Nyimas Entjeh ( Njimas Entjeh ) nyimas enceh
Kronologi masalah keahliwarisan Entjeh alias Nyimas
Entjeh alias NyiMas Siti Aminah
alias Osah alias Itjih alias Justina Regen
1. Bahwa sebagaimana yang
telah terjadi saat
ini,
banyak
pihak mengaku
sebagai ahli waris dari Osah alias Nyi Mas Siti Aminah
alias Nyi Mas Entjeh alias Justina Regent alias Marie van Blommestein alias
Mevrow van Blommestein, berdasarkan Penetapan Pengadilan
yang dimohonkan secara
sepihak oleh yang bersangkutan dengan cara merekayasa
silsilah waris
dari Osah alias Nyi
Mas
Siti Aminah alias Nyi Mas Entjeh alias Justina Regent alias Marie van
Blommenstein alias Mevrow van
Blommenstein untuk mendapatkan
Penetapan
Pengadilan Negeri atau Penetapan Pengadilan Agama;
2. Bahwa selanjutnya pihak-pihak yang mengaku Ahli Waris a-quo mencoba melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau Pengadilan Agama, baik tingkat pertama, banding dan
sampai
tahap kasasi, melalui
beberapa
Pengadilan Negeri antara lain di Pengadilan Negeri
Klas
IA Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Negeri Subang,
yang dilanjutkan melalui upaya Banding
dan
Kasasi akan tetapi belum ada satu Putusan-pun yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT/ Inkcracht) yang memenangkan pihak-pihak lain, selain R. SOMA Bin
WARGADIREDJA ;
3. Bahwa munculnya rekayasa keahliwarisan tersebut dimulai sekitar tahun 1970 sampai dengan tahun 2000,
hal ini disebabkan karena Entjeh alias NyiMas Enjeh alias Nyimas Siti Aminah alias Justina Regen alias Mewrow van Blommestein, telah meninggalkan harta kekayaan berupa tanah dan
bangunan
rumah dengan jumlah yang cukup
banyak dan tersebar dibeberapa kota dan
kabupaten khususnya di
wilayah Propinsi
DKI Jakarta dan
Jawa Barat;
4. Bahwa semasa hidupnya Nyi Mas Siti Aminah alias Nyi Mas Entjeh alias Yustinarigen alias Marie van Blommestein alias Nevrow van Blommestein,
bersama dengan ke 3 (tiga) anak tirinya yaitu : (1) Maria Francoise van Blommestein (2) Lili van
Blommestein dan
(3)
Otto van
Blommestein mendirikan NV. Masschappij
tot Explotatie van woonhuizen, genaamd
“Blomkring” verkort te noemen
“NV BLOMKRING” yang didirikan di Bandung, berdasarkan Akta pendirian No. 16
tertanggal 06 Desember 1938 jo Akta ratifikasi No.48 tanggal 14 Januari 1939 dibuat oleh dan dihadapan Hendrik Jan
Joseph Lamers, notaris di Bandung, dimana Nyi Mas Siti
Aminah alias Nyi Mas Entjeh alias Yustinarigen alias Marie van
Blommestein alias Nevrow van
Blommestein, diangkat sebagai
Direktris NV Blomkring ;
5. Bahwa pada tahun 1939 ketiga anak tirinya yaitu : (1) Maria Francoise van
Blommestein (2) Lili van
Blommestein dan
(3)
Otto van Blommestein telah
meninggalkan Indonesia dan selanjutnya
telah melepaskan hak kewarganegaraan Indonesia dan
menjadi warga negara Belanda, dan seluruh
harta kekayaan perusahaan telah dialihkan/diserahkan
kepada Nyimas
Entjeh
alias Nyimas Siti Aminah alias Yustinaregen, janda Almarhum John
Henry van Blommestein selaku Direktris NV Blomkring
berdasarkan Putusan
penyerahan / peralihan Hak No. 643 tanggal 8 Juni 1939 yang dibuat oleh dan
dihadapan serta diputus oleh Meester Oerip Kartodirdjo, Hakim pada Karisidenan Bandung;
6. Bahwa hal ini sangat berbeda dengan R. WARGADIREJA yang
dilanjutkan
oleh ahli warisnya R. SOMA Bin WARGADIREDJA yang dalam perkara
yang telah diputus oleh Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 71/1957
tanggal 18 Nopember 1957 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.
234/K/Sip/1962 tanggal 29 Agustus 1962 dan
Putusan Mahkamah
Agung
RI
No. 242/K/Sip/1969 tanggal 1 Oktober
1969
dan diperkuat pula oleh
Putusan Pengadilan Negeri
Bandung No.
342/1970 Sipil tanggal
16
September 1971 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. Nomor 2500 K/Sip/1981 tanggal 23 Januari 1984 jo.
Putusan Pengadilan
Tinggi
Bandung No. 567/Perd/1979/PT.B
tanggal 15 Agustus 1979 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.
75/74/C/Bdg tanggal 13 Oktober 1977, telah dimenangkan oleh R. SOMA WARGADIREJA
dan telah
berkekuatan
hukum tetap (inkracht), dengan demikian kebenaran dan keabsahan status R. SOMA Bin
WARGADIREJA sebagai Ahli Waris yang sah
dari Osah alias Nyi Mas Siti Aminah alias Nyi Mas Entjeh
alias Justina Regent
alias Marie
van
Blommenstein alias Mevrow van Blommenstein
telah diuji di dalam suatu
proses pengadilan, maka dengan demikian R. SOMA WARGADIREJA adalah satu-satunya ahli waris yang sah dan berhak atas seluruh harta peninggalan Osah alias Nyi Mas
Siti Aminah alias Nyi Mas
Entjeh;
7. Bahwa benar adanya gugatan peninjauan
kembali (PK) No.92
PK/PDT.2000 tanggal 15 oktober 2003 terhadap yang membatalkan
Keputusan Mahkamah Agung
RI
no.2500 K/Sip/1981 tanggal 23 januari 1984
yang diajukan oleh Ny.Ida Roosliah/janda Freddy Hugo Fraeyhoven diwakili oleh kuasanya Boeddy
Irawan,SH, terhadap Raden Soma
bin Wargadiredja almarhum;
8. Bahwa ternyata
ada
proses tuntutan
pidana terhadap Boeddy Irawan,SH,
sebagai kuasa dari Ny.Ida Roosliah/janda Freddy Hugo Fraehoven, yang
telah diputus oleh PN Bandung yaitu : Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.979/Pid.B/2004/PN
Bandung tanggal 10 Januari 2005 jo.Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung
No.39/Pid/2005/PT.Bdg tanggal 16 juni 2005
jo.Putusan Mahkamah
Agung RI no.167
K/Pid/2006 tanggal 24
april 2006;
Yang amarnya berbunyi sbb :
- Menyatakan
terdakwa Boeddy Irawan,SH
terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ sumpah palsu “
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tsb dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan .
- Menimbang bahwa
dengan
demikian putusan
perkara Peninjauan Kembali (PK)
no.92 PK/PDT/2000 tanggal
15 oktober
2003 adalah cacat hukum dan Non Eksekutabel;
Bahwa bukti baru / novum yang digunakan oleh Ny. Ida Roosilah melalui kuasa hukumnya Budi Irawan,SH dalam Perkara No.92 PK/Pdt/200 adalah
berupa “Akte Keterangan dan Pernyataan No. 48 tanggal 19 Agustus
1987 dari R. Soma Wargadiredja “ yang ternyata telah dicabut oleh
R. Soma Wargadiredja pada tanggal 5 Agustus 1989 dan Akte tersebut pernah
pula dijadikan bukti dalam perkara
no.
86/Pdt/Bth/1988/PN.BB, jadi
bukan merupakan novum atau bukti
baru lagi ,
sehingga Boedy Irawan,SH
dianggap
telah
melakukan sumpah palsu
dalam melakukan upaya
peninjauan kembali.
9. Bahwa selanjutnya muncul Gugatan dari Awong Hidjaja selaku Direktur Utama PT.Adhi Dharma Bumi
Indonesia Indah ( yang telah mendapat hak atas tanah
( eigendom verponding 3323 luas 2,9 Ha dari R. Soma bin Wargadiredja
berdasarkan Putusan Mahmakah Agung RI
no.2500 K/Sip/1981 tanggal 23
januari 1981) dalam perkara no.76/Pdt.G/2004/PN.Bale Bandung jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
no.372/Pdt/2006/PT.Bandung jo Putusan Mahkamah Agung RI no.1686 K/Pdt/2007 tanggal
10
april 2008 jo.
Putusan Mahkamah Agung
RI
No. 117
PK/Pdt/2010, tangal 7 Juli
2010, dan telah berkekuatan hukum tetap (
inknracht) yang dimenangkan oleh Awong Hidjaja, selaku Direktur
Utama PT. Adhi Dharma Bumi Indonsia Indah,
yang dalam amarnya pada nomor 9 menyatakan “ Putusan Mahkamah Agung RI no.92 PK/Pdt/2000 tanggal 15 oktober 2003 tidak dapat
dilaksanakan non eksekutabel (cacat hukum) )”.
Bahwa secara
bersamaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale
Bandung no.42/Pdt.G/2004/PN.Bale Bandung
jo Putusan Pengadilan Tinggi
Bandung no.371/Pdt/2005/PT.Bandung jo. Putusan Mahkamah Agung RI no. 1688 K/Pdt/2007 tanggal 10 April 2007 jo. Putusan
Mahkamah Agung RI No.
14
PK/Pdt/2010, tanggal
20 Mei
2010, dan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimenangkan oleh Awong
Hidjaja ( yang mendapat hak dari R.Soma bin Wargadiredja berdasar Putusan
Mahkamah Agung RI
no. 2500 K/Sip/1981 tanggal 23 Januari 1984) sebagai
Pemohon Kasasi 1 dahulu Penggugat Intervensi/Pembanding, yang
amar putusannya dalam no.11 menyatakan “ Putusan Mahkamah Agung RI
no.92
PK/Pdt/2000/ tanggal 15 Oktober 2003 tidak dapat dilaksanakan
non eksekutabel (cacat
hukum) ).”;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No.
93/G/2011/PTUN.BDG tanggal 5 April 2012
Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta
No.134/B/2012/PT.TUN.JKT
Jo.
Putusan
Mahkamah
Agung RI No.120 K/TUN/2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 110
PK/TUN/2014 tanggal 4 Maret 2015 yang amar Putusannya antara lain
menyatakan menyatakan “Bahwa sertfikat yang dimiliki PD JATI MANDIRI terdiri 79 SHGB dan 1 SHM atas nama Idris Ismail, SE adalah batal
menurut hukum” dan Putusan-putusan tersebut
telah berkekuatan hukum tetap.
10. Bahwa
dengan demikian berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI
Nomor : 1686 K/Pdt/2007, tanggal 10 April 2008 jo. Putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah
Agung RI No. 117 PK/Pdt/2010,
tangal 7 Juli 2010
dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1688 K/Pdt/2007, tanggal 10
April 2008,Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 14
PK/Pdt/2010, tanggal 20 Mei 2010, dan Putusan Mahkamah Agung RI No.120
K/TUN/2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 110 PK/TUN/2014 tanggal
4 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (
BHT/Inkracht),
telah menjadikan fakta hukum bahwa peralihan hak yang
dilakukan oleh R. SOMA
WARGADIREDJA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor
2500
K/Sip/1981 tanggal
23 Januari 1984 jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Bandung No.
567/Perd/1979/PT.B tanggal 15
Agustus 1979 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 75/74/C/Bdg tanggal 13
Oktober 1977 dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 71/1957 tanggal 18 Nopember 1957 dan
Putusan Mahkamah Agung RI No.
234/K/Sip/1962 tanggal 29 Agustus 1962 dan
Putusan Mahkamah
Agung
RI
No. 242/K/Sip/1969 tanggal 1 Oktober
1969
dan diperkuat pula oleh
Putusan Pengadilan Negeri
Bandung No.
342/1970 Sipil
tanggal 16
September
1971
jo.
Penetapan
No.
342/1970 Sipil tanggal 22 Mei 1972 yang selajutnya ditidak lanjuti oleh
Surat Kantor Sub Direktorat
Agraria Kabupaten Bandung No.
16/Sub Dit/Agr/P/74
tanggal 8 Januari 1974, adalah SAH
secara
hukum, dengan demikian merupakan FAKTA HUKUM
YANG TIDAK TERBANTAHKAN BAHWA R.SOMA Bin WARGADIREDJA
ADALAH SATU-SATUNYA
WARIS YANG SAH DARI NYI MAS SITI AMINAH alias
NYI MAS ENTJEH alias OSAH alias JUSTINA REGENT alias MARIE VAN BLOMMESTEIN alias MEVROW VAN BLOMMESTEIN dan NV. MASSCHAPPIJ BLOMKRING;--
11. Bahwa R. SOMA Bin WARGADIREJA
telah meninggal dunia pada tahun 1992, maka secara hukum hak mewaris jatuh pada Klien kami yang merupakan para anak
kandung dari R. SOMA Bin
WARGADIREJA, sebagaimana surat keterangan waris
Nomor
: 474.3/38-Kec/2010 tertanggal 6
April 2010
yang ditanda tangani
oleh Camat Tarogong Kidul atas nama Bupati Garut, dengan
demikian Klien kami
adalah
para ahli
waris yang sah atas harta peninggalan
dari Osah alias Nyi Mas Siti Aminah
alias Nyi Mas Entjeh alias Justina Regent
alias Marie van Blommenstein alias Mevrow van Blommenstein dan NV. Masschappij BLOMKRING;
12. Bahwa karena R.WARGADIREDJA telah diputuskan sebagai satu-satunya ahli waris yang sah dari Osah
alias Nyi Mas Siti Aminah alias Nyi Mas
Entjeh alias
Justina Regent alias Marie van Blommenstein alias Mevrow van
Blommenstein
sejak
adanya Putusan Pengadilan Negeri Bale
Bandung
No. 71/1957
tanggal
18 Nopember 1957, maka ketentuan
yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 tahun 1958 tentang tanah
partikelir tidak
dapat diterapkan, karena sesuai asas
hukum maka Peraturan Perudang-undangan
tidak berlaku surut (retroaktif)
terhadap kealiwarisan R. Wargadiredja
yang dilanjutkan oleh
R. Soma Bin Wargadiredja
dan Ahli waris R.Soma Bin Wargadiredja yang merupakan
klien kami;
13. Bahwa saat ini tanpa sepengetahuan R. SOMA WARGADIREJA
dan ahli warisnya sebagai
ahli waris satu-satunya
dari Osah alias Nyi Mas
Siti Aminah alias Nyi Mas Entjeh
alias Justina Regent alias Marie van
Blommenstein alias
Mevrow
van Blommenstein, ternyata
harta
waris tersebut telah
dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh pihak ketiga serta dan atau dengan secara
sengaja
telah dialihkan oleh pihak-pihak yang
mengaku sebagai
Ahli waris Osah
alias Nyi Mas Siti Aminah alias Nyi Mas
Entjeh kepada pihak ketiga hanya
berdasar
pada
surat
Penetapan Pengadilan;
14. Bahwa selanjutnya
pihak-pihak yang
mengaku Ahli Waris yaitu :
a. Ny, Raden Ida Roosliah sebagai ahli waris dari Freddy Hugo
Fraejhoven dan dilanjutkan oleh Ahli warisnya Ny. Hj.
Nenni Sutaeni dkk dengan Kuasa
Hukum Boeddy Irawan,SH;
b. Muriadi Muhammad,SH, sebagai Kuasa dari Adang Efendi dkk (9 orang)
dan Rd.Nuriam Al Rd
Syukur;
c. Irwan Suherman dan Toni Sutanto kuasa dari
Ahli waris Nyimas
Minah alias Mimi yang
dilanjutkan
oleh Popon Ela ( anak Mimi) dan H. Aan
(suami Popon
Ela/ Menantu Mimi);
d. M.A.Gandamihardja.dkk yang dikuasakan pada Djaja Sembiring
Meliana,SH;
e. Entje Kartama
Yang kesemuanya mengaku
sebagai ahli waris Entjeh/Osah/Nyimas Siti Aminah/
Marie van Blommestein/Justina Regen dan mencoba melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara dan atau Pengadilan Agama, baik tingkat pertama, banding dan sampai tahap kasasi, melalui beberapa Pengadilan Negeri
antara lain di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Negeri
Subang, yang dilanjutkan melalui upaya Banding dan Kasasi akan tetapi belum ada satu Putusan-pun yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT/ Inkcracht) yang memenangkan pihak-pihak a-quo;
Ad.a Ny, Raden Ida Roosliah
sebagai janda dari
Freddy Hugo Fraejhoven berdasarkan Akta Wasiat
No.28 tanggal 23 Januari
1975, dan
dilanjutkan oleh Ahli warisnya Ny. Hj. Nenni Sutaeni dkk / 6 (enam)
orang yang diwakili oleh kuasa hukumnya Boeddy Irawan,SH,
yang menyatakan sebagai
ahli waris Enjeh/Osah/ Nyimas Siti
Aminah/ Marie van Blommestein/Justina
Regen, telah ditolak
oleh Putusan Pengadilan yaitu :
- Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 75/74/C/BDG tanggal 13 Oktober
1977 jo. Putusan Pegadilan Tinggi Bandung No. 564/1979/PERD/PT.BDG
tanggal 6 Oktober 1979
jo.
Putusan
Mahkamah
Agung
RI No.2500
K/Sip/1981 tanggal
23 Januari 1984
- Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung
No. 99/Pdt/G/1995/PN.BB;
- Putusan
Pengadilan
Negeri
Bandung No.979/Pid.B/2004/PN Bandung
tanggal 10 Januari 2005 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
No.39/Pid/2005/PT.Bdg tanggal 16 juni 2005
jo.Putusan Mahkamah
Agung RI no.167 K/Pid/2006 tanggal 24 april 2006
yang amarnya berbunyi sbb :
- Menyatakan terdakwa Boeddy Irawan,SH
terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ sumpah palsu “
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tsb dengan pidana
penjara selama 2
(dua) bulan .
- Bahwa dengan demikian
putusan perkara Peninjauan
Kembali
(PK)
no.92
PK/PDT/2000 tanggal
15 oktober 2003 yang membatalkan Putusan MA
RI
No.2500 K/Sip/1981 tanggal 23 Januari
1984,adalah cacat hukum dan Non Eksekutabel;
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 1686 K/PDT/2007 tanggal 10 April 2008 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1688 K/ PDT/ 2007 tanggal 10 April
2008. Dimana kedua Putusan tersebut menyatakan bahwa Putusan PK No.
92 K/PDT/2000 tanggal 15 Oktober 2003 adalah cacat hukum dan non
eksekutabel, sehingga Putusan Mahkamah Agung RI No. 2500 K/SIP/981
telah dikembalikan kekuatan hukumnya.
Bahwa Putusan-putusan tersebut
telah memenangkan R.SOMA Bin
Wargadiredja dan Ahli Warisnya Udung bin Soma dkk ( 8 orang) ,
sebagai satu-satunya
Ahli waris Entjeh/Osah/Nyimas Siti Aminah/Marie van Blommestein/Justina
Regen;
f. Muriadi Muhammad,SH sebagai Kuasa dari Adang Efendi dkk
(9
orang) dan Rd.Nuriam Al Rd Syukur yang
mengaku sebagai cucu-
cucu
dari Entjeh/Osah/Nyimas Siti
Aminah/Marie
van
Blommestein/Justina Regen, berdasarkan Penetapan Fatwa Waris
No.179/UR/1989
tanggal 6 Februari
1989 dan
Surat Keterangan
Ahli
Waris No. 474.3/776/WRS/PIM/1994 tanggal 7 Nopember 1994 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung ( yang mengaku sebagai cucu Entjeh dari
Mastakrama al. H Syukur);
Bahwa Penetapan Ahli Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut
telah ditolak oleh Putusan
Pengadilan yaitu :
|
o |
Putusan
Pengadilan
Negeri |
|
Bale Bandung |
No. |
|
|
99/PDT.G/1995/PN.BB
tanggal |
3 |
Januari 1996 jo. |
Putusan |
Pengadilan Tinggi Bandung No. 503/PDT/1996/PT.BDG jo. Putusan
Mahkamah Agung RI
No.1999
K/PDT/1998 tnggal 5
Februari 1999;
o Putusan Pengadilan Bale Bandung No. 63/PDT.G/2001 tanggal 14
Juli 2001 jo.
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Bandung No.
43/PDT/2002/PT.BDG
tanggal 18 Juli 2003
o Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara
Bandung No.
74/G/1999/PTUN.Bandung Tanggal 3
Januari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 70/B/2000/PTUN Jakarta tanggal 31 Juli 2000 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.
117 K/
TUN/2001 tanggal
10 Mei
2002 jo. Putusan
Peninjauan
Kembali ( PK ) Mahkamah Agung RI No. 51 PK/ TUN/2003 tanggal
30 September
2003.
Bahwa Putusan-Putusan tersebut diatas
telah dimenangkan oleh R. Soma Bin
Wargadiredja dan Ahli
Warisnya
Udung Bin Soma
dkk
g. Masalah Pengakuan dari Irwan Suherman dan Toni Santoni
yang menerima hak dari Nyimas Minah
alias Mimi Binti Wirija pada tahun
1993.
Bahwa Nyimas Minah alias Mimi Binti Wirija yang mengaku
sebagai Ahli
waris Enjeh/Osah/ Nyimas Siti Aminah/ Marie van Blommestein /Justina
Regen berdasarkan :
o Surat Penetapan
Pengadilan
Agama Cimahi No. 543/Pen/1991 tanggal 30
Juli 1991;
o Bagan Silsilah Keluarga
Almarhum/mah yang dikeluarkan
oleh
Camat Cimahi Selatan Kota Cimahi No. Reg,474.3/17/PEM tanggal
10 Februari 2001;
o Surat Keterangan Susunan Ahli waris No.
474.3/40/KAC/111/2001
tanggal 14 Maret 2001
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Bandung/Kotif Cimahi;
o Surat Penetapan Pengadilan Agama Cimahi No.228/PDT.P/2006/PA
Cimahi tanggal 18 Oktober 2006;
o Surat Keterangan Sususnan Ahli Waris No.
474.3/141/KC/V/2007 tanggal 18
Mei
2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cimahi/Sekretaris Daerah dan Pemohon
adalah POPON ELA yang
mengau sebagai anak kandung satu-satunya dari NyiMAS MINAH
alias MIMI Binti
WIRIJA IJAS IJA;
Bahwa Penetapan waris dan atau Surat Keterangan Waris dari Nyimas Minah alias Mimi binti Wirija Jias Ija
telah dibantah oleh DEDENG SUPRIATNA dan M.
DJAMHUR selaku saksi dalam pembuatan bagan silsilah keluarga Ahli Waris
Alamrahum Nyimas Entjeh alias Nyimas Siti Aminah alias Osah tertanggal 10
Februari 2001 yang dalam surat surat pernyataannya yang ditanda tangani diatas materai tertanggal 22 Juni 2004 menyatakan “ Setelah mendapat
informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak dan hasil penelusuran kami, ternyata
terdapat keterangan
yang
saling bertentangan sehingga menimbulkan keraguan atas susunan ahli
waris yang
menyatakan bahwa NYIMAS MINAH alias MIMI adalah
keturunan/keponakan dari almarhum NYIMAS SITI AMINAH alias NYIMAS ENTJEH alias OSAH. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk
menghindarkan kerugian bagi pihak-pihak lain, serta akibat hukum pidana maupun perdata, maka kami menyatakan mencabut
kembali kesaksian tersebut dan menyatakan tidak ada kaitan antara kami dengan silsilah waris tersebut “
Bahwa sesuai penyataan
dari AAN WIHARYA (
Suami dari POPON ELA )
sesuai surat
pernyataan tertangal 13
April 1993
yang menyatakan
“ Mengaku bersalah dengan
cara memberikan Keterangan Palsu
sebagai Ahli Waris dari Nyimas Siti Aminah yang diurus oleh
NY. Eti Yurniati,SH sehinga mendapatkan Putusan/Penatapan Ahli Waris Nomor 543/Pen/1991
tanggal 30 Juli 1991, yang mana
Putusan/Penetapan Ahli Waris tersebut telah saya gunakan
untuk mengurus/ ingin menguasai
Tanah milik TNI AD ( Kodam III/Slw yang
terletak di
Cibeureum, Groos Akte
Nomor 693/1919 dan
695/1919 dan Meet breif Nomor 48/1900 dan Nomor 49/1900”
Bahwa atas kasus tersebut
AAN WIHARYA selaku suami Popo Ela
selain mengaku sudah melakukan
kekeliruan juga telah diperiksa
oleh Detasemen Polisi Militer
Komando Daerah Militer III/Siliwangi pada tanggal 14 Juli 1993;
Bahwa Penetapan waris dan atau Surat Keterangan Waris dari Nyimas Minah alias Mimi binti Wirija tersebut
telah ditolak oleh Putusan Pengadilan yaitu :
o Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 63/Pdt.G/2001/PN.BB
tanggal 14 Juli 2001 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.
43/PDT/2003 tanggal 18 Juli 2003. Antara Nyimas Minah alias Mimi
binti Wirija Ijas Ija melawan R Soma Bin Wargadireja dan dimenangkan oleh R. Soma bin Wargadiredja;
o Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.50/PDT/G/2008/PN.Bdg
tanggal 30 Oktober 2008 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.264
PK/Pdt/2011 tanggal 09 Juni 2011, antara Popon Ela sebagai anak
kandung Myimas Minah alias MIMI bin Wirija Ijas ija melawan PT. KAI ( Persero) yang dimenangkan oleh PT.
KAI
( Persero)
Putusan-putusan tersebut telah memenangkan R. Soma Bin Wargadiredja dan
Ahli warisnya Udung
bin Soma cs,
sebagai satu-satunya
ahli waris
Enjeh/Osah/ Nyimas Siti Aminah/
Marie van Blommestein /Justina
Regen.
Bahwa karena kealiwarisan Nyimas Minah
alias Mimi Binti Wirija telah ditolak oleh Putusan Pengadilan maka pelepasan hak yang
dilakukan oleh Nyimas
Minah alias Mimi binti Wirija kepada Iwan Suherman dan Toni Santoni
pada
tahun 1993 adalah cacat hukum dan tidak sah.
Bahwa perlu kami sampaikan pula meskipun pengakuan
ahli waris Nyimas Minah alias Mimi binti Wirija, telah ditolak oleh Putusan Pengadilan,
akan tetapi dalam kenyataanya sampai hari ini, anak
dari Nyimas Minah alias Mimi
binti Wirija
yaitu Popon Ela bersama dengan suaminya Aan Wiharya, beserta anak-anaknya
antara lain Asep Hidayat,
Beben dan Tatang Hidayat, serta yang
mengaku sebagai anak angkat Nyimas Minah alias Mimi Binti Wirija
yaitu Fathih Esmar yang berdomisili di Subang, Hendra Khaidun yang berdomisi di
Bandung, tetap berusaha mengajukan
Penetapan Ahli Waris melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, sebagai upaya untuk mengalihkan
aset-aset Enjeh/Osah/ Nyimas Siti Aminah/ Marie van Blommestein /Justina
Regen
dan NV. Blomkring pada
pihak ketiga,
hal
tersebut
jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum.
N\Bsah
h. M. Ganda Mihardja,dkk, yang mengaku sebagai ahli waris Enjeh/Osah/
Nyimas Siti Aminah/
Marie van Blommestein /Justina Regen.berdasarkan :
- Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No. 144/72/D/BDG tanggal 15 Juli
1972;
- Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No. 432/ Pdt/P/1991/PN.Bdg tanggal
24 Oktober 1991
Bahwa
Penetapan keahliwarisan tersebut
ternyata telah ditolak oleh Putusan-
putusan pengadilan yaitu :
- Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 360/1964 Sipil tanggal 25 April
1962 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 228/1964 PT Perdata tanggal
31 Oktober
1964 jo. Putusan
Mahkamah Agung
RI No. 242
/K/SIP/1969 tanggal 1 Oktober 1969;
- Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 75/74/C/BDG tanggal 13 Oktober
1977 jo. Putusan Pegadilan Tinggi Bandung No. 564/1979/PERD/PT.BDG
tanggal 6 Oktober 1979
jo.
Putusan
Mahkamah
Agung
RI No.2500
K/Sip/1981 tanggal
23 Januari 1984;
- Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.54/1974/C/BDG tanggal 23 Maret
1976;
- Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 20/PDT.G/1998/PN.Bdg tanggal
24 Nopember
1998
jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.
672/PDT/1998/PT.BDG tanggal
16 Juni 1999;
- Putusan Mahkamah Agung RI No.1688/K/PDT/2007 tanggal
10 April 2008
Putusan-putusan tersebut telah memenangkan R. Soma Bin Wargadiredja dan
Ahli
warisnya
Udung bin Soma
cs, sebagai satu-satunya
ahli waris
Enjeh/Osah/ Nyimas Siti Aminah/
Marie van Blommestein /Justina
Regen.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka Nyimas Minah alias MIMI
binti Wirija Ijas Ija dengan ahli warisnya POPON ELA juga Ny,
Raden Ida
Roosliah sebagai janda dari Freddy Hugo Fraejhoven beserta Ahli warisnya
Ny. Hj. Nenni Sutaeni dkk bukan merupakan Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Nyimas
Siti Aminah alias Osah alis Itjih
alias Justina Regen dan tidak mempunyai
hak atas harta peninggalan Nyimas Entjeh alias Nyimas Siti
Aminah alias Osah
alias Itjih alias Justina Regen dan NV. Blommkring.
ad.e. Entje Kartama dan ahli warisnya Ratma binti Kartama mengaku sebagai ahli waris Entjeh berdasarkan ;
- Penetapan Pengadilan Agama Cimahi No. 1211/1985 tanggal 30 Mei 1985 sebagai pemohon
Entje Kartama bin Intasik;
- Penetapan Pengadilan Agama
Cimahi No. 203/Pdt/WR/P/1992/PA.CMI
tanggal 16
Maret 1992;
- Penetapan Pengadilan Bale Bandung No.51/Pdt.P/1997/PN.Bale Bandung
tanggal 22 April 1997 sebagai
pemohon Didi Sumaryadi;
- Bahwa
dalam
penetapan
tersebut pada pokoknya
menerangkan
pada
tahun 1903 telah terjadi pernikahan antara seorang laki-laki warga negara
Indonesia (?)
bernama INTASIK dengan
NYIMAS ENTJEH alias OSAH
- Bahwa dari perkawinan tersebut mempunyai 9 (sembilan) orang anak yaitu
: 1) Ny.TIOH, 2) NY.ENDA, 3) SUMIRA, 4) MANDA, 5) NY.AMANAH, 6)
SUHLA, 7) TAMRIA, 8) TARYA, 9) ENTJE
KARTAMA ( pemohon )
- Bahwa
ENTJE KARTAMA
mendapat
surat
hibah langsung
dari
NYIMAS
ENTJEH alias OSAH bulan Januari 1942, bahwa
aset-aset yang terletak di
Cibeuereum menjadi
milik mutlak ENTJE KARTAMA,
dimana sudara-
saudara dan anak-anak lainnya dilarang ganggu dan bahwa sawah di Desa Cibeureum telah menjadi
milik mutlak ENTJE
KARTAMA (?);
- Bahwa ada data yang menyatakan pada tanggal 7 Mei 1942, Nyimas Etjeh
alias Osah membuat surat penyerahan seluruh harta peninggalan Nyimas Entjeh alias Osah kepada Wirija alias Ija ( Ayah Nyimas Minah alias
Mimi/
Kakek dari Popon Ela ) yang dianggap sebagai adik kandung,
dimana terbukti tanda tangan NYIMAS ENTJEH alias OSAH
sama
persis pada kedua
surat
hibah dan penyerahan tersebut (?)
- Bahwa terdapat perbedaan jumlah
anak pada
Penetapan
Pengadilan
Agama Cimahi
No.
1211/1985 tanggal
30 Mei
1985 dan
Penetapan
Pengadilan
Agama Cimahi
No.
203/Pdt/WR/P/1992/PA.CMI
tanggal 16
Maret
1992 ( 9 anak ) dengan Penetapan Pengadilan Bale
Bandung
No.51/Pdt.P/1997/PN.Bale Bandung
tanggal 22 April 1997 ( 3
anak
);
- Bahwa karena ENTJE KARTAMA mengaku sebagai anak dan ahli waris
NYIMAS ENTJEH alias OSAH
yang menikah dengan INTASIK, maka
NYIMAS ENTJEH yang dimaksud oleh
ENTJE KARTAMA bukan NYIMAS
ENTJEH alias Osah, alias Itjih alias Justinaregen alias Mevrow van
Bloomestein yang menikan dengan HENRY VAN
BLOMMESTEIN dan memiliki N.V. BLOMMKRING;
15. Bahwa ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyimas Entjeh
alias Osah, alias Itjih alias Justinaregen alias Mevrow van
Bloomestein dengan pola seperti yang dilakukan oleh Popon Ela, Entje
Kartama yaitu
dengan mengaku menerima hibah dari
Entjeh dimana
surat
hibah palsu tersebut
digunakan oleh pihak –pihak tersebut untuk membuat penetapan waris di pengadilan antara lain FATIH ESMAR (Subang), RA TUTI DADIKA ( Cianjur) dll.
-----waluya----
Komentar
Posting Komentar