Modus Mafia Tanah Kuasai Lahan Dago dengan membuat jebakan dengan ` Dago Elos `
Analisa Kasus Dago Elos Terkait
Putusan Pengadilan Negeri Bandung oleh Muhammad Basuki Yaman , Ternyata Begini Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara di Dago Elos
Bandung . Modus Mafia Tanah Kuasai Lahan Dago dengan membuat
jebakan dengan ` Dago Elos ` ( padahal
Dago ) .
Analisa modus mafia tanah saling gugat dago elos . bukan
gugatan Tapi kolusi penggugat dengan tergugat utama beserta jaringan nya
. Dengan target utama 6,3 ha sd 6,3 ha dan juga terget alternative sekitar 1 ha
hingga 3 ha .
Jurnal Dago Elos Pdf ,
Putusan Dago Elos Lengkap , mulai dari putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Lengkap
, putusan Dago elos hal 1 sd 136 ( lengkap ), Analisa Oleh Muhammad Basuki
Yaman , Analisis Putusan Dago Elos , putusan 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Putusan
Pengadilan Negeri Bandung (PN. Bdg) Nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
Analisis
Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dago Elos terhadap Hak Para Pihak yang
Ber kolusi Saling Gugat ( Penggugat dan Tergugat utama dan jaringan nya ) .
Catatan
Muhammad Basuki Yaman
Putusan Pengadilan
Negeri Bandung (PN. Bdg) Nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg adalah
putusan dalam perkara perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan
Hukum bahkan ketika proses perdata di jalan kan
Pihak-pihak yang
terlibat dalam perkara ini adalah:
·
Penggugat: Heri Hermawan Muller
·
Tergugat: Didi E. Koswara, dkk
Berikut adalah
rincian informasi yang tersedia mengenai putusan tersebut:
·
Nomor Perkara: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
·
Pengadilan: Pengadilan Negeri Bandung
Jenis Perkara: Perdata /
diduga Pidana - Perbuatan Melawan Hukum Diduga Pdana ketika proses perdata di
jalan kan
·
Tanggal Para pihak Tergugat Raminten dkk : 1 Juni 2016
·
Tanggal Para pihak Tergugat Kuas H Syamsul
Mapareppa dengan Pembela isidentil Pihak Tergugat ( diwakili tergugat II ) : 6 November
2016
·
Tanggal Pendaftaran oleh Penggugat : 30 November
2016
·
Tanggal Interaksi Tergugat dan Penggugat : tahun 2016
·
Tanggal paralelisasi aktivitas Tergugat dan Penggugat : tahun 1980 an
dan atau 1990 an dan atau 2000 an
·
Para Pihak Tergugat dan Para pihak Penggugat : Diduga Dedy M
Saad , Iwan Surjadi ( dikenal Komisaris PT Batununggal ) , Ismail Tanjung , Oknum warga , oknum tergugat dan para pihak
, oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur , spekulan warga , sepekulan
Oligarki dan lain lain lain
·
Aktivisas Para Pihak Tergugat dan Para pihak Penggugat
: 1980 an . 1990 an sd 2025
·
Tanggal Putusan: 24 Agustus 2017
·
Status: Putusan telah diunggah ke
Direktori Putusan Mahkamah Agung
·
Motif Putusan Inkran : mendapatkan
objek Pihak ketiga ( kampung cirapuhan rw 01 dan atau terkait EV 3742 dan 6467 di
kampung cirapuhan rw 01 seluas sekitar 5 ha , Dimanipulasi jadi Dago elos dan
atau rw 02 )
·
Modus tahap saat ini : PK Kedua Dago Elos dengan
Novum Pidana Muller
·
Novum Pidana Heri hermawan muller dkk : diduga hanya mengaburkan
kolusi saling gugat dengan mengorbankan pihak penggugat
·
Kolusi Saling Gugat atau rekayasa gugat : diduga melibatkan
pihak penggugat dan pihak tergugat dan atau bersama jaringan nya untuk ber
kolusi saling gugat di objek Lokasi
·
Manipulasi objek Lokasi : diduga gugatan 6,3 ha sd 6,9
ha di Dago di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 . Harusnya Dago bukan
Dago elos karena Dago elos adalah pasar yang merupakan bagian rw 02 . Sedangkan
kampung cirapuhan rw 02 bukan bagian rw 02 dan juga bukan bagian pasar . Dan
juga EV 3742 dan 6467 identik dengan kampung cirapuhan rw 02 . Dan juga EV 3742 dan 6467 tidak identic dengan
Dago Elos dan atau rw 02 . Dago Elos dan atau rw 02 hanya identic dengan objek
Eigendome verponding 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha .
·
Namun sejak lama jaringan mafia tanah melakukan
pengkondisian pengkondisian manipulative dengan cara mengubah kampung cirapuhan
rw 01 jadi Dago elos rw 02 . mengubah EV 3742 dan 6467 yang identic
di kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 . Dan juga merubah pihak masyarakat
adat ( di ubah jadi pihak keluarga
tergugat dan atau kroninya dan atau pihak keluarga penggugat dan atau kroninya
) Dan juga merubah amdministrasi wilayah nya . Pihak jaringan mafia tanah di
mudahkan kan , Pihak kelompok masyarakat adat di persulit ( kecuali ikut serta
berkolusi dan saling suap menyuap )
·
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebb780eb123ade9d50303932393439.html
Putusan PN BANDUNG Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG ;..........,
|
|
|
Nomor |
454/Pdt.G/2016/PN.BDG ;.........., |
|
Para Pihak |
HERI HERMAWAN MULLER,DKK LAWANALO SANA,DKK |
|
Tingkat Proses |
Pertama |
|
Klasifikasi |
|
|
Kata Kunci |
|
|
Tahun |
2017 |
|
Tanggal Register |
28 Nopember 2016 |
|
Lembaga Peradilan |
|
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PN |
|
Hakim Ketua |
H. Wasdi Permana |
|
Hakim Anggota |
Jonlar Purba, Pranoto |
|
Panitera |
-wisnu Prawira |
|
Amar |
Lain-lain |
|
Amar Lainnya |
DIKABULKAN SEBAGIAN |
|
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
sebagian.2. Menyatakan sah menurut hukum Penetapan Pengadilan Agama Kelas I A
CIMAHI Nomor 687/Pdt.P/2013, tanggal 23 Januari 2014, yang telah mene-tapkan
antara lain: 2.1. Menetapkan:- HERI HERMAWAN MULLER bin EDI MULLER ; - DODI
RUSTENDI MULLER bin EDI MULLER ; - PIPIN SANDEPI MULLER bin EDI MULLER ;
Adalah ahli waris yang sah dari EDUAR MULLER ; 2.2. Menetapkan EDI EDUARD
MULLER adalah ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER ;2.3. Menetapkan GEORGE
HENDRIK MULLER adalah ahli waris GEORGE HENDRIKUS WILHELMUS MULLER. 3.
Menyatakan sah dan berharga sita hak milik (Revindicatoir Beslag) atas
tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 yang
dilaksanakan dalam perkara ini. 4. Menyatakan sah menurut hukum riwayat
kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah berdasarkan Acte
Van PRIJGVING Van EIGENDOM VERVONDINGS NUMMER : 3740, 3741 en 3742 Aan :
GEORGE HENDRIK MULLER, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens,
Administrateur van en wonende Op het Land Tjoemblong in de afdeeling
Bandoeng.......bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement Tegel Fabrieken
Handeel ???SIMONGAN??? Landeigenaar.En Prijgeving; De Europach GEORGE HENDRIK
MULLER kemudian berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda kedalam Bahasa
Indonesia adalah Akte Atas Nama Raja, Akte Kepemilikan Nomor Verponding :
3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari
peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen
Handeel ???SIMOENGAN???; 5. Menyatakan sah menurut hukum AFSCHRIFT No.
344/1932, ACTE van OVERSCHRIJVING, VAN EIGENDOM - VERPONDINGS 3740 - Aan
GEORGE HENDRIK MULLER, EGENAAREN Nummer 344 yang diterjemah-kan dari Bahasa
Belanda ke dalam Bahasa Indonesia adalah Akte dari Pemindahan Hak dari Nomor
Verponding kepemilikan 3740 kepada GEORGE HENDRIK MULLER. 6. Menyatakan sah
menurut hukum ACTE van EIGENDOM, AFSCHRIFT No. 833/1935, van OVERSCHRIJVING,
VERPONDINGS NUMMER 3741 Aan : GEORGE HENDRIK MULLER kemudian diterjemahkan
dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia, Atas nama Raja Akte
Kepemilikan, Tembusan No. 833/1935, Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan
3741 kepada GEORGE HENDRIK MULLER . 7. Menyatakan sah menurut hukum ACTE van
EIGENDOM, AFSCHRIFT No. 523/1936, van OVERSCHRIJVING, VERPONDINGSNUMMER 3742
Aan : GEORGE HENDRIK MULLER Kemudian diterjemahkan dari Bahasa Belanda ke
dalam Bahasa Indonesia, Atas nama Raja Akte Kepemilikan, Tembusan No.
523/1936, Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3742 kepada GEORGE
HENDRIK MULLER. 8. Menyatakan sah menurut hukum pengoperan dan
pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Penggugat I, Penggugat II,
Penggugat III kepada Penggugat IV PT. DAGO INTI GRAHA, yang dibuat dengan
akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 dihadapan Notaris TRI NURSEPTARI, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah kota Bandung, Kantor Jalan Sarimanah Raya No.72
(Sarijadi) Bandung, atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu : a. Sebidang tanah
negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, seluas 5.316 M2 (lima ribu tiga
ratus enam belas meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota
Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van
Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van
Justitie Bandoeng Nomor 893/ 1934; b. Sebidang tanah negara bekas Eigendom
Verponding Nomor 3741, seluas 13.460 M2 (tiga belas ribu empat ratus enam
puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung,
Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas
nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng
Nomor 892/1934;c. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742,
seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter
persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan
Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE
HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934
; 9. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan atau Penggugat
IV, berhak mengajukan permohonan hak kepada Turut Tergugat untuk diproses
sertifikat atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu :a. Sebidang tanah negara bekas
Eigendom Verponding Nomor 3740, seluas 5.316 M2 (lima ribu tiga ratus enam
belas meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung,
Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas
nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng
Nomor 893/ 1934; b. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor
3741, seluas 13.460 M2 (tiga belas ribu empat ratus enam puluh meter
persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan
Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE
HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor
892/1934;c. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742,
seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter
persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan
Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE
HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934
; 10. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV)
telah melakukan perbuatan melawan hukum. 11. Menghukum Para Tergugat
(Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh
hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri
diatasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada
PT. DAGO INTI GRAHA selaku Penggugat IV bilamana perlu melalui upaya paksa
dengan menggunakan bantuan alat keamanan Negara. 12. Menyatakan tidak sah
atau tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat-sertifikat maupun segala
surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluar-kan oleh Kantor Kelurahan
Dago, Kecamatan Coblong, Pemerintah Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota
Bandung yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas
hak barat EIGENDOM VERVONDINGS Nomor : 3740, 3741 dan 3742. 13. Menyatakan
Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan dapat
segera melaksanakan proses sertifikasi dan/atau menerbitkan Sertifikat atas
nama PT. DAGO INTI GRAHA Penggugat IV. 14. Menghukum Para Tergugat (Tergugat
I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) secara tanggung renteng untuk membayar
biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 238.715.000, - (dua ratus
tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah). 15. Menolak
gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
|
Tanggal Musyawarah |
10 Agustus 2017 |
|
Tanggal Dibacakan |
24 Agustus 2017 |
·
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap : KAJIAN YURIDIS PERMOHONAN SITA
REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) TERHADAP BENDA TIDAK BERGERAK DALAM PERKARA
PERDATA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 454/PDT.G/2016/PN.BDG)
Anggi
Adhita Sari
·
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap : ANALISIS PERTIMBANGAN
HAKIM DALAM KASUS WARGA DAGO ELOS MELAWAN KELUARGA MULLER: TINJAUAN YURIDIS
TERHADAP PUTUSAN NOMOR 109 PK/PDT/2022 .
·
Amalia
Nurfitria Syukur Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
·
Hajriyanti
Nuraini Universitas Padjadjaran
·
Yusmiati
Yusmiati Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap : ANALISIS KASUS SENGKETA TANAH DI DAGO
ELOS AKIBAT HUKUM EIGENDOM VERPONDING (STUDI PUTUSAN NOMOR 570/PDT/2017/PT BDG)
·
Sryani GintingUniversitas
Pelita Harapan Medan
·
Wilson LidjonUniversitas
Pelita Harapan
Eigendom Verponding, Nomorn Purely Negative Publicity system, Judex
Facti, land conflicts, land justice institutions.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman terhadap : KONFLIK AGRARIA DI DAGO ELOS: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN
KEADILAN SOSIAL
DAFTAR PUSTAKA
World Resources Institute Indonesia.
(2018). Perjalanan Panjang dan Melelahkan Menuju Pengakuan Hak Tanah Adat.
Diakses dari https://wri-indonesia.org/id/wawasan/perjalanan-panjang-dan-melelahkan-menuju-pengakuan-hak-tanah-adat
pada 26 Juni 2025.
Pujiyanti, L. (2024, April 19). A-Z
perjalanan warga Dago Elos hingga putusan pidana. Suaramahasiswa.info. Diakses
tanggal 26 Juni 2025, dari https://suaramahasiswa.info/alternatif/artikel/a-z-perjalanan-warga-dago-elos-hingga-putusan-pidana/
Konflik Dago Elos. (2023). Di
Wikipedia. Diakses tanggal 26 Juni 2025, dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Konflik_Dago_Elos
Katadata.co.id. (2024). Jumlah
Kasus Konflik Agraria Meningkat pada 2023. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/ekonomi-makro/statistik/a99ab58a6556e3c/jumlah-kasus-konflik-agraria-meningkat-pada-2023 pada
tanggal 26 Juni 2025.
CNN Indonesia. (2024, 8
Mei). Awal Mula Sengketa Tanah Dago Elos hingga Muller Bersaudara
Tersangka. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240508092600-12-1095270/awal-mula-sengketa-tanah-dago-elos-hingga-muller-bersaudara-tersangka pada tanggal
26 Juni 2025.
(1. MUKLIS EFENDI, 2025)
(THALIA DWI AISYAH PUTRI, 2023)
(Vidi Siami Mulyanti, 2025)
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman terhadap : Perlindungan hukum terhadap warga
yang menguasai tanah bekas eigendom verponding: Analisis kasus sengketa tanah
Dago Elos
|
Item Type: |
Thesis (Sarjana) |
|
Uncontrolled
Keywords: |
Perlindungan Hukum;Hak
Eigendom;Penguasaan Tanah;Dago Elos |
|
Subjects: |
|
|
Divisions: |
|
|
Depositing User: |
Luckman Alamsyah |
|
Date Deposited: |
05 Jul 2024 04:45 |
|
Last Modified: |
05 Jul 2024 04:45 |
|
URI: |
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman terhadap : SENGKETA TANAH MILIK AHLI WARIS X
DENGAN MASYARAKAT KAMPUNG X DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA
Arya
Mochamad Fauzi, 161000149 (2023) SENGKETA TANAH MILIK AHLI WARIS X DENGAN MASYARAKAT KAMPUNG
X DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG
UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Item Type: |
Thesis (Skripsi(S1)) |
|
Subjects: |
|
|
Divisions: |
|
|
Depositing User: |
Mr Hadiana - |
|
Date Deposited: |
01 Mar 2023 01:45 |
|
Last Modified: |
01 Mar 2023 01:47 |
|
URI: |
Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman terhadap : “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS : STUDI KASUS PUTUSAN : MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 109 PK/PDT/2022”
Tampubolon,
Ruth Dameria (2025) “TINJAUAN
YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS : STUDI KASUS PUTUSAN
: MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109 PK/PDT/2022”. S1 thesis,
Universitas Kristen Indonesia.
|
Item Type: |
Thesis (S1) |
||||||||||||
|
Contributors: |
|
||||||||||||
|
Subjects: |
LAW > Law of nations > Law of nations > Theory
and principles |
||||||||||||
|
Divisions: |
|||||||||||||
|
Depositing User: |
Ms RUTH DAMERIA TAMPUBOLON |
||||||||||||
|
Date Deposited: |
08 May 2025 07:55 |
||||||||||||
|
Last Modified: |
08 May 2025 07:55 |
||||||||||||
|
URI: |
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap : The Status of the People’s Tribunal
in Resolving Land Disputes in the Dago Elos Community
·
Fajar Ardiansah WahyuInstitut Daarul Qur’an Jakarta
·
Mundzir TamamKementerian Agama Kabupaten Bekasi
·
Ahmad Misbakh Zainul
MusthofaInstitut Daarul Qur’an Jakarta
JARINGAN MAFIA
TANAH BERAKSI DI DAGO DPR RI KOMISI II pun masih tetap ditipu hingga Sekarang
2025 ! Mengungkap penipuan jaringan mafia tanah saling gugat di Dago Bandung .
Dan MASIH TETAP ADA PENIPUAN hingga saat ini .
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman :
Analisa
Penipuan Jaringan mafia Tanah yang beraksi di Dago 2016 – 2025 . Masih belum
terungkap penipuannnya . Dalam Kesempatan ini mari kita ungkap Kolusi MAFIA
TANAH DAGO .
ANALISA
PENIPUAN MAFIA TANAH DAGO oleh Muhammad Basuki Yaman
Berikut Ini
Kutipan dari Laporan DPR RI Komisi II
Berdasarkan
gambaran di atas, maka penting bagi Komisi II DPR RI untuk melakukan kunjungan
spesifik ke Kota Bandung. Adapun Tim kunjungan Komisi II DPR RI ke Kota
Bandung, berjumlah 23 orang anggota yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI
Yth. Bapak H. Saan Mustopa, M.Si, beserta anggota tim yang terdiri dari :
DAFTAR NAMA TIM KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI II DPR RI TERKAIT PELAKSANAAN
PROGRAM PRIORITAS PERTANAHAN DAN PENANGANAN KASUS-KASUS PERTANAHAN KE KANTOR
PERTANAHAN KOTA BANDUNG TANGGAL 7 NOVEMBER 2023
II. MAKSUD
DAN TUJUAN Kunjungan spesifik Tata Ruang Wilayah ini, untuk mendapatkan
informasi seluas-luasnya terkait :
1. Perubahan
alih fungsi lahan/tumpang tindih lahan dari status awal sebagai lahan
pertanian, perkebunan, konservasi alam berubah menjadi lahan bisnis dengan
alasan investasi.
4. Penegakan
hukum terhadap pelanggaran perubahan alih fungsi lahan tidak berjalan dengan
baik. Banyak pelanggaran tata ruang yang tak tersentuh hukum.
5.
Pengetahuan, kebijakan, komitmen dan integritas pemerintah daerah sangat kurang
untuk melindungi wilayahnya secara berkelanjutan
2. DAGO ELOS
https://bit.ly/Dago_Elos Para pihak : Ahli Waris Muller ( Herri Hermawan
Muller, dkk 3 orang)
(Penggugat
I-III)) PT. Dago Inti Graha, Jo Budi Hartanto ( Penggugat IV) Didi E. Koswara,
dkk (331 orang) para Warga RW.02, Lurah Kelurahan Dago sebagai Tergugat
CCCXXXII, Camat Kecamatan Coblong, Tergugat CCCXXXIII, Kepala Dinas Perhubungan
CQ. Kepala Terminal Dago, Sebagai Tergugat CCCXXXIV, Kepala Kantor Pos Dan Giro
sebagai Tergugat CCCXXXV, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai TURUT
Tergugat , dan H. SYAMSUL MAPPAREPA selaku kuasa dari RAMINTEN sebagai
Penggugat Intervensi (permohonan intervensi tanggal 06 Juli 2017) Objek : EV.
3740, 3741, 3742, 6467 dengan total luas 69.336 m2 Upaya penanganan: Perkara
No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg Putusan tingkat pertama dan banding dimenangkan oleh
Penggugat, sedangkan pada putusan Kasasi dimenangkan oleh Warga (Tergugat),
namun pada tingkat PK
dimenangkan
kembali oleh Penggugat. Perkara No. 465/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst Achmad Chalimi
(dkk 12 org) warga Dago Elos (Penggugat), melawan : Presiden RI ( Tergugat I) ,
MA ( Tergugat II), ... Kakanwil BPN Prov. Jabar ( Tergugat XVII), Kepala Kantor
Pertanahan Kota Bandung (T XVIII) Putusan : Menerima Eksepsi Tergugat tentang
Kompetensi Relatif yang dikuatkan pada tingkat Banding Laporan Polisi di Polda
Jabar No. LP/B/336/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 15 Agustus 2023, an.
Pelapor : Ade Suherman, dkk, Terlapor : Heri Hermawan Muller, dalam dugaan
tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik
sebagaimana dimaksud Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP.
JARINGAN
MAFIA TANAH BERAKSI DI DAGO DPR RI KOMISI II pun masih tetap ditipu hingga
Sekarang 2025 ! Kita akan membahas tema lokasi Sengketa . Berikut Analisa penipuan jaringan mafia
tanah ini :
Sehubungan
Kunjungan nya Sehingga Tim
KUNJUNGAN
KERJA SPESIFIK KOMISI II DPR RI TERKAIT PELAKSANAAN PROGRAM PRIORITAS
PERTANAHAN DAN PENANGANAN KASUS-KASUS PERTANAHAN KE KANTOR PERTANAHAN KOTA
BANDUNG TANGGAL 7 NOVEMBER 2023 membuat
laporan :
` DAGO ELOS
` Dari uraian ini juga Jaringan Mafia Tanah Dago ini sudah menjebak semua pihak
termasuk DPR RI Komisi II .
DPR RI PUSAT DITIPU MAFIA TANAH DAGO hingga saat ini 2025
Analisa Muhammad Basuki Yaman . JARINGAN MAFIA TANAH BERAKSI DI DAGO DPR RI
KOMISI II pun masih tetap ditipu hingga Sekarang 2025 ! Mengungkap penipuan
jaringan mafia tanah saling gugat di Dago Bandung . Dan MASIH TETAP ADA
PENIPUAN hingga saat ini . Abstrak : ` DAGO ELOS ` Dari uraian ini juga
Jaringan Mafia Tanah Dago ini sudah menjebak semua pihak termasuk DPR RI Komisi
II . Padahal bukan DAGO ELOS ! Tapi DAGO ( tanpa kata Elos ) .
TRIBUNJABAR.ID,
BANDUNG - Sejumlah warga di RT 7 RW 1, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung menduga adanya praktek
mafia tanah di wilayahnya sampai mencuat kasus yang sempat ramai, yakni Dago Elos. ( Padahal Dago – tanpa kata
Elos )
Salah
seorang warga yang menjadi juru bicaranya, Muhammad Yaman (49) menyebut apa yang
selama ini terjadi kasus sengketa pertanahan di wilayah Dago Elos, dia meyakini adanya skenario
mafia tanah dengan cara saling menggugat.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan
judul Warga Minta Pemerintah Bentuk Tim Independen Urusi Sengketa Dago Elos,
Diduga Ada Mafia Tanah, https://jabar.tribunnews.com/2024/01/19/warga-minta-pemerintah-bentuk-tim-independen-urusi-sengketa-dago-elos-diduga-ada-mafia-tanah.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto

kasus
manipulasi dago menjadi dago elos . kampung cirapuhan menjadi dago elos . eigendome verponding 3742 dan 6467 seluas 5 ha menjadi dago elos . pk kedua dengan novum pidana muller padahal
kolusi saling gugat . bukan penipuan gugatan tapi kolusi saling gugat penggugat
, tergugat dan jaringan nya . menurut
muhammad basuki yaman .
Latar Belakang
Kasus ini terkait sengketa tanah di Dago Elos RW 02 dan Kampung Cirapuhan RW 01
( dimanipulasi jadi Dago elos ) , yang melibatkan ulah pihak-pihak tertentu dengan dugaan modus manipulasi lokasi dan kolusi saling gugat. Analisis oleh Muhammad Basuki Yaman, warga Kampung Cirapuhan, menyoroti perubahan nama lokasi dan alih klaim tanah sebagai bagian dari skema mafia tanah.
Fakta Utama
1.
Objek Asli dan Lokasi:
·
Eigendome verponding 3740 dan 3741: Luas ±1,9 ha, terletak di Dago Elos RW 02, bagian dari kawasan pasar, bukan Kampung Cirapuhan RW 01.
·
Eigendome verponding 3742 (±4,4 ha) dan 6467 (±0,6 ha): Secara fisik ada di Kampung Cirapuhan RW 01, tetapi dimanipulasi seolah berada di Dago Elos RW 02.
2.
Modus Manipulasi:
·
Penamaan dan klaim wilayah sengketa diubah:
·
"Dago" dijadikan "Dago Elos"
·
RW 01 dan RW 02 dicampur dan disesuaikan dengan kepentingan penggugat/tergugat
·
Tujuannya: Mengalihkan klaim penggugat dan/atau tergugat sehingga objek sebenarnya di Cirapuhan (RW 01) seluas 5 hektar bisa menjadi target alternatif, termasuk didalam
nya lahan milik pihak ketiga ( masyarakat dan fasilitas umum )
3.
Perbedaan Versi Klaim:
·
Versi warga Kampung Cirapuhan: Lokasi sengketa berada di RW 01 (Cirapuhan)
untuk 5 ha ( EV 3742 dan 6468 ; Dago Elos atau RW 02
Dago hanya 1,9 ha ( EV 3740 dan 3741 )
·
Versi penggugat dan
tergugat Dago Elos dan jaringan nya : Menyatakan sejumlah luas 6,3
ha hingga 6,9 ha di Dago Elos, termasuk lahan yang sesungguhnya berada di Kampung Cirapuhan.
4.
Sejarah dan Fakta Sosial:
·
Kampung Cirapuhan (RW 01) telah ada sejak era kolonial Belanda. Nama berasal dari “Cipanyepuhan”, terkait aktivitas pertanian/tempa besi.
·
Dukungan dokumen kolonial berupa Eigendome verponding sering dipakai oleh pihak tertentu untuk memperkuat klaim yang sengaja diselaraskan dengan skema kolusi.
·
Hal ini menyulitkan warga asli karena klaim palsu dapat menimpa hak atas tanah dan fasilitas umum (lapangan olahraga, makam, masjid).
5.
Bukti Dugaan Kolusi Saling Gugat:
·
Penggugat Muller dan tergugat utama diduga satu jaringan. Gugatan mencantumkan luas 6,3–6,9 ha di Dago Elos, padahal wilayah asli Dago Elos hanya 1,9 ha.
( 4,4 ha sd 5 ha ada di kampung cirapuuhan rw 01 )
·
Dokumen legal (ajb, SHM, PBB) dimanfaatkan untuk menguatkan klaim yang manipulatif.
6.
Verbatim :
·
Dalam konteks ini, verponding 3740
– verponding 3741 , verponding 3742 dan verponding 6467 termasuk dokumen yang dipermasalahkan, menjadi titik utama pengalihan klaim antara Dago Elos (RW 02)
dalam rekayasa penggugat dan tergugat yang berkolusi dan Kampung Cirapuhan (RW 01).
·
Manipulasi nama dan lokasi secara sistematis mengaburkan hak asli warga di Kampung Cirapuhan.
Kesimpulan
·
Dago Elos RW 02 adalah wilayah pasar asli ±1,9 ha; Kampung Cirapuhan RW 01 memiliki lahan yang
identic seluas 5 ha yang terpisah secara administratif.
·
Modus utama adalah perubahan nama tempat dan pengalihan klaim tanah sehingga seolah-olah lahan di Cirapuhan rw
01 ( dan atau EV 3742 dan 6467 ) menjadi bagian dari Dago Elos:
·
Tujuan: Kolusi untuk saling gugat dan memperluas klaim lahan yang bukan haknya.
Namun objek pihak ketiga di Kampung Cirapuhan .
·
Eigendome verponding 3742–6467
menjadi bukti utama bahwa klaim sengketa dimanipulasi untuk keuntungan jaringan tertentu.(
yang menjadikan Dago Elos sebagai pusat aksi )
·
Warga asli Kampung Cirapuhan menekankan bahwa klaim tersebut tidak sesuai fakta sejarah atau administratif, sehingga dugaan mafia tanah dan rekayasa dokumentasi sangat kuat.
Referensi
·
Muhammad Basuki Yaman, Analisis Konflik Dago Elos & Kampung Cirapuhan, 2025 (SlideShare)
·
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
Ringkasannya: Kasus ini menggambarkan manipulasi lokasi dan dokumen hukum kolonial (Eigendome
verponding ) untuk keuntungan pihak tertentu, dengan pengubahan nama Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos sehingga klaim tanah fisik dialihkan.
Jadi pihak tergugat , esensi nya bukan menghadapi penggugat . Tapi Berkolusi
untuk merekayasa saling gugat dengan Objek Kampung Cirapuhan ( dan atau EV 3742
dan atau 6467 ) sehingga berpotensi untuk kolusi jaringan mafia tanah yang mengendalikan
penggugat dan tergugat serta mengendalikan proses HUKUM dan dan juga memanipulasi
proses HUKUM dan memanipulasi Birokrasi .
Dago Elos ada dimana
? Lokasi Dago Elos di rw 02 Dago Bandung utara . Singkatnya, Dago Elos secara
fisik berada di pasar di rw 02 kawasan Dago, yang sekarang dikenal
sebagai Jalan Ir. H. Juanda, di Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Jadi
Dago elos hanya lah pasar yang dijadikan pusat aksi mafia tanah sejak 1980 an .
Adapun sengketa tanah bukan di Dago Elos tapi di Dago ( tanpa kata Elos ) .
Dago adalah kelurahan . Sedangkan Dago Elos hanya bagian dari rw 02 bukan
bagian langsung kelurahan . Adapun objek sengketa juga meliputi Kampung
Cirapuhan rw 01 ( ini lah kenapa mafia tanah saling gugat mengistilahkan dago
elos bukan Dago ) Sengketa tanah bukan di Dago Elos tapi sengketa
tanah di Dago .
Motifnya untuk
mengaburkan objek pihak ketiga di Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau
Eigendome verponding 3742 – dan atau serta 6467 seluas sekitar 5 hektar .
padahal gugatan 6,3 hektar dan dago elos rw 02 luasnya hanya sekitar 1,9 hektar
. Sehingga untuk mengaburkan kolusi saling gugat di jadikan lah Dago elos
sebagai gugatan subjek . Padahal objek terluas ada di kampung Cirapuhan rw 01
bukan di Dago elos rw 02 . Dan ini melibatkan juga oknum warga Kampung
cirapuhan yang juga pendiri / tokoh pasar inpress yang jadi asal nama
penambahan elos . )
Landasan hukum
konflik agraria dalam sengketa tanah Dago . Analisa ini membahas landasan hukum
Sengketa tanah Dago yang digunakan untuk Kolusi bukan saling berhadapan . Dasar
Hukum dijadikan celah merekayasa Konflik Agraria Mafia Tanah tingkat Nasional
modus Saling Gugat dalam kendali satu jaringan Induk . Bahkan melibatkan PATI (
baca putusan pengadilan negeri hal 80 sd 89 ) .
Sengketa tanah
Dago ( tanpa kata Elos ) lokasi di Dago bukan di Dago Elos. Dago adalah
kelurahan yang juga meliputi kampung Cirapuhan rw 01 . Dago Elos ( dengan
tambahan elos ) adalah pasar yang ada di wilayah rw 02 Dago . Dago
Elos adalah jebakan mafia tanah kolusi saling gugat / rekayasa Saling gugat .
Kolusi penggugat mengalihkan EV 3742 ke dago elos dan atau rw 02 , padahal Ev
3742 berada di kampung Cirapuhan rw 01 .
Sengketa tanah Dago
bukan sengketa tanah Dago Elos . Tidak pakai elos . dengan menambahkan elos
kita telah terjebak jaringan mafia tanah Dago elos saling gugat .
Menurut Muhammad Basuki Yaman, inti konflik Dago Elos berpusat pada manipulasi dan pengubahan nama lokasi, di mana Dago Elos adalah bagian dari RW 02 Dago, sedangkan wilayah sengketa sebenarnya juga mencakup Kampung Cirapuhan di RW 01 yang secara administratif bukan bagian dari Dago Elos.
Konflik Dago Elos lokasi nya di Dago ( tanpa kata elos ) .
Penjelasan Wilayah
Dago Elos secara administratif adalah area yang termasuk dalam RW 02 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Wilayah ini mulai dikenal dengan sebutan "Dago Elos" pada tahun 1980-an dan merupakan bagian dari rw
02 Dago . Sementara itu, Kampung Cirapuhan ada sejak
tahun 1800 an , yang juga menjadi objek sengketa dalam konflik tanah tersebut, terletak di RW 01 Kelurahan Dago dan secara historis serta administratif bukan bagian dari Dago Elos
. karena Dago elos sendiri juga merupakan wilayah bagian dari rw 02 sementara
itu kampung cirapuhan bukan wilayah rw 02 tapi kampung cirapuhan ( barat
) adalah bagian dari rw 01 kelurahan Dago Kecamatan
Coblong Kota Bandung ( yang sebagian terkena sengketa tanah . Selain itu ada
wilayah kampung cirapuhan ( timur ) yang ikut desa Ciburial kecamatan Cimenyan
kabupaten Bandung . Bahkan wilayah rw 01 berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Barat . jadi |Cirapuhan adalah segitiga emas
. Kampung Cirapuhan memiliki sejarah dan karakter sendiri sebagai kawasan adat yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Modus Konflik dan Pengubahan Nama
Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung Cirapuhan dan analis konflik tersebut, menyoroti adanya modus rekayasa administratif oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam sengketa. Modus ini termasuk mengubah penamaan dan batas wilayah sehingga Kampung Cirapuhan yang berada di RW 01 diklaim atau dianggap menjadi bagian dari Dago Elos RW 02. Dan
juga Eigendome verponding 3742 dan atau 6467 yang berada di kampung cirapuhan
rw 01 di manipulasi jadi Dago Elos rw 02 . Padahal bukan begitu .
Hal ini dimaksudkan untuk menyamarkan atau menguatkan klaim lahan oleh penggugat dan
tergugat yang berkolusi . mereka menggunakan nama "Dago Elos" sebagai wilayah sengketa, padahal area sebenarnya lebih luas dan berbeda secara historis.
Dan dengan motif mengaburkan kampung cirapuhan rw 01 sebagai subjek hokum kasus
pertanahan .
Lokasi Konflik dago
elos bukan di Dago Elos . Konflik Dago elos lokasi nya di Dago ( tanpa kata
Elos ) . Kita harus memahami Dago ( tanpa kata Elos ) dengan Dago elos ( dengan
kata elos ) . Dan Juga istilah Dago Elos bisa jadi Jebakan yang diduga di
dalangi mafia Tanah . Menurut versi yang disampaikan oleh Muhammad Basuki Yaman
dan pihak Masyarakat adat rw 01 dan Masyarakat adat rw 02 , lokasi tanah
sengketa tersebut berada bukan di area Dago Elos Tapi berada di Dago |(
tanpa kata elos ) atau Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung,
dengan klaim luas total sekitar 6,3 hektar ( versi penggugat ) dan
6,9 hektar versi Tergugat dan para pihak nya . Lokasi sengketa tanah
Dago Elos sebenarnya Dago ( tanpa kata elos )
Muhammad Basuki
Yaman adalah bukan salah satu kuasa hukum yang mewakili pihak ahli waris
keluarga Muller dan atau PT Dago Inti Graha, pihak yang mengklaim sebagai
pemilik sah tanah di Dago Elos . Jadi Muhammad Basuki Yaman dan warga
masyarakat tidak memihak Penggugat maupun tidak memihak tergugat utama . Malah
menurut nya mereka adalah satu jaringan yang beraksi sejak tahun 1980 an .
Warga mengajukan permohonan supaya kasus ini diselesaikan secara Bijaksana .
Dan menghentikan aksi Kolusi Saling Gugat Konflik Dago elos 2016 . Heri
Hermawan Muller melawan Didi Koswara dkk yang mana seolah berhadapan , Padahal
menurut nya adalah Sandiwara Mafia Tanah dalam satu jaringan induk , Mafia
Tanah Tingkat Nasional yang juga ada didalam nya oligarki besar yang belum
muncul yaitu para pihak Iwan Surjadi dkk ( Iwan surjadi dikenal sebagai
komisaris Pt Batu nunggal yang kebal Hukum ) . Dan juga melibatkan oknum hingga
Perwira Tinggi Bintang Dua . ( baca berkas putusan pengadilan negeri hal 80 sd
89 ) dan aksi oknum jaringan ini melibatkan oknum ini sudah tampak sejak
melakukan chaos di Lapangan bola atas tahun 2008 ( Nov 2025 hingga saat ini
masih kacau )
lokasi Konflik Dago Elos , Lokasi
Kampung Cirapuhan dan Lokasi Eigendome Verponding . Lokasi Konflik Dago Elos
versi warga kampung Cirapuhan Dago , pada dasar nya di Dago ( tanpa elos )
bukan Dago elos . kata Dago elos diduga hanya jebakan mafia tanah . Penjelasan
tentang dugaan manipulasi lokasi sengketa tanah Dago Elos menurut analisis
Muhammad Basuki Yaman. Berikut inti isinya: Isi Utama:
1. Objek Gugatan Asli:
· Lokasi Eigendome
verponding 3740 dan 3741 luas ±1,9 ha berada di *Dago Elos RW 02*.
· Lokasi Dago Elos adalah
kawasan pasar di rw 02 , bukan termasuk *Kampung Cirapuhan RW
01*. Jadi Dago elos adalah bagian rw 02 di Dago ( bila tanpa Elos makna bisa
jadi kelurahan . namun bila ada elos maknanya beda )
2. Manipulasi Lokasi:
· Lokasi eigendome
verrponding 3742 (±4,4 ha) dan 6467 (±0,6 ha) indentik berada di
Kampung Cirapuhan RW 01* dengan luas total 5 hektar , tapi *dimanipulasi seolah-olah
ada di Dago Elos RW 02.
· diduga *modus
manipulasi objek sengketa*. eigendome verrponding 3742 (±4,4 ha) juga termasuk
digugat tapi banyak manipulasi dan atau rekayasa hukum . eigendome verponding
6467 (±0,6 ha) pihak tergugat lah yang memasukan nya .
3. Kolusi dan Dugaan Skenario:
· Gugatan oleh Muller
sebesar 6,3 ha di Dago Elos tidak logis karena
wilayah Dago Elos hanya 1,9 ha. Yang sisanya identic di kampung cirapuhan rw 01
.
· Diduga ada kolusi
antara penggugat dan tergugat untuk memindahkan klaim penggugat dan
atau juga tergugat tanah warga Kampung Cirapuhan (±15.000 m²). dan
lain lain nya . Termasuk pihak yang di jadikan tergugat . Sehingga dialihkan
Eigendome verponding yang berada di kampung cirapuhan rw 01 .
· Tujuannya: Jika
penggugat menang berpotensi mendapatkan lahan termasuk lahan pihak ketiga ( di
ev 3742 dan atau kampung cirapuhan rw 01 ) bila tergugat menang pun , objek di
Cirapuhan bisa disasar sebagai “pengganti” atau target alternatif dalam kolusi
rekayasa saling gugat .
Kesimpulan Singkat: menyampaikan
bahwa gugatan tanah oleh Muller menggunakan data dan dokumen *yang dimanipulasi
lokasi dan objek tanah dan atau pihaknya*, dibantu oleh pihak tergugat dan
jaringan nya . Dengan risiko merugikan warga RW 01 Kampung Cirapuhan dan atau
pihak ketiga dan atau negara dengan fasilitas umum lapangan bola atas dan
lapangan bawah juga makam . Sementara itu pihak kedua ( tergugat bercampur
antara simpatisanya dan tergugat asli )
Kekacauan
nama Lokasi Sengketa tanah Dago dan luas Wilayah nya . Berikut pengalihan objek
Sengketa pengalihan Eigendome verponding 3742 dan 6467 di kampung cirapuhan rw
01 ke Dago Elos rw 02 . Sehingga Konflik Dago Elos ( ada kata elos ) adalah
Jebakan Jaringan mafia Tanah Nasional . Manipulasi kampung Cirapuhan rw 01 yang
kemudian di lakukan aneksasi terhadap nya . Dengan Modus Konflik Dago Elos .
Luas
Objek Gugatan di Dago Elos menurut muhammad Basuki Yaman versi warga kampung
Cirapuhan . Namun lebih tepatnya nya Luas Objek Gugatan di Dago ( tanpa kata
elos ) . Luas Sengketa tanah Dago adalah 6,3 ha . Manipulasi Konflik Dago Elos
( padahal hanya 1,9 ha ) . Luas objek gugatan di Dago Elos,
Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mencakup tanah
bekas Hak Eigendom Nomor 3740, 3741,3742 dan
6467 ( kedua terakhir di kampung cirapuhan rw 01 |) .Sehingga lebih
tepat nya lokasi nya di Dago bukan Dago Elos . Adapun Dago Elos adalah wilayah
manipulatif jaringan mafia tanah yang mana menjadi focus aksi mereka .
Luas
Objek Gugatan di Dago Elos . Pada dasar nya sangat lah Janggal . Sehingga
timbul lah motif rekayasa saling gugat . Kolusi penggugat dan tergugat utama
yang mana juga melibatkan jaringan mafia tanah terorganisir tingkat Nasional .
https://youtu.be/AuLDw9bCO34?si=umRBYlFd5VSDUDuS
Konflik Dago Elos bukan di Dago Elos
tapi di Dago ( tanpa kata Elos )

Catatan manipulasi Luas objek gugatan Dago elos .
· luas Eigendom Verponding Nomor 3740 ( dago elos rw 02 )
· seluas 5.316 meter persegi
· luas Eigendom Verponding Nomor 3741 ( dago elos rw 02 )
· luas Eigendom Verponding seluas 13.460 meter persegi
· Nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi ( cirapuhan rw 01 )
· ( dan luas Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m² . catatan ini pihak
tergugat yang mengemukakan ) di Cirapuhan rw 01
· Fakta menurut keterangan masyarakat ( catatan penting masyarakat adat
dulu tidak paham masalah Eigendome Verponding . Namun mereka paham masalah
kontur tanah nya zaman dulu ) sehingga berikut pada kesimpulannya :
· terkait gambaran pembagian wilayah dan luas nya
· Dago elos atau rw 02 luas sekitar 1,9 ha ( terkait dengan identik dengan
alas hak barat Eigendome Verponding №3740: 5.316 m² dan Verponding №3741:
13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² )
· Kampung Cirapuhan rw 01 sekitar 5 Hektar ( terkait dengan identik dengan
alas hak barat Eigendome Verponding №3742: 44.780 m² Eigendom Verponding 6467
adalah 5.780 m². sehingga luas dua buah Eigendome Verponding №3742 ditambah
Eigendom Verponding 6467 adalah 50.560 m² )
Luas
Objek Gugatan di Dago Elos . Pada dasar nya sangat lah Janggal . Sehingga
timbul lah motif rekayasa saling gugat . Kolusi penggugat dan tergugat utama
yang mana juga melibatkan jaringan mafia tanah terorganisir tingkat Nasional
Bahwa Heri Hermawan muller dkk dan PT Dago Inti
Graha ( Jo Budi Hartanto ) menggugat lahan seluas 6,3 hektar di Dago Elos .
( putusan Pengadilan Negeri Bandung 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
hal 32 poin 12 , poin 14 dan seterusnya . awalnya mengemukakan Dago kemudian
Dago elos )
Bahwa kejanggalan gugatan nya terkait dengan luas
dan lokasi objek nya . Bahwa Ia mengemukan 6, 3 ha ( sekitar 63.556 meter
persegi atau 6,3 hektar dengan nomor eigendome verponding №3740: 5.316 m²
Verponding №3741: 13.460 m² dan Verponding №3742: 44.780 m² ) di Dago Elos .
Dago Elos artinya pasar yang ada di rw 02 Dago . Yang mana luasnya hanya
sekitar 1,9 ha datau atau 18 . 776 m² dari Verponding №3740: 5.316 m²
Verponding №3741: 13.460 m² )
Jadi kejanggalannya adalah menggugat 6,3 ha di
objek yang luasnya hanya 1,9 ha !!!
Para tergugat utama dan jaringan nya semakin
membuat kacau ( karena diduga memang ber kolusi saling gugat ) bahwa pihak
tergugat mengemukakan banyak hal , pada inti nya seolah bahwa tergugat
mengemukakan 6,9 ha ( pihak ini menambahkan Eigendom Verponding nomor 6467
adalah 5.780 m², ) ada di Dago elos dan atau di rw 02 . Sehingga mengajukan
permohonan kepada hakim untuk memproses warga rw 02 . ( ( putusan Pengadilan
Negeri Bandung 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg hal 46 poin 4 dan seterusnya dan
atau baca sebelum nya . Pada awalnya pihak ini mengemukakan Dago dan atau rw 01
dan rw 02 dan atau kampung cirapuhan dago elos . Namun pada akhirnya permohonan
nya kemudian rw 02 dan atau Dago elos )
Kembali kita menganalisa nya berikut gambaran nya ,
penggugat mengemukakan 6,3 ha di lokasi 1,9 adalah hak pihak nya . Tergugat
mengemukakan bahwa 6,9 ha di 1,9 ha adalah hak pihak nya .
Perlu kami jelaskan Dago adalah kelurahan Dago .
Tapi bila ditambahkan kata elos maka makna nya beda . Dago elos adalah pasar
yang berada di wilayah rw 02 yang luas nya 0,5 ha hingga 1,9 ha . Untuk itu
diduga mereka berkolusi dengan jaringan terorganisir sejak tahun 1980 an .
Sehingga Ev 3742 ( dan atau 6467 ) dengan luas
sekitar 5 hektar , yang mana identik dengan kampung cirapuhan rw 01 di
manipulasi jadi Dago elos rw 02 . Lalu kenapa banyak pihak mengemukakan lokasi
di Dago elos ? seperti kami jelaskan Diduga mereka terlibat dan atau mengambil
data dari pihak yang terlibat memanipulasi luas dan nama objek dan atau nama
wilayah sejak tahun 1980 an .
Dari sini lah muncul Modus Rekayasa Saling gugat .
Yang mana ( Jaringan induk nya ) diduga membuat prioritas utama memberi
kemenangan pihak penggugat . Sehingga mendapatkan lahan yang luas dan mudah
membagikan nya .
Tapi tak cukup sampai disitu , jaringan ini juga
mempersiapkan alternatif target bila Pengadilan memberikan kemenangan pihak
tergugat . Sehingga pihak tergugat di bekali beberapa bab alat bukti dan
argumen hukum dan juga riwayat nya . Sehingga dijadikan bab alat bukti dan
semacamnya . Diantaranya objek 15.000 meter dan lain lain nya . Termasuk 80 m ,
270 m , 868 meter , dan dengan dijadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat .
Pada dasar nya tergugat didata secara detail .
Misalnya keluarga Udin S ( dan atau Cepi . cepi adalah anak Udin ) tergugat 22,
69 , 99 , 232 , 233 dan 301 . Namun jaringan ini juga memasukan tergugat acak
dan atau tergugat asli .
Jadi pada inti nya motif nya melegal kan objek
objek yang disengketakan baik yang dikuasai nya ( sehingga akan bertambah ).
Dan juga objek yang mendapatkan legal standing namun dengan riwayat tak jelas .
Maupun yang dikuasai pihak ketiga . ( dengan pangalihan pengalihan nama lokasi
dan atau objek nya itu tadi ) .
Berikut ini dugaan manipulasi dalam kasus agraria
Dago Elos menurut versi Muhammad Basuki Yaman. Berikut ringkasan isi
Isi Pokok:
· Target objek pihak ketiga (tidak tergugat): Warga yang tidak termasuk
tergugat justru menjadi sasaran intimidasi dan terhalang hak atas lahan pribadi
dan fasilitas umum berupa lapangan atas , lapangan bawah , makam dan jalan . (
namun ada juga simpatisan jaringan )
· luas target 80 meter ( atau puluhan ) hingga ribuan meter ( 3.000 mtr
dan atau 11.000 mter dan atau 15.000 hingga 6 hektar dan atau lebih )
- Interaksi penggugat-tergugat (2016): Diduga
terjadi kolusi sejak 2016.
- Gugatan 6,3 ha: Disebutkan bahwa luas lahan di RW
02 (Dago Elos) hanya 1,9 ha, namun gugatan mencakup 6,3 ha.
- Manipulasi data: Sertifikat eigendom 3742 di
Cirapuhan RW 01 diduga dipindahkan ke RW 02 untuk mendukung gugatan.
- Pendataan tergugat 2013 -2015/2016
Dugaan Kronologi interaksi tergugat dan penggugat
juga jaringan belum muncul ( sekitar 2016):
1. Tebus SHM Rp 40 juta sd 200 jt an ( obejk yang
hendak di lelang )
2. Jo Budi kasih Rp 300 juta
3. Penggugat kuasai 220 m²
4. dari Budi Harley ( nama panggilan ) dari tergugat
II, asep makmun . asep makmun tak jelas dari mana . ( periksa berkas
rt rw dago elos 1997 mengemukakan garapan 280 m . adapun ini keterangan warga
tak jelas . boleh dikata diduga di kasih cuma cuma )
5. PBB 15.000 m² ke Dedy M Saad
6. Ramintern CS (1 Juni 2016 dan 06 November 2016 )
7. Iwan Surjadi CS ( aktif 2008 sd 2014 / 2015 dan
atau 2016 ) berkorelasi dengan shm 270 m ( Didi Koswara diduga di beri peran
sebagai tergugat ) 868 m ( Ismail Tanjung , ketua Rw 02 Dago elos diduga di
beri peran tomas yang membantu sertifikasi dan atau juga mengubah kampung
cirapuhan jadi Dago elos ) . bersama Asep Makmun , apud sukendar dll .
8. Gugatan resmi 30 Nov 2016 ( terdaftar di
pengadilan )
9. Pemindahan eigendom 3742 , 6467 dan PBB 15.000
m² ke RW 02 atau Dago elos .
Kesimpulan Visual:
- Manipulasi wilayah: Objek dari RW 01 dialihkan ke
RW 02 (Dago Elos) sebagai dasar gugatan. Dan atau EV 3742 dan 6467 di alihkan
ke Rw 02 dan atau Dago elos .
· Motif Kolusi: Indikasi saling menguntungkan antara penggugat dan
tergugat dengan banyak alternatif objek.
Luas
Eigendome Verponding di Dago Elos hanya 18 . 776 m Muller menggugat 63.556 m² (
janggal kan )
Berikut suara pihak tergugat ( pada Tanggal 30 aprl
2025 ) pada intinya mereka tak mau di BATAL kan gugatan . diduga penggugat
maupun tergugat menang pun jaringan ini masih untung . ( dengar suara dalam
video nya . )
https://youtu.be/ZgVfDkkNOKo?si=osokJtuir_EQIrcU untuk video yang lebih panjang bisa cek :
https://youtu.be/4WyvNZZWSvw?si=9H418RGBELmrfoNz https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=vSJ_VoNFetWYUENO
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=vSJ_VoNFetWYUENO
Catatan artikel lainnya : Membongkar Mafia di Dago
Elos ( Wawancara Muhammad Basuki Yaman ) Laporan DPR RI
Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung
Cirapuhan, dilaporkan telah mengajukan laporan kepada Komisi II dan III DPR RI
mengenai dugaan mafia tanah di
Dago Elos
,
Bandung. Laporan dan analisisnya, yang mencakup sejarah tanah Dago dan dugaan
“rekayasa saling gugat”, bertujuan membongkar praktik tersebut dan menarik
perhatian otoritas nasional. Untuk membaca laporan lengkap Muhammad Basuki
Yaman, kunjungi fliphtml5.com
· informasi
mengenai luas objek sengketa tanah Dago Elos menurut Muhammad
Basuki Yaman. Total Luas Objek Gugatan Versi Penggugat 6,3 ha . Total Luas
Objek Gugatan Versi tergugat 6,9 ha . Pada intinya masalah terjadi
ketika ada pengalihan luas objek terkait lokasi dan atau nama nya . menurut Muhammad
Basuki Yaman pada Dasar nya di Dago Elos hanya ada dua Eigendome
verponding bernomor 3740 dan 3741 . Maka luas Objek di Dago Elos rw 02
atau Dago elos atau
rw 02 luas hanya sekitar 1,9 ha ( terkait dengan identik dengan alas hak barat
Eigendome Verponding № 3740: 5.316 m² dan ditambah Eigendome Verponding № 3741:
13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² )
· Kemudian jaringan mafia
tanah melakukan pengalihan dalam merekayasa |Saling gugat ini . Dari Eigdenome
Verponding yang berada di Kampung Cirapuhan rw 01 . Jadi dua buah Eigendome
Verponding nomor 3742 dan 6467 pada dasar nya ada di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan
di Dago Elos rw 02. Berikut adalah informasi terkait dengan dengan alas hak barat Eigendome Verponding №
3742: 44.780 m² dan alas hak barat Eigendom Verponding 6467 luasnya
adalah 5.780 m². Sehingga luas dua buah Eigendome Verponding Nomor
3742 ditambah Eigendom Verponding Nomor 6467 adalah 50.560 m²
. Pada dasar nya berada di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan Dago Elos rw 02 .
· Jadi berkas nama letak alas hak barat eigendome verponding empat buah
tersebut yang ber lokasi Dago . Oleh jaringan mafia tanah di alihkan
ke Dago Elos rw dan atau rw 02 . Untuk mendukung rekayasa saling gugat ini .
Padahal harusnya 2 ada di rw 01 ( kampung cirapuhan ) dan 2 lagi di rw 02 (
Dago elos ) .
· identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding №3742: 44.780 m²
Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m². sehingga luas dua buah Eigendome
Verponding №3742 ditambah Eigendom Verponding 6467 adalah 50.560 m²
)
· Pernyataan
dan pandangan Muhammad Basuki Yaman yang tersedia dalam Karakteristik
sengketa yang disebutnya sebagai "rekayasa saling gugat" yang
melibatkan kolusi.
dasar hukum warga dago elos ( tergugat utama dan
jaringan nya ) menurut Muhammad Basuki Yaman . dan atau landasan hukum warga
dago elos ( tergugat utama dan jaringan nya ) .
Landasan
hukum serta argumen yang digunakan dalam Kolusi Saling gugat di sengketa tanah
Dago yang kemudian di viral kan Dago Elos melawan Muller . ( Diduga kolusi Dago
elos Muller untuk merekayasa hukum )
Argumen Undang-undang yang digunakan dalam rekayasa
saling gugat dago menurut Muhammad Basuki Yaman . Undang-undang yang digunakan
dalam rekayasa saling gugat dago menurut muhammad basuki yaman . Hanya lah
bagian dari Kolusi :
Analisa Muhammad Basuki Yaman ber fokus pada
putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg dan putusan lainnya . Pada khusus
menganalisa pokok perkara gugatan para penggugat dan sanggahan dan atau eksepsi
para tergugat dan atau para pihak tergugat dan jaringan nya . berikut dengan
bab alat bukti yang digunakan mereka .
Kami lebih dulu mengemukakan pihak tergugat utama
dan jaringan . Baru kemudian pihak penggugat . Hal ini juga menjelaskan adanya
kolusi ini bahwa aktivitas pihak tergugat dan atau para pihak tergugat lebih
dulu di banding pihak penggugat maupun para pihak nya . Bahkan terjadi
interaksi yang tersembunyi pada pihak yang berkolusi pada masa sebelum gugatan
. Dan juga terjadi aktivitas paralel pihak tergugat maupun pihak penggugat dan
pihak lainnya . yang mana diduga semua nya adalah satu jaringan mafia tanah
tingkat Nasional yang beraksi di Dago Bandung sejak tahun 1980 an .
Pokok perkara eksepsi dan atau sanggahan para
tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 120 hanya indikator
kolusi . Pokok perkara eksepsi dan atau sanggahan para tergugat pada putusan
nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 80 sd 89 hanya indikator kolusi saling gugat .
Pokok perkara eksepsi dan atau sanggahan para tergugat pada putusan nomor
454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 38 sd 46 hanya indikator kolusi saling gugat .
Berikut Bab alat bukti para tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg
hal 71 sd hal 75 .
Pokok perkara gugatan para penggugat pada putusan
nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 28 sd 38 hanya indikator kolusi . Bab alat
bukti yang gugatan para penggugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal
64 sd 66 hanya indikator kolusi dengan para tergugat utama .
Undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan
para pihak yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi . Undang undang
dan atau landasan hukum nya digunakan para pihak yang ber sengketa tanah di
Dago ini Bukan untuk berhadapan . Undang undang dan atau landasan hukum nya
digunakan para penggugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi
dengan para tergugat . Undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para
tergugat dan atau para pihak tergugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk
ber kolusi dengan para penggugat .
Modus Mafia Tanah dengan Dalil dalil untuk ber
kolusi bukan untuk saling berhadapan . Catatan dan atau tulisan oleh Muhammad
Basuki Yaman , warga kampung cirapuhan Bandung .
Berikut
ini catatan Dalil dalil yang di gunakan untuk kolusi dalam kasus tanah Dago .
Dan atau untuk memanipulasi hukum agraria dan atau rekayasa saling gugat .
Dengan motif menguasai hak pihak ketiga dan atau pihak lainnya .
Berikut
ini catatan beberapa dalil dalil yang digunakan oleh para pihak tergugat untuk
merekayasa hukum dalam modus Saling gugat . Dalil dalil yang digunakan tergugat
dan jaringan nya untuk ber kolusi . Dalil yang digunakan warga dago elos untuk
berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos .
Jadi
diduga Pada intinya dalil dalil ini hanya mendorong suatu pihak memutuskan
versi pihak penggugat dan atau pihak tergugat yang ber kolusi ini . Berikut ini
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para penggugat
yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para tergugat .
Berikut
ini landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para tergugat
yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para penggugat .
landasan
undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : pertama
landasan hukum Error in person .
Pertama
Error In Person digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .
landasan
undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : kedua
landasan hukum Error in Objecto
Kedua
Error in Objecto digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan
landasan
undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : ketiga
landasan hukum Plurium Litis Consortium
ketiga
Plurium Litis Consortium digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan
landasan
undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : keempat
landasan hukum
keempat
para penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan digunakan untuk
kolusi bukan untuk saling berhadapan .
Dalam pokok perkara ( eksepsi dan atau sanggahan
tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 42 dan seterusnya .
Dalam pokok perkara ( eksepsi dan atau sanggahan
tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 40 dan seterusnya Bahwa para
tergugat ( kelompok tergugat utama terbagi dalam 2 bagian . kemudian satu
bagian nya )melalui kuasanya ( pembela Isidentil , tergugat II , Asep Makmun )
memberikan Jawaban tertulis 09 maret 2017 .
pertama pihak tergugat menyangkal dan menolak dalil
dali pihak penggugat . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak
penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Kedua pihak tergugat menegaskan jawaban dalam
eksepsi merupakan kesatuan dalam pokok perkara . Bahwa menurut kami ini bukan
untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan
para pihak penggugat .
ketiga pihak tergugat tidak perlu menanggapi secara
detail . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi
sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
keempat bahwa pihak tergugat mengemukakan jawaban
ini merupakan jawaban keseluruhan para tergugat baik penggarap maupun selaku
pemilik shm . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat
tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .(
Pernyataan yang sangat merugikan !!! )
kelima bahwa pihak tergugat mengemukakan pihak
penggugat tak punya tikad baik ketika mediasi . Bahwa menurut kami ini bukan
untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan
para pihak penggugat .
keenam bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan EV pihak penggugat yang berlokasi di Dago atas nama simongan .
Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya
yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
ketujuh bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan EV pihak penggugat ( di ragukan ke asli an nya ) adalah dokumen
negara . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi
sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
kedelapan bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan EV pihak penggugat an George Hendrik Muller tidak tercatat di BPN .
Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya
yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
kesembilan bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan pihak penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) .
Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya
yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
tanggal pendirian nya janggal dan terkait
pengoperan nya janggal .
kesepuluh bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan para pihak penggugat I , penggugat II , penggugat III dan penggugat
IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) . Bahwa menurut kami ini bukan
untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan
para pihak penggugat .
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait keberadaan tergugat yang telah 30 tahun hingga 50 tahun
secara turun temurun .
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait atas nama EV nya dan terkait UUPA 1960 .
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait telah diterbitkan nya SHBG , SHM dan garapan masyarakat
.
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait objek 10.000 meter untuk 125 kk .
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait Kepres no 32 tahun 1979 dan pemendagri no 3 tahun 1979
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait keberadaan para tergugat terlindungi karena sebagai
penggarap dan atau pemegang SHM
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait surat keterangan BPN tahun 2000 yang dianggap kosong
37.000 meter . 5.000 meter untuk fasilitas umum dan 32.000 meter untuk 149
penggarap kemudian menjadi 274 bidang pemegang hal garap di ketahui rt rw dan
lurah .
kesebelas bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I , penggugat II , penggugat III
dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) ) telah menegur
tergugat . Bahkan ada tergugat 50 tahun lebih tak ada klaim atau sengketa dari
pihak manapun .
keduabelas bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I , penggugat II , penggugat III
dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) ) yang mengemukakan
pihak tergugat telah melawan hukum . fakta Menurut tergugat bahwa pihaknya
tercatta dan terdaftar sebagai status penggarap dan pemegang SHM .
Bahwa selanjutnya permohonan kepada Hakim . menurut
kami saat tergugat melakukan permohonan kepada Hakim bukan untuk menghadapi
para penggugat . Tapi kami duga saat permohonan kepada Hakim , tergugat dan
penggugat berkolusi dan juga dengan jaringan nya :
Pertama permohonan kepada Hakim bahwa pihak
tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan
menerima eksepsi para tergugat seluruhnya .
kedua permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat
utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa
penggugat tidak punya itikad baik .
ketiga permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat
utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa
tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum
keempat permohonan kepada Hakim bahwa pihak
tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan
bahwa ( supaya hakim ) memerintahkan BPN untuk memproses permohonan warga rw 02
( ini sangat krusial dengan indikator lolusi dengan manipulasi aneksasi rw 01
dan atau anekasasi kampung cirapuhan rw 01 . Hal senada juga tampak pada
putusan banding Pengadilan Tinggi nomor 570/PDT/2017/PT.BDG hal
41 dengan pembanding I alo sana awalnya tergugat III dan pembanding II Apud
sukendar awalnya tergugat IV . Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01
bukan warga rw 02 . Kejanggalannya mengajukan permohonan hanya untuk rw 02
tidak termasuk rw 01 )
kelima permohonan kepada Hakim bahwa bahwa pihak
tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan
bahwa ( supaya hakim ) memutuskan EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 bukan tanah
sengketa .
keenam permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat
utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa (
supaya hakim ) memutuskan untuk menghukum para penggugat untuk membayar semua
biaya yang timbul .
dan atau mengajukan kepada Hakim bahwa pihak
tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan
bahwa ( supaya hakim ) supaya Hakim memberikan keputusan keadil adilnya .
Press
enter or click to view image in full size
Bahwa
diduga kuat adalah kolusi saling gugat adapun dalil dalil digunakan untuk
saling memperkuat Jaringan . Bahwa pada inti nya motif nya mendorong adanya
keputusan hukum baik itu untuk penggugat maupun dengan alternatif untuk
tergugat .
“Error
in person” artinya adalah kekeliruan mengenai orang yang terlibat dalam suatu
kasus hukum. Ini bisa terjadi pada gugatan perdata . Salah sasaran pihak
tergugat: Gugatan ditujukan kepada orang yang salah sebagai tergugat. Contohnya,
menggugat B padahal yang harus digugat adalah A.
Dalil
Error in person digunakan pihak tergugat untuk menyanggah dan atau sebagai
eksepsi gugatan para tergugat . Diduga bukan dengan motif menghadapi nya namun
dengan motif berkolusi .
Press
enter or click to view image in full size
Bahkan
diduga kuat penggugat tak akan punya kemampuan melakukan pendataan calon
tergugat tanpa bantuan pihak tergugat itu sendiri dan jaringan nya . Pada
prinsipnya pendataan data tergugat sangat detail dan sistematis . Hal ini juga
tampak pada dijadikan nya Keluarga Udin S sebagai 6 oihak tergugat . ( bisa
baca dan periksa penjelasan kami terkait ini pada tulisan dan atau video kami )
Jadi
motif nya bukan untuk saling berhadapan tapi saling ber kolusi . Jadi pada
intinya Heri hermawan Mulller dkk punya kelemahan sebagai penggugat . Dan juga
Didi Koswara dkk punya kelemahan sebagai tergugat . Jadi rekayasa hukum ini
dengan motif mendorong suatu pihak untuk memilih diantara mereka yang juga
merupakan satu jaringan .
Penjelasannya
adalah pertimbangan hakim akan memberikan keputusan terhadap subjek ( person )
penggugat dan atau terhadap subjek ( person )Tergugat . Heri Hermawan muller
dkk pada inti dalam kasus tanah dago ini adalah cucu George Hendrik Muller .
Jaingan ini diduga mendorong nya jadi pemenangnya .
Bahwa
sekira nya hakim tidak berkenan memberikan kemenangan pada penggugat . Maka
hakim akan memberikan kemenangan pada Tergugat . Berarti menjadikan Didi
Koswara sebagai subjek ( person ) yang tepat . Dari sini lah bab alat bukti
yang di ajukan pihak tergugat hidup . Yaitu Bab alat bukti nomor 27 terkait
objek seluas 15.000 .
Bahwa
untuk memahami hal ini kita harus juga memahami pengkondisian pengkondisian
sebelum proses gugatan tahun 2016 . Bahwa didi koswara sudah dipersiapkan
sebagai pihak yang di beri peran protagonis . Sehingga di bekali shm 80 meter ,
shm 270 meter dan juga objek 15.000 meter . Dan juga didukung oleh ( pernyataan
) garapan tahun 1996 dan atau kesapakatan dengan yayasan ema alias NY Nini
Karim SH . ( Baca Bab alat bukti pihak tergugat pada putusan pengadilan negeri
hal 71 sd 75 )
Pada
intinya dalil error in person ini bukan nya untuk melawan Penggugat . Tapi
untuk mendorong kekuatan pihak tergugat untuk melegalkan riwayat Didi Koswara (
sebagai target alternatif ) .
Untuk
itu kita harus lebih dulu memahami dan atau mempelajari siapa Didi Koswara dari
keterangan masyarakat . Bahwa pada dasarnya Didi Koswara adalah pendatang dari
Subang kemudian ke Bandung . Menikah dengan Enih binti Ahya . Ahya adalah bapak
Asep Makmun . Jadi pada dasar nya Dia menumpang di mertua nya .
Tapi
apakah benar demikian ? Pada dasarnya seperti itu . Namun bila kita pelajari
lagi . Bahwa ahya adalah pekerja nya Tomi Rokayah ( periksa ajb Tomi dengan M
Wikarta tahun 1956 ) . Pada tahun 1960 an Ahya bekerja sebagai panggali pasir
dan atau anemer . Poinnya ahya tinggal di rumah di lahan tomi . Korelasinya :
jadi pada dasarnya keluarga Didi Koswara berada di lahan Tomi . Namun karena
suatu hal sehingga bisa terbit lah shm 80 meter .
Dan
juga penting memeriksa berkas rt rw 02 dago elos dan rt rw 01 kampung cirapuhan
pada tahun sekitar 1997 dan tahun 1999 . Jadi pada inti nya ada kesepakatan
dengan Yayasan ema tahun 1967 / 1968 diragukan ke absahan nya . Dan juga
terkait adanya objek 15.000 meter juga diduga diragukan ke absahan .
Bahkan
saya sebagai Rt nya Didi Koswara pun hanya sekali kali nya ( tidak lazimnya
dengan lainnya ) dapat laporan pbb atas nama nya yaitu pada tahun 2006 (
laporan PBB tahun 2005 ) . Dan juga objek 15.000 meter ini pun diduga di proses
oleh pihak bernama Syarif Hidayat pada tahun 2010 ( baca putusan pengadilan
negeri Hal 120 ) . Dan juga diduga hanya memperdayai negara dan atau semacamnya
. Yaitu hanya sekali bayar tahun 2010 kemudian di ajukan proses di BPN .
Dan
selain itu pada sekitar tahun 2017 objek 15.000 meter tersebut menurut Petugas
PBB Kota Bandung bahwa sekitar tahun 2016 ( berarti ketika ada proses sidang )
di alihkan ke orang bernama Dedy Mochamad saad alias dedy muhamad saad .
Artinya ada pada pihak ketiga ( pihak lainnya lagi ) , Bahwa penting juga
membaca tulisan kami lainnya terjadi interaksi aktivitas penggugat dan juga
tergugat ( sekilas akan tampak pada PN hal 80 sd 89 hanya sekilas lain nya lagi
baca tulisan kami lainnya )
Jadi
Pada intinya Dalil Error In Person digunakan sebagai pendorong untuk berkolusi
dengan pihak penggugat . Bukan untuk menghadapi nya . Tapi untuk berkolusi .
Press
enter or click to view image in full size
Dalil
error in objecto dalam kasus Kolusi mafia tanah Dago Elos — yaitu kesalahan
objek gugatan, karena objek yang diklaim bukan objek yang benar atau relevan.
Hanya Salah satu Sandiwara untuk mengaburkan Kolusi Saling Gugat . Bahkan Motif
Dalil ini pun ddiduga motif nya hanya membuat pihak di luar jaringan nya
semakin yakin adanya perlawan dan atau saling berhadapan pihak penggugat dengan
pihak tergugat .
Konsep
error in objecto disalahgunakan dalam proses hukum, khususnya dalam gugatan
perdata, untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya. Dalil Error in Objecto dalam
kasus Dago Elos Bukan untuk saling menghadapi tapi untuk Kolusi Penggugat ,
Tergugat dan Jaringan lainnya .
Dalam
Artikel ini kami akan jelaskan rekayasa saling gugat ini menggunakan dalil
tersebut untuk berkolusi . Bukan untuk menghadapi .
kritik
terhadap kasus sengketa tanah di Dago Elos, khususnya yang menyebut Muller dkk
sebagai bagian dari dugaan rekayasa hukum. Berikut penjelasan secara rinci:
Rekayasa
hukum dengan dalil Error in Objecto oleh Muhammad Basuki Yaman dalam kasus
mafia tanah saling gugat di Dago .
Mafia
Tanah Dago elos Merekayasa Hukum dengan Dalil Error In Objecto
Rekayasa
hukum dengan dalil Error in Objecto oleh Muhammad Basuki Yaman dalam kasus
mafia tanah saling gugat di Dago .
“Modus
rekayasa Dago Elos Muller dkk dengan dalil Error in Objecto ”
Latar
belakang : pada dasarnya pihak penggugat maupun pihak tergugat bukan lah
memperjuangkan hak tapi ber kolusi untuk mendapatkan keputusan .
Motif
: mendapatkan keputusan untuk pihak Penggugat dan atau pihak tergugat terkait
objek sengketa 6,3 ha ( dikemukakan penggugat ) hingga 6,9 ha ( dikemukakan
tergugat ) dan objek objek lainnya ( terkait bab alat bukti dan atau dijadikan
nya suatu pihak jadi tergugat ) .
-
Menyiratkan bahwa ada dugaan manipulasi atau ketidakwajaran dalam gugatan
terkait Dago Elos.
—
-
Poin-Poin
Utama:
1.
“Rekayasa dengan dalil *error objecto”*
·
Mengacu pada dalih hukum yang diduga digunakan secara salah/kabur untuk
menggugat objek tanah yang tidak sesuai . error in objecto merujuk pada
kesalahan objek gugatan. Artinya, gugatan atau permohonan yang diajukan oleh
penggugat tidak mengenai objek yang benar atau relevan dengan sengketa.
·
Namun Pihak tergugat dan jaringan nya bukan menghadapinya namun diduga
berkolusi .
2.
“Gugatan 6,3 ha ada di mana?”
-
Pertanyaan yang menunjukkan bahwa luas tanah yang disengketakan tidak masuk
akal jika dikaitkan dengan luas Dago Elos. Pihak tergugat utama dan jaringan
semakin membuatkan kacau dalam eksepsi dan atau sanggahan nya juga terkait
dengan bab alat bukti dan para pihak nya . Sehingga pada intinya mngemukakan
6,9 ha terkait dengan rw 02 . ( baca permohonan kepada hakim hal 46 dan juga
baca kesepakatan dengan Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs pada hal 80 sd 89
dalam putusan pengadilan negeri )
3.
Kejanggalan bagi yang paham riwayat . “Dago Elos artinya pasar dengan luas 0,5
ha s/d 1 ha yang berada di Rw 02 kelurahab Dago . Luas RW 02 hanya 1,9 ha yang
sengketa . Jadi Elos Hanya bagian dari rw 02 . Dan tidak seluruh wilayah rw 02
terkena sengketa . ”
-
Penegasan bahwa area Dago Elos kecil, tidak mungkin mencapai 6,3 hektar . Namun
Heri Hermawan muller dkk menggugat 6,3 ha pada lokasi yang luas nya hanya 0,5
ha hingga 1 ha ( yaitu eks pasar inpress — inilah dago elos ) . Pihak tergugat
semakin membuat kacau kondisi , dengan mengemukakan ` error in objecto ` ada
intinya pihak tergugat membuat sandiwara dengan nya . pada intinya gambaran nya
mengemukakan : Salah ! objek tersebut ada di rw 02 ! Artinya objek seluas 6,3
ha berada di lahan yang kuasai pihak tergugat seluas sekitar 1,9 ha ! Janggal bukan
? ( kami jelaskan lanjutannya )
4.
“Berkas PN hal 32 dan 46”
·
Referensi ke dokumen pengadilan yang dianggap menjadi bukti penting dalam kasus
ini. Pada hal 32 pada poin 14 adalah apa yeng dikemukakan penggugat terkait
lokasi . Pada awalnya mengemukakan Dago . Namun kemudian Dago elos dan atau rw
02 .
·
Kemudian pada hal 46 adalah permohonan para pihak tergugat utama supaya
memproses warga rw 02 .
·
Jadi Pada inti nya piahk penggugat maupun pihak tergugat utama ini
mengesampingkan kampung cirapuhan dan atau rw 01 dalam fakta persidangan pada
poin akhir dan atau pada permohonan pada hakim . ( beda dengan Demo dan atau
forum diskusi dan atau berita rw 01 , rw 02 bahkan rw 03 )
5.
“Kolusi penggugat dan tergugat, motif inkrah saling gugat”
·
Dugaan adanya kerja sama diam-diam (kolusi) antara pihak yang menggugat dan
tergugat, untuk mencapai putusan yang menguntungkan secara sepihak. Untuk
menguasai objek pihak ketiga . ( mohon baca tulisan kami adanya 4 pihak yang
ada terbagi dalam dua bagian yang bersidang dan bagian lainnya dikondisikan
tidak masuk sidang .
6.
Lalu dimana lahan selain 1,9 ha ? ( 1,9 ha terkait EV 3740 dan EV 3741 |)
“Kunci nya: objek seluas 4,4 s/d 5 ha adalah hasil manipulasi 3742 (6467) yang
identik di Kampung Cirapuhan RW 01 ”
·
— Menyebut bahwa objek sengketa terluas sesungguhnya berada di Kampung
Cirapuhan RW 01 ( 4, ha sd 5 ha ) , bukan Dago Elos RW 02 ( hanya 1,9 ha )
·
Kesimpulan :
·
— Luas tanah yang digugat tidak sesuai fakta nama lokasi di lapangan.
·
— Ada dugaan manipulasi lokasi dan ukuran objek ( Pihak penggugat mengklaim 6,3
ha . sedangkan pihak tergugat banyak variasinya mulai tertinggi 6,9 ha hingga
yang sedang 1,5 ha kemudian lebih kecil lahi sekitar 3.500 meter dan atau 868
meter m dan atau 270 meter dan atau 80 meter dan atau lain lainnya .
·
Ini lah yang di jadikan kolusi bila penggugat maupun tergugat menang . karena
ini lebih identik dengan hak pihak ketiga yaitu warga yang di initimidasai dan
atau di halang halangi hak sejak lama dan juga ada fasilitas umum lapangan bola
atas , lapangan bawah , jalan jalan dan lain lain . termasuk makam .
·
sehingga Diduga ada kerja sama tidak jujur antara penggugat dan tergugat. artinya
Kolusi Mafia Tanah saling gugat dengan merekayasa Dalil Error In Objecto yang
harus nya untuk menghadapi namun ini digunakan untuk Kolusi .
·
Berikut penjelasan Video objek 3742 dan 6467 dan lainnya :
https://youtu.be/Y9OViD5uPls?si=7Jbc__ANKlf6c-_J
dago
elos rekayasa dalil error in objecto untuk kolusi saling gugat penggugat
tergugat dkk #dagoelos :
https://youtube.com/shorts/nMokR2x8khU?si=XkRkK6Buzsm4yB7T
Wawancara
Muhammad Basuki Yaman dan lain lain nya :
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=CwSA7DXgX2s2OOxB
Gugatan
para tergugat Error In Person
Penggunaan
dalil Plurium litis consortium (gugatan kurang pihak): Pihak penggugat atau
tergugat tidak lengkap, ada pihak lain yang seharusnya juga ikut dalam gugatan
tetapi tidak disertakan.
Pun
sama dengan dalil tersebut . Diduga hanya untuk saling kolusi bukan untuk
saling berhadapan . ( Baca PN hal 41 ) Kemudian pihak tergugat mengemukakan
harus nya the Maj apartemen juga digugat .
Dan
lagi Pihak tergugat pun paham hanya sekitar 0,03 % warga kampung cirapuhan rw
01 yang subjek nya tercatat sebagai tergugat dengan objek yang mencapai 50 %
hingga 70 % . Sementara warga dago elos rw 02 sebaliknya subjek tergugat
mencapai 99,7 % dengan objek yang hanya 30 % hingga kurang dari 50% .
Dari
sini paham ada kejanggalan nya ? Diduga Penggunaan dalil Plurium litis consortium
(gugatan kurang pihak) Diduga hanya untuk saling kolusi bukan untuk saling
berhadapan .
Kemudian
mendalilkan penggugat tak punya kapasitas mengajukan gugatan . Kemudian pembela
Isidentil tergugat ( tergugat II asep makmun ) mengemukakan alas hak barat bukan
atas nama george Hendrik Muller . ( baca PN perdata hal 42 )
Dari
sini Dalil nya diduga hanya untuk membuat sandiwara . Pihak Tergugat pun paham
bahwa sebelum gugatan di daftarkan sudah ada kesepakatan dengan para pihak
raminten cs dan atau kuasa H Syamsul mapareppa dkk . yang mana juga adalah alas
Hak barat Eigendome verponding . Yang mana juga kuasa tergugat 334 pun
mengemukakan alas hak barat Eigendome verponding nya versi para penggugat dan
juga para pihak tergugat bertentangan dengan versi BPN ( baca pn hal 88 sd 89
dan atau sebelum nya )
Lain
dari pada itu dalam pengamatan kami Asep Makmun sebagai pembela isidentil
hampir tak ada kemampuan tulis menulis ( yang sesuai dengan ada dalam putusan
pengadlian negeri . periksa hal 40 ada catatan jawaban tertulis . )
Sepenegtahuan kami Asep Makmun punya keahlian semcam pidato tapi untuk menulis
seperti demikian tidak . Artinya ada pihak pihak di tersembunyi di belakang nya
.
Namun
ada catatan penting bahwa perihal esensi isi tulisan nya dari nya dan dari pihak
tergugat kelompok warga . Bahkan pada 30 April 2025 pun saya bertemu dengan nya
( dengan forum dago melawan yang juga wadah para tergugat ) di kampung
cirapuhan . Kami tetap menilai kemampuan intelektual nya tak seperti demikian
dan kempampuan tulis menulisnya tak seperti demikian juga ( seperti apa yang
dalam putusan pengadialan negeri ) . Penting kami jelaskan bahwa pihak tergugat
utama dan jaringan nya dalam menjalankan sidang di PN memberikan narasi pihak
yang lemah dan atau rakyat kecil .
Namun
analisa kami pada kenyataan nya tidak demikian . jadi ada pihak di belakang nya
. malah komposisi lebih banyak pihak kuat yang ditempatkan di pihak tergugat .
sementara itu pihak penggugat hanya semacam asal ada .
Jadi
diduga Pada intinya dalil dalil ini hanya mendorong suatu pihak memutuskan
versi pihak penggugat dan atau pihak tergugat yang ber kolusi ini . Berikut ini
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para penggugat
yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para tergugat .
Berikut
ini landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para tergugat
yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para penggugat .
landasan
undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : pertama
landasan hukum Error in person .
Pertama
Error In Person digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .
landasan
undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : kedua
landasan hukum Error in Objecto
Kedua
Error in Objecto digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan
landasan
undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : ketiga
landasan hukum Plurium Litis Consortium
ketiga
Plurium Litis Consortium digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan
landasan
undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : keempat
landasan hukum
keempat
para penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan digunakan
untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .
Dalam pokok perkara ( eksepsi dan atau sanggahan
tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 42 dan seterusnya .
Dalam pokok perkara ( eksepsi dan atau sanggahan
tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 40 dan seterusnya Bahwa para
tergugat ( kelompok tergugat utama terbagi dalam 2 bagian . kemudian satu
bagian nya )melalui kuasanya ( pembela Isidentil , tergugat II , Asep Makmun )
memberikan Jawaban tertulis 09 maret 2017 .
Terkait jawaban tertulis pihak tergugat , kami
menanggapi Bahwa diduga kuat pihak pembela isidentil tak punya kemampuan untuk
membuat jawaban tertulis se demikian . Arti nya bahwa kami menjelaskan bahwa
pihak ini hanya lah pihak yang di beri peran oleh suatu pihak lainnya yang
tersembunyi di belakan nya . ( Misal nya jaringan Iwan surjadi dkk . Iwan
surjadi menurut pengakuan para pihak nya adalah komisaris Batununggal . Dan
selain itu tampak dalam putusan pengadilan banyak praktisi hukum telah
berintraksi dengan pembela isidentil sebelum gugatan terdaftar di Pengadilan .
Bahkan fakta di lapangan ada praktisi hukum Bob Nainggolan dan rekan yang aktif
sejak tahun 2008 hingga tahun 2014 / 2015 dan atau hingga 2016 . Bahkan juga
alman adi dan rekan juga tampak di lapangan bersama asep makmun pada sekitar
tahun 2015 . Bahwa poin nya kami menjelaskan adanya keterlibatan pihak pihak
lainnya namun sengaja di sembunyikan dan atau tidak di munculkan dalam sidang
secara nyata . Namun punya peran terkait kasus ini )
Bahkan Bahwa sekitar tahun 2014 dan atau sekitar
tahun 2015 , kami dan atau warga melihat dan atau mendapatkan informasi bahwa
ada pihak pihak yang berdatangan dengan mengoperasikan peralatan modern (
theodolite ) di area kampung cirapuhan rt 07 rw 01 .( beberapa hari dan atau
beberapa waktu ) .
pertama pihak tergugat menyangkal dan menolak dalil
dan atau argumentasi pihak penggugat . Bahwa menurut kami ini bukan untuk
menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para
pihak penggugat .
Tanggapan kami ya memang seharus nya di sangkal (
namun penyangkalan tergugat diduga untuk berkolusi ) . Berikut penjelasan
kejanggalan yang sangat krusial .
Bahwa Penggugat pada intinya meminta keadilan
terkait objek Tanah 6,3 hektar yang kemudian di kemukakan nya berada di Dago
elos .
Berikut penjelasan kami kejanggalan nya . Bahwa
penggugat menagih tanah seluas 6,3 ha di pasar ( dago elos riwayatnya adalah
pasar inpress tahun 1980 an ) di wilayah bagian rw 02 . Pasar itu hanya seluas
sekitar 5.000 meter hingga sekitar 19.000 meter dan atau hingga 22.000 meter .
Bahwa kemudian diduga kuat pihak tergugat utama
bukan menyangkalnya namun berkolusi dengan pihak penggugat . Pada putusan pengadilan
negeri hal 80 sd hal 89 . Kami menjelaskan pada inti nya dengan korelasi
terkait aquo . Bahwa pihak tergugat sepakat dengan para pihak . pada inti nya
juga mengemukakan 6,9 hektar tersebut berada di Pasar dan atau di rw 02 .
Bahwa pada intinya pihak tergugat pun semakin
membuat kejanggalan yang diduga semakin membuat logika manusia tidak berjalan
jika paham apa yang terjadi dan paham riwayat nama lokasi saat ini . ( baca
juga penjelasan kami terkait riwayat Dago elos dan atau dengan Riwayat kampng Cirapuhan
)
Bahwa ini juga menjadi indikator Aneksasi wilayah
kampung cirapuhan rw 01 dan sekitar nya . Yang mana melanggar aturan Negara
Kesatuan Republik Indonesia bahkan juga diduga kuat juga telah Melanggar aturan
perserikatan Bangsa Bangsa .
Kedua pihak tergugat menegaskan jawaban dalam
eksepsi merupakan kesatuan dalam pokok perkara . Bahwa menurut kami ini bukan
untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan
para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa hal ini merupakan pernyataan
krusial yang berpotensi sangat merugikan bukan hanya para tergugat . Namun juga
merugikan pihak ketiga yang turut tergugat maupun pihak yang turut tergugat
yang telah di intimidasi dan atau dihalang halangi hak nya . Dan ini pula yang
bisa menghidupkan dan mematikan alas hak . Menghidupkan alas hak dan pihak yang
bermasalah misalnya 80 m , 270 m , 868 m , 15.000 meter dan lain lainnya . Sisi
lainnya akan dimatikan nya alas hak pihak ketiga terkait lapangan atas ,
lapangan bawah , makam , masjid , jalan dan juga hunian warga kelompok
masyakarat adat .
ketiga pihak tergugat tidak perlu menanggapi secara
detail . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi
sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa terkait hal ini bahwa
pernyataan kami riwayat detail nya para tergugat hampir semuanya terputus sejak
tahun 2000 dan atau bahkan sejak tahun 2010 an . Bahwa kebanyakan hanya dimulai
tahun 1980 an dan atau tahun 1990 an bahkan banyak yang bermasalah cara
mendapatkan tanah . Bahwa hanya sebagian kecil saja yang riwayat nya bisa ke
masa sebelum Indonesia merdeka .
Bahwa riwayat tanah dago sangat panjang Bersambung
. sehingga pihak yang tepat dalam sengketa tanah dago ini bukan hanya melampaui
waktu Masa setelah Indonesia Merdeka , Namun juga melampaui masa sebelum
Kemerdekaan . Bahkan masa sebelum terbit nya Eigendome Verponding . ( bahkan ini
lah poin yang kami sampai kan yaitu sekitar tahun 1800 an dan ) Bahwa kasus ini
harus nya segera di hentikan . Pihak yang bersengketa ini diduga ber kolusi
memperebutkan Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 ( dan juga
dilibatkannya oleh pihak tergugat 6467 ) . Sedangkan kami mendalil kan masa
sebelum adanya penerbitan . Ibarat kan pohon mereka berkolusi memperebutkan
buah dan ranting pada pohon artinya tidak termasuk batang dan akar nya .
gambaran masa 1900 dan setelahnya . Sedangkan kami mendalilkan riwayat pohon
secara keseluruhan bahkan riwayat penanaman pohon tersebut . gambaran masa 1800
an dan korelasi masa 1900 dan setelahnya .
keempat bahwa pihak tergugat mengemukakan jawaban
ini merupakan jawaban keseluruhan para tergugat baik penggarap maupun selaku
pemilik shm . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat
tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .(
Pernyataan yang sangat merugikan !!! )
Tanggapan kami Bahwa hal ini merupakan pernyataan
krusial yang berpotensi sangat merugikan bukan hanya para tergugat . Namun juga
merugikan pihak ketiga yang turut tergugat maupun pihak yang turut tergugat
yang telah di intimidasi dan atau dihalang halangi hak nya .
Bahwa dari sini kami kembali mengingatkan bukan
hanya dalil dan bab alat bukti pihak penguggat yang merugikan Rakyat dan Negara
. Namun juga dalil dan bab alat bukti pihak tergugat yang merugikan Rakyat dan
Negara . Misalnya alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000 mter dan berserta di
jadikan nya simpatisan tergugat utama menjadi tergugat . Dan juga di jadikan
Dalil adanya kesepakatan dengan Yayasan ema .
Bahkan poin ini sangat merugikan pihak yang hanya
turut tergugat yang mengalami pengkondisian pengkondisian sebelum gugatan yaitu
penghalang halangan hak dan intimidasi dan atau pengaburan objek fasilitas umum
lapangan bola atas , masjid , jalan , makam dan juga objek hunian dan lain
lainnya .
Poin ini jelas menjadi indikator adanya dugaan
kolusi dan atau potensinya . Juga jelas adanya indikator dugaan aneksasi objek
lainnya dan atau aneksasi Kampung Cirapuhan rw 01 .
kelima bahwa pihak tergugat mengemukakan pihak
penggugat tak punya tikad baik ketika mediasi . Bahwa menurut kami ini bukan
untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan
para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa pada intinya bila ada
perdamaian pun banyak pihak dirugikan . Bahkan ini juga menjadi indikator
kolusi Penggugat dan tergugat dan jaringan nya ini ber motif untuk mendapatkan
inkrah . kami jelaskan dan atau telah pada bab lainnya karena terkait .
keenam bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan EV pihak penggugat yang berlokasi di Dago atas nama simongan .
Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya
yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya
lah modus persengkolan . Bahwa pada putusan pengadilan , putusan Nomor
454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 80 sd 89 pada intinya mengemukakan adanya raminten
dkk yang juga menggunakan alas hak barat . Bahwa kuasa tergugat nomor 334 jelas
mengemukakan bahwa EV versi Penggugat dan EV versi para pihak tergugat
bertentangan dengan Laporan BPN Bandung .
Bahwa juga selain itu banyak jalur alas Hak barat EV
yang belum di konversi . berikut ini kami merangkum beberapa versi alas hak
barat yang ada dan atau juga fakta di persidangan :
EV versi Simongan dan EV versi George Hendrik
Muller di gunakan oleh pihak penggugat .
EV versi Simongan dan atau EV versi Yayasan ema dan
EV Versi Raminten cs di gunakan oleh pihak tergugat utama dan jaringan nya .
Bahwa sekalipun terkait versi Raminten cs / H Syamsul Mapareppa cs ditolak
intervensinya . Namun jadi catatan penting pada dasarnya yayasan ema alias Ny
Nini karim SH juga merupakan jalur EV yang digunakan dalam persidangan .
ketujuh bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan EV pihak penggugat ( di ragukan ke asli an nya ) adalah dokumen
negara . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi
sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya
lah modus persengkongkolan . Bahwa sekalipun pihak penggugat palsu , maka pihak
berkolusi ini mendorong alternatifnya yaitu untuk melegalisir alas hak barat
pihak tergugat yang juga diduga banyak manipulatif . Keterangan warga bahwa
tahun 1960 an pihak tergugat utama pun di ketahui hanya menumpang pada mertua
nya . Dan juga berkas rt rw pun pada tahun 1997 dan atau tahun 1999 jelas
bertentangan dengan apa yang didalil kan pihak tergugat utama .
kedelapan bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan EV pihak penggugat an George Hendrik Muller tidak tercatat di BPN .
Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya
yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya
lah modus persekongkolan . Bahwa pihak tergugat utama pun telah mengadakan
kesepakatan dengan pihak lainnya yang tak sesuai dengan fakta Eigendome
verponding Versi BPN dan atau belum di konversi ( Misalnya yayasan ema baca bab
alat bukti dan atau Bu Raminten dkk baca putusan PN hal 80 sd 89 )
kesembilan bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan pihak penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) .
Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya
yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Bahwa menurut tergugat , tanggal pendirian nya
janggal dan terkait pengoperan nya janggal .
Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya
lah modus persekongkolan . Bahwa pihak tergugat utama pun punya riwayat janggal
yang mana ada kesepakatan dengan kuasa H Syamsul Mapareppa 06 November 2016 dan
aktivitas Raminten cs tanggal 1 juni 2016 . Sedangkan gugatan baru terdaftar
pada tanggal 30 November 2016 .
Bahkan selain itu pihak tergugat pun diduga ada
persekongkolan tahun 2016 . Dan atau tahun sebelumnya , misal nya adanya
aktivitas Syarif Hidayat ke BPN tahun 2010 ( baca putusan putusan Nomor
454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 120 )
kesepuluh bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan para pihak penggugat I , penggugat II , penggugat III dan penggugat
IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) . Bahwa menurut kami ini bukan
untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan
para pihak penggugat .
Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya
lah modus persengkongkolan . telah kami jelaskan pada bab lainnya .
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait keberadaan tergugat yang telah 30 tahun hingga 50 tahun
secara turun temurun .
Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya
lah modus persengkongkolan . Banyak objek objek masih sengketa sejak lama
bahkan potensi konflik yaitu shm 80 m ( menutup jalan ) bahkan telah merugikan
pihak ahli waris Tomi Rokayah dengan menutup jalannya . 270 m dan 868 m objek
ini pun memasukan objek pihak lainnya dan di kuasai pihak lainnya dan juga
fasilitas umum warga . Dan juga objek 15.000 meter objek ini pun masih
bermasalah hingga kini dan juga indikator intimidasi dan peng halang halangan
hak dan juga menimbulkan dampak negatif ( cara jaringan ini menguasai lapangan
bola dadalh dengan memanfaatkan oknum untuk menimbun nya dengan galian . Dan
lain waktu dengan sampah pindahan depan dago resort ) .
Bahwa beberapa kali sudah di ingatkan bahkan sejak
sebelum tahun 2000 . Dan juga indikator nya adalah surat kami ke Lurah Dago
Tahun 2007 dan juga surat undangan warga tahun 2008 dan surat lain lainnya . Bahkan
tanggal 30 april 2025 pun kami telah saran kan Batal Demi Hukum dan Non
Executable di saat pertemuan warga Cirapuhan dan Forum Dago Melawan juga banyak
pihak tergugat termasuk tergugat II ( jumlah ratusan ) . Bahwa menurut kami bab
alat bukti pihak tergugat pun sama merugikan nya dengan pihak penggugat .
Catatan lainnya bahwa ada bidang bidang yang perlu di batal kan diantara nya ;
shm 80 m , 270 m , 868 m dan 15.000 m dan juga lainnya .
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait atas nama EV nya dan terkait UUPA 1960 .
Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya
lah modus persengkongkolan . Bahwa Undang undang dan pasal yang banyak di
gunakan menurut kami hanya semacam bilah pedang mata dua yang tajam tanpa
pegangan artinya hanya melukai pemegangnya . Termasuk UUPA 1960 , menjadikan
para pihak Raminten dkk bertentangan dengan uupa 1960 karena alas hak Raminten
dkk adalah alas hak barat . Dan atau juga Yayasan ema alias Ny Nini Karim pada
dasar nya juga alas hak barat .
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait telah diterbitkan nya SHBG , SHM dan garapan masyarakat
.
Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya
lah modus persengkongkolan . Modus ini sudah sering terdengar di praktekan .
Pada intinya seperti ini , bila mengemukakan di pemerintahan seolah
mengatasnama masyarakat , namun ketika berhubungan dengan masyarakat maka
mengemukakan Dalil sudah dapat legalitas . menurut warga Hal ini sudah terjadi
sejak 1980 an ( periksa 77 shm keterangan saksi dari BPN pada kasus pidana .
Ini pun ada beberapa yang awalnya tidak punya riwayat jelas . artinya melakukan
penggusuran pihak masyarakat sebelum nya )
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait objek 10.000 meter untuk 125 kk .
Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya
lah modus persekongkolan . Modus ini sudah sering terdengar di praktekan .
Salah satu modusnya adalah memasukan pihak ketiga untuk mengantikan pihak
masyarakat .
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait Kepres no 32 tahun 1979 dan pemendagri no 3 tahun 1979
pada intinya keppres aquo Tujuan:Menyelesaikan
masalah yang timbul dari berakhirnya jangka waktu hak-hak Barat atas tanah .
Tanggapan kami Bahwa terkait yang di kemukakan tergugat diduga hanya lah modus
persengkongkolan . Mengingat sebagaimana kami jelaskan dalil dan bab alat bukti
tergugat banyak berdasar kan alas hak barat yang merugi warga dan negara dalam
kasus ini .
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait keberadaan para tergugat terlindungi karena sebagai
penggarap dan atau pemegang SHM .
Tanggapan kami Bahwa terkait yang di kemukakan
tergugat diduga hanya lah modus persengkongkolan . Dan penting juga di ketahui
shm banyak nya di Kampung cirapuhan rw 01 dengan subjek tidak tergugat namuan
objek tergugat . Dan selain itu daftar penggarap sudah banyak manipulasi . Bisa
Periksa berkas rt rw 02 Dago elos tahun 1997 bandingkan dengan berkas rt rw 02
dago elo dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 1999 . Dalam berkas tahun 1999
banyak oknum meningkatkan luas garapan artinya sisi lainnya ada objek pihak
ketiga yang di hilangkan secara sistematis .
bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil
pihak penggugat terkait surat keterangan BPN tahun 2000 yang dianggap kosong 37.000
meter . 5.000 meter untuk fasilitas umum dan 32.000 meter untuk 149 penggarap
kemudian menjadi 274 bidang pemegang hal garap di ketahui rt rw dan lurah .
Tanggapan kami Bahwa terkait yang di kemukakan
tergugat diduga hanya lah modus persengkongkolan . Dari sini juga ada indikator
motif kolusi penggugat dan jaringan tergugat .
Analisa I :
Bahwa laporan kuasa tergugat 334 pada saat sidang
perdata bahwa objek pihak nya 22.000 sekitar tahun 1977 . namun kemudian tahun
2002 diterbitkan pbb atas nama didi koswara seluas 15.000 meter .
artinya objek 37.000 meter untuk terminal dago dan
didi koswara saja .
artinya tak ada satu pun wilayah kampung cirapuhan
( artinya dilakukan aneksasi ) mengingat luas dago elos rw 02 hanya 1,9 ha (
identik dengan 3740 dan 3741 )
Analisa II
Bahwa menurut warga ada kesepakatan khusus normatif
( artinya tak tertulis ) berikut pembagiannya tahun 1980 an :
terminal Dago dan pasar inpress ( pasar inpres beda
dengan pasar terminal dago . kantor pos dago adalah sa;ah satu bagian eks pasar
inpress ) luas sekitar hingga sekitar 12.000 meter . Pada bagian belakangnya
5.940 sd 10.000 meter adalah warga rw 02 Dago elos ( periksa berkas rtrw tahun
1997 dan atau keterangan lurah tahun 1997 ) . Catatan tambahan 5940 meter untuk
57 kk . 10.000 meter untuk 100 kk .
Namun menjadi catatan sekitar 3.000 meter adalah
wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . dan juga terkait 15.000 meter .
sehingga seharusnya ada sekitar 18.000 meter di kampung cirapuhan . terbagi
menjadi Lapangan bola atas sekitar 7.000 meter dan lapangan bawah dan
masyarakat warga kampunag cirapuhan . Nah untuk melakukan intimidasi dan
penghalang halangan hak dan atau pengaburan fasilitas umum dan objek masyarakat
maka kampung cirapuhan rw 01 di aneksasi jadi Dago elos rw 02 mengikuti 3.000
meter yang di jadikan objek rw 02 itu tadi .
Dari sini kami mengemukakan bahwa proses perdata
Didi Koswara melawan muller diduga adalah tindakan pidana ketika proses
perdatanya di lakukan . Jadi diduga kuat rekayasa saling gugat . Artinya dari
apa yang dikemukakan pihak tergugat juga sudah merugikan warga dan negara .
Bahkan masyarakat adat pun hampir hampir habis dan mereka mengaku merasa di
tipu dan di halang halangi hak dan juga di intimidasi .
kenapa kampung cirapuhan di ubah jadi dago elos .
kenapa kampung cirapuhan di ubah jadi dago elos ? Eigendome terluas nomor 3742
berada di kampung Cirapuhan rw 02 bukan dago elos . Sehingga penggugat pada
awalnya mngemukakan lokasi objek di Dago kemudian jadi di Dago elos dan atau rw
02 . Begitu hal nya pihak tergugat utama , menyampaikan permohonan kepada hakim
hanya untuk warga rw 02 . Dari sini juga terkait ada objek 15.000 meter yang
diduga manipulatif . Hal ini juga terkait adanya fasilitas lapangan bola di
atas seluas sekitar 7.000 m . dan juga banyak warga di intimidasi dan atau di
halang halangi hak nya .
kesebelas bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I , penggugat II , penggugat III
dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) ) telah menegur
tergugat . Bahkan ada tergugat 50 tahun lebih tak ada klaim atau sengketa dari
pihak manapun .
Beberapa objek nya bermasalah misalnya shm 80 m ,
270 mter dan juga 15.000 meter . Beberapa pihak sjak lama sudah menegur di
antara pak Slamet dan pihak pihak lainnya , terkait banyak objek di mana mana
diakui .
Jadi pada intinya tidak bergerak sendiri tapi
jaringan , yang mana bila berhadapan ke pemerintah mengatasnamakan masyarakat
turun temurun berkolusi dengan banyak pihak ketiga , kemudian setelah
mendapatkan nya menonjolkan legal standing nya . Misal nya pada kasus 80 m (
pihak yang berhak menurut masyarakat adalah ahli waris tomi rokayah )
keduabelas bahwa pihak tergugat mengemukakan
kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I , penggugat II , penggugat III
dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) ) yang mengemukakan
pihak tergugat telah melawan hukum . fakta Menurut tergugat bahwa pihaknya
tercatta dan terdaftar sebagai status penggarap dan pemegang SHM .
Bahwa selanjutnya permohonan kepada Hakim . menurut
kami saat tergugat melakukan permohonan kepada Hakim bukan untuk menghadapi
para penggugat . Tapi kami duga saat permohonan kepada Hakim , tergugat dan
penggugat berkolusi dan juga dengan jaringan nya :
Pertama permohonan kepada Hakim bahwa pihak
tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan
menerima eksepsi para tergugat seluruhnya .
kedua permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat
utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa penggugat
tidak punya itikad baik .
ketiga permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat
utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa
tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum
keempat permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat
utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa (
supaya hakim ) memerintahkan BPN untuk memproses permohonan warga rw 02 ( ini
sangat krusial dengan indikator lolusi dengan manipulasi aneksasi rw 01 dan
atau anekasasi kampung cirapuhan rw 01 . Hal senada juga tampak pada putusan
banding Pengadilan Tinggi nomor 570/PDT/2017/PT.BDG hal 41
dengan pembanding I alo sana awalnya tergugat III dan pembanding II Apud
sukendar awalnya tergugat IV . Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01
bukan warga rw 02 . Kejanggalannya mengajukan permohonan hanya untuk rw 02
tidak termasuk rw 01 )
kelima permohonan kepada Hakim bahwa bahwa pihak
tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan
bahwa ( supaya hakim ) memutuskan EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 bukan tanah
sengketa .
keenam permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat
utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa (
supaya hakim ) memutuskan untuk menghukum para penggugat untuk membayar semua
biaya yang timbul .
dan atau mengajukan kepada Hakim bahwa pihak
tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan
bahwa ( supaya hakim ) supaya Hakim memberikan keputusan keadil adilnya .
Dalil
yang digunakan Oknum warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam
kasus dago elos versi muhammad basuki yaman
Dalil
yang digunakan Oknum warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam
kasus dago elos versi kampung Cirapuhan
· Adanya dugaan mafia tanah: Ia melaporkan adanya
dugaan praktik mafia tanah di balik sengketa Dago Elos yang merugikan warga.
· Keterlibatan banyak pihak: Ia menjelaskan bahwa
kasus ini tidak hanya melibatkan dua pihak (warga vs. Muller), melainkan empat
pihak utama, yang mengindikasikan adanya jaringan yang lebih kompleks di
belakangnya.
· Manipulasi hukum dan dokumen: Laporannya menyoroti
adanya dugaan kolusi dan manipulasi hukum serta dokumen yang digunakan oleh
pihak lawan untuk memenangkan perkara di pengadilan dan juga memberi
alternatifnya ketika pihak tergugat menang
· Perjuangan hak pertanahan: Basuki Yaman fokus pada
perjuangan warga Kampung Cirapuhan untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah
mereka yang telah didiami secara turun-temurun.
· Oknum warga Dago Elos diduga menggunakan berbagai
dalil dan bukti untuk berkolusi dalam kasus sengketa tanah, terutama terkait
manipulasi dokumen dan klaim kepemilikan tanah.
Konteks
Kasus Dago Elos
Kasus
ini melibatkan klaim lahan seluas 6,3 hektar oleh pihak yang mengaku sebagai
keturunan Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha, yang berhadapan dengan warga
di Dago Elos. Banyak pihak meyakini bahwa proses hukum ini tidak murni dan
terindikasi adanya kolusi antara penggugat dan tergugat.
Dalil
dan Strategi Kolusi
Kesimpulan
Dalil
untuk Rekayasa Saling Gugat dalam Kasus Dago Elos
Berdasarkan analisis laporan dan kajian yang
dikemukakan oleh Muhammad Basuki Yaman, kasus sengketa tanah Dago Elos
merupakan contoh dugaan rekayasa saling gugat yang kompleks, dengan kolusi di
antara pihak-pihak yang seharusnya berseberangan. Dalil atau landasan dugaan
rekayasa ini dapat dirinci sebagai berikut:
Struktur
Empat Pihak
Dalam “Rekayasa Saling Gugat Dago Elos”, Yaman
membagi pihak-pihak yang terlibat menjadi empat kategori:
Pihak Pertama (Korban dalam Sidang):
· Tergugat asli, misalnya Dinas Perhubungan/Terminal
Dago dan warga Kampung Cirapuhan yang memiliki hak atas tanah.
· Berperan sebagai pihak yang seolah dirugikan dalam
proses persidangan.
Pihak Kedua (Pelaku dalam Sidang):
· Penggugat serta jaringan tergugat utama, termasuk
oknum warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur, spekulan, dan oligarki.
· Pihak ini mampu mendominasi sidang, baik penggugat
maupun tergugat, kadang secara sadar maupun tidak oleh pihak lain.
· Diduga berkolusi demi keuntungan pribadi, mengatur
hasil persidangan.
Pihak Ketiga (Korban Tidak dalam Sidang):
· Masyarakat dan negara yang memiliki klaim lahan
atau fasilitas umum seperti lapangan bola, masjid, dan makam.
· Mereka tidak diberi kesempatan secara formal untuk
berperkara, sehingga hak-haknya dirugikan.
Pihak Keempat (Otak Pelaku/Tidak dalam Sidang):
· Individu seperti Deddy Mochamad Saad, Iwan Surjadi,
Ismail Tanjung, dan spekulan lainnya.
· Diduga mengubah dokumen tanah, memanipulasi
sertifikat, dan berkolusi untuk mendukung pihak kedua.
Modus Operandi Rekayasa
Beberapa titik bukti dan pola yang menjadi dasar
dalil terjadinya rekayasa atau kolusi saling gugat:
· Manipulasi Jumlah Pihak Sidang: Gugatan formal
hanya melibatkan dua pihak, padahal secara faktual terdapat empat pihak yang
terlibat.
· Pengubahan Wilayah dan Objek Tanah: Kampung
Cirapuhan RW 01 dan atau EV 3742 dan juga 6467 dialihkan ke Dago Elos RW 02;
luas tanah dimanipulasi (contoh: objek 15.000 m², SHM 80 m², 270 m², 868 m²).
hingga 4,4 ha hingga 5 ha
· Kolusi Finansial: Dugaan aliran dana dan kompensasi
terkait klaim lahan (misalnya Rp 300 juta untuk penguasaan 220 m² tanah).
· Penggunaan Pihak Dummy: Pihak yang seolah menjadi
tergugat atau korban, padahal hanya berperan formal untuk menutupi kolusi.
· Manipulasi Dokumen: Sertifikat hak milik (SHM)
hasil konversi dan dokumen kolonial disalahgunakan/diubah.
· Sandiwara Persidangan: Pelaku utama mengatur
jalannya kasus sehingga tampak seperti konflik hukum tradisional, meski
sebenarnya satu jaringan.
3.
Bukti Pendukung
· Alat bukti pengadilan dalam nomor 39, 41, dan 27.
· Kronologi penggugat memasukkan hingga 336 tergugat,
yang dianggap mustahil tanpa bantuan jaringan kolusi.
· Laporan masyarakat Kampung Cirapuhan yang menyoroti
pengubahan nama wilayah, klaim tanah, dan manipulasi dokumen oleh oknum
tertentu.
· Rekam jejak historis penguasaan lahan dan
keterlibatan pihak kolonial (Eigendome Verponding nomor 3740, 3741, 3742, dan
6467).
4.
Kesimpulan Berdasar Dalil
Dalil untuk menegaskan rekayasa saling gugat
adalah:
· Ketidaksesuaian jumlah pihak resmi dalam
persidangan (2 pihak) dengan realitas empat pihak yang terlibat.
· Kolusi antara penggugat dan tergugat utama untuk
memanipulasi hak atas tanah dan pengadilan.
· Pengorbanan masyarakat dan negara (pihak 1 dan 3
korban) demi keuntungan pihak kedua dan keempat.
· Terdapat bukti dokumen, aliran dana, serta
manipulasi sejarah wilayah yang menunjukkan skema terencana.
Dengan demikian, dalil hukum dan sosial atas
rekayasa saling gugat dalam kasus Dago Elos berlandaskan:
Realita Empat Pihak + Kolusi Terbukti + Manipulasi
Dokumen/Obyek ⟹ Saling Gugat DirekayasaRealita Empat Pihak +
Kolusi Terbukti + Manipulasi Dokumen/Obyek⟹Saling Gugat
Direkayasa
Dalil-dalil ini dikemukakan sebagai argumentasi
agar pemerintah atau lembaga hukum mempertimbangkan pembatalan, non-executive,
atau PK terhadap putusan terkait, karena dianggap tidak adil bagi warga asli
dan bertentangan dengan ketentuan agraria.
Referensi
· Muhammad Basuki Yaman, berbagai laporan dan
analisis kasus Dago Elos 2016–2025 (Slideshare, Blog Kampung Cirapuhan,
Youtube).
· Putusan Pengadilan Negeri Bandung: Nomor
454/PDT.G/2016/PN.BDG.
· Analisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 109
PK/PDT/2022, Universitas Padjadjaran.
Dengan dalil dan bukti tersebut, rekayasa saling
gugat di kasus Dago Elos dikategorikan sebagai modus mafia tanah, dengan korban
utama adalah masyarakat adat dan publik yang kehilangan hak atas lahan.
Dalam bahasa hukum,
dalil berarti petunjuk, alasan, atau bukti yang
digunakan sebagai landasan untuk menetapkan suatu hukum, mengambil keputusan,
atau mendukung suatu argumen. Dalil berfungsi sebagai landasan berpikir yang
mengarahkan pada kesimpulan hukum yang bersifat benar, baik yang pasti (
qath′iq a t h prime i
𝑞𝑎𝑡ℎ′𝑖
) maupun yang diduga kuat (
zhanniz h a n n i
𝑧ℎ𝑎𝑛𝑛𝑖
).
Makna dalam konteks hukum
· Petunjuk/Bukti: Secara harfiah, dalil berarti “menunjukkan”.
Dalam hukum, ini adalah sumber atau bukti yang menjadi petunjuk untuk
menetapkan hukum syariat atau aturan hukum.
· Alasan/Argumen: Dalil adalah alasan, keterangan, atau argumen yang digunakan untuk
mendukung suatu pendapat atau pernyataan dalam konteks hukum.
· Landasan Hukum: Dalil hukum adalah aturan atau prinsip hukum yang digunakan
sebagai dasar untuk mengambil keputusan, contohnya seperti Al-Qur’an dan hadis
dalam hukum Islam.
· Proses Penalaran: Dalam ushul fiqh (ilmu dasar hukum Islam), dalil
adalah sesuatu yang dapat digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keputusan
hukum melalui proses penalaran yang benar. Kesimpulan yang dihasilkan dari
dalil disebut madlul.
· Landasan hukum adalah dasar atau pijakan yuridis
yang sah untuk melaksanakan suatu tindakan, kebijakan, atau program. Landasan
ini menjadi acuan dalam hukum dan berisi peraturan perundang-undangan yang
berlaku, mulai dari hierarki tertinggi seperti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
hingga peraturan yang lebih rendah seperti undang-undang (UU), peraturan
pemerintah (PP), hingga peraturan daerah (Perda).
· Jenis-jenis landasan hukum
· Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Landasan
hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar dari semua peraturan.
· Undang-Undang (UU): Peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan disahkan oleh Presiden untuk mengatur berbagai aspek kehidupan
masyarakat.
· Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden
untuk melaksanakan rincian dan pelaksanaan dari suatu UU.
· Keputusan Presiden (Keppres): Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden
untuk mengatur masalah-masalah tertentu yang tidak diatur dalam UU atau PP.
· Peraturan Daerah (Perda): Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah
(provinsi atau kabupaten/kota) sesuai dengan kewenangan mereka
· Dalam hukum modern, istilah “dalil” tidak digunakan
dalam pengertian yang sama dengan hukum Islam, tetapi konsepnya dapat diartikan
sebagai sumber-sumber hukum formal yang menjadi landasan dan acuan
untuk menetapkan atau membuktikan suatu norma hukum. Berbeda dengan hukum
Islam yang merujuk pada Al-Qur’an dan hadis sebagai dalil utama, hukum modern
bersandar pada kerangka yang berbeda.
· Di Indonesia, sebagai negara yang menganut sistem
hukum pluralistik, terdapat kombinasi dari beberapa sumber hukum. Berikut
adalah pengertian dalil dalam konteks hukum modern:
· 1. Undang-undang
· Undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibuat
oleh lembaga legislatif. Di negara hukum modern, undang-undang menjadi sumber
hukum utama yang mengikat semua warga negara.
· 2. Kebiasaan atau hukum adat
· Kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dan
diterima oleh masyarakat dapat menjadi sumber hukum, terutama di negara-negara
yang sistem hukumnya memadukan hukum modern dengan tradisi lokal, seperti
Indonesia.
· 3. Yurisprudensi
· Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam
memutuskan perkara serupa. Hal ini sangat menonjol dalam sistem hukum common
law, tetapi juga diakui di sistem civil law seperti di
Indonesia.
· 4. Traktat atau perjanjian internasional
· Kesepakatan yang dibuat antara dua negara atau
lebih dapat menjadi sumber hukum yang mengikat bagi negara-negara yang
menyetujuinya. Perjanjian ini juga dapat diadopsi ke dalam hukum nasional.
· 5. Doktrin
· Pendapat dari para ahli hukum terkemuka juga dapat
memengaruhi pertimbangan hakim dan pembentuk undang-undang, sehingga menjadi
salah satu sumber hukum yang tidak formal.
· Perbedaan konteks
· Penting untuk memahami perbedaan konteks antara
“dalil” dalam hukum Islam dan hukum modern:
· Hukum Islam: Dalil merujuk pada nash (teks) yang bersifat suci, seperti
Al-Qur’an dan hadis, serta metode penalaran (dalil aqli) yang digunakan untuk
menafsirkannya.
· Hukum Modern: Tidak ada teks tunggal yang dianggap suci. Hukum modern dibangun
di atas rasionalitas, prosedur formal, dan prinsip-prinsip hukum yang terus
berkembang seiring perubahan zaman.
Dengan demikian, dalam hukum modern, “dalil” adalah
seluruh sumber hukum formal yang sah, logis, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional, yang digunakan untuk membentuk dan
membuktikan keberadaan suatu norma hukum.
Menurut Muhammad Basuki Yaman, istilah “rekayasa
saling gugat” dalam sengketa tanah Dago tidak merujuk pada undang-undang tertentu,
melainkan pada dugaan manipulasi hukum dan prosedur perdata yang
melibatkan berbagai pihak. Berdasarkan analisanya, kasus ini dianggap
sebagai kejahatan terorganisir yang menyalahgunakan undang-undang perdata untuk
kepentingan tertentu.
Landasan hukum yang disalahgunakan
Menurut pandangan Basuki Yaman, rekayasa ini
memanfaatkan beberapa undang-undang dan aturan hukum yang seharusnya digunakan
dalam prosedur yang benar, antara lain:
· Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Dipakai sebagai dasar gugatan, terutama
terkait hak waris keluarga Muller atas Eigendom Verponding.
Padahal, menurut Basuki Yaman, hak ini diduga direkayasa untuk menggusur warga
masyarakat adat .
· Hukum Acara Perdata (HIR): Prosedur yang diatur dalam HIR, seperti
gugatan ke pengadilan, diduga disalahgunakan untuk melancarkan rekayasa saling
gugat antara pihak-pihak terkait, yang menurut Basuki Yaman lebih dari sekadar
dua pihak yang mana merupakan satu jaringan terorganisir yang menempatkan
aliansinya pada beberapa pihak yang dikontrolnya .
· Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Undang-undang ini seharusnya menghapus dualisme hukum agraria
kolonial. Namun, klaim atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding yang
tidak jelas justru dimanfaatkan dalam gugatan perdata . Bahkan menjadi bumerang
pihak manapun karena ini kolusi saling gugat . Artinya pihak tergugat pun tidak
bisa menggunakan UUPA ini . Karena menurut nya bila digunakan nya hanya lah
semacam bilah pedang dua sisi tanpa pegangan yang hanya melukai pemegang nya .
karena dari awalnya juga bukan dengan itikad baik .
Pandangan terhadap kasus ini
Muhammad Basuki Yaman, yang merupakan warga dan
aktivis di Kampung Cirapuhan (bagian dari Dago Elos), berpendapat bahwa kasus
ini adalah rekayasa dengan beberapa karakteristik:
· Melibatkan empat pihak utama: Berbeda dengan gugatan perdata biasa yang
melibatkan penggugat dan tergugat, kasus ini, menurut Basuki Yaman, melibatkan
empat pihak yang saling terhubung dalam skema rekayasa ini.
· Tindak pidana dalam kasus perdata: Ia berpendapat bahwa kasus perdata yang
terjadi disinyalir melibatkan unsur pidana, terutama pemalsuan surat.
· Adanya aktor intelektual: Basuki Yaman mencurigai adanya aktor intelektual
yang menggerakkan rekayasa gugatan ini di balik layar.
Secara ringkas, pandangan Muhammad Basuki Yaman
adalah bahwa sengketa tanah Dago Elos bukan sekadar gugatan hukum biasa,
melainkan praktik manipulasi hukum yang memanfaatkan berbagai peraturan hukum
perdata dan agraria untuk merebut tanah warga secara tidak sah .
Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami
Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat
adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1
bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd
66
Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1
sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung
cirapuhan
Putusan pengadilan dago elos melawan muller
2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat
Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20
putusan pengadilan negeri 2016 dago elos melawan
muller
Didi Koswara cs Asep Makmun cs melawan Heri
Hermawan muller
Alo sana cs Apud Sukendar cs melawan Heri
Hermawan Muller
Bu Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs
melawan Heri hermawan muller
https://youtube.com/shorts/-cuXBmZO0FM?si=8VFiC0mLeKdENgAW
barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016
hal 1–20
https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu
Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung
lengkap hal 1- 20
PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG, hal
1–20 Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Gugatan muller diduga dengan pihak
tergugat utama dan simpatisan nya bersama dengan pihak pihak lainnya yang belum
masuk dalam perkara sidang .
Analisa Modus Mafia Tanah saling gugat
: https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/modus-mafia-tanah-dengan-apa-siapa.html
Kesimpulan analis Konflik Dago Elod hanya
Modus Mafia Tanah Saling Gugat
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa-modus-mafia-tanah-saling-gugat.html
Daftar Isi lengkap ulasan warga kampung
cirapuhan
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html
Komentar
Posting Komentar