Dago elos bukan Sengketa tanah biasa !

 pernyataan dari Muhammad Basuki Yaman yang menyatakan bahwa Dago Elos bukan sengketa tanah. Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus di Dago Elos bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan dikategorikan sebagai modus mafia tanah yang terstruktur. Ia tidak menyangkal adanya permasalahan atau "sengketa" di lokasi tersebut, tetapi istilah sengketa tanah dago elos adalah jebakan . Dab lebih menekankan bahwa kasus tersebut merupakan manipulasi hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang menurutnya melibatkan empat pihak utama, bukan hanya dua pihak seperti yang diberitakan umum.

Dago elos bukan Sengketa tanah biasa !

analisa konflik dago elos bukan sengketa tanah Tapi jebakan mafia tanah . Analisis Kasus Dago Elos Terkait Putusan harus di Batal kan , Analisa Konflik Dago Elos bukan sengketa tanah . konflik Dago elos adalah kolusi mafia tanah saling gugat .  Analisa Muhammad Basuki Yaman

> *“DAGO ELOS BUKAN SENGKETA TANAH”* 

> *“ISTILAH JEBAKAN JARINGAN MAFIA TANAH”*

Dago elos adalah kolusi mafia tanah bukan sengketa tanah .

analisis Muhammad Basuki Yaman (aktivis warga Cirapuhan RW 01, Bandung) dan update terbaru, "Dago Elos" emang bukan lokasi sengketa tanah asli—ini jebakan cerdas dari jaringan mafia tanah nasional.

Dago elos rw 02 bukan sengketa tanah ( terbesar ) tapi di kampung Cirapuhan rw 01 . Karena Eigendome verponding 3742 terluas berada di Kampung cirapuhan seluas sekitar 4,4 hektar . gugatan penggugat 6,3 hektar . tergugat berkolusi mengemukakan 6,9 hektar . Dengan menambahkan 6467 di kampung cirapuhan seluas sekitar 0,6 hektar . Sehingga luas total di kampung cirapuhan sekitar 5 hektar . Sedangkan di Dago elos hanya sekitar 1,9 hektar ( EV 3740 dan EV 3741 )

Dago Elos bukan sengketa tanah karena sengketa tanah di Dago ( tanpa kata elos ) . Elos adalah pasar yang ada di rw 02 sedangkan kampung cirapuhan berada di rw 01 . Kampung cirapuhan bagian wilayah Dago . Kampung Cirapuhan bukan bagian wilayah Dago elos . Karena Dago elos hanya lah wilayah sekitar pasar yang merupakan bagian rw 02 .

Sengketa tanah ada di Dago bukan Dago elos menurut Muhammad Basuki Yaman . Dago elos bukan lokasi sengketa tanah !!!

Ternyata Dago elos bukan lokasi sengketa tanah dengan istilah yang tepat ( sekalipun sengketa tanah ! )

Banyak pihak tertipu !!!! oleh jaringan mafia tanah Saling gugat !

Lokasi sengketa tanah di Dago ( tanpa kata elos )

- Dago RW 01 di Kampung cirapuhan lokasi terbesar sebenarnya, objek sengketa EV 3742 & 6467 seluas 4,4–5 ha. 

     - Dago Elos RW 02 area yang hanya pengalihan , jebakan kolusi . luasnya hanya 1,9 ha ( ev 3740 dan ev 3741 )  untuk merebut wilayah lainnya yaitu di kampung cirapuhan rw 01 ` EV 3742 & 6467 seluas 4,4–5 ha.

Kenapa demikian karena dengan mengatakan sengketa tanah di dago elos itu sudah terkena Narasi manipulatif jaringan mafia tanah tingkat Nasional . yang tepat sengketa tanah di Dago !!! Dago elos bukan lokasi sengketa tanah !!! Dago elos adalah pasar di rw 02 Dago . Luas pasar di Dago hanya 0,5 ha hingga 1,9 hektar . sedangkan gugatan muller 6,3 hektar . ( tergugat yang berkolusi menambahkan jadi 6,9 hektar )

untuk itu PK kedua Harus di Batal demi Hukum dan atau di Non executable kan . Karena dengan mengemukakan sengketa tanah di Dago elos saja sudah terjebak rekayasa jaringan mafia tanah .

- Kesimpulan utama: Dago Elos bukan lokasi sengketa tanah sebenarnya . Lokasi sebenarnya adalah Dago (tanpa kata “Elos”), khususnya Kampung Cirapuhan RW 01 ( sekitar 5 ha ) dan Dago elos rw 02 ( 1,9 ha )  

- Modus kolusi: Pihak penggugat dan tergugat menggunakan istilah “Dago Elos” untuk memanipulasi lokasi sengketa dan mengalihkan hak Eigendome Verponding (EV) 3742 & 6467 seluas 4,4–5 ha yang berada di Kampung Cirapuhan rw 01  padahal bukan bagian dago elos rw 02 ( Dago elos hanya 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha )

- Dampak: Banyak pihak tertipu, karena klaim sengketa tanah dikaitkan dengan Dago Elos padahal objek sebenarnya berada di Dago RW 01 dago rw 02 . Jadi Kalau mengemukakan Dago elos , maka menjadi tidak termasuk Kampung cirapuhan dan atau tidak termasuk rw 01 .  

- Analisis Muhammad Basuki Yaman: Istilah “Dago Elos” adalah jebakan kolusi mafia tanah yang memanfaatkan manipulasi administrasi dan hukum untuk keuntungan pihak tertentu.

Dago adalah kelurahan Dago yang mencakup beberapa rw . Sedangkan Dago elos adalah wilayah pasar yang ada di Rw 02 . Sedangkan objek gugatan berada di Kampung Cirapuhan rw 01 dan dago elos rw 02 . Jadi pada dasarnya juga tidak ada berkas lama yang menyebutkan Dago elos . Jadi istilah Dago elos adalah bagian dari modus jaringan mafia tanah yang menjadikan wilayah di pasar rw 02 sebagai pusat aksi mafia tanah .

kenapa Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago elos ? Karena Eigendome verponding 3742 berada di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 4,4 ha . Dengan mengubah nama maka juga mengubah administrasi dan atau dampak hukum agraria . Sehingga jaringan ini bisa ber kolusi Saling gugat . menggugat di selatan ( dago elos rw 02 ) subjeknya yang digugat . Sedangkan dampaknya di tengah ( kampung cirapuhan rw 01 ) dan di utara ( kampung cirapuhan rw 01 ) sebagai objek yang terkait dengan tanah yang identik dengan eigendome verponding 3742 ( dan atau juga 6467 ) .

Press enter or click to view image in full size

sengketa tanah bukan di Dago elos !! tapi di Dago !!!

https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=dnl3YHaoI4JTkwAe

Sengketa tanah ada di Dago bukan Dago elos menurut Muhammad Basuki Yaman

Sengketa tanah ada di Dago !!!

Jangan menambahkan kata elos . Karena begitu Dago ditambahkan kata Elos sudah berbeda makna . Dago Elos artinya pasar yang ada di rw 02 dago . Sedangkan gugatan muller adalah 6,3 ha . sedangkan pihak tergugat yang berkolusi mengemukakan 6,9 ha .

Gugatan muller terkait 3 buah eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 . Tergugat yang berkolusi menambahkan 6467 . Lokasi 3740 dan 3741 seluas 1,9 ha berada di Rw 02 area pasar . Sedangkan 3742 seluas 4,4 hektar dan dengan 6467 seluas 0,6 hektar ada di Kampung Cirapuhan rw 01 .

Jadi Jaringan mafia tanah ini sebelum adanya gugatan melakukan pengkondisian pengkondisian mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi dago elos rw 02 . Korelasi nya ber motif mengubah eigendome verponding 3742 dan 6467 yang berada di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 5 ha .

Jadi Jaringan mafia tanah ini membuat modus Saling gugat . dengan menarasikan gugatan di Dago elos dan atau rw 02 . Padahal di Dago . Dago elos adalah bagian wilayah rw 02 . Kampung cirapuhan yang sengketa berada di rw 01 . Dengan menggugat subjek di Dago elos mereka ber kolusi saling gugat . Artinya lahan di kampung cirapuhan rw 01 bila tergugat menang maka akan jatuh hak nya kepada tergugat . bila penggugat menang maka akan jatuh hak nya ke pihak penggugat . Artinya tanah di kampung Cirapuhan yang identik dengan EV 3742 dan 6467 menjadi objek yang dijadikan kolusi .

Sehingga hanya dengan mengemukakan sengketa tanah dago elos sudah terjebak narasi jaringan mafia tanah ini . Karena objek di kampung cirapuhan rw 01 bukan bagian dari Dago elos dan juga bukan bagian rw 02 . Tapi beda halnya mengemukakan sengketa tanah dago ( tanpa kata elos ) artinya : kampung cirapuhan rw 01 juga termasuk .

Kesimpulannya mengemukakan sengketa tanah dago elos tidak tepat ! Sekalipun wilayah dago elos terkena sengketa . Namun dengan mengemukakan sengketa tanah dago elos sudah terjebak manipulatif jaringan mafia tanah !!! Jadi Sengketa tanah ada di Dago !!!

Bila ada pihak yang mengemukakan sengketa tanah di Dago elos harus diperiksa !!! apakah dia hanya mengutip dan atau menjelaskan atau ikut terlibat Rekayasa saling gugat ini ?

Mafia Tanah Dago elos adalah mafia tanah tingkat nasional paling dramatis di Indonesia ! Pada awalnya mengemukakan Dago kemudian mengalihkan ke Dago elos . Adapun tergugat yang berkolusi pun sama . Ketika mengajukan permohonan kepada hakim mengemukakan supaya memproses warga rw 02 . Begitu keluar sidang membuat berita rw 01 , rw 02 bahkan dengan rw 03 . Padahal rw 03 tidak termasuk .

Jadi istilah sengketa Dago Elos cenderung menyesatkan dan manipulatif . Bila hendak mengemukakan sengketa tanah Dago elos jangan berhenti dengan menambahkan sengketa tanah Dago elos Kampung cirapuhan . Namun Fakta di persidangan identik dengan indikator adanya kolusi saling gugat !!!

Kolusi ini mendorong pihak penggugat menang dengan motif tanah yang dihasilkan lebih besar dan lebih mudah pembagiannya yaitu pihak luar yang hendak menguasai 6,3 hektar . Namun kolusi jaringan mafia tanah ini pun sudah mempersiapkan alternatif bila tergugat menang dengan menjadikan bab alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000 meter dan juga selain itu simpatisan nya yang tercatat sebagai tergugat pun mendapatkan bagian hasil kolusi ini . Dan selain itu melegalkan objek objek yang di manipulasi sebelum nya yaitu 80 meter , 270 meter dan 868 meter yang bekerja sama dengan komisaris PT Batu nunggal Indah Iwan surjadi dan juga oknum oknum lainnya terdiri dari oknum warga oknum toga , oknum tomas , oknum aparatur dan juga spekulan lainnya .

 

Alasan Yaman: Ini Jebakan Kolusi Mafia Tanah dengan mengemukakan Dago elos sebagai lokasi sengketa !!! ( memang benar dago elos terlibat sengketa tapi jangan terrkecoh modus jaringan mafia Tanah yang menarasikan Dago elos . Karena bila terjebak dampaknya akan membahayakan . dengan jatuhnya wilayah kampung Cirapuhan rw 01 ke tangan mafia tanah yang ber kolusi saling gugat !  bila tergugat menang maka objek di kampung cirapuhan akan di jadikan kolusi melalui tergugat . Bila penggugat menang maka objek di kampung cirapuhan akan di jadikan objek kolusi melalui penggugat . Yang mana di koordinasikan jaringan tingkat nasional ! . dan juga karena kampung cirapuhan rw 01 bukan bagian dago elos rw 02 . Jadi lokasi sengketa yang lebih tepat di Dago ( tanpa kata elos ) . Memang agak sulit membedakan bagi yang bukan  warga . Apalagi banyak oknum warga yang terlibat kolusi mafia tanah saling gugat .

- *Modus Tipu Muslihat*: Yaman tuduh mafia tanah (termasuk oknum notaris, pejabat BPN, dan aparat) kolusi dengan penggugat & tergugat buat manipulasi peta dan dokumen. Mereka ubah deskripsi lokasi dari "Dago" jadi "Dago Elos" gampang digugat padahal kolusi saling gugat  Hasilnya? Kelompok Warga asli digusur, sementara semua pihak "tertipu" dan saling ribut.

- *Bukti dari Yaman*: Dia kumpulin arsip seperti sertifikat tanah lama, foto lokasi, kronologi gugatan perdata 2016, dan peta resmi. Menurutnya, "Dago Elos" cuma istilah palsu buat prank publik—bikin orang mikir ini warisan Belanda , padahal cuma penggugat dan tergugat pun juga menggunakan alas hak barat eigendome verponding

- *Dampak*: Banyak pihak (termasuk DPR, polisi, dan masyarakat) tertipu narasi ini, jadi gugatan jalan terus. Yaman laporkan ke Komisi III DPR RI buat selidiki kolusi dan lindungi warga.

 

Yaman kesimpulan: Ini bukan sengketa sederhana warga vs. ahli waris bangsa asing , tapi *prank mafia tanah* kolusi  yang merugikan rakyat kecil dan Negara . Dia dorong transparansi dari Kementerian ATR/BPN supaya gugatan dibatalin dan melakukan reformasi Agraria dan reformasi ekonomi .

Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus Dago Elos bukanlah sekadar sengketa tanah biasa, melainkan sebuah modus operandi mafia tanah yang terstruktur

Ia berpendapat bahwa kasus tersebut melibatkan rekayasa "saling gugat" antarpihak yang berkolusi (penggugat dan jaringan tergugat utama), bukan gugatan murni dari pemilik sah. Ia melaporkan dugaan ini ke Komisi III DPR RI, menekankan adanya manipulasi kasus dan dokumen sejak zaman kolonial. 

Jadi, pandangannya adalah bahwa masalah tersebut lebih luas dari sengketa perdata biasa, menunjuk pada adanya praktik mafia tanah yang sistematis yang merugikan masyarakat adat dan warga setempat di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos.

Dago Elos bukan sengketa tanah tapi istilah jebakan jaringan mafia tanah

Dago Elos

 

Dago

 

Kampung Cirapuhan

 

Sidang Muller Dago Elos

 

Muller Bersaudara

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ?

Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan