan dago elos ? )

Video wawancara :

https://youtu.be/yeNfOlOE9z4?si=haJaQ8TVtiPuUa-T

Menurut Muhammad Basuki Yaman, skema yang terjadi di Dago Elos bukanlah gugatan perdata murni, melainkan sebuah “sandiwara” atau “kolusi” yang melibatkan penggugat (Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha) serta tergugat utama (Raminten dan atau H. Syamsul Mapareppa cs). Tujuannya bukan untuk saling berhadapan dalam persidangan, melainkan untuk menguatkan posisi salah satu pihak (dalam hal ini, Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha) dengan menciptakan narasi yang menguntungkan mereka di mata hukum.

 

 

Jurnal dan publikasi terkait Dago Elos

Analisa Kasus Dago Elos Dari Fakultas Hukum Tanggapan Muhammad Basuki Yaman

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg ( lengkap )

https://putusankasusdagoelos.blogspot.com/2025/11/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd.html

 

 

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg kasus dago elos perdata lengkap

·         Analisis Pertimbangan Hakim: "Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos Melawan Keluarga Muller: Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022" (Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2022).

·         Analisis Kepastian Hukum: "Analisis Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dago Elos, Bandung" (Lex Crimen, 2025).

·         Analisis Yuridis Eksekusi Putusan: "Analisis Yuridis Kepastian Hukum Eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 109/Pk/Pdt/2022 dalam Kasus Dago Elos Ditinjau Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria" (APPISI, 2025).

·         Perlindungan Hukum: "Perlindungan Hukum Terhadap Warga yang Menguasai Tanah Bekas Eigendom Verponding: Analisis Kasus Sengketa Tanah Dago Elos" (Tesis UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2024).

·         Analisis Hukum Sengketa Tanah: "Dinamika Sengketa Tanah di Dago Elos Bandung" (Jurnal Hukum Non Diskriminatif, 2024).

·         Analisis Yuridis Sengketa Tanah: "Analisis yuridis kepastian hukum tanah bekas eigendom verponding nomor 3740, 3741, dan 3742 di Dago Elos" (ETD UGM).

·         Analisis Hukum Agraria: "Kajian Hukum Agraria terhadap Kasus Sengketa Tanah Dago Elos" (Jurnal Law Pro Justitia, 2020). 

JURNAL

POROS HUKUM PADJADJARAN

P-ISSN: 2715-7202

E-ISSN: 2715-9418

Artikel diterima:

9 September 2022

 

Artikel diterbitkan:

30 November 2022

 

DOI:

https://doi.org/10.23920/jphp

.v4i1.1085

 

Halaman Publikasi: http://jurnal.fh.unpad.ac.id/i ndex.php/JPHP/issue/archive

 

Diterbitkan oleh: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran


 Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Peninjauan Kembali . Analisis Kasus Dago Elos Oleh Ahli Hukum Agraria kemudian di analisis oleh Warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung kode pos 40135  , Muhammad Basuki Yaman Versi nya adalah KOLUSI SALING GUGAT diduga direncanakan sejak tahun 1980 .

Latar Belakang ( Versi Berita )- beda dengan versi Muhammad Basuki Yaman dan atau Versi Warga kampung cirapuhan ( Versi nya adalah Kolusi Saling Gugat penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya )  , berikut versi salah satu berita :

Tanah yang disengketakan berada di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dengan tiga bidang tanah yang berasal dari hak Eigendom Verponding era kolonial Belanda, dengan rincian:

·         Nomor 3740: 5.316 m²

·         Nomor 3741: 13.460 m²

·         Nomor 3742: 44.780 m²
Total luas tanah ±6,3 hektare. Sertifikat asli dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934. Awalnya di atas tanah ini berdiri Pabrik NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan, tambang pasir, dan kebun kecil, namun kini didiami warga, terdapat fasilitas publik seperti Kantor Pos dan Terminal Dago, serta permukiman warga.

 

Bismillah Alhamdulillah Berikut ini kami Analisa pihak yang menganalisa dan atau menganalisa Analisa pihak terkait kasus tanah Dago . Oleh Muhammad Basuki Yaman . Analisis putusan Dago Elos Melawan Muller bersaudara , analisa putusan dago elos . Analisa kasus Didi Koswara dkk melawan Heri Hermawan dkk ,

Menganalisa Analisis Kasus Dago Elos Dari Unpad oleh Muhammad Basuki Yaman .

Temuan dan Analisis Utama Muhammad Basuki Yaman

Dugaan Rekayasa Konflik dan Kolusi

Basuki menilai konflik Dago Elos adalah modus rekayasa kolusi saling gugat antara penggugat (keluarga Muller) dan tergugat utama untuk mengaburkan fakta kepemilikan.

Perubahan nama lokasi seperti dari “Dago” menjadi “Dago Elos” dan pengelompokan RW juga merupakan strategi manipulasi agar tanah yang seharusnya di RW 01 jadi rw 02

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS WARGA DAGO ELOS MELAWAN KELUARGA MULLER: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 109 PK/PDT/2022

THE ANALYSIS OF JUDGE’S DECISIONS IN DAGO ELOS AGAINST MULLER’S FAMILY CASE: JURIDICAL ANALYSIS OF THE SUPREME COURT DECISION NUMBER 109 PK/PDT/2022

Amalia Nurfitria Syukura, Hajriyanti Nurainib, Yusmiati Yusmiatic

ABSTRAK

Sengketa tanah Dago Elos melawan Keluarga Muller yang bermula pada tahun 2016 sudah melalui Peninjauan Kembali pada tahun 2022.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Ia mengungkapkan ada kata ` bermula `  pada awal paragraph . Terus terang kami tidak sependapat .Pada hal 80 sd 89 pada putusan pengadilan negeri perdata . bahwa pada tanggal 1 juni 2016 bu raminten memberi kuasa ke H Syamsul mapareppa . kuasanya kesepakatan dengan Asep Makmun tanggal 06 November 2016 .

Kami tidak sependapat , Narasi yang disampaikan pihak ini seolah ada gugatan .Menurut dugaan kami adalah kolusi saling gugat .

Lain dari pada itu , dalam putusan pengadilan negeri perdata hal 120 ada keterangan syarif Hidayat mengurus surat tanah diduga objek 15.000 meter Pada tahun 2010 .  Hal ini terkait Didi Koswara ( tergugat I ) dan juga dijadikan bab alat bukti pihak tergugat . Artinya pihak tergugat lebih dulu beraksi ( penjelasannya pada bab lainnya )

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/109 PDT/2022, mengabulkan gugatan Keluarga Muller dan menyatakan bahwa Keluarga Muller memiliki hak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 374 dan menyerahkan tanah tersebut kepada PT Dago Inti Graha. Adanya putusan tersebut menimbulkan

ketidakadilan bagi warga Dago Elos. Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022 dan apakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan terkait. Metode penelitian ini adalah metode normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, lalu dalam melakukan pemecahan isu hukum menggunakan objek kajian pokok ratio decidendi.

Penjelasan Muhammad Basuki Yaman : Ratio decidendi adalah alasan hukum yang menjadi dasar esensial suatu putusan hakim dan menciptakan preseden yang mengikat. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "alasan untuk keputusan" dan merujuk pada prinsip hukum yang diterapkan berdasarkan fakta-fakta material kasus, tidak seperti obiter dictum yang bersifat tidak mengikat. 

 

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim pada putusan Nomor 109 PK/PDT/2022 tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria, Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dan tidak berkeadilan.

 

Kami tidak sependapat , Narasi yang disampaikan pihak ini seolah ada gugatan .Menurut dugaan kami adalah kolusi saling gugat .

 

 

Kata kunci: hak atas tanah; pendaftaran tanah; pertimbangan hakim.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a Fakultas  Hukum  Universitas  Padjadjaran,

Jalan

Ir.

Soekarno

Km.21

Jatinangor,

Sumedang,

email:

amalia18003@mail.unpad.ac.id

 

 

 

 

 

 

 

b Fakultas  Hukum  Universitas  Padjadjaran,

hajriyanti18001@mail.unpad.ac.id

Jalan

Ir.

Soekarno

Km.21

Jatinangor,

Sumedang,

email:

c Fakultas  Hukum  Universitas  Padjadjaran,

Jalan

Ir.

Soekarno

Km.21

Jatinangor,

Sumedang,

email:

yusmiati18001@mail.unpad.ac.id


ABSTRACT

The Dago Elos land dispute against the Muller’s Family which began in 2016 has gone through a judicial review in 2022. The Supreme Court in its Decision Number 109 PK/109 PDT/2022, granted the Muller Family’s claim and stated that the Muller Family has the right to ownership of the land object of Eigendom Verponding Number 3740, 3741, 374 and handed over the land to PT. Dago Inti Graha. This decision has caused injustice to the residents of Dago Elos. Therefore, this paper focuses on how the judge's considerations in Decision Number 109 PK/PDT/2022 are and whether it is in accordance with the provisions in force in the Basic Agrarian Law and related laws and regulations. This research method is a normative method using a case approach, then in solving legal issues using the main study object of the ratio decidendi. The results of this study indicate that the judge's consideration in the decision Number 109 PK/PDT/2022 is not in accordance with Article 4 paragraph (1) and paragraph (2) of the Basic Agrarian Principles, Article 28 H paragraph (4) and Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution and related laws and regulations and is not fair.

Keywords: judge’s decision; land registration; land rights.

 

PENDAHULUAN

Masuknya Belanda ke Indonesia pada 1912 memaksa diberlakukannya hukum Negara Belanda di Indonesia, yang mengakibatkan terjadinya dualisme hukum pertanahan di Indonesia.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Kami agak sependapat , perlu kami tambahkan bahwa colonial yang bertanggung jawab terkait penerbitan Eigendome verponding 3742 dan 6467 ( dan atau dengan 3740 dan atau 3741 ) telah melanggar aturan colonial , melanggar aturan gubernur jendral nya .  Yaitu larangan mengambi tanah rakyat .

 

Adanya dualisme Hukum Pertanahan yang memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing untuk menguasai dan memanfaatkan tanah- tanah di Indonesia menyalahi apa yang termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Akan tetapi, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) pada tahun 1960, dualisme hukum pertanahan resmi berakhir, sebagaimana bunyi penjelasan umum angka II UUPA yang menyebutkan: “...hak-hak yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini semua akan dikonversi menjadi salah satu hak yang baru menurut UUPA”. Artinya, terhadap tanah dengan Hak Adat atau Hak atas Tanah menurut Buku II KUH Perdata wajib dilakukan penyesuaian dengan hak-hak atas tanah yang termuat dalam UUPA. Hal ini dilakukan agar tercipta unifikasi dan kesederhanaan hukum dalam hukum pertanahan Indonesia.1

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Kami tidak sependapat , dengan uraiannya terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dalam kasus Tanah dago ini . Hal tersebut hanya bisa digunakan pada kasus lainnya dan atau hanya pada tergugat 334 ( atas nama dishub / terminal dago ) saja ( dan atau dengan tergugat 335 PT Pos / kantor pos Dago ) . Adapun pendapat kami karena semua pihak mendukung adanya alas Hak barat  utama nya tergugat utama dan jaringan nya . Sementara itu tergugat 88 ( atas nama Mina )  pun ikut serta . ( baca putusan perdata Pengadilan negeri hal 80 sd hal 89 ) . Adapun pihak tergugat 334 jelas menentang . sementara itu pihak 335 tidak berpendapat .

Perlu kami jelaskan alas hak barat Eigendome verponding dalam sengketa tanah dago ini ada berbagai versi . 1 simongan  dan 2 george Hendrik Muller dijadikan alas hak pihak penggugat . lalu versi simongan dan 3 Yayasan ema alias Ny Nini karim SH  . dan simongan dan seterusnya 4 Raminten cs

Kesimpulan nya pihak penggugat menggunakan dua versi yaitu Simongan dan George Hendrik Muller. Sementara itu pihak tergugat menggunakan tiga versi Simongan , Yayasan Ema dan Bu raminten cs . Jadi tergugat lebih banyak  menggunakan hak barat eigendome verponding dalam sidang . Demo dan forum diskusi bertolak belakang dengan versi sidang .

 

Sederhananya, konversi terhadap hak atas tanah itu adalah perubahan hak atas tanah yang lama menjadi hak atas tanah yang baru yang tercantum dalam UUPA, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah atau menghasilkan Surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.2 Akan tetapi, meski Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan aturan-aturan tentang konversi hak-hak atas tanah yang berasal dari hak barat, tetap saja pada kenyataannya tanah-tanah konversi masih sering menjadi sumber permasalahan pertanahan.


1 Adrian Sutedi, (2018). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 125.

2 Ulfia Hasanah, (Februari 2012). “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 2(No.2), hlm 202.


Sejak dahulu, permasalahan pertanahan sudah menjadi polemik di masyarakat. Hal ini terjadi karena peranan tanah yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sehingga banyak orang berlomba-lomba dalam mempunyai dan menguasai tanah.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Kami sependapat. Perlu kami jelaskan , pendapat kami , Masyarakat awam ada umumnya , menganggap tanah sebagai bentuk fisik yang perlu dijaga dan di kelolah dan atau saling memberi manfaat .

Sementara itu aturan pemerintah ada hak yang melekat padanya yaitu terkait sertifikasi dan atau pendaftaran tanah . Pada dasar nya masyarakat awam tidak menolaknya .  Namun kadang terjadi kendali adalah rumit nya birokrasi dan semakin diperumit . Ini lah yang menjadi celah pihak yang ber itikad kurang baik .  sehingga pihak yang beritikad kurang baik ini akan memanfaat celah ini dengan berkolusi  dan atau  menyuap .

Perlu kami beri gambarannya .  Pada masyarakat awam . bila di ibarat kan anak . mereka cenderung berpedoman pada kenyataan fisik . Siapa yang melahirkan anak maka itu anak nya . Namun pemerintah juga ada aturan harus di buktikan adanya akte kelahiran . Dari sini ada celah yang dimanfaat ( ini hanya ibarat nya ) jadi siapa yang bisa membuat akte kelahiran (  sekalipun dengan kolusi ) maka pihak tersebut bisa jadi punya ha katas anak .

Hal semacam itu lah yang terjadi pada kasus tanah . kebanyakan jaringan mafia tanah lebih berfokus pada hak sertifikasi nya di banding hak fisiknya . Sehingga ada sekitar 30 tahun bahkan lebih ada tanah di timur Cirapuhan / dago elos terbengkalai fisik tanahnya . Bagi kelompok tertentu Tanah ( lebih tepat nya yang dimaksud surat tanah ) kadang hanya sebagai objek jualan dan atau objek agunan . Sehingga kadang surat keluar masuk bank dan atau berpindah pindah kepemilikannya namun fisik tanah nya terbengkalai . Bahkan ini juga banyak terjadi di kampung cirapuhan dengan adanya para sepekulan dan atau pihak macam iwan surjadi cs .

 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hingga tahun 2020 tercatat sebanyak 12.458 kasus pertanahan yang masuk ke BPN RI, yang terdiri dari 90,8% perorangan dengan perorangan, 4,4% perorangan dengan badan hukum, 2,5% masyarakat dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, 0,5% badan hukum dengan badan hukum, dan 1,8% antar kelompok masyarakat.3 Sedangkan berdasarkan data yang disediakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, menyebutkan bahwa tahun 2020 adalah tahun perampasan tanah berskala besar, sebab yang terjadi adalah perampasan pertanahan yang difasilitasi oleh hukum dan disetir oleh modal.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Kami sependapat. Perlu kami tambahkan bahwa banyak juga boneka boneka oligarki itu di posisi tergugat |( dan sebagian lagi tidak ikut bersidang )

Jika diakumulasi sejak tahun 2015 hingga 2020 maka total kasus pertanahan sebanyak 2.288 kasus, tidak termasuk kasus yang bersifat individual, antar kelompok swasta, atau antar lembaga pemerintah.4 Dari sekian banyak kasus pertanahan, salah satu yang menjadi topik perbincangan di tahun 2022 adalah Kasus yang melibatkan Warga Dago Elos dengan Keluarga Muller.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Kami kurang sependapat ketika menyebutkan Dago elos .

 

Singkatnya Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller atau disebut sebagai Keluarga Muller, adalah keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda. Pada tahun 2016, Keluarga Muller bersama dengan PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti di Bandung, mengajukan gugatan dengan mengklaim tanah tersebut dengan kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742. Di atas tanah yang diklaim tersebut sekarang terdapat Kantor Pos, Terminal Dago, dan ditempati oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02 dari RW 02 Dago Elos yang berjumlah 335 orang.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Kami kurang sependapat ketika menyebutkan Dago elos  pada akhirnya  ( EV 3742 4,4 ha pealing luas identic dengan kampung cirapuhan rw 01 . dalam sidang di rekayasa di alihkan ke rw 02 dan atau dago elos . Sementara itu kampung cirapuhan bukan dago elos . Beda lagi versi demo dan diskusi , hanya melanjutkan sandiwara versi baru ) . 

Dari sini pihak ini sudah mulai ada narasi pengalihan ( hal ini penting karena modus mafia tanah adalah pengalihan )  . Disebutkan 335 di rw 02 Dago elos . Padahal ada 3 tergugat yang bukan  yaitu tergugat I an Didi Koswara , tergugat III atas nama alo Sana ( memang disebut dago elos namun tak disebutkan rw 02 ) dan Apud Sukendar sebagai tergugat IV . Tiga tergugat tersebut adalah warga kampung cirapuhan rw 01 bukan dago elos ( namun memang alo sana dalam berkas disebutkan Dago elos ) Kami akan menjelaskan nya kemudian .

Bahwa kemudian analis ini mengemukakan EV 3740 , 3741 dan 3742 . Narasi nya kemudian mengarah ke Rw 02 dan atau Dago elos . Perlu kami jelaskan 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha memang identic dengan rw 02 . Sedangkan 3742 seluas sekitar 4,4 ha lebih diidentik di Kampung Cirapuhan rw 01 .

Pada sekitar tahun 1980 an ada pasar inpress di wilayah rw 02 kelurahan Dago . Itulah riwayat penambahan kata Elos yang artinya sekat sekat dan ruang pada pasar . Sehingga Dago Elos adalah pasar yang ada di wilayah rw 02 kelurahan Dago . Kami pertegas Dago elos hanya ada di Rw 02 .

Pasar inpress tersebut berlokasi di sebelah utara nya terminal Dago .  Kami siding  menjelaskan fakta siding terkait tergugat 334 mengemukakan objek 22.000 meter . Bahwa kemudian sekitar tahun 1980 an entah kesepakatan lisan , tertulis atau gimana . Bahwa pada bagian paling selatan adalah terminal Dago kemudian sebelah utara nya adalah pasar inpress . Kemudian warga di belakang nya ( disebelah timur terminal dan sebelah timur pasar inpres ) .

Namun entah kenapa , ( pada intinya masih sepi dan berdekatan dengan TPA )  .sehingga warga tidak bayar sewa yang kemudian Pemerintah mengalihkan objek pasar inpress ke suatu pihak ( pihak yang mengaku adalah darul hikam . menurutnya tahun 1998 ) . Pada bagian belakang nya yaitu tercatat 57 warga dengan luas 5940 meter ( pada berkas rt rw 02 Dago elos tahun 1997 ) keterangan lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap . 

Jadi sekitar 3.000 meter itu sebenarnya ada di kampung cirapuhan rw 01 . Namun ada suatu jaringan mafia tanah yang menjadi kan modus ini semakin mengacaukan keadaan yaitu mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar menjadi Dago elos rw 02 . Arti mengubah adalah mengubah nama lokasi , dan atau nama pihak dan atau mengubah administrasinya .

Jadi pada dasarnya tak ada Dago elos di rw 01 . Dago elos sendiri adalah wilayah bagian rw 02 . Jadi Dago elos tidak lebih luas dan atau tidak lebih dari rw 02 .  Tapi karena aksi oknum oknum tadi Dago elos di jadikan sarang aksinya dan atau modus nya . Bahkan ada ktp warga rw 01 yang di manipulasi jadi Dago elos . Pada intinya kami menjelaskan aksi mereka ini bertahap dalam mengubah dan atau melakukan aneksasi kampung cirapuhan .

Pada Kesempatan ini pula kembali kami jelaskan Pada umum nya pihak terkait dengan sengketa ini ada empat Pihak .  Dan sebelumnya sudah dikondisikan untuk terbagi kedalam dua bagian utama . Bagian pertama pihak yang di libatkan dan atau di Kondisikan berada dalam siding . Bagian kedua pihak yang tidak di libatkan dan atau di kondisikan di luar sidang . Bahkan bisa dihalang halangi masuk dalam sidang dan atau perkara .

Sehingga sebagai berikut :

A.     Pihak yang di dalam sidang .

1.     Pihak korban dan atau pihak tergugat yang dirugikan . misalnya tergugat 334 dan atau tergugat asli ( butuh pendalaman lagi ) . cenderung di intimidasi dan atau di haling halangi haknya .

2.     Pihak Pelaku , simpatisan dan atau pihak tergugat yang diuntungkan . Dari keuntungan yang didapat ini lah terjadi suap dan atau kolusi dan semacam nya dengan para penggugat dan lainnya .

Cara mempermudah membedakan nya  adalah mempelajari karakter mereka dalam sidang ( kami jelaskan bab lain , pada inti nya dari semua yang bersidang hanya ada empat karakter utama ) . Namun hal ini tidak seratus persen maksimal . sehingga masih tetap butuh pendalaman .

B.     Pihak yang di luar sidang .

3.     Pihak korban , potensi kerugian yang nyata ada pihak ini |( namun beberapa pihak bisa melakukan penempatan diri pada semua posisi )

Pada dasarnya , pihak ini ,  sengaja di kondiskan tidak dalam sidang bahkan cenderung di haling halangi . Bahkan pada sekitar 26 oktober 2023 , kami sempat ke Polda Jabar , sekitar juni 2022 , kami sempat ke Mabes Polri , dan juga kami sempat bersurat dan mendapatkan surat balasan Brigjen Arif Rahman ,

Artinya kita sudah berusaha sampaikan kasus ini . Rekayasa saling gugat , artinya ada dua pihak atau lebih yang diduga terlibat pidana . Kemudian teralihkan penipuan muller artinya pidana pada satu pihak ( penggugat ) .

Sehingga kami tak lagi berminat penyelesaian Pidana . Namun yang jadi poin adalah objek perkara yaitu tanah . Pada saling gugat , pihak penggugat maupun tergugat berpotensi untuk mendapatkan hak tanah dalam pengendalian khusus . Namun dalam pemidanaan heri hermawan muller dkk , mendorong kasus ini kembali teralihkan . Sehingga potensi tergugat untuk mendapatkan Novum baru terbuka , jelas kami menolak nya . Pidana belum beres .( kecuali ada kesepakatan khusus pihak lebih tinggi , hal ini yang kami lakukan )

Laporan kami rekayasa saling gugat ( ada dua pihak atau lebih ) , sedang dalam pemidanaan muller dkk ( hanya ada satu pihak di posisi penggugat )

Kembali pada poin masalah bukan terletak pada pidana . Namun yang jadi poin adalah objek perkara itu sendiri . Pada dasarnya pemegang bab alat bukti yang merugikan bukan hanya penggugat saja . Namun tergugat pun merugikan . Bahkan beberapa pihak tergugat dengan menjadi tergugat saja sudah ada potensi diuntungkan ( hal ini lah yang jadi potensi kolusi ) .

Bahkan terjadi aneksasi wilayah kampung cirapuhan sejak lama . Hal ini bukan saja melanggar aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia tapi juga Aturan PBB . logika nya kepala negara di luar pun punya hak bicara dan atau melakukan intervensi . Namun kami lebih memilih supaya Panglima perang Tertiggi Republik Indonesia menangani ini . Cukup menegaskannya .

4.     Pihak pelaku terdiri dari beberapa pihak , Termasuk Oligarki dan atau otak pelaku berikut simpatisan dan atau spekulan . dan juga ada pihak penghubung . yang mana berperan menyimpan kesepakatan alas hak  misalnya yang di informasikan kantor PBB Bandung . Bahwa dedy muhamad Saad adalah pihak mendapatkan peralihan objek 15.000 meter ( namun sudah ada perubahan luasnya )

 

 

 

Eigendom Verponding adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak barat yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria, hak barat atas tanah tersebut harus dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya pada 24 Desember 1980 yaitu sejak UUPA berlaku.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : sudah kami jelaskan , bahwa UUPA 1960 hampir tidak bisa dijadikan dalil dalam kasus ini kecuali oleh tergugat 334 ( dan atau dengan tergugat 335 )

 

Alih- alih melakukan kewajibannya dengan melakukan pencatatan ulang atas tanah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Keluarga Muller memilih untuk menghilang dan kembali dengan membawa gugatan untuk para Warga Dago Elos dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : sudah kami jelaskan bahwa pihak tergugat lebih dulu , dan sebelum itu terjadi paralelisasi aktivitas pihak penggugat dan tergugat beserta jaringannya  . Dan perlu kami tambahkan ada indicator interaksi pada sekitar tahun 2016 .

poin-poin terkait konflik Dago Elos 2016, yang menunjukkan adanya dugaan kolusi dan atau kerja sama antara penggugat dan tergugat utama. Berikut adalah isi poin-poin nya :

 

1. Dago Elos 2016

2. Ada Paralelisasi  waktu maka Gugatan atau Kolusi? – Menanyakan apakah gugatan itu murni atau sebenarnya kolusi.

3. Tergugat butuh dana nebus SHM 80 m – Tergugat menebus sertifikat hak milik seluas 80 meter.

( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak dilelang )

 

4. Butuh 40 jt sd 200 jt –kisaran uang yang dibutuhkan, mungkin sebagai kompensasi atau transaksi.

( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak dilelang )

5. Cirapuhan diubah Dago Elos – Kampung Cirapuhan rw 01 telah dan dilanjutkan diubah atau diklaim sebagai bagian dari Dago Elos rw 02 

6. Tergugat oper 15.000 m ke Deddy M Saad  – Ada pengalihan objek seluas 15.000 meter.

( Data dari informasi masyarakat / petugas veritikasi kantor PBB Bandung pada tahun 2017 yang menyebutkan sekitar tahun sebelum nya kejadian nya  )

Dari Sini ada dugaan jaringan ini memanfaat kan pihak di luar pihak yang berperkara . diduga untuk pembagian hasil alternative nya bila tergugat menang .

7. Jo Budi kasih 300 jt – Disebut ada pemberian uang Rp 300 juta dari Jo Budi.

( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )

8. Penggugat kuasai objek 220 m – Penggugat menguasai tanah seluas 220 meter.

( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )

 

9. Terkait objek 220 meter Penggugat Dari Budi Harley dari ke Asep Makmun – Ada aliran klaim atau transaksi dari Budi Harley ke Asep Makmun.

( Data dari informasi masyarakat  )

 

10. Muller ketemu Asep M – Muller bertemu dengan Asep Makmun.

( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )

 

11. Kuasa Raminten cs / H Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun cs – Ada kesepakatan antara dua kelompok ini.

( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )

 

12. Muller menggugat Asep M – Secara formal Muller menggugat Asep Makmun.

( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )

 

13. Iwan Suriadi cs, Apud cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016 – Ada pihak lain yang juga aktif dalam kasus ini.

( Data dari informasi masyarakat dan terkait masjid Al hikmah  . dan juga surat dari pengacara Bob Nainggolan . terkait juga ajb dan shm 270 meter dan 868 meter  )

 

Keseluruhan poin ini menyiratkan bahwa ada dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos 2016, termasuk adanya transaksi uang, pengalihan hak tanah, dan kemungkinan manipulasi status wilayah.

 

Hingga akhirnya, pada Agustus 2017, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tanah-tanah yang menjadi objek sengketa adalah sah milik Keluarga


3 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020. hlm. 13. Available from: https://www.atrbpn.go.id/unduh/laporanKinerja2020.pdf. [accessed September, 26, 2022]

4 Konsorsium Pembaruan Agraria. (2020). Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria Edisi Peluncuran 1:                     Laporan             Konflik            Agraria          di                       Masa  Pandemi  dan                      Krisis    Ekonomi. Available          from: http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/4db26-catatan-akhir-tahun-kpa_peluncuran-1_laporan-konflik- agraria-2020.pdf. [accessed September, 26, 2022]


Muller dan memerintahkan agar warga dan pihak lainnya yang berkedudukan sebagai tergugat untuk meninggalkan lahan Dago Elos dan membayar biaya perkara yang jumlahnya sangat banyak yakni sebesar Rp 238.000.0000,00.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : kami duga Demikian lah scenario nya . Gugatan dan baba alat bukti pihak penggugat di atur sedemikian rupa sehingga di kondisikan ada korelasi yang tepat . Sementara itu eksepsi dan bab alat bukti pihak tergugat diduga sudah di kondisikan tumpang tindih . Bahkan bab alat bukti  dan atau riwayat nya tidak bersambung bahkan korelasi tergugat I dengan tergugat lainnya tak ada .

Sehingga diduga kuat sudah menjadi motif jaringan ini ( baik itu yang belum muncul siding maupun yang di posisi tergugat )  memberikan kemenangan pihak penggugat . Karena hasil  di dapat lebih besar dan lebih mudah membagi nya .

 

 

 

Merasa putusan tersebut tidak adil, Warga Dago Elos mengajukan banding atas putusan tersebut. Sayangnya, dalam Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung pun menyatakan kepemilikan tanah-tanah yang objek sengketa tersebut tetap diberikan kepada Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan meminta Kepala Kantor Pertanahan untuk memproses permohonan sertifikasi tanah-tanah tersebut yang sebelumnya sudah dimohonkan oleh PT Dago Inti Graha.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Bahwa kita tidak bisa mengatakan masakan manis ketika koki nya sendiri memasukan garam dalam jumlah besar dalam masakan . artinya kalau kita jujur ya harus kita katakana masakan yang dibuat adalah berasa Asin . Beberapa pihak terkecoh dengan sandiwara para tergugat yang diduga hanya lah satu jaringan yang sama .

kami duga Demikian lah scenario nya . Gugatan dan baba alat bukti pihak penggugat di atur sedemikian rupa sehingga di kondisikan ada korelasi yang tepat . Sementara itu eksepsi dan bab alat bukti pihak tergugat diduga sudah di kondisikan tumpang tindih . Bahkan bab alat bukti  dan atau riwayat nya tidak bersambung bahkan korelasi tergugat I dengan tergugat lainnya tak ada .

 

 

Terhadap Putusan Tingkat Banding, Warga Dago Elos menempuh upaya kasasi. Bak gayung bersambut, Hakim Pengadilan Tingkat Kasasi menyatakan Keluarga Muller tidak berhak atas lahan Dago Elos dikarenakan tidak melakukan konversi atas Eigendom Verponding atas nama Kakeknya yang menyebabkan tanah tersebut menjadi Tanah Negara, sehingga warga Dago Elos dinyatakan sah untuk menduduki objek sengketa karena telah menguasainya dalam kurun waktu lama, terus menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik, karena lebih berhak memiliki Hak atas Tanah tersebut.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Kami malah mempertanyakan atas pertimbangan apa , tergugat di berikan kemenangan ? Penting kami tegas kan bahwa kami tidak mendukung penggugat . Namun sudah demikian scenario Kolusi mafia tanah saling gugat . Jadi  malah aneh kalau memberikan kemenangan untuk tergugat .

Ibaratkan sepak bola gajah . Skore sudah di atur demikian .  kita Tak bisa memberi kan kemenangan pada pihak yang sudah di kondisikan kalah . ( kami akan melanjutkan penjelasan nya ) Salah satu cara nya menyelesaikannya adalah memeriksa  pertandingan ini berjalan sesuai aturan atau hanya rekayasa . Dalam kasus tanah dago pun sama . Harus lebih dulu memeriksa apa yang sebenarnya terjadi , gugatan atau kolusi saling gugat .

Dalam Analisa pihak ini penting juga kita menganalisa terkait keterangan sebagian telah di berikan sertifikat . Hal tersebut sangat penting karena ada indicator pengalihan narasi .  Jadi ada semacam dukungan kepada  para pihak tergugat  .  Yang mana seolah membenarkan aksi selanjutnya .

Bahwa penting untuk di jelaskan terkait sebagian yang sudah di berikan sertifikat lokasi nya di kampung Cirapuhan . Letak masalah yang krusial adalah ketika para pihak di pihak tergugat ini ada modus mengalihkan fakta  kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Jadi modus Aneksasi ini juga melibatkan oknum tokoh masyarakat kampung Cirapuhan .

Aneksasi ini tidak hanya melanggar aturan Negara Republik Indonesia . Tapi juga melanggar aturan PBB ! Fakta dalam sidang membuktikan adanya indicator Aneksasi dalam rekayasa hokum . Bab alat bukti tergugat ada objek 15.000 meter dan juga didukung dengan adanya keberadaan para pihak tergugat lainnya .

Bahkan para pihak tergugat pun berindikasi demikian , dengan mengemukakan 6,9 ha berada Dago Elos . Artinya ada sekitar 5 ha objek di kampung cirapuhan yang dianeksasi jadi Dago elos rw 02 . Sementara itu penggugat pun hampir sama , sekitar 4,4 ha objek di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago Elos .

 Indicator aneksasi sistematis bisa di baca dalam berkas putusan pengadilan Negeri Bandung kasus perdata maupun pidana . Bahwa pada intinya kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi Dago elos . Dan atau pengalihan focus pada Eigendome Verponding nomor 3742 seluas sekitar 4,4 ha . Dan juga pada EV 6467 seluas sekitar 0,6 ha . Nomor 3742 hanya dilakukan pihak penggugat . Sedangkan para tergugat mengalihkan dua EV aquo sehingga total luas sekitar 5 ha .

 

Akan tetapi, kebahagiaan tidak berlangsung lama, sebab di tengah-tengah pengajuan sertifikat oleh Warga Dago Elos kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung, Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yang hasil akhirnya kembali memenangkan Keluarga Muller.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Analis ini tak paham betul akan apa yang terjadi .

 

Dikatakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Bandung, putusan dalam kasus yang melibatkan Warga Dago Elos dengan Heri Hermawan Muller tersebut telah menginjak- injak kebenaran dan rasa keadilan Warga Dago Elos dan juga telah menghina hukum nasional.5 Selain daripada itu, putusan dalam kasus a quo pun seperti memotret ketidakcakapan Negara dalam menjalankan tugasnya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Analis ini tak paham betul akan apa yang terjadi . Sehingga Analis ini terjebak pada aturan dan atau undang yang seolah tak berpihak pada kebenaran dan keadilan .

Bahwa aturan dan undang undang tak bisa meloloskan kemenangan kepada para pihak tergugat . Menurut kami , sekalipun kami adalah pihak yang awam dan tidak punya kompetensi terkait hukum . Namun kami mempelajari latar belakang kasus ini .

Aturan dan undang undang yang digunakan untuk mendukung para tergugat hanya mata pedang tajam yang punya dua sisi tanpa pegangan ! artinya hanya melukai pihak yang menggunakan nya . Misalnya UUPA tahun 1960 tidak bisa digunakan karena sebagian besar para tergugat adalah pendukung alas hak barat eigendome .

Bahkan pihak tergugat nomor 334 pun tak akan berperan penting . Sekalipun dengan tegas mereka mengemukakan bahwa alas hak penggugat maupun para pihak tergugat ( terkait alas hak barat EV ) bertentangan dengan laporan BPN Bandung .

Kenapa bisa demikian ? Tanpa disadari pihak tergugat nomor 334 bahwa alas hak nya sendiri bersumber dari alas hak barat eigendome verponding  yang diragukan . Bahwa pemerintah Bandung punya kebijakan memberikan objek pada pihak tergugat 334 karena ada kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny Nini Karim tahun 1973 . ( silahkan periksa kesepakatan  Yayasan ema dengan Pemerintah Bandung ) .

Poin masalah dalam hal ini adalah objek 6,9 hektar tersebut termasuk makam masyarakat adat ! Bahwa sekalipun sudah di konversi sebagian nya , dan atau klaim seluas 22.000 meter . ( namun tentunya bukan seluas ini yang telah di konversi ) . sedangkan objek gugatan para penggugat 6,3 ha . Artinya pihak ini pun tak bisa menyelamatkan secara keseluruhan .

Bahwa dari sini pula kami mengemukakan Warga dan negera dirugikan 100 miliar hingga 1 Triliun . artinya tanah senilai itu akan jatuh pada yang tidak ber hak .  Dan selain itu juga semakin menegaskan bahwa kasus ini harusnya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan .

 

Pada hakikatnya Menurut Franz Magnis Suseno, tujuan negara tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yaitu: (i) Negara memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayahnya; (ii) Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan; serta (iii) Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak- pihak yang berkonflik dan menyediakan suatu sistem yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan sosial masyarakat.6 Artinya Negara mempunyai tugas untuk menjaga hukum yang berlaku dalam wilayahnya agar tetap dapat memberikan


5 LBH Bandung. (28 Februari 2018). Press Release: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos dan Tamansari. Available from: http://www.lbhbandung.or.id/press-release-pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan-tamansari/.                               [accessed September, 26, 2022]

6 Franz Magnis Suseno, (2016). Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,

hlm. 317.


perlindungan, kemanfaatan, keadilan dan kepastian. Dengan demikian, sudah tepat kiranya pernyataan pada kalimat awal paragraf ini.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Kami sependapat dengan pendapat para ahli . Namun kita harus  paham  akan apa yang terjadi . Apa , siapa , dimana , kapan , bagaimana dan kenapa . Hampir semua jawabannya di rekayasa .

Pada akhirnya hampir semua ahli akan terjebak pada aturan dan atau undang undang  yang sebagaimana kami sampaikan menjadi pedang dua sisi tanpa pegangan , Dalam kasus tanah dago ini terjadi sejak lama .

Memberikan perlindungan penduduk dan wilayah nya  . Dengan dinarasi kan kepada tergugat secara global . Pada fakta di Lapangan tergugat utama telah di berikan perlindungan lebih sejak lama sehingga bisa melakukan intervensi pada masayarakat adat baik itu di wilayah rw 01 maupun di wilayah rw 02 .  Diduga karena suap , kolusi dan nepotisme , Bahkan kondisi yang sama pun terulang lagi . Banyak pihak memahami gugatan , namun kami mengemukakan kolusi saling gugat .

Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan . Dengan dinarasi kan kepada tergugat secara global maka argumen itu akan berbalik manfaat nya . Banyak kasus terjadi kedatangan pihak baru dengan ber kolusi dengan jaringan tergugat utama . Misalnya cara Iwan surjadi mendapatkan shm 270 meter dan atau 868 mter , Dan selain iu banyak imigran baru menduduki objek fasilitas umum dan atau pihak ketiga dengan ber kolusi dengan jaringan tergugat utama . Hal ini banyak terjadi di area eks lapangan bola atas di belakang apartemen the maj . Yang mana saat ini tempat tersebut menjadi rusak ( sengaja dirusak untuk menduduki fisik lahan )

Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak- pihak yang berkonflik dan menyediakan suatu sistem yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan sosial masyarakat .  Dengan dinarasi kan kepada tergugat secara global . Hal tersebut akan berbalik arah manfaatnya Bahkan ambigu. Jadi menurut analis ini Negara tengah perpihak pada siapa ? Penggugat , tentunya . Merugikan tentunya ? lalu wasit netral harus seperti gimana ? tak memberi dukungan pada tergugat maupun penggugat ? bukan itu pula maksud dan tujuan analis ini mengutip  keterangan  ahli .

Pada dasar nya latar belakang kasus ini perlu untuk di pahami dulu , sehingga bila tidak bisa membuat aturan dan atau argumen apapun berbalik arah . 

Berikut ini pernyataan kami penggugat menang dalam kasus ini warga dan negara di rugikan ! Tergugat menang dalam kasus ini warga dan negeri di rugikan ! Tergugat dan penggugat damai dalam kasus ini warga dan negara di rugikan !

Lalu gimana maksud nya dan tujuan nya kalau begitu ?  Kami mohon kan pahami dulu latar belakang kasus nya , setelah itu baru ada wacana penyelesaian mau damai datau mau gimana . Banyak pihak tak mau mencoba memahami latar belakang kasus ini . Sementara itu jaringan ini terus mengeluarkan jurus jurus Sandiwara nya .

 

 

 

 

Lalu, dalam memutuskan suatu perkara, Hakim diwajibkan untuk mengadili sesuai dengan hukum dan dengan tidak membeda-bedakan orang agar dapat membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan yang ada.7 Lalu, Hakim pun harus dapat menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan yang hidup di masyarakat hingga tercipta jalan keluar yang dapat diterima secara nalar.8

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Kami sependapat dengan analis pihak ini terkait peranan hakim dalam memutuskan perkara membantu pencari keadilan .

Pokok masalah krusial dalam hal ini adalah esensi kasus ini apa ? Bahwa Analis mengemukakan pencari keadilan ( dalam kasus perdata ) . Pihak penggugat tengah melakukan gugatan untuk mencari keadilan . Kemudian pihak tergugat melakukan bantahan untuk yang pada akhir nya dengan maksud dan tujuan mencari keadilan .

Namun menurut pandangan kami apa yang terjadi diduga kuat Kolusi Saling Gugat . Sehingga esensi nya bukan sebagaimana pada normal nya .  Bahwa diduga kuat ada suatu jaringan Mafia Tanah Nasional menempatkan suatu pihak sebagai tergugat dan juga menempatkan pihak lainnya sebagai Penggugat . ( kemudian di campur dengan pihak pihak yang asli dan atau pihak yang random ) .

Bahwa sehingga pada inti dari ini adalah  Rekayasa Hukum . Bahwa Penggugat dan tergugat utama dan jaringan berkolusi untuk saling berhadapan . Artinya hanya berpura pura berhadapan . Kita bisa memeriksa kronologi tergugat dan atau para pihak yang lebih dulu beraktivitas ( putusan perdata Pengadilan Negeri hal 80 sd 89 ) . Dan juga terjadi parelisasi waktu . ( periksa lengkap bab alat bukti penggugat maupun tergugat dan pokok perkara pada putusan pengadilan negeri )

Pada inti nya diduga kuat mereka berusaha mendapatkan Inkrah ( keputusan tetap ) sehingga melakukan hingga tingkat Mahkamah . Adapun lika liku adalah hal standard . Bahkan kami ( yang paham betul siapa pembela Isidentil ) pun bingung menilai peran nya sebagai pembela Isentil dengan mengemukakan Error in person , error in objecto dan lain sebagai nya . Ketika posisi nya sebagai pembela isidentil – tak ada pengacara . Namun perlu di pahami ada pihak pihak yang ada di belakang nya yang kami ibaratkan dalam perang , sekutu gabung dengan Rusia . Artinya kami menjelaskan bahwa Pembela isidentil hanya lah boneka !

Bahwa sepengetahuan kami Asep Makmun punya keahlian pidato dan bicara . tapi untuk tulis menulis sepengetahuan kami agak terbatas . ( bisa periksa contoh tulisan nya ketika ada wacana damai pihak penggugat dengan pihak tergugat ) . Adapun fakta dalam sidang eksepsi dan lain lain nya di buatkan secara tertulis . Bahkan ketika di bicara dalam sidang ( ada video durasi sekitar 13 menit ) dia tidak bicara tapi membaca , artinya harus menulis .

Dari sini kami menjelaskan adanya Sandiwara dalam kasus tanah Dago ini ( Biasa di bilang Dago elos , namun perlu di pahami bed aarti dago dengan Dago elos . Bahkan ini pun sudah menjadi modus pengalihan  )

Dan juga penting memeriksa berkas rt rw Dago elos maupun rt rw Kampung Cirapuhan . Mengingat juga Bab alat bukti dan eksepsi pihak tergugat pun berpotensi kembali merugikan warga dan Negera . Saya katakan ` kembali ` . Makna nya sudah ada yang  di lakukan . Bahkan tahun 2007 pun saya ingatkan , dan juga tahun 2008 ( kasus batas wilayah lapangan bola atas ) . Dan juga tahun 2008 – 2012 pun kami ingatkan kasus lapangan bawah terkait iwan surjadi ( komisaris PT batu nunggal ) .

Bahkan tanggal 30 april 2025 pun kami ajak untuk menyatakan Batal Demi Hukum dan atau Non executable . ( periksa suara dalam Video durasi sekitar 17 menit . ada video video lainnya . namun jawaban penolakan ada pada suara dalam video tersebut . Kedatangan ratusan warga yang tergabung dalam forum Dago melawan ) Seandainya sidang tidak adil . Kemudian dia ( tergugat ) di posisi kalah . logika nya para pihak tergugat akan setuju usulan kami .

Kenapa bisa demikian ? menurut kami ada objek objek yan g di jadikan kolusi ( menjadi bab alat bukti nomor 27 dan selain itu dengan dijadikan tergugat pun membuka celah kolusi dengan menambah pihak dan atau memasukan pihak pihak yang baru dan atau di objek fasilitas umum dan atau seolah menggantikan pihak kelompok masyarakat adat )  . Dan ini pun warga masyarakat rw 01 dan atau pun rw 02 banyak yang di haling halangi hak nya dan atau di intimidasi .

Sehingga dalam kasus tanah Dago ini dikemukakan `  pencari keadilan  ` makna nya tak jelas . Malah di duga kuat kolusi saling gugat penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . bahkan penting memerika saksi saksi dalam sidang .

Bahkan , penting menjadi perhatian . Kita hidup di Negara Merdeka Negara Kesatuan Republik Indonesia . Aneksasi wilayah kampung cirapuhan bukan hanya melanggar aturan hokum Indonesia tapi juga Aturan PBB ( Perserikatan Bangsa Bangsa ) . Dalam putusan sidang bisa kita pelajari , penggugat mengemukakan lokasi di Dago Elos dan atau rw 02 .

Sementara itu Tergugat ( dan juga pembanding dan seterusnya ) mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses warga rw 02 . Artinya tanpa rw 01 . Sementara dago elos artinya tanpa Kampung Cirapuhan . EV 3742 dan atau dengan 6467 di coba ( menurut kami setelah ada putusan pengadilan bisa berarti sudah ) untuk dialihkan . yang identik dengan Kampung cirapuhan rw 01 ke Dago Elos dan atau rw 02 . ( Dago bisa bermakna kelurahan , Namun bila ada kata elos .  Dago elos bermakna wilayah sekitar pasar yang berada di rw 02 kelurahan Dago  . Jadi Dago elos sendiri wilayah nya hanya bagian dari rw 02 )

Adapun Sandiwara kemudian berlangsung  dalam demo demo dan atau forum diskusi juga pemberitaan . Pertanyaan penting yang jadi acuan putusan sidang atau demo  atau public figure yang bicara dalam media ? Tentunya keputusan sidang  lah yang menentukan !

 

Dengan demikian, idealnya suatu putusan hakim itu harus memuat idee des recht, yang meliputi 3 (tiga) unsur yaitu keadilan (gerechtigkeit),

kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zwechtmassigkeit).9 Akan tetapi,

dalam Putusan-putusan kasus Dago Elos, khususnya putusan yang dikeluarkan oleh Hakim tingkat Pertama, Banding dan Peninjauan Kembali menimbulkan banyak kejanggalan dan tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Kami sependapat dengan analis pihak ini terkait peranan hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan keadilan , kepastian hokum dan kemanfaatan .

Namun analis ini mengemukakan ( pada intinya ) keputusan menimbulkan banyak kejanggalan dan tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : kami menduga yang dimaksudkan analis ketika hakim tidak memberikan kemenangan pada pihak tergugat . Telah beberapa kali kami jelaskan terkait ada nya gejala pihak tergugat utama pun mjengkondisikan agar demikian . Yang mana diduga kuat telah direncanakan sebelum nya dengan motif hasil yang dijadikan kolusi lebih besar dan lebih mudah .

 

Dan juga dalam kesempatan ini penting juga kami menjelaskan . Bahwa salah satu modus yang digunakan oleh jaringan di pihak tergugat ( ketika sebelumnya ) yaitu dengan cara penghalang halangan hak intimidasi bahkan melakukan kerusakan wilayah dan atau kekacauan .

 

Kami menjelaskan terkait lapangan bola ( pada sekitar tahun 1999 ) luas sekitar 7.000 meter . kemudian disekitar nya banyak diduga oleh pihak pihak yang dengan dukungan pihak tergugat ( pada ketika sebelum jadi tergugat ) . Dan juga salah satu modus nya adalah menimbun dengan galian proyek hotel wirton ( sekitar tahun 2008 . 2009 ) . Dan kemudian di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago .

Dari sini kami menjelaskan motif nya yaitu menguasai fisik lahan . yang awalnya fasilitas umum . sehingga menjadi kelompok nya . Bicara masalah kemanfaatkan . Penting untuk kami jelaskan sekitar tahun 2005 terjadi kebakaran . Pada sekitar tahun 2017 terjadi longsor rumah , dan beberapa kali longsor . Bahkan pada April 2025 ada longsor sampai 2 kali dalam sebulan . Pada tahun 2007 hingga 2010 , kami Bersama warga rt 07 rw 01 dan juga warga rw 01 lainnya melakukan penanaman pohon . Diantara nya pohon bamboo di makam ( ada hingga saat ini ) pohon alpukat ( dilapangan bawah ada hingga saat ini ) Dan juga pohon palem di lapangan atas . Dan banyak lagi pohon lainnya misalnya Nangka , kurma dan lain lain . Bahwa yang kamis sebutkan terakhir ini banyak yang dirusak dan atau ditebangin . Bahkan sampai sampai setelah menebang pohon  , bekas nya di berikan semacam bakaran kemenyan ( artinya kami menjelaskan kekhawatiran nya sehingga melakukan tindakan demikian )

Pada penjelasan kami ini . dalil analis terkait kemanfaat jelas tidak ada korelasinya . Dan lagi modus baru digunakan oleh jaringan ini . mereka memasukan pihak pihak baru dan bahkan keluarga dan atau warga sekitar lainnya . Jawaban kenapa mereka menggunakan demikian ? Pihak ini tentunya tak ada minat untuk memproses hak pertanahan secara mandiri . karena mereka pun paham mereka hanya di suruh dan atau dilibatkan oleh pihak pihak tertentu .

Sementara itu warga ( global ) tentunya menyadari bahwa objek aquo riwayat nya fasilitas umum . Namun dengan demikian motif jaringan ini menjadikan objek fasilitas umum akan disertifikasi untuk kepentingan pihak nya .

Dari sini kami menjelaskan kompleksitas modus yang digunakan . Bahkan semakin tambah ruwet ketika tahun 2008 sd 2012 jaringan ini memanfaatkan TNI dan POLISI . ( kadang kita susah membedakan mana Oknum Polisi mana Polisi . Mana Oknum TNI mana TNI . pada garis besar nya demikian ) Dan juga ormas dan atau LSM . ( hal ini tak lebih saat ini . bisa tonton video dan atau di berita . banyak juga sebenarnya Ormas dan atau LSM bahkan susah di bedakan dengan praktisi Hukum dan mana media yang memuat berita objektif atau media buser )

 

 

 

 

 

Hingga saat ini belum ada penelitian lain yang membahas mengenai analisis pertimbangan Hakim dalam kasus antara Keluarga Muller dan Warga Dago Elos. Namun, terdapat penelitian terdahulu yang memiliki unsur kemiripan dengan topik penelitian ini yaitu:

1.    Dian Aries Mujiburohman dengan judul “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom (Kajian Putusan Nomor 17/Pdt.G/2014/PN.Pkl)”10 yang mengkaji bagaimana status hukum tanah bekas hak barat Eigendom Verponding Nomor 775a pasca putusan inkracht van gewijsde. Ditemukan bahwa tanah objek sengketa yang telah ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara tidak serta merta

hapus hak atas tanahnya, karena hak keperdataan (kepemilikan) masih melekat pada pemegang hak. Cara menghapus hak keperdataan itu adalah dengan memberi ganti kerugian kepada pemegang hak.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : analis dari fakultas hukum ini mereferensikan pihak yang mengemukakan ganti rugi pada pemegang hak .

Sebelum nya kami perlu menjelaskan bahwa kebanyakan sertifikat SHM dan atau HBG ada di EV 3742 dan EV 6467 ada di kampung cirapuhan rw 01 . ( ini pun banyak riwayat nya yang bermasalah ) Dan selain itu mungkin di EV 3740 . 3741 di Rw 02 Dago elos sangat sedikit sekali .

 

Bahwa shm dalam persidangan dan atau surat tanah dalam persidangan yang diajukan para pihak tergugat utama dan jaringan nya sangat lah sedikit . Bahkan ada semacam pihak penghubung misalnya dedy Mochamad Saad alias Dedy Muhamad Saad .

Pada garis besar nya sebenar berikut wilayah utara dan tengah banyak shm dan juga banyak yang bermasalah yang berada di kampung cirapuhan rw 01 . Sedangkan wilayah selatan rw 02 dago elos  banyak masih proses .

Penjelasan tambahan wilayah tengah ( kampung cirapuhan rw 01 ) banyak yang diintimidasi . Dan atau di haling halangi hak nya dan atau juga telah dan terus dicoba digantikan oleh pihak jaringan . Inilah poin motif utama nya dan juga fasilitas umum tengah dan juga fasiltas umum terminal .

Inilah target kolusi alternative bila tergugat kemenangan inilah yang kami kemukakan potensi Warga dan negara di rugikan 100 miliar hingga 1 Triliun . (  adapun ungkapan 3,6 triliun adalah sekitar 6 ha bila penggugat menang ) , Kami mengungkapkan kolusi . Dan juga sudah ada sebelumnya yang sudah di berikan sertifikasi nya .

Sehingga bila yang dimaksud analis penggantian rugi kepada tergugat. Penting juga di pahami adalah posisi pihak yang hanya turut tergugat . Penggugat menang , penggugat untung , tergugat menang , tergugat untung . Sehingga inilah yang kami sering jelaskan warga dan Negara tidak bisa menjadi para pihak tergugat maupun para pihak tergugat . Artinya kasus ini harus Di Batalkan dan atau di NON EXECUTABLE kan . Kemudian langsung diadakan reformasi agraria.

 

 

2.    Rizma Marlina Gardini dengan judul “Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Tanah Eks Eigendom Verponding (Studi Kasus Putusan No.10/Pdt.G/2017/PN Ungaran)”11 dengan fokus kajian status hukum tanah eks RvE Verp. No. 2146 setelah putusan No. 10/Pdt.G/2017/PN Unr adalah tanah negara, dan oleh karena itu terdapat penguasaan dobel di atas tanah eks RvE Verp. No. 2146 obyek tanah P3MB maka untuk mengajukan permohonan Hak atas Tanah P3MB


7 Pasal 4 ayat (1) Jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

8 Edi Rosadi, (April 2016). “Putusan Hakim yang Berkeadilan”. Badamai Law Journal, Volume 1(Nomor 1), hlm. 383.

9 Ibid., hlm. 385.

10 Dian Aries Mujiburohman. (2021). “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom (Kajian Putusan Nomor 17/Pdt.G/2014/Pn.Pkl). Jurnal Yudisial, Volume 14, (Nomor 1), hlm. 117-137.

11 Rizma Marlina Gardini. (2019). Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Tanah Eks Eigendom Verponding (Studi Kasus Putusan No.10/Pdt.G/2017/PN Ungaran. [Skripsi, Universitas Negeri Semarang]. Unnes Repositoryhttp://lib.unnes.ac.id/36081/.


tersebut para pihak harus menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dan menentukan siapa yang berhak atas tanah baik melalui forum non litigasi maupun litigasi.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : Kami sependapat dengan analis mengemukakan referensi ini . Namun penting juga untuk di pahami bahwa telah terjadi intimidasi dan penghalangan hak pada pihak kelompok masyarakat adat rw 01 dan juga masyarakat rw 02 ( kami mengemukakan rw 02 bukan dago elos , Karena juga dago elos pada dasarnya adalah kebanyakan warga pendatang yang pada awalnya di kampung cirapuhan )

 

 

Dengan memaparkan beberapa penelitian yang berkaitan dengan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan mengenai konversi tanah bekas hak-hak barat dan pendaftaran tanah, penulis ingin menegaskan bahwa terdapat perbedaan dengan penelitian yang penulis susun. Sebab apabila membandingkan dengan penelitian terdahulu, diketahui bahwa permasalahan hukum yang penulis angkat dalam penelitian ini menitikberatkan pada pertimbangan hakim pada Putusan PK/109/PDT/2022, sehingga kebaruan dalam penelitian ini adalah belum terdapat penelitian yang menganalisis pertimbangan hakim pada Putusan PK/109/PDT/2022 mengenai tanah bekas Eigendom antara Keluarga Muller dan Warga Dago Elos ditinjau berdasarkan UUPA dan UUD 1945.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : analis dari fakultas hukum ini mereferensikan  mengemukakan UUPA dan UUD 1945 , Pendapat kami bila memahami latar bekalang kasus ini . Terkait sengketa sekitar 63.000 meter . Jangan kan jumlah tersebut jumlah hanya 10.000 meter dan atau kurang pun . para pihak tergugat belum tentu punya Hak !

Untuk itu Kami berkirim surat Kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia .  Karena terkait dengan adanya konflik masa lalu juga . Dan pihak pihak ini membawa kita ke masa lalu . Pada sekitar tahun 2007 dan atau selanjutnya pun kami sudah menulis surat ke lurah dago dan atau ke Lembaga Pemerintah .

 

 

Berdasarkan latar belakang di atas, diketahui bahwa penelitian ini bermaksud untuk menganalisis putusan Hakim dalam kasus antara Warga Dago Elos dengan Keluarga Muller dalam sudut pandang UUPA serta undang-undang terkait. Dengan demikian, secara spesifik rumusan masalah yang akan dibahas adalah; (i) Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara a

quo?; dan (ii) Apakah pertimbangan Hakim sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan

yang berlaku dalam UUPA dan peraturan perundang-undangan terkait?

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : analis dari fakultas hukum ini mereferensikan  mengemukakan  kesuaian pelaksanaan keputusan hakim dengan UUPA . Kami tetap berpendapat tak akan bisa . karena pada dasar nya sebagian besar pihak yang terlibat ini bukan mencari Keadilan tapi keserakahan . Sehingga terjadi kolusi Nepotisme , suap ( dan di itilahkan wakaf dll )  dan semacamnya nya .

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini meliputi metode pendekatan, spesifikasi penelitian, metode pengumpulan data, dan metode analisis data.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : analis dari fakultas hukum salah satu kelemahan nya belum memahami lokasi sebenar nya , belum memahami apa beda Dago dan Dago Elos  Dan apa Kampung Cirapuhan . Sehingga mudah terdistorsi . Dan selain itu belum memahami adanya pengalihan nama lokasi dan atau pengalihan EV 3742 dan atau dengan 6467 dengan luas sekitar 5 ha .

Namun kami menyadari bahwa Jaringan mafia Tanah tingkat Nasional ini sangat apik memainkan aksi nya . Sehingga jangankan pihak yang berperan di tingkat kota dan atau Provinsi . Pejabat sekelas Mentri dan atau bahkan staff presiden Hingga DPR RI pusat pun bisa hampir tertipu ( atau sudah ? ) . dengan hanya mengemukakan kata Dago Elos saja banyak pihak telah terdistorsi !!!

 

Pertama, metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Sebagaimana pendapat Philipus M. Hadjon yang menyatakan bahwa penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan.12

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : kami sependapat dengan analis dari fakultas hokum ini .  Analis ini mengutip keterangan ahli pada akhirnya mengemukakan pokok permasalahan . Maka  penting paham apa siapa dimana kapan bagaiman kenapa . Dimana lokasi sengketa? Dago elos ? versi siapa ? BPN Bandung dan atau siapa saja ? Kami tegaskan :  Buktikan bahwa  EV 3742 ( dan atau dengan 6467 ) berada di Dago elos !!!! Silahkan buktikan .

Sebenar nya tidak perlu juga karena yang juga kami sampaikan Kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden Prabowo Subianto adalah bahwa penerbitan eigendome dengan nomor dimaksud tidak sah untuk diterbitkan karena juga melanggar aturan Kolonial Belanda .

Dan memang kasus mafia tanah yang beraksi di Dago ini lucu . Mereka berkolusi memperebutkan Eks EV aquo notabene sekitar tahun 1900 dan atau setelah nya . Sedangkan yang kami sampaikan adalah sekitar 1900 dan jauh sebelumnya . jadi ibaratkan mangga kolusi jaringan mafia tanah ini bersandiwara memperebutkan buah mangga dengan mengemukakan ranting dan cabang cabang nya adalah demikian demikian ( padahal banyak rekayasa ) . Sedangkan yang kami sampaikan adalah tanaman mangga termasuk akar nya batang , cabang , ranting dan buaghnya . Bahkan kami jelaskan siapa yang menanam pohon mangga tersebut yang kami ketahui .

Sehingga kami sampaikan detail detail terkait riwayat tanah dago yang disengketakan ini ke Pemerintah Republik Indonesia . Bahkan sudah di Bacakan laporan kami oleh Wakil ketua Komisi II DPR RI Bpk Dede Yusuf Bersama Mentri ATR BPN Nusron Wahid dalam rakernas sekitar April 2025 .

 

Kedua, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yakni sebuah metode yang dipakai untuk memaparkan suatu keadaan yang berlangsung dengan tujuan dapat menjabarkan data mengenai objek penelitian secara teliti.13 Kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum atau peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : Penting memahami objek penelitian secara teliti adalah lebih dulu bisa membedakan Dago dengan Dago Elos . Kemudian Rw 01 dan Rw 02 . Kemudian memahami letak EV aquo .

 

 Ketiga, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan atau data sekunder. Bahan-bahan pustaka yang digunakan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu:


12 Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS, hlm. 56.

13 Zainuddin Ali, (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 223.


1.    Bahan hukum primer, ialah bahan-bahan hukum yang mengikat. Meliputi UUD 1945, UUPA, dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya yang mengatur mengenai Pendaftaran Tanah.

2.    Bahan hukum sekunder, ialah bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer. Meliputi buku-buku hukum serta jurnal-jurnal maupun artikel hukum yang membahas mengenai pendaftaran tanah secara umum dan secara khusus pendaftaran Tanah Bekas Hak Barat.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : Sebagaimana sering kami jelaskan norma bahkan undang undang tak akan bisa digunakan dalam kasus ini mengingat ini bukan perdata murni .

3.    Bahan hukum tersier, ialah bahan yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Meliputi beberapa putusan yakni Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG, Putusan Mahkamah Agung Nomor 934/K/Pdt/2019, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022, situs internet resmi, dan sebagainya.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : Sebenarnya kalau jeli memeriksa Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, sudah banyak kejanggal nya nya yaitu tergugat lebih dulu beraktifitas . Lalu bagaimana bisa penggugat mendata para tergugat yang demikian banyaknya . Lalu kenapa banyak praktisi hukum pada para pihak tergugat namun yang menjadi tokoh sentral adalah pembela isidentil ( tergugat II ) Baca hal 80 sd 89 . 

Dan juga kuasa tergugat 334 pun dalam proses sidang berlangsung pun mengemukakan ada pertentangan Pihak Penggugat dan juga para pihak Tergugat dengan BPN . Dan banyak kejanggalan yang mana tertulis dalam putusan PN tersebut .

bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terhadap masalah yang dibahas dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur-literatur dan tulisan ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian.14 Dalam hal ini, penulis menganalisis pokok permasalahan mengenai sengketa kepemilikan Hak atas Tanah konversi bekas tanah Hak Barat. Kemudian, penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus atau case approach. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi, yang telah menjadi putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Objek kajian pokok dalam pendekatan kasus ini adalah ratio decidendi atau reasoning, yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai pada suatu putusan.15 Dalam penyusunan argumentasi oleh penulis untuk melakukan pemecahan isu hukum pada Putusan PK No.109/K/Pdt/2022, dilakukan berdasarkan pada referensi ratio decidendi atau reasoning tersebut.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : Selama belum memahami apa siapa dimana kapan kenapa bagaimana sangat sulit untuk mendapatkan objektifitas nya .

 

PEMBAHASAN

Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022

Putusan dengan nomor register 109 PK/Pdt/2022 adalah putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas perkara antara Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Inti Graha (Jo Budi Hartanto) sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali dengan Warga Dago Elos, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Provinsi Jawa Barat c.q. Camat Kecamatan Coblong


14 Ronny Hanitijo Soemitro, (1985). Metodologi Penulisan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 25.

15 Bachtiar, Loc. Cit.


c.q. Lurah Kelurahan Dago, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Provinsi Jawa Barat c.q. Camat Kecamatan Coblong, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Provinsi Jawa Barat c.q. Pemerintah Provinsi Jawa Barat c.q. Kepala Dinas Perhubungan

c.q. Kepala Terminal Dago, Kepala Kantor Pos dan Giro, dan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali. Putusan a quo merupakan putusan keempat yang dikeluarkan oleh Pengadilan atas perkara yang sama, sehingga terdapat putusan lain yang dikeluarkan oleh Pengadilan atas perkara yang sama, yaitu Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg (selanjutnya disebut Putusan Tingkat Pertama), Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG (selanjutnya disebut Putusan Tingkat Banding), dan Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019 (selanjutnya disebut Putusan Tingkat Kasasi).

 

 

Permasalahan antara Warga Dago Elos dan Keluarga Muller sudah berlangsung dari tahun 2016. Ketika itu, Keluarga Muller (Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali) mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bandung terhadap Para Tergugat (Para Termohon Peninjauan Kembali) atas dasar perbuatan melawan hukum dan meminta Para Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanahnya secara sukarela kepada PT Dago Inti Graha. Berdasarkan keterangannya dalam Putusan Tingkat PertamaKeluarga Muller menerangkan bahwa Ia adalah ahli waris dari George Hendrik Muller yang mempunyai tiga bidang tanah dengan luas 6,3 Ha di Blok Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dibuktikan dengan Acte Van Eigendom

Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller. Secara lengkap,

tiga bidang tanah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  :  kami tidak sependapat dengan analis dari fakultas hukum ini , dengan mengenukakan lokasi Dago Elos saja sudah menjauh dari objektivitas .

 

1.    Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, seluas 5.316 M2 (lima ribu tiga ratus enam belas meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Hendrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 893/ 1934;

2.    Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas 13.460 M2

(tiga belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di: Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Hendrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 892/1934;

3.    Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok


berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Hendrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  :  kami sependapat dengan analis dari fakultas hukum ini , dengan mengemukakan lokasi Dago .

 

Nah Itu !!!! Dago ( tanpa kata Elos !!!! )  Namun dalam proses sidang , jaringan mafia tanah ini  tampak melakukan pengalihan pengalihan sehinga pada akhir nya dan atau pada permohonan ke Hakim akan teralihkan ke Dago Elos dan atau Rw 02 . Disini lah letak salah satu manipulasi sistematisnya . Kamudian adalah lah merubah pihak dan lain lainnya .

 

 

Kemudian, atas tanah-tanah yang disebutkan di atas, dilakukan pengoperan dan penyerahan dari Keluarga Muller kepada PT Dago Inti Graha (Penggugat IV/Pemohon Peninjauan Kembali IV) yang dilakukan dihadapan Notaris pada 1 Agustus 2016, setelah itu PT Dago Inti Graha mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung atas tanah yang menjadi objek sengketa pada 5 Agustus 2016. Selain pengoperan dan penyerahan kepada PT Dago Inti Graha, Keluarga Muller menyebutkan tidak pernah mengalihkan tanah objek sengketa kepada pihak lain termasuk Para Tergugat.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  :  tanggal 1 agustus 2016 pihak penggugat beraktivitas . pada tanggal 1 juni 2016 para pihak tergugat beraktivitas ( baca putusan pengadilan negeri hal 80- sd 89 ) dari sini juga janggal . Dan ada indicator kolusi penggugat dan tergugat .

 

Lalu berdasarkan keterangan dalam Putusan Tingkat Pertama, diketahui bahwa PT Dago Inti Graha menguasai sebagian tanah yang termasuk dalam Tanah Negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  :   pokok penguasaan pt Dago inti graha aquo adalah objek 220 meter , riwayatnya Dari Budi Harley ( julukan nya begitu ) Budi Harley dari Asep Makmun ( tergugat II ) , dan selain itu bisa perika penjelasan kami terkait adanya dugaan interaksi sebelum proses perdata tahun 2016 .

 

Sementara itu, di atas tanah yang sama berdiri rumah-rumah sebagai tempat tinggal Warga Dago Elos, Terminal Dago, dan juga Kantor Pos Kecamatan Coblong, dan atas rumah-rumah tersebut sudah didiami secara turun temurun dalam jangka waktu 30 sampai dengan 50 tahun dan sebagian besarnya telah diterbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan ataupun sertifikat Hak Milik. Oleh karena itu, objek dalam kasus a quo adalah Tanah Negara bekas

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  :    Tadi sudah menyebutkan Dago ! ( tanpa kata elos ) . Kemudian :  analis dari fakultas hukum ini , dengan mengenukakan Dago Elos ( dengan ada kata elos )  hal ini sudah menjauh  dari objektivitas .

 

Eigendom Verponding yang berlokasi di Blok Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan

Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Keluarga Muller sebagai Penggugat menyatakan bahwa tanah-tanah tersebut adalah miliknya yang dibuktikan dengan Acte Van Eigendom Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  :    Tadi sudah menyebutkan Dago ! ( tanpa kata elos ) . Kemudian :  analis dari fakultas hukum ini ,  mengenukakan Dago Elos ( dengan ada kata elos )  hal ini sudah menjauh  dari objektivitas .

 

Dalam kasus yang terjadi antara Keluarga Muller dan Warga Dago Elos terdapat empat putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG, Putusan Mahkamah Agung Nomor 934/K/Pdt/2019, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022. Agar lebih terstruktur, berikut adalah rangkuman putusan Pengadilan Tingkat Pertama sampai dengan Tingkat Kasasi:

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  :    Tadi sudah menyebutkan Dago ! ( tanpa kata elos ) . Kemudian :  analis dari fakultas hukum ini ,  kembali mengenukakan Dago Elos ( dengan ada kata elos )  hal ini sudah menjauh  dari objektivitas

 

Putusan Pengadilan Negeri Bandung                             Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah Penetapan Pengadilan Agama Kelas I A Cimahi tentang silsilah Keluarga Muller; Menyatakan sah dan berharga sita Hak Milik atas tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742; Menyatakan sah riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa; Menyatakan sah Acte Van Eigendom Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller; Menyatakan sah pengoperan dan pemasrahan yang dilakukan oleh Keluarga Muller kepada PT Dago Inti Graha

;  Menyatakan  Para  Penggugat  berhak  mengajukan

                    permohonan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota


 

 

Bandung; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah objek sengketa dan menyerahkannya dengan tanpa syarat kepada PT Dago Inti Graha; Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum sertipikat-sertipikat serta segala surat dan semua turunannya yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Dago; Menyatakan Kantor Pertanahan Kota Bandung yang berkedudukan sebagai Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dan segera melaksanakan proses sertifikasi dan/atau menerbitkan sertifikat atas nama PT Dago Inti Graha; dan Menghukum Para Tergugat untuk

membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung                             Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG

Memperbaiki Putusan Tingkat Pertama, dengan memutuskan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sita Hak Milik atas tanah Negara bekas eigendom Verponding No. 3740, 3741 dan 3742. Selain daripada itu, Putusan Hakim Tingkat Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor

454/PDT.G/2016/PN.Bdg.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 934/K/Pdt/2019

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG yang memperbaiki Putusan Pengadilan                   Negeri                   Bandung                   Nomor

454/PDT.G/2016/PN.Bdg.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022

Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 934/K/Pdt/2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG, dan mengadili kembali dengan menguatkan Putusan Pengadilan

Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg.

 

Adapun yang menjadi pertimbangan Hakim Agung pada tingkat Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:

1.    Keluarga Muller yang menjadi Penggugat dalam tingkat pertama tidak melakukan konversi atas tanah-tanah milik Kakeknya, sehingga Tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Maka siapapun berhak untuk mendapatkan Hak atas Tanah objek sengketa tersebut.

2.    Warga Dago Elos yang menjadi Tergugat dalam tingkat pertama mendalilkan bahwa mereka telah melakukan penggarapan di atas tanah objek sengketa. Tetapi tidak ada bukti formil yang sah yang dapat mendukung dalil tersebut.

3.    Adanya keterangan dari Lurah yang menyebutkan tidak ada satupun dari Warga Dago Elos sebagai penggarap atau penghuni tanah objek sengketa yang mengajukan permohonan hak atas objek sengketa.

4.    Adanya permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh Keluarga Muller terhadap tanah-tanah sengketa.


5.    Keluarga Muller mempunyai alas hak yang lebih kuat dibandingkan Warga Dago Elos, sebab Keluarga Muller sebagai pemegang Hak atas Tanah negara bekas hak barat tersebut dapat membuktikan riwayat asal usul kepemilikan atas objek sengketa, sehingga Keluarga Muller adalah pihak yang lebih berhak mendaftarkan atas tanah objek sengketa.

 

Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos dengan Keluarga Muller: Bagian Konversi dan Ketidaksesuaian nya dengan UUPA dan UUD 1945

Pertama-tama kiranya perlu diketahui bahwa konversi Hak atas Tanah merupakan perubahan Hak atas Tanah yang lama menjadi Hak atas Tanah yang baru yang tercantum dalam UUPA. Tujuannya untuk mewujudkan unifikasi dan kesederhanaan hukum dalam hukum pertanahan sesuai dengan tujuan pembentukan UUPA. Oleh karenanya, tanah-tanah yang sebelum adanya UUPA tunduk pada Buku II BW ataupun tunduk pada Hukum Adat wajib dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang baru dalam UUPA. Dalam UUPA terdapat tiga bentuk konversi Hak atas Tanah, yaitu konversi Hak atas Tanah yang berasal dari tanah hak barat, konversi Hak atas Tanah yang berasal dari hak Indonesia, dan konversi Hak atas Tanah yang berasal dari tanah bekas swapraja.16 Lalu, landasan hukum konversi Hak atas Tanah dalam UUPA termuat dalam Pasal I sampai dengan Pasal IX. Selain itu, pelaksanaan konversi Hak atas Tanah pun tunduk pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok, Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas Tanah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Kegiatan yang dilakukan dalam konversi Hak atas Tanah adalah dengan melakukan pendaftaran tanah, sebab konversi bukanlah peralihan hak yang terjadi secara otomatis,17 tetapi dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan disertakan beberapa bukti.18 Lalu, terhadap tanah-tanah yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan konversi Hak atas Tanah sampai dengan tanggal 24 September 1980 dan tidak ditetapkan sebagai tanah untuk kepentingan umum oleh Pemerintah, statusnya berubah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara.19 Kemudian, jika dikaitkan dengan Kasus yang terjadi antara Warga Dago


16 Ulfia Hasanah, Op. Cit., hlm. 205.

17 Ibid., hlm. 207.

18 I Made Setiana Sanjaya, dkk, (2021). “Akibat Hukum Konversi Hak atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Jurnal Analogi Hukum, Volume 3(Nomor 3), hlm. 285-286.

19 Salmi, (Desember 2015). “Konversi atas Tanah Hak Barat Suatu Tinjauan Yuridis”. Pleno De Jure, Volume 4(Nomor 5),

hlm. 61-62.


Elos dan Keluarga Muller diketahui bahwa tanah-tanah yang termasuk dalam Acte Van Eigendom Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller (yang menjadi objek sengketa) adalah Tanah Negara bekas Hak Barat. Karena sampai jangka waktu yang ditetapkan yaitu 24 September 1980, George Hendrik Muller atau Keluarga Muller lainnya tidak ada yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan konversi Hak atas Tanah yang dimilikinya menjadi hak-hak atas tanah yang ada dalam UUPA.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : Dalam analisanya analis ini sepertinya mengemukakan  tanah warga dago elos nota bene warga rw 02 dibelum di ajukan hak nya ( kami berpendapat menanggapi analis tanah yang belum di tidak melaksan kewajiban nya – memang kami sedikit banyak nya memahami bahwa yang dimaksud kan adalah semacam kritik untuk penggugat . ) kami perlu menjelaskan .

Bahwa pada sekitar tahun 1997 dan atau sekitar tahun 2000 ada potensi bahkan mungkin hampir 100% di setujui . Dari ini kami mencoba menjelaskan yang kami pahami .

Bahwa luas objek yang di maksudkan adalah seluas 5.940 meter hingga 10.000 meter .

Bahwa  kemudian ada pendudukan Objek di eks pasar inpress di rw 02  dan juga di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan atau juga yang saat ini rt 09 rw 01 ( pada bagian barat lapangan bola pada sekitar tahun 2005 rt 09 mendapatkan semacam lahan pecahan dari rt 07 rw 01 dan rt 04 rw 01 ) .

Bahwa pada kesimpulan nya kami menjelaskan ada rasa tidak cukup bagi oknum oknum warga dan berikut tokoh nya . Sehingga pada tahun 2000 mereka mencoba meng kapling kapling lapangan bola . Dan sebelum dan atu sesudah nya nya melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak kelompok warga masyarakat adat . Bahkan juga ada semacam modus yang lebih halus , yaitu meminta izin lahan untuk dijadikan lapangan bola . Alih alih demikian sebagian nya di oper alihkan pada pihak ketiga dan atau pihak ketiga itu lah yang melakukan penekanan pada kelompok masyarakat adat .

Artinya jaringan ini tidak terima dengan pengajuan nya 5.940 m sd 10.000 sehingga terbitlah beberapa pbb salah satu diantaranya seluas 15.000 meter . ( ini lah yang kami sampaikan terkait objek PBB yang tahun laporan pembayaran awal 2002 hingga selanjutnya diduga kuat banyak manipulasi dan atau gratifikasi dengan pihak tertentu . Kenapa kami mengemukakan dan selanjutnya . misalnya tahun 2003 maka akan mudah untuk di kalahkan riwayat nya oleh yang terkait objek 15.000 meter .

Bahwa kemudian kami pada tahun 2010 memproses PBB dengan pembayaran awal tahun 2001 karena memang sejak tahun 2000 lah kami berada di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ( sebelum nya 2 tahun ngontrak di Dago elos rw 02 ) .

Bahwa kemudian kembali ada kejanggalan terjadi dalam sidang . Bahwa objek 15.000 meter ditandai tahun Garapan 1996 . ( Baca Bab alat bukti no 27 putusan pengadilan negeri perdata ) . Kenapa kami mengemukakan ada kejanggalan . Pada tahun 1997 garapan asep makmun 280 meter kemudian tahun 1999 meningkat jadi 1,500 meter . Sedangkan Didi Koswara 14.000 meter di bagi delapan pihak . bahkan semua ini pun ( berikut dengan jaringan nya )  tak jelas riwayat mendapatkanya .

Bahwa penting juga di pahami terkait kelompok masyarakat adat . Bahwa diantara mereka sebagian akan memahami riwayat zaman colonial . Bahwa sebagian diantara pihak pendatang pun di berikan izin untuk menggarap . Namun perlu dijadikan catatan sebatas kebutuhan bukan karena keserakahan . Dan ini pula yang menimbulkan kejengkelan bagi kelompok masyarakat adat . Dan bertambah lagi ketika  tanah hanya semacam objek jualan dan apalagi di serahkan pada pihak pihak yang hampir taka da jiwa social nya .

Bahwa penting juga untuk kami jelaskan , bahwa posisi masyarakat adat kebanyakan di tebing . Sedang objek aquo berada di puncak nya . artinya dampak aliran air setidaknya ada perhatian piahk yang di puncak . Bahkan ini pun ada beberapa titik yang sampai saat ini menjadi masalah dengan ditambah lagi dengan diaktifkan nya tempat sampah di puncak sehingga tanah menjadi bereaksi dengan gas permentasi sampah yang meresap .

Bahkan pada sekitar tahun 2009 pun kami telah ingatkan Canon medicine ( saat ini rumah yang dimaksud digunakan oleh Diki Sulaeman untuk Pendidikan ) agar tidak membangun penuh dan atau ada perhatian terhadap aliran air dan aliran gas ( dan atau semacam nya ) . Bahkan ketika itu warga sudah memikirkan terkait saluran . Namun kemudian pihak tersebut tak mengindahkan nya . Karena jengkel sehingga kami sampaikan nanti kalau ada komplen warga lainnya urus sendiri ( ketika itu kami adalah pengurus rt ) . Sehingga kemudian di bangunlah 3 lantai dengan lahan nya habis semua . Dan saat ini pun menjadi masalah tersendiri karena akses rencana saluran yang dimaksud sudah hampir tak ada . Padahal titik yang sangat vital karena terkait diatasnya ada objek lahan sangat luas .

 

Pada dasarnya Tanah Negara terbagi menjadi dua, yaitu Tanah Negara Bebas dan Tanah Negara Tidak Bebas.20 Adapun yang dimaksud dengan Tanah negara tidak bebas adalah tanah-tanah yang sudah dihaki dengan suatu hak atau tanah-tanah yang sudah mempunyai hak-hak atas tanah primer seperti tanah Hak Milik, tanah Hak Guna Usaha, tanah Hak Guna Bangunan dan lainnya dalam golongan hak-hak atas tanah, termasuk juga tanah-tanah Wakaf, tanah-tanah Hak Pengelolaan, tanah-tanah Hak Ulayat, tanah- tanah Kaum, tanah-tanah Kawasan Hutan.21

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : dari sini kami perlu tanggapi terkait tanah ulayat dan atau semacamnya . Kondisi di lapangan dan juga fakta di sidang mengalami pengalihan pengalihan pihak yang dimaksud .

Modus modus pun sejak lama telah di muncul kan dan juga berbau aksi colonial , misalnya pamali mengetahui dan atau menyebut leluhur . ( artinya ada semacam menekan suatu pihak untuk tidak mengenal leluhur nya ) . Dan selanjutnya bertahap mendorong suatu pihak untuk menjadi seolah masyarakat adat . sehingga di lapangan terjadi semacam konflik . Dan kemudian baru lah pihak yang di tampilkan di Sidang menjadi seolah pihak yang di beri peran masyarakat adat .

Berikut gambaran nya Sandiwara yang dimainkan : Begitu urusan ke Pemerintah seolah mengatasnamakan masyarakat adat . Tapi beda dengan apa yang dikemukan ketika di lapangan seolah mendapat kan legalitas pemerintah . Hal semacam ini terjadi di sidang ( dan atau semacam narasi tertib Adminitrasi ) .

Bahkan penting juga di pahami sebagian besar pasar inpress ( dago elos ) adalah pendatang yang awal kedatangan nya di kampung cirapuhan rw 01 .  Misalnya Asep makmun , sengkin , tahri , Udin S dan lain lain nya . Sehingga kadang pihak masyarakat adat rw 02 ( wilayah induk dago elos ) menganggap mereka orang kampung cirapuhan . Dari sini kita harus berhati hati . Jadi pada ada riwayat beberapa pihak pun sebenarnya bermasalah dengan masyarakat adat rw 01 dan atau masyarakat adat rw 02 .

Bahwa kemudian sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk menelusuri garis garis leluhur masyarakat . ( hal ini pula yang menjadi agenda rapat pembentukan dewan pertanahan namun banyak yang tidak bersedia karena takut – mengingat banyak oknum oknum – pada saat tahun 2000 an pun dan atau sebelum nya sudah banyak mencuat adanya PATI dan juga Oligarki besar )

 

 

Sedangkan, Tanah Negara Bebas adalah tanah lainnya selain Tanah Negara Tidak Bebas. Dengan kata lain, terhadap tanah-tanah bebas tersebut belumlah ada yang menguasai dan mengakui hak atas tanahnya itu baik secara perorangan atau badan hukum,22 tetapi penguasaannya langsung oleh Negara. Tanah-tanah seperti inilah yang dalam praktik administrasi disebut dengan sebutan Tanah Negara.23 Dengan demikian, tanah-tanah yang menjadi objek sengketa terbagi menjadi dua, ada yang termasuk Tanah Negara Bebas dan Tanah Negara Tidak Bebas.

 

Tujuan dari dilaksanakannya pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang Hak atas Tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Kepastian dan perlindungan hukum yang didapatkan oleh pemegang hak tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat hak atas tanah,24 sehingga adanya putusan yang demikian seperti tidak mempertimbangan adanya tanah-tanah yang bersertipikat tersebut. Sebab alasan dikatakannya sebagai Tanah Negara Tidak Bebas adalah karena di atas tanah-tanah yang menjadi objek sengketa terdapat tanah-tanah yang terdaftar dengan bukti sertifikat Hak Guna Bangunan ataupun sertifikat Hak Milik, yang mana sertifikat merupakan alat bukti yang kuat. Artinya selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang

 

 

 


20 Hairan, (Juni 2008). “Pendaftaran Tanah dalam Sertipikat Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Risalah Hukum, Volume 4(Nomor 1), hlm. 6.

21 Boedi Harsono, (2013), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, hlm. 272.

22 Hairan, Op. Cit., hlm. 8.

23 Boedi Harsono, Loc.Cit.

24 Reynaldi A. Dilapanga, (2017). “Sertifikat Kepemilikan atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang- Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Lex Crimen, Vol. VI (No. 5), hlm. 138.


tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang data yang tercantum sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.25

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : kami sependapat dengan kebijakan pemerintah dan atau pun apa yang disampaikan oleh analis ini .

Namun menjadi catatan penting terkait birokrasi di berbagai wilayah dan khususnya pada kasus Dago . Dengan nilai tanah yang semakin meningkat dan dengan potensi bisa di perumit apalagi untuk masyarakat yang kecil . Maka potensi kolusi manipulasi dan penghalang halang hak  menjadi celah yang dimanfaatkan oleh Jaringan mafia Tanah .

Pada kasus di Kampung Cirapuhan , kami memahami banyak warga yang buta huruf . Sehingga sulit bagi mereka untuk mendapatkan sertifikasi . Gambaran lainnya  sekitar 32 tahun masyarakat hampir kekurangan air bersih namun hampir tak ada solusi .  Sehingga mereka meriwayatkan sebelum masang air di masjid . Masyarakat mulai ke MCK sejak setelah tengah malam . perlu kami jelaskan riwayat nya pada awalnya ada sekitar 7 titik sumber air dan juga sumur , Setelah adanya TPA tahun 1974 sumber itu pun tercemar dan di tutup , sehingga mereka mengandalkan air dari saudara mereka di bagian timur dan di utara yang tidak tercemar .

Inilah yang membuat negoisasi kami pada sekitar tahun 2004 / 2005 diterima di DPRD kota Bandung dan sekda Bandung . yang pada awal nya pada poin 3 mengemukakan belum bisa disetujui . Kemudian dilaksana kan oleh PDAM Bandung .

 

Selain daripada itu, adanya hak-hak atas tanah di atas tanah-tanah Negara menjadikan kewenangan Negara terhadap tanah tersebut menjadi terbatas, walaupun Negara mempunyai Hak Menguasai Negara atas Tanah (selanjutnya disebut HMN). Karena HMN adalah sebuah bentuk pelimpahan kewenangan dari Hak Bangsa Indonesia kepada Negara sebagai organisasi pada tingkatan yang tertinggi.26 Pelimpahan kuasa tersebut diperintahkan oleh wakil-wakil Bangsa Indonesia melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam

yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya

kemakmuran rakyat”. Melalui kewenangan yang dimilikinya tersebut, Negara berkewajiban menjaga tanah-tanah tersebut dan berkewajiban secara aktif dalam mengusahakannya agar tetap memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.27 Menurut Achmad Rubaei tanah harus dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, secara lahir, batin, adil dan merata, sedangkan di sisi lain juga harus dijaga kelestariannya, sebab sebab tanah memiliki arti penting dalam kehidupan manusia.28 Oleh karena itu, wewenang Negara dalam HMN adalah sebagai berikut:

a.    Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;

b.    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;

c.     Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller )  : kami sependapat dengan uraian analis ini. . Namun dalam kasus kampung cirapuhan pendistribusian nya mengalami ketimpangan sistematis . Jadi ada semacam dualisme kebijakan . Kelompok masyarakat adat di persulit . Sementara kelompok lainnya di permudah . Bahkan beberapa pihak sebenarnya juga mengajak kami . Namun kami tolak sehingga pada tahun 2012 mereka mencoba melakukan kriminalisasi dengan pelaporan ke Polisi .

 

Dengan demikian, HMN merupakan penugasan pelaksanaan tugas kewenangan bangsa yang mengandung unsur hukum publik.29 Oleh karenanya dalam hal HMN, Negara bukanlah pemilik tanah yang sebenarnya dan juga bukanlah sebagai pemilik mutlak, karena Negara Republik Indonesia tidak memiliki kekuasaan dengan hak yang disebut right of eminent domain terhadap hak kepemilikan tanah rakyat-rakyatnya yang secara konstitusional adalah pemilik sebenarnya.30 Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUPA, melalui HMN, Negara membagi macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan


25 Klaudius Ilkam Hulu, (2021). “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam Bukti Kepemilikan Hak”. Jurnal Panah Keadilan, Vol. 1(No. 1), hlm. 28.

26 Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

27 Boedi Harsono, Op. Cit., hlm. 232.

28 Achmad Rubaei, (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia, hlm. 1.

29 Sigit Sapto Nugroho, Muhammad Tohari, dan Mudji Rahardjo, (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Kafilah

Publishing, hlm. 53.

30 Herman Soesangobeng, (2012). Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria. Yogyakarta: STPN Press, hlm. 231.


kepada orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama, yang mana dalam Penjelasan Umum UUPA diartikan bahwa hak-hak atas tersebut menjadi batasan kewenangan negara dalam hal HMN.31 Ketentuan tersebut oleh Boedi Harsono diartikan sebagai pembatasan yang diadakan oleh Negara bagi dirinya sendiri sebagai suatu negara hukum, sehingga konsekuensi yang timbul adalah Negara harus menghormati batas-batas yang ada, dengan cara tidak mengganggu penguasaan dan penggunaan tanah yang sudah diberikan olehnya kepada seseorang atau badan hukum.32 Adapun batas-batas yang dimaksud adalah hak-hak dasar yang berkaitan dengan hak atas tanah diatur dalam UUPA, yaitu:33 hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain, yang tidak termasuk hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53.34 Maka apabila dikaitkan dengan kasus, terhadap tanah-tanah sengketa yang termasuk dalam Tanah Negara Tidak Bebas, tidak seharusnya Negara mengganggu penguasaan tanah-tanah tersebut, karena atas tanah-tanah tersebut telah diberikan hak-hak atas tanah oleh Negara berupa Hak Milik dan/atau Hak Guna Bangunan kepada Warga Dago Elos. Yang mana dengan alas hak-hak atas tanah tersebut pemilik hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (2) UUPA. Dengan demikian, pertimbangan Hakim Pengadilan Peninjauan Kembali yang menyebutkan bahwa siapapun berhak untuk mendapatkan hak atas tanah objek sengketa

tersebut tidak sesuai dengan aturan dalam UUPA, tepatnya Pasal 4 ayat (1) dan (2).

Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua bahwa Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara berwenang-wenang oleh siapa pun”. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdapat sebagian masyarakat yang sudah memiliki sertifikat atas tanah yang digugat oleh Keluarga Muller. Dalam putusan Peninjauan Kembali, Hakim Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan bahwa terdapat beberapa warga yang sudah memiliki

sertifikat atas sebagian tanah tersebut, hal ini bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua. Karena apabila melihat fakta, warga Dago Elos telah menduduki objek sengketa dalam kurun waktu yang lama, terus menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik,35 sehingga Keputusan Peninjauan Kembali tersebut tidak memperhatikan bahwa adanya hak otentik untuk menguasai tanah tersebut.


31 Angka II Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

32 Boedi Harsono, Op. Cit., hlm. 237.

33 Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

34 Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berbunyi: “Hak- hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha-bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya di dalam waktu yang singkat”.

35 Putusan Nomor 109/PK/Pdt/2022, hlm. 63 para. 12.


Terlebih lagi, berdasarkan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua yang menyebutkan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang- wenang oleh siapa pun. Dengan begitu, pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 109 PK/Pdt/2022 tidak sesuai dengan aturan pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUPA serta Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 Amandemen Kedua dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

 

Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos dengan Keluarga Muller Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.36 Pada pendaftaran tanah di Indonesia berlaku sistem pendaftaran hak atau registration of titles, yang tampak dengan adanya Buku Tanah sebagai dokumen yang memuat data fisik dan yuridis yang dihimpun dan disajikan serta adanya sertifikat yang berfungsi sebagai alat bukti hak yang didaftarkan.37 Untuk memenuhi kebutuhan pendaftaran tanah dengan sistem pendaftaran yang demikian, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 24 Tahun 1997) menyediakan mekanisme pembuktian Hak atas Tanah terhadap hak-hak baru dan hak-hak lama. Adapun yang dimaksud dengan hak-hak baru adalah hak-hak yang baru diberikan atau diciptakan sesudah adanya PP No. 24 Tahun 1997, sedangkan hak-hak lama adalah hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak yang ada pada waktu mulai berlakunya UUPA dan hak-hak yang belum didaftar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.38

Kemudian, dalam hal pendaftaran tanah terhadap tanah bekas Hak Barat dapat dilakukan dengan pembuktian hak baru ataupun hak lama. Hal ini dimuat dalam PP No. 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 18 Tahun 2021). Adapun bunyi Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 adalah “untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai


36 Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

37 Boedi Harsono, Op. Cit., 477.

38 Ibid., hlm. 491.


adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya”.39 Bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya bukti kepemilikan terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlaku UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak dilakukan berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.40 Apabila bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan dengan dua syarat, yaitu keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya dan penguasaannya tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan maupun pihak lainnya.41

Akan tetapi, ketentuan pembuktian hak lama tersebut diubah oleh Pasal 95 PP No. 18 Tahun 2021, sehingga alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.42 Pelaksanaan pendaftaran tanah bekas hak barat didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Adapun uraian dari surat pernyataan tersebut sebagaimana dimuat pada Pasal 95 ayat

(2) yaitu:43

1.    tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara bukan tanah bekas milik adat;

2.    tanah secara fisik dikuasai;

3.    penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah; dan

4.    penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak lain.

Kemudian, apabila dikaitkan dengan pertimbangan Hakim dalam kasus a quo yang menyebutkan bahwa adanya permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh Keluarga Muller terhadap tanah-tanah sengketa, maka menurut Penulis, dalam memberikan pertimbangan hukumnya, Hakim tidak memperhatikan lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan yang membahas mengenai pembuktian hak lama, yaitu ketentuan dalam Pasal 95 PP No. 18 Tahun 2021. Artinya dalam pemberlakuan


39 Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

40 Elza Syarief, (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), hlm. 47.

41 Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

42 Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

43 Pasal 95 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.


pembuktian hak lama berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang pada intinya meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lama dengan dikeluarkannya undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru. Asas ini berlaku dalam kondisi norma hukum yang baru memiliki kedudukan yang sederajat atau lebih tinggi dari norma hukum yang lama.44 Maka terdapat ukuran yang pasti dalam menentukan peraturan mana yang merupakan peraturan baru dengan melihat waktu mulai berlakunya secara kronologis. Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa sejak diberlakukannya PP No. 18 Tahun 2021 maka ketentuan yang berkaitan pembuktian hak lama yang dimuat pada Pasal 26 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, muncul pertanyaan terkait pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan ini yang sama sekali tidak memperhatikan asas lex

posterior derogat legi priori.

Dalam memutuskan suatu perkara, Hakim dalam pertimbangannya Putusan PK tersebut haruslah memperhatikan ketentuan Pasal 95 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 dengan melihat setiap unsur yang ada dalam ayat tersebut. Pertama, tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang diakui oleh Keluarga Muller dengan bukti Acte Van Eigendom Verpondings bukan dalam bentuk konversi hak atas tanah bekas barat sehingga statusnya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Namun, tanah yang

dikuasai langsung oleh negara tersebut merupakan tanah negara tidak bebas dimana tanah objek sengketa sudah mempunyai hak-hak atas tanah seperti hak milik, hak guna bangunan yang dimiliki atas nama warga Dago Elos. Kedua, unsur dari tanah secara fisik dikuasai juga tidak dapat dibuktikan oleh Keluarga Muller dalam hal penguasaan secara fisik atas tanah objek sengketa. Itikad baik dari keluarga Muller juga dapat dikatakan tidak ada sejak Keluarga Muller tidak melakukan konversi atas tanah objek sengketa. Unsur terakhir yakni penguasaan tanah yang tidak dipermasalahkan oleh pihak lain, hal tersebut juga tidak dapat dipenuhi oleh Keluarga Muller sebagai pemohon Peninjauan Kembali dengan adanya warga Dago Elos sebagai pihak Termohon menentang pendaftaran tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Keluarga Muller.

Kemudian, di sisi lain, terdapat fakta bahwa di atas tanah yang menjadi sengketa yang kemudian didaftarkan oleh Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha telah diduduki oleh warga Dago Elos, Kantor Pos Kecamatan Coblong, dan juga Terminal Dago yang beberapa diantaranya kepemilikannya dilandasi oleh sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Hal ini sejalan dengan rincian surat keterangan Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2000, tanah yang telah dianggap kosong adalah seluas 37.000 M2 dengan rincian yaitu:45 i) seluas 5.000 M2 dipergunakan untuk sarana umum seperti Terminal


44 Nurfaqih, (September 2020), “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan

Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16(No. 3), hlm. 312.

45 Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, hlm. 45.


Dago, Kantor Pos dan Giro, serta Jalan Umum; dan ii) sisa seluas 32.000 M2 telah dihuni dan digarap oleh sebanyak 149 penghuni/penggarap secara berturut hingga pada saat perkara aquo diajukan telah berjumlah 274 pemegang hak garap dengan daftar normatif yang diketahui oleh Ketua RT dan RW maupun Lurah setempat. Dengan kata lain, di atas tanah objek sengketa telah dilakukan penetapan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung yang memberikan hak atas tanah objek sengketa untuk sarana umum dan kepada warga Dago Elos yang sudah menetap dalam kurun waktu yang lama dan secara terus menerus.

Lalu, apabila mengaitkannya dengan Pasal 23 PP No. 24 Tahun 1997 mengenai pembuktian hak baru, maka Warga Dago Elos mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran tanah atas tanah-tanah objek sengketa yang sudah berstatus sebagai Tanah Negara. Bahkan menurut Hakim pada Putusan Kasasi, jika dibandingkan dengan Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha, Warga Dago Elos mempunyai hak prioritas sebab Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha atau para orang tuanya tidak menguasai tanah objek sengketa, sedangkan Warga Dago Elos melakukan penguasaanya secara nyata.46 Sebab untuk keperluan pendaftaran hak atas pemberian hak baru dilakukan dengan pembuktian, yang mana dalam Pasal 23 disebutkan bahwa hak atas tanah baru dibuktikan dengan; (i) Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah negara atau tanah hak pengelolaan; dan (ii) Asli akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.47 Selain daripada itu, adanya program reforma agraria,48 maka sepatutnya Negara memberikan hak-hak atas tanah objek sengketa kepada warga Dago Elos yang telah menguasai tanah tersebut secara fisik. Oleh karenanya, pertimbangan hakim atas permohonan pendaftaran tanah dari Keluarga Muller yang mengeluarkan putusan yaitu meminta Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk tunduk dan menerbitkan sertifikat atas nama Keluarga Muller itu tidak sesuai dengan rencana reforma agraria. Dikarenakan dalam putusan ini, Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha tidak mencerminkan tanah objek sengketa tersebut mempunyai fungsi sosial.


46 Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019, hlm. 52.

47 Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

48 Reforma agraria adalah suatu upaya sistematik, terencana, dan dilakukan secara relatif cepat, dalam jangka waktu tertentu dan terbatas, untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi pembentukan masyarakat ‘baru’ yang demokratis dan berkeadilan; yang dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan, penggunaan,dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya, kemudian disusul dengan sejumlah program pendukung lain untuk meningkatkan produktivitas petani khususnya dan perekonomian rakyat pada umumnya. (Oswar Mungkasa, (2014). “Reforma agraria Sejarah, Konsep dan Implementasinya”. Buletin Agraria

Indonesia Edisi I, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Jakarta, hlm. 1.)


Lebih lanjut, sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam Kasus a quo adalah Terminal Dago dan Kantor Pos Kecamatan Coblong, yang mana kedua hal tersebut adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang merupakan kepentingan umum. Dimana dalam pelaksanaan penataan ruang, kepentingan umum adalah salah satu hal yang dilindungi keberadaannya.49 Hal ini sejalan dengan pasal 6 UUPA yang menjelaskan bahwa tanah yang menjadi hak seseorang tidak dibenarkan semata-mata untuk kepentingan pribadi, apalagi jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat.50 Ketentuan tersebut mengandung asas fungsi sosial yang artinya kepentingan masyarakat Dago Elos, dan kepentingan individu Keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha berada pada posisi saling mengimbangi guna tercapainya kebahagiaan bagi semua pihak. Dalam putusan ini, sistem kepemilikan tanah pada tanah objek sengketa harus dipandang sebagai sarana berfungsi sosial dimana tidak ada kesewenangan pada sistem tanah.

 

PENUTUP

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut. Pelaksanaan konversi Hak atas Tanah dilakukan dengan pendaftaran tanah, diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan disertakan beberapa bukti. Selanjutnya, tanah-tanah yang tidak dilakukan konversi Hak atas Tanah sampai dengan tanggal 24 September 1980 dan tidak ditetapkan sebagai tanah untuk kepentingan umum oleh Pemerintah, tanah tersebut dikuasai oleh negara. Sengketa tanah antara Warga Dago Elos dan Keluarga Muller termasuk dalam Acte Van Eigendom Verpondings

Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller (yang menjadi objek sengketa)

adalah Tanah Negara bekas Hak Barat. Namun, sampai tanggal 24 September 1980, George Hendrik Muller atau Keluarga Muller lainnya tidak ada yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan konversi Hak atas Tanah yang dimilikinya menjadi hak-hak atas tanah yang ada dalam UUPA.

Apabila dihubungkan pada pertimbangan Hakim Pengadilan Peninjauan Kembali yang menyebutkan bahwa siapapun berhak untuk mendapatkan hak atas tanah objek sengketa tersebut, maka terjadi ketidaksesuaian dengan aturan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUPA. Hal ini dikarenakan di atas tanah-tanah yang menjadi objek sengketa terdapat

tanah-tanah yang terdaftar dengan bukti sertifikat Hak Guna Bangunan ataupun sertifikat Hak Milik, yang mana sertifikat merupakan alat bukti yang kuat. Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua yang menyatakan

 

 


49 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

50 N.H.T. Siahaan, (2004). Hukum Lingkungan dan Ekonomi Pembangunan Edisi. Jakarta: Erlangga, hlm. 191.


Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara berwenang-wenang oleh siapa pun”.

Pendaftaran tanah terhadap tanah bekas Hak Barat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu dapat dilakukan dengan pembuktian hak baru ataupun hak lama. Apabila dikaitkan dengan pertimbangan Hakim dalam kasus a quo yang menyebutkan bahwa adanya permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh Keluarga Muller terhadap tanah-tanah objek sengketa, maka Hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya tidak memperhatikan lebih lanjut mengenai peraturan- peraturan yang membahas mengenai pembuktian hak lama, sebagaimana telah terjadi perubahan dengan adanya ketentuan Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021. Artinya dalam pemberlakuan pembuktian hak lama berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yang tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum pada putusan ini. Apabila dihubungkan dengan reforma agraria, pendaftaran tanah oleh Keluarga Muller tersebut tidak mencerminkan adanya fungsi sosial dari tanah-tanah objek sengketa. Maka demikian, terdapat ketidakadilan bagi warga Dago Elos yang telah menduduki tanah objek sengketa serta telah memiliki pula Hak Milik dan Hak Guna Bangunan bagi sebagian tanah objek sengketa tersebut.

Oleh karena itu, saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu Hakim sebagai salah satu penegak hukum diharapkan dapat menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adrian Sutedi, (2018). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika. Achmad Rubaei, (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang:

Bayumedia.

Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.

Boedi Harsono, (2013), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

Elza Syarief, (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).

Herman Soesangobeng, (2012). Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria.

Yogyakarta: STPN Press.

N.H.T. Siahaan, (2004). Hukum Lingkungan dan Ekonomi Pembangunan Edisi. Jakarta: Erlangga.

Ronny Hanitijo Soemitro, (1985). Metodologi Penulisan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.


Sigit Sapto Nugroho, Muhammad Tohari, dan Mudji Rahardjo, (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Kafilah Publishing.

Urip Santoso, (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.

Zainuddin Ali, (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Jurnal

Dian Aries Mujiburohman, (2021). “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom (Kajian Putusan Nomor 17/Pdt.G/2014/Pn.Pkl). Jurnal Yudisial, Volume 14, (Nomor 1).

Edi Rosadi, (April 2016). “Putusan Hakim yang Berkeadilan”. Badamai Law Journal,

Volume 1(Nomor 1).

Hairan, (Juni 2008). “Pendaftaran Tanah dalam Sertipikat Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Risalah Hukum, Volume 4(Nomor 1).

I Made Setiana Sanjaya, dkk, (2021). “Akibat Hukum Konversi Hak atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Jurnal Analogi Hukum, Volume 3(Nomor 3).

Klaudius Ilkam Hulu, (2021). “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam

Bukti Kepemilikan Hak”. Jurnal Panah Keadilan, Volume 1(Nomor 1).

Nurfaqih, (September 2020), “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16(Nomor 3).

Oswar Mungkasa, (2014). “Reforma agraria Sejarah, Konsep dan Implementasinya”. Buletin Agraria Indonesia Edisi I, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Jakarta.

Reynaldi A. Dilapanga, (2017). “Sertifikat Kepemilikan atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Lex Crimen, Volume VI (Nomor 5).

Salmi, (Desember 2015). “Konversi atas Tanah Hak Barat Suatu Tinjauan Yuridis”. Pleno De Jure, Volume 4(Nomor 5).

Ulfia Hasanah, (Februari 2012). “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2(Nomor 2).

 

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

 

Sumber Lain

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020. hlm. 13. Available from:. [accessed September, 26, 2022].

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2020). Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria Edisi Peluncuran 1: Laporan Konflik Agraria di Masa Pandemi dan Krisis Ekonomi. Available from: http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/4db26-catatan-akhir-tahun- kpa_peluncuran-1_laporan-konflik-agraria-2020.pdf. [accessed September, 26, 2022].

LBH Bandung. (28 Februari 2018). Press Release: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos dan Tamansari. Available from: http://www.lbhbandung.or.id/press-release- pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan-tamansari/. [accessed September, 26, 2022].

Putusan Nomor 109/PK/Pdt/2022. Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG. Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019.

Rizma Marlina Gardini. (2019). Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Tanah Eks Eigendom

Verponding (Studi Kasus Putusan No.10/Pdt.G/2017/PN Ungaran. [Skripsi, Universitas Negeri Semarang]. Unnes Repository, http://lib.unnes.ac.id/36081/.

 

Jurnal dan publikasi tentang Dago Elos meliputi analisis hukum kasus sengketa tanah, perlindungan hukum bagi warga, dan kajian putusan Mahkamah Agung (MA). Publikasi tersebut umumnya berfokus pada aspek hukum, seperti analisis yuridis terhadap putusan MA Nomor 109/PK/Pdt/2022, kedudukan eigendom verponding, dan perlindungan hukum bagi warga yang menguasai lahan. 

Jurnal dan publikasi

·         Analisis Yuridis Putusan MA 109/PK/Pdt/2022:

o    Jurnal Poros Hukum Padjadjaran menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus Dago Elos, meninjau putusan Nomor 109 PK/Pdt/2022.

o    Jurnal APPISI mengkaji kepastian hukum eksekusi putusan MA tersebut berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria.

·         Sengketa Tanah dan Eigendom Verponding:

o    Jurnal Universitas Pelita Harapan menganalisis kasus sengketa tanah di Dago Elos akibat hukum eigendom verponding dan akibat hukum dari Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT BDG.

o    Repositori Universitas Kristen Indonesia meneliti tentang konversi hak eigendom verponding di Dago Elos berdasarkan kajian mendalam terhadap Putusan MA Nomor 109 PK/Pdt/2022.

·         Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat:

o    Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan skripsi yang membahas perlindungan hukum terhadap warga yang menguasai tanah bekas eigendom verponding.

o    Repositori UMY mengkaji metode perjuangan komunitas Dago Elos dalam melawan sengketa agraria untuk meningkatkan kesadaran publik dan memberdayakan masyarakat.

o    Jurnal Universitas Pancasila mengupas konflik kelas dan komunikasi kesadaran kolektif dalam sengketa lahan Dago Elos. 

o   

Putusan Dago Elos

 

Jurnal dago elos

 

Dago Elos dimana

 

Kasus Dago Elos Terbaru

 

Konflik Dago Elos

 

Skripsi Dago Elos

 

Analisis kasus dago elos

 

Keluarga Muller Dago Elos

 

 

Menganalisa Analisis Kasus Dago Elos Dari Unpad oleh Muhammad Basuki Yaman

Berdasarkan hasil pencarian, Muhammad Basuki Yaman adalah seorang analis yang terkait dengan kasus Dago Elos, dan beberapa dokumen yang berisi analisisnya dapat ditemukan secara daring, terutama di platform SlideShare. 

Namun, rincian spesifik mengenai latar belakangnya dari Fakultas Hukum atau tanggapan lengkap dan mendalamnya terhadap kasus tersebut tidak tersedia secara langsung dalam cuplikan hasil pencarian.

Dokumen-dokumen yang tersedia antara lain:

·         "PK Kedua Dago elos ditolak analisa muhammad basuki yaman menganalisa Pihak ka..."

·         "Modus Konflik Dago elos mengubah nama lokasi ! Analisa Muhammad Basuki Yaman ..." 

Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa Basuki Yaman telah melakukan analisis terhadap aspek-aspek tertentu dari kasus Dago Elos, seperti penolakan Peninjauan Kembali (PK) kedua dan potensi adanya perubahan nama lokasi sebagai bagian dari konflik tersebut. Untuk mendapatkan analisis lengkap atau konfirmasi mengenai posisinya di Fakultas Hukum, diperlukan akses langsung ke dokumen-dokumen tersebut atau sumber informasi tambahan.

Menurut analisis Muhammad Basuki Yaman, lokasi spesifik dari Eigendom Verponding Nomor 3742 yang menjadi objek sengketa sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung

Dia menekankan bahwa lokasi tersebut bukan di Dago Elos RW 02, di mana warga saat ini tinggal dan menjadi pihak dalam konflik tersebut. 

Basuki Yaman berpendapat bahwa telah terjadi modus pengalihan nama atau manipulasi lokasi objek sengketa, yang menurutnya sudah berlangsung sejak tahun 1980-an, untuk mengklaim lahan

Berdasarkan hasil pencarian, informasi spesifik mengenai Muhammad Basuki Yaman sangat terbatas. Satu-satunya penyebutan yang signifikan mengidentifikasinya dalam konteks sebuah laporan atau gugatan yang dibahas oleh anggota DPR RI Komisi 2 bersama Menteri ATR/BPN

Muhammad Basuki Yaman adalah warga Kampung Cirapuhan, Bandung, yang dikenal sebagai pelapor dugaan mafia tanah dalam kasus sengketa lahan Dago Elos dan aktif mewakili kepentingan masyarakat setempat ke DPR RI.

Profil Singkat

Muhammad Basuki Yaman berasal dari Kampung Cirapuhan, RW 01, Kelurahan Dago, Kota Bandung. Ia dikenal sebagai tokoh masyarakat yang terlibat aktif dalam kasus sengketa lahan Dago Elos, di mana ia bertindak sebagai pengadu dugaan praktik mafia tanah yang menjerat warga dan negara 

SlideShare+1

 

.

Peran dalam Kasus Dago Elos

·         Pelapor kepada Komisi III DPR RI: Muhammad Basuki Yaman membuat pengaduan resmi kepada DPR untuk menyoroti dugaan mafia tanah dan rekayasa gugatan yang merugikan warga Kampung Cirapuhan 

2

 

.

·         Analisis kasus: Ia mengidentifikasi adanya kolusi dan rekayasa dalam gugatan perdata antara warga dan pihak penggugat, yang disebutnya sebagai “modul mafia tanah saling gugat” 

3

 

.

·         Representasi masyarakat: Basuki Yaman mewakili kepentingan warga Kampung Cirapuhan dalam menghadapi sengketa lahan, menyoroti ketidakadilan dan praktik pengalihan hak yang merugikan masyarakat lokal 

2

 

.

·        

Sumber6

Aktivitas Lainnya

·         Ia sering berbagi analisis sejarah Kampung Cirapuhan dan hak tanah Eigendome Verponding, menjelaskan konteks pertanahan dari era kolonial Belanda hingga kondisi modern 

2

 

.

·         Berpartisipasi dalam berbagai wawancara dan publikasi online, termasuk YouTube dan blog, untuk menyuarakan perspektif masyarakat lokal terkait sengketa dan mafia tanah 

2

 

.

·        

Sumber4

Kesimpulan

Muhammad Basuki Yaman bukan hanya warga biasa, tetapi juga figur aktif yang mencoba membongkar praktik tidak adil terkait pertanahan, memberikan perspektif kritis dalam kasus Dago Elos, serta menjadi penghubung antara warga Kampung Cirapuhan dan institusi legislatif untuk menuntut keadilan atas lahan yang disengketakan 

SlideShare+1

 

.

Berikut adalah ringkasan jurnal, skripsi, dan publikasi yang membahas kasus sengketa lahan Dago Elos terkait hak eigendom verponding:

1.   Analisis Kasus Sengketa Tanah di Dago Elos Akibat Hukum Eigendom Verponding

·         Penulis: Sryani Br. Ginting & Wilson Lidjon

·         Jurnal: EJurnal LPJ, Universitas Pelita Harapan

·         Tahun: Tidak disebutkan spesifik

·         Fokus: Analisis yuridis terhadap Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT BDG yang memutuskan hak atas tanah Dago Elos dimiliki oleh keluarga Muller. Mengulas kelemahan sistem publikasi negatif tidak murni dalam UUPA, posisi hak lama (eigendom verponding) dibandingkan hak baru, dan implikasi hukum bagi warga yang menempati tanah.

·         Link: PDF

2.   The Analysis of Judge’s Decisions in Dago Elos: Juridical Analysis of the Supreme Court Decision Number 109 PK/PDT/2022

·         Penulis: Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, Yusmiati

·         Jurnal: Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 4 No.1, 2022, halaman 51-72

·         Fokus: Analisis pertimbangan hakim atas Putusan Mahkamah Agung No. 109 PK/PDT/2022. Menunjukkan ketidakadilan pada warga Dago Elos karena pengakuan hak keluarga Muller atas tanah Eigendom Verponding. Metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus (ratio decidendi).

·         Link: PDF

3.   Kedudukan Tanah Bekas Eigendom Verponding Menurut Putusan Pengadilan (Studi Kasus Sengketa Tanah Dago Elos)

·         Penulis: Ovaldo Noor Hakim & Prof. Dr. Nurhasan Ismail

·         Institusi: Universitas Gadjah Mada

·         Fokus: Analisis hukum kedudukan hak eigendom verponding dalam putusan pengadilan, serta pertimbangan hakim terhadap status tanah dan peralihan ke PT Dago Inti Graha. Menilai konversi hak yang tidak dilakukan oleh ahli waris dan dampaknya pada status kepemilikan warga.

·         Link: UGM Repository

4.   Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah di Dago Elos: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 109 PK/Pdt/2022

·         Penulis: Ruth Dameria Tampubolon

·         Institusi: Universitas Kristen Indonesia

·         Fokus: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak eigendom verponding. Menganalisis konversi hak eigendom menjadi hak milik menurut UUPA dan pertimbangan hakim dalam Putusan MA 109 PK/Pdt/2022.

·         Link: PDF

5.   Implikasi Sengketa Lahan di Dago Elos bagi Kesejahteraan Warga Masyarakat Sekitar

·         Penulis: Yuliana

·         Institusi: UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2025

·         Fokus: Mengidentifikasi dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan bagi warga akibat sengketa lahan. Menekankan adaptasi sosial masyarakat dan respon terhadap ketidakadilan dalam putusan pengadilan.

·         Link: UIN Digilib

6.   Analisis Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dago Elos terhadap Hak

·         Penulis: Syukur, Amalia Nurfitria, dkk

·         Jurnal: Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 4 No.1 (2022), halaman 51-72

·         Fokus: Analisis pertimbangan hakim pada Putusan No. 109 PK/Pdt/2022 terkait kepemilikan tanah dan kesesuaian dengan UU No. 5 Tahun 1960 dan konversi hak eigendom verponding.

Publikasi ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang:

·         Latar belakang hukum sengketa Dago Elos

·         Posisi hukum eigendom verponding versus hak baru

·         Analisis putusan pengadilan dari tingkat pertama sampai MA (109 PK/Pdt/2022)

·         Dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat lokal

·         Implementasi UUPA dan sistem konversi hak tanah

Jika Anda membutuhkan, saya dapat membuat daftar pustaka lengkap dan link akses PDF masing-masing publikasi secara terstruktur untuk keperluan penelitian atau kajian akademik.

 

Kasus sengketa lahan Dago Elos merupakan konflik agraria yang kompleks di Bandung, Jawa Barat, yang melibatkan warga Dago Elos, Keluarga Muller, dan PT Dago Inti Graha, berawal sejak 2016. Kasus ini terkait dengan tanah bekas hak Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742 yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) seharusnya dikonversi menjadi hak milik paling lambat pada 24 September 1980.

Muhammad Basuki Yaman dikenal sebagai salah satu pengamat dan pelapor kasus sengketa ini, dengan kontribusi berikut:

1.   Pelaporan Dugaan Mafia Tanah:

·         Yaman melaporkan adanya dugaan mafia tanah terkait kasus Dago Elos ke Komisi III DPR RI.

·         Tujuan laporan ini adalah untuk mendorong penegakan hukum dan keadilan bagi warga yang terancam digusur.

2.   Aktivisme Warga dan Dokumentasi:

·         Sebagai warga Kampung Cirapuhan, Yaman aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat atas tanah mereka.

·         Ia mengumpulkan dokumen, laporan, dan melakukan analisis terhadap kasus sengketa.

3.   Analisis Kasus:

·         Yaman menekankan bahwa konflik ini melibatkan empat pihak, bukan hanya warga dan Keluarga Muller.

·         Dia menyoroti dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam kasus perdata 2016.

·         Analisisnya berbeda dari pandangan umum karena menggabungkan perspektif hukum dan sosio-ekonomi.

4.   Publikasi dan Media:

·         Materi analisis lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman tersedia di SlideShare, dengan judul “Analisa Kasus Dago Elos Lengkap” (tautan publikasi).

·         Laporan ini menyajikan rangkaian kronologis peristiwa, keputusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi, serta pertimbangan hukum terhadap hak Eigendom Verponding dan dampaknya terhadap warga Dago Elos.

5.   Fokus Konten:

·         Dugaan ketidakadilan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022.

·         Dampak hukum terhadap hak warga atas tanah mereka.

·         Praktik konversi hak Eigendom Verponding menjadi hak milik dan penerapannya.

·         Analisis potensi kolusi, serta kritik terhadap pelaksanaan hukum agraria dan perlindungan hak warga.

Muhammad Basuki Yaman memberikan perspektif penting terkait konflik ini, menggabungkan kajian hukum normatif dan observasi sosial, untuk menyoroti pentingnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Dago Elos. Publikasinya dapat menjadi referensi bagi penelitian akademik maupun advokasi sosial terkait konflik agraria di Indonesia.

 

menerbitkan jurnal atau publikasi akademis formal dalam pengertian tradisional mengenai kasus Dago Elos. Sebaliknya, pandangan dan analisisnya mengenai konflik tersebut terutama tersedia dalam bentuk analisis, laporan, dan dokumen lain yang dibagikan melalui platform seperti SlideShare, Kompasiana, dan FlipHTML5

Publikasi yang tersedia lebih cenderung berupa dokumen informal atau presentasi yang menguraikan perspektif dan analisis pribadinya terhadap masalah hukum dan sengketa tanah tersebut.

Beberapa publikasi dan analisis terkait Dago Elos yang disebutkan dalam sumber daring, yang dikaitkan dengan Muhammad Basuki Yaman, meliputi:

·         "PK Kedua Dago Elos Ditolak Analisa Muhammad Basuki Yaman Menganalisa Pihak Ka...": Sebuah dokumen PDF di SlideShare yang menganalisis penolakan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam kasus Dago Elos.

·         "Modus Konflik Dago Elos Mengubah Nama Lokasi ! Analisa Muhammad Basuki Yaman...": Dokumen PDF lain di SlideShare/platform lain yang membahas apa yang dianggapnya sebagai upaya perubahan nama lokasi dalam konflik tersebut.

·         "Kasus Dago Elos Terbaru Konflik Sandiwara Mafia Tanah Dalam Rekayasa Hukum Agraria": Sebuah artikel di Kompasiana yang menyatakan kasus Dago Elos adalah "sandiwara" yang melibatkan kolusi dan rekayasa hukum.

·         "Atikel dago zaman Kolonial dan manipulasi kasus Dago elos oleh Muhammad Basuki Yaman": Sebuah dokumen di FlipHTML5 yang membahas sejarah zaman kolonial dan dugaan manipulasi kasus.

·         "Daftar surat terkait sengketa tanah": Kompilasi surat, laporan, dan analisis terkait sengketa tanah Dago Elos, mulai dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Dokumen-dokumen ini merefleksikan pandangannya bahwa konflik Dago Elos adalah hasil dari kolusi, rekayasa hukum, dan manipulasi, dengan fokus pada aspek hukum dan sejarah sengketa tanah tersebut. Publikasi ini tidak melalui proses peninjauan

konflik dago elos bukan dago elos ? Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bandung . Kasus Ini di Analisa mendalam oleh Muhammad Basuki Yaman warga Kampung Cirapuhan Dago Hampir 3 dekade . 2 Tahun di Dago Elos

Konflik “Dago Elos bukan Dago Elos” Bukan sebuah kesalahpahaman judul ( periksa pokok perkara gugatan muller hal 31 ) . Namun diduga berkolusi dengan tergugat ( dengan satu jaringan nya ) . Pihak Penggugat pokok perkara gugatan muller hal 32 mulai menggunakan Dago Elos . Atau nama yang merujuk pada konflik sengketa lahan di Dago Elos, Bandung yang melibatkan warga dan keluarga Muller. Konflik ini tentang “Dago Elos vs bukan Dago Elos” sangat berpengaruh sengketa atas kepemilikan lahan 6,3 hektare di area Dago dan Dago Elos .

Apa yang terjadi? Bagi yang bukan kelompok masyarakat pasti bingung ?

Dago adalah kelurahan ! Pada hal 31 penggugat masih mengemukakan Dago . Itu lah yang tepat ! Elos adalah pasar di rw 02 . Jadi Dago Elos adalah pasar di wilayah rw 02 yang luas nya hanya 0,5 ha hingga 1,9 ha .

· Pihak-pihak yang bersengketa: Warga Kampung Dago Elos melawan klaim dari keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha atas lahan seluas 6,3 ha . Bagi yang paham sangat janggal ! menggunggat 6,3 ha di lahan yang hanya seluas 1,9 ha !!! .

· Namun diduga karena kolusi Jaringan mafia Tanah yang direncanakan sejak lama . Jaringan yang berada di Pihak tergugat pun semakin membuat bingung keadaan . Seolah menekan kan lahan 6,9 ha ada di Dago Elos Rw 02 ( artinya ada pasar rw 02 luas 1,9 ha )

· Latar belakang sengketa: Eigendome verponding ada 4 nomor 3741 dan 3740 ada di Dago Elos rw 02 seluas 1,9 ha . Dan nomor 3742 dan 6467 ada di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 5 hektar . Kami perjelas , di rw 02 Dago Elos hanya 1,9 ha . Kami mulai menceritakan hal 120 ( Syarif Hidayat di perintahkan mengurus surat di BPN oleh Didi Koswara dkk ( kemudian jadi tergugat I ) pada tahun 2010 . diduga terkait objek manipulative seluas 15.000 meter . Pada hal 80 sd 89 , tgl 1 Juni 2016 Raminten memberi kuasa terkait 4 buah Eigendome verponding dengan luas total sekitar 6,9 ha . Tanggal 06 november 2016 kuasa hukum H Syamsul Mapa reppa ada kesepakatan dengan Asep Makmun ( pembela isidentil dan juga tergugat II ) .

· Baru lah penggugat mendaftarkan gugatan di pengadilan Negeri pada tanggal 30 November 2016 . Baca Hal 28 . ( Sudah ada indicator Kolusi . Selain itu ada Interaksi tahun 2016 . Baca berkas putusan pidana dan berkas rt rw dan atau keberadaan pihak lainnya yaitu Iwan Surjadi dkk , dedy muhamad Saad dkk dan lain lain

· . Keluarga Muller mengklaim lahan tersebut berdasarkan hak waris dari dokumen 3 buah eigendom verponding (hak milik) zaman Belanda ( yang tidak digugat nomor 6467 seluas 0,6 ha ) . Kelompok tergugat utama dan jaringan nya diduga bukan untuk menghadapi tapi untuk berkolusi . Sehingga bisa menipu banyak pihak hingga ke Istana Presiden dan berbagai Lembaga .

· Konflik hukum dan sosial: Konflik ini tidak hanya berkutat pada masalah agraria, tetapi juga melibatkan isu hukum . Rekayasa Hukum dan konflik lainnya sejak lama . .

Mengapa disebut “Dago Elos bukan Dago Elos”?

· Pertanyaan “konflik Dago Elos bukan Dago Elos?” kemungkinan salah memahami judul atau penamaan konflik ? Bukan tepat sudah tepat ! Jaringan mafia Tanah lah yang menipu sejak lama .

Get Muhammadbyaman’s stories in your inbox

Join Medium for free to get updates from this writer.

Subscribe

· “Dago Elos” adalah lokasi konflik sebagian kecil nya . Pada bagian besar nya di Kampung Cirapuhan rw 01 . .

· “ Kampung Cirapuhan rw 01 Bukan Dago Elos” . mungkin berasal dari kesalahpahaman atas isu yang sebenarnya, seperti klaim lahan oleh pihak lain atau penggunaan istilah yang tidak tepat.? Tapi ini adalah benar adanya !!!!!!!!

· Lokasi dalam berkas yang lama Dago ! Dago ! tanpa kata Elos . Dago bisa bermakna kelurahan . Dago bisa bermakna meliputi Dago Elos dan Kampung Cirapuhan . Bila Dago Elos ( ada elos ) berarti hanya dago elos yang ada di rw 02 .

· Sama seperti konflik agraria lainnya, “Dago Elos” adalah di pakai simbol perlawanan rakyat kecil terhadap modal besar. Namun diduga adalah jebakan jaringan mafia Tanah .

· Pertanyaannya kalau Penggugat menang Lahan di kampung cirapuhan dan atau Eigendome verponding seluas 4,4 ha hingga 5 ha akan jatuh ke siapa ? Jawabanyan Penguggat !

· Pertanyaannya kalau tergugat menang Lahan di kampung cirapuhan dan atau Eigendome verponding seluas 4,4 ha hingga 5 ha akan jatuh ke siapa ? Jawabanyan tergugat !

· Dibagi ? Dibagi Gimana ? ! Pada Hal 46 permohonan kepada Hakim , supaya memerintah kan BPN memproses rw 02 . ( artinya tanpa Rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan )

Kesimpulan

· “Dago Elos” adalah nama kampung di Bandung yang menjadi lokasi sengketa lahan.untuk objek 1,9 ha . Dan “Dago Elos” adalah jebakan agar kemenangan atas lahan di kampung cirapuhan jatuh ke tangan Penguggat sebagai prioritas utama . Dan juga “Dago Elos” adalah jebakan alternative untuk saling ber kolusi . dengan bab alat bukti nomor 27 ( lahan seluas 15.000 yang identic di kampung cirapuhan hasil dari intiidasi dan penghalang halangan hak sejak lama ) dan juga objek 80 m , 270 meter 868 m dan lahan di makam sahidin cs . Dan atau tergugat lainnya .

· Laporan pemkot Bandung terkait objek sekitar 22.000 . Pihak tergugat mendesak pemkot supaya sepakat hanya 3.000 meter . artinya pihak tergugat ada potensi 19.000 mster dan 15.000 dan lain lain . ( ini lah yang kami sampaikan kan warga dan negeri di rugikan 100 miliar hingga 1 Triliunan . )

· “Konflik Dago Elos bukan Dago Elos?” adalah bukan kesalahpahaman yang merujuk pada sengketa lahan antara warga Dago Elos dengan keluarga Muller. Tapi diduga kuat memang kolusi Mafia Tanah saling Gugat dan atau rekayasa saling gugat dan atau rekayasa HUKUM .

· Inti dari konflik ini adalah sengketa kepemilikan lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

· Penjelasan rekayasa HUKUM

· Lokasi Dago diubah jadi Dago Elos dan atau kampung cirapuhan rw 01 Dago elos rw 02 jadi Dago elos atau rw 02 .

· Siapa ? Keluarga dan kroni tergugat atau Keluarga dan kroni tergugat

· Kapan ? sudah kami jelaskan manipulasi nya . Pada intinya diduga kuat Jaringan mafia Tanah mampu mamanipulasi waktu .

· Kenapa ? Gugatan diubah jadi Kolusi saling menguatkan mendapatkan inkrah untuk pihak penggugat ( prioritas ) dan atau tergugat ( alternative )

· Bagiamana ? Warga masyarakat adat Kampung cirapuhan mendapatkan tanah sejak tahun 1850 / 1870 pernah ikut proyek rel kereta . Namun ada colonial yang yang tak mentaati perintah Gubernur Jendral nya dalam agree wet supaya tidak mengambil lahan rakyat . Lain dari pada itu para tergugat adalah pendatang yang taka da kesepakatan . sudah sering menyerobot lahan masyarakat adat dan atau di beri lahan Cuma Cuma tapi tak puas ambil lagi di oper lagi , mau di rebut lagi . Sehingga berkolusi saling gugat .

· Banyak oknum terlibat , oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur , oligarki dan spekulan .

· Sandiwara sandiwara :

· Demo anti hal barat eigendome verponding ( baca putusan pengadilan negeri ) hampir semua pihak pendukung alas hak barat eigendome verponding versi muller , versi Raminten bahkan versi Yayasan ema .

· Mengaku Warga masyarakat adat harusnya makam disekitar adalah keluarga nya . Di kampung cirapuhan adalah keluarga nawisan dan atau keluarga gang sawargi . dan atau keluarga emen . Fasilitas lapangan bola di rebut dan di rusak sejak tahun 2008 hingga saat ini jadi tempat sampah ( motifnya menduduki fisik lahan ) dan juga area makam .

· Atas Rahmat Allah saya ( Muhammad Basuki Yaman ) bersama warga sejak tahun 2005 / 2007 menanam pohon pohon di makam ( bamboo ) lapangan bawah ( alpukat ) di lapangan bola ( pohon palem ) dan masih banyak yang lagi ditebang oleh jaringan nya .

· Atas Rahmat Allah saya ( Muhammad Basuki Yaman ) bersama warga sejak tahun 2004 / 2005 mengurus air bersih PDAM didukung Pemkot dan DPR D Kota Bandung dan PDAM

 

 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 136 , putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg lengkap , putusan perdata Dago elos Pengadilan negeri lengkap . putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg  lengkap , analisa Muhammad Basuki Yaman

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .

Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam Nomor Perkara 454/PDT.G/2016/PN.BDG Lengkap

Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66

Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan

Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20

putusan pengadilan negeri 2016 dago elos melawan muller

Didi Koswara cs Asep Makmun cs melawan Heri Hermawan muller

Alo sana cs Apud Sukendar cs melawan Heri Hermawan Muller

Bu Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs melawan Heri hermawan muller

https://youtube.com/shorts/-cuXBmZO0FM?si=8VFiC0mLeKdENgAW

barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016 

https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu

Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung lengkap hal 1- 20

PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG,  Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Gugatan muller diduga dengan pihak tergugat utama dan simpatisan nya bersama dengan pihak pihak lainnya yang belum masuk dalam perkara sidang .

Analisa Modus Mafia Tanah saling gugat : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/modus-mafia-tanah-dengan-apa-siapa.html

Kesimpulan analis Konflik Dago Elod hanya Modus Mafia Tanah Saling Gugat
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa-modus-mafia-tanah-saling-gugat.html

Daftar Isi lengkap ulasan warga kampung cirapuhan

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html

sehubungan kami dan warga masyarakat dan juga warga negara Indonesia dan juga pemerintah Indonesia juga dirugikan terkait adanya PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Bahwa pernyataan oknum tergugat mengungkapkan alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya

Bahwa pernyataan oknum tergugat dan atau dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs dan lainnya .

PN bandung Hal 4 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan yang diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum apartur , oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan

Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000 meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya .

PN bandung Hal 5 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke polisi .

Bahwa diduga peristiwa tersebut hanya ulah oknum menggunakan alat negara untuk menekan warga .

Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb Mellly Nathaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara )

Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd

Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago

Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan atau menggunakan truknya . sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan

Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir terjadi ketika sekelompok oknum ( pada dasar nya bukan masyarakat adat rw 02 ) berusaha mengkapling kapling lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan rw 01 .

Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat Sampah

Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim tersebut .

Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh oknum warga negera yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial zaman Belanda .

Bersama Ini kami

PN bandung Hal 1 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga kuat Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti Graha ) dengan Oknum Tergugat utama cs ( pembela Isidentil Asep Makmun tergugat 2 beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak lainya baik itu yang masuk perkara perdata maupun tidak dan atau Belum diduga Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat . Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum lainnya

Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling gugat tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) , Pemerintah Republik Indonesia , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01 Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum , Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid lainnya .

Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan pengadilan Negeri Bandung ( PN) Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya ( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos dan atau berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak jelas .

PN bandung Hal 2 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH ( advocare Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah suatu kejanggalan karena mengingat sebelumnya Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu raminten telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 ( PN hal 81 ) sebelum adanya gugatan . Bahkan kesepakatan asep makmun dengan Raminten cs pun ( 6 Novermber 2016 ) sebelum adanya gugatan tercatat di Pengadilan ( 30 november 2016 )

Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ ) menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri peran dan atau berkolusi , seolah seolah diberi peran Tuan Tanah masyarakat adat dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal diduga bukan hak nya . periksa perbandingan pemilik yang sah ajb tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya periksa pernyataan tertulis Pak Slamet yang di parafnya ) dan juga Pbb 15.000 meter ( padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999 yang diketahui rt rw 02 dan rt rw 01 )

PN bandung Hal 3 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya karena Didi Koswara adalah pendatang dari Subang yang menumpang di mertuanya bernama ahya , ahya bapaknya asep makmun ) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan atas lahan yang tak jelas ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya bisa ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi lebih dari satu kali )

Bahwa Kepada pengurus dan tokoh kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut Didi Koswara objek ( pbb ) 15.000 meter telah dikuasakan Ke Asep Makmun ( ini kesekian kalinya karena sebelum itupun sudah mengoper kan ke pak guhlan dan atau lainnya ) , Menurut Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy Mochamad Saad dengan luas sekitar 11.000 dan juga ke pihak pihak lainnya .

Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai tergugat II , Alo Sana sebagai tergugat III dan Apud sukendar tergugat IV , diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa 4 pihak tersebut adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan atau oknum warga dan lainnya terkait pertanahan . Motif untuk menghadapinya adalah berkolusi memanipulasi lokasi dan atau alas hak dan atau lainnya . Misalnya lokasi di rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago maka dialihkan ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Misal lainnya lagi Alas Hak barat sudah tidak berlaku , namun penggugat maupun tergugat menjadikan nya alas hak barat Eigendome verponding yang tak sesuai catatan di BPN . BPN atas nama Pabriek Cement Tegel Matrial Hamdel Simongan , penggugat atas nama George Hendrik Muller dan tergugat utama atas nama joost willem sloot dan atau frederic willem Berg dan atau Bu raminten dan atau H Syamsul Mapareppa dan atau yang lainnya .

Bahwa juga adalah suatu kejanggalan bila Apud Sikendar di gugat mengingat rumah diluar Objek sengketa . Dan juga semakin janggal bila Apud Sukendar kemudian jadi pembanding II dan Alos Sana menjadi pembanding I dalam sidang Banding di Pengadilan Tinggi . Dan suatu Kejanggalan mengajukan Rw 02 untuk di proses padahal mereka warga Rw 01 atau kampung Cirapuhan .

Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336 tergugat adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum PV tergugat utama . dan atau tanpa bantuan simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut . Saya ( muhammad Basuki Yaman ) hampir 30 tahun di Dago , 2 Tahun di Kanayakan Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun , Bagaimana PJ bisa mendata tergugat keluarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 ( XXII ) , tergugat no 69 , tergugat 99 , tergugat 232, tergugat no 233 , tergugat 301 . Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI ) dengan yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin .Padahal mengingat anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ? Lalu 233 OI yang di operkan ke Pak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai tergugat ? Diduga karena takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman karena pak dirman maunya ikut ke Kampung Cirapuhan .

Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun menjadi catatan penting bahwa langkah Banding balasan perkara perdata aktif , Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK )

Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang . Dan artinya Bila pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ? OI no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik beralamat di Dago Elos atau rw 02 padahal ada di Kampung Cirapuhan ( periksa permohonan pihak tergugat atau pembanding yang mana memohon supaya memproses hak rw 02 artinya Dago Elos tanpa rw 01 dan atau Tanpa Kampung Cirapuhan )

Bahwa manipulasi objek Kampung Cirapuhan menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke pihak lainnya dan atu berupa dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan atau Anggota DPR pusat dan atau Lembaga Pemerintah lainnya .

Bahwa sebelum nya juga warga kelompok masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat Rw 02 Dago melaporkan dan atau diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan sehingga banyak objek objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau lapangan umum dan atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan demikian dijadikan tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak tentunya akan berptensi rugi dan rugi baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal Ini lah yang mendukung dugaaan kolusi saling Gugat antara penggugat dengan tergugat utama dengan simpatisannya yang sebagian nya ikut tergugat. Hal ini indikator adanya dugaan bukan gugatan murni tapi Kolusi .

Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara yang mudah apalagi kondisi para tergugat menyatakan seolah kaget dalam digugat artinya para tergugat ( yang tak terlibat ) tak menyadari ketika ada yang mendatanya , sehingga ini menguatkan adanya kolusi antara OJ dengan OT

Bahwa OT dalam catatan mulai di bagi dua ( hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya .

Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal ( hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu raminten ( para pihak tergugat ) sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016 kemudian sepakat dengan tergugat II tangal 6 november 2016 .

Selain para pihak tergugat lebih dulu bersiap , ada banyak paralisasi waktu yang dilakukan penggugat dan tergugat utama ( bisa periksa Bab Alat Bukti tergugat maupun penggugat dan atau lainnya dan atau keterangan kami lainnya ) mendukung adanya kolusi saling gugat .

Bahwa dalam masa sekitar tahun 2016 ada beberapa aktivitas yang diduga ada korelasi dan atau ada kolusi yaitu sebagai berikut :

Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang 300 Juta ke Muller cs .

Bahwa Muller cs pernah menemui Asep Makmun

Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan ( rumah dengan lahan sekitar 220 meter )

Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) adalah rumah yang diduga dari orang bernama Budi Harley

Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) Budi Harley dari Asep makmun

Bahwa pbb 15.000 meter dialihkan ke Deddy Mochamad Saad ( hal ini menurut petugas PBB kota Bandung dengan menuliskan nama dan alamatnya )

Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai kemudian hendak di lelang ( periksa laporan lelang atas shm 80 m kampung cirapuhan rt 07 rw 01 )

Bahwa diduga kuat para pihak tergugat mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya .

Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ dengan jaringan OT

Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no … / 2013 tanggal 2014 di pihak PJ

Bahwa Sususan ahli Waris …. ‘ 2008 tanggal 14 mei 2008 di pihak PJ

Bahwa surat pernyataan tanggal 22 februari 2000 di pihak PJ

Bahwa pihak OT di buatkan peta sekitar tahun 2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997 dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang menerangkan luas sekitar 10.000 meter . putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 136 , putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg lengkap , putusan perdata Dago elos Pengadilan negeri lengkap . putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg  lengkap , analisa Muhammad Basuki Yaman

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .

Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam Nomor Perkara 454/PDT.G/2016/PN.BDG Lengkap

Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66

Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan

Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20

putusan pengadilan negeri 2016 dago elos melawan muller

Didi Koswara cs Asep Makmun cs melawan Heri Hermawan muller

Alo sana cs Apud Sukendar cs melawan Heri Hermawan Muller

Bu Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs melawan Heri hermawan muller

https://youtube.com/shorts/-cuXBmZO0FM?si=8VFiC0mLeKdENgAW

barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016 

https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu

Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung lengkap hal 1- 20

PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG,  Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Gugatan muller diduga dengan pihak tergugat utama dan simpatisan nya bersama dengan pihak pihak lainnya yang belum masuk dalam perkara sidang .

Analisa Modus Mafia Tanah saling gugat : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/modus-mafia-tanah-dengan-apa-siapa.html

Kesimpulan analis Konflik Dago Elod hanya Modus Mafia Tanah Saling Gugat
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa-modus-mafia-tanah-saling-gugat.html

Daftar Isi lengkap ulasan warga kampung cirapuhan

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html

sehubungan kami dan warga masyarakat dan juga warga negara Indonesia dan juga pemerintah Indonesia juga dirugikan terkait adanya PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Bahwa pernyataan oknum tergugat mengungkapkan alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya

Bahwa pernyataan oknum tergugat dan atau dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs dan lainnya .

PN bandung Hal 4 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan yang diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum apartur , oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan

Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000 meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya .

PN bandung Hal 5 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke polisi .

Bahwa diduga peristiwa tersebut hanya ulah oknum menggunakan alat negara untuk menekan warga .

Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb Mellly Nathaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara )

Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd

Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago

Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan atau menggunakan truknya . sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan

Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir terjadi ketika sekelompok oknum ( pada dasar nya bukan masyarakat adat rw 02 ) berusaha mengkapling kapling lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan rw 01 .

Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat Sampah

Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim tersebut .

Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh oknum warga negera yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial zaman Belanda .

Bersama Ini kami

PN bandung Hal 1 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga kuat Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti Graha ) dengan Oknum Tergugat utama cs ( pembela Isidentil Asep Makmun tergugat 2 beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak lainya baik itu yang masuk perkara perdata maupun tidak dan atau Belum diduga Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat . Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum lainnya

Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling gugat tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) , Pemerintah Republik Indonesia , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01 Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum , Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid lainnya .

Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan pengadilan Negeri Bandung ( PN) Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya ( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos dan atau berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak jelas .

PN bandung Hal 2 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH ( advocare Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah suatu kejanggalan karena mengingat sebelumnya Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu raminten telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 ( PN hal 81 ) sebelum adanya gugatan . Bahkan kesepakatan asep makmun dengan Raminten cs pun ( 6 Novermber 2016 ) sebelum adanya gugatan tercatat di Pengadilan ( 30 november 2016 )

Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ ) menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri peran dan atau berkolusi , seolah seolah diberi peran Tuan Tanah masyarakat adat dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal diduga bukan hak nya . periksa perbandingan pemilik yang sah ajb tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya periksa pernyataan tertulis Pak Slamet yang di parafnya ) dan juga Pbb 15.000 meter ( padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999 yang diketahui rt rw 02 dan rt rw 01 )

PN bandung Hal 3 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya karena Didi Koswara adalah pendatang dari Subang yang menumpang di mertuanya bernama ahya , ahya bapaknya asep makmun ) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan atas lahan yang tak jelas ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya bisa ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi lebih dari satu kali )

Bahwa Kepada pengurus dan tokoh kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut Didi Koswara objek ( pbb ) 15.000 meter telah dikuasakan Ke Asep Makmun ( ini kesekian kalinya karena sebelum itupun sudah mengoper kan ke pak guhlan dan atau lainnya ) , Menurut Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy Mochamad Saad dengan luas sekitar 11.000 dan juga ke pihak pihak lainnya .

Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai tergugat II , Alo Sana sebagai tergugat III dan Apud sukendar tergugat IV , diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa 4 pihak tersebut adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan atau oknum warga dan lainnya terkait pertanahan . Motif untuk menghadapinya adalah berkolusi memanipulasi lokasi dan atau alas hak dan atau lainnya . Misalnya lokasi di rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago maka dialihkan ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Misal lainnya lagi Alas Hak barat sudah tidak berlaku , namun penggugat maupun tergugat menjadikan nya alas hak barat Eigendome verponding yang tak sesuai catatan di BPN . BPN atas nama Pabriek Cement Tegel Matrial Hamdel Simongan , penggugat atas nama George Hendrik Muller dan tergugat utama atas nama joost willem sloot dan atau frederic willem Berg dan atau Bu raminten dan atau H Syamsul Mapareppa dan atau yang lainnya .

Bahwa juga adalah suatu kejanggalan bila Apud Sikendar di gugat mengingat rumah diluar Objek sengketa . Dan juga semakin janggal bila Apud Sukendar kemudian jadi pembanding II dan Alos Sana menjadi pembanding I dalam sidang Banding di Pengadilan Tinggi . Dan suatu Kejanggalan mengajukan Rw 02 untuk di proses padahal mereka warga Rw 01 atau kampung Cirapuhan .

Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336 tergugat adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum PV tergugat utama . dan atau tanpa bantuan simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut . Saya ( muhammad Basuki Yaman ) hampir 30 tahun di Dago , 2 Tahun di Kanayakan Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun , Bagaimana PJ bisa mendata tergugat keluarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 ( XXII ) , tergugat no 69 , tergugat 99 , tergugat 232, tergugat no 233 , tergugat 301 . Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI ) dengan yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin .Padahal mengingat anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ? Lalu 233 OI yang di operkan ke Pak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai tergugat ? Diduga karena takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman karena pak dirman maunya ikut ke Kampung Cirapuhan .

Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun menjadi catatan penting bahwa langkah Banding balasan perkara perdata aktif , Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK )

Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang . Dan artinya Bila pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ? OI no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik beralamat di Dago Elos atau rw 02 padahal ada di Kampung Cirapuhan ( periksa permohonan pihak tergugat atau pembanding yang mana memohon supaya memproses hak rw 02 artinya Dago Elos tanpa rw 01 dan atau Tanpa Kampung Cirapuhan )

Bahwa manipulasi objek Kampung Cirapuhan menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke pihak lainnya dan atu berupa dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan atau Anggota DPR pusat dan atau Lembaga Pemerintah lainnya .

Bahwa sebelum nya juga warga kelompok masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat Rw 02 Dago melaporkan dan atau diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan sehingga banyak objek objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau lapangan umum dan atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan demikian dijadikan tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak tentunya akan berptensi rugi dan rugi baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal Ini lah yang mendukung dugaaan kolusi saling Gugat antara penggugat dengan tergugat utama dengan simpatisannya yang sebagian nya ikut tergugat. Hal ini indikator adanya dugaan bukan gugatan murni tapi Kolusi .

Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara yang mudah apalagi kondisi para tergugat menyatakan seolah kaget dalam digugat artinya para tergugat ( yang tak terlibat ) tak menyadari ketika ada yang mendatanya , sehingga ini menguatkan adanya kolusi antara OJ dengan OT

Bahwa OT dalam catatan mulai di bagi dua ( hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya .

Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal ( hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu raminten ( para pihak tergugat ) sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016 kemudian sepakat dengan tergugat II tangal 6 november 2016 .

Selain para pihak tergugat lebih dulu bersiap , ada banyak paralisasi waktu yang dilakukan penggugat dan tergugat utama ( bisa periksa Bab Alat Bukti tergugat maupun penggugat dan atau lainnya dan atau keterangan kami lainnya ) mendukung adanya kolusi saling gugat .

Bahwa dalam masa sekitar tahun 2016 ada beberapa aktivitas yang diduga ada korelasi dan atau ada kolusi yaitu sebagai berikut :

Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang 300 Juta ke Muller cs .

Bahwa Muller cs pernah menemui Asep Makmun

Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan ( rumah dengan lahan sekitar 220 meter )

Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) adalah rumah yang diduga dari orang bernama Budi Harley

Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) Budi Harley dari Asep makmun

Bahwa pbb 15.000 meter dialihkan ke Deddy Mochamad Saad ( hal ini menurut petugas PBB kota Bandung dengan menuliskan nama dan alamatnya )

Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai kemudian hendak di lelang ( periksa laporan lelang atas shm 80 m kampung cirapuhan rt 07 rw 01 )

Bahwa diduga kuat para pihak tergugat mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya .

Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ dengan jaringan OT

Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no … / 2013 tanggal 2014 di pihak PJ

Bahwa Sususan ahli Waris …. ‘ 2008 tanggal 14 mei 2008 di pihak PJ

Bahwa surat pernyataan tanggal 22 februari 2000 di pihak PJ

Bahwa pihak OT di buatkan peta sekitar tahun 2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997 dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang menerangkan luas sekitar 10.000 meter .

PN bandung Hal 6 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa sekitar tahun 2008 pihak tergugat utama dan simpatisanya mendukung melakukan penimbunan Lapangan bola dengan galian pondasi pembangunan hotel Wirton dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI .

Bahwa Tahun 2008–2014 / 2015 para pihak tergugat utama yang belum masuk perkara sidang yaitu Bob Naingolan dan rekan dan atau lainnya merupakan pengacara dan atau suruhan Iwan surajadi cs ( komisaris Pt Batu nunggal Indah ) dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI . hal ini juga terkait shm 270 meter dan atau 868 meter dan atau wakaf masjid Al hikmah dan atau lainnya . Bahwa diduga berkorelasi dengan pihak tergugat utama di beri peran sebagai tergugat dan atau membantu pendataan para tergugat dan atau mempelajari objek lainnya . ( periksa juga Bab alat bukti tergugat surat yang menunjukan pada tahun 2013 )

PN bandung Hal 7 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan sebagai catatan tambahan pada peta apartemen the maj dan juga peta dago elos rw 02 sekitar tahun 2000 pada bagian utara, riwayatnya adalah masuk bagian kampung cirapuhan tanda nya ada rumah yang didalam nya ada tiang listrik ( ini adalah bekas pos kampling warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 , namun entah gimana bisa dijadikan rumah tinggal ) adapun motif lainnya adalah pihak yang mengoper alih garapan warga kampung cirapuhan agar mendapatkan lahan lainnya maka diubah jadi Dago Elos rw 02 sehingga perizinan surat lewat rw 02 dan atau Dago elos . Misalnya juga rumah yang katanya di wakafkan ke Diki Sulaeman atau ke Yayasannya . diduga bukan wakaf namun diduga kuat suap dan atau semcamnya dengan motif mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos dan atau mengubah lapangan bola menjadi tempat sampah dan atau untuk menaikan keabsahan pihak tergugat dalam menguasai lahan . Bahwa menurut perhitungan kami luas Dago Elos dan atau rw 02 yang berkonflik hanya 1.9 hektar ( hampir identik dengan Eigendome verponding 3740 dan 3741 ) sementara sisanya adalah wilayah kampung Cirapuhan yaitu sekitar 4,4 hektar ditambah 0,6 hektar sehingga total di kampung cirapuahan sekitar 5 hektar . Mengingat Dago elos rw 02 hanya sekitar 1,9 hektar maka jaringan mafia tanah dengan modus saling gugat ini mengubah wilayah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan juga di barengi melakukan intimidasi dan peng halang halangan hak sehinggi fasilitas umum dan kebun dan atau hunian warga kampung cirapuhan di ganti dengan keluarga dan atau simpatisannya bahkan juga dengan dibantu para oknum warga kampung cirapuhan juga .

PN bandung Hal 8 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan , beberapa meter sebelah timur objek yang dimanipulasi nama wilayahnya adalah shm Itjih Unus ( warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) sejajar ke arah barat adalah ujung selatan apartemen the maj Dago yang masuk wilayah kampung cirapuhan rt 09 rw 01 dan atau kawasan dago hegar .

PN bandung Hal 9 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa setelah menduduki eks pasar Inpress ( baca surat rw 02 tahun 1997 dan juga rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago Elos 1999 ) beberapa oknum warga pada sekitar tahun 2000 berusaha menduduki lapangan bola dan sekitar nya untuk di kapling kapling dan di oper alihkan ke keluarga nya dan atau ke pihak lainnya (dan atau pihak yang biasanya pihak dari kawasan konflik misalnya taman sari dan atau sekeloa sehingga punya pengalaman dalam menguasai objek ) dan juga ormas ormas . Namun karena di tentang warga sehingga lapangan bola induknya bisa di selamatkan . Namun beberapa objek disekitar nya di kuasai oleh pihak pihak tertentu . Sehingga kalau ditelusuri riwayatnya terputus , harus nya bisa menyambung hingga ke masyarakat adat kampung cirapuhan .

PN bandung Hal 10 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa selain itu tanda jaringan simpatisannya adalah di proses PBB nya sehingga tahun awal laporan pembayaran tahun 2002 . Bahwa motifnya kemudian pihak pihak lainnya akan menginduk pada objek 15.000 meter ( ini lah yang sering kami tekan kan tandanya laporan pembayaran awal tahun2002 dan seterusnya . Misalnya 2005 dan atau 2020 . Hal ini akan menginduk pada nya sehingga berada pada induk nya sehingga pihak simpatisan jaringan tersebut masih dalam kendali sehingga bisa dikuasakan dan atau dialihkan ke pihak manapun ( misalnya Deddy Mochamad Saad dan atau Raminten cs dll )

PN bandung Hal 11 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa selain itu Asep Makmun cs telah dinggatkan oleh pengurus dan atau warga kampung cirapuhan pada tahun 2007 sehingga pengurus rt 07 menulis surat ke lurah Dago . ( bahkan tanggal 30 april 2025 juga telah diingatkan supaya Batal demi Hukum atau Non executable periksa suara dalam video durasi sekitar 17 menit )

PN bandung Hal 12 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

hal 13–20

Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago Elos Kampung Cirapuhan

hal 13 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

putusan pengadilan negeri bandung tahun 2016 Dago Elos Melawan Muller

hal 14 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

PK kedua Dago Elos Hanya melanjutkan rekayasa saling gugat yang harusnya di batalkan

hal 15 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG Dago Elos Melawan Muller cs ( Didi Koswara cs melawan Heri hermawan muller cs Pt Dago Inti graha )

hal 16 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 17 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 18 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 19 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 20 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 15 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tahun 2016 dalam kasus sengketa lahan Dago Elos adalah putusan perdata dengan nomor 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017, yang pada intinya memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha atas tanah yang disengketakan. Putusan ini menjadi dasar warga Dago Elos untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap cacat hukum dan penuh kecurangan.

Isi Putusan PN Bandung 2016

  • Nomor Putusan: 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg.
  • Tanggal Putusan: 10 Agustus 2017.
  • Pihak Tergugat: Warga Dago Elos.
  • Pihak Penggugat: Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
  • Pokok Putusan: Memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha sebagai pemilik sah atas tanah Dago Elos.

Kelemahan Putusan dan Langkah Hukum Selanjutnya

  • Cacat Hukum:
  • Warga menilai putusan ini cacat hukum karena diduga didasarkan pada keterangan palsu dan adanya kecurangan sistematis.
  • Subjek dan Objek Tidak Valid:
  • Warga menyoroti bahwa subjek (tergugat) tidak valid (banyak yang sudah meninggal atau tidak ada) dan objek sengketa tidak jelas batasannya.
  • Peninjauan Kembali (PK):
  • Sebagai tanggapan, warga Dago Elos mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut.
  • Vonis Pidana sebagai Novum:
  • Vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Muller bersaudara pada tahun 2024 atas kasus pemalsuan surat menjadi novum (bukti baru) yang kuat untuk mendukung PK kedua warga.
  • Penolakan Eksekusi:
  • Warga menolak pelaksanaan eksekusi putusan PN Bandung 2016 dan menuntut agar objek sengketa ditetapkan sebagai objek yang tidak bisa dieksekusi (non-executable).
  • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20 , mafia tanah dago elos
  • barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016 hal 1–20
  • https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu
  • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Hal 21
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 21
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 22
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 23
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 24
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 25
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 26
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 27
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 28
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 29
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 30
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
  • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 33
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 34
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 35
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 36
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 37
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 38
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 39
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 40
  • putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung hal 41
  • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • hal 41
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • putusan lengkap dago elos PN bandung hal 42
  • putusan lengkap dago elos PN bandung hal 43
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 44
  • putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 45
  • Kasus mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller
  • putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 46
  • putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal
  • dago elos skripsi pdf : hal 47
  • dago elos skripsi pdf : hal 48
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • Putusan Pengadilan Negeri lengkap kasus Dago Elos hal 49
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • Putusan Pengadilan Negeri lengkap kasus Dago Elos hal 50
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-lengkap-pengadilan-negeri.html

Get Muhammadbyaman’s stories in your inbox

Join Medium for free to get updates from this writer.

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 51

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 52

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 53

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 54

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 55

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 56

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 57

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 58

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 59

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 60

Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan

Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg

putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los

putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus Kampung Cirapuhan hal 61

Kasus Kampung Cirapuhan hal 62

Kampung Cirapuhan hal 63

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 64

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 65

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 66

https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_15.html

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 67

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 68

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 69

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 70

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 71

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 72

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 73

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 74

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 75

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 76

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 77

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 78

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 79

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 80

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 81

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 82

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 83

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 84

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 85

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 86

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 87

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN hal 1- sd 136 ( lengkap )

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .

sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html

Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya

Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016 hal 1 sd 60

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60

https://putusankasusdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_14.html

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 60

Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan

Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 88 sampai ,dago elos Muller cs

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 89 sampai ,dago elos Muller cs

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 90

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 9

Tentang putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 91

Tentang putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 92

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 93

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 94

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 95

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 96

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 97

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 98

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 99

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 100

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 101

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 102

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 103

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 104

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 105

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 106

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 107

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 108

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 109

Kronologi sengketa Tanah di Dago elos ( Sengketa Tanah di Dago elos ,454/PDT.G/2016/PN.bdg , Putusan pengadilan kasus Dago Elos , 2016 ) periksa Berkas putusan Pengadilan Negeri Lengkap hal sd 109 ) https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pn-halaman.html

Perbedaan antara versi Dago Elos dan Kampung Cirapuhan terkait sengketa tanah terletak pada beberapa aspek: Versi Kampung Cirapuhan menganggap kasus Dago Elos adalah Kolusi Saling Gugat antara pengggugat dengan Tergugat Utama . Versi Dago Elos 2016 adalah Penipuan Muller . Menurut Versi Kampung Cirapuhan itu lah modus nya , riwayat nya tergugat asep makmun dll awal datang nya di Kampung cirapuhan yaitu di Cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 Bandung , bapak nya bernama ahya kerjadi di Rumah masyarakat adat bernama Keluarga Tomi Rokayah . baru sekitar tahun 1980 an Asep makmun cs ke rw 02 ( kemudian ada pasar inpress inilah Dago elos )

- Klaim Tanah: Warga Kampung Cirapuhan mengklaim bahwa leluhur mereka telah menetap dan menguasai tanah sejak ±1850–1870 tanpa gangguan berarti. Sementara itu, keluarga Muller mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

- Sejarah dan Bukti: Versi Kampung Cirapuhan menyebutkan bahwa kolonial Belanda membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.) tanpa sepengetahuan warga. Sementara itu, warga Kampung Cirapuhan memiliki bukti-bukti lain seperti kesaksian dan dokumentasi yang mendukung klaim mereka.

- Dugaan Mafia Tanah: Warga Kampung Cirapuhan menduga adanya aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) yang melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki sejak 1983.

Kronologi Konflik Tanah Dago

- 1850–1870: Leluhur warga Kampung Cirapuhan mulai menetap dan menguasai tanah secara turun-temurun.

- 1880–1930: Keluarga Nawisan bertumbuh, tanah tetap dikuasai, kolonial mulai membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.).

- 1945–1960: Indonesia merdeka, warga masih bertahan, tapi sertifikasi resmi terbatas karena dokumen kolonial tidak berlaku. Kemudian datanag lah beberapa pihak yang mana anak cucu nya menjadi masalah dengan modus rekayasa saling gugat . karena membeli tanah sepetak ambil 2 petak atau lebih . dan tidak puas ambil lagi . sudah ambil cuma cuma di oper kan dan atau ambil lagi dan atau membuat modus Kolusi Saling gugat Ini .

- 1983–2025: Dugaan aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) berbagai ukuran, melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki.

- 2008–2012 oknum warga Negara Indonesia aksinya sudah mulai menampakan diri

- 2016–2025 melakukan rekayasa saling gugat

1 juni 2016 Para Pihak pihak Tergugat Raminten Bersiap lebih dulu

06 November para pihak tergugat saling sepakat diantara nya kuasa Raminten/ H Syamsul Mapareppa dengan Asep Makmun cs ( tergugat utama / kelompok terbesar warga )

30 November 2016 Baru lah Penggugat terdaftar di Pengadilan Negeri untuk menggugat

( JANGGAL BUKAN ? karena ini Rekayasa Saling Gugat ! )

- Warga Kampung Cirapuhan: Mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka berdasarkan sejarah dan bukti-bukti yang mereka miliki.

- Keluarga Muller: Mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

- Oknum Warga dan Tokoh Masyarakat: Diduga terlibat dalam aksi mafia tanah dan pembuatan surat BPN palsu.

Berikut

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .

sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html

Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya

Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 110

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 111

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 112

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 113

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago Elso 2016 sampai dengan halaman lengkap 114

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 115

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 116

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 117

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 118

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 119

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 120

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 121

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 122

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 123

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 124

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 125

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 126

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 127

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 128

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 129

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 130

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 131

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 132

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 133

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 134

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 135

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 136

ALHAMDULILLAH

Muhammad Basuki Yaman

putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus Kampung Cirapuhan

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

Putusan perdata tentang Dago Elos 2016 , Kampung Cirapuhan , putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg , kasus dago elos , 2016

Putusan Kasus Dago , kasus dago elos 2016 hal 1 sd 60

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dago elos bukan Sengketa tanah biasa !

sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ?

Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan