putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg lengkap
Jurnal putusan Dago Elos membongkar mafia tanah di
Dago elos . tentang kasus Dago Elos
Lengkap analisis lengkap. Dokumen putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg lengkap . Analisa kasus dago elos
lengkap Oleh Muhammad Basuki Yaman . membahas berbagai aspek sengketa tanah di sana, seperti analisis
pertimbangan hakim dalam kasus warga melawan keluarga Muller, kepastian hukum
kepemilikan tanah berdasarkan hukum agraria, perlindungan hukum terhadap warga
yang menguasai tanah bekas eigendom
verponding, dan analisis yuridis terhadap
sengketa tanah tersebut. Jurnal-jurnal ini biasanya diterbitkan di jurnal hukum
dan berisi tinjauan terhadap putusan pengadilan dan peraturan terkait.
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg lengkap :
https://putusankasusdagoelos.blogspot.com/2025/11/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd.html
Kasus Dago Elos Terbaru ( konflik dago elos bukan dago
elos ? )
Video
wawancara :
https://youtu.be/yeNfOlOE9z4?si=haJaQ8TVtiPuUa-T
Menurut Muhammad Basuki
Yaman, skema yang terjadi di Dago Elos bukanlah gugatan perdata murni,
melainkan sebuah “sandiwara” atau “kolusi” yang melibatkan
penggugat (Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha) serta tergugat utama
(Raminten dan atau H. Syamsul Mapareppa cs). Tujuannya bukan untuk saling
berhadapan dalam persidangan, melainkan untuk menguatkan posisi salah
satu pihak (dalam hal ini, Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha)
dengan menciptakan narasi yang menguntungkan mereka di mata hukum.
Jurnal dan publikasi terkait Dago Elos
Analisa Kasus Dago Elos Dari Fakultas Hukum
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg ( lengkap )
https://putusankasusdagoelos.blogspot.com/2025/11/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd.html
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg kasus dago elos
perdata lengkap
·
Analisis Pertimbangan
Hakim: "Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus
Warga Dago Elos Melawan Keluarga Muller: Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan
Nomor 109 PK/PDT/2022" (Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2022).
·
Analisis Kepastian Hukum: "Analisis Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dago Elos,
Bandung" (Lex Crimen, 2025).
·
Analisis Yuridis Eksekusi
Putusan: "Analisis Yuridis Kepastian Hukum
Eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 109/Pk/Pdt/2022 dalam Kasus Dago Elos
Ditinjau Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria" (APPISI, 2025).
·
Perlindungan Hukum: "Perlindungan Hukum Terhadap Warga yang Menguasai Tanah Bekas
Eigendom Verponding: Analisis Kasus Sengketa Tanah Dago Elos" (Tesis UIN
Sunan Gunung Djati Bandung, 2024).
·
Analisis Hukum Sengketa
Tanah: "Dinamika Sengketa Tanah di Dago Elos
Bandung" (Jurnal Hukum Non Diskriminatif, 2024).
·
Analisis Yuridis Sengketa
Tanah: "Analisis yuridis kepastian hukum tanah
bekas eigendom verponding nomor 3740, 3741, dan 3742 di Dago Elos" (ETD
UGM).
·
Analisis Hukum Agraria: "Kajian Hukum Agraria terhadap Kasus Sengketa Tanah Dago
Elos" (Jurnal Law Pro Justitia, 2020).
JURNAL
POROS HUKUM PADJADJARAN
P-ISSN: 2715-7202
E-ISSN: 2715-9418
Artikel diterima:
9 September 2022
Artikel diterbitkan:
30 November 2022
DOI:
https://doi.org/10.23920/jphp
.v4i1.1085
Halaman Publikasi: http://jurnal.fh.unpad.ac.id/i ndex.php/JPHP/issue/archive
Diterbitkan oleh: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Analisa Kasus Dago Elos
Terkait Putusan Peninjauan Kembali . Analisis Kasus Dago Elos Oleh Ahli Hukum Agraria
kemudian di analisis oleh Warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago
Kecamatan Coblong Kota Bandung kode pos 40135 , Muhammad Basuki Yaman
Versi nya adalah KOLUSI SALING GUGAT diduga direncanakan sejak tahun 1980 .
Latar Belakang ( Versi Berita )- beda dengan versi Muhammad
Basuki Yaman dan atau Versi Warga kampung cirapuhan ( Versi nya adalah Kolusi
Saling Gugat penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya ) ,
berikut versi salah satu berita :
Tanah yang disengketakan berada di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dengan tiga bidang tanah yang berasal dari hak Eigendom Verponding era kolonial Belanda, dengan rincian:
· Nomor 3740: 5.316 m²
· Nomor 3741: 13.460 m²
· Nomor 3742: 44.780 m²
Total luas tanah ±6,3 hektare. Sertifikat asli dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934. Awalnya di atas tanah ini berdiri Pabrik NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan, tambang pasir, dan kebun kecil, namun kini didiami warga, terdapat fasilitas publik seperti Kantor Pos dan Terminal Dago, serta permukiman warga.
Bismillah Alhamdulillah Berikut ini kami Analisa pihak yang menganalisa
dan atau menganalisa Analisa pihak terkait kasus tanah Dago . Oleh Muhammad
Basuki Yaman . Analisis putusan Dago Elos Melawan Muller bersaudara , analisa putusan dago elos . Analisa
kasus Didi Koswara dkk melawan Heri Hermawan dkk ,
Menganalisa Analisis Kasus
Dago Elos Dari Unpad oleh Muhammad Basuki Yaman .
Temuan dan Analisis Utama
Muhammad Basuki Yaman
Dugaan Rekayasa Konflik
dan Kolusi
Basuki menilai konflik
Dago Elos adalah modus rekayasa kolusi saling gugat antara penggugat (keluarga
Muller) dan tergugat utama untuk mengaburkan fakta kepemilikan.
Perubahan nama lokasi
seperti dari “Dago” menjadi “Dago Elos” dan pengelompokan RW juga merupakan
strategi manipulasi agar tanah yang seharusnya di RW 01 jadi rw 02
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS
WARGA DAGO ELOS MELAWAN KELUARGA MULLER: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN
NOMOR 109 PK/PDT/2022
THE ANALYSIS OF JUDGE’S DECISIONS IN DAGO ELOS
AGAINST MULLER’S FAMILY CASE: JURIDICAL ANALYSIS OF THE SUPREME COURT DECISION
NUMBER 109 PK/PDT/2022
Amalia Nurfitria Syukura, Hajriyanti Nurainib, Yusmiati Yusmiatic
ABSTRAK
Sengketa tanah Dago Elos melawan Keluarga Muller yang bermula
pada tahun 2016 sudah melalui Peninjauan Kembali pada tahun 2022.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: Ia mengungkapkan ada kata ` bermula ` pada awal paragraph . Terus terang kami tidak sependapat .Pada
hal 80 sd 89 pada putusan pengadilan negeri perdata . bahwa pada tanggal 1 juni
2016 bu raminten memberi kuasa ke H Syamsul mapareppa . kuasanya kesepakatan dengan Asep Makmun tanggal 06 November 2016 .
Kami
tidak sependapat , Narasi yang disampaikan pihak ini seolah ada gugatan
.Menurut dugaan kami adalah kolusi saling gugat .
Lain
dari pada itu , dalam putusan pengadilan negeri perdata hal 120 ada keterangan
syarif Hidayat mengurus surat tanah diduga objek 15.000 meter Pada tahun 2010
. Hal ini terkait Didi Koswara ( tergugat I ) dan juga dijadikan bab
alat bukti pihak tergugat . Artinya pihak tergugat lebih dulu beraksi (
penjelasannya pada bab lainnya )
Mahkamah
Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/109 PDT/2022, mengabulkan gugatan Keluarga
Muller dan menyatakan bahwa Keluarga
Muller memiliki hak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 374 dan menyerahkan tanah
tersebut kepada PT Dago Inti Graha. Adanya putusan tersebut menimbulkan
ketidakadilan
bagi warga Dago Elos. Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022 dan apakah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan
peraturan perundang-undangan terkait. Metode penelitian ini adalah metode
normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, lalu dalam melakukan pemecahan
isu hukum menggunakan objek kajian pokok ratio decidendi.
Penjelasan
Muhammad Basuki Yaman : Ratio decidendi adalah alasan hukum yang menjadi dasar esensial suatu
putusan hakim dan menciptakan preseden yang mengikat. Istilah ini berasal
dari bahasa Latin yang berarti "alasan untuk keputusan" dan merujuk
pada prinsip hukum yang diterapkan berdasarkan fakta-fakta material kasus,
tidak seperti obiter dictum yang bersifat tidak mengikat.
Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim pada putusan Nomor 109 PK/PDT/2022 tidak sesuai ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria, Pasal 28 H
ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
terkait dan tidak berkeadilan.
Kami
tidak sependapat , Narasi yang disampaikan pihak ini seolah ada gugatan
.Menurut dugaan kami adalah kolusi saling gugat .
Kata kunci: hak atas tanah; pendaftaran tanah; pertimbangan hakim.
|
a Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, |
Jalan |
Ir. |
Soekarno |
Km.21 |
Jatinangor, |
Sumedang, |
email: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, |
Jalan |
Ir. |
Soekarno |
Km.21 |
Jatinangor, |
Sumedang, |
email: |
|
c Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, |
Jalan |
Ir. |
Soekarno |
Km.21 |
Jatinangor, |
Sumedang, |
email: |
yusmiati18001@mail.unpad.ac.id
ABSTRACT
The Dago Elos land dispute against the Muller’s Family which began in 2016 has gone through a judicial review in 2022.
The Supreme Court in its Decision Number 109 PK/109 PDT/2022, granted the
Muller Family’s claim and stated that the Muller Family has the right to ownership of the land object of Eigendom
Verponding Number 3740, 3741, 374 and handed over the land to PT. Dago Inti Graha. This decision has caused injustice to the
residents of Dago Elos. Therefore, this paper focuses on how the judge's
considerations in Decision Number 109 PK/PDT/2022 are and whether it is in
accordance with the provisions in
force in the Basic
Agrarian Law and related laws and
regulations. This research method is a
normative method using a case approach, then in solving legal issues using the
main study object of the ratio decidendi. The results of this study indicate
that the judge's consideration in the decision Number 109 PK/PDT/2022 is not in
accordance with Article 4 paragraph (1) and paragraph (2) of the Basic Agrarian Principles, Article 28 H paragraph (4) and Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution and related laws and regulations and is not fair.
Keywords: judge’s decision; land registration; land rights.
PENDAHULUAN
Masuknya
Belanda ke Indonesia pada 1912 memaksa diberlakukannya hukum Negara Belanda di
Indonesia, yang mengakibatkan terjadinya dualisme hukum pertanahan di
Indonesia.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: Kami agak sependapat
, perlu kami tambahkan bahwa colonial yang bertanggung jawab terkait penerbitan
Eigendome verponding 3742 dan 6467 ( dan atau dengan 3740 dan atau 3741 ) telah
melanggar aturan colonial , melanggar aturan gubernur jendral nya
. Yaitu larangan mengambi tanah rakyat .
Adanya
dualisme Hukum Pertanahan yang memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing
untuk menguasai dan memanfaatkan tanah- tanah di Indonesia menyalahi apa yang
termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945). Akan tetapi, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) pada
tahun 1960, dualisme hukum pertanahan resmi berakhir, sebagaimana bunyi
penjelasan umum angka II UUPA yang menyebutkan: “...hak-hak yang ada pada mulai
berlakunya undang-undang ini semua akan dikonversi menjadi salah satu hak yang
baru menurut UUPA”. Artinya, terhadap tanah dengan Hak Adat atau Hak atas Tanah
menurut Buku II KUH Perdata wajib dilakukan penyesuaian dengan hak-hak atas
tanah yang termuat dalam UUPA. Hal ini dilakukan agar tercipta unifikasi dan kesederhanaan hukum dalam hukum pertanahan Indonesia.1
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: Kami tidak sependapat
, dengan uraiannya terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dalam kasus Tanah dago ini . Hal tersebut
hanya bisa digunakan pada kasus lainnya dan atau hanya pada tergugat 334 ( atas
nama dishub / terminal dago ) saja ( dan atau dengan tergugat 335 PT Pos /
kantor pos Dago ) . Adapun pendapat kami karena semua pihak mendukung adanya
alas Hak barat utama nya tergugat utama dan jaringan nya . Sementara
itu tergugat 88 ( atas nama Mina ) pun ikut serta . ( baca putusan
perdata Pengadilan negeri hal 80 sd hal 89 ) . Adapun pihak tergugat 334 jelas
menentang . sementara itu pihak 335 tidak berpendapat .
Perlu
kami jelaskan alas hak barat Eigendome verponding dalam sengketa tanah dago ini
ada berbagai versi . 1 simongan dan 2 george Hendrik Muller
dijadikan alas hak pihak penggugat . lalu versi simongan dan 3 Yayasan ema
alias Ny Nini karim SH . dan simongan dan seterusnya 4 Raminten cs
Kesimpulan
nya pihak penggugat menggunakan dua versi yaitu Simongan dan George Hendrik
Muller. Sementara itu pihak tergugat menggunakan tiga versi Simongan , Yayasan
Ema dan Bu raminten cs . Jadi tergugat lebih banyak menggunakan hak
barat eigendome verponding dalam sidang . Demo dan forum diskusi bertolak
belakang dengan versi sidang .
Sederhananya, konversi terhadap hak atas tanah itu adalah perubahan hak
atas tanah yang lama menjadi hak atas tanah yang baru yang tercantum dalam
UUPA, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah atau
menghasilkan Surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.2 Akan tetapi, meski Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan aturan-aturan tentang konversi hak-hak atas
tanah yang berasal dari hak barat, tetap saja pada kenyataannya tanah-tanah
konversi masih sering menjadi sumber permasalahan pertanahan.
|
|
1 Adrian Sutedi, (2018). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 125.
2 Ulfia Hasanah, (Februari 2012). “Status Kepemilikan Tanah Hasil
Konversi Hak Barat Berdasarkan
UU No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 2(No.2), hlm 202.
Sejak
dahulu, permasalahan pertanahan sudah menjadi polemik di masyarakat. Hal ini
terjadi karena peranan tanah yang sangat penting dalam kehidupan manusia,
sehingga banyak orang berlomba-lomba dalam mempunyai dan menguasai tanah.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: Kami sependapat.
Perlu kami jelaskan , pendapat kami , Masyarakat awam ada umumnya , menganggap
tanah sebagai bentuk fisik yang perlu dijaga dan di kelolah dan atau saling
memberi manfaat .
Sementara
itu aturan pemerintah ada hak yang melekat padanya yaitu terkait sertifikasi
dan atau pendaftaran tanah . Pada dasar nya masyarakat awam tidak menolaknya
. Namun kadang terjadi kendali adalah rumit nya birokrasi dan
semakin diperumit . Ini lah yang menjadi celah pihak yang ber itikad kurang
baik . sehingga pihak yang beritikad kurang baik ini akan memanfaat
celah ini dengan berkolusi dan atau menyuap .
Perlu
kami beri gambarannya . Pada masyarakat awam . bila di ibarat kan
anak . mereka cenderung berpedoman pada kenyataan fisik . Siapa yang melahirkan
anak maka itu anak nya . Namun pemerintah juga ada aturan harus di buktikan
adanya akte kelahiran . Dari sini ada celah yang dimanfaat ( ini hanya ibarat
nya ) jadi siapa yang bisa membuat akte kelahiran ( sekalipun dengan
kolusi ) maka pihak tersebut bisa jadi punya ha katas anak .
Hal
semacam itu lah yang terjadi pada kasus tanah . kebanyakan jaringan mafia tanah
lebih berfokus pada hak sertifikasi nya di banding hak fisiknya . Sehingga ada
sekitar 30 tahun bahkan lebih ada tanah di timur Cirapuhan / dago elos
terbengkalai fisik tanahnya . Bagi kelompok tertentu Tanah ( lebih tepat nya
yang dimaksud surat tanah ) kadang hanya sebagai objek jualan dan atau objek
agunan . Sehingga kadang surat keluar masuk bank dan atau berpindah pindah
kepemilikannya namun fisik tanah nya terbengkalai . Bahkan ini juga banyak
terjadi di kampung cirapuhan dengan adanya para sepekulan dan atau pihak macam
iwan surjadi cs .
Berdasarkan
data yang dimiliki oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, hingga tahun 2020 tercatat sebanyak 12.458 kasus pertanahan yang
masuk ke BPN RI, yang terdiri dari 90,8% perorangan dengan perorangan, 4,4%
perorangan dengan badan hukum, 2,5% masyarakat dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, 0,5% badan hukum
dengan badan hukum, dan 1,8% antar kelompok masyarakat.3 Sedangkan berdasarkan data yang disediakan oleh
Konsorsium Pembaruan Agraria, menyebutkan bahwa tahun 2020 adalah tahun perampasan tanah berskala besar, sebab yang terjadi adalah perampasan pertanahan yang difasilitasi oleh
hukum dan disetir oleh modal.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: Kami sependapat.
Perlu kami tambahkan bahwa banyak juga boneka boneka oligarki itu di posisi
tergugat |( dan sebagian lagi tidak ikut bersidang )
Jika
diakumulasi sejak tahun 2015 hingga 2020 maka total kasus pertanahan sebanyak
2.288 kasus, tidak termasuk kasus yang bersifat individual, antar kelompok swasta, atau antar lembaga
pemerintah.4 Dari sekian banyak kasus pertanahan, salah satu yang menjadi topik
perbincangan di tahun 2022 adalah Kasus yang melibatkan Warga Dago Elos dengan
Keluarga Muller.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: Kami kurang
sependapat ketika menyebutkan Dago elos .
Singkatnya Heri Hermawan
Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller atau disebut sebagai
Keluarga Muller, adalah keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga
Jerman yang tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda. Pada tahun 2016,
Keluarga Muller bersama dengan PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti
di Bandung, mengajukan gugatan dengan mengklaim tanah tersebut dengan kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742. Di atas tanah yang diklaim tersebut sekarang terdapat Kantor Pos, Terminal Dago, dan
ditempati oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02 dari RW 02 Dago Elos
yang berjumlah 335 orang.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: Kami kurang
sependapat ketika menyebutkan Dago elos pada akhirnya (
EV 3742 4,4 ha pealing luas identic dengan kampung cirapuhan rw 01 . dalam
sidang di rekayasa di alihkan ke rw 02 dan atau dago elos . Sementara itu
kampung cirapuhan bukan dago elos . Beda lagi versi demo dan diskusi , hanya
melanjutkan sandiwara versi baru ) .
Dari
sini pihak ini sudah mulai ada narasi pengalihan ( hal ini penting karena modus
mafia tanah adalah pengalihan ) . Disebutkan 335 di rw 02 Dago elos
. Padahal ada 3 tergugat yang bukan yaitu tergugat I an Didi Koswara
, tergugat III atas nama alo Sana ( memang disebut dago elos namun tak
disebutkan rw 02 ) dan Apud Sukendar sebagai tergugat IV . Tiga tergugat
tersebut adalah warga kampung cirapuhan rw 01 bukan dago elos ( namun memang
alo sana dalam berkas disebutkan Dago elos ) Kami akan menjelaskan nya kemudian
.
Bahwa
kemudian analis ini mengemukakan EV 3740 , 3741 dan 3742 . Narasi nya kemudian
mengarah ke Rw 02 dan atau Dago elos . Perlu kami jelaskan 3740 dan 3741 seluas
sekitar 1,9 ha memang identic dengan rw 02 . Sedangkan 3742 seluas sekitar 4,4
ha lebih diidentik di Kampung Cirapuhan rw 01 .
Pada
sekitar tahun 1980 an ada pasar inpress di wilayah rw 02 kelurahan Dago .
Itulah riwayat penambahan kata Elos yang artinya sekat sekat dan ruang pada
pasar . Sehingga Dago Elos adalah pasar yang ada di wilayah rw 02 kelurahan
Dago . Kami pertegas Dago elos hanya ada di Rw 02 .
Pasar
inpress tersebut berlokasi di sebelah utara nya terminal Dago . Kami
siding menjelaskan fakta siding terkait tergugat 334 mengemukakan
objek 22.000 meter . Bahwa kemudian sekitar tahun 1980 an entah kesepakatan
lisan , tertulis atau gimana . Bahwa pada bagian paling selatan adalah terminal
Dago kemudian sebelah utara nya adalah pasar inpress . Kemudian warga di
belakang nya ( disebelah timur terminal dan sebelah timur pasar inpres ) .
Namun
entah kenapa , ( pada intinya masih sepi dan berdekatan dengan TPA
) .sehingga warga tidak bayar sewa yang kemudian Pemerintah mengalihkan
objek pasar inpress ke suatu pihak ( pihak yang mengaku adalah darul hikam .
menurutnya tahun 1998 ) . Pada bagian belakang nya yaitu tercatat 57 warga
dengan luas 5940 meter ( pada berkas rt rw 02 Dago elos tahun 1997 ) keterangan
lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap .
Jadi
sekitar 3.000 meter itu sebenarnya ada di kampung cirapuhan rw 01 . Namun ada
suatu jaringan mafia tanah yang menjadi kan modus ini semakin mengacaukan
keadaan yaitu mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar menjadi Dago
elos rw 02 . Arti mengubah adalah mengubah nama lokasi , dan atau nama pihak
dan atau mengubah administrasinya .
Jadi
pada dasarnya tak ada Dago elos di rw 01 . Dago elos sendiri adalah wilayah
bagian rw 02 . Jadi Dago elos tidak lebih luas dan atau tidak lebih dari rw 02
. Tapi karena aksi oknum oknum tadi Dago elos di jadikan sarang
aksinya dan atau modus nya . Bahkan ada ktp warga rw 01 yang di manipulasi jadi
Dago elos . Pada intinya kami menjelaskan aksi mereka ini bertahap dalam
mengubah dan atau melakukan aneksasi kampung cirapuhan .
Pada
Kesempatan ini pula kembali kami jelaskan Pada umum nya pihak terkait dengan
sengketa ini ada empat Pihak . Dan sebelumnya sudah dikondisikan
untuk terbagi kedalam dua bagian utama . Bagian pertama pihak yang di libatkan
dan atau di Kondisikan berada dalam siding . Bagian kedua pihak yang tidak di
libatkan dan atau di kondisikan di luar sidang . Bahkan bisa dihalang halangi
masuk dalam sidang dan atau perkara .
Sehingga
sebagai berikut :
A. Pihak yang di dalam sidang .
1. Pihak korban dan atau pihak tergugat yang dirugikan
. misalnya tergugat 334 dan atau tergugat asli ( butuh pendalaman lagi ) .
cenderung di intimidasi dan atau di haling halangi haknya .
2. Pihak Pelaku , simpatisan dan atau pihak tergugat
yang diuntungkan . Dari keuntungan yang didapat ini lah terjadi suap dan atau
kolusi dan semacam nya dengan para penggugat dan lainnya .
Cara mempermudah membedakan
nya adalah mempelajari karakter mereka dalam sidang ( kami jelaskan
bab lain , pada inti nya dari semua yang bersidang hanya ada empat karakter
utama ) . Namun hal ini tidak seratus persen maksimal . sehingga masih tetap
butuh pendalaman .
B. Pihak yang di luar sidang .
3. Pihak korban , potensi kerugian yang nyata ada
pihak ini |( namun beberapa pihak bisa melakukan penempatan diri pada semua
posisi )
Pada dasarnya , pihak ini
, sengaja di kondiskan tidak dalam sidang bahkan cenderung di haling
halangi . Bahkan pada sekitar 26 oktober 2023 , kami sempat ke Polda Jabar ,
sekitar juni 2022 , kami sempat ke Mabes Polri , dan juga kami sempat bersurat
dan mendapatkan surat balasan Brigjen Arif Rahman ,
Artinya kita sudah berusaha
sampaikan kasus ini . Rekayasa saling gugat , artinya ada dua pihak atau lebih
yang diduga terlibat pidana . Kemudian teralihkan penipuan muller artinya
pidana pada satu pihak ( penggugat ) .
Sehingga kami tak lagi
berminat penyelesaian Pidana . Namun yang jadi poin adalah objek perkara yaitu
tanah . Pada saling gugat , pihak penggugat maupun tergugat berpotensi untuk
mendapatkan hak tanah dalam pengendalian khusus . Namun dalam pemidanaan heri
hermawan muller dkk , mendorong kasus ini kembali teralihkan . Sehingga potensi
tergugat untuk mendapatkan Novum baru terbuka , jelas kami menolak nya . Pidana
belum beres .( kecuali ada kesepakatan khusus pihak lebih tinggi , hal ini yang
kami lakukan )
Laporan kami rekayasa
saling gugat ( ada dua pihak atau lebih ) , sedang dalam pemidanaan muller dkk
( hanya ada satu pihak di posisi penggugat )
Kembali pada poin masalah
bukan terletak pada pidana . Namun yang jadi poin adalah objek perkara itu
sendiri . Pada dasarnya pemegang bab alat bukti yang merugikan bukan hanya
penggugat saja . Namun tergugat pun merugikan . Bahkan beberapa pihak tergugat
dengan menjadi tergugat saja sudah ada potensi diuntungkan ( hal ini lah yang
jadi potensi kolusi ) .
Bahkan terjadi aneksasi
wilayah kampung cirapuhan sejak lama . Hal ini bukan saja melanggar aturan
Negara Kesatuan Republik Indonesia tapi juga Aturan PBB . logika nya kepala negara
di luar pun punya hak bicara dan atau melakukan intervensi . Namun kami lebih
memilih supaya Panglima perang Tertiggi Republik Indonesia menangani ini .
Cukup menegaskannya .
4. Pihak pelaku terdiri dari beberapa pihak , Termasuk
Oligarki dan atau otak pelaku berikut simpatisan dan atau spekulan . dan juga
ada pihak penghubung . yang mana berperan menyimpan kesepakatan alas
hak misalnya yang di informasikan kantor PBB Bandung . Bahwa dedy
muhamad Saad adalah pihak mendapatkan peralihan objek 15.000 meter ( namun
sudah ada perubahan luasnya )
Eigendom Verponding adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak barat
yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria, hak barat atas tanah tersebut harus dikonversi menjadi
hak milik selambat-lambatnya pada 24 Desember 1980 yaitu sejak UUPA berlaku.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : sudah kami jelaskan , bahwa UUPA 1960 hampir
tidak bisa dijadikan dalil dalam kasus ini kecuali oleh tergugat 334 ( dan atau
dengan tergugat 335 )
Alih- alih melakukan
kewajibannya dengan melakukan pencatatan ulang atas tanah yang dimilikinya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Keluarga Muller memilih untuk menghilang
dan kembali dengan membawa gugatan untuk para Warga Dago Elos dengan dasar
perbuatan melawan hukum.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : sudah kami jelaskan bahwa pihak tergugat
lebih dulu , dan sebelum itu terjadi paralelisasi aktivitas pihak penggugat dan
tergugat beserta jaringannya . Dan perlu kami tambahkan ada
indicator interaksi pada sekitar tahun 2016 .
poin-poin terkait konflik
Dago Elos 2016, yang menunjukkan adanya dugaan kolusi dan atau kerja sama
antara penggugat dan tergugat utama. Berikut adalah isi poin-poin nya :
1. Dago Elos 2016
2. Ada Paralelisasi
waktu maka Gugatan atau Kolusi? – Menanyakan apakah gugatan itu murni atau
sebenarnya kolusi.
3. Tergugat butuh dana
nebus SHM 80 m – Tergugat menebus sertifikat hak milik seluas 80 meter.
( Data dari informasi
masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak dilelang )
4. Butuh 40 jt sd 200 jt
–kisaran uang yang dibutuhkan, mungkin sebagai kompensasi atau transaksi.
( Data dari informasi
masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak dilelang )
5. Cirapuhan diubah Dago
Elos – Kampung Cirapuhan rw 01 telah dan dilanjutkan diubah atau diklaim
sebagai bagian dari Dago Elos rw 02
6. Tergugat oper 15.000 m
ke Deddy M Saad – Ada pengalihan objek seluas 15.000 meter.
( Data dari informasi masyarakat
/ petugas veritikasi kantor PBB Bandung pada tahun 2017 yang menyebutkan
sekitar tahun sebelum nya kejadian nya )
Dari Sini ada dugaan
jaringan ini memanfaat kan pihak di luar pihak yang berperkara . diduga untuk
pembagian hasil alternative nya bila tergugat menang .
7. Jo Budi kasih 300 jt –
Disebut ada pemberian uang Rp 300 juta dari Jo Budi.
( Data dari terkait
putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
8. Penggugat kuasai objek
220 m – Penggugat menguasai tanah seluas 220 meter.
( Data dari terkait
putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
9. Terkait objek 220 meter
Penggugat Dari Budi Harley dari ke Asep Makmun – Ada aliran klaim atau
transaksi dari Budi Harley ke Asep Makmun.
( Data dari informasi
masyarakat )
10. Muller ketemu Asep M –
Muller bertemu dengan Asep Makmun.
( Data dari terkait
putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
11. Kuasa Raminten cs / H
Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun cs – Ada kesepakatan antara dua
kelompok ini.
( Data dari terkait putusan
pengadilan negeri bandung kasus perdata )
12. Muller menggugat Asep
M – Secara formal Muller menggugat Asep Makmun.
( Data dari terkait
putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
13. Iwan Suriadi cs, Apud
cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016 – Ada pihak lain yang juga aktif dalam kasus
ini.
( Data dari informasi
masyarakat dan terkait masjid Al hikmah . dan juga surat dari pengacara
Bob Nainggolan . terkait juga ajb dan shm 270 meter dan 868 meter )
Keseluruhan poin ini
menyiratkan bahwa ada dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam
kasus sengketa tanah di Dago Elos 2016, termasuk adanya transaksi uang,
pengalihan hak tanah, dan kemungkinan manipulasi status wilayah.
Hingga akhirnya, pada Agustus
2017, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tanah-tanah yang menjadi objek sengketa adalah sah milik Keluarga
|
|
3 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Tahun 2020. hlm. 13. Available from: https://www.atrbpn.go.id/unduh/laporanKinerja2020.pdf. [accessed September, 26, 2022]
4 Konsorsium Pembaruan Agraria. (2020). Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria Edisi Peluncuran 1: Laporan Konflik Agraria di Masa Pandemi dan Krisis Ekonomi. Available from: http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/4db26-catatan-akhir-tahun-kpa_peluncuran-1_laporan-konflik- agraria-2020.pdf. [accessed September, 26, 2022]
Muller dan memerintahkan agar warga dan pihak lainnya yang
berkedudukan sebagai tergugat untuk meninggalkan lahan Dago Elos dan membayar
biaya perkara yang jumlahnya sangat banyak yakni sebesar Rp 238.000.0000,00.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : kami duga Demikian lah scenario nya . Gugatan
dan baba alat bukti pihak penggugat di atur sedemikian rupa sehingga di
kondisikan ada korelasi yang tepat . Sementara itu eksepsi dan bab alat bukti
pihak tergugat diduga sudah di kondisikan tumpang tindih . Bahkan bab alat
bukti dan atau riwayat nya tidak bersambung bahkan korelasi tergugat
I dengan tergugat lainnya tak ada .
Sehingga diduga kuat sudah
menjadi motif jaringan ini ( baik itu yang belum muncul siding maupun yang di
posisi tergugat ) memberikan kemenangan pihak penggugat . Karena
hasil di dapat lebih besar dan lebih mudah membagi nya .
Merasa putusan tersebut
tidak adil, Warga Dago Elos mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sayangnya, dalam Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung pun menyatakan
kepemilikan tanah-tanah yang objek sengketa tersebut tetap diberikan kepada Keluarga Muller dan
PT Dago Inti Graha dan meminta Kepala Kantor Pertanahan untuk memproses permohonan sertifikasi tanah-tanah tersebut yang
sebelumnya sudah dimohonkan oleh PT Dago Inti Graha.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Bahwa kita tidak bisa mengatakan masakan
manis ketika koki nya sendiri memasukan garam dalam jumlah besar dalam masakan
. artinya kalau kita jujur ya harus kita katakana masakan yang dibuat adalah
berasa Asin . Beberapa pihak terkecoh dengan sandiwara para tergugat yang
diduga hanya lah satu jaringan yang sama .
kami duga Demikian lah
scenario nya . Gugatan dan baba alat bukti pihak penggugat di atur sedemikian
rupa sehingga di kondisikan ada korelasi yang tepat . Sementara itu eksepsi dan
bab alat bukti pihak tergugat diduga sudah di kondisikan tumpang tindih .
Bahkan bab alat bukti dan atau riwayat nya tidak bersambung bahkan
korelasi tergugat I dengan tergugat lainnya tak ada .
Terhadap Putusan Tingkat
Banding, Warga Dago Elos menempuh upaya kasasi. Bak gayung bersambut, Hakim
Pengadilan Tingkat Kasasi menyatakan Keluarga Muller tidak berhak atas lahan
Dago Elos dikarenakan tidak melakukan konversi atas Eigendom Verponding atas nama Kakeknya yang menyebabkan tanah tersebut menjadi Tanah Negara,
sehingga warga Dago Elos dinyatakan sah untuk menduduki objek sengketa karena telah menguasainya dalam kurun waktu lama, terus menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak
milik, karena lebih berhak memiliki Hak atas Tanah tersebut.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami malah mempertanyakan atas pertimbangan
apa , tergugat di berikan kemenangan ? Penting kami tegas kan bahwa kami tidak
mendukung penggugat . Namun sudah demikian scenario Kolusi mafia tanah saling
gugat . Jadi malah aneh kalau memberikan kemenangan untuk tergugat .
Ibaratkan sepak bola gajah
. Skore sudah di atur demikian . kita Tak bisa memberi kan
kemenangan pada pihak yang sudah di kondisikan kalah . ( kami akan melanjutkan
penjelasan nya ) Salah satu cara nya menyelesaikannya adalah
memeriksa pertandingan ini berjalan sesuai aturan atau hanya rekayasa
. Dalam kasus tanah dago pun sama . Harus lebih dulu memeriksa apa yang
sebenarnya terjadi , gugatan atau kolusi saling gugat .
Dalam Analisa pihak ini
penting juga kita menganalisa terkait keterangan sebagian telah di berikan
sertifikat . Hal tersebut sangat penting karena ada indicator pengalihan narasi
. Jadi ada semacam dukungan kepada para pihak
tergugat . Yang mana seolah membenarkan aksi selanjutnya
.
Bahwa penting untuk di
jelaskan terkait sebagian yang sudah di berikan sertifikat lokasi nya di
kampung Cirapuhan . Letak masalah yang krusial adalah ketika para pihak di
pihak tergugat ini ada modus mengalihkan fakta kampung cirapuhan rw
01 menjadi Dago elos rw 02 . Jadi modus Aneksasi ini juga melibatkan oknum
tokoh masyarakat kampung Cirapuhan .
Aneksasi ini tidak hanya
melanggar aturan Negara Republik Indonesia . Tapi juga melanggar aturan PBB !
Fakta dalam sidang membuktikan adanya indicator Aneksasi dalam rekayasa hokum .
Bab alat bukti tergugat ada objek 15.000 meter dan juga didukung dengan adanya
keberadaan para pihak tergugat lainnya .
Bahkan para pihak tergugat
pun berindikasi demikian , dengan mengemukakan 6,9 ha berada Dago Elos .
Artinya ada sekitar 5 ha objek di kampung cirapuhan yang dianeksasi jadi Dago
elos rw 02 . Sementara itu penggugat pun hampir sama , sekitar 4,4 ha objek di
kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago Elos .
Indicator aneksasi
sistematis bisa di baca dalam berkas putusan pengadilan Negeri Bandung kasus
perdata maupun pidana . Bahwa pada intinya kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi
Dago elos . Dan atau pengalihan focus pada Eigendome Verponding nomor 3742
seluas sekitar 4,4 ha . Dan juga pada EV 6467 seluas sekitar 0,6 ha . Nomor
3742 hanya dilakukan pihak penggugat . Sedangkan para tergugat mengalihkan dua
EV aquo sehingga total luas sekitar 5 ha .
Akan tetapi, kebahagiaan tidak
berlangsung lama, sebab di tengah-tengah pengajuan sertifikat oleh Warga Dago
Elos kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung, Keluarga Muller dan PT Dago Inti
Graha mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yang hasil akhirnya
kembali memenangkan Keluarga Muller.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Analis ini tak paham betul akan apa yang
terjadi .
Dikatakan oleh Lembaga Bantuan
Hukum Bandung, putusan dalam kasus yang melibatkan Warga Dago Elos dengan Heri Hermawan Muller tersebut telah menginjak- injak kebenaran dan rasa keadilan Warga Dago
Elos dan juga telah menghina hukum nasional.5 Selain daripada itu, putusan dalam kasus a quo pun
seperti memotret ketidakcakapan Negara dalam menjalankan tugasnya dalam
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Analis ini tak paham betul akan apa yang
terjadi . Sehingga Analis ini terjebak pada aturan dan atau undang yang seolah
tak berpihak pada kebenaran dan keadilan .
Bahwa aturan dan undang
undang tak bisa meloloskan kemenangan kepada para pihak tergugat . Menurut kami
, sekalipun kami adalah pihak yang awam dan tidak punya kompetensi terkait
hukum . Namun kami mempelajari latar belakang kasus ini .
Aturan dan undang undang
yang digunakan untuk mendukung para tergugat hanya mata pedang tajam yang punya
dua sisi tanpa pegangan ! artinya hanya melukai pihak yang menggunakan nya .
Misalnya UUPA tahun 1960 tidak bisa digunakan karena sebagian besar para
tergugat adalah pendukung alas hak barat eigendome .
Bahkan pihak tergugat nomor
334 pun tak akan berperan penting . Sekalipun dengan tegas mereka mengemukakan
bahwa alas hak penggugat maupun para pihak tergugat ( terkait alas hak barat EV
) bertentangan dengan laporan BPN Bandung .
Kenapa bisa demikian ?
Tanpa disadari pihak tergugat nomor 334 bahwa alas hak nya sendiri bersumber
dari alas hak barat eigendome verponding yang diragukan . Bahwa
pemerintah Bandung punya kebijakan memberikan objek pada pihak tergugat 334
karena ada kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny Nini Karim tahun 1973 . (
silahkan periksa kesepakatan Yayasan ema dengan Pemerintah Bandung )
.
Poin masalah dalam hal ini
adalah objek 6,9 hektar tersebut termasuk makam masyarakat adat ! Bahwa
sekalipun sudah di konversi sebagian nya , dan atau klaim seluas 22.000 meter .
( namun tentunya bukan seluas ini yang telah di konversi ) . sedangkan objek gugatan
para penggugat 6,3 ha . Artinya pihak ini pun tak bisa menyelamatkan secara
keseluruhan .
Bahwa dari sini pula kami
mengemukakan Warga dan negera dirugikan 100 miliar hingga 1 Triliun . artinya
tanah senilai itu akan jatuh pada yang tidak ber hak . Dan selain
itu juga semakin menegaskan bahwa kasus ini harusnya di BATAL DEMI HUKUM kan
dan atau di NON EXECUTABLE kan .
Pada hakikatnya Menurut Franz
Magnis Suseno, tujuan negara tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yaitu: (i) Negara memberikan perlindungan
kepada para penduduk dalam wilayahnya; (ii) Negara mendukung atau
langsung menyediakan berbagai pelayanan
kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan; serta
(iii) Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak- pihak yang berkonflik dan menyediakan suatu sistem yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan sosial
masyarakat.6 Artinya
Negara mempunyai tugas untuk menjaga hukum yang berlaku dalam wilayahnya agar tetap dapat memberikan
|
|
5 LBH Bandung. (28 Februari 2018). Press Release: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos dan Tamansari. Available from: http://www.lbhbandung.or.id/press-release-pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan-tamansari/. [accessed September,
26, 2022]
6 Franz Magnis Suseno, (2016). Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
hlm. 317.
perlindungan, kemanfaatan,
keadilan dan kepastian. Dengan demikian, sudah tepat kiranya pernyataan pada
kalimat awal paragraf ini.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami sependapat dengan pendapat para ahli .
Namun kita harus paham akan apa yang terjadi . Apa ,
siapa , dimana , kapan , bagaimana dan kenapa . Hampir semua jawabannya di
rekayasa .
Pada akhirnya hampir semua
ahli akan terjebak pada aturan dan atau undang undang yang
sebagaimana kami sampaikan menjadi pedang dua sisi tanpa pegangan , Dalam kasus
tanah dago ini terjadi sejak lama .
Memberikan perlindungan
penduduk dan wilayah nya . Dengan dinarasi kan kepada tergugat
secara global . Pada fakta di Lapangan tergugat utama telah di berikan perlindungan
lebih sejak lama sehingga bisa melakukan intervensi pada masayarakat adat baik
itu di wilayah rw 01 maupun di wilayah rw 02 . Diduga karena suap ,
kolusi dan nepotisme , Bahkan kondisi yang sama pun terulang lagi . Banyak
pihak memahami gugatan , namun kami mengemukakan kolusi saling gugat .
Negara mendukung atau
langsung menyediakan berbagai pelayanan
kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan . Dengan dinarasi kan kepada tergugat secara global
maka argumen itu akan berbalik manfaat nya . Banyak kasus terjadi kedatangan
pihak baru dengan ber kolusi dengan jaringan tergugat utama . Misalnya cara
Iwan surjadi mendapatkan shm 270 meter dan atau 868 mter , Dan selain iu banyak
imigran baru menduduki objek fasilitas umum dan atau pihak ketiga dengan ber
kolusi dengan jaringan tergugat utama . Hal ini banyak terjadi di area eks
lapangan bola atas di belakang apartemen the maj . Yang mana saat ini tempat tersebut
menjadi rusak ( sengaja dirusak untuk menduduki fisik lahan )
Negara menjadi wasit yang tidak
memihak antara pihak- pihak yang berkonflik dan menyediakan suatu sistem yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan sosial
masyarakat . Dengan dinarasi kan kepada tergugat secara global .
Hal tersebut akan berbalik arah manfaatnya Bahkan ambigu. Jadi menurut analis
ini Negara tengah perpihak pada siapa ? Penggugat , tentunya . Merugikan tentunya
? lalu wasit netral harus seperti gimana ? tak memberi dukungan pada tergugat
maupun penggugat ? bukan itu pula maksud dan tujuan analis ini
mengutip keterangan ahli .
Pada dasar nya latar
belakang kasus ini perlu untuk di pahami dulu , sehingga bila tidak bisa
membuat aturan dan atau argumen apapun berbalik arah .
Berikut ini pernyataan kami
penggugat menang dalam kasus ini warga dan negara di rugikan ! Tergugat menang
dalam kasus ini warga dan negeri di rugikan ! Tergugat dan penggugat damai dalam
kasus ini warga dan negara di rugikan !
Lalu gimana maksud nya dan
tujuan nya kalau begitu ? Kami mohon kan pahami dulu latar belakang
kasus nya , setelah itu baru ada wacana penyelesaian mau damai datau mau gimana
. Banyak pihak tak mau mencoba memahami latar belakang kasus ini . Sementara
itu jaringan ini terus mengeluarkan jurus jurus Sandiwara nya .
Lalu, dalam memutuskan suatu
perkara, Hakim diwajibkan untuk mengadili sesuai dengan hukum dan dengan tidak
membeda-bedakan orang agar dapat membantu pencari keadilan dan berusaha
mengatasi segala hambatan dan rintangan yang ada.7 Lalu, Hakim pun harus dapat menyesuaikan
undang-undang dengan perkembangan yang hidup di masyarakat hingga tercipta
jalan keluar yang dapat diterima secara nalar.8
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami sependapat dengan analis pihak ini
terkait peranan hakim dalam memutuskan perkara membantu pencari keadilan .
Pokok masalah krusial dalam
hal ini adalah esensi kasus ini apa ? Bahwa Analis mengemukakan pencari
keadilan ( dalam kasus perdata ) . Pihak penggugat tengah melakukan gugatan
untuk mencari keadilan . Kemudian pihak tergugat melakukan bantahan untuk yang
pada akhir nya dengan maksud dan tujuan mencari keadilan .
Namun menurut pandangan
kami apa yang terjadi diduga kuat Kolusi Saling Gugat . Sehingga esensi nya
bukan sebagaimana pada normal nya . Bahwa diduga kuat ada suatu
jaringan Mafia Tanah Nasional menempatkan suatu pihak sebagai tergugat dan juga
menempatkan pihak lainnya sebagai Penggugat . ( kemudian di campur dengan pihak
pihak yang asli dan atau pihak yang random ) .
Bahwa sehingga pada inti
dari ini adalah Rekayasa Hukum . Bahwa Penggugat dan tergugat utama
dan jaringan berkolusi untuk saling berhadapan . Artinya hanya berpura pura
berhadapan . Kita bisa memeriksa kronologi tergugat dan atau para pihak yang
lebih dulu beraktivitas ( putusan perdata Pengadilan Negeri hal 80 sd 89 ) .
Dan juga terjadi parelisasi waktu . ( periksa lengkap bab alat bukti penggugat
maupun tergugat dan pokok perkara pada putusan pengadilan negeri )
Pada inti nya diduga kuat
mereka berusaha mendapatkan Inkrah ( keputusan tetap ) sehingga melakukan
hingga tingkat Mahkamah . Adapun lika liku adalah hal standard . Bahkan kami (
yang paham betul siapa pembela Isidentil ) pun bingung menilai peran nya
sebagai pembela Isentil dengan mengemukakan Error in person , error in objecto
dan lain sebagai nya . Ketika posisi nya sebagai pembela isidentil – tak ada
pengacara . Namun perlu di pahami ada pihak pihak yang ada di belakang nya yang
kami ibaratkan dalam perang , sekutu gabung dengan Rusia . Artinya kami
menjelaskan bahwa Pembela isidentil hanya lah boneka !
Bahwa sepengetahuan kami
Asep Makmun punya keahlian pidato dan bicara . tapi untuk tulis menulis
sepengetahuan kami agak terbatas . ( bisa periksa contoh tulisan nya ketika ada
wacana damai pihak penggugat dengan pihak tergugat ) . Adapun fakta dalam
sidang eksepsi dan lain lain nya di buatkan secara tertulis . Bahkan ketika di
bicara dalam sidang ( ada video durasi sekitar 13 menit ) dia tidak bicara tapi
membaca , artinya harus menulis .
Dari sini kami menjelaskan
adanya Sandiwara dalam kasus tanah Dago ini ( Biasa di bilang Dago elos , namun
perlu di pahami bed aarti dago dengan Dago elos . Bahkan ini pun sudah menjadi
modus pengalihan )
Dan juga penting memeriksa berkas
rt rw Dago elos maupun rt rw Kampung Cirapuhan . Mengingat juga Bab alat bukti
dan eksepsi pihak tergugat pun berpotensi kembali merugikan warga dan Negera .
Saya katakan ` kembali ` . Makna nya sudah ada yang di lakukan .
Bahkan tahun 2007 pun saya ingatkan , dan juga tahun 2008 ( kasus batas wilayah
lapangan bola atas ) . Dan juga tahun 2008 – 2012 pun kami ingatkan kasus
lapangan bawah terkait iwan surjadi ( komisaris PT batu nunggal ) .
Bahkan tanggal 30 april
2025 pun kami ajak untuk menyatakan Batal Demi Hukum dan atau Non executable .
( periksa suara dalam Video durasi sekitar 17 menit . ada video video lainnya .
namun jawaban penolakan ada pada suara dalam video tersebut . Kedatangan
ratusan warga yang tergabung dalam forum Dago melawan ) Seandainya sidang tidak
adil . Kemudian dia ( tergugat ) di posisi kalah . logika nya para pihak
tergugat akan setuju usulan kami .
Kenapa bisa demikian ?
menurut kami ada objek objek yan g di jadikan kolusi ( menjadi bab alat bukti
nomor 27 dan selain itu dengan dijadikan tergugat pun membuka celah kolusi
dengan menambah pihak dan atau memasukan pihak pihak yang baru dan atau di
objek fasilitas umum dan atau seolah menggantikan pihak kelompok masyarakat
adat ) . Dan ini pun warga masyarakat rw 01 dan atau pun rw 02
banyak yang di haling halangi hak nya dan atau di intimidasi .
Sehingga dalam kasus tanah
Dago ini dikemukakan ` pencari keadilan ` makna nya tak
jelas . Malah di duga kuat kolusi saling gugat penggugat dan tergugat utama dan
jaringan nya . bahkan penting memerika saksi saksi dalam sidang .
Bahkan , penting menjadi perhatian
. Kita hidup di Negara Merdeka Negara Kesatuan Republik Indonesia . Aneksasi
wilayah kampung cirapuhan bukan hanya melanggar aturan hokum Indonesia tapi
juga Aturan PBB ( Perserikatan Bangsa Bangsa ) . Dalam putusan sidang bisa kita
pelajari , penggugat mengemukakan lokasi di Dago Elos dan atau rw 02 .
Sementara itu Tergugat (
dan juga pembanding dan seterusnya ) mengajukan permohonan kepada Hakim untuk
memproses warga rw 02 . Artinya tanpa rw 01 . Sementara dago elos artinya tanpa
Kampung Cirapuhan . EV 3742 dan atau dengan 6467 di coba ( menurut kami setelah
ada putusan pengadilan bisa berarti sudah ) untuk dialihkan . yang identik
dengan Kampung cirapuhan rw 01 ke Dago Elos dan atau rw 02 . ( Dago bisa
bermakna kelurahan , Namun bila ada kata elos . Dago elos bermakna
wilayah sekitar pasar yang berada di rw 02 kelurahan Dago . Jadi
Dago elos sendiri wilayah nya hanya bagian dari rw 02 )
Adapun Sandiwara kemudian
berlangsung dalam demo demo dan atau forum diskusi juga pemberitaan
. Pertanyaan penting yang jadi acuan putusan sidang atau demo atau
public figure yang bicara dalam media ? Tentunya keputusan
sidang lah yang menentukan !
Dengan demikian, idealnya
suatu putusan hakim itu harus memuat idee des recht, yang meliputi 3 (tiga) unsur yaitu keadilan (gerechtigkeit),
kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zwechtmassigkeit).9 Akan tetapi,
dalam Putusan-putusan kasus
Dago Elos, khususnya putusan yang dikeluarkan oleh Hakim tingkat Pertama,
Banding dan Peninjauan Kembali menimbulkan banyak kejanggalan dan tidak
mencerminkan adanya perlindungan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian
hukum.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : Kami sependapat dengan analis pihak ini
terkait peranan hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan keadilan , kepastian
hokum dan kemanfaatan .
Namun analis ini
mengemukakan ( pada intinya ) keputusan menimbulkan banyak kejanggalan dan tidak
mencerminkan adanya perlindungan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian
hukum.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk : kami menduga yang dimaksudkan analis ketika
hakim tidak memberikan kemenangan pada pihak tergugat . Telah beberapa kali
kami jelaskan terkait ada nya gejala pihak tergugat utama pun mjengkondisikan
agar demikian . Yang mana diduga kuat telah direncanakan sebelum nya dengan
motif hasil yang dijadikan kolusi lebih besar dan lebih mudah .
Dan juga dalam kesempatan
ini penting juga kami menjelaskan . Bahwa salah satu modus yang digunakan oleh
jaringan di pihak tergugat ( ketika sebelumnya ) yaitu dengan cara penghalang
halangan hak intimidasi bahkan melakukan kerusakan wilayah dan atau kekacauan .
Kami menjelaskan terkait
lapangan bola ( pada sekitar tahun 1999 ) luas sekitar 7.000 meter . kemudian
disekitar nya banyak diduga oleh pihak pihak yang dengan dukungan pihak
tergugat ( pada ketika sebelum jadi tergugat ) . Dan juga salah satu modus nya
adalah menimbun dengan galian proyek hotel wirton ( sekitar tahun 2008 . 2009 )
. Dan kemudian di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago .
Dari sini kami menjelaskan
motif nya yaitu menguasai fisik lahan . yang awalnya fasilitas umum . sehingga
menjadi kelompok nya . Bicara masalah kemanfaatkan . Penting untuk kami
jelaskan sekitar tahun 2005 terjadi kebakaran . Pada sekitar tahun 2017 terjadi
longsor rumah , dan beberapa kali longsor . Bahkan pada April 2025 ada longsor
sampai 2 kali dalam sebulan . Pada tahun 2007 hingga 2010 , kami Bersama warga
rt 07 rw 01 dan juga warga rw 01 lainnya melakukan penanaman pohon . Diantara
nya pohon bamboo di makam ( ada hingga saat ini ) pohon alpukat ( dilapangan
bawah ada hingga saat ini ) Dan juga pohon palem di lapangan atas . Dan banyak
lagi pohon lainnya misalnya Nangka , kurma dan lain lain . Bahwa yang kamis
sebutkan terakhir ini banyak yang dirusak dan atau ditebangin . Bahkan sampai
sampai setelah menebang pohon , bekas nya di berikan semacam bakaran
kemenyan ( artinya kami menjelaskan kekhawatiran nya sehingga melakukan
tindakan demikian )
Pada penjelasan kami ini .
dalil analis terkait kemanfaat jelas tidak ada korelasinya . Dan lagi modus
baru digunakan oleh jaringan ini . mereka memasukan pihak pihak baru dan bahkan
keluarga dan atau warga sekitar lainnya . Jawaban kenapa mereka menggunakan
demikian ? Pihak ini tentunya tak ada minat untuk memproses hak pertanahan
secara mandiri . karena mereka pun paham mereka hanya di suruh dan atau
dilibatkan oleh pihak pihak tertentu .
Sementara itu warga (
global ) tentunya menyadari bahwa objek aquo riwayat nya fasilitas umum . Namun
dengan demikian motif jaringan ini menjadikan objek fasilitas umum akan
disertifikasi untuk kepentingan pihak nya .
Dari sini kami menjelaskan
kompleksitas modus yang digunakan . Bahkan semakin tambah ruwet ketika tahun
2008 sd 2012 jaringan ini memanfaatkan TNI dan POLISI . ( kadang kita susah
membedakan mana Oknum Polisi mana Polisi . Mana Oknum TNI mana TNI . pada garis
besar nya demikian ) Dan juga ormas dan atau LSM . ( hal ini tak lebih saat ini
. bisa tonton video dan atau di berita . banyak juga sebenarnya Ormas dan atau
LSM bahkan susah di bedakan dengan praktisi Hukum dan mana media yang memuat
berita objektif atau media buser )
Hingga saat ini belum ada
penelitian lain yang membahas mengenai analisis pertimbangan Hakim dalam kasus
antara Keluarga Muller dan Warga Dago Elos. Namun, terdapat penelitian
terdahulu yang memiliki unsur kemiripan dengan topik penelitian ini yaitu:
1. Dian Aries Mujiburohman dengan judul “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas
Hak Eigendom (Kajian Putusan Nomor 17/Pdt.G/2014/PN.Pkl)”10 yang mengkaji bagaimana status hukum tanah bekas
hak barat Eigendom Verponding Nomor 775a pasca putusan inkracht van gewijsde. Ditemukan bahwa tanah objek sengketa yang telah ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara tidak serta merta
hapus hak atas tanahnya, karena hak keperdataan (kepemilikan) masih melekat pada pemegang hak. Cara
menghapus hak keperdataan itu adalah dengan memberi ganti kerugian kepada pemegang
hak.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : analis dari fakultas
hukum ini mereferensikan pihak yang mengemukakan ganti rugi pada pemegang hak .
Sebelum nya kami perlu
menjelaskan bahwa kebanyakan sertifikat SHM dan atau HBG ada di EV 3742 dan EV
6467 ada di kampung cirapuhan rw 01 . ( ini pun banyak riwayat nya yang
bermasalah ) Dan selain itu mungkin di EV 3740 . 3741 di Rw 02 Dago elos sangat
sedikit sekali .
Bahwa shm dalam persidangan
dan atau surat tanah dalam persidangan yang diajukan para pihak tergugat utama
dan jaringan nya sangat lah sedikit . Bahkan ada semacam pihak penghubung
misalnya dedy Mochamad Saad alias Dedy Muhamad Saad .
Pada garis besar nya
sebenar berikut wilayah utara dan tengah banyak shm dan juga banyak yang
bermasalah yang berada di kampung cirapuhan rw 01 . Sedangkan wilayah selatan
rw 02 dago elos banyak masih proses .
Penjelasan tambahan wilayah
tengah ( kampung cirapuhan rw 01 ) banyak yang diintimidasi . Dan atau di
haling halangi hak nya dan atau juga telah dan terus dicoba digantikan oleh
pihak jaringan . Inilah poin motif utama nya dan juga fasilitas umum tengah dan
juga fasiltas umum terminal .
Inilah target kolusi
alternative bila tergugat kemenangan inilah yang kami kemukakan potensi Warga
dan negara di rugikan 100 miliar hingga 1 Triliun . ( adapun
ungkapan 3,6 triliun adalah sekitar 6 ha bila penggugat menang ) , Kami
mengungkapkan kolusi . Dan juga sudah ada sebelumnya yang sudah di berikan
sertifikasi nya .
Sehingga bila yang dimaksud
analis penggantian rugi kepada tergugat. Penting juga di pahami adalah posisi
pihak yang hanya turut tergugat . Penggugat menang , penggugat untung , tergugat
menang , tergugat untung . Sehingga inilah yang kami sering jelaskan warga dan
Negara tidak bisa menjadi para pihak tergugat maupun para pihak tergugat .
Artinya kasus ini harus Di Batalkan dan atau di NON EXECUTABLE kan . Kemudian
langsung diadakan reformasi agraria.
2. Rizma Marlina Gardini dengan judul “Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan
Tanah Eks Eigendom Verponding (Studi Kasus Putusan No.10/Pdt.G/2017/PN Ungaran)”11 dengan fokus kajian status hukum tanah eks RvE
Verp. No. 2146 setelah putusan No. 10/Pdt.G/2017/PN Unr adalah tanah negara,
dan oleh karena itu terdapat penguasaan dobel di atas tanah eks RvE Verp.
No. 2146 obyek tanah P3MB maka untuk mengajukan permohonan Hak atas Tanah P3MB
|
|
7 Pasal 4 ayat (1) Jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
8 Edi Rosadi, (April 2016). “Putusan Hakim yang Berkeadilan”. Badamai Law Journal, Volume 1(Nomor 1), hlm. 383.
9 Ibid., hlm. 385.
10 Dian Aries Mujiburohman. (2021). “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom (Kajian Putusan Nomor 17/Pdt.G/2014/Pn.Pkl). Jurnal Yudisial, Volume 14, (Nomor 1),
hlm. 117-137.
11 Rizma Marlina Gardini. (2019). Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Tanah Eks Eigendom Verponding (Studi Kasus Putusan No.10/Pdt.G/2017/PN
Ungaran. [Skripsi, Universitas Negeri
Semarang]. Unnes Repository, http://lib.unnes.ac.id/36081/.
tersebut para pihak harus menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dan menentukan siapa yang berhak atas
tanah baik melalui forum non litigasi maupun litigasi.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Kami sependapat
dengan analis mengemukakan referensi ini . Namun penting juga untuk di pahami
bahwa telah terjadi intimidasi dan penghalangan hak pada pihak kelompok
masyarakat adat rw 01 dan juga masyarakat rw 02 ( kami mengemukakan rw 02 bukan
dago elos , Karena juga dago elos pada dasarnya adalah kebanyakan warga
pendatang yang pada awalnya di kampung cirapuhan )
Dengan memaparkan beberapa
penelitian yang berkaitan dengan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan mengenai konversi tanah bekas hak-hak barat dan pendaftaran tanah,
penulis ingin menegaskan bahwa terdapat perbedaan dengan penelitian yang
penulis susun. Sebab apabila membandingkan dengan penelitian terdahulu,
diketahui bahwa permasalahan hukum yang penulis angkat dalam penelitian ini
menitikberatkan pada pertimbangan hakim pada Putusan PK/109/PDT/2022, sehingga
kebaruan dalam penelitian ini adalah belum terdapat penelitian yang
menganalisis pertimbangan hakim pada Putusan PK/109/PDT/2022 mengenai tanah
bekas Eigendom antara Keluarga Muller dan Warga Dago Elos ditinjau berdasarkan UUPA dan
UUD 1945.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : analis dari fakultas
hukum ini mereferensikan mengemukakan UUPA dan UUD 1945 , Pendapat
kami bila memahami latar bekalang kasus ini . Terkait sengketa sekitar 63.000
meter . Jangan kan jumlah tersebut jumlah hanya 10.000 meter dan atau kurang
pun . para pihak tergugat belum tentu punya Hak !
Untuk itu Kami berkirim
surat Kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia . Karena
terkait dengan adanya konflik masa lalu juga . Dan pihak pihak ini membawa kita
ke masa lalu . Pada sekitar tahun 2007 dan atau selanjutnya pun kami sudah
menulis surat ke lurah dago dan atau ke Lembaga Pemerintah .
Berdasarkan latar belakang di
atas, diketahui bahwa penelitian ini bermaksud untuk menganalisis putusan Hakim
dalam kasus antara Warga Dago Elos dengan Keluarga Muller dalam sudut pandang
UUPA serta undang-undang terkait. Dengan demikian, secara spesifik rumusan
masalah yang akan dibahas adalah; (i) Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara a
quo?; dan (ii) Apakah pertimbangan Hakim sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam UUPA dan peraturan perundang-undangan terkait?
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah
Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : analis dari fakultas hukum ini
mereferensikan mengemukakan kesuaian pelaksanaan
keputusan hakim dengan UUPA . Kami tetap berpendapat tak akan bisa . karena
pada dasar nya sebagian besar pihak yang terlibat ini bukan mencari Keadilan
tapi keserakahan . Sehingga terjadi kolusi Nepotisme , suap ( dan di itilahkan
wakaf dll ) dan semacamnya nya .
METODE PENELITIAN
Metode
penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini meliputi metode pendekatan,
spesifikasi penelitian, metode pengumpulan data, dan metode analisis data.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller
dkk . Dan atau Dago elos
melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : analis dari fakultas hukum salah satu kelemahan nya belum memahami
lokasi sebenar nya , belum memahami apa beda Dago dan Dago Elos Dan
apa Kampung Cirapuhan . Sehingga mudah terdistorsi . Dan selain itu belum
memahami adanya pengalihan nama lokasi dan atau pengalihan EV 3742 dan atau
dengan 6467 dengan luas sekitar 5 ha .
Namun
kami menyadari bahwa Jaringan mafia Tanah tingkat Nasional ini sangat apik
memainkan aksi nya . Sehingga jangankan pihak yang berperan di tingkat kota dan
atau Provinsi . Pejabat sekelas Mentri dan atau bahkan staff presiden Hingga
DPR RI pusat pun bisa hampir tertipu ( atau sudah ? ) . dengan hanya mengemukakan
kata Dago Elos saja banyak pihak telah terdistorsi !!!
Pertama,
metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode
penelitian hukum normatif. Sebagaimana pendapat Philipus M. Hadjon yang
menyatakan bahwa penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan
untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap
pokok permasalahan.12
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller
dkk . Dan atau Dago elos
melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami sependapat dengan analis dari fakultas hokum ini
. Analis ini mengutip keterangan ahli pada akhirnya mengemukakan
pokok permasalahan . Maka penting paham apa siapa dimana kapan
bagaiman kenapa . Dimana lokasi sengketa? Dago elos ? versi siapa ? BPN Bandung
dan atau siapa saja ? Kami tegaskan : Buktikan bahwa EV
3742 ( dan atau dengan 6467 ) berada di Dago elos !!!! Silahkan buktikan .
Sebenar
nya tidak perlu juga karena yang juga kami sampaikan Kepada Panglima Perang
Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden Prabowo Subianto adalah bahwa
penerbitan eigendome dengan nomor dimaksud tidak sah untuk diterbitkan karena
juga melanggar aturan Kolonial Belanda .
Dan
memang kasus mafia tanah yang beraksi di Dago ini lucu . Mereka berkolusi
memperebutkan Eks EV aquo notabene sekitar tahun 1900 dan atau setelah nya .
Sedangkan yang kami sampaikan adalah sekitar 1900 dan jauh sebelumnya . jadi
ibaratkan mangga kolusi jaringan mafia tanah ini bersandiwara memperebutkan
buah mangga dengan mengemukakan ranting dan cabang cabang nya adalah demikian
demikian ( padahal banyak rekayasa ) . Sedangkan yang kami sampaikan adalah
tanaman mangga termasuk akar nya batang , cabang , ranting dan buaghnya .
Bahkan kami jelaskan siapa yang menanam pohon mangga tersebut yang kami ketahui
.
Sehingga
kami sampaikan detail detail terkait riwayat tanah dago yang disengketakan ini
ke Pemerintah Republik Indonesia . Bahkan sudah di Bacakan laporan kami oleh
Wakil ketua Komisi II DPR RI Bpk Dede Yusuf Bersama Mentri ATR BPN Nusron Wahid
dalam rakernas sekitar April 2025 .
Kedua, spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analitis, yakni sebuah metode yang dipakai untuk
memaparkan suatu keadaan yang berlangsung dengan tujuan dapat menjabarkan data mengenai objek penelitian secara teliti.13 Kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum atau
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller
dkk . Dan atau Dago elos
melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Penting memahami objek penelitian secara teliti adalah lebih dulu
bisa membedakan Dago dengan Dago Elos . Kemudian Rw 01 dan Rw 02 . Kemudian
memahami letak EV aquo .
Ketiga, teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah penelitian kepustakaan atau data sekunder. Bahan-bahan pustaka
yang digunakan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu:
|
|
12 Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS, hlm. 56.
13 Zainuddin Ali, (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 223.
1. Bahan hukum primer, ialah bahan-bahan hukum yang
mengikat. Meliputi UUD 1945, UUPA, dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya
yang mengatur mengenai Pendaftaran Tanah.
2. Bahan hukum sekunder, ialah bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer. Meliputi buku-buku hukum serta
jurnal-jurnal maupun artikel hukum yang membahas mengenai pendaftaran tanah
secara umum dan secara khusus pendaftaran Tanah Bekas Hak Barat.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Sebagaimana sering
kami jelaskan norma bahkan undang undang tak akan bisa digunakan dalam kasus
ini mengingat ini bukan perdata murni .
3. Bahan hukum tersier, ialah bahan yang memberi petunjuk dan penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Meliputi beberapa putusan yakni Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg,
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG, Putusan Mahkamah
Agung Nomor 934/K/Pdt/2019, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022,
situs internet resmi, dan sebagainya.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : Sebenarnya kalau jeli memeriksa Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
454/PDT.G/2016/PN.Bdg, sudah banyak kejanggal nya nya yaitu tergugat lebih dulu beraktifitas .
Lalu bagaimana bisa penggugat mendata para tergugat yang demikian banyaknya .
Lalu kenapa banyak praktisi hukum pada para pihak tergugat namun yang menjadi
tokoh sentral adalah pembela isidentil ( tergugat II ) Baca hal 80 sd 89
.
Dan juga kuasa tergugat 334 pun dalam proses sidang
berlangsung pun mengemukakan ada pertentangan Pihak Penggugat dan juga para
pihak Tergugat dengan BPN . Dan banyak kejanggalan yang mana tertulis dalam
putusan PN tersebut .
bertujuan untuk mendapatkan
kejelasan terhadap masalah yang dibahas dengan mempelajari peraturan
perundang-undangan yang berlaku, literatur-literatur dan tulisan ilmiah yang
berhubungan dengan objek penelitian.14 Dalam hal ini, penulis menganalisis pokok permasalahan
mengenai sengketa kepemilikan Hak atas Tanah konversi bekas tanah Hak Barat.
Kemudian, penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus atau case approach. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah kasus yang
berkaitan dengan masalah yang dihadapi, yang telah menjadi putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Objek kajian pokok dalam pendekatan kasus ini
adalah ratio decidendi atau reasoning,
yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai pada suatu putusan.15 Dalam penyusunan argumentasi oleh penulis untuk
melakukan pemecahan isu hukum pada Putusan PK No.109/K/Pdt/2022,
dilakukan berdasarkan pada referensi ratio decidendi atau reasoning tersebut.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Selama belum memahami
apa siapa dimana kapan kenapa bagaimana sangat sulit untuk mendapatkan
objektifitas nya .
PEMBAHASAN
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022
Putusan
dengan nomor register 109 PK/Pdt/2022 adalah putusan yang dikeluarkan oleh
Mahkamah Agung atas perkara antara Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller,
Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Inti Graha (Jo Budi Hartanto) sebagai Para
Pemohon Peninjauan Kembali dengan Warga Dago Elos, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Provinsi Jawa Barat c.q. Camat Kecamatan Coblong
|
|
14 Ronny Hanitijo Soemitro, (1985). Metodologi Penulisan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 25.
15 Bachtiar, Loc. Cit.
c.q. Lurah Kelurahan Dago, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Provinsi Jawa Barat c.q. Camat Kecamatan Coblong, Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Gubernur Provinsi Jawa Barat
c.q. Pemerintah Provinsi Jawa Barat c.q. Kepala Dinas Perhubungan
c.q. Kepala Terminal Dago, Kepala Kantor Pos dan
Giro, dan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional
c.q. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali. Putusan a quo merupakan putusan keempat yang dikeluarkan oleh Pengadilan atas perkara yang sama, sehingga terdapat
putusan lain yang dikeluarkan oleh Pengadilan atas perkara yang sama, yaitu
Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg (selanjutnya disebut Putusan Tingkat
Pertama), Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG (selanjutnya disebut Putusan
Tingkat Banding), dan Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019 (selanjutnya disebut Putusan Tingkat Kasasi).
Permasalahan antara Warga Dago
Elos dan Keluarga Muller sudah berlangsung dari tahun 2016. Ketika itu,
Keluarga Muller (Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali) mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Negeri Bandung terhadap Para Tergugat (Para Termohon Peninjauan Kembali) atas dasar perbuatan melawan hukum dan meminta Para Tergugat untuk
mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan
tanahnya secara sukarela kepada PT Dago Inti Graha. Berdasarkan keterangannya
dalam Putusan Tingkat Pertama, Keluarga Muller menerangkan bahwa Ia adalah ahli waris dari George Hendrik Muller yang mempunyai
tiga bidang tanah dengan luas 6,3 Ha di Blok Dago Elos, Kelurahan Dago,
Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dibuktikan dengan Acte Van Eigendom
Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller. Secara lengkap,
tiga bidang tanah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah
Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : kami tidak sependapat dengan analis
dari fakultas hukum ini , dengan mengenukakan lokasi Dago Elos saja sudah
menjauh dari objektivitas .
1. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, seluas 5.316 M2 (lima ribu tiga ratus enam belas meter
persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Hendrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 893/ 1934;
2. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741,
seluas 13.460 M2
(tiga belas ribu empat ratus
enam puluh meter persegi), yang terletak di: Provinsi Jawa Barat, Kota
Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Hendrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie
Bandoeng Nomor 892/1934;
3. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh ribu tujuh ratus delapan
puluh meter persegi), yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung,
Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok
berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Hendrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah
Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : kami sependapat dengan analis dari
fakultas hukum ini , dengan mengemukakan lokasi Dago .
Nah Itu !!!! Dago ( tanpa kata Elos !!!! ) Namun dalam proses
sidang , jaringan mafia tanah ini tampak melakukan pengalihan
pengalihan sehinga pada akhir nya dan atau pada permohonan ke Hakim akan
teralihkan ke Dago Elos dan atau Rw 02 . Disini lah letak salah satu manipulasi
sistematisnya . Kamudian adalah lah merubah pihak dan lain lainnya .
Kemudian,
atas tanah-tanah yang disebutkan di atas, dilakukan pengoperan dan penyerahan
dari Keluarga Muller kepada PT Dago Inti Graha (Penggugat IV/Pemohon Peninjauan
Kembali IV) yang dilakukan dihadapan Notaris pada 1 Agustus 2016, setelah itu PT Dago Inti Graha mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung atas tanah yang
menjadi objek sengketa pada 5 Agustus 2016. Selain pengoperan dan penyerahan kepada PT Dago Inti Graha, Keluarga Muller menyebutkan tidak pernah mengalihkan tanah objek sengketa kepada pihak lain termasuk Para Tergugat.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller
dkk . Dan atau Dago elos
melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : tanggal 1 agustus 2016 pihak penggugat beraktivitas . pada
tanggal 1 juni 2016 para pihak tergugat beraktivitas ( baca putusan pengadilan
negeri hal 80- sd 89 ) dari sini juga janggal . Dan ada indicator kolusi
penggugat dan tergugat .
Lalu berdasarkan keterangan dalam Putusan Tingkat Pertama, diketahui bahwa PT Dago Inti Graha menguasai
sebagian tanah yang termasuk dalam Tanah Negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller
dkk . Dan atau Dago elos
melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : pokok penguasaan pt Dago inti graha aquo adalah objek
220 meter , riwayatnya Dari Budi Harley ( julukan nya begitu ) Budi Harley dari
Asep Makmun ( tergugat II ) , dan selain itu bisa perika penjelasan kami
terkait adanya dugaan interaksi sebelum proses perdata tahun 2016 .
Sementara
itu, di atas tanah yang sama berdiri rumah-rumah sebagai tempat tinggal
Warga Dago Elos, Terminal Dago, dan juga Kantor Pos Kecamatan Coblong, dan atas
rumah-rumah tersebut sudah didiami secara turun temurun dalam jangka waktu 30
sampai dengan 50 tahun dan sebagian besarnya telah diterbitkan sertipikat Hak
Guna Bangunan ataupun sertifikat Hak Milik. Oleh karena itu, objek dalam kasus a quo adalah Tanah Negara bekas
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah
Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : Tadi sudah menyebutkan Dago
! ( tanpa kata elos ) . Kemudian : analis dari
fakultas hukum ini , dengan mengenukakan Dago Elos ( dengan ada kata elos
) hal ini sudah menjauh dari objektivitas .
Eigendom Verponding yang berlokasi di Blok Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan
Coblong,
Kota Bandung, Jawa Barat. Keluarga Muller sebagai Penggugat menyatakan bahwa
tanah-tanah tersebut adalah miliknya yang dibuktikan dengan Acte Van Eigendom Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah
Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago
Muller ) : Tadi sudah menyebutkan Dago
! ( tanpa kata elos ) . Kemudian : analis dari
fakultas hukum ini , mengenukakan Dago Elos ( dengan ada kata elos
) hal ini sudah menjauh dari objektivitas .
Dalam
kasus yang terjadi antara Keluarga Muller dan Warga Dago Elos terdapat empat
putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
570/PDT/2017/PT.BDG, Putusan Mahkamah Agung Nomor 934/K/Pdt/2019, dan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022. Agar lebih terstruktur, berikut adalah
rangkuman putusan Pengadilan Tingkat Pertama sampai dengan Tingkat Kasasi:
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller
dkk . Dan atau Dago elos melawan
Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Tadi sudah menyebutkan Dago ! ( tanpa kata elos
) . Kemudian : analis dari fakultas hukum ini
, kembali mengenukakan Dago Elos ( dengan ada kata elos
) hal ini sudah menjauh dari objektivitas
|
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg |
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah
Penetapan Pengadilan Agama Kelas I A Cimahi tentang silsilah Keluarga Muller;
Menyatakan sah dan berharga sita Hak Milik atas tanah-tanah negara
bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742; Menyatakan sah riwayat kepemilikan tanah
yang menjadi objek sengketa; Menyatakan sah Acte Van Eigendom Verpondings Nummer
3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller;
Menyatakan sah pengoperan dan pemasrahan yang dilakukan oleh Keluarga Muller kepada PT Dago Inti Graha ; Menyatakan Para Penggugat berhak mengajukan permohonan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota |
|
|
Bandung; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum; Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan
yang berdiri di atas tanah objek sengketa dan menyerahkannya dengan tanpa
syarat kepada PT Dago Inti Graha; Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai
kekuatan hukum sertipikat-sertipikat serta segala surat dan semua turunannya
yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Dago; Menyatakan Kantor Pertanahan
Kota Bandung yang berkedudukan sebagai Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh
terhadap putusan dan segera melaksanakan proses sertifikasi dan/atau
menerbitkan sertifikat atas nama PT Dago Inti Graha; dan Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG |
Memperbaiki Putusan Tingkat Pertama, dengan memutuskan tidak sah,
tidak berharga, dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sita Hak Milik atas
tanah Negara bekas eigendom Verponding No. 3740, 3741 dan
3742. Selain daripada itu, Putusan Hakim Tingkat Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. |
|
Putusan Mahkamah Agung Nomor 934/K/Pdt/2019 |
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
570/PDT/2017/PT.BDG yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. |
|
Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022 |
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 934/K/Pdt/2019 yang
membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG, dan
mengadili kembali dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. |
Adapun yang menjadi
pertimbangan Hakim Agung pada tingkat Peninjauan Kembali adalah sebagai
berikut:
1. Keluarga Muller yang menjadi Penggugat dalam tingkat pertama tidak
melakukan konversi atas tanah-tanah milik Kakeknya, sehingga Tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Maka siapapun berhak untuk
mendapatkan Hak atas Tanah objek sengketa tersebut.
2. Warga Dago Elos yang menjadi Tergugat dalam tingkat pertama mendalilkan
bahwa mereka telah melakukan penggarapan di atas tanah objek sengketa. Tetapi
tidak ada bukti formil yang sah yang dapat mendukung dalil tersebut.
3. Adanya keterangan dari Lurah yang menyebutkan tidak ada satupun dari Warga
Dago Elos sebagai penggarap atau penghuni tanah objek sengketa yang mengajukan
permohonan hak atas objek sengketa.
4. Adanya permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh Keluarga Muller
terhadap tanah-tanah sengketa.
5. Keluarga Muller mempunyai alas hak yang lebih kuat
dibandingkan Warga Dago Elos, sebab Keluarga Muller sebagai pemegang Hak atas
Tanah negara bekas hak barat tersebut dapat
membuktikan riwayat asal usul kepemilikan atas objek sengketa,
sehingga Keluarga Muller adalah pihak yang lebih berhak mendaftarkan atas tanah
objek sengketa.
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos dengan Keluarga Muller: Bagian Konversi dan Ketidaksesuaian nya
dengan UUPA dan UUD 1945
Pertama-tama kiranya perlu diketahui bahwa konversi Hak atas Tanah
merupakan perubahan Hak atas Tanah yang lama menjadi Hak atas Tanah yang baru
yang tercantum dalam UUPA. Tujuannya untuk mewujudkan unifikasi dan kesederhanaan hukum dalam hukum
pertanahan sesuai dengan tujuan pembentukan UUPA. Oleh karenanya, tanah-tanah yang sebelum adanya UUPA tunduk pada Buku II BW ataupun tunduk pada Hukum Adat
wajib dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang baru dalam UUPA. Dalam UUPA terdapat tiga bentuk konversi Hak atas Tanah, yaitu konversi
Hak atas Tanah yang berasal dari tanah hak barat, konversi Hak atas Tanah yang berasal dari hak
Indonesia, dan konversi Hak atas Tanah yang berasal
dari tanah bekas swapraja.16 Lalu, landasan hukum konversi Hak atas Tanah dalam UUPA termuat dalam Pasal I
sampai dengan Pasal IX. Selain itu, pelaksanaan konversi Hak atas Tanah pun
tunduk pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan
Ketentuan Undang-Undang Pokok, Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang
Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak
Indonesia atas Tanah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979
tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Kegiatan yang dilakukan dalam konversi Hak atas Tanah adalah dengan melakukan pendaftaran tanah, sebab konversi bukanlah peralihan hak yang terjadi
secara otomatis,17 tetapi dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pihak
yang berkepentingan dengan disertakan beberapa bukti.18 Lalu, terhadap tanah-tanah yang tidak melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan konversi Hak atas Tanah sampai dengan tanggal 24 September 1980 dan tidak
ditetapkan sebagai tanah untuk kepentingan umum
oleh Pemerintah, statusnya berubah menjadi
tanah yang dikuasai oleh negara.19 Kemudian, jika dikaitkan dengan Kasus yang terjadi antara Warga Dago
16 Ulfia Hasanah, Op. Cit., hlm. 205.
17 Ibid., hlm. 207.
18 I Made Setiana Sanjaya, dkk, (2021). “Akibat Hukum Konversi Hak atas Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Jurnal Analogi Hukum, Volume 3(Nomor 3), hlm. 285-286.
19 Salmi, (Desember 2015). “Konversi atas Tanah Hak Barat Suatu Tinjauan Yuridis”. Pleno De Jure, Volume 4(Nomor 5),
hlm. 61-62.
Elos dan Keluarga Muller diketahui bahwa tanah-tanah yang termasuk dalam Acte Van Eigendom
Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller (yang menjadi objek sengketa) adalah Tanah Negara bekas Hak Barat. Karena sampai
jangka waktu yang ditetapkan yaitu 24 September 1980, George Hendrik Muller atau Keluarga Muller lainnya tidak ada yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan konversi Hak atas Tanah yang
dimilikinya menjadi hak-hak atas tanah yang ada dalam UUPA.
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Dalam analisanya
analis ini sepertinya mengemukakan tanah warga dago elos nota bene
warga rw 02 dibelum di ajukan hak nya ( kami berpendapat menanggapi analis
tanah yang belum di tidak melaksan kewajiban nya – memang kami sedikit banyak
nya memahami bahwa yang dimaksud kan adalah semacam kritik untuk penggugat . )
kami perlu menjelaskan .
Bahwa pada sekitar tahun
1997 dan atau sekitar tahun 2000 ada potensi bahkan mungkin hampir 100% di
setujui . Dari ini kami mencoba menjelaskan yang kami pahami .
Bahwa luas objek yang di
maksudkan adalah seluas 5.940 meter hingga 10.000 meter .
Bahwa kemudian
ada pendudukan Objek di eks pasar inpress di rw 02 dan juga di
kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan atau juga yang saat ini rt 09 rw 01 ( pada
bagian barat lapangan bola pada sekitar tahun 2005 rt 09 mendapatkan semacam
lahan pecahan dari rt 07 rw 01 dan rt 04 rw 01 ) .
Bahwa pada kesimpulan nya
kami menjelaskan ada rasa tidak cukup bagi oknum oknum warga dan berikut tokoh
nya . Sehingga pada tahun 2000 mereka mencoba meng kapling kapling lapangan
bola . Dan sebelum dan atu sesudah nya nya melakukan intimidasi dan penghalang
halangan hak kelompok warga masyarakat adat . Bahkan juga ada semacam modus
yang lebih halus , yaitu meminta izin lahan untuk dijadikan lapangan bola .
Alih alih demikian sebagian nya di oper alihkan pada pihak ketiga dan atau
pihak ketiga itu lah yang melakukan penekanan pada kelompok masyarakat adat .
Artinya jaringan ini tidak
terima dengan pengajuan nya 5.940 m sd 10.000 sehingga terbitlah beberapa pbb
salah satu diantaranya seluas 15.000 meter . ( ini lah yang kami sampaikan
terkait objek PBB yang tahun laporan pembayaran awal 2002 hingga selanjutnya
diduga kuat banyak manipulasi dan atau gratifikasi dengan pihak tertentu .
Kenapa kami mengemukakan dan selanjutnya . misalnya tahun 2003 maka akan mudah
untuk di kalahkan riwayat nya oleh yang terkait objek 15.000 meter .
Bahwa kemudian kami pada
tahun 2010 memproses PBB dengan pembayaran awal tahun 2001 karena memang sejak
tahun 2000 lah kami berada di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ( sebelum nya 2
tahun ngontrak di Dago elos rw 02 ) .
Bahwa kemudian kembali ada
kejanggalan terjadi dalam sidang . Bahwa objek 15.000 meter ditandai tahun
Garapan 1996 . ( Baca Bab alat bukti no 27 putusan pengadilan negeri perdata )
. Kenapa kami mengemukakan ada kejanggalan . Pada tahun 1997 garapan asep
makmun 280 meter kemudian tahun 1999 meningkat jadi 1,500 meter . Sedangkan
Didi Koswara 14.000 meter di bagi delapan pihak . bahkan semua ini pun (
berikut dengan jaringan nya ) tak jelas riwayat mendapatkanya .
Bahwa penting juga di
pahami terkait kelompok masyarakat adat . Bahwa diantara mereka sebagian akan
memahami riwayat zaman colonial . Bahwa sebagian diantara pihak pendatang pun
di berikan izin untuk menggarap . Namun perlu dijadikan catatan sebatas
kebutuhan bukan karena keserakahan . Dan ini pula yang menimbulkan kejengkelan
bagi kelompok masyarakat adat . Dan bertambah lagi ketika tanah
hanya semacam objek jualan dan apalagi di serahkan pada pihak pihak yang hampir
taka da jiwa social nya .
Bahwa penting juga untuk
kami jelaskan , bahwa posisi masyarakat adat kebanyakan di tebing . Sedang
objek aquo berada di puncak nya . artinya dampak aliran air setidaknya ada
perhatian piahk yang di puncak . Bahkan ini pun ada beberapa titik yang sampai
saat ini menjadi masalah dengan ditambah lagi dengan diaktifkan nya tempat
sampah di puncak sehingga tanah menjadi bereaksi dengan gas permentasi sampah
yang meresap .
Bahkan pada sekitar tahun
2009 pun kami telah ingatkan Canon medicine ( saat ini rumah yang dimaksud
digunakan oleh Diki Sulaeman untuk Pendidikan ) agar tidak membangun penuh dan
atau ada perhatian terhadap aliran air dan aliran gas ( dan atau semacam nya )
. Bahkan ketika itu warga sudah memikirkan terkait saluran . Namun kemudian
pihak tersebut tak mengindahkan nya . Karena jengkel sehingga kami sampaikan
nanti kalau ada komplen warga lainnya urus sendiri ( ketika itu kami adalah
pengurus rt ) . Sehingga kemudian di bangunlah 3 lantai dengan lahan nya habis
semua . Dan saat ini pun menjadi masalah tersendiri karena akses rencana
saluran yang dimaksud sudah hampir tak ada . Padahal titik yang sangat vital
karena terkait diatasnya ada objek lahan sangat luas .
Pada dasarnya Tanah Negara terbagi menjadi dua, yaitu Tanah Negara Bebas dan Tanah Negara Tidak Bebas.20 Adapun yang dimaksud dengan Tanah negara tidak bebas
adalah tanah-tanah yang sudah dihaki dengan suatu hak atau tanah-tanah yang
sudah mempunyai hak-hak atas tanah primer seperti tanah Hak Milik, tanah Hak Guna Usaha, tanah Hak Guna Bangunan dan lainnya dalam golongan
hak-hak atas tanah, termasuk juga tanah-tanah
Wakaf, tanah-tanah Hak Pengelolaan, tanah-tanah Hak Ulayat, tanah- tanah Kaum, tanah-tanah
Kawasan Hutan.21
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller
dkk . Dan atau Dago elos
melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : dari sini kami perlu tanggapi terkait tanah ulayat dan atau
semacamnya . Kondisi di lapangan dan juga fakta di sidang mengalami pengalihan
pengalihan pihak yang dimaksud .
Modus
modus pun sejak lama telah di muncul kan dan juga berbau aksi colonial ,
misalnya pamali mengetahui dan atau menyebut leluhur . ( artinya ada semacam
menekan suatu pihak untuk tidak mengenal leluhur nya ) . Dan selanjutnya
bertahap mendorong suatu pihak untuk menjadi seolah masyarakat adat . sehingga
di lapangan terjadi semacam konflik . Dan kemudian baru lah pihak yang di
tampilkan di Sidang menjadi seolah pihak yang di beri peran masyarakat adat .
Berikut
gambaran nya Sandiwara yang dimainkan : Begitu urusan ke Pemerintah seolah
mengatasnamakan masyarakat adat . Tapi beda dengan apa yang dikemukan ketika di
lapangan seolah mendapat kan legalitas pemerintah . Hal semacam ini terjadi di
sidang ( dan atau semacam narasi tertib Adminitrasi ) .
Bahkan
penting juga di pahami sebagian besar pasar inpress ( dago elos ) adalah
pendatang yang awal kedatangan nya di kampung cirapuhan rw 01
. Misalnya Asep makmun , sengkin , tahri , Udin S dan lain lain nya
. Sehingga kadang pihak masyarakat adat rw 02 ( wilayah induk dago elos )
menganggap mereka orang kampung cirapuhan . Dari sini kita harus berhati hati .
Jadi pada ada riwayat beberapa pihak pun sebenarnya bermasalah dengan masyarakat
adat rw 01 dan atau masyarakat adat rw 02 .
Bahwa
kemudian sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk menelusuri garis garis
leluhur masyarakat . ( hal ini pula yang menjadi agenda rapat pembentukan dewan
pertanahan namun banyak yang tidak bersedia karena takut – mengingat banyak
oknum oknum – pada saat tahun 2000 an pun dan atau sebelum nya sudah banyak
mencuat adanya PATI dan juga Oligarki besar )
Sedangkan,
Tanah Negara Bebas adalah tanah lainnya selain Tanah Negara Tidak Bebas. Dengan kata lain, terhadap tanah-tanah bebas tersebut belumlah ada yang menguasai dan mengakui hak atas tanahnya itu baik
secara perorangan atau badan hukum,22 tetapi penguasaannya langsung oleh Negara.
Tanah-tanah seperti inilah yang dalam praktik administrasi disebut dengan
sebutan Tanah Negara.23 Dengan demikian, tanah-tanah yang menjadi objek
sengketa terbagi menjadi dua, ada yang termasuk Tanah Negara Bebas dan Tanah
Negara Tidak Bebas.
Tujuan dari dilaksanakannya
pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan
kepada pemegang Hak atas Tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan. Kepastian dan perlindungan hukum yang didapatkan oleh pemegang
hak tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat hak atas tanah,24 sehingga adanya putusan yang demikian seperti tidak
mempertimbangan adanya tanah-tanah yang bersertipikat tersebut. Sebab alasan
dikatakannya sebagai Tanah Negara Tidak Bebas adalah karena di atas tanah-tanah
yang menjadi objek sengketa terdapat tanah-tanah yang terdaftar dengan bukti
sertifikat Hak Guna Bangunan ataupun sertifikat Hak Milik, yang mana sertifikat merupakan alat bukti yang kuat. Artinya selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang
20 Hairan, (Juni 2008). “Pendaftaran Tanah dalam Sertipikat Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Risalah Hukum, Volume 4(Nomor 1), hlm. 6.
21 Boedi Harsono, (2013), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, hlm. 272.
22 Hairan, Op. Cit., hlm. 8.
23 Boedi Harsono, Loc.Cit.
24 Reynaldi A. Dilapanga, (2017). “Sertifikat Kepemilikan atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang- Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun
1960”. Jurnal Lex Crimen, Vol. VI (No. 5), hlm. 138.
tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang data yang tercantum sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku
tanah yang bersangkutan.25
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami sependapat
dengan kebijakan pemerintah dan atau pun apa yang disampaikan oleh analis ini .
Namun menjadi catatan
penting terkait birokrasi di berbagai wilayah dan khususnya pada kasus Dago .
Dengan nilai tanah yang semakin meningkat dan dengan potensi bisa di perumit
apalagi untuk masyarakat yang kecil . Maka potensi kolusi manipulasi dan
penghalang halang hak menjadi celah yang dimanfaatkan oleh Jaringan
mafia Tanah .
Pada kasus di Kampung
Cirapuhan , kami memahami banyak warga yang buta huruf . Sehingga sulit bagi
mereka untuk mendapatkan sertifikasi . Gambaran lainnya sekitar 32
tahun masyarakat hampir kekurangan air bersih namun hampir tak ada solusi
. Sehingga mereka meriwayatkan sebelum masang air di masjid .
Masyarakat mulai ke MCK sejak setelah tengah malam . perlu kami jelaskan riwayat
nya pada awalnya ada sekitar 7 titik sumber air dan juga sumur , Setelah adanya
TPA tahun 1974 sumber itu pun tercemar dan di tutup , sehingga mereka
mengandalkan air dari saudara mereka di bagian timur dan di utara yang tidak
tercemar .
Inilah yang membuat
negoisasi kami pada sekitar tahun 2004 / 2005 diterima di DPRD kota Bandung dan
sekda Bandung . yang pada awal nya pada poin 3 mengemukakan belum bisa
disetujui . Kemudian dilaksana kan oleh PDAM Bandung .
Selain daripada itu, adanya
hak-hak atas tanah di atas tanah-tanah Negara menjadikan kewenangan Negara
terhadap tanah tersebut menjadi terbatas, walaupun Negara mempunyai Hak
Menguasai Negara atas Tanah (selanjutnya disebut HMN). Karena HMN adalah sebuah
bentuk pelimpahan kewenangan dari Hak Bangsa Indonesia kepada Negara sebagai
organisasi pada tingkatan yang tertinggi.26 Pelimpahan kuasa tersebut diperintahkan oleh
wakil-wakil Bangsa Indonesia melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Melalui kewenangan yang dimilikinya tersebut, Negara berkewajiban
menjaga tanah-tanah tersebut dan berkewajiban secara aktif dalam
mengusahakannya agar tetap memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia
yang berdaulat, adil dan makmur.27 Menurut Achmad Rubaei tanah harus dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, secara lahir, batin, adil dan merata,
sedangkan di sisi lain juga harus dijaga kelestariannya, sebab sebab tanah
memiliki arti penting dalam kehidupan manusia.28 Oleh karena itu, wewenang Negara dalam HMN adalah
sebagai berikut:
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan
bumi, air dan ruang angkasa;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami sependapat
dengan uraian analis ini. . Namun dalam kasus kampung cirapuhan pendistribusian
nya mengalami ketimpangan sistematis . Jadi ada semacam dualisme kebijakan .
Kelompok masyarakat adat di persulit . Sementara kelompok lainnya di permudah .
Bahkan beberapa pihak sebenarnya juga mengajak kami . Namun kami tolak sehingga
pada tahun 2012 mereka mencoba melakukan kriminalisasi dengan pelaporan ke
Polisi .
Dengan demikian, HMN merupakan
penugasan pelaksanaan tugas kewenangan bangsa yang mengandung unsur hukum
publik.29 Oleh
karenanya dalam hal HMN, Negara bukanlah pemilik tanah yang sebenarnya dan juga
bukanlah sebagai pemilik mutlak, karena Negara Republik Indonesia tidak memiliki kekuasaan
dengan hak yang disebut right of eminent domain terhadap hak kepemilikan tanah rakyat-rakyatnya yang secara konstitusional adalah pemilik sebenarnya.30 Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUPA,
melalui HMN, Negara membagi macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan
25 Klaudius Ilkam Hulu, (2021). “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam Bukti Kepemilikan Hak”. Jurnal Panah Keadilan, Vol. 1(No. 1), hlm. 28.
26 Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
27 Boedi Harsono, Op. Cit., hlm. 232.
28 Achmad Rubaei, (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia, hlm. 1.
29 Sigit Sapto Nugroho, Muhammad Tohari, dan Mudji Rahardjo, (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Kafilah
Publishing, hlm. 53.
30 Herman Soesangobeng, (2012). Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria. Yogyakarta: STPN Press, hlm. 231.
kepada orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama, yang mana dalam Penjelasan Umum UUPA diartikan bahwa hak-hak atas tersebut
menjadi batasan kewenangan negara dalam hal HMN.31 Ketentuan tersebut oleh Boedi Harsono diartikan
sebagai pembatasan yang diadakan oleh Negara bagi dirinya sendiri sebagai suatu negara hukum, sehingga konsekuensi yang timbul adalah Negara harus menghormati batas-batas yang ada, dengan cara tidak mengganggu penguasaan dan
penggunaan tanah yang sudah diberikan olehnya kepada seseorang atau badan
hukum.32 Adapun
batas-batas yang dimaksud adalah hak-hak dasar yang berkaitan dengan hak atas
tanah diatur dalam UUPA, yaitu:33 hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak
pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain, yang tidak termasuk hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan
dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang
disebutkan dalam Pasal 53.34 Maka apabila dikaitkan dengan kasus, terhadap
tanah-tanah sengketa yang termasuk dalam Tanah Negara Tidak Bebas, tidak
seharusnya Negara mengganggu penguasaan tanah-tanah tersebut, karena atas
tanah-tanah tersebut telah diberikan hak-hak atas tanah oleh Negara berupa Hak
Milik dan/atau Hak Guna Bangunan kepada Warga Dago Elos. Yang mana dengan alas hak-hak atas tanah tersebut pemilik hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan tanah
yang bersangkutan sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (2) UUPA. Dengan demikian,
pertimbangan Hakim Pengadilan Peninjauan Kembali yang menyebutkan bahwa siapapun berhak untuk mendapatkan hak atas tanah objek sengketa
tersebut tidak sesuai dengan aturan dalam UUPA, tepatnya Pasal 4 ayat (1) dan (2).
Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua bahwa “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara berwenang-wenang oleh siapa pun”. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdapat sebagian masyarakat yang
sudah memiliki sertifikat atas tanah yang digugat oleh Keluarga Muller. Dalam
putusan Peninjauan Kembali, Hakim Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan bahwa terdapat beberapa warga yang sudah memiliki
sertifikat atas sebagian tanah tersebut, hal ini bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua. Karena
apabila melihat fakta, warga Dago Elos telah menduduki objek sengketa dalam kurun waktu yang lama, terus menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik,35 sehingga Keputusan Peninjauan Kembali tersebut tidak memperhatikan bahwa adanya hak otentik untuk menguasai tanah tersebut.
31 Angka II Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
32 Boedi Harsono, Op. Cit., hlm. 237.
33 Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
34 Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berbunyi: “Hak- hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai,
hak usaha-bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa
tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya di dalam waktu yang singkat”.
35 Putusan Nomor 109/PK/Pdt/2022, hlm. 63 para. 12.
Terlebih lagi, berdasarkan
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua yang menyebutkan bahwa hak milik
pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang- wenang oleh siapa pun. Dengan begitu, pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 109 PK/Pdt/2022 tidak sesuai dengan aturan pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUPA serta Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 Amandemen Kedua dan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Analisis Pertimbangan Hakim
dalam Kasus Warga Dago Elos dengan Keluarga Muller Berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan Terkait Pendaftaran Tanah
Pendaftaran
Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus
menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang
Tanah, Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.36 Pada pendaftaran tanah di Indonesia berlaku sistem pendaftaran hak atau registration of titles, yang tampak dengan adanya Buku Tanah sebagai
dokumen yang memuat data fisik dan yuridis yang dihimpun dan disajikan serta adanya sertifikat
yang berfungsi sebagai alat bukti hak yang didaftarkan.37 Untuk memenuhi kebutuhan
pendaftaran tanah dengan sistem pendaftaran yang demikian, Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 24
Tahun 1997) menyediakan mekanisme pembuktian Hak atas Tanah terhadap
hak-hak baru dan hak-hak lama. Adapun yang dimaksud dengan hak-hak baru adalah hak-hak
yang baru diberikan atau
diciptakan sesudah adanya PP No. 24 Tahun 1997, sedangkan hak-hak lama adalah
hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak yang ada pada waktu mulai
berlakunya UUPA dan hak-hak yang belum didaftar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.38
Kemudian, dalam hal
pendaftaran tanah terhadap tanah bekas Hak Barat dapat dilakukan dengan
pembuktian hak baru ataupun hak lama. Hal ini dimuat dalam PP No. 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan
Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 18 Tahun 2021). Adapun bunyi Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 adalah “untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai
36 Pasal 1 angka 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
37 Boedi Harsono, Op. Cit., 477.
38 Ibid., hlm. 491.
adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi
dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan
dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak,
pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya”.39 Bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa pada
dasarnya bukti kepemilikan terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang
hak pada waktu berlaku UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti
peralihan hak dilakukan berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu
dilakukan pembukuan hak.40 Apabila bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau
tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan dengan dua syarat, yaitu
keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya
kebenarannya dan penguasaannya tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat
atau desa/kelurahan yang bersangkutan maupun pihak lainnya.41
Akan tetapi, ketentuan pembuktian hak lama tersebut diubah oleh Pasal 95 PP No. 18 Tahun 2021, sehingga alat
bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan
statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.42 Pelaksanaan pendaftaran tanah bekas hak barat didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik
yang diketahui 2 (dua) orang
saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana.
Adapun uraian dari surat pernyataan tersebut sebagaimana dimuat pada Pasal 95 ayat
(2) yaitu:43
1. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh
negara bukan tanah bekas milik adat;
2. tanah secara fisik dikuasai;
3. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang
bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah; dan
4. penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak lain.
Kemudian,
apabila dikaitkan dengan pertimbangan Hakim dalam kasus a quo yang
menyebutkan bahwa adanya permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh Keluarga Muller
terhadap tanah-tanah sengketa, maka menurut Penulis, dalam memberikan
pertimbangan hukumnya, Hakim tidak memperhatikan lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan yang membahas mengenai pembuktian hak lama, yaitu ketentuan dalam Pasal 95 PP No. 18 Tahun 2021. Artinya dalam pemberlakuan
39 Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
40 Elza Syarief, (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), hlm. 47.
41 Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
42 Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
43 Pasal 95 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
pembuktian hak lama berlaku
asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang pada intinya meniadakan keberlakuan
undang-undang (norma/aturan hukum) yang lama dengan dikeluarkannya
undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru. Asas ini berlaku dalam kondisi norma hukum yang baru memiliki kedudukan
yang sederajat atau lebih tinggi
dari norma hukum yang lama.44 Maka terdapat ukuran yang pasti dalam menentukan
peraturan mana yang merupakan peraturan baru dengan melihat waktu mulai
berlakunya secara kronologis. Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa sejak diberlakukannya
PP No. 18 Tahun 2021 maka ketentuan yang berkaitan pembuktian hak lama yang dimuat pada Pasal 26 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Dengan demikian, muncul pertanyaan terkait pertimbangan hukum
Majelis Hakim dalam putusan ini yang sama sekali tidak memperhatikan asas lex
posterior derogat legi priori.
Dalam
memutuskan suatu perkara, Hakim dalam pertimbangannya Putusan PK tersebut
haruslah memperhatikan ketentuan Pasal 95 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 dengan melihat setiap unsur yang ada dalam ayat tersebut. Pertama, tanah yang menjadi
objek sengketa adalah tanah yang diakui oleh Keluarga Muller dengan bukti Acte Van Eigendom Verpondings bukan dalam bentuk konversi hak atas tanah bekas
barat sehingga statusnya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Namun, tanah yang
dikuasai langsung oleh negara
tersebut merupakan tanah negara tidak bebas dimana tanah objek sengketa sudah mempunyai hak-hak atas tanah seperti hak milik, hak guna
bangunan yang dimiliki atas nama warga Dago Elos. Kedua, unsur dari tanah secara fisik dikuasai juga tidak dapat dibuktikan oleh Keluarga Muller dalam hal penguasaan secara fisik atas tanah objek
sengketa. Itikad baik dari keluarga Muller juga dapat dikatakan tidak ada sejak
Keluarga Muller tidak melakukan konversi atas tanah objek sengketa. Unsur
terakhir yakni penguasaan tanah yang tidak dipermasalahkan oleh pihak lain, hal
tersebut juga tidak dapat dipenuhi oleh Keluarga Muller sebagai pemohon
Peninjauan Kembali dengan adanya warga Dago Elos sebagai pihak Termohon
menentang pendaftaran tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Keluarga Muller.
Kemudian, di sisi
lain, terdapat fakta bahwa di atas
tanah yang menjadi sengketa yang kemudian didaftarkan
oleh Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha telah diduduki oleh warga Dago Elos,
Kantor Pos Kecamatan Coblong, dan juga Terminal Dago yang beberapa diantaranya kepemilikannya dilandasi oleh sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Hal ini sejalan dengan rincian surat keterangan Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2000, tanah yang telah dianggap kosong
adalah seluas 37.000 M2 dengan rincian yaitu:45 i) seluas 5.000 M2 dipergunakan untuk sarana umum seperti Terminal
44 Nurfaqih, (September 2020), “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan
Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16(No. 3), hlm. 312.
45 Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg,
hlm. 45.
Dago, Kantor Pos dan Giro, serta Jalan Umum; dan ii) sisa seluas 32.000 M2 telah dihuni
dan digarap oleh sebanyak 149 penghuni/penggarap secara berturut hingga pada saat perkara aquo diajukan telah berjumlah 274 pemegang hak garap dengan daftar normatif yang diketahui oleh Ketua RT dan RW maupun Lurah
setempat. Dengan kata lain, di atas tanah objek sengketa telah dilakukan
penetapan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung yang memberikan hak atas tanah objek sengketa untuk sarana umum dan kepada warga Dago Elos yang sudah menetap dalam kurun waktu yang lama dan secara terus menerus.
Lalu,
apabila mengaitkannya dengan Pasal 23 PP No. 24 Tahun 1997 mengenai pembuktian
hak baru, maka Warga Dago Elos mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran tanah atas tanah-tanah objek sengketa yang sudah berstatus sebagai Tanah Negara.
Bahkan menurut Hakim pada Putusan Kasasi, jika dibandingkan dengan Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha, Warga Dago Elos mempunyai hak prioritas sebab Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha atau para orang
tuanya tidak menguasai tanah objek sengketa, sedangkan Warga Dago Elos
melakukan penguasaanya secara nyata.46 Sebab untuk keperluan pendaftaran hak atas
pemberian hak baru dilakukan dengan pembuktian, yang mana dalam Pasal 23
disebutkan bahwa hak atas tanah baru dibuktikan dengan; (i) Penetapan pemberian
hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut
ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah negara atau tanah hak pengelolaan; dan (ii)
Asli akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memuat pemberian hak tersebut
oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai
hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.47 Selain daripada itu, adanya program reforma
agraria,48 maka
sepatutnya Negara memberikan hak-hak atas tanah objek sengketa kepada warga
Dago Elos yang telah menguasai tanah tersebut secara fisik. Oleh karenanya,
pertimbangan hakim atas permohonan pendaftaran tanah dari Keluarga Muller yang
mengeluarkan putusan yaitu meminta Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk tunduk dan menerbitkan sertifikat atas nama Keluarga Muller itu tidak
sesuai dengan rencana reforma agraria. Dikarenakan dalam putusan ini, Keluarga
Muller dan PT Dago Inti Graha tidak mencerminkan tanah objek sengketa tersebut
mempunyai fungsi sosial.
46 Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019, hlm. 52.
47 Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
48 Reforma agraria adalah suatu
upaya sistematik, terencana, dan dilakukan secara relatif cepat, dalam jangka
waktu tertentu dan terbatas,
untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan
bagi pembentukan masyarakat
‘baru’ yang demokratis dan berkeadilan; yang dimulai dengan langkah menata
ulang penguasaan, penggunaan,dan
pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya, kemudian disusul dengan sejumlah program pendukung lain untuk
meningkatkan produktivitas petani khususnya dan perekonomian rakyat pada umumnya. (Oswar Mungkasa, (2014). “Reforma agraria Sejarah, Konsep dan Implementasinya”. Buletin Agraria
Indonesia Edisi I, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Jakarta, hlm. 1.)
Lebih
lanjut, sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam Kasus a quo adalah
Terminal Dago dan Kantor Pos Kecamatan Coblong, yang mana kedua hal tersebut
adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang merupakan kepentingan umum. Dimana dalam pelaksanaan penataan ruang, kepentingan umum adalah salah satu hal yang dilindungi keberadaannya.49 Hal ini
sejalan dengan pasal 6 UUPA yang menjelaskan bahwa tanah yang menjadi hak seseorang tidak dibenarkan semata-mata untuk
kepentingan pribadi, apalagi jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat.50 Ketentuan tersebut mengandung asas fungsi sosial
yang artinya kepentingan masyarakat Dago Elos, dan kepentingan individu Keluarga Muller dan PT. Dago Inti
Graha berada pada posisi saling mengimbangi guna tercapainya kebahagiaan bagi semua pihak. Dalam putusan ini, sistem kepemilikan tanah pada tanah objek sengketa harus dipandang sebagai sarana berfungsi sosial dimana tidak ada
kesewenangan pada sistem tanah.
PENUTUP
Berdasarkan
pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut.
Pelaksanaan konversi Hak atas Tanah dilakukan dengan pendaftaran tanah,
diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan disertakan beberapa bukti. Selanjutnya, tanah-tanah yang
tidak dilakukan konversi Hak atas Tanah sampai dengan tanggal 24 September 1980 dan tidak ditetapkan sebagai tanah untuk kepentingan
umum oleh Pemerintah, tanah tersebut dikuasai oleh negara. Sengketa tanah
antara Warga Dago Elos dan Keluarga Muller termasuk dalam Acte Van Eigendom Verpondings
Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller (yang menjadi objek sengketa)
adalah Tanah Negara bekas Hak
Barat. Namun, sampai tanggal 24 September 1980, George Hendrik Muller atau
Keluarga Muller lainnya tidak ada yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan
konversi Hak atas Tanah yang dimilikinya menjadi hak-hak atas tanah yang ada
dalam UUPA.
Apabila dihubungkan pada pertimbangan Hakim Pengadilan Peninjauan Kembali yang menyebutkan
bahwa siapapun berhak untuk mendapatkan hak atas tanah objek
sengketa tersebut, maka terjadi ketidaksesuaian dengan aturan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUPA. Hal ini dikarenakan di atas tanah-tanah yang menjadi objek sengketa terdapat
tanah-tanah yang terdaftar
dengan bukti sertifikat Hak Guna Bangunan ataupun sertifikat Hak Milik, yang
mana sertifikat merupakan alat bukti yang kuat. Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua yang menyatakan
49 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
50 N.H.T. Siahaan, (2004). Hukum Lingkungan dan Ekonomi Pembangunan Edisi. Jakarta: Erlangga, hlm. 191.
“Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara berwenang-wenang oleh
siapa pun”.
Pendaftaran
tanah terhadap tanah bekas Hak Barat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu dapat dilakukan dengan pembuktian hak baru
ataupun hak lama. Apabila dikaitkan dengan pertimbangan Hakim dalam kasus a quo yang
menyebutkan bahwa adanya permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh Keluarga Muller terhadap tanah-tanah objek sengketa, maka Hakim dalam memberikan
pertimbangan hukumnya tidak memperhatikan lebih lanjut mengenai peraturan-
peraturan yang membahas mengenai pembuktian hak lama, sebagaimana telah
terjadi perubahan dengan adanya ketentuan Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021. Artinya dalam
pemberlakuan pembuktian hak lama berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yang tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam
memberikan pertimbangan hukum pada putusan ini. Apabila dihubungkan dengan
reforma agraria, pendaftaran tanah oleh Keluarga Muller tersebut tidak
mencerminkan adanya fungsi sosial dari tanah-tanah objek sengketa. Maka
demikian, terdapat ketidakadilan bagi warga Dago Elos yang telah menduduki
tanah objek sengketa serta telah memiliki pula Hak Milik dan Hak Guna Bangunan
bagi sebagian tanah objek sengketa tersebut.
Oleh
karena itu, saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu Hakim sebagai salah
satu penegak hukum diharapkan dapat menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, (2018). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika. Achmad Rubaei, (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang:
Bayumedia.
Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.
Boedi Harsono, (2013), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Elza Syarief, (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Herman Soesangobeng, (2012). Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria.
Yogyakarta: STPN Press.
N.H.T. Siahaan, (2004). Hukum Lingkungan dan Ekonomi Pembangunan Edisi. Jakarta: Erlangga.
Ronny Hanitijo Soemitro, (1985). Metodologi Penulisan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sigit
Sapto Nugroho, Muhammad Tohari, dan Mudji Rahardjo, (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Kafilah Publishing.
Urip Santoso, (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah Edisi
Pertama. Jakarta: Kencana.
Zainuddin Ali, (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Dian Aries Mujiburohman, (2021). “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom (Kajian Putusan Nomor 17/Pdt.G/2014/Pn.Pkl). Jurnal Yudisial, Volume 14, (Nomor 1).
Edi Rosadi, (April 2016). “Putusan Hakim yang Berkeadilan”. Badamai Law Journal,
Volume 1(Nomor 1).
Hairan, (Juni 2008). “Pendaftaran
Tanah dalam Sertipikat Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran
Tanah”. Risalah Hukum, Volume 4(Nomor 1).
I Made Setiana Sanjaya, dkk, (2021). “Akibat Hukum Konversi Hak atas Tanah Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Jurnal Analogi Hukum, Volume 3(Nomor 3).
Klaudius Ilkam Hulu, (2021). “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam
Bukti Kepemilikan Hak”. Jurnal Panah Keadilan, Volume 1(Nomor 1).
Nurfaqih,
(September 2020), “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior:
Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi
Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16(Nomor 3).
Oswar Mungkasa, (2014). “Reforma agraria Sejarah, Konsep dan
Implementasinya”. Buletin Agraria Indonesia Edisi I, Direktorat
Tata Ruang dan Pertanahan
Bappenas, Jakarta.
Reynaldi A. Dilapanga, (2017). “Sertifikat Kepemilikan atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5
Tahun 1960”. Jurnal Lex Crimen, Volume VI (Nomor 5).
Salmi, (Desember 2015). “Konversi
atas Tanah Hak Barat Suatu Tinjauan Yuridis”. Pleno De Jure, Volume 4(Nomor 5).
Ulfia Hasanah, (Februari 2012). “Status Kepemilikan Tanah Hasil
Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2(Nomor 2).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah.
Sumber Lain
Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tahun 2020. hlm. 13. Available from:. [accessed September, 26, 2022].
Konsorsium
Pembaruan Agraria. (2020). Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria
Edisi Peluncuran 1: Laporan Konflik Agraria di Masa Pandemi dan Krisis Ekonomi.
Available from: http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/4db26-catatan-akhir-tahun- kpa_peluncuran-1_laporan-konflik-agraria-2020.pdf.
[accessed September, 26, 2022].
LBH Bandung. (28 Februari 2018). Press Release: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos dan Tamansari. Available from: http://www.lbhbandung.or.id/press-release- pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan-tamansari/. [accessed September, 26, 2022].
Putusan Nomor 109/PK/Pdt/2022. Putusan Nomor
454/PDT.G/2016/PN.Bdg. Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG. Putusan Nomor
934/K/Pdt/2019.
Rizma Marlina Gardini. (2019). Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Tanah Eks Eigendom
Verponding (Studi Kasus Putusan No.10/Pdt.G/2017/PN Ungaran. [Skripsi, Universitas Negeri Semarang]. Unnes Repository, http://lib.unnes.ac.id/36081/.
Jurnal dan publikasi tentang Dago Elos meliputi analisis hukum kasus
sengketa tanah, perlindungan hukum bagi warga, dan kajian putusan Mahkamah
Agung (MA). Publikasi tersebut umumnya berfokus pada aspek hukum, seperti
analisis yuridis terhadap putusan MA Nomor 109/PK/Pdt/2022, kedudukan eigendom
verponding, dan perlindungan hukum bagi warga yang menguasai lahan.
Jurnal dan publikasi
·
Analisis Yuridis Putusan
MA 109/PK/Pdt/2022:
o
Jurnal Poros
Hukum Padjadjaran menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus
Dago Elos, meninjau putusan Nomor 109 PK/Pdt/2022.
o
Jurnal
APPISI mengkaji kepastian hukum eksekusi putusan MA tersebut
berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria.
·
Sengketa Tanah dan Eigendom
Verponding:
o
Jurnal Universitas Pelita Harapan menganalisis
kasus sengketa tanah di Dago Elos akibat hukum eigendom verponding dan
akibat hukum dari Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT BDG.
o
Repositori Universitas Kristen
Indonesia meneliti tentang konversi hak eigendom
verponding di Dago Elos berdasarkan kajian mendalam terhadap Putusan
MA Nomor 109 PK/Pdt/2022.
·
Perlindungan Hukum dan
Pemberdayaan Masyarakat:
o
Jurnal UIN
Sunan Gunung Djati Bandung merupakan skripsi yang membahas
perlindungan hukum terhadap warga yang menguasai tanah bekas eigendom
verponding.
o
Repositori
UMY mengkaji metode perjuangan komunitas Dago Elos dalam
melawan sengketa agraria untuk meningkatkan kesadaran publik dan memberdayakan
masyarakat.
o
Jurnal
Universitas Pancasila mengupas konflik kelas dan komunikasi
kesadaran kolektif dalam sengketa lahan Dago Elos.
Menganalisa Analisis Kasus Dago Elos Dari Unpad
oleh Muhammad Basuki Yaman
Berdasarkan hasil pencarian, Muhammad Basuki
Yaman adalah seorang analis yang terkait dengan kasus Dago Elos, dan
beberapa dokumen yang berisi analisisnya dapat ditemukan secara daring,
terutama di platform SlideShare.
Namun, rincian spesifik mengenai latar belakangnya
dari Fakultas Hukum atau tanggapan lengkap dan mendalamnya terhadap kasus
tersebut tidak tersedia secara langsung dalam cuplikan hasil pencarian.
Dokumen-dokumen yang tersedia antara lain:
·
"PK Kedua Dago elos ditolak analisa muhammad basuki yaman
menganalisa Pihak ka..."
·
"Modus Konflik Dago elos mengubah nama lokasi ! Analisa Muhammad
Basuki Yaman ..."
Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa Basuki Yaman
telah melakukan analisis terhadap aspek-aspek tertentu dari kasus Dago Elos,
seperti penolakan Peninjauan Kembali (PK) kedua dan potensi adanya perubahan
nama lokasi sebagai bagian dari konflik tersebut. Untuk mendapatkan analisis
lengkap atau konfirmasi mengenai posisinya di Fakultas Hukum, diperlukan akses
langsung ke dokumen-dokumen tersebut atau sumber informasi tambahan.
Menurut analisis Muhammad Basuki Yaman, lokasi
spesifik dari Eigendom Verponding Nomor 3742 yang menjadi
objek sengketa sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01,
Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Dia menekankan bahwa lokasi tersebut bukan di Dago
Elos RW 02, di mana warga saat ini tinggal dan menjadi pihak dalam konflik tersebut.
Basuki Yaman berpendapat bahwa telah terjadi modus
pengalihan nama atau manipulasi lokasi objek sengketa, yang menurutnya
sudah berlangsung sejak tahun 1980-an, untuk mengklaim lahan
Berdasarkan hasil pencarian, informasi spesifik
mengenai Muhammad Basuki Yaman sangat terbatas. Satu-satunya
penyebutan yang signifikan mengidentifikasinya dalam konteks sebuah laporan
atau gugatan yang dibahas oleh anggota DPR RI Komisi 2 bersama Menteri ATR/BPN
Muhammad Basuki Yaman adalah warga Kampung Cirapuhan, Bandung, yang dikenal sebagai pelapor dugaan mafia tanah dalam kasus sengketa lahan Dago Elos dan aktif mewakili kepentingan masyarakat setempat ke DPR RI.
Profil Singkat
.
Peran dalam Kasus Dago Elos
.
.
.
·
![]()
![]()
Sumber6
Aktivitas Lainnya
.
.
·
![]()
![]()
Sumber4
Kesimpulan
.
Berikut adalah ringkasan jurnal, skripsi, dan publikasi yang membahas kasus sengketa lahan Dago Elos terkait hak eigendom verponding:
1. Analisis Kasus Sengketa Tanah di Dago Elos Akibat Hukum Eigendom Verponding
·
Penulis: Sryani Br. Ginting & Wilson Lidjon
·
Jurnal: EJurnal LPJ, Universitas Pelita Harapan
·
Tahun: Tidak disebutkan spesifik
·
Fokus: Analisis yuridis terhadap Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT BDG yang memutuskan hak atas tanah Dago Elos dimiliki oleh keluarga Muller. Mengulas kelemahan sistem publikasi negatif tidak murni dalam UUPA, posisi hak lama (eigendom verponding) dibandingkan hak baru, dan implikasi hukum bagi warga yang menempati tanah.
·
Link: PDF
2. The Analysis of Judge’s Decisions in Dago Elos: Juridical Analysis of the Supreme Court Decision Number 109 PK/PDT/2022
·
Penulis: Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, Yusmiati
·
Jurnal: Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 4 No.1, 2022, halaman 51-72
·
Fokus: Analisis pertimbangan hakim atas Putusan Mahkamah Agung No. 109 PK/PDT/2022. Menunjukkan ketidakadilan pada warga Dago Elos karena pengakuan hak keluarga Muller atas tanah Eigendom Verponding. Metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus (ratio decidendi).
·
Link: PDF
3. Kedudukan Tanah Bekas Eigendom Verponding Menurut Putusan Pengadilan (Studi Kasus Sengketa Tanah Dago Elos)
·
Penulis: Ovaldo Noor Hakim & Prof. Dr. Nurhasan Ismail
·
Institusi: Universitas Gadjah Mada
·
Fokus: Analisis hukum kedudukan hak eigendom verponding dalam putusan pengadilan, serta pertimbangan hakim terhadap status tanah dan peralihan ke PT Dago Inti Graha. Menilai konversi hak yang tidak dilakukan oleh ahli waris dan dampaknya pada status kepemilikan warga.
·
Link: UGM Repository
4. Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah di Dago Elos: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 109 PK/Pdt/2022
·
Penulis: Ruth Dameria Tampubolon
·
Institusi: Universitas Kristen Indonesia
·
Fokus: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak eigendom verponding. Menganalisis konversi hak eigendom menjadi hak milik menurut UUPA dan pertimbangan hakim dalam Putusan MA 109 PK/Pdt/2022.
·
Link: PDF
5. Implikasi Sengketa Lahan di Dago Elos bagi Kesejahteraan Warga Masyarakat Sekitar
·
Penulis: Yuliana
·
Institusi: UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2025
·
Fokus: Mengidentifikasi dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan bagi warga akibat sengketa lahan. Menekankan adaptasi sosial masyarakat dan respon terhadap ketidakadilan dalam putusan pengadilan.
·
Link: UIN Digilib
6. Analisis Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dago Elos terhadap Hak
·
Penulis: Syukur, Amalia Nurfitria, dkk
·
Jurnal: Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 4 No.1 (2022), halaman 51-72
·
Fokus: Analisis pertimbangan hakim pada Putusan No. 109 PK/Pdt/2022 terkait kepemilikan tanah dan kesesuaian dengan UU No. 5 Tahun 1960 dan konversi hak eigendom verponding.
Publikasi ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang:
·
Latar belakang hukum sengketa Dago Elos
·
Posisi hukum eigendom verponding versus hak baru
·
Analisis putusan pengadilan dari tingkat pertama sampai MA (109 PK/Pdt/2022)
·
Dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat lokal
·
Implementasi UUPA dan sistem konversi hak tanah
Jika Anda membutuhkan, saya dapat membuat daftar pustaka lengkap dan link akses PDF masing-masing publikasi secara terstruktur untuk keperluan penelitian atau kajian akademik.
Kasus sengketa lahan Dago Elos merupakan konflik agraria yang kompleks di Bandung, Jawa Barat, yang melibatkan warga Dago Elos, Keluarga Muller, dan PT Dago Inti Graha, berawal sejak 2016. Kasus ini terkait dengan tanah bekas hak Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742 yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) seharusnya dikonversi menjadi hak milik paling lambat pada 24 September 1980.
Muhammad Basuki Yaman dikenal sebagai salah satu pengamat dan pelapor kasus sengketa ini, dengan kontribusi berikut:
1. Pelaporan Dugaan Mafia Tanah:
·
Yaman melaporkan adanya dugaan mafia tanah terkait kasus Dago Elos ke Komisi III DPR RI.
·
Tujuan laporan ini adalah untuk mendorong penegakan hukum dan keadilan bagi warga yang terancam digusur.
2. Aktivisme Warga dan Dokumentasi:
·
Sebagai warga Kampung Cirapuhan, Yaman aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat atas tanah mereka.
·
Ia mengumpulkan dokumen, laporan, dan melakukan analisis terhadap kasus sengketa.
3. Analisis Kasus:
·
Yaman menekankan bahwa konflik ini melibatkan empat pihak, bukan hanya warga dan Keluarga Muller.
·
Dia menyoroti dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam kasus perdata 2016.
·
Analisisnya berbeda dari pandangan umum karena menggabungkan perspektif hukum dan sosio-ekonomi.
4. Publikasi dan Media:
·
Materi analisis lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman tersedia di SlideShare, dengan judul “Analisa Kasus Dago Elos Lengkap” (tautan publikasi).
·
Laporan ini menyajikan rangkaian kronologis peristiwa, keputusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi, serta pertimbangan hukum terhadap hak Eigendom Verponding dan dampaknya terhadap warga Dago Elos.
5. Fokus Konten:
·
Dugaan ketidakadilan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022.
·
Dampak hukum terhadap hak warga atas tanah mereka.
·
Praktik konversi hak Eigendom Verponding menjadi hak milik dan penerapannya.
·
Analisis potensi kolusi, serta kritik terhadap pelaksanaan hukum agraria dan perlindungan hak warga.
Muhammad Basuki Yaman memberikan perspektif penting terkait konflik ini, menggabungkan kajian hukum normatif dan observasi sosial, untuk menyoroti pentingnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Dago Elos. Publikasinya dapat menjadi referensi bagi penelitian akademik maupun advokasi sosial terkait konflik agraria di Indonesia.
menerbitkan jurnal atau publikasi akademis formal
dalam pengertian tradisional mengenai kasus Dago Elos. Sebaliknya,
pandangan dan analisisnya mengenai konflik tersebut terutama tersedia dalam
bentuk analisis, laporan, dan dokumen lain yang dibagikan melalui
platform seperti SlideShare, Kompasiana, dan FlipHTML5.
Publikasi yang tersedia lebih cenderung berupa
dokumen informal atau presentasi yang menguraikan perspektif dan analisis
pribadinya terhadap masalah hukum dan sengketa tanah tersebut.
Beberapa publikasi dan analisis terkait Dago Elos
yang disebutkan dalam sumber daring, yang dikaitkan dengan Muhammad Basuki
Yaman, meliputi:
·
"PK Kedua Dago Elos Ditolak Analisa Muhammad Basuki Yaman
Menganalisa Pihak Ka...": Sebuah dokumen PDF di SlideShare yang menganalisis penolakan Peninjauan
Kembali (PK) kedua dalam kasus Dago Elos.
·
"Modus Konflik Dago Elos Mengubah Nama Lokasi ! Analisa Muhammad
Basuki Yaman...": Dokumen PDF lain di SlideShare/platform lain yang membahas apa yang
dianggapnya sebagai upaya perubahan nama lokasi dalam konflik tersebut.
·
"Kasus Dago Elos Terbaru Konflik Sandiwara Mafia Tanah Dalam
Rekayasa Hukum Agraria": Sebuah artikel di Kompasiana yang menyatakan kasus Dago Elos adalah
"sandiwara" yang melibatkan kolusi dan rekayasa hukum.
·
"Atikel dago zaman Kolonial dan manipulasi kasus Dago elos oleh
Muhammad Basuki Yaman": Sebuah dokumen di FlipHTML5 yang
membahas sejarah zaman kolonial dan dugaan manipulasi kasus.
·
"Daftar surat terkait sengketa tanah": Kompilasi surat, laporan, dan analisis terkait
sengketa tanah Dago Elos, mulai dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dokumen-dokumen ini merefleksikan pandangannya
bahwa konflik Dago Elos adalah hasil dari kolusi, rekayasa hukum, dan
manipulasi, dengan fokus pada aspek hukum dan sejarah sengketa tanah tersebut.
Publikasi ini tidak melalui proses peninjauan
konflik dago elos bukan dago elos ?
Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bandung . Kasus Ini di Analisa mendalam oleh
Muhammad Basuki Yaman warga Kampung Cirapuhan Dago Hampir 3 dekade . 2 Tahun di
Dago Elos
Konflik “Dago Elos bukan Dago Elos” Bukan
sebuah kesalahpahaman
judul ( periksa pokok perkara gugatan muller hal 31 ) . Namun diduga berkolusi
dengan tergugat ( dengan satu jaringan nya ) . Pihak Penggugat pokok perkara
gugatan muller hal 32 mulai menggunakan Dago Elos . Atau nama yang merujuk pada
konflik sengketa lahan di Dago Elos, Bandung yang
melibatkan warga dan keluarga Muller.
Konflik ini tentang “Dago Elos vs bukan Dago Elos” sangat berpengaruh sengketa atas kepemilikan lahan 6,3 hektare
di area Dago dan Dago Elos .
Apa yang terjadi? Bagi yang bukan kelompok
masyarakat pasti bingung ?
Dago adalah kelurahan ! Pada hal 31
penggugat masih mengemukakan Dago . Itu lah yang tepat ! Elos adalah pasar di
rw 02 . Jadi Dago Elos adalah pasar di wilayah rw 02 yang luas nya hanya 0,5 ha
hingga 1,9 ha .
· Pihak-pihak yang bersengketa: Warga Kampung
Dago Elos melawan klaim dari keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha atas lahan
seluas 6,3 ha . Bagi yang paham sangat janggal ! menggunggat 6,3 ha di lahan
yang hanya seluas 1,9 ha !!! .
· Namun diduga karena kolusi Jaringan mafia Tanah yang
direncanakan sejak lama . Jaringan yang berada di Pihak
tergugat pun semakin membuat bingung keadaan . Seolah menekan kan lahan 6,9 ha
ada di Dago Elos Rw 02 ( artinya ada pasar rw 02 luas 1,9 ha )
· Latar belakang sengketa: Eigendome verponding
ada 4 nomor 3741 dan 3740 ada di Dago Elos rw 02 seluas 1,9 ha . Dan nomor 3742
dan 6467 ada di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 5 hektar . Kami perjelas
, di rw 02 Dago Elos hanya 1,9 ha . Kami mulai menceritakan hal 120 ( Syarif
Hidayat di perintahkan mengurus surat di BPN oleh Didi Koswara dkk ( kemudian
jadi tergugat I ) pada tahun 2010 . diduga terkait objek manipulative seluas
15.000 meter . Pada hal 80 sd 89 , tgl 1 Juni 2016 Raminten memberi kuasa
terkait 4 buah Eigendome verponding dengan luas total sekitar 6,9 ha . Tanggal
06 november 2016 kuasa hukum H Syamsul Mapa reppa ada kesepakatan dengan Asep
Makmun ( pembela isidentil dan juga tergugat II ) .
· Baru lah penggugat mendaftarkan gugatan
di pengadilan Negeri pada tanggal 30 November 2016 . Baca Hal 28 . ( Sudah ada
indicator Kolusi . Selain itu ada Interaksi tahun 2016 . Baca berkas putusan
pidana dan berkas rt rw dan atau keberadaan pihak lainnya yaitu Iwan Surjadi
dkk , dedy muhamad Saad dkk dan lain lain
· . Keluarga Muller mengklaim lahan
tersebut berdasarkan hak waris dari dokumen 3 buah eigendom
verponding (hak milik) zaman Belanda ( yang tidak
digugat nomor 6467 seluas 0,6 ha ) . Kelompok tergugat utama dan jaringan nya
diduga bukan untuk menghadapi tapi untuk berkolusi . Sehingga bisa menipu
banyak pihak hingga ke Istana Presiden dan berbagai Lembaga .
· Konflik hukum dan sosial: Konflik ini tidak
hanya berkutat pada masalah agraria, tetapi juga melibatkan isu hukum .
Rekayasa Hukum dan konflik lainnya sejak lama . .
Mengapa disebut “Dago Elos bukan Dago
Elos”?
· Pertanyaan “konflik Dago Elos bukan Dago
Elos?” kemungkinan salah
memahami judul atau penamaan konflik ? Bukan tepat sudah
tepat ! Jaringan mafia Tanah lah yang menipu sejak lama .
Get Muhammadbyaman’s stories
in your inbox
Join Medium for free to get
updates from this writer.
Subscribe
· “Dago Elos” adalah lokasi konflik sebagian kecil nya . Pada
bagian besar nya di Kampung Cirapuhan rw 01 . .
· “ Kampung Cirapuhan rw 01 Bukan Dago Elos” . mungkin berasal
dari kesalahpahaman atas isu yang sebenarnya, seperti
klaim lahan oleh pihak lain atau penggunaan istilah yang tidak tepat.? Tapi ini
adalah benar adanya !!!!!!!!
· Lokasi dalam berkas yang lama Dago ! Dago ! tanpa kata Elos .
Dago bisa bermakna kelurahan . Dago bisa bermakna meliputi Dago Elos dan
Kampung Cirapuhan . Bila Dago Elos ( ada elos ) berarti hanya dago elos yang
ada di rw 02 .
· Sama seperti konflik agraria lainnya, “Dago Elos” adalah di pakai simbol
perlawanan rakyat kecil terhadap modal besar. Namun diduga
adalah jebakan jaringan mafia Tanah .
· Pertanyaannya kalau Penggugat menang
Lahan di kampung cirapuhan dan atau Eigendome verponding seluas 4,4 ha hingga 5
ha akan jatuh ke siapa ? Jawabanyan Penguggat !
· Pertanyaannya kalau tergugat menang
Lahan di kampung cirapuhan dan atau Eigendome verponding seluas 4,4 ha hingga 5
ha akan jatuh ke siapa ? Jawabanyan tergugat !
· Dibagi ? Dibagi Gimana ? ! Pada Hal 46
permohonan kepada Hakim , supaya memerintah kan BPN memproses rw 02 . ( artinya
tanpa Rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan )
Kesimpulan
· “Dago Elos” adalah nama kampung di Bandung
yang menjadi lokasi sengketa lahan.untuk objek 1,9 ha . Dan “Dago Elos” adalah
jebakan agar kemenangan atas lahan di kampung cirapuhan jatuh ke tangan
Penguggat sebagai prioritas utama . Dan juga “Dago Elos” adalah
jebakan alternative untuk saling ber kolusi . dengan bab alat bukti nomor 27 (
lahan seluas 15.000 yang identic di kampung cirapuhan hasil dari intiidasi dan
penghalang halangan hak sejak lama ) dan juga objek 80 m , 270 meter 868 m dan
lahan di makam sahidin cs . Dan atau tergugat lainnya .
· Laporan pemkot Bandung terkait objek sekitar 22.000 . Pihak
tergugat mendesak pemkot supaya sepakat hanya 3.000 meter . artinya pihak
tergugat ada potensi 19.000 mster dan 15.000 dan lain lain . ( ini lah yang
kami sampaikan kan warga dan negeri di rugikan 100 miliar hingga 1 Triliunan .
)
· “Konflik Dago Elos bukan Dago Elos?” adalah
bukan kesalahpahaman yang
merujuk pada sengketa lahan antara warga Dago Elos dengan keluarga Muller. Tapi
diduga kuat memang kolusi Mafia Tanah saling Gugat dan atau rekayasa saling
gugat dan atau rekayasa HUKUM .
· Inti dari konflik ini adalah sengketa
kepemilikan lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
· Penjelasan rekayasa HUKUM
· Lokasi Dago diubah jadi Dago Elos dan
atau kampung cirapuhan rw 01 Dago elos rw 02 jadi Dago elos atau rw 02 .
· Siapa ? Keluarga dan kroni tergugat atau
Keluarga dan kroni tergugat
· Kapan ? sudah kami jelaskan manipulasi
nya . Pada intinya diduga kuat Jaringan mafia Tanah mampu mamanipulasi waktu .
· Kenapa ? Gugatan diubah jadi Kolusi
saling menguatkan mendapatkan inkrah untuk pihak penggugat ( prioritas ) dan
atau tergugat ( alternative )
· Bagiamana ? Warga masyarakat adat
Kampung cirapuhan mendapatkan tanah sejak tahun 1850 / 1870 pernah ikut proyek
rel kereta . Namun ada colonial yang yang tak mentaati perintah Gubernur
Jendral nya dalam agree wet supaya tidak mengambil lahan rakyat . Lain dari
pada itu para tergugat adalah pendatang yang taka da kesepakatan . sudah sering
menyerobot lahan masyarakat adat dan atau di beri lahan Cuma Cuma tapi tak puas
ambil lagi di oper lagi , mau di rebut lagi . Sehingga berkolusi saling gugat .
· Banyak oknum terlibat , oknum warga ,
oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur , oligarki dan spekulan .
· Sandiwara sandiwara :
· Demo anti hal barat eigendome verponding
( baca putusan pengadilan negeri ) hampir semua pihak pendukung alas hak barat
eigendome verponding versi muller , versi Raminten bahkan versi Yayasan ema .
· Mengaku Warga masyarakat adat harusnya
makam disekitar adalah keluarga nya . Di kampung cirapuhan adalah keluarga
nawisan dan atau keluarga gang sawargi . dan atau keluarga emen . Fasilitas
lapangan bola di rebut dan di rusak sejak tahun 2008 hingga saat ini jadi
tempat sampah ( motifnya menduduki fisik lahan ) dan juga area makam .
· Atas Rahmat Allah saya ( Muhammad Basuki
Yaman ) bersama warga sejak tahun 2005 / 2007 menanam pohon pohon di makam (
bamboo ) lapangan bawah ( alpukat ) di lapangan bola ( pohon palem ) dan masih
banyak yang lagi ditebang oleh jaringan nya .
· Atas Rahmat Allah saya ( Muhammad Basuki
Yaman ) bersama warga sejak tahun 2004 / 2005 mengurus air bersih PDAM didukung
Pemkot dan DPR D Kota Bandung dan PDAM
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd
136 , putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg lengkap , putusan perdata Dago
elos Pengadilan negeri lengkap . putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
lengkap , analisa Muhammad Basuki Yaman
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling
Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga
direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07
rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas ,
Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga
kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas
jaringan mafia Tanah .
Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam
Nomor Perkara 454/PDT.G/2016/PN.BDG Lengkap
Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami
Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat
adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1
bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd
66
Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg kasus
Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan
Putusan pengadilan dago elos melawan muller
2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat
Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20
putusan pengadilan negeri 2016 dago elos
melawan muller
Didi Koswara cs Asep Makmun cs melawan Heri
Hermawan muller
Alo sana cs Apud Sukendar cs melawan Heri
Hermawan Muller
Bu Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs
melawan Heri hermawan muller
https://youtube.com/shorts/-cuXBmZO0FM?si=8VFiC0mLeKdENgAW
barang bukti Putusan Pengadilan Negeri
2016
https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu
Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung
lengkap hal 1- 20
PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG,
Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Gugatan muller diduga dengan pihak tergugat
utama dan simpatisan nya bersama dengan pihak pihak lainnya yang belum masuk
dalam perkara sidang .
Analisa Modus Mafia Tanah saling gugat
: https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/modus-mafia-tanah-dengan-apa-siapa.html
Kesimpulan analis Konflik Dago Elod hanya
Modus Mafia Tanah Saling Gugat
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa-modus-mafia-tanah-saling-gugat.html
Daftar Isi lengkap ulasan warga kampung
cirapuhan
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html

sehubungan kami dan warga masyarakat dan
juga warga negara Indonesia dan juga pemerintah Indonesia juga dirugikan
terkait adanya PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Bahwa pernyataan oknum tergugat mengungkapkan
alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para
penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya
rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang
diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling
berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena
alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya
Bahwa pernyataan oknum tergugat dan atau
dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome
verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para
penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya
rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang
diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling
berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome
verponding Bu Raminten cs dan lainnya .

PN bandung Hal 4 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa dari semua ini kesimpulan nya :
Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling
gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan yang
diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum apartur ,
oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan
Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri
keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000
meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka
namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan
atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas
80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas
lainnya .

PN bandung Hal 5 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus
iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke
polisi .
Bahwa diduga peristiwa tersebut hanya ulah
oknum menggunakan alat negara untuk menekan warga .
Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan
surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung
bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb
Mellly Nathaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan
dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan
kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya (
yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi
Koswara )
Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun
2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam
membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur
resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) .
Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd
Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi
pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari
depan resort Dago
Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi
pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak
hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak
yang menggunakan atribut TNI dan atau menggunakan truknya . sehingga hampir
memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan
Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga
hampir terjadi ketika sekelompok oknum ( pada dasar nya bukan masyarakat adat
rw 02 ) berusaha mengkapling kapling lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07
rw 01 yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan
kampung Cirapuhan rw 01 .
Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga
pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang
diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan
menjadi Tempat Sampah
Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal
ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal
leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya
klaim tersebut .
Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur
masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka
bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai
dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini
batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di
manipulasi oleh oknum warga negera yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi
kolonial zaman Belanda .
Bersama Ini kami

PN bandung Hal 1 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga
kuat Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti
Graha ) dengan Oknum Tergugat utama cs ( pembela Isidentil Asep Makmun tergugat
2 beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an
Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau
kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak
lainya baik itu yang masuk perkara perdata maupun tidak dan atau Belum diduga
Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat .
Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum
lainnya
Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling
gugat tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan
kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) ,
Pemerintah Republik Indonesia , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga
Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01
Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago
Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum ,
Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid
lainnya .
Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan
pengadilan Negeri Bandung ( PN) Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau
sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya
( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di
lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos
dan atau berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah
bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak jelas .

PN bandung Hal 2 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV
memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH (
advocare Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat
kuasa tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah suatu kejanggalan
karena mengingat sebelumnya Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu
Bu raminten telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016
( PN hal 81 ) sebelum adanya gugatan . Bahkan kesepakatan asep makmun dengan
Raminten cs pun ( 6 Novermber 2016 ) sebelum adanya gugatan tercatat di
Pengadilan ( 30 november 2016 )
Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ )
menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga
kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat
dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri
peran dan atau berkolusi , seolah seolah diberi peran Tuan Tanah masyarakat
adat dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal
diduga bukan hak nya . periksa perbandingan pemilik yang sah ajb tomi dengan M
Wikarta tahun 1956 ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya periksa
pernyataan tertulis Pak Slamet yang di parafnya ) dan juga Pbb 15.000 meter (
padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999 yang diketahui rt rw 02
dan rt rw 01 )

PN bandung Hal 3 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai
tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu
jelas hak nya karena Didi Koswara adalah pendatang dari Subang yang menumpang
di mertuanya bernama ahya , ahya bapaknya asep makmun ) namun sudah banyak di
oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan atas
lahan yang tak jelas ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga
telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper
alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya bisa ada objek yang sama mendapatkan ganti
rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi lebih
dari satu kali )
Bahwa Kepada pengurus dan tokoh kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut
Didi Koswara objek ( pbb ) 15.000 meter telah dikuasakan Ke Asep Makmun ( ini
kesekian kalinya karena sebelum itupun sudah mengoper kan ke pak guhlan dan
atau lainnya ) , Menurut Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy
Mochamad Saad dengan luas sekitar 11.000 dan juga ke pihak pihak lainnya .
Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai
tergugat II , Alo Sana sebagai tergugat III dan Apud sukendar tergugat IV ,
diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga
diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa 4 pihak
tersebut adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau
aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan
atau oknum warga dan lainnya terkait pertanahan . Motif untuk menghadapinya
adalah berkolusi memanipulasi lokasi dan atau alas hak dan atau lainnya .
Misalnya lokasi di rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago maka dialihkan ke
Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Misal lainnya lagi Alas Hak barat sudah tidak
berlaku , namun penggugat maupun tergugat menjadikan nya alas hak barat
Eigendome verponding yang tak sesuai catatan di BPN . BPN atas nama Pabriek
Cement Tegel Matrial Hamdel Simongan , penggugat atas nama George Hendrik
Muller dan tergugat utama atas nama joost willem sloot dan atau frederic willem
Berg dan atau Bu raminten dan atau H Syamsul Mapareppa dan atau yang lainnya .
Bahwa juga adalah suatu kejanggalan bila
Apud Sikendar di gugat mengingat rumah diluar Objek sengketa . Dan juga semakin
janggal bila Apud Sukendar kemudian jadi pembanding II dan Alos Sana menjadi
pembanding I dalam sidang Banding di Pengadilan Tinggi . Dan suatu Kejanggalan
mengajukan Rw 02 untuk di proses padahal mereka warga Rw 01 atau kampung
Cirapuhan .
Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336
tergugat adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum PV tergugat
utama . dan atau tanpa bantuan simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut .
Saya ( muhammad Basuki Yaman ) hampir 30 tahun di Dago , 2 Tahun di Kanayakan
Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa
dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun ,
Bagaimana PJ bisa mendata tergugat keluarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 (
XXII ) , tergugat no 69 , tergugat 99 , tergugat 232, tergugat no 233 ,
tergugat 301 . Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI
) dengan yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI
dengan tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin .Padahal
mengingat anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ? Lalu 233 OI yang di
operkan ke Pak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai
tergugat ? Diduga karena takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat
jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman karena pak dirman maunya ikut ke
Kampung Cirapuhan .
Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau
tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk
modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun
menjadi catatan penting bahwa langkah Banding balasan perkara perdata aktif ,
Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat
lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri
Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK )
Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin
sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang .
Dan artinya Bila pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan
sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin
objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ? OI
no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi
Dago elos dan atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik beralamat di Dago Elos
atau rw 02 padahal ada di Kampung Cirapuhan ( periksa permohonan pihak tergugat
atau pembanding yang mana memohon supaya memproses hak rw 02 artinya Dago Elos
tanpa rw 01 dan atau Tanpa Kampung Cirapuhan )
Bahwa manipulasi objek Kampung Cirapuhan
menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan
tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke
pihak lainnya dan atu berupa dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi
Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan atau
Anggota DPR pusat dan atau Lembaga Pemerintah lainnya .
Bahwa sebelum nya juga warga kelompok
masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat Rw 02 Dago melaporkan dan
atau diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan
sehingga banyak objek objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau
lapangan umum dan atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan
demikian dijadikan tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak
tentunya akan berptensi rugi dan rugi baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal
Ini lah yang mendukung dugaaan kolusi saling Gugat antara penggugat dengan
tergugat utama dengan simpatisannya yang sebagian nya ikut tergugat. Hal ini
indikator adanya dugaan bukan gugatan murni tapi Kolusi .
Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara
yang mudah apalagi kondisi para tergugat menyatakan seolah kaget dalam digugat
artinya para tergugat ( yang tak terlibat ) tak menyadari ketika ada yang mendatanya
, sehingga ini menguatkan adanya kolusi antara OJ dengan OT
Bahwa OT dalam catatan mulai di bagi dua (
hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding
dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya .
Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal (
hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu
raminten ( para pihak tergugat ) sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016
kemudian sepakat dengan tergugat II tangal 6 november 2016 .
Selain para pihak tergugat lebih dulu
bersiap , ada banyak paralisasi waktu yang dilakukan penggugat dan tergugat
utama ( bisa periksa Bab Alat Bukti tergugat maupun penggugat dan atau lainnya
dan atau keterangan kami lainnya ) mendukung adanya kolusi saling gugat .
Bahwa dalam masa sekitar tahun 2016 ada
beberapa aktivitas yang diduga ada korelasi dan atau ada kolusi yaitu sebagai
berikut :
Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang
300 Juta ke Muller cs .
Bahwa Muller cs pernah menemui Asep Makmun
Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan
( rumah dengan lahan sekitar 220 meter )
Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter )
adalah rumah yang diduga dari orang bernama Budi Harley
Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) Budi
Harley dari Asep makmun
Bahwa pbb 15.000 meter dialihkan ke Deddy
Mochamad Saad ( hal ini menurut petugas PBB kota Bandung dengan menuliskan nama
dan alamatnya )
Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau
keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk
menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai kemudian hendak di lelang ( periksa
laporan lelang atas shm 80 m kampung cirapuhan rt 07 rw 01 )
Bahwa diduga kuat para pihak tergugat
mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di
jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya .
Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ
dengan jaringan OT
Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no … / 2013
tanggal 2014 di pihak PJ
Bahwa Sususan ahli Waris …. ‘ 2008 tanggal
14 mei 2008 di pihak PJ
Bahwa surat pernyataan tanggal 22 februari
2000 di pihak PJ
Bahwa pihak OT di buatkan peta sekitar tahun 2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997 dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang menerangkan luas sekitar 10.000 meter . putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 136 , putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg lengkap , putusan perdata Dago elos Pengadilan negeri lengkap . putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg lengkap , analisa Muhammad Basuki Yaman
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .
Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam Nomor Perkara 454/PDT.G/2016/PN.BDG Lengkap
Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66
Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan
Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20
putusan pengadilan negeri 2016 dago elos melawan muller
Didi Koswara cs Asep Makmun cs melawan Heri Hermawan muller
Alo sana cs Apud Sukendar cs melawan Heri Hermawan Muller
Bu Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs melawan Heri hermawan muller
https://youtube.com/shorts/-cuXBmZO0FM?si=8VFiC0mLeKdENgAW
barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016
https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu
Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung lengkap hal 1- 20
PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG, Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Gugatan muller diduga dengan pihak tergugat utama dan simpatisan nya bersama dengan pihak pihak lainnya yang belum masuk dalam perkara sidang .
Analisa Modus Mafia Tanah saling gugat : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/modus-mafia-tanah-dengan-apa-siapa.html
Kesimpulan analis Konflik Dago Elod hanya Modus Mafia Tanah Saling Gugat
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa-modus-mafia-tanah-saling-gugat.html
Daftar Isi lengkap ulasan warga kampung cirapuhan
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html

sehubungan kami dan warga masyarakat dan juga warga negara Indonesia dan juga pemerintah Indonesia juga dirugikan terkait adanya PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Bahwa pernyataan oknum tergugat mengungkapkan alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya
Bahwa pernyataan oknum tergugat dan atau dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs dan lainnya .

PN bandung Hal 4 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
Bahwa dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan yang diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum apartur , oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan
Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000 meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya .

PN bandung Hal 5 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke polisi .
Bahwa diduga peristiwa tersebut hanya ulah oknum menggunakan alat negara untuk menekan warga .
Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb Mellly Nathaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara )
Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd
Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago
Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan atau menggunakan truknya . sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan
Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir terjadi ketika sekelompok oknum ( pada dasar nya bukan masyarakat adat rw 02 ) berusaha mengkapling kapling lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan rw 01 .
Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat Sampah
Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim tersebut .
Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh oknum warga negera yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial zaman Belanda .
Bersama Ini kami

PN bandung Hal 1 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga kuat Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti Graha ) dengan Oknum Tergugat utama cs ( pembela Isidentil Asep Makmun tergugat 2 beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak lainya baik itu yang masuk perkara perdata maupun tidak dan atau Belum diduga Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat . Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum lainnya
Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling gugat tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) , Pemerintah Republik Indonesia , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01 Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum , Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid lainnya .
Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan pengadilan Negeri Bandung ( PN) Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya ( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos dan atau berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak jelas .

PN bandung Hal 2 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH ( advocare Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah suatu kejanggalan karena mengingat sebelumnya Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu raminten telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 ( PN hal 81 ) sebelum adanya gugatan . Bahkan kesepakatan asep makmun dengan Raminten cs pun ( 6 Novermber 2016 ) sebelum adanya gugatan tercatat di Pengadilan ( 30 november 2016 )
Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ ) menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri peran dan atau berkolusi , seolah seolah diberi peran Tuan Tanah masyarakat adat dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal diduga bukan hak nya . periksa perbandingan pemilik yang sah ajb tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya periksa pernyataan tertulis Pak Slamet yang di parafnya ) dan juga Pbb 15.000 meter ( padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999 yang diketahui rt rw 02 dan rt rw 01 )

PN bandung Hal 3 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya karena Didi Koswara adalah pendatang dari Subang yang menumpang di mertuanya bernama ahya , ahya bapaknya asep makmun ) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan atas lahan yang tak jelas ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya bisa ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi lebih dari satu kali )
Bahwa Kepada pengurus dan tokoh kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut Didi Koswara objek ( pbb ) 15.000 meter telah dikuasakan Ke Asep Makmun ( ini kesekian kalinya karena sebelum itupun sudah mengoper kan ke pak guhlan dan atau lainnya ) , Menurut Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy Mochamad Saad dengan luas sekitar 11.000 dan juga ke pihak pihak lainnya .
Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai tergugat II , Alo Sana sebagai tergugat III dan Apud sukendar tergugat IV , diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa 4 pihak tersebut adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan atau oknum warga dan lainnya terkait pertanahan . Motif untuk menghadapinya adalah berkolusi memanipulasi lokasi dan atau alas hak dan atau lainnya . Misalnya lokasi di rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago maka dialihkan ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Misal lainnya lagi Alas Hak barat sudah tidak berlaku , namun penggugat maupun tergugat menjadikan nya alas hak barat Eigendome verponding yang tak sesuai catatan di BPN . BPN atas nama Pabriek Cement Tegel Matrial Hamdel Simongan , penggugat atas nama George Hendrik Muller dan tergugat utama atas nama joost willem sloot dan atau frederic willem Berg dan atau Bu raminten dan atau H Syamsul Mapareppa dan atau yang lainnya .
Bahwa juga adalah suatu kejanggalan bila Apud Sikendar di gugat mengingat rumah diluar Objek sengketa . Dan juga semakin janggal bila Apud Sukendar kemudian jadi pembanding II dan Alos Sana menjadi pembanding I dalam sidang Banding di Pengadilan Tinggi . Dan suatu Kejanggalan mengajukan Rw 02 untuk di proses padahal mereka warga Rw 01 atau kampung Cirapuhan .
Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336 tergugat adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum PV tergugat utama . dan atau tanpa bantuan simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut . Saya ( muhammad Basuki Yaman ) hampir 30 tahun di Dago , 2 Tahun di Kanayakan Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun , Bagaimana PJ bisa mendata tergugat keluarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 ( XXII ) , tergugat no 69 , tergugat 99 , tergugat 232, tergugat no 233 , tergugat 301 . Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI ) dengan yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin .Padahal mengingat anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ? Lalu 233 OI yang di operkan ke Pak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai tergugat ? Diduga karena takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman karena pak dirman maunya ikut ke Kampung Cirapuhan .
Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun menjadi catatan penting bahwa langkah Banding balasan perkara perdata aktif , Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK )
Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang . Dan artinya Bila pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ? OI no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik beralamat di Dago Elos atau rw 02 padahal ada di Kampung Cirapuhan ( periksa permohonan pihak tergugat atau pembanding yang mana memohon supaya memproses hak rw 02 artinya Dago Elos tanpa rw 01 dan atau Tanpa Kampung Cirapuhan )
Bahwa manipulasi objek Kampung Cirapuhan menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke pihak lainnya dan atu berupa dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan atau Anggota DPR pusat dan atau Lembaga Pemerintah lainnya .
Bahwa sebelum nya juga warga kelompok masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat Rw 02 Dago melaporkan dan atau diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan sehingga banyak objek objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau lapangan umum dan atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan demikian dijadikan tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak tentunya akan berptensi rugi dan rugi baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal Ini lah yang mendukung dugaaan kolusi saling Gugat antara penggugat dengan tergugat utama dengan simpatisannya yang sebagian nya ikut tergugat. Hal ini indikator adanya dugaan bukan gugatan murni tapi Kolusi .
Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara yang mudah apalagi kondisi para tergugat menyatakan seolah kaget dalam digugat artinya para tergugat ( yang tak terlibat ) tak menyadari ketika ada yang mendatanya , sehingga ini menguatkan adanya kolusi antara OJ dengan OT
Bahwa OT dalam catatan mulai di bagi dua ( hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya .
Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal ( hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu raminten ( para pihak tergugat ) sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016 kemudian sepakat dengan tergugat II tangal 6 november 2016 .
Selain para pihak tergugat lebih dulu bersiap , ada banyak paralisasi waktu yang dilakukan penggugat dan tergugat utama ( bisa periksa Bab Alat Bukti tergugat maupun penggugat dan atau lainnya dan atau keterangan kami lainnya ) mendukung adanya kolusi saling gugat .
Bahwa dalam masa sekitar tahun 2016 ada beberapa aktivitas yang diduga ada korelasi dan atau ada kolusi yaitu sebagai berikut :
Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang 300 Juta ke Muller cs .
Bahwa Muller cs pernah menemui Asep Makmun
Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan ( rumah dengan lahan sekitar 220 meter )
Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) adalah rumah yang diduga dari orang bernama Budi Harley
Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) Budi Harley dari Asep makmun
Bahwa pbb 15.000 meter dialihkan ke Deddy Mochamad Saad ( hal ini menurut petugas PBB kota Bandung dengan menuliskan nama dan alamatnya )
Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai kemudian hendak di lelang ( periksa laporan lelang atas shm 80 m kampung cirapuhan rt 07 rw 01 )
Bahwa diduga kuat para pihak tergugat mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya .
Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ dengan jaringan OT
Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no … / 2013 tanggal 2014 di pihak PJ
Bahwa Sususan ahli Waris …. ‘ 2008 tanggal 14 mei 2008 di pihak PJ
Bahwa surat pernyataan tanggal 22 februari 2000 di pihak PJ
Bahwa pihak OT di buatkan peta sekitar tahun 2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997 dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang menerangkan luas sekitar 10.000 meter .

PN bandung Hal 6 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
Bahwa sekitar tahun 2008 pihak tergugat utama dan simpatisanya mendukung melakukan penimbunan Lapangan bola dengan galian pondasi pembangunan hotel Wirton dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI .
Bahwa Tahun 2008–2014 / 2015 para pihak tergugat utama yang belum masuk perkara sidang yaitu Bob Naingolan dan rekan dan atau lainnya merupakan pengacara dan atau suruhan Iwan surajadi cs ( komisaris Pt Batu nunggal Indah ) dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI . hal ini juga terkait shm 270 meter dan atau 868 meter dan atau wakaf masjid Al hikmah dan atau lainnya . Bahwa diduga berkorelasi dengan pihak tergugat utama di beri peran sebagai tergugat dan atau membantu pendataan para tergugat dan atau mempelajari objek lainnya . ( periksa juga Bab alat bukti tergugat surat yang menunjukan pada tahun 2013 )

PN bandung Hal 7 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan sebagai catatan tambahan pada peta apartemen the maj dan juga peta dago elos rw 02 sekitar tahun 2000 pada bagian utara, riwayatnya adalah masuk bagian kampung cirapuhan tanda nya ada rumah yang didalam nya ada tiang listrik ( ini adalah bekas pos kampling warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 , namun entah gimana bisa dijadikan rumah tinggal ) adapun motif lainnya adalah pihak yang mengoper alih garapan warga kampung cirapuhan agar mendapatkan lahan lainnya maka diubah jadi Dago Elos rw 02 sehingga perizinan surat lewat rw 02 dan atau Dago elos . Misalnya juga rumah yang katanya di wakafkan ke Diki Sulaeman atau ke Yayasannya . diduga bukan wakaf namun diduga kuat suap dan atau semcamnya dengan motif mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos dan atau mengubah lapangan bola menjadi tempat sampah dan atau untuk menaikan keabsahan pihak tergugat dalam menguasai lahan . Bahwa menurut perhitungan kami luas Dago Elos dan atau rw 02 yang berkonflik hanya 1.9 hektar ( hampir identik dengan Eigendome verponding 3740 dan 3741 ) sementara sisanya adalah wilayah kampung Cirapuhan yaitu sekitar 4,4 hektar ditambah 0,6 hektar sehingga total di kampung cirapuahan sekitar 5 hektar . Mengingat Dago elos rw 02 hanya sekitar 1,9 hektar maka jaringan mafia tanah dengan modus saling gugat ini mengubah wilayah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan juga di barengi melakukan intimidasi dan peng halang halangan hak sehinggi fasilitas umum dan kebun dan atau hunian warga kampung cirapuhan di ganti dengan keluarga dan atau simpatisannya bahkan juga dengan dibantu para oknum warga kampung cirapuhan juga .

PN bandung Hal 8 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan , beberapa meter sebelah timur objek yang dimanipulasi nama wilayahnya adalah shm Itjih Unus ( warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) sejajar ke arah barat adalah ujung selatan apartemen the maj Dago yang masuk wilayah kampung cirapuhan rt 09 rw 01 dan atau kawasan dago hegar .

PN bandung Hal 9 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
Bahwa setelah menduduki eks pasar Inpress ( baca surat rw 02 tahun 1997 dan juga rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago Elos 1999 ) beberapa oknum warga pada sekitar tahun 2000 berusaha menduduki lapangan bola dan sekitar nya untuk di kapling kapling dan di oper alihkan ke keluarga nya dan atau ke pihak lainnya (dan atau pihak yang biasanya pihak dari kawasan konflik misalnya taman sari dan atau sekeloa sehingga punya pengalaman dalam menguasai objek ) dan juga ormas ormas . Namun karena di tentang warga sehingga lapangan bola induknya bisa di selamatkan . Namun beberapa objek disekitar nya di kuasai oleh pihak pihak tertentu . Sehingga kalau ditelusuri riwayatnya terputus , harus nya bisa menyambung hingga ke masyarakat adat kampung cirapuhan .

PN bandung Hal 10 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
Bahwa selain itu tanda jaringan simpatisannya adalah di proses PBB nya sehingga tahun awal laporan pembayaran tahun 2002 . Bahwa motifnya kemudian pihak pihak lainnya akan menginduk pada objek 15.000 meter ( ini lah yang sering kami tekan kan tandanya laporan pembayaran awal tahun2002 dan seterusnya . Misalnya 2005 dan atau 2020 . Hal ini akan menginduk pada nya sehingga berada pada induk nya sehingga pihak simpatisan jaringan tersebut masih dalam kendali sehingga bisa dikuasakan dan atau dialihkan ke pihak manapun ( misalnya Deddy Mochamad Saad dan atau Raminten cs dll )

PN bandung Hal 11 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
Bahwa selain itu Asep Makmun cs telah dinggatkan oleh pengurus dan atau warga kampung cirapuhan pada tahun 2007 sehingga pengurus rt 07 menulis surat ke lurah Dago . ( bahkan tanggal 30 april 2025 juga telah diingatkan supaya Batal demi Hukum atau Non executable periksa suara dalam video durasi sekitar 17 menit )

PN bandung Hal 12 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
hal 13–20
Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago Elos Kampung Cirapuhan

hal 13 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
putusan pengadilan negeri bandung tahun 2016 Dago Elos Melawan Muller

hal 14 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
PK kedua Dago Elos Hanya melanjutkan rekayasa saling gugat yang harusnya di batalkan

hal 15 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG Dago Elos Melawan Muller cs ( Didi Koswara cs melawan Heri hermawan muller cs Pt Dago Inti graha )

hal 16 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 17 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 18 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 19 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 20 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 15 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tahun 2016 dalam kasus sengketa lahan Dago Elos adalah putusan perdata dengan nomor 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017, yang pada intinya memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha atas tanah yang disengketakan. Putusan ini menjadi dasar warga Dago Elos untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap cacat hukum dan penuh kecurangan.
Isi Putusan PN Bandung 2016
- Nomor Putusan: 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg.
- Tanggal Putusan: 10 Agustus 2017.
- Pihak Tergugat: Warga Dago Elos.
- Pihak Penggugat: Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
- Pokok Putusan: Memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha sebagai pemilik sah atas tanah Dago Elos.
Kelemahan Putusan dan Langkah Hukum Selanjutnya
- Cacat Hukum:
- Warga menilai putusan ini cacat hukum karena diduga didasarkan pada keterangan palsu dan adanya kecurangan sistematis.
- Subjek dan Objek Tidak Valid:
- Warga menyoroti bahwa subjek (tergugat) tidak valid (banyak yang sudah meninggal atau tidak ada) dan objek sengketa tidak jelas batasannya.
- Peninjauan Kembali (PK):
- Sebagai tanggapan, warga Dago Elos mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut.
- Vonis Pidana sebagai Novum:
- Vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Muller bersaudara pada tahun 2024 atas kasus pemalsuan surat menjadi novum (bukti baru) yang kuat untuk mendukung PK kedua warga.
- Penolakan Eksekusi:
- Warga menolak pelaksanaan eksekusi putusan PN Bandung 2016 dan menuntut agar objek sengketa ditetapkan sebagai objek yang tidak bisa dieksekusi (non-executable).
- putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20 , mafia tanah dago elos
- barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016 hal 1–20
- https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu
- putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Hal 21

- Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 21

- Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 22

- Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 23

- Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 24

- Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 25

- Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 26

- Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 27

- Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 28

- Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 29
- Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 30

- Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
- putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31
- putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32

- putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31

- putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32

- putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 33

- putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 34

- putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 35

- putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 36

- putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 37

- putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 38

- putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 39

- putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 40
- putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung hal 41
- putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
- kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

- hal 41
- kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

- putusan lengkap dago elos PN bandung hal 42

- putusan lengkap dago elos PN bandung hal 43
- kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

- putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 44

- putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 45
- Kasus mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller

- putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 46
- putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal

- dago elos skripsi pdf : hal 47

- dago elos skripsi pdf : hal 48
- kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

- Putusan Pengadilan Negeri lengkap kasus Dago Elos hal 49
- kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

- Putusan Pengadilan Negeri lengkap kasus Dago Elos hal 50
- kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-lengkap-pengadilan-negeri.html
Get Muhammadbyaman’s stories in your inbox
Join Medium for free to get updates from this writer.
kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 51

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 52

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 53

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 54
Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 55
kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 56

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 57
kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 58

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 59
kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 60
Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan
Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los

putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus Kampung Cirapuhan hal 61

Kasus Kampung Cirapuhan hal 62

Kampung Cirapuhan hal 63

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 64

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 65

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 66
https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_15.html

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 67

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 68

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 69

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 70

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 71

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 72

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 73

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 74

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 75

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 76

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 77

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 78

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 79

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 80

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 81

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 82

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 83

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 84

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 85

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 86

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 87
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN hal 1- sd 136 ( lengkap )
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .
sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html
Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya
Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016 hal 1 sd 60
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60
https://putusankasusdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_14.html
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 60
Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan
Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 88 sampai ,dago elos Muller cs

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 89 sampai ,dago elos Muller cs

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 90

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 9

Tentang putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 91

Tentang putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 92

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 93

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 94

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 95

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 96

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 97

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 98

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 99

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 100

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 101

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 102

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 103

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 104

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 105

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 106

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 107

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 108

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 109
Kronologi sengketa Tanah di Dago elos ( Sengketa Tanah di Dago elos ,454/PDT.G/2016/PN.bdg , Putusan pengadilan kasus Dago Elos , 2016 ) periksa Berkas putusan Pengadilan Negeri Lengkap hal sd 109 ) https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pn-halaman.html
Perbedaan antara versi Dago Elos dan Kampung Cirapuhan terkait sengketa tanah terletak pada beberapa aspek: Versi Kampung Cirapuhan menganggap kasus Dago Elos adalah Kolusi Saling Gugat antara pengggugat dengan Tergugat Utama . Versi Dago Elos 2016 adalah Penipuan Muller . Menurut Versi Kampung Cirapuhan itu lah modus nya , riwayat nya tergugat asep makmun dll awal datang nya di Kampung cirapuhan yaitu di Cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 Bandung , bapak nya bernama ahya kerjadi di Rumah masyarakat adat bernama Keluarga Tomi Rokayah . baru sekitar tahun 1980 an Asep makmun cs ke rw 02 ( kemudian ada pasar inpress inilah Dago elos )
- Klaim Tanah: Warga Kampung Cirapuhan mengklaim bahwa leluhur mereka telah menetap dan menguasai tanah sejak ±1850–1870 tanpa gangguan berarti. Sementara itu, keluarga Muller mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
- Sejarah dan Bukti: Versi Kampung Cirapuhan menyebutkan bahwa kolonial Belanda membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.) tanpa sepengetahuan warga. Sementara itu, warga Kampung Cirapuhan memiliki bukti-bukti lain seperti kesaksian dan dokumentasi yang mendukung klaim mereka.
- Dugaan Mafia Tanah: Warga Kampung Cirapuhan menduga adanya aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) yang melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki sejak 1983.
Kronologi Konflik Tanah Dago
- 1850–1870: Leluhur warga Kampung Cirapuhan mulai menetap dan menguasai tanah secara turun-temurun.
- 1880–1930: Keluarga Nawisan bertumbuh, tanah tetap dikuasai, kolonial mulai membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.).
- 1945–1960: Indonesia merdeka, warga masih bertahan, tapi sertifikasi resmi terbatas karena dokumen kolonial tidak berlaku. Kemudian datanag lah beberapa pihak yang mana anak cucu nya menjadi masalah dengan modus rekayasa saling gugat . karena membeli tanah sepetak ambil 2 petak atau lebih . dan tidak puas ambil lagi . sudah ambil cuma cuma di oper kan dan atau ambil lagi dan atau membuat modus Kolusi Saling gugat Ini .
- 1983–2025: Dugaan aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) berbagai ukuran, melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki.
- 2008–2012 oknum warga Negara Indonesia aksinya sudah mulai menampakan diri
- 2016–2025 melakukan rekayasa saling gugat
1 juni 2016 Para Pihak pihak Tergugat Raminten Bersiap lebih dulu
06 November para pihak tergugat saling sepakat diantara nya kuasa Raminten/ H Syamsul Mapareppa dengan Asep Makmun cs ( tergugat utama / kelompok terbesar warga )
30 November 2016 Baru lah Penggugat terdaftar di Pengadilan Negeri untuk menggugat
( JANGGAL BUKAN ? karena ini Rekayasa Saling Gugat ! )
- Warga Kampung Cirapuhan: Mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka berdasarkan sejarah dan bukti-bukti yang mereka miliki.
- Keluarga Muller: Mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
- Oknum Warga dan Tokoh Masyarakat: Diduga terlibat dalam aksi mafia tanah dan pembuatan surat BPN palsu.
Berikut
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .
sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html
Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya
Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 110

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 111

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 112

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 113

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago Elso 2016 sampai dengan halaman lengkap 114

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 115

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 116

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 117

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 118

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 119

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 120

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 121
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 122

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 123

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 124

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 125

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 126

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 127

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 128

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 129

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 130

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 131

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 132

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 133

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 134

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 135

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 136
ALHAMDULILLAH
Muhammad Basuki Yaman
putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus Kampung Cirapuhan
kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
Putusan perdata tentang Dago Elos 2016 , Kampung Cirapuhan , putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg , kasus dago elos , 2016
Putusan Kasus Dago , kasus dago elos 2016 hal 1 sd 60
Komentar
Posting Komentar