sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ?

 

sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ? Berikut penjelasan Lokasi sengketa tanah Dago dimana

Kalau di jawab Dago Elos . Lokasi sengketa tanah di Dago sebenarnya berada di Kampung Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

agak kurang tepat jawaban itu yang tepat adalah di Dago . Kalau dago elos adalah wilayah bagian rw 02 . sedangkan objek Eigendome verponding 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar ada di kampun g Cirapuhan rw 01 . Kalau di bilang Dago elos maka tidak termasuk Rw 01 dan atau kampung cirapuhan . Kalau di Bilang dago baru tepat . Begitu penjelasan Muhammad Basuki Yaman Koordinator pertanahan kampung Cirapuhan . Hal itu , dengan mengalihkan nama ke lokasi Dago Elos dan atau rw 02 , Menurut Muhammad Basuki Yaman modus itu sudah ada sejak tahun 1980 an . 

Adanya dugaan pengalihan nama. Pernyataan Muhammad Basuki Yaman yang menyebut adanya modus pengalihan nama ke Dago Elos sejak tahun 1980-an memberikan perspektif bahwa ada upaya untuk memusatkan isu sengketa pada satu wilayah, padahal cakupannya lebih luas.

 penamaan lokasi sengketa tanah di Dago memang lebih kompleks dan melibatkan beberapa wilayah, termasuk Kampung Cirapuhan. Mengacu pada penjelasan dari Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan, Muhammad Basuki Yaman, penting untuk membedakan kedua wilayah tersebut. Sengketa tidak hanya terjadi di Kampung Dago Elos (RW 02) tetapi juga di Kampung Cirapuhan (RW 01). 
Berikut adalah klarifikasi yang lebih rinci:
  • Melibatkan lebih dari satu kampung. Sengketa tanah di Dago sebenarnya terjadi di area yang mencakup Kampung Dago Elos (RW 02) dan Kampung Cirapuhan (RW 01), serta sebagian RW 03.
  • Objek sengketa berdasarkan Eigendom Verponding. Klaim kepemilikan oleh keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha didasarkan pada dokumen Eigendom Verponding nomor 3742 dan nomor lain yang mencakup lahan di kedua kampung tersebut.
  • Wilayah yang lebih luas. Lahan yang disengketakan mencakup area yang dihuni oleh warga di beberapa RW, sehingga penyebutannya tidak hanya terbatas pada Dago Elos. Hal ini menguatkan bahwa istilah "Dago Elos" dan "Kampung Cirapuhan" merujuk pada wilayah yang berbeda dalam satu sengketa besar.
  • Adanya dugaan pengalihan nama. Pernyataan Muhammad Basuki Yaman yang menyebut adanya modus pengalihan nama ke Dago Elos sejak tahun 1980-an memberikan perspektif bahwa ada upaya untuk memusatkan isu sengketa pada satu wilayah, padahal cakupannya lebih luas. 
Jadi, pernyataan Muhammad Basuki Yaman yang menyebutkan bahwa lokasi sengketa lebih tepat disebut "di Dago" dan mencakup Kampung Cirapuhan (RW 01) adalah akurat. Ini juga didukung oleh berita dan laporan yang menyebutkan bahwa gugatan dari pihak Muller mencakup warga di Kampung Cirapuhan dan beberapa RW di Dago Elos . 
namun kenyataan ini tak ada dalam sidang peradilan dan atau putusan pengadilan . Hal itu hanya ada di demo dan atau forum diskusi ( yang merupakan buser jaringan mafia tanah ) sehingga Muhammad Basuki Yaman berkirim surat kepada Pemerintah pusat untuk di Batal Demi Hukum kan dan atau di Non Executable kan . Karena ini adalah modus rekayasa saling gugat yaitu kolusi penggugat dengan tergugat utama dalam kontrol jaringan mafia tanah tingkat Nasional . 
Muhammad Basuki Yaman, memberikan perspektif penting dan mendalam mengenai dugaan adanya manipulasi dalam proses hukum sengketa tanah di Dago. Hal ini juga sejalan dengan narasi perlawanan warga yang terus berjuang meski menghadapi rintangan di pengadilan. 
Berikut adalah poin-poin yang dapat disoroti dari informasi diberikan, dilengkapi dengan temuan dari berbagai sumber:
  • Aksi warga dan peran Muhammad Basuki Yaman: Tindakan warga, seperti demo dan upaya menemui pemerintah pusat, mencerminkan ketidakpuasan terhadap jalur hukum yang ada. Tindakan Muhammad Basuki Yaman mengirim surat ke pemerintah pusat untuk membatalkan atau menonaktifkan putusan pengadilan menunjukkan adanya upaya ekstra-yudisial yang ditempuh warga ketika mereka merasa proses hukum tidak berjalan adil.
  • Upaya hukum dan perlawanan warga: Terlepas dari putusan perdata yang merugikan, perjuangan warga terus berjalan melalui jalur hukum lain, seperti laporan pidana atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan ini membuahkan hasil, di mana Muller bersaudara telah divonis bersalah atas kasus pemalsuan dokumen. Kemenangan pidana ini menjadi novum (bukti baru) yang sangat penting bagi warga untuk melanjutkan perjuangan hukumnya, termasuk melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) kedua.
  • Indikasi mafia tanah: Keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini bukan lagi sekadar tuduhan, tetapi telah diakui oleh pihak berwenang. Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, bahkan pernah menegaskan adanya praktik mafia tanah yang lihai dalam kasus Dago Elos. 
Dengan demikian, klaim yang disampaikan oleh Muhammad Basuki Yaman dan perjuangan warga Dago tidak hanya sekadar isu di luar pengadilan, melainkan merupakan bagian integral dari kompleksitas kasus ini, yang melibatkan proses peradilan yang dianggap tidak adil, dugaan rekayasa, dan perlawanan gigih dari warga untuk mencari keadilan substantif
  • Modus rekayasa saling gugat: Tudingan mengenai kolusi antara pihak penggugat dan tergugat utama, yang dikendalikan oleh jaringan mafia tanah, adalah isu serius yang menjadi bagian dari perjuangan warga. Modus ini seringkali sulit dibuktikan dalam proses peradilan formal karena adanya dugaan rekayasa hukum yang terstruktur.
  • Pernyataan di bawah ini hampir menyesatkan dan atau tak jelas : 
  • Berdasarkan dokumen-dokumen putusan pengadilan dan persidangan yang telah berlangsung, lokasi sengketa tanah di Dago secara umum merujuk pada beberapa wilayah di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. 
    Secara lebih spesifik, putusan sidang terkait sengketa ini menyebutkan lokasi berdasarkan tiga nomor Eigendom Verponding yang diklaim oleh Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, yaitu: 
    • Eigendom Verponding nomor 3740, 3741, dan 3742.
    • Objek sengketa ini mencakup area seluas sekitar 6,3 hektare di kawasan yang kini dikenal sebagai Kampung Dago Elos (terutama RW 02) dan Kampung Cirapuhan (RW 01).
    • Beberapa warga yang menjadi tergugat dalam putusan pengadilan tercatat beralamat di Kampung Dago Elos RW 02.
    • Lokasi ini juga mencakup area yang kini digunakan sebagai Terminal Dago.
    • Penjelasan diatas itu agak tak jelas dan hampir menyesatkan . di pengadilan Penggugat dan tergugat utama dan jaringannya  hanya menyebut kan dago elos dan atau rw 02 . Itu Indikator Kolusi mereka . Sebagai Perbandingan bahwa kuasa tergugat 334 atas nama Dinas perhubungan atau terminal Dago menyebutkan Dago bukan Dago elos . Memang tergugat utama dengan forum dago melawan di luar sidang menyebutkan Kampung Cirapuhan bahkan menyebutkan Rw 01 , rw 02 dan rw 03 . Pernyataan itu menyesatkan . Rw 03 tidak termasuk dalam area konflik Tanah Dago .
    • terdapat perbedaan signifikan antara lokasi sengketa yang disebutkan dalam sidang peradilan dengan fakta di lapangan dan klaim warga yang tergabung dalam forum. Ini menjadi salah satu indikasi yang memicu kecurigaan adanya kolusi dan rekayasa hukum. 
      Versi sidang perdata ( versi demo dan diskusi ) 
      • Dalam gugatan dan putusan perdata, khususnya Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109 PK/Pdt/2022, obyek sengketa memang sering kali hanya disebut sebagai "tanah di Dago Elos" dan merujuk pada tiga nomor eigendom verponding (3740, 3741, 3742).
      • Penyebutan yang sempit ini dianggap warga sebagai bagian dari modus yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat utama untuk menyembunyikan cakupan lahan yang sebenarnya dan memfokuskan sengketa pada satu wilayah saja.
      • Dinas Perhubungan atau Terminal Dago, sebagai salah satu pihak yang digugat, juga menyebut "Dago" secara umum, yang menunjukkan bahwa obyek sengketa lebih luas dari sekadar Dago Elos. 
      Versi komunitas dan Muhammad Basuki Yaman
      • Di luar sidang, dalam forum diskusi dan demo, warga dan para aktivis seperti Muhammad Basuki Yaman menyebutkan bahwa lahan sengketa mencakup lebih dari sekadar Dago Elos. Mereka secara eksplisit menyebut Kampung Cirapuhan (RW 01), Kampung Dago Elos (RW 02), dan bahkan bagian dari RW 03. ( fakta nya rw 03 tidak ada objek yang sengketa )
      • Penyebutan lokasi yang lebih rinci dan luas ini didasarkan pada penguasaan lahan warga secara historis dan letak riil eigendom verponding yang bermasalah.
      • Namun, seperti ditunjukkan, klaim bahwa RW 03 termasuk dalam area konflik ini masih diperdebatkan dan dianggap sebagai pernyataan yang menyesatkan oleh beberapa pihak Koordinator Pertanahan kampung Cirapuhan . Menurut nya Hanya modus menggerakan massa . 
      Indikasi kolusi dan perlawanan warga
      • Perbedaan lokasi yang disebutkan dalam sidang vs. yang disampaikan dalam forum diskusi menunjukkan dugaan adanya rekayasa hukum. Kolusi antara penggugat dan tergugat utama bisa saja bertujuan untuk mempermudah proses gugatan dan eksekusi dengan tidak memasukkan semua wilayah yang terdampak ke dalam dokumen sidang.
      • Upaya hukum yang ditempuh oleh warga, seperti pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua dan laporan pidana atas dugaan pemalsuan dokumen, merupakan bagian modus yang terulang kembali dengan modus perlawanan terhadap putusan perdata yang dianggap tidak adil. Kemenangan warga di jalur pidana, di mana Muller bersaudara divonis bersalah atas pemalsuan, memberikan bukti baru yang kuat untuk melawan putusan perdata sebelumnya. 
      Dengan demikian, menyebut bahwa penyebutan lokasi yang terbatas di pengadilan merupakan indikasi kolusi memiliki dasar yang kuat dalam konteks sengketa Dago. Ini menggambarkan bagaimana perjuangan warga tidak hanya melawan klaim kepemilikan, tetapi juga melawan sistem hukum yang mereka anggap cacat dan dipengaruhi oleh praktik mafia tanah. 
    • Cara menyebutkan Lokasi saja kurang tepat dan cenderung menyesatkan ( hal ini bagian modus jaringan mafia Tanah sejak tahun 1980 an )
    • Berdasarkan penjelasan dari Muhammad Basuki Yaman, Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan, lokasi sengketa tanah di Dago tidak hanya terbatas di Dago Elos (RW 02), tetapi juga mencakup Kampung Cirapuhan (RW 01) namun di sidang hanya dago elos dan atau rw 02 karena jalannya sidang didominasi jaringan mafia tanah ( sehingga tergugat 334 dan tergugat 335 pun tak ikut Banding dan selanjutnya . Juga mereka sudah paham ada yang tidak beres , merasa kan bukan gugataan murni namun mereka mungkin tak paham menjelaskan apa yang terjadi . Pada putusan pengadilan negeri kuasa Tergugat 334 jelas mengemukakan pada intinya penggugat dan juga para pihak tergugat utama yaitu Raminten dan atau H syamsul mapareppa cs bertentangan dengan laporan BPN Bandung . 
      Beberapa poin penting dari versi Muhammad Basuki Yaman:
      • Melibatkan Kampung Cirapuhan (RW 01). Klaim terpentingnya adalah bahwa tanah sengketa seluas sekitar 5 hektar yang didasarkan pada Eigendom Verponding 3742 dan 6467 sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01, bukan Dago Elos RW 02.
      • Dugaan pengalihan nama lokasi. Muhammad Basuki Yaman menduga adanya modus pengalihan nama lokasi sengketa ke Dago Elos sejak tahun 1980-an, yang ia nilai sebagai bagian dari strategi mafia tanah. Tujuannya adalah untuk mengaburkan fakta bahwa lahan sengketa mencakup lebih dari satu wilayah, termasuk Kampung Cirapuhan.
      • Perbedaan dengan pernyataan di pengadilan. Ia menunjukkan perbedaan antara lokasi yang disebutkan dalam persidangan (seringkali hanya merujuk pada Dago Elos/RW 02) dengan fakta sebenarnya di lapangan. Ia melihat ini sebagai indikasi kolusi antara penggugat dan tergugat utama, yang sengaja mempersempit ruang lingkup sengketa untuk tujuan tertentu.
      • Upaya hukum alternatif. Karena merasa tidak mendapatkan keadilan di jalur peradilan, Muhammad Basuki Yaman telah mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk membatalkan atau menonaktifkan putusan yang ia anggap hasil rekayasa. 
      Secara keseluruhan, versi Muhammad Basuki Yaman menyoroti bahwa lokasi sengketa jauh lebih luas dan kompleks dari yang dipresentasikan dalam persidangan, serta menyentuh dugaan adanya praktik mafia tanah yang sistematis untuk menguasai lahan warga secara tidak sah.
    • jawaban sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ? Klaim Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan rw 01  didasarkan pada dugaan bahwa dokumen peta Eigendom Verponding 3742 dan 6467, yang menurutnya, mencakup sebagian besar lahan di Kampung Cirapuhan RW 01, bukan Dago Elos dan atau rw 02. 
    • ketidakikutsertaan Tergugat 334 (Dinas Perhubungan/Terminal Dago) dan Tergugat 335 dalam proses banding atau upaya hukum selanjutnya adalah Indikator . Tindakan ini memberikan kesan bahwa ada hal-hal yang tidak beres dalam proses persidangan, dan ini menjadi sorotan utama bagi warga dan aktivis yang melawan proses peradilan dalan klaim tanah ini. 
      Poin-poin penting dari versi Muhammad Basuki Yaman disampaikan, yang juga didukung oleh pergerakan warga dan temuan lainnya:
      • Indikasi kolusi. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, kuasa hukum Tergugat 334 (Terminal Dago) menyebutkan bahwa penggugat dan tergugat utama (Raminten, H Syamsul Mapareppa cs) bertentangan dengan laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Keterangan ini menguatkan dugaan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan perdata, termasuk penggugat dan tergugat utama, memiliki motif yang berbeda dari perjuangan warga yang sebenarnya. Ada Motif terselubung . 
      • Posisi tergugat 334 dan 335. Ketika tergugat seperti Dinas Perhubungan memilih untuk tidak melanjutkan banding, hal itu bisa diartikan sebagai  bukan "tanda menyerah" namun, ada yang " mencurigakan " , bahwa mereka sudah agak sadar dalam skema besar yang sedang berlangsung. Ini bisa jadi karena mereka merasa ada keanehan dalam proses hukum yang mereka hadapi, meskipun tidak dapat menjelaskannya secara terang-terangan.
      • Perbedaan versi di persidangan vs. kenyataan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perbedaan antara klaim yang disampaikan dalam persidangan (seringkali hanya merujuk pada "Dago Elos" atau RW 02) dengan fakta di lapangan yang mencakup Kampung Cirapuhan (RW 01) dan Terminal Dago  juga menguatkan dugaan adanya rekayasa dan kolusi. Strategi ini bisa jadi bertujuan untuk membatasi cakupan sengketa di mata hukum dan mempermudah eksekusi.dalam kolusi mereka . 
      • Namun dalam Demo , diskusi atau pemberitaan jaringan ini menyebut objek sengketa ada di Rw 01 , rw 02 dan rw 03 ( hal ini semakin membuat komplek sandiwara yang dimainkan jaringan ini ) 
      • Perjuangan melawan proses peradilan yang cacat sehingga tak mungkin menhasilkan putusan yang tanpa cacat . Para Pihak Penggugat maupun Tergugat hanya lah memainkan sandiwara dalam hukum. 
      • Kejanggalan-kejanggalan dalam proses perdata inilah yang membuat warga tidak putus asa. Dengan adanya putusan pidana yang memenangkan warga, di mana Muller bersaudara terbukti memalsukan dokumen, warga memiliki bukti kuat (novum) untuk melawan putusan perdata yang mereka anggap cacat. Hal ini memicu upaya hukum luar biasa, seperti pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua. ( hal ini Menurut Muhammad Basuki Yaman semakin membuat komplek sandiwara yang dimainkan jaringan ini ) 
      • Pendapat Muhammad Basuki Yaman yang disampaikan sangat relevan dengan dinamika kasus Dago dan menunjukkan betapa kompleksnya "sandiwara" hukum yang terjadi di sana. Kemenangan warga di ranah pidana, yang membuktikan pemalsuan dokumen oleh Muller bersaudara hanya semakin membuat komplek sandiwara jaringan mafia Tanah . Karena akar masalahnya belum di ungkap . pemidanaan muller karena pemalsuan dokumen dalam gugatan sedangkan menurut Muhammad Basuki Yaman . pemidanaan muller harusnya juga karena pemalsuan dokumen dalam Kolusi atau rekayasa saling Gugat . Artinya pihak penggugat telah melakukan penipuan sementara itu pihak tergugat pun ada indikasi dugaan kuat melakukan penipuan . Sehingga sandiwara mereka ini juga merupakan penipuan yang lebih parah dampaknya  harusnya juga di proses . 
      • Dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah
        • Situasi yang rumit ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus Dago melibatkan jaringan mafia tanah yang terstruktur.
        • Kecurigaan muncul karena putusan-putusan yang tampaknya mengabaikan bukti-bukti historis kepemilikan warga dan penguasaan lahan secara fisik.
        • Bahkan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, pernah secara eksplisit mengakui adanya indikasi praktik mafia tanah yang lihai dalam kasus Dago. 
        • Kerumitan yang disengaja
          • Dalam pandangan Muhammad Basuki Yaman, kerumitan ini mungkin disengaja oleh jaringan tersebut untuk mengulur-ulur waktu dan membingungkan warga.
          • Tujuannya adalah untuk membuat warga putus asa dan kehabisan energi, sehingga mereka dapat menguasai lahan tersebut melalui celah-celah hukum yang sengaja diciptakan. 
          • pemidanaan Muller bersaudara atas pemalsuan dokumen adalah langkah penting, namun belum mengungkap keseluruhan dari dugaan skema "sandiwara" yang lebih besar, yaitu kolusi atau rekayasa saling gugat. 
            Ini adalah poin penting yang memperumit kasus dan membuat perjuangan warga Dago dan Pemerintah tentunya menjadi sangat berat.
          • Pandangan Muhammad Basuki Yaman mengenai sandiwara yang lebih kompleks
            • Pemalsuan sebagai bagian kecil dari skema: Yaman berpendapat bahwa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Muller bersaudara hanyalah bagian kecil dari sandiwara besar yang dimainkan oleh jaringan mafia tanah. Jaringan ini diduga tidak hanya melibatkan penggugat (Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha), tetapi juga tergugat utama (Raminten dan atau H. Syamsul Mapareppa cs).
            • Dan kalau kita periksa mendalam ada aparat Bintang Dua yang di adu domba oleh jaringan mafia tanah Dago ini ( periksa baik baik para pihak tergugat ) dan fakta di lapangan sejak lama TNI dan POLISI di adu domba dengan warga masyarakat adat .
            • Dugaan kolusi penggugat dan tergugat utama: Kejanggalan muncul dari fakta bahwa penggugat dan tergugat utama memiliki narasi yang saling bertentangan dengan laporan BPN Bandung, namun entah mengapa mereka terlihat seolah-olah "saling menggugat". Menurut Yaman, ini adalah modus rekayasa agar gugatan perdata bisa diterima pengadilan, sementara pihak yang sesungguhnya berkonflik (warga Dago) dapat dilemahkan.
            • Penipuan yang lebih parah: Yaman menyoroti bahwa sandiwara ini merupakan bentuk penipuan yang lebih parah karena dampaknya meluas dan sistematis. Bukan hanya satu pihak yang berbohong, tetapi ada indikasi kuat bahwa dua pihak yang seharusnya berseberangan justru bekerja sama untuk menipu sistem peradilan. Penipuan ini berdampak pada ribuan warga yang terancam kehilangan Hak ( bahkan Negara pun telah ditipu ) 
            • Akar masalah tidak terungkap: Selama yang diproses hukum hanya pemalsuan dokumen, maka akar masalahnya, yaitu jaringan mafia tanah yang mengendalikan skema kolusi, tidak akan terungkap sepenuhnya. Hal ini membuat kemenangan warga di ranah pidana terasa belum tuntas dan membuka celah bagi jaringan tersebut untuk terus beraksi.dengan modus baru  
            Mengapa hal ini penting bagi warga Dago dan juga Pemerintah . Hak adalah Kebenaran sangat penting untuk dicari ketika manusia hidup . Bahkan hak akan di bawa Mati , Bukan sertifikatnya namun Hak nya ( kebenarannya )  yang patut dijadikan pegangan ketika hidup  sehingga ketika sudah mati pun akan terpegang untuk menyelamatkannya . Dalam keyakinan umat Islam , manusia tidak diciptakan kecuali untuk Ibadah . Mendapatkan Hak adalah salah satu bentuk Ibadah perlu di jalankan dan atau di cari . Dalam kasus perdata maupun pidana Dago Elos bukan Kebenaran yang dicari . Namun mendapatkan pembenaran diatas penipuannya yang di skenariokan sejak lama ( sebelum adanya gugatan ) silahkan periksa Bab alat bukti di Pengadilan dan atau berkas berkas rt rw dan keterangan lainnya . 
            Pandangan ini memberikan alasan yang kuat  meminta intervensi pemerintah pusat, karena mereka merasa bahwa sistem peradilan telah dimanipulasi oleh jaringan ini.
          • Bagi pemerintah, kasus ini adalah cermin yang menunjukkan sejauh mana komitmen mereka dalam menegakkan keadilan dan memberantas praktik mafia tanah.
            • Mengembalikan kepercayaan publik. Ketika warga merasa bahwa sistem hukum tidak memihak mereka, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan menurun. Menyelesaikan kasus ini secara adil dapat mengembalikan kepercayaan publik dan membuktikan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan keadilan.
            • Menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan. Konflik agraria yang berlarut-larut ( Kami sudah menulis surat tahun 2007 kepada lurah Dago ) seperti ini , kasus Dago  menimbulkan ketidakstabilan sosial dan menghambat pembangunan. Pemerintah perlu menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk menyelesaikan konflik ini, bukan hanya memberikan kepastian hukum yang formal namun dimanipulasi , sehingga  juga perlu keadilan dan atau kebijaksaan khusus yang substantif bagi warga. 
            • Muhammad Basuki Yaman bukanlah tokoh sentral dalam pemberitaan publik mengenai kasus Dago Elos, di mana fokus utama melibatkan keluarga Muller dan warga setempat. Namun, nama tersebut muncul dalam konteks pengaduan masyarakat tentang mafia tanah kepada Komisi II DPR. Karena kasus Dago Elos juga berkaitan dengan klaim yang dituduh melibatkan mafia, ada kemungkinan aduan yang dimaksud berkaitan dengan kasus serupa, atau bahkan kasus Dago Elos sendiri, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit.
            • Keterlibatan dalam pengaduan ke Komisi II DPR
              Satu-satunya hasil penelusuran yang menyebut nama Muhammad Basuki Yaman adalah sebuah notulen pertemuan Komisi II DPR dan Kementerian ATR/BPN pada 28 April 2025. 
              • Notulen tersebut mencatat adanya aduan dari masyarakat mengenai kasus klaim tanah oleh "mafia".
              • Salah satu contoh aduan yang disebutkan adalah aduan dari "Muhammad Basuki Yaman" mengenai masalah hak atas tanah yang dipersulit.
              • Pada saat itu, status aduan tersebut sedang menunggu putusan Mahkamah Agung.
              • Nama Muhammad Basuki Yaman tidak secara langsung disebutkan dalam pemberitaan besar mengenai sengketa tanah Dago Elos yang melibatkan warga dan keluarga Muller. Namun, ada kemungkinan ia adalah salah satu warga yang terlibat dalam kasus tersebut, atau namanya muncul dalam konteks yang lebih spesifik, misalnya dalam laporan pengaduan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dago elos bukan Sengketa tanah biasa !

Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan