Modus Mafia Tanah Kuasai Lahan Dago dengan membuat jebakan dengan ` Dago Elos `

 

Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung oleh Muhammad Basuki Yaman , Ternyata Begini Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara di Dago Elos Bandung . Modus Mafia Tanah Kuasai Lahan Dago dengan membuat jebakan dengan ` Dago Elos  ` ( padahal Dago ) .

Analisa modus mafia tanah saling gugat dago elos . bukan gugatan Tapi kolusi penggugat dengan tergugat utama beserta jaringan nya . Dengan target utama 6,3 ha sd 6,3 ha dan juga terget alternative sekitar 1 ha hingga 3 ha .

 

 

Jurnal Dago Elos Pdf  , Putusan Dago Elos Lengkap , mulai dari putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Lengkap , putusan Dago elos hal 1 sd 136 ( lengkap ), Analisa Oleh Muhammad Basuki Yaman , Analisis Putusan Dago Elos , putusan 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Putusan Pengadilan Negeri Bandung (PN. Bdg) Nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg

Analisis Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dago Elos terhadap Hak Para Pihak yang Ber kolusi Saling Gugat ( Penggugat dan Tergugat utama dan jaringan nya ) .

Catatan Muhammad Basuki Yaman

Putusan Pengadilan Negeri Bandung (PN. Bdg) Nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg adalah putusan dalam perkara perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum bahkan ketika proses perdata di jalan kan

Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah:

·         Penggugat: Heri Hermawan Muller

·         Tergugat: Didi E. Koswara, dkk

Berikut adalah rincian informasi yang tersedia mengenai putusan tersebut:

·         Nomor Perkara: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg

·         Pengadilan: Pengadilan Negeri Bandung

Jenis Perkara: Perdata / diduga Pidana - Perbuatan Melawan Hukum Diduga Pdana ketika proses perdata di jalan kan

·         Tanggal Para pihak Tergugat Raminten dkk : 1 Juni 2016

·         Tanggal Para pihak Tergugat Kuas H Syamsul Mapareppa dengan Pembela isidentil Pihak Tergugat ( diwakili tergugat II ) : 6 November 2016

·         Tanggal Pendaftaran oleh Penggugat : 30 November 2016

·         Tanggal Interaksi Tergugat dan Penggugat : tahun 2016

·         Tanggal paralelisasi  aktivitas Tergugat dan Penggugat : tahun 1980 an dan atau 1990 an dan atau 2000 an

·         Para Pihak Tergugat dan Para pihak Penggugat : Diduga Dedy M Saad , Iwan Surjadi ( dikenal Komisaris PT Batununggal ) , Ismail Tanjung  , Oknum warga , oknum tergugat dan para pihak , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur , spekulan warga , sepekulan Oligarki dan lain lain lain

·         Aktivisas Para Pihak Tergugat dan Para pihak Penggugat : 1980 an . 1990 an  sd 2025

·         Tanggal Putusan: 24 Agustus 2017

·         Status: Putusan telah diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung

·         Motif  Putusan Inkran :  mendapatkan objek Pihak ketiga ( kampung cirapuhan rw 01 dan atau terkait EV 3742 dan 6467 di kampung cirapuhan rw 01 seluas sekitar 5 ha , Dimanipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 )

·         Modus tahap saat ini  :  PK Kedua Dago Elos dengan Novum Pidana Muller

·         Novum Pidana Heri hermawan muller dkk  :  diduga hanya mengaburkan kolusi saling gugat dengan mengorbankan pihak penggugat

·         Kolusi Saling Gugat atau rekayasa gugat   :  diduga melibatkan pihak penggugat dan pihak tergugat dan atau bersama jaringan nya untuk ber kolusi saling gugat di objek Lokasi

·         Manipulasi objek Lokasi    :  diduga gugatan 6,3 ha sd 6,9 ha di Dago di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 . Harusnya Dago bukan Dago elos karena Dago elos adalah pasar yang merupakan bagian rw 02 . Sedangkan kampung cirapuhan rw 02 bukan bagian rw 02 dan juga bukan bagian pasar . Dan juga EV 3742 dan 6467 identik dengan kampung cirapuhan rw 02 .  Dan juga EV 3742 dan 6467 tidak identic dengan Dago Elos dan atau rw 02 . Dago Elos dan atau rw 02 hanya identic dengan objek Eigendome verponding 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha .

·         Namun sejak lama jaringan mafia tanah melakukan pengkondisian pengkondisian manipulative dengan cara mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 . mengubah EV 3742 dan 6467 yang identic di kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 . Dan juga merubah pihak masyarakat adat  ( di ubah jadi pihak keluarga tergugat dan atau kroninya dan atau pihak keluarga penggugat dan atau kroninya ) Dan juga merubah amdministrasi wilayah nya . Pihak jaringan mafia tanah di mudahkan kan , Pihak kelompok masyarakat adat di persulit ( kecuali ikut serta berkolusi dan saling suap menyuap )

·         https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebb780eb123ade9d50303932393439.html

Putusan PN BANDUNG Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG ;..........,
Tanggal 24 Agustus 2017 —

Nomor

454/Pdt.G/2016/PN.BDG ;..........,

Para Pihak

HERI HERMAWAN MULLER,DKK LAWANALO SANA,DKK

Tingkat Proses

Pertama

Klasifikasi

Kata Kunci

Tahun

2017

Tanggal Register

28 Nopember 2016

Lembaga Peradilan

PN BANDUNG

Jenis Lembaga Peradilan

PN

Hakim Ketua

H. Wasdi Permana

Hakim Anggota

Jonlar Purba, Pranoto

Panitera

-wisnu Prawira

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DIKABULKAN SEBAGIAN

Catatan Amar

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sah menurut hukum Penetapan Pengadilan Agama Kelas I A CIMAHI Nomor 687/Pdt.P/2013, tanggal 23 Januari 2014, yang telah mene-tapkan antara lain: 2.1. Menetapkan:- HERI HERMAWAN MULLER bin EDI MULLER ; - DODI RUSTENDI MULLER bin EDI MULLER ; - PIPIN SANDEPI MULLER bin EDI MULLER ; Adalah ahli waris yang sah dari EDUAR MULLER ; 2.2. Menetapkan EDI EDUARD MULLER adalah ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER ;2.3. Menetapkan GEORGE HENDRIK MULLER adalah ahli waris GEORGE HENDRIKUS WILHELMUS MULLER. 3. Menyatakan sah dan berharga sita hak milik (Revindicatoir Beslag) atas tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 yang dilaksanakan dalam perkara ini. 4. Menyatakan sah menurut hukum riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah berdasarkan Acte Van PRIJGVING Van EIGENDOM VERVONDINGS NUMMER : 3740, 3741 en 3742 Aan : GEORGE HENDRIK MULLER, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het Land Tjoemblong in de afdeeling Bandoeng.......bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement Tegel Fabrieken Handeel ???SIMONGAN??? Landeigenaar.En Prijgeving; De Europach GEORGE HENDRIK MULLER kemudian berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda kedalam Bahasa Indonesia adalah Akte Atas Nama Raja, Akte Kepemilikan Nomor Verponding : 3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel ???SIMOENGAN???; 5. Menyatakan sah menurut hukum AFSCHRIFT No. 344/1932, ACTE van OVERSCHRIJVING, VAN EIGENDOM - VERPONDINGS 3740 - Aan GEORGE HENDRIK MULLER, EGENAAREN Nummer 344 yang diterjemah-kan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia adalah Akte dari Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3740 kepada GEORGE HENDRIK MULLER. 6. Menyatakan sah menurut hukum ACTE van EIGENDOM, AFSCHRIFT No. 833/1935, van OVERSCHRIJVING, VERPONDINGS NUMMER 3741 Aan : GEORGE HENDRIK MULLER kemudian diterjemahkan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia, Atas nama Raja Akte Kepemilikan, Tembusan No. 833/1935, Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3741 kepada GEORGE HENDRIK MULLER . 7. Menyatakan sah menurut hukum ACTE van EIGENDOM, AFSCHRIFT No. 523/1936, van OVERSCHRIJVING, VERPONDINGSNUMMER 3742 Aan : GEORGE HENDRIK MULLER Kemudian diterjemahkan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia, Atas nama Raja Akte Kepemilikan, Tembusan No. 523/1936, Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3742 kepada GEORGE HENDRIK MULLER. 8. Menyatakan sah menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III kepada Penggugat IV PT. DAGO INTI GRAHA, yang dibuat dengan akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 dihadapan Notaris TRI NURSEPTARI, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah kota Bandung, Kantor Jalan Sarimanah Raya No.72 (Sarijadi) Bandung, atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu : a. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, seluas 5.316 M2 (lima ribu tiga ratus enam belas meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 893/ 1934; b. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas 13.460 M2 (tiga belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 892/1934;c. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934 ; 9. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan atau Penggugat IV, berhak mengajukan permohonan hak kepada Turut Tergugat untuk diproses sertifikat atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu :a. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, seluas 5.316 M2 (lima ribu tiga ratus enam belas meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 893/ 1934; b. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas 13.460 M2 (tiga belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 892/1934;c. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 M2 (empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934 ; 10. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. 11. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri diatasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT. DAGO INTI GRAHA selaku Penggugat IV bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan Negara. 12. Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat-sertifikat maupun segala surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluar-kan oleh Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemerintah Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas hak barat EIGENDOM VERVONDINGS Nomor : 3740, 3741 dan 3742. 13. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan dapat segera melaksanakan proses sertifikasi dan/atau menerbitkan Sertifikat atas nama PT. DAGO INTI GRAHA Penggugat IV. 14. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 238.715.000, - (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah). 15. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Tanggal Musyawarah

10 Agustus 2017

Tanggal Dibacakan

24 Agustus 2017

·          

 

 

Info Lengkap :

Putusan Dago Elos

 

Kasus Dago Elos Terbaru

 

Dago Elos dimana

 

Konflik Dago Elos

 

Keluarga Muller Dago Elos

 

Dago Elos Bandung

 

Skripsi Dago Elos

 

Cerita dago elos

 

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap :  KAJIAN YURIDIS PERMOHONAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) TERHADAP BENDA TIDAK BERGERAK DALAM PERKARA PERDATA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 454/PDT.G/2016/PN.BDG)

Anggi Adhita Sari

 

·         Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap : ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS WARGA DAGO ELOS MELAWAN KELUARGA MULLER: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 109 PK/PDT/2022 .  

·         Amalia Nurfitria Syukur Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

·          Hajriyanti Nuraini Universitas Padjadjaran

·          Yusmiati Yusmiati Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap : ANALISIS KASUS SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS AKIBAT HUKUM EIGENDOM VERPONDING (STUDI PUTUSAN NOMOR 570/PDT/2017/PT BDG)

·         Sryani GintingUniversitas Pelita Harapan Medan

·         Wilson LidjonUniversitas Pelita Harapan

Eigendom Verponding, Nomorn Purely Negative Publicity system, Judex Facti, land conflicts, land justice institutions.

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap :  KONFLIK AGRARIA DI DAGO ELOS: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL

 

DAFTAR PUSTAKA

World Resources Institute Indonesia. (2018). Perjalanan Panjang dan Melelahkan Menuju Pengakuan Hak Tanah Adat. Diakses dari https://wri-indonesia.org/id/wawasan/perjalanan-panjang-dan-melelahkan-menuju-pengakuan-hak-tanah-adat pada 26 Juni 2025.

Pujiyanti, L. (2024, April 19). A-Z perjalanan warga Dago Elos hingga putusan pidana. Suaramahasiswa.info. Diakses tanggal 26 Juni 2025, dari https://suaramahasiswa.info/alternatif/artikel/a-z-perjalanan-warga-dago-elos-hingga-putusan-pidana/

Konflik Dago Elos. (2023). Di Wikipedia. Diakses tanggal 26 Juni 2025, dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Konflik_Dago_Elos

Katadata.co.id. (2024). Jumlah Kasus Konflik Agraria Meningkat pada 2023. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/ekonomi-makro/statistik/a99ab58a6556e3c/jumlah-kasus-konflik-agraria-meningkat-pada-2023 pada tanggal 26 Juni 2025.

CNN Indonesia. (2024, 8 Mei). Awal Mula Sengketa Tanah Dago Elos hingga Muller Bersaudara Tersangka. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240508092600-12-1095270/awal-mula-sengketa-tanah-dago-elos-hingga-muller-bersaudara-tersangka pada tanggal 26 Juni 2025.

(1. MUKLIS EFENDI, 2025)

(THALIA DWI AISYAH PUTRI, 2023)

(Vidi Siami Mulyanti, 2025)

 

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap : Perlindungan hukum terhadap warga yang menguasai tanah bekas eigendom verponding: Analisis kasus sengketa tanah Dago Elos

 

Item Type:

Thesis (Sarjana)

Uncontrolled Keywords:

Perlindungan Hukum;Hak Eigendom;Penguasaan Tanah;Dago Elos

Subjects:

Ilmu Hukum

Divisions:

Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum

Depositing User:

Luckman Alamsyah

Date Deposited:

05 Jul 2024 04:45

Last Modified:

05 Jul 2024 04:45

URI:

https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/90137

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap : SENGKETA TANAH MILIK AHLI WARIS X DENGAN MASYARAKAT KAMPUNG X DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA

Arya Mochamad Fauzi, 161000149 (2023) SENGKETA TANAH MILIK AHLI WARIS X DENGAN MASYARAKAT KAMPUNG X DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

Item Type:

Thesis (Skripsi(S1))

Subjects:

S1-Skripsi

Divisions:

Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023

Depositing User:

Mr Hadiana -

Date Deposited:

01 Mar 2023 01:45

Last Modified:

01 Mar 2023 01:47

URI:

http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62468

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap : “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS : STUDI KASUS PUTUSAN : MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109 PK/PDT/2022”

Tampubolon, Ruth Dameria (2025) “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS : STUDI KASUS PUTUSAN : MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109 PK/PDT/2022”. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

Item Type:

Thesis (S1)

Contributors:

Contribution

Contributors

NIDN/NIDK

Email

Thesis advisor

Widyani, I Dewa Ayu

NIDN0017115803

UNSPECIFIED

Thesis advisor

Berutu, Chris Anggi Natalia

NIDN0123129201

UNSPECIFIED

Subjects:

LAW > Law of nations > Law of nations > Theory and principles
LAW > Law of nations > Law of nations > Theory and principles > Domain of the law of nations

Divisions:

FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum

Depositing User:

Ms RUTH DAMERIA TAMPUBOLON

Date Deposited:

08 May 2025 07:55

Last Modified:

08 May 2025 07:55

URI:

http://repository.uki.ac.id/id/eprint/18865

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terhadap :  The Status of the People’s Tribunal in Resolving Land Disputes in the Dago Elos Community

 

·         Fajar Ardiansah WahyuInstitut Daarul Qur’an Jakarta

·         Mundzir TamamKementerian Agama Kabupaten Bekasi

·         Ahmad Misbakh Zainul MusthofaInstitut Daarul Qur’an Jakarta

 

JARINGAN MAFIA TANAH BERAKSI DI DAGO DPR RI KOMISI II pun masih tetap ditipu hingga Sekarang 2025 ! Mengungkap penipuan jaringan mafia tanah saling gugat di Dago Bandung . Dan MASIH TETAP ADA PENIPUAN hingga saat ini .

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman :

Analisa Penipuan Jaringan mafia Tanah yang beraksi di Dago 2016 – 2025 . Masih belum terungkap penipuannnya . Dalam Kesempatan ini mari kita ungkap Kolusi MAFIA TANAH DAGO   .

 

ANALISA PENIPUAN MAFIA TANAH DAGO oleh Muhammad Basuki Yaman

 

Berikut Ini Kutipan dari Laporan DPR RI Komisi II

Berdasarkan gambaran di atas, maka penting bagi Komisi II DPR RI untuk melakukan kunjungan spesifik ke Kota Bandung. Adapun Tim kunjungan Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, berjumlah 23 orang anggota yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Yth. Bapak H. Saan Mustopa, M.Si, beserta anggota tim yang terdiri dari : DAFTAR NAMA TIM KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI II DPR RI TERKAIT PELAKSANAAN PROGRAM PRIORITAS PERTANAHAN DAN PENANGANAN KASUS-KASUS PERTANAHAN KE KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG TANGGAL 7 NOVEMBER 2023

II. MAKSUD DAN TUJUAN Kunjungan spesifik Tata Ruang Wilayah ini, untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait :

1. Perubahan alih fungsi lahan/tumpang tindih lahan dari status awal sebagai lahan pertanian, perkebunan, konservasi alam berubah menjadi lahan bisnis dengan alasan investasi.

4. Penegakan hukum terhadap pelanggaran perubahan alih fungsi lahan tidak berjalan dengan baik. Banyak pelanggaran tata ruang yang tak tersentuh hukum.

5. Pengetahuan, kebijakan, komitmen dan integritas pemerintah daerah sangat kurang untuk melindungi wilayahnya secara berkelanjutan

 

2. DAGO ELOS https://bit.ly/Dago_Elos Para pihak : Ahli Waris Muller ( Herri Hermawan Muller, dkk 3 orang)

(Penggugat I-III)) PT. Dago Inti Graha, Jo Budi Hartanto ( Penggugat IV) Didi E. Koswara, dkk (331 orang) para Warga RW.02, Lurah Kelurahan Dago sebagai Tergugat CCCXXXII, Camat Kecamatan Coblong, Tergugat CCCXXXIII, Kepala Dinas Perhubungan CQ. Kepala Terminal Dago, Sebagai Tergugat CCCXXXIV, Kepala Kantor Pos Dan Giro sebagai Tergugat CCCXXXV, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai TURUT Tergugat , dan H. SYAMSUL MAPPAREPA selaku kuasa dari RAMINTEN sebagai Penggugat Intervensi (permohonan intervensi tanggal 06 Juli 2017) Objek : EV. 3740, 3741, 3742, 6467 dengan total luas 69.336 m2 Upaya penanganan: Perkara No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg Putusan tingkat pertama dan banding dimenangkan oleh Penggugat, sedangkan pada putusan Kasasi dimenangkan oleh Warga (Tergugat), namun pada tingkat PK

 

dimenangkan kembali oleh Penggugat. Perkara No. 465/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst Achmad Chalimi (dkk 12 org) warga Dago Elos (Penggugat), melawan : Presiden RI ( Tergugat I) , MA ( Tergugat II), ... Kakanwil BPN Prov. Jabar ( Tergugat XVII), Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung (T XVIII) Putusan : Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Relatif yang dikuatkan pada tingkat Banding Laporan Polisi di Polda Jabar No. LP/B/336/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 15 Agustus 2023, an. Pelapor : Ade Suherman, dkk, Terlapor : Heri Hermawan Muller, dalam dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP.

 

JARINGAN MAFIA TANAH BERAKSI DI DAGO DPR RI KOMISI II pun masih tetap ditipu hingga Sekarang 2025 ! Kita akan membahas tema lokasi Sengketa  . Berikut Analisa penipuan jaringan mafia tanah ini :

 

Sehubungan Kunjungan nya Sehingga Tim

KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI II DPR RI TERKAIT PELAKSANAAN PROGRAM PRIORITAS PERTANAHAN DAN PENANGANAN KASUS-KASUS PERTANAHAN KE KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG TANGGAL 7 NOVEMBER 2023  membuat laporan :

 

` DAGO ELOS ` Dari uraian ini juga Jaringan Mafia Tanah Dago ini sudah menjebak semua pihak termasuk DPR RI Komisi II .

DPR RI PUSAT DITIPU MAFIA TANAH DAGO hingga saat ini 2025 Analisa Muhammad Basuki Yaman . JARINGAN MAFIA TANAH BERAKSI DI DAGO DPR RI KOMISI II pun masih tetap ditipu hingga Sekarang 2025 ! Mengungkap penipuan jaringan mafia tanah saling gugat di Dago Bandung . Dan MASIH TETAP ADA PENIPUAN hingga saat ini . Abstrak : ` DAGO ELOS ` Dari uraian ini juga Jaringan Mafia Tanah Dago ini sudah menjebak semua pihak termasuk DPR RI Komisi II . Padahal bukan DAGO ELOS ! Tapi DAGO ( tanpa kata Elos ) .

 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah warga di RT 7 RW 1, Dago, Kecamatan CoblongKota Bandung menduga adanya praktek mafia tanah di wilayahnya sampai mencuat kasus yang sempat ramai, yakni Dago Elos. ( Padahal Dago – tanpa kata Elos )

Salah seorang warga yang menjadi juru bicaranya, Muhammad Yaman (49) menyebut apa yang selama ini terjadi kasus sengketa pertanahan di wilayah Dago Elos, dia meyakini adanya skenario mafia tanah dengan cara saling menggugat.



Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Minta Pemerintah Bentuk Tim Independen Urusi Sengketa Dago Elos, Diduga Ada Mafia Tanah, https://jabar.tribunnews.com/2024/01/19/warga-minta-pemerintah-bentuk-tim-independen-urusi-sengketa-dago-elos-diduga-ada-mafia-tanah.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto

 

 

kasus manipulasi dago menjadi dago elos .  kampung cirapuhan menjadi dago elos .  eigendome verponding 3742 dan 6467  seluas 5 ha menjadi dago elos  . pk kedua dengan novum pidana muller padahal kolusi saling gugat . bukan penipuan gugatan tapi kolusi saling gugat penggugat , tergugat dan jaringan nya .  menurut muhammad basuki yaman .

 

Latar Belakang

Kasus ini terkait sengketa tanah di Dago Elos RW 02 dan Kampung Cirapuhan RW 01 ( dimanipulasi jadi Dago elos ) , yang melibatkan ulah pihak-pihak tertentu dengan dugaan modus manipulasi lokasi dan kolusi saling gugat. Analisis oleh Muhammad Basuki Yaman, warga Kampung Cirapuhan, menyoroti perubahan nama lokasi dan alih klaim tanah sebagai bagian dari skema mafia tanah.

Fakta Utama

1.   Objek Asli dan Lokasi:

·         Eigendome verponding 3740 dan 3741: Luas ±1,9 ha, terletak di Dago Elos RW 02, bagian dari kawasan pasar, bukan Kampung Cirapuhan RW 01.

·         Eigendome verponding 3742 (±4,4 ha) dan 6467 (±0,6 ha): Secara fisik ada di Kampung Cirapuhan RW 01, tetapi dimanipulasi seolah berada di Dago Elos RW 02.

2.   Modus Manipulasi:

·         Penamaan dan klaim wilayah sengketa diubah:

·         "Dago" dijadikan "Dago Elos"

·         RW 01 dan RW 02 dicampur dan disesuaikan dengan kepentingan penggugat/tergugat

·         Tujuannya: Mengalihkan klaim penggugat dan/atau tergugat sehingga objek sebenarnya di Cirapuhan (RW 01) seluas  5 hektar bisa menjadi target alternatif, termasuk didalam nya lahan milik pihak ketiga ( masyarakat dan fasilitas umum )

3.   Perbedaan Versi Klaim:

·         Versi warga Kampung Cirapuhan: Lokasi sengketa berada di RW 01 (Cirapuhan) untuk 5 ha ( EV 3742 dan 6468  ; Dago Elos atau RW 02 Dago hanya 1,9 ha ( EV 3740 dan 3741 )  

·         Versi penggugat dan tergugat Dago Elos dan jaringan nya : Menyatakan sejumlah luas 6,3 ha hingga 6,9 ha di Dago Elos, termasuk lahan yang sesungguhnya berada di Kampung Cirapuhan.

4.   Sejarah dan Fakta Sosial:

·         Kampung Cirapuhan (RW 01) telah ada sejak era kolonial Belanda. Nama berasal dari “Cipanyepuhan”, terkait aktivitas pertanian/tempa besi.

·         Dukungan dokumen kolonial berupa Eigendome verponding sering dipakai oleh pihak tertentu untuk memperkuat klaim yang sengaja diselaraskan dengan skema kolusi.

·         Hal ini menyulitkan warga asli karena klaim palsu dapat menimpa hak atas tanah dan fasilitas umum (lapangan olahraga, makam, masjid).

5.   Bukti Dugaan Kolusi Saling Gugat:

·         Penggugat Muller dan tergugat utama diduga satu jaringan. Gugatan mencantumkan luas 6,3–6,9 ha di Dago Elos, padahal wilayah asli Dago Elos hanya 1,9 ha. ( 4,4 ha sd 5 ha ada di kampung cirapuuhan rw 01 )

·         Dokumen legal (ajb, SHM, PBB) dimanfaatkan untuk menguatkan klaim yang manipulatif.

6.   Verbatim :

·         Dalam konteks ini, verponding 3740 – verponding 3741 , verponding 3742 dan verponding 6467 termasuk dokumen yang dipermasalahkan, menjadi titik utama pengalihan klaim antara Dago Elos (RW 02) dalam rekayasa penggugat dan tergugat yang berkolusi  dan Kampung Cirapuhan (RW 01).

·         Manipulasi nama dan lokasi secara sistematis mengaburkan hak asli warga di Kampung Cirapuhan.

Kesimpulan

·         Dago Elos RW 02 adalah wilayah pasar asli ±1,9 ha; Kampung Cirapuhan RW 01 memiliki lahan yang identic seluas 5 ha yang terpisah secara administratif.

·         Modus utama adalah perubahan nama tempat dan pengalihan klaim tanah sehingga seolah-olah lahan di Cirapuhan rw 01 ( dan atau EV 3742 dan 6467 ) menjadi bagian dari Dago Elos:

·         Tujuan: Kolusi untuk saling gugat dan memperluas klaim lahan yang bukan haknya. Namun objek pihak ketiga di Kampung Cirapuhan .

·         Eigendome verponding 3742–6467  menjadi bukti utama bahwa klaim sengketa dimanipulasi untuk keuntungan jaringan tertentu.( yang menjadikan Dago Elos sebagai pusat aksi )

·         Warga asli Kampung Cirapuhan menekankan bahwa klaim tersebut tidak sesuai fakta sejarah atau administratif, sehingga dugaan mafia tanah dan rekayasa dokumentasi sangat kuat.

Referensi

·         Muhammad Basuki Yaman, Analisis Konflik Dago Elos & Kampung Cirapuhan, 2025 (SlideShare)

·         Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Ringkasannya: Kasus ini menggambarkan manipulasi lokasi dan dokumen hukum kolonial (Eigendome verponding ) untuk keuntungan pihak tertentu, dengan pengubahan nama Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos sehingga klaim tanah fisik dialihkan. Jadi pihak tergugat , esensi nya bukan menghadapi penggugat . Tapi Berkolusi untuk merekayasa saling gugat dengan Objek Kampung Cirapuhan ( dan atau EV 3742 dan atau 6467 ) sehingga berpotensi untuk kolusi jaringan mafia tanah yang mengendalikan penggugat dan tergugat serta mengendalikan proses HUKUM dan dan juga memanipulasi proses HUKUM dan memanipulasi Birokrasi .

 

Dago Elos ada dimana ? Lokasi Dago Elos di rw 02 Dago Bandung utara . Singkatnya, Dago Elos secara fisik berada di pasar di rw 02 kawasan Dago, yang sekarang dikenal sebagai Jalan Ir. H. Juanda, di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.  Jadi Dago elos hanya lah pasar yang dijadikan pusat aksi mafia tanah sejak 1980 an . Adapun sengketa tanah bukan di Dago Elos tapi di Dago ( tanpa kata Elos ) . Dago adalah kelurahan . Sedangkan Dago Elos hanya bagian dari rw 02 bukan bagian langsung kelurahan . Adapun objek sengketa juga meliputi Kampung Cirapuhan rw 01 ( ini lah kenapa mafia tanah saling gugat mengistilahkan dago elos bukan Dago )  Sengketa tanah bukan di Dago Elos tapi sengketa tanah di Dago .  

 

Motifnya untuk mengaburkan objek pihak ketiga  di Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau Eigendome verponding 3742 – dan atau serta 6467 seluas sekitar 5 hektar . padahal gugatan 6,3 hektar dan dago elos rw 02 luasnya hanya sekitar 1,9 hektar . Sehingga untuk mengaburkan kolusi saling gugat di jadikan lah Dago elos sebagai gugatan subjek . Padahal objek terluas ada di kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago elos rw 02 . Dan ini melibatkan juga oknum warga Kampung cirapuhan yang juga pendiri / tokoh pasar inpress yang jadi asal nama penambahan elos .  )

 

Landasan hukum konflik agraria dalam sengketa tanah Dago . Analisa ini membahas landasan hukum Sengketa tanah Dago yang digunakan untuk Kolusi bukan saling berhadapan . Dasar Hukum dijadikan celah merekayasa Konflik Agraria Mafia Tanah tingkat Nasional modus Saling Gugat dalam kendali satu jaringan Induk . Bahkan melibatkan PATI ( baca putusan pengadilan negeri hal 80 sd 89 ) .

 

 Sengketa tanah Dago ( tanpa kata Elos ) lokasi di Dago bukan di Dago Elos. Dago adalah kelurahan yang juga meliputi kampung Cirapuhan rw 01 . Dago Elos ( dengan tambahan elos )  adalah pasar yang ada di wilayah rw 02 Dago . Dago Elos adalah jebakan mafia tanah kolusi saling gugat / rekayasa Saling gugat . Kolusi penggugat mengalihkan EV 3742 ke dago elos dan atau rw 02 , padahal Ev 3742 berada di kampung Cirapuhan rw 01 .

 

Sengketa tanah Dago bukan sengketa tanah Dago Elos . Tidak pakai elos . dengan menambahkan elos kita telah terjebak jaringan mafia tanah Dago elos saling gugat .

 

Menurut Muhammad Basuki Yaman, inti konflik Dago Elos berpusat pada manipulasi dan pengubahan nama lokasi, di mana Dago Elos adalah bagian dari RW 02 Dago, sedangkan wilayah sengketa sebenarnya juga mencakup Kampung Cirapuhan di RW 01 yang secara administratif bukan bagian dari Dago Elos. Konflik Dago Elos lokasi nya di Dago ( tanpa kata elos ) .

 

Penjelasan Wilayah
Dago Elos secara administratif adalah area yang termasuk dalam RW 02 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Wilayah ini mulai dikenal dengan sebutan "Dago Elos" pada tahun 1980-an dan merupakan bagian dari rw 02 Dago . Sementara itu, Kampung Cirapuhan ada sejak tahun 1800 an , yang juga menjadi objek sengketa dalam konflik tanah tersebut, terletak di RW 01 Kelurahan Dago dan secara historis serta administratif bukan bagian dari Dago Elos . karena Dago elos sendiri juga merupakan wilayah bagian dari rw 02 sementara itu kampung cirapuhan bukan wilayah rw 02 tapi kampung cirapuhan ( barat )  adalah bagian dari  rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung ( yang sebagian terkena sengketa tanah . Selain itu ada wilayah kampung cirapuhan ( timur ) yang ikut desa Ciburial kecamatan Cimenyan kabupaten Bandung . Bahkan wilayah rw 01 berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat . jadi |Cirapuhan adalah segitiga emas . Kampung Cirapuhan memiliki sejarah dan karakter sendiri sebagai kawasan adat yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda.

Modus Konflik dan Pengubahan Nama
Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung Cirapuhan dan analis konflik tersebut, menyoroti adanya modus rekayasa administratif oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam sengketa. Modus ini termasuk mengubah penamaan dan batas wilayah sehingga Kampung Cirapuhan yang berada di RW 01 diklaim atau dianggap menjadi bagian dari Dago Elos RW 02. Dan juga Eigendome verponding 3742 dan atau 6467 yang berada di kampung cirapuhan rw 01 di manipulasi jadi Dago Elos rw 02 . Padahal bukan begitu . Hal ini dimaksudkan untuk menyamarkan atau menguatkan klaim lahan oleh penggugat dan tergugat yang berkolusi . mereka menggunakan nama "Dago Elos" sebagai wilayah sengketa, padahal area sebenarnya lebih luas dan berbeda secara historis. Dan dengan motif mengaburkan kampung cirapuhan rw 01 sebagai subjek hokum kasus pertanahan .

 

 

Lokasi Konflik dago elos bukan di Dago Elos . Konflik Dago elos lokasi nya di Dago ( tanpa kata Elos ) . Kita harus memahami Dago ( tanpa kata Elos ) dengan Dago elos ( dengan kata elos ) . Dan Juga istilah Dago Elos bisa jadi Jebakan yang diduga di dalangi mafia Tanah . Menurut versi yang disampaikan oleh Muhammad Basuki Yaman dan pihak Masyarakat adat rw 01 dan Masyarakat adat rw 02 , lokasi tanah sengketa tersebut berada bukan di area Dago Elos Tapi berada di Dago |( tanpa kata elos ) atau Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dengan klaim luas total sekitar 6,3 hektar ( versi penggugat ) dan 6,9  hektar versi Tergugat dan para pihak nya . Lokasi sengketa tanah Dago Elos sebenarnya Dago ( tanpa kata elos )

 

Muhammad Basuki Yaman adalah bukan salah satu kuasa hukum yang mewakili pihak ahli waris keluarga Muller dan atau PT Dago Inti Graha, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Dago Elos . Jadi Muhammad Basuki Yaman dan warga masyarakat tidak memihak Penggugat maupun tidak memihak tergugat utama . Malah menurut nya mereka adalah satu jaringan yang beraksi sejak tahun 1980 an . Warga mengajukan permohonan supaya kasus ini diselesaikan secara Bijaksana . Dan menghentikan aksi Kolusi Saling Gugat Konflik Dago elos 2016 . Heri Hermawan Muller melawan Didi Koswara dkk yang mana seolah berhadapan , Padahal menurut nya adalah Sandiwara Mafia Tanah dalam satu jaringan induk , Mafia Tanah Tingkat Nasional yang juga ada didalam nya oligarki besar yang belum muncul yaitu para pihak Iwan Surjadi dkk ( Iwan surjadi dikenal sebagai komisaris Pt Batu nunggal yang kebal Hukum ) . Dan juga melibatkan oknum hingga Perwira Tinggi Bintang Dua . ( baca berkas putusan pengadilan negeri hal 80 sd 89 ) dan aksi oknum jaringan ini melibatkan oknum ini sudah tampak sejak melakukan chaos di Lapangan bola atas tahun 2008 ( Nov 2025 hingga saat ini masih kacau )

 

lokasi Konflik Dago Elos , Lokasi Kampung Cirapuhan dan Lokasi Eigendome Verponding . Lokasi Konflik Dago Elos versi warga kampung Cirapuhan Dago , pada dasar nya di Dago ( tanpa elos ) bukan Dago elos . kata Dago elos diduga hanya jebakan mafia tanah . Penjelasan tentang dugaan manipulasi lokasi sengketa tanah Dago Elos menurut analisis Muhammad Basuki Yaman. Berikut inti isinya: Isi Utama:

 1. Objek Gugatan Asli:

·         Lokasi Eigendome verponding 3740 dan 3741 luas ±1,9 ha berada di *Dago Elos RW 02*.

·         Lokasi Dago Elos adalah kawasan pasar di rw 02 , bukan termasuk *Kampung Cirapuhan RW 01*. Jadi Dago elos adalah bagian rw 02 di Dago ( bila tanpa Elos makna bisa jadi kelurahan . namun bila ada elos maknanya beda )

2. Manipulasi Lokasi:

·         Lokasi eigendome verrponding 3742 (±4,4 ha) dan 6467 (±0,6 ha) indentik berada di Kampung Cirapuhan RW 01* dengan luas total 5 hektar , tapi *dimanipulasi seolah-olah ada di Dago Elos RW 02.

·         diduga *modus manipulasi objek sengketa*. eigendome verrponding 3742 (±4,4 ha) juga termasuk digugat tapi banyak manipulasi dan atau rekayasa hukum . eigendome verponding 6467 (±0,6 ha) pihak tergugat lah yang memasukan nya .

3. Kolusi dan Dugaan Skenario:

·         Gugatan oleh Muller sebesar 6,3 ha di Dago Elos tidak logis karena wilayah Dago Elos hanya 1,9 ha. Yang sisanya identic di kampung cirapuhan rw 01 .

·         Diduga ada kolusi antara penggugat dan tergugat untuk memindahkan klaim penggugat dan atau juga tergugat tanah warga Kampung Cirapuhan (±15.000 m²).  dan lain lain nya . Termasuk pihak yang di jadikan tergugat . Sehingga dialihkan Eigendome verponding yang berada di kampung cirapuhan rw 01 .

·         Tujuannya: Jika penggugat menang berpotensi mendapatkan lahan termasuk lahan pihak ketiga ( di ev 3742 dan atau kampung cirapuhan rw 01 ) bila tergugat menang pun , objek di Cirapuhan bisa disasar sebagai “pengganti” atau target alternatif dalam kolusi rekayasa saling gugat .

Kesimpulan Singkat: menyampaikan bahwa gugatan tanah oleh Muller menggunakan data dan dokumen *yang dimanipulasi lokasi dan objek tanah dan atau pihaknya*, dibantu oleh pihak tergugat dan jaringan nya . Dengan risiko merugikan warga RW 01 Kampung Cirapuhan dan atau pihak ketiga dan atau negara dengan fasilitas umum lapangan bola atas dan lapangan bawah juga makam . Sementara itu pihak kedua ( tergugat bercampur antara simpatisanya dan tergugat asli )

Kekacauan nama Lokasi Sengketa tanah Dago dan luas Wilayah nya . Berikut pengalihan objek Sengketa pengalihan Eigendome verponding 3742 dan 6467 di kampung cirapuhan rw 01 ke Dago Elos rw 02 . Sehingga Konflik Dago Elos ( ada kata elos ) adalah Jebakan Jaringan mafia Tanah Nasional . Manipulasi kampung Cirapuhan rw 01 yang kemudian di lakukan aneksasi terhadap nya . Dengan Modus Konflik Dago Elos .

Luas Objek Gugatan di Dago Elos menurut muhammad Basuki Yaman versi warga kampung Cirapuhan . Namun lebih tepatnya nya Luas Objek Gugatan di Dago ( tanpa kata elos ) . Luas Sengketa tanah Dago adalah 6,3 ha . Manipulasi Konflik Dago Elos ( padahal hanya 1,9 ha )  . Luas objek gugatan di Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mencakup tanah bekas Hak Eigendom Nomor 3740, 3741,3742 dan 6467  ( kedua terakhir di kampung cirapuhan rw 01 |) .Sehingga lebih tepat nya lokasi nya di Dago bukan Dago Elos . Adapun Dago Elos adalah wilayah manipulatif jaringan mafia tanah yang mana menjadi focus aksi mereka .

Luas Objek Gugatan di Dago Elos . Pada dasar nya sangat lah Janggal . Sehingga timbul lah motif rekayasa saling gugat . Kolusi penggugat dan tergugat utama yang mana juga melibatkan jaringan mafia tanah terorganisir tingkat Nasional .

https://youtu.be/AuLDw9bCO34?si=umRBYlFd5VSDUDuS

Konflik Dago Elos bukan di Dago Elos tapi di Dago ( tanpa kata Elos )

 

Catatan manipulasi Luas objek gugatan Dago elos .

·      luas Eigendom Verponding Nomor 3740 ( dago elos rw 02 )

·      seluas 5.316 meter persegi

·      luas Eigendom Verponding Nomor 3741 ( dago elos rw 02 )

·      luas Eigendom Verponding seluas 13.460 meter persegi

·      Nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi ( cirapuhan rw 01 )

·      ( dan luas Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m² . catatan ini pihak tergugat yang mengemukakan ) di Cirapuhan rw 01

·      Fakta menurut keterangan masyarakat ( catatan penting masyarakat adat dulu tidak paham masalah Eigendome Verponding . Namun mereka paham masalah kontur tanah nya zaman dulu ) sehingga berikut pada kesimpulannya :

·      terkait gambaran pembagian wilayah dan luas nya

·      Dago elos atau rw 02 luas sekitar 1,9 ha ( terkait dengan identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding №3740: 5.316 m² dan Verponding №3741: 13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² )

·      Kampung Cirapuhan rw 01 sekitar 5 Hektar ( terkait dengan identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding №3742: 44.780 m² Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m². sehingga luas dua buah Eigendome Verponding №3742 ditambah Eigendom Verponding 6467 adalah 50.560 m² )

Luas Objek Gugatan di Dago Elos . Pada dasar nya sangat lah Janggal . Sehingga timbul lah motif rekayasa saling gugat . Kolusi penggugat dan tergugat utama yang mana juga melibatkan jaringan mafia tanah terorganisir tingkat Nasional

Bahwa Heri Hermawan muller dkk dan PT Dago Inti Graha ( Jo Budi Hartanto ) menggugat lahan seluas 6,3 hektar di Dago Elos .

( putusan Pengadilan Negeri Bandung 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg hal 32 poin 12 , poin 14 dan seterusnya . awalnya mengemukakan Dago kemudian Dago elos )

Bahwa kejanggalan gugatan nya terkait dengan luas dan lokasi objek nya . Bahwa Ia mengemukan 6, 3 ha ( sekitar 63.556 meter persegi atau 6,3 hektar dengan nomor eigendome verponding №3740: 5.316 m² Verponding №3741: 13.460 m² dan Verponding №3742: 44.780 m² ) di Dago Elos . Dago Elos artinya pasar yang ada di rw 02 Dago . Yang mana luasnya hanya sekitar 1,9 ha datau atau 18 . 776 m² dari Verponding №3740: 5.316 m² Verponding №3741: 13.460 m² )

Jadi kejanggalannya adalah menggugat 6,3 ha di objek yang luasnya hanya 1,9 ha !!!

Para tergugat utama dan jaringan nya semakin membuat kacau ( karena diduga memang ber kolusi saling gugat ) bahwa pihak tergugat mengemukakan banyak hal , pada inti nya seolah bahwa tergugat mengemukakan 6,9 ha ( pihak ini menambahkan Eigendom Verponding nomor 6467 adalah 5.780 m², ) ada di Dago elos dan atau di rw 02 . Sehingga mengajukan permohonan kepada hakim untuk memproses warga rw 02 . ( ( putusan Pengadilan Negeri Bandung 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg hal 46 poin 4 dan seterusnya dan atau baca sebelum nya . Pada awalnya pihak ini mengemukakan Dago dan atau rw 01 dan rw 02 dan atau kampung cirapuhan dago elos . Namun pada akhirnya permohonan nya kemudian rw 02 dan atau Dago elos )

Kembali kita menganalisa nya berikut gambaran nya , penggugat mengemukakan 6,3 ha di lokasi 1,9 adalah hak pihak nya . Tergugat mengemukakan bahwa 6,9 ha di 1,9 ha adalah hak pihak nya .

Perlu kami jelaskan Dago adalah kelurahan Dago . Tapi bila ditambahkan kata elos maka makna nya beda . Dago elos adalah pasar yang berada di wilayah rw 02 yang luas nya 0,5 ha hingga 1,9 ha . Untuk itu diduga mereka berkolusi dengan jaringan terorganisir sejak tahun 1980 an .

Sehingga Ev 3742 ( dan atau 6467 ) dengan luas sekitar 5 hektar , yang mana identik dengan kampung cirapuhan rw 01 di manipulasi jadi Dago elos rw 02 . Lalu kenapa banyak pihak mengemukakan lokasi di Dago elos ? seperti kami jelaskan Diduga mereka terlibat dan atau mengambil data dari pihak yang terlibat memanipulasi luas dan nama objek dan atau nama wilayah sejak tahun 1980 an .

Dari sini lah muncul Modus Rekayasa Saling gugat . Yang mana ( Jaringan induk nya ) diduga membuat prioritas utama memberi kemenangan pihak penggugat . Sehingga mendapatkan lahan yang luas dan mudah membagikan nya .

Tapi tak cukup sampai disitu , jaringan ini juga mempersiapkan alternatif target bila Pengadilan memberikan kemenangan pihak tergugat . Sehingga pihak tergugat di bekali beberapa bab alat bukti dan argumen hukum dan juga riwayat nya . Sehingga dijadikan bab alat bukti dan semacamnya . Diantaranya objek 15.000 meter dan lain lain nya . Termasuk 80 m , 270 m , 868 meter , dan dengan dijadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat .

Pada dasar nya tergugat didata secara detail . Misalnya keluarga Udin S ( dan atau Cepi . cepi adalah anak Udin ) tergugat 22, 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 . Namun jaringan ini juga memasukan tergugat acak dan atau tergugat asli .

Jadi pada inti nya motif nya melegal kan objek objek yang disengketakan baik yang dikuasai nya ( sehingga akan bertambah ). Dan juga objek yang mendapatkan legal standing namun dengan riwayat tak jelas . Maupun yang dikuasai pihak ketiga . ( dengan pangalihan pengalihan nama lokasi dan atau objek nya itu tadi ) .

Berikut ini dugaan manipulasi dalam kasus agraria Dago Elos menurut versi Muhammad Basuki Yaman. Berikut ringkasan isi

Isi Pokok:

·      Target objek pihak ketiga (tidak tergugat): Warga yang tidak termasuk tergugat justru menjadi sasaran intimidasi dan terhalang hak atas lahan pribadi dan fasilitas umum berupa lapangan atas , lapangan bawah , makam dan jalan . ( namun ada juga simpatisan jaringan )

·      luas target 80 meter ( atau puluhan ) hingga ribuan meter ( 3.000 mtr dan atau 11.000 mter dan atau 15.000 hingga 6 hektar dan atau lebih )

- Interaksi penggugat-tergugat (2016): Diduga terjadi kolusi sejak 2016.

- Gugatan 6,3 ha: Disebutkan bahwa luas lahan di RW 02 (Dago Elos) hanya 1,9 ha, namun gugatan mencakup 6,3 ha.

- Manipulasi data: Sertifikat eigendom 3742 di Cirapuhan RW 01 diduga dipindahkan ke RW 02 untuk mendukung gugatan.

- Pendataan tergugat 2013 -2015/2016

Dugaan Kronologi interaksi tergugat dan penggugat juga jaringan belum muncul ( sekitar 2016):

1. Tebus SHM Rp 40 juta sd 200 jt an ( obejk yang hendak di lelang )

2. Jo Budi kasih Rp 300 juta

3. Penggugat kuasai 220 m²

4. dari Budi Harley ( nama panggilan ) dari tergugat II,  asep makmun . asep makmun tak jelas dari mana . ( periksa berkas rt rw dago elos 1997 mengemukakan garapan 280 m . adapun ini keterangan warga tak jelas . boleh dikata diduga di kasih cuma cuma )

5. PBB 15.000 m² ke Dedy M Saad

6. Ramintern CS (1 Juni 2016 dan 06 November 2016 )

7. Iwan Surjadi CS ( aktif 2008 sd 2014 / 2015 dan atau 2016 ) berkorelasi dengan shm 270 m ( Didi Koswara diduga di beri peran sebagai tergugat ) 868 m ( Ismail Tanjung , ketua Rw 02 Dago elos diduga di beri peran tomas yang membantu sertifikasi dan atau juga mengubah kampung cirapuhan jadi Dago elos ) . bersama Asep Makmun , apud sukendar dll .

8. Gugatan resmi 30 Nov 2016 ( terdaftar di pengadilan )

9. Pemindahan eigendom 3742 , 6467 dan PBB 15.000 m² ke RW 02 atau Dago elos .

Kesimpulan Visual:

- Manipulasi wilayah: Objek dari RW 01 dialihkan ke RW 02 (Dago Elos) sebagai dasar gugatan. Dan atau EV 3742 dan 6467 di alihkan ke Rw 02 dan atau Dago elos .

·      Motif Kolusi: Indikasi saling menguntungkan antara penggugat dan tergugat dengan banyak alternatif objek.

Luas Eigendome Verponding di Dago Elos hanya 18 . 776 m Muller menggugat 63.556 m² ( janggal kan )

Berikut suara pihak tergugat ( pada Tanggal 30 aprl 2025 ) pada intinya mereka tak mau di BATAL kan gugatan . diduga penggugat maupun tergugat menang pun jaringan ini masih untung . ( dengar suara dalam video nya . )

https://youtu.be/ZgVfDkkNOKo?si=osokJtuir_EQIrcU untuk video yang lebih panjang bisa cek :

https://youtu.be/4WyvNZZWSvw?si=9H418RGBELmrfoNz https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=vSJ_VoNFetWYUENO

https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=vSJ_VoNFetWYUENO

Catatan artikel lainnya : Membongkar Mafia di Dago Elos ( Wawancara Muhammad Basuki Yaman ) Laporan DPR RI

Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung Cirapuhan, dilaporkan telah mengajukan laporan kepada Komisi II dan III DPR RI mengenai dugaan mafia tanah di

Dago Elos

, Bandung. Laporan dan analisisnya, yang mencakup sejarah tanah Dago dan dugaan “rekayasa saling gugat”, bertujuan membongkar praktik tersebut dan menarik perhatian otoritas nasional. Untuk membaca laporan lengkap Muhammad Basuki Yaman, kunjungi fliphtml5.com

Luas Sengketa Tanah Dago

 

Eigendome Verponding

 

Luas Dago Elos

 

Luas Kampung Cirapuhan

 

Eigendome Verponding Dago

 

·       informasi mengenai luas objek sengketa tanah Dago Elos menurut Muhammad Basuki Yaman. Total Luas Objek Gugatan Versi Penggugat 6,3 ha . Total Luas Objek Gugatan Versi tergugat 6,9  ha . Pada intinya masalah terjadi ketika ada pengalihan luas objek terkait lokasi dan atau nama nya . menurut Muhammad Basuki Yaman  pada Dasar nya di Dago Elos hanya ada dua Eigendome verponding bernomor 3740 dan 3741 . Maka luas Objek di Dago Elos rw 02 atau Dago elos atau rw 02 luas hanya sekitar 1,9 ha ( terkait dengan identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding № 3740: 5.316 m² dan ditambah Eigendome Verponding № 3741: 13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² )

·      Kemudian jaringan mafia tanah melakukan pengalihan dalam merekayasa |Saling gugat ini . Dari Eigdenome Verponding yang berada di Kampung Cirapuhan rw 01 . Jadi dua buah Eigendome Verponding nomor 3742 dan 6467 pada dasar nya ada di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago Elos rw 02. Berikut adalah informasi terkait  dengan dengan alas hak barat Eigendome Verponding № 3742: 44.780 m²  dan alas hak barat Eigendom Verponding 6467 luasnya adalah 5.780 m².  Sehingga luas dua buah Eigendome Verponding Nomor 3742 ditambah Eigendom Verponding Nomor 6467 adalah 50.560 m² . Pada dasar nya berada di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan Dago Elos rw 02 .

·      Jadi berkas nama letak alas hak barat eigendome verponding empat buah tersebut yang ber  lokasi Dago . Oleh jaringan mafia tanah di alihkan ke Dago Elos rw dan atau rw 02 . Untuk mendukung rekayasa saling gugat ini . Padahal harusnya 2 ada di rw 01 ( kampung cirapuhan ) dan 2 lagi di rw 02 ( Dago elos ) . 

·      identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding №3742: 44.780 m² Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m². sehingga luas dua buah Eigendome Verponding №3742 ditambah Eigendom Verponding 6467 adalah 50.560 m² )

 

 

·         Pernyataan dan pandangan Muhammad Basuki Yaman yang tersedia dalam Karakteristik sengketa yang disebutnya sebagai "rekayasa saling gugat" yang melibatkan kolusi.

dasar hukum warga dago elos ( tergugat utama dan jaringan nya ) menurut Muhammad Basuki Yaman . dan atau landasan hukum warga dago elos ( tergugat utama dan jaringan nya ) .

Landasan hukum serta argumen yang digunakan dalam Kolusi Saling gugat di sengketa tanah Dago yang kemudian di viral kan Dago Elos melawan Muller . ( Diduga kolusi Dago elos Muller untuk merekayasa hukum )

Argumen Undang-undang yang digunakan dalam rekayasa saling gugat dago menurut Muhammad Basuki Yaman . Undang-undang yang digunakan dalam rekayasa saling gugat dago menurut muhammad basuki yaman . Hanya lah bagian dari Kolusi :

Analisa Muhammad Basuki Yaman ber fokus pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg dan putusan lainnya . Pada khusus menganalisa pokok perkara gugatan para penggugat dan sanggahan dan atau eksepsi para tergugat dan atau para pihak tergugat dan jaringan nya . berikut dengan bab alat bukti yang digunakan mereka .

Kami lebih dulu mengemukakan pihak tergugat utama dan jaringan . Baru kemudian pihak penggugat . Hal ini juga menjelaskan adanya kolusi ini bahwa aktivitas pihak tergugat dan atau para pihak tergugat lebih dulu di banding pihak penggugat maupun para pihak nya . Bahkan terjadi interaksi yang tersembunyi pada pihak yang berkolusi pada masa sebelum gugatan . Dan juga terjadi aktivitas paralel pihak tergugat maupun pihak penggugat dan pihak lainnya . yang mana diduga semua nya adalah satu jaringan mafia tanah tingkat Nasional yang beraksi di Dago Bandung sejak tahun 1980 an .

Pokok perkara eksepsi dan atau sanggahan para tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 120 hanya indikator kolusi . Pokok perkara eksepsi dan atau sanggahan para tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 80 sd 89 hanya indikator kolusi saling gugat . Pokok perkara eksepsi dan atau sanggahan para tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 38 sd 46 hanya indikator kolusi saling gugat . Berikut Bab alat bukti para tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 71 sd hal 75 .

Pokok perkara gugatan para penggugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 28 sd 38 hanya indikator kolusi . Bab alat bukti yang gugatan para penggugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 64 sd 66 hanya indikator kolusi dengan para tergugat utama .

Undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para pihak yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi . Undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para pihak yang ber sengketa tanah di Dago ini Bukan untuk berhadapan . Undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para penggugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para tergugat . Undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para tergugat dan atau para pihak tergugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para penggugat .

Modus Mafia Tanah dengan Dalil dalil untuk ber kolusi bukan untuk saling berhadapan . Catatan dan atau tulisan oleh Muhammad Basuki Yaman , warga kampung cirapuhan Bandung .

Berikut ini catatan Dalil dalil yang di gunakan untuk kolusi dalam kasus tanah Dago . Dan atau untuk memanipulasi hukum agraria dan atau rekayasa saling gugat . Dengan motif menguasai hak pihak ketiga dan atau pihak lainnya .

Berikut ini catatan beberapa dalil dalil yang digunakan oleh para pihak tergugat untuk merekayasa hukum dalam modus Saling gugat . Dalil dalil yang digunakan tergugat dan jaringan nya untuk ber kolusi . Dalil yang digunakan warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos .

Jadi diduga Pada intinya dalil dalil ini hanya mendorong suatu pihak memutuskan versi pihak penggugat dan atau pihak tergugat yang ber kolusi ini . Berikut ini landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para penggugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para tergugat .

Berikut ini landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para tergugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para penggugat .

landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : pertama landasan hukum Error in person .

Pertama Error In Person digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .

landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : kedua landasan hukum Error in Objecto

Kedua Error in Objecto digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan

landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : ketiga landasan hukum Plurium Litis Consortium

ketiga Plurium Litis Consortium digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan

landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : keempat landasan hukum

keempat para penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .

Dalam pokok perkara ( eksepsi dan atau sanggahan tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 42 dan seterusnya .

Dalam pokok perkara ( eksepsi dan atau sanggahan tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 40 dan seterusnya Bahwa para tergugat ( kelompok tergugat utama terbagi dalam 2 bagian . kemudian satu bagian nya )melalui kuasanya ( pembela Isidentil , tergugat II , Asep Makmun ) memberikan Jawaban tertulis 09 maret 2017 .

pertama pihak tergugat menyangkal dan menolak dalil dali pihak penggugat . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

Kedua pihak tergugat menegaskan jawaban dalam eksepsi merupakan kesatuan dalam pokok perkara . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

ketiga pihak tergugat tidak perlu menanggapi secara detail . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

keempat bahwa pihak tergugat mengemukakan jawaban ini merupakan jawaban keseluruhan para tergugat baik penggarap maupun selaku pemilik shm . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .( Pernyataan yang sangat merugikan !!! )

kelima bahwa pihak tergugat mengemukakan pihak penggugat tak punya tikad baik ketika mediasi . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

keenam bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat yang berlokasi di Dago atas nama simongan . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

ketujuh bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat ( di ragukan ke asli an nya ) adalah dokumen negara . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

kedelapan bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat an George Hendrik Muller tidak tercatat di BPN . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

kesembilan bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan pihak penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

tanggal pendirian nya janggal dan terkait pengoperan nya janggal .

kesepuluh bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat I , penggugat II , penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait keberadaan tergugat yang telah 30 tahun hingga 50 tahun secara turun temurun .

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait atas nama EV nya dan terkait UUPA 1960 .

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait telah diterbitkan nya SHBG , SHM dan garapan masyarakat .

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait objek 10.000 meter untuk 125 kk .

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait Kepres no 32 tahun 1979 dan pemendagri no 3 tahun 1979

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait keberadaan para tergugat terlindungi karena sebagai penggarap dan atau pemegang SHM

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait surat keterangan BPN tahun 2000 yang dianggap kosong 37.000 meter . 5.000 meter untuk fasilitas umum dan 32.000 meter untuk 149 penggarap kemudian menjadi 274 bidang pemegang hal garap di ketahui rt rw dan lurah .

kesebelas bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I , penggugat II , penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) ) telah menegur tergugat . Bahkan ada tergugat 50 tahun lebih tak ada klaim atau sengketa dari pihak manapun .

keduabelas bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I , penggugat II , penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) ) yang mengemukakan pihak tergugat telah melawan hukum . fakta Menurut tergugat bahwa pihaknya tercatta dan terdaftar sebagai status penggarap dan pemegang SHM .

Bahwa selanjutnya permohonan kepada Hakim . menurut kami saat tergugat melakukan permohonan kepada Hakim bukan untuk menghadapi para penggugat . Tapi kami duga saat permohonan kepada Hakim , tergugat dan penggugat berkolusi dan juga dengan jaringan nya :

Pertama permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan menerima eksepsi para tergugat seluruhnya .

kedua permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa penggugat tidak punya itikad baik .

ketiga permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum

keempat permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memerintahkan BPN untuk memproses permohonan warga rw 02 ( ini sangat krusial dengan indikator lolusi dengan manipulasi aneksasi rw 01 dan atau anekasasi kampung cirapuhan rw 01 . Hal senada juga tampak pada putusan banding Pengadilan Tinggi nomor 570/PDT/2017/PT.BDG hal 41 dengan pembanding I alo sana awalnya tergugat III dan pembanding II Apud sukendar awalnya tergugat IV . Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01 bukan warga rw 02 . Kejanggalannya mengajukan permohonan hanya untuk rw 02 tidak termasuk rw 01 )

kelima permohonan kepada Hakim bahwa bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memutuskan EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 bukan tanah sengketa .

keenam permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memutuskan untuk menghukum para penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul .

dan atau mengajukan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) supaya Hakim memberikan keputusan keadil adilnya .

Press enter or click to view image in full size

Bahwa diduga kuat adalah kolusi saling gugat adapun dalil dalil digunakan untuk saling memperkuat Jaringan . Bahwa pada inti nya motif nya mendorong adanya keputusan hukum baik itu untuk penggugat maupun dengan alternatif untuk tergugat .

“Error in person” artinya adalah kekeliruan mengenai orang yang terlibat dalam suatu kasus hukum. Ini bisa terjadi pada gugatan perdata . Salah sasaran pihak tergugat: Gugatan ditujukan kepada orang yang salah sebagai tergugat. Contohnya, menggugat B padahal yang harus digugat adalah A.

Dalil Error in person digunakan pihak tergugat untuk menyanggah dan atau sebagai eksepsi gugatan para tergugat . Diduga bukan dengan motif menghadapi nya namun dengan motif berkolusi .

Press enter or click to view image in full size

Bahkan diduga kuat penggugat tak akan punya kemampuan melakukan pendataan calon tergugat tanpa bantuan pihak tergugat itu sendiri dan jaringan nya . Pada prinsipnya pendataan data tergugat sangat detail dan sistematis . Hal ini juga tampak pada dijadikan nya Keluarga Udin S sebagai 6 oihak tergugat . ( bisa baca dan periksa penjelasan kami terkait ini pada tulisan dan atau video kami )

Jadi motif nya bukan untuk saling berhadapan tapi saling ber kolusi . Jadi pada intinya Heri hermawan Mulller dkk punya kelemahan sebagai penggugat . Dan juga Didi Koswara dkk punya kelemahan sebagai tergugat . Jadi rekayasa hukum ini dengan motif mendorong suatu pihak untuk memilih diantara mereka yang juga merupakan satu jaringan .

Penjelasannya adalah pertimbangan hakim akan memberikan keputusan terhadap subjek ( person ) penggugat dan atau terhadap subjek ( person )Tergugat . Heri Hermawan muller dkk pada inti dalam kasus tanah dago ini adalah cucu George Hendrik Muller . Jaingan ini diduga mendorong nya jadi pemenangnya .

Bahwa sekira nya hakim tidak berkenan memberikan kemenangan pada penggugat . Maka hakim akan memberikan kemenangan pada Tergugat . Berarti menjadikan Didi Koswara sebagai subjek ( person ) yang tepat . Dari sini lah bab alat bukti yang di ajukan pihak tergugat hidup . Yaitu Bab alat bukti nomor 27 terkait objek seluas 15.000 .

Bahwa untuk memahami hal ini kita harus juga memahami pengkondisian pengkondisian sebelum proses gugatan tahun 2016 . Bahwa didi koswara sudah dipersiapkan sebagai pihak yang di beri peran protagonis . Sehingga di bekali shm 80 meter , shm 270 meter dan juga objek 15.000 meter . Dan juga didukung oleh ( pernyataan ) garapan tahun 1996 dan atau kesapakatan dengan yayasan ema alias NY Nini Karim SH . ( Baca Bab alat bukti pihak tergugat pada putusan pengadilan negeri hal 71 sd 75 )

Pada intinya dalil error in person ini bukan nya untuk melawan Penggugat . Tapi untuk mendorong kekuatan pihak tergugat untuk melegalkan riwayat Didi Koswara ( sebagai target alternatif ) .

Untuk itu kita harus lebih dulu memahami dan atau mempelajari siapa Didi Koswara dari keterangan masyarakat . Bahwa pada dasarnya Didi Koswara adalah pendatang dari Subang kemudian ke Bandung . Menikah dengan Enih binti Ahya . Ahya adalah bapak Asep Makmun . Jadi pada dasar nya Dia menumpang di mertua nya .

Tapi apakah benar demikian ? Pada dasarnya seperti itu . Namun bila kita pelajari lagi . Bahwa ahya adalah pekerja nya Tomi Rokayah ( periksa ajb Tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) . Pada tahun 1960 an Ahya bekerja sebagai panggali pasir dan atau anemer . Poinnya ahya tinggal di rumah di lahan tomi . Korelasinya : jadi pada dasarnya keluarga Didi Koswara berada di lahan Tomi . Namun karena suatu hal sehingga bisa terbit lah shm 80 meter .

Dan juga penting memeriksa berkas rt rw 02 dago elos dan rt rw 01 kampung cirapuhan pada tahun sekitar 1997 dan tahun 1999 . Jadi pada inti nya ada kesepakatan dengan Yayasan ema tahun 1967 / 1968 diragukan ke absahan nya . Dan juga terkait adanya objek 15.000 meter juga diduga diragukan ke absahan .

Bahkan saya sebagai Rt nya Didi Koswara pun hanya sekali kali nya ( tidak lazimnya dengan lainnya ) dapat laporan pbb atas nama nya yaitu pada tahun 2006 ( laporan PBB tahun 2005 ) . Dan juga objek 15.000 meter ini pun diduga di proses oleh pihak bernama Syarif Hidayat pada tahun 2010 ( baca putusan pengadilan negeri Hal 120 ) . Dan juga diduga hanya memperdayai negara dan atau semacamnya . Yaitu hanya sekali bayar tahun 2010 kemudian di ajukan proses di BPN .

Dan selain itu pada sekitar tahun 2017 objek 15.000 meter tersebut menurut Petugas PBB Kota Bandung bahwa sekitar tahun 2016 ( berarti ketika ada proses sidang ) di alihkan ke orang bernama Dedy Mochamad saad alias dedy muhamad saad . Artinya ada pada pihak ketiga ( pihak lainnya lagi ) , Bahwa penting juga membaca tulisan kami lainnya terjadi interaksi aktivitas penggugat dan juga tergugat ( sekilas akan tampak pada PN hal 80 sd 89 hanya sekilas lain nya lagi baca tulisan kami lainnya )

Jadi Pada intinya Dalil Error In Person digunakan sebagai pendorong untuk berkolusi dengan pihak penggugat . Bukan untuk menghadapi nya . Tapi untuk berkolusi .

Press enter or click to view image in full size

Dalil error in objecto dalam kasus Kolusi mafia tanah Dago Elos — yaitu kesalahan objek gugatan, karena objek yang diklaim bukan objek yang benar atau relevan. Hanya Salah satu Sandiwara untuk mengaburkan Kolusi Saling Gugat . Bahkan Motif Dalil ini pun ddiduga motif nya hanya membuat pihak di luar jaringan nya semakin yakin adanya perlawan dan atau saling berhadapan pihak penggugat dengan pihak tergugat .

Konsep error in objecto disalahgunakan dalam proses hukum, khususnya dalam gugatan perdata, untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya. Dalil Error in Objecto dalam kasus Dago Elos Bukan untuk saling menghadapi tapi untuk Kolusi Penggugat , Tergugat dan Jaringan lainnya .

Dalam Artikel ini kami akan jelaskan rekayasa saling gugat ini menggunakan dalil tersebut untuk berkolusi . Bukan untuk menghadapi .

kritik terhadap kasus sengketa tanah di Dago Elos, khususnya yang menyebut Muller dkk sebagai bagian dari dugaan rekayasa hukum. Berikut penjelasan secara rinci:

Rekayasa hukum dengan dalil Error in Objecto oleh Muhammad Basuki Yaman dalam kasus mafia tanah saling gugat di Dago .

Mafia Tanah Dago elos Merekayasa Hukum dengan Dalil Error In Objecto

Rekayasa hukum dengan dalil Error in Objecto oleh Muhammad Basuki Yaman dalam kasus mafia tanah saling gugat di Dago .

“Modus rekayasa Dago Elos Muller dkk dengan dalil Error in Objecto ”

Latar belakang : pada dasarnya pihak penggugat maupun pihak tergugat bukan lah memperjuangkan hak tapi ber kolusi untuk mendapatkan keputusan .

Motif : mendapatkan keputusan untuk pihak Penggugat dan atau pihak tergugat terkait objek sengketa 6,3 ha ( dikemukakan penggugat ) hingga 6,9 ha ( dikemukakan tergugat ) dan objek objek lainnya ( terkait bab alat bukti dan atau dijadikan nya suatu pihak jadi tergugat ) .

- Menyiratkan bahwa ada dugaan manipulasi atau ketidakwajaran dalam gugatan terkait Dago Elos.

— -

Poin-Poin Utama:

1. “Rekayasa dengan dalil *error objecto”*

· Mengacu pada dalih hukum yang diduga digunakan secara salah/kabur untuk menggugat objek tanah yang tidak sesuai . error in objecto merujuk pada kesalahan objek gugatan. Artinya, gugatan atau permohonan yang diajukan oleh penggugat tidak mengenai objek yang benar atau relevan dengan sengketa.

· Namun Pihak tergugat dan jaringan nya bukan menghadapinya namun diduga berkolusi .

2. “Gugatan 6,3 ha ada di mana?”

- Pertanyaan yang menunjukkan bahwa luas tanah yang disengketakan tidak masuk akal jika dikaitkan dengan luas Dago Elos. Pihak tergugat utama dan jaringan semakin membuatkan kacau dalam eksepsi dan atau sanggahan nya juga terkait dengan bab alat bukti dan para pihak nya . Sehingga pada intinya mngemukakan 6,9 ha terkait dengan rw 02 . ( baca permohonan kepada hakim hal 46 dan juga baca kesepakatan dengan Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs pada hal 80 sd 89 dalam putusan pengadilan negeri )

3. Kejanggalan bagi yang paham riwayat . “Dago Elos artinya pasar dengan luas 0,5 ha s/d 1 ha yang berada di Rw 02 kelurahab Dago . Luas RW 02 hanya 1,9 ha yang sengketa . Jadi Elos Hanya bagian dari rw 02 . Dan tidak seluruh wilayah rw 02 terkena sengketa . ”

- Penegasan bahwa area Dago Elos kecil, tidak mungkin mencapai 6,3 hektar . Namun Heri Hermawan muller dkk menggugat 6,3 ha pada lokasi yang luas nya hanya 0,5 ha hingga 1 ha ( yaitu eks pasar inpress — inilah dago elos ) . Pihak tergugat semakin membuat kacau kondisi , dengan mengemukakan ` error in objecto ` ada intinya pihak tergugat membuat sandiwara dengan nya . pada intinya gambaran nya mengemukakan : Salah ! objek tersebut ada di rw 02 ! Artinya objek seluas 6,3 ha berada di lahan yang kuasai pihak tergugat seluas sekitar 1,9 ha ! Janggal bukan ? ( kami jelaskan lanjutannya )

4. “Berkas PN hal 32 dan 46”

· Referensi ke dokumen pengadilan yang dianggap menjadi bukti penting dalam kasus ini. Pada hal 32 pada poin 14 adalah apa yeng dikemukakan penggugat terkait lokasi . Pada awalnya mengemukakan Dago . Namun kemudian Dago elos dan atau rw 02 .

· Kemudian pada hal 46 adalah permohonan para pihak tergugat utama supaya memproses warga rw 02 .

· Jadi Pada inti nya piahk penggugat maupun pihak tergugat utama ini mengesampingkan kampung cirapuhan dan atau rw 01 dalam fakta persidangan pada poin akhir dan atau pada permohonan pada hakim . ( beda dengan Demo dan atau forum diskusi dan atau berita rw 01 , rw 02 bahkan rw 03 )

5. “Kolusi penggugat dan tergugat, motif inkrah saling gugat”

· Dugaan adanya kerja sama diam-diam (kolusi) antara pihak yang menggugat dan tergugat, untuk mencapai putusan yang menguntungkan secara sepihak. Untuk menguasai objek pihak ketiga . ( mohon baca tulisan kami adanya 4 pihak yang ada terbagi dalam dua bagian yang bersidang dan bagian lainnya dikondisikan tidak masuk sidang .

6. Lalu dimana lahan selain 1,9 ha ? ( 1,9 ha terkait EV 3740 dan EV 3741 |) “Kunci nya: objek seluas 4,4 s/d 5 ha adalah hasil manipulasi 3742 (6467) yang identik di Kampung Cirapuhan RW 01 ”

· — Menyebut bahwa objek sengketa terluas sesungguhnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01 ( 4, ha sd 5 ha ) , bukan Dago Elos RW 02 ( hanya 1,9 ha )

· Kesimpulan :

· — Luas tanah yang digugat tidak sesuai fakta nama lokasi di lapangan.

· — Ada dugaan manipulasi lokasi dan ukuran objek ( Pihak penggugat mengklaim 6,3 ha . sedangkan pihak tergugat banyak variasinya mulai tertinggi 6,9 ha hingga yang sedang 1,5 ha kemudian lebih kecil lahi sekitar 3.500 meter dan atau 868 meter m dan atau 270 meter dan atau 80 meter dan atau lain lainnya .

· Ini lah yang di jadikan kolusi bila penggugat maupun tergugat menang . karena ini lebih identik dengan hak pihak ketiga yaitu warga yang di initimidasai dan atau di halang halangi hak sejak lama dan juga ada fasilitas umum lapangan bola atas , lapangan bawah , jalan jalan dan lain lain . termasuk makam .

· sehingga Diduga ada kerja sama tidak jujur antara penggugat dan tergugat. artinya Kolusi Mafia Tanah saling gugat dengan merekayasa Dalil Error In Objecto yang harus nya untuk menghadapi namun ini digunakan untuk Kolusi .

· Berikut penjelasan Video objek 3742 dan 6467 dan lainnya :

https://youtu.be/Y9OViD5uPls?si=7Jbc__ANKlf6c-_J

dago elos rekayasa dalil error in objecto untuk kolusi saling gugat penggugat tergugat dkk #dagoelos :

https://youtube.com/shorts/nMokR2x8khU?si=XkRkK6Buzsm4yB7T

Wawancara Muhammad Basuki Yaman dan lain lain nya :

https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=CwSA7DXgX2s2OOxB

Dago Elos Muller

Error In Objecto

Modus Mafia Tanah

Dago Elos

Kampung Cirapuhan

Gugatan para tergugat Error In Person

Penggunaan dalil Plurium litis consortium (gugatan kurang pihak): Pihak penggugat atau tergugat tidak lengkap, ada pihak lain yang seharusnya juga ikut dalam gugatan tetapi tidak disertakan.

Pun sama dengan dalil tersebut . Diduga hanya untuk saling kolusi bukan untuk saling berhadapan . ( Baca PN hal 41 ) Kemudian pihak tergugat mengemukakan harus nya the Maj apartemen juga digugat .

Dan lagi Pihak tergugat pun paham hanya sekitar 0,03 % warga kampung cirapuhan rw 01 yang subjek nya tercatat sebagai tergugat dengan objek yang mencapai 50 % hingga 70 % . Sementara warga dago elos rw 02 sebaliknya subjek tergugat mencapai 99,7 % dengan objek yang hanya 30 % hingga kurang dari 50% .

Dari sini paham ada kejanggalan nya ? Diduga Penggunaan dalil Plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) Diduga hanya untuk saling kolusi bukan untuk saling berhadapan .

Kemudian mendalilkan penggugat tak punya kapasitas mengajukan gugatan . Kemudian pembela Isidentil tergugat ( tergugat II asep makmun ) mengemukakan alas hak barat bukan atas nama george Hendrik Muller . ( baca PN perdata hal 42 )

Dari sini Dalil nya diduga hanya untuk membuat sandiwara . Pihak Tergugat pun paham bahwa sebelum gugatan di daftarkan sudah ada kesepakatan dengan para pihak raminten cs dan atau kuasa H Syamsul mapareppa dkk . yang mana juga adalah alas Hak barat Eigendome verponding . Yang mana juga kuasa tergugat 334 pun mengemukakan alas hak barat Eigendome verponding nya versi para penggugat dan juga para pihak tergugat bertentangan dengan versi BPN ( baca pn hal 88 sd 89 dan atau sebelum nya )

Lain dari pada itu dalam pengamatan kami Asep Makmun sebagai pembela isidentil hampir tak ada kemampuan tulis menulis ( yang sesuai dengan ada dalam putusan pengadlian negeri . periksa hal 40 ada catatan jawaban tertulis . ) Sepenegtahuan kami Asep Makmun punya keahlian semcam pidato tapi untuk menulis seperti demikian tidak . Artinya ada pihak pihak di tersembunyi di belakang nya .

Namun ada catatan penting bahwa perihal esensi isi tulisan nya dari nya dan dari pihak tergugat kelompok warga . Bahkan pada 30 April 2025 pun saya bertemu dengan nya ( dengan forum dago melawan yang juga wadah para tergugat ) di kampung cirapuhan . Kami tetap menilai kemampuan intelektual nya tak seperti demikian dan kempampuan tulis menulisnya tak seperti demikian juga ( seperti apa yang dalam putusan pengadialan negeri ) . Penting kami jelaskan bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya dalam menjalankan sidang di PN memberikan narasi pihak yang lemah dan atau rakyat kecil .

Namun analisa kami pada kenyataan nya tidak demikian . jadi ada pihak di belakang nya . malah komposisi lebih banyak pihak kuat yang ditempatkan di pihak tergugat . sementara itu pihak penggugat hanya semacam asal ada .

Jadi diduga Pada intinya dalil dalil ini hanya mendorong suatu pihak memutuskan versi pihak penggugat dan atau pihak tergugat yang ber kolusi ini . Berikut ini landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para penggugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para tergugat .

Berikut ini landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para tergugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para penggugat .

landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : pertama landasan hukum Error in person .

Pertama Error In Person digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .

landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : kedua landasan hukum Error in Objecto

Kedua Error in Objecto digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan

landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : ketiga landasan hukum Plurium Litis Consortium

ketiga Plurium Litis Consortium digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan

landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : keempat landasan hukum

keempat para penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .

Dalam pokok perkara ( eksepsi dan atau sanggahan tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 42 dan seterusnya .

Dalam pokok perkara ( eksepsi dan atau sanggahan tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 40 dan seterusnya Bahwa para tergugat ( kelompok tergugat utama terbagi dalam 2 bagian . kemudian satu bagian nya )melalui kuasanya ( pembela Isidentil , tergugat II , Asep Makmun ) memberikan Jawaban tertulis 09 maret 2017 .

Terkait jawaban tertulis pihak tergugat , kami menanggapi Bahwa diduga kuat pihak pembela isidentil tak punya kemampuan untuk membuat jawaban tertulis se demikian . Arti nya bahwa kami menjelaskan bahwa pihak ini hanya lah pihak yang di beri peran oleh suatu pihak lainnya yang tersembunyi di belakan nya . ( Misal nya jaringan Iwan surjadi dkk . Iwan surjadi menurut pengakuan para pihak nya adalah komisaris Batununggal . Dan selain itu tampak dalam putusan pengadilan banyak praktisi hukum telah berintraksi dengan pembela isidentil sebelum gugatan terdaftar di Pengadilan . Bahkan fakta di lapangan ada praktisi hukum Bob Nainggolan dan rekan yang aktif sejak tahun 2008 hingga tahun 2014 / 2015 dan atau hingga 2016 . Bahkan juga alman adi dan rekan juga tampak di lapangan bersama asep makmun pada sekitar tahun 2015 . Bahwa poin nya kami menjelaskan adanya keterlibatan pihak pihak lainnya namun sengaja di sembunyikan dan atau tidak di munculkan dalam sidang secara nyata . Namun punya peran terkait kasus ini )

Bahkan Bahwa sekitar tahun 2014 dan atau sekitar tahun 2015 , kami dan atau warga melihat dan atau mendapatkan informasi bahwa ada pihak pihak yang berdatangan dengan mengoperasikan peralatan modern ( theodolite ) di area kampung cirapuhan rt 07 rw 01 .( beberapa hari dan atau beberapa waktu ) .

pertama pihak tergugat menyangkal dan menolak dalil dan atau argumentasi pihak penggugat . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

Tanggapan kami ya memang seharus nya di sangkal ( namun penyangkalan tergugat diduga untuk berkolusi ) . Berikut penjelasan kejanggalan yang sangat krusial .

Bahwa Penggugat pada intinya meminta keadilan terkait objek Tanah 6,3 hektar yang kemudian di kemukakan nya berada di Dago elos .

Berikut penjelasan kami kejanggalan nya . Bahwa penggugat menagih tanah seluas 6,3 ha di pasar ( dago elos riwayatnya adalah pasar inpress tahun 1980 an ) di wilayah bagian rw 02 . Pasar itu hanya seluas sekitar 5.000 meter hingga sekitar 19.000 meter dan atau hingga 22.000 meter .

Bahwa kemudian diduga kuat pihak tergugat utama bukan menyangkalnya namun berkolusi dengan pihak penggugat . Pada putusan pengadilan negeri hal 80 sd hal 89 . Kami menjelaskan pada inti nya dengan korelasi terkait aquo . Bahwa pihak tergugat sepakat dengan para pihak . pada inti nya juga mengemukakan 6,9 hektar tersebut berada di Pasar dan atau di rw 02 .

Bahwa pada intinya pihak tergugat pun semakin membuat kejanggalan yang diduga semakin membuat logika manusia tidak berjalan jika paham apa yang terjadi dan paham riwayat nama lokasi saat ini . ( baca juga penjelasan kami terkait riwayat Dago elos dan atau dengan Riwayat kampng Cirapuhan )

Bahwa ini juga menjadi indikator Aneksasi wilayah kampung cirapuhan rw 01 dan sekitar nya . Yang mana melanggar aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan juga diduga kuat juga telah Melanggar aturan perserikatan Bangsa Bangsa .

Kedua pihak tergugat menegaskan jawaban dalam eksepsi merupakan kesatuan dalam pokok perkara . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

Tanggapan kami Bahwa hal ini merupakan pernyataan krusial yang berpotensi sangat merugikan bukan hanya para tergugat . Namun juga merugikan pihak ketiga yang turut tergugat maupun pihak yang turut tergugat yang telah di intimidasi dan atau dihalang halangi hak nya . Dan ini pula yang bisa menghidupkan dan mematikan alas hak . Menghidupkan alas hak dan pihak yang bermasalah misalnya 80 m , 270 m , 868 m , 15.000 meter dan lain lainnya . Sisi lainnya akan dimatikan nya alas hak pihak ketiga terkait lapangan atas , lapangan bawah , makam , masjid , jalan dan juga hunian warga kelompok masyakarat adat .

ketiga pihak tergugat tidak perlu menanggapi secara detail . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

Tanggapan kami Bahwa terkait hal ini bahwa pernyataan kami riwayat detail nya para tergugat hampir semuanya terputus sejak tahun 2000 dan atau bahkan sejak tahun 2010 an . Bahwa kebanyakan hanya dimulai tahun 1980 an dan atau tahun 1990 an bahkan banyak yang bermasalah cara mendapatkan tanah . Bahwa hanya sebagian kecil saja yang riwayat nya bisa ke masa sebelum Indonesia merdeka .

Bahwa riwayat tanah dago sangat panjang Bersambung . sehingga pihak yang tepat dalam sengketa tanah dago ini bukan hanya melampaui waktu Masa setelah Indonesia Merdeka , Namun juga melampaui masa sebelum Kemerdekaan . Bahkan masa sebelum terbit nya Eigendome Verponding . ( bahkan ini lah poin yang kami sampai kan yaitu sekitar tahun 1800 an dan ) Bahwa kasus ini harus nya segera di hentikan . Pihak yang bersengketa ini diduga ber kolusi memperebutkan Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 ( dan juga dilibatkannya oleh pihak tergugat 6467 ) . Sedangkan kami mendalil kan masa sebelum adanya penerbitan . Ibarat kan pohon mereka berkolusi memperebutkan buah dan ranting pada pohon artinya tidak termasuk batang dan akar nya . gambaran masa 1900 dan setelahnya . Sedangkan kami mendalilkan riwayat pohon secara keseluruhan bahkan riwayat penanaman pohon tersebut . gambaran masa 1800 an dan korelasi masa 1900 dan setelahnya .

keempat bahwa pihak tergugat mengemukakan jawaban ini merupakan jawaban keseluruhan para tergugat baik penggarap maupun selaku pemilik shm . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .( Pernyataan yang sangat merugikan !!! )

Tanggapan kami Bahwa hal ini merupakan pernyataan krusial yang berpotensi sangat merugikan bukan hanya para tergugat . Namun juga merugikan pihak ketiga yang turut tergugat maupun pihak yang turut tergugat yang telah di intimidasi dan atau dihalang halangi hak nya .

Bahwa dari sini kami kembali mengingatkan bukan hanya dalil dan bab alat bukti pihak penguggat yang merugikan Rakyat dan Negara . Namun juga dalil dan bab alat bukti pihak tergugat yang merugikan Rakyat dan Negara . Misalnya alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000 mter dan berserta di jadikan nya simpatisan tergugat utama menjadi tergugat . Dan juga di jadikan Dalil adanya kesepakatan dengan Yayasan ema .

Bahkan poin ini sangat merugikan pihak yang hanya turut tergugat yang mengalami pengkondisian pengkondisian sebelum gugatan yaitu penghalang halangan hak dan intimidasi dan atau pengaburan objek fasilitas umum lapangan bola atas , masjid , jalan , makam dan juga objek hunian dan lain lainnya .

Poin ini jelas menjadi indikator adanya dugaan kolusi dan atau potensinya . Juga jelas adanya indikator dugaan aneksasi objek lainnya dan atau aneksasi Kampung Cirapuhan rw 01 .

kelima bahwa pihak tergugat mengemukakan pihak penggugat tak punya tikad baik ketika mediasi . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

Tanggapan kami Bahwa pada intinya bila ada perdamaian pun banyak pihak dirugikan . Bahkan ini juga menjadi indikator kolusi Penggugat dan tergugat dan jaringan nya ini ber motif untuk mendapatkan inkrah . kami jelaskan dan atau telah pada bab lainnya karena terkait .

keenam bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat yang berlokasi di Dago atas nama simongan . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya lah modus persengkolan . Bahwa pada putusan pengadilan , putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 80 sd 89 pada intinya mengemukakan adanya raminten dkk yang juga menggunakan alas hak barat . Bahwa kuasa tergugat nomor 334 jelas mengemukakan bahwa EV versi Penggugat dan EV versi para pihak tergugat bertentangan dengan Laporan BPN Bandung .

Bahwa juga selain itu banyak jalur alas Hak barat EV yang belum di konversi . berikut ini kami merangkum beberapa versi alas hak barat yang ada dan atau juga fakta di persidangan :

EV versi Simongan dan EV versi George Hendrik Muller di gunakan oleh pihak penggugat .

EV versi Simongan dan atau EV versi Yayasan ema dan EV Versi Raminten cs di gunakan oleh pihak tergugat utama dan jaringan nya . Bahwa sekalipun terkait versi Raminten cs / H Syamsul Mapareppa cs ditolak intervensinya . Namun jadi catatan penting pada dasarnya yayasan ema alias Ny Nini karim SH juga merupakan jalur EV yang digunakan dalam persidangan .

ketujuh bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat ( di ragukan ke asli an nya ) adalah dokumen negara . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya lah modus persengkongkolan . Bahwa sekalipun pihak penggugat palsu , maka pihak berkolusi ini mendorong alternatifnya yaitu untuk melegalisir alas hak barat pihak tergugat yang juga diduga banyak manipulatif . Keterangan warga bahwa tahun 1960 an pihak tergugat utama pun di ketahui hanya menumpang pada mertua nya . Dan juga berkas rt rw pun pada tahun 1997 dan atau tahun 1999 jelas bertentangan dengan apa yang didalil kan pihak tergugat utama .

kedelapan bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat an George Hendrik Muller tidak tercatat di BPN . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya lah modus persekongkolan . Bahwa pihak tergugat utama pun telah mengadakan kesepakatan dengan pihak lainnya yang tak sesuai dengan fakta Eigendome verponding Versi BPN dan atau belum di konversi ( Misalnya yayasan ema baca bab alat bukti dan atau Bu Raminten dkk baca putusan PN hal 80 sd 89 )

kesembilan bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan pihak penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

Bahwa menurut tergugat , tanggal pendirian nya janggal dan terkait pengoperan nya janggal .

Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya lah modus persekongkolan . Bahwa pihak tergugat utama pun punya riwayat janggal yang mana ada kesepakatan dengan kuasa H Syamsul Mapareppa 06 November 2016 dan aktivitas Raminten cs tanggal 1 juni 2016 . Sedangkan gugatan baru terdaftar pada tanggal 30 November 2016 .

Bahkan selain itu pihak tergugat pun diduga ada persekongkolan tahun 2016 . Dan atau tahun sebelumnya , misal nya adanya aktivitas Syarif Hidayat ke BPN tahun 2010 ( baca putusan putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 120 )

kesepuluh bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat I , penggugat II , penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .

Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya lah modus persengkongkolan . telah kami jelaskan pada bab lainnya .

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait keberadaan tergugat yang telah 30 tahun hingga 50 tahun secara turun temurun .

Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya lah modus persengkongkolan . Banyak objek objek masih sengketa sejak lama bahkan potensi konflik yaitu shm 80 m ( menutup jalan ) bahkan telah merugikan pihak ahli waris Tomi Rokayah dengan menutup jalannya . 270 m dan 868 m objek ini pun memasukan objek pihak lainnya dan di kuasai pihak lainnya dan juga fasilitas umum warga . Dan juga objek 15.000 meter objek ini pun masih bermasalah hingga kini dan juga indikator intimidasi dan peng halang halangan hak dan juga menimbulkan dampak negatif ( cara jaringan ini menguasai lapangan bola dadalh dengan memanfaatkan oknum untuk menimbun nya dengan galian . Dan lain waktu dengan sampah pindahan depan dago resort ) .

Bahwa beberapa kali sudah di ingatkan bahkan sejak sebelum tahun 2000 . Dan juga indikator nya adalah surat kami ke Lurah Dago Tahun 2007 dan juga surat undangan warga tahun 2008 dan surat lain lainnya . Bahkan tanggal 30 april 2025 pun kami telah saran kan Batal Demi Hukum dan Non Executable di saat pertemuan warga Cirapuhan dan Forum Dago Melawan juga banyak pihak tergugat termasuk tergugat II ( jumlah ratusan ) . Bahwa menurut kami bab alat bukti pihak tergugat pun sama merugikan nya dengan pihak penggugat . Catatan lainnya bahwa ada bidang bidang yang perlu di batal kan diantara nya ; shm 80 m , 270 m , 868 m dan 15.000 m dan juga lainnya .

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait atas nama EV nya dan terkait UUPA 1960 .

Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya lah modus persengkongkolan . Bahwa Undang undang dan pasal yang banyak di gunakan menurut kami hanya semacam bilah pedang mata dua yang tajam tanpa pegangan artinya hanya melukai pemegangnya . Termasuk UUPA 1960 , menjadikan para pihak Raminten dkk bertentangan dengan uupa 1960 karena alas hak Raminten dkk adalah alas hak barat . Dan atau juga Yayasan ema alias Ny Nini Karim pada dasar nya juga alas hak barat .

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait telah diterbitkan nya SHBG , SHM dan garapan masyarakat .

Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya lah modus persengkongkolan . Modus ini sudah sering terdengar di praktekan . Pada intinya seperti ini , bila mengemukakan di pemerintahan seolah mengatasnama masyarakat , namun ketika berhubungan dengan masyarakat maka mengemukakan Dalil sudah dapat legalitas . menurut warga Hal ini sudah terjadi sejak 1980 an ( periksa 77 shm keterangan saksi dari BPN pada kasus pidana . Ini pun ada beberapa yang awalnya tidak punya riwayat jelas . artinya melakukan penggusuran pihak masyarakat sebelum nya )

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait objek 10.000 meter untuk 125 kk .

Tanggapan kami Bahwa terkait ini pun diduga hanya lah modus persekongkolan . Modus ini sudah sering terdengar di praktekan . Salah satu modusnya adalah memasukan pihak ketiga untuk mengantikan pihak masyarakat .

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait Kepres no 32 tahun 1979 dan pemendagri no 3 tahun 1979

pada intinya keppres aquo Tujuan:Menyelesaikan masalah yang timbul dari berakhirnya jangka waktu hak-hak Barat atas tanah . Tanggapan kami Bahwa terkait yang di kemukakan tergugat diduga hanya lah modus persengkongkolan . Mengingat sebagaimana kami jelaskan dalil dan bab alat bukti tergugat banyak berdasar kan alas hak barat yang merugi warga dan negara dalam kasus ini .

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait keberadaan para tergugat terlindungi karena sebagai penggarap dan atau pemegang SHM .

Tanggapan kami Bahwa terkait yang di kemukakan tergugat diduga hanya lah modus persengkongkolan . Dan penting juga di ketahui shm banyak nya di Kampung cirapuhan rw 01 dengan subjek tidak tergugat namuan objek tergugat . Dan selain itu daftar penggarap sudah banyak manipulasi . Bisa Periksa berkas rt rw 02 Dago elos tahun 1997 bandingkan dengan berkas rt rw 02 dago elo dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 1999 . Dalam berkas tahun 1999 banyak oknum meningkatkan luas garapan artinya sisi lainnya ada objek pihak ketiga yang di hilangkan secara sistematis .

bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan dalil pihak penggugat terkait surat keterangan BPN tahun 2000 yang dianggap kosong 37.000 meter . 5.000 meter untuk fasilitas umum dan 32.000 meter untuk 149 penggarap kemudian menjadi 274 bidang pemegang hal garap di ketahui rt rw dan lurah .

Tanggapan kami Bahwa terkait yang di kemukakan tergugat diduga hanya lah modus persengkongkolan . Dari sini juga ada indikator motif kolusi penggugat dan jaringan tergugat .

Analisa I :

Bahwa laporan kuasa tergugat 334 pada saat sidang perdata bahwa objek pihak nya 22.000 sekitar tahun 1977 . namun kemudian tahun 2002 diterbitkan pbb atas nama didi koswara seluas 15.000 meter .

artinya objek 37.000 meter untuk terminal dago dan didi koswara saja .

artinya tak ada satu pun wilayah kampung cirapuhan ( artinya dilakukan aneksasi ) mengingat luas dago elos rw 02 hanya 1,9 ha ( identik dengan 3740 dan 3741 )

Analisa II

Bahwa menurut warga ada kesepakatan khusus normatif ( artinya tak tertulis ) berikut pembagiannya tahun 1980 an :

terminal Dago dan pasar inpress ( pasar inpres beda dengan pasar terminal dago . kantor pos dago adalah sa;ah satu bagian eks pasar inpress ) luas sekitar hingga sekitar 12.000 meter . Pada bagian belakangnya 5.940 sd 10.000 meter adalah warga rw 02 Dago elos ( periksa berkas rtrw tahun 1997 dan atau keterangan lurah tahun 1997 ) . Catatan tambahan 5940 meter untuk 57 kk . 10.000 meter untuk 100 kk .

Namun menjadi catatan sekitar 3.000 meter adalah wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . dan juga terkait 15.000 meter . sehingga seharusnya ada sekitar 18.000 meter di kampung cirapuhan . terbagi menjadi Lapangan bola atas sekitar 7.000 meter dan lapangan bawah dan masyarakat warga kampunag cirapuhan . Nah untuk melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak dan atau pengaburan fasilitas umum dan objek masyarakat maka kampung cirapuhan rw 01 di aneksasi jadi Dago elos rw 02 mengikuti 3.000 meter yang di jadikan objek rw 02 itu tadi .

Dari sini kami mengemukakan bahwa proses perdata Didi Koswara melawan muller diduga adalah tindakan pidana ketika proses perdatanya di lakukan . Jadi diduga kuat rekayasa saling gugat . Artinya dari apa yang dikemukakan pihak tergugat juga sudah merugikan warga dan negara . Bahkan masyarakat adat pun hampir hampir habis dan mereka mengaku merasa di tipu dan di halang halangi hak dan juga di intimidasi .

kenapa kampung cirapuhan di ubah jadi dago elos . kenapa kampung cirapuhan di ubah jadi dago elos ? Eigendome terluas nomor 3742 berada di kampung Cirapuhan rw 02 bukan dago elos . Sehingga penggugat pada awalnya mngemukakan lokasi objek di Dago kemudian jadi di Dago elos dan atau rw 02 . Begitu hal nya pihak tergugat utama , menyampaikan permohonan kepada hakim hanya untuk warga rw 02 . Dari sini juga terkait ada objek 15.000 meter yang diduga manipulatif . Hal ini juga terkait adanya fasilitas lapangan bola di atas seluas sekitar 7.000 m . dan juga banyak warga di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya .

kesebelas bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I , penggugat II , penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) ) telah menegur tergugat . Bahkan ada tergugat 50 tahun lebih tak ada klaim atau sengketa dari pihak manapun .

Beberapa objek nya bermasalah misalnya shm 80 m , 270 mter dan juga 15.000 meter . Beberapa pihak sjak lama sudah menegur di antara pak Slamet dan pihak pihak lainnya , terkait banyak objek di mana mana diakui .

Jadi pada intinya tidak bergerak sendiri tapi jaringan , yang mana bila berhadapan ke pemerintah mengatasnamakan masyarakat turun temurun berkolusi dengan banyak pihak ketiga , kemudian setelah mendapatkan nya menonjolkan legal standing nya . Misal nya pada kasus 80 m ( pihak yang berhak menurut masyarakat adalah ahli waris tomi rokayah )

keduabelas bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan para pihak penggugat ( penggugat I , penggugat II , penggugat III dan penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) ) yang mengemukakan pihak tergugat telah melawan hukum . fakta Menurut tergugat bahwa pihaknya tercatta dan terdaftar sebagai status penggarap dan pemegang SHM .

Bahwa selanjutnya permohonan kepada Hakim . menurut kami saat tergugat melakukan permohonan kepada Hakim bukan untuk menghadapi para penggugat . Tapi kami duga saat permohonan kepada Hakim , tergugat dan penggugat berkolusi dan juga dengan jaringan nya :

Pertama permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan menerima eksepsi para tergugat seluruhnya .

kedua permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa penggugat tidak punya itikad baik .

ketiga permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum

keempat permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memerintahkan BPN untuk memproses permohonan warga rw 02 ( ini sangat krusial dengan indikator lolusi dengan manipulasi aneksasi rw 01 dan atau anekasasi kampung cirapuhan rw 01 . Hal senada juga tampak pada putusan banding Pengadilan Tinggi nomor 570/PDT/2017/PT.BDG hal 41 dengan pembanding I alo sana awalnya tergugat III dan pembanding II Apud sukendar awalnya tergugat IV . Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01 bukan warga rw 02 . Kejanggalannya mengajukan permohonan hanya untuk rw 02 tidak termasuk rw 01 )

kelima permohonan kepada Hakim bahwa bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memutuskan EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 bukan tanah sengketa .

keenam permohonan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) memutuskan untuk menghukum para penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul .

dan atau mengajukan kepada Hakim bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya yang di wakili pembela isidentil mengemukakan bahwa ( supaya hakim ) supaya Hakim memberikan keputusan keadil adilnya .

Dalil yang digunakan Oknum warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos versi muhammad basuki yaman

Dalil yang digunakan Oknum warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos versi kampung Cirapuhan

·         Adanya dugaan mafia tanah: Ia melaporkan adanya dugaan praktik mafia tanah di balik sengketa Dago Elos yang merugikan warga.

·         Keterlibatan banyak pihak: Ia menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dua pihak (warga vs. Muller), melainkan empat pihak utama, yang mengindikasikan adanya jaringan yang lebih kompleks di belakangnya.

·         Manipulasi hukum dan dokumen: Laporannya menyoroti adanya dugaan kolusi dan manipulasi hukum serta dokumen yang digunakan oleh pihak lawan untuk memenangkan perkara di pengadilan dan juga memberi alternatifnya ketika pihak tergugat menang

·         Perjuangan hak pertanahan: Basuki Yaman fokus pada perjuangan warga Kampung Cirapuhan untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah mereka yang telah didiami secara turun-temurun.

·         Oknum warga Dago Elos diduga menggunakan berbagai dalil dan bukti untuk berkolusi dalam kasus sengketa tanah, terutama terkait manipulasi dokumen dan klaim kepemilikan tanah.

Konteks Kasus Dago Elos

Kasus ini melibatkan klaim lahan seluas 6,3 hektar oleh pihak yang mengaku sebagai keturunan Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha, yang berhadapan dengan warga di Dago Elos. Banyak pihak meyakini bahwa proses hukum ini tidak murni dan terindikasi adanya kolusi antara penggugat dan tergugat.

Dalil dan Strategi Kolusi

Manipulasi Dokumen: Beberapa dalil menunjukkan pemalsuan dokumen dan pengubahan status tanah dari hak Eigendom Verponding yang seharusnya tidak berlaku sejak tahun 1980. Oknum tersebut menggunakan data yang sudah kadaluarsa untuk mengklaim hak atas tanah yang bukan milik mereka

Penggunaan Jaringan Mafia Tanah: Para oknum, termasuk pihak dari Dago Elos dan aparat hukum, diduga membentuk jaringan mafia tanah, yang memanfaatkan celah hukum untuk memperkuat klaim mereka. Terdapat indikasi bahwa meskipun mengajukan gugatan, mereka sebenarnya berada dalam persekongkolan untuk mendapatkan keuntungan

Saling Gugatan yang Direkayasa: Muhammad Basuki Yaman mengekspresikan bahwa kasus ini merupakan skenario rekayasa saling gugat, di mana kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) berkolusi untuk menghasilkan keputusan yang menguntungkan mereka secara sepihak

Klaim yang Menyimpang: Di dalam persidangan, pihak-pihak yang terlibat seringkali menggunakan klaim yang tidak sesuai fakta, termasuk mengajukan hak tanah yang telah diklaim oleh warga Dago Elos selama puluhan tahun

Kesimpulan

Kolusi dalam kasus Dago Elos mencerminkan kompleksitas hukum dengan melibatkan berbagai aktor yang berupaya memperjuangkan kepentingan pribadi di atas hak warga. Banyak fakta menunjukkan bahwa proses pengadilan telah dimanipulasi melalui pengumpulan bukti yang tidak sah, dan banyak pihak yang terlibat di balik layar untuk mendapatkan keuntungan dari situasi tersebut. Analisis ini penting untuk memahami kondisi hukum dan ketidakadilan yang dihadapi oleh masyarakat di kawasan Dago Elos

Dalil untuk Rekayasa Saling Gugat dalam Kasus Dago Elos

Berdasarkan analisis laporan dan kajian yang dikemukakan oleh Muhammad Basuki Yaman, kasus sengketa tanah Dago Elos merupakan contoh dugaan rekayasa saling gugat yang kompleks, dengan kolusi di antara pihak-pihak yang seharusnya berseberangan. Dalil atau landasan dugaan rekayasa ini dapat dirinci sebagai berikut:

Struktur Empat Pihak

Dalam “Rekayasa Saling Gugat Dago Elos”, Yaman membagi pihak-pihak yang terlibat menjadi empat kategori:

Pihak Pertama (Korban dalam Sidang):

·         Tergugat asli, misalnya Dinas Perhubungan/Terminal Dago dan warga Kampung Cirapuhan yang memiliki hak atas tanah.

·         Berperan sebagai pihak yang seolah dirugikan dalam proses persidangan.

Pihak Kedua (Pelaku dalam Sidang):

·         Penggugat serta jaringan tergugat utama, termasuk oknum warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur, spekulan, dan oligarki.

·         Pihak ini mampu mendominasi sidang, baik penggugat maupun tergugat, kadang secara sadar maupun tidak oleh pihak lain.

·         Diduga berkolusi demi keuntungan pribadi, mengatur hasil persidangan.

Pihak Ketiga (Korban Tidak dalam Sidang):

·         Masyarakat dan negara yang memiliki klaim lahan atau fasilitas umum seperti lapangan bola, masjid, dan makam.

·         Mereka tidak diberi kesempatan secara formal untuk berperkara, sehingga hak-haknya dirugikan.

Pihak Keempat (Otak Pelaku/Tidak dalam Sidang):

·         Individu seperti Deddy Mochamad Saad, Iwan Surjadi, Ismail Tanjung, dan spekulan lainnya.

·         Diduga mengubah dokumen tanah, memanipulasi sertifikat, dan berkolusi untuk mendukung pihak kedua.

Modus Operandi Rekayasa

Beberapa titik bukti dan pola yang menjadi dasar dalil terjadinya rekayasa atau kolusi saling gugat:

·         Manipulasi Jumlah Pihak Sidang: Gugatan formal hanya melibatkan dua pihak, padahal secara faktual terdapat empat pihak yang terlibat.

·         Pengubahan Wilayah dan Objek Tanah: Kampung Cirapuhan RW 01 dan atau EV 3742 dan juga 6467 dialihkan ke Dago Elos RW 02; luas tanah dimanipulasi (contoh: objek 15.000 m², SHM 80 m², 270 m², 868 m²). hingga 4,4 ha hingga 5 ha

·         Kolusi Finansial: Dugaan aliran dana dan kompensasi terkait klaim lahan (misalnya Rp 300 juta untuk penguasaan 220 m² tanah).

·         Penggunaan Pihak Dummy: Pihak yang seolah menjadi tergugat atau korban, padahal hanya berperan formal untuk menutupi kolusi.

·         Manipulasi Dokumen: Sertifikat hak milik (SHM) hasil konversi dan dokumen kolonial disalahgunakan/diubah.

·         Sandiwara Persidangan: Pelaku utama mengatur jalannya kasus sehingga tampak seperti konflik hukum tradisional, meski sebenarnya satu jaringan.

3. Bukti Pendukung

·         Alat bukti pengadilan dalam nomor 39, 41, dan 27.

·         Kronologi penggugat memasukkan hingga 336 tergugat, yang dianggap mustahil tanpa bantuan jaringan kolusi.

·         Laporan masyarakat Kampung Cirapuhan yang menyoroti pengubahan nama wilayah, klaim tanah, dan manipulasi dokumen oleh oknum tertentu.

·         Rekam jejak historis penguasaan lahan dan keterlibatan pihak kolonial (Eigendome Verponding nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467).

4. Kesimpulan Berdasar Dalil

Dalil untuk menegaskan rekayasa saling gugat adalah:

·         Ketidaksesuaian jumlah pihak resmi dalam persidangan (2 pihak) dengan realitas empat pihak yang terlibat.

·         Kolusi antara penggugat dan tergugat utama untuk memanipulasi hak atas tanah dan pengadilan.

·         Pengorbanan masyarakat dan negara (pihak 1 dan 3 korban) demi keuntungan pihak kedua dan keempat.

·         Terdapat bukti dokumen, aliran dana, serta manipulasi sejarah wilayah yang menunjukkan skema terencana.

Dengan demikian, dalil hukum dan sosial atas rekayasa saling gugat dalam kasus Dago Elos berlandaskan:

Realita Empat Pihak + Kolusi Terbukti + Manipulasi Dokumen/Obyek  Saling Gugat DirekayasaRealita Empat Pihak + Kolusi Terbukti + Manipulasi Dokumen/ObyekSaling Gugat Direkayasa

Dalil-dalil ini dikemukakan sebagai argumentasi agar pemerintah atau lembaga hukum mempertimbangkan pembatalan, non-executive, atau PK terhadap putusan terkait, karena dianggap tidak adil bagi warga asli dan bertentangan dengan ketentuan agraria.

Referensi

·         Muhammad Basuki Yaman, berbagai laporan dan analisis kasus Dago Elos 2016–2025 (Slideshare, Blog Kampung Cirapuhan, Youtube).

·         Putusan Pengadilan Negeri Bandung: Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG.

·         Analisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022, Universitas Padjadjaran.

Dengan dalil dan bukti tersebut, rekayasa saling gugat di kasus Dago Elos dikategorikan sebagai modus mafia tanah, dengan korban utama adalah masyarakat adat dan publik yang kehilangan hak atas lahan.

Dalam bahasa hukum,

dalil berarti petunjuk, alasan, atau bukti yang digunakan sebagai landasan untuk menetapkan suatu hukum, mengambil keputusan, atau mendukung suatu argumen. Dalil berfungsi sebagai landasan berpikir yang mengarahkan pada kesimpulan hukum yang bersifat benar, baik yang pasti (

qath′iq a t h prime i

𝑞𝑎𝑡𝑖

) maupun yang diduga kuat (

zhanniz h a n n i

𝑧𝑎𝑛𝑛𝑖

).

Makna dalam konteks hukum

·         Petunjuk/Bukti: Secara harfiah, dalil berarti “menunjukkan”. Dalam hukum, ini adalah sumber atau bukti yang menjadi petunjuk untuk menetapkan hukum syariat atau aturan hukum.

·         Alasan/Argumen: Dalil adalah alasan, keterangan, atau argumen yang digunakan untuk mendukung suatu pendapat atau pernyataan dalam konteks hukum.

·         Landasan Hukum: Dalil hukum adalah aturan atau prinsip hukum yang digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan, contohnya seperti Al-Qur’an dan hadis dalam hukum Islam.

·         Proses Penalaran: Dalam ushul fiqh (ilmu dasar hukum Islam), dalil adalah sesuatu yang dapat digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keputusan hukum melalui proses penalaran yang benar. Kesimpulan yang dihasilkan dari dalil disebut madlul.

·         Landasan hukum adalah dasar atau pijakan yuridis yang sah untuk melaksanakan suatu tindakan, kebijakan, atau program. Landasan ini menjadi acuan dalam hukum dan berisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari hierarki tertinggi seperti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga peraturan yang lebih rendah seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan daerah (Perda).

·         Jenis-jenis landasan hukum

·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Landasan hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar dari semua peraturan.

·         Undang-Undang (UU): Peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disahkan oleh Presiden untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

·         Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan rincian dan pelaksanaan dari suatu UU.

·         Keputusan Presiden (Keppres): Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu yang tidak diatur dalam UU atau PP.

·         Peraturan Daerah (Perda): Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) sesuai dengan kewenangan mereka

·         Dalam hukum modern, istilah “dalil” tidak digunakan dalam pengertian yang sama dengan hukum Islam, tetapi konsepnya dapat diartikan sebagai sumber-sumber hukum formal yang menjadi landasan dan acuan untuk menetapkan atau membuktikan suatu norma hukum. Berbeda dengan hukum Islam yang merujuk pada Al-Qur’an dan hadis sebagai dalil utama, hukum modern bersandar pada kerangka yang berbeda.

·         Di Indonesia, sebagai negara yang menganut sistem hukum pluralistik, terdapat kombinasi dari beberapa sumber hukum. Berikut adalah pengertian dalil dalam konteks hukum modern:

·         1. Undang-undang

·         Undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif. Di negara hukum modern, undang-undang menjadi sumber hukum utama yang mengikat semua warga negara.

·         2. Kebiasaan atau hukum adat

·         Kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dan diterima oleh masyarakat dapat menjadi sumber hukum, terutama di negara-negara yang sistem hukumnya memadukan hukum modern dengan tradisi lokal, seperti Indonesia.

·         3. Yurisprudensi

·         Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara serupa. Hal ini sangat menonjol dalam sistem hukum common law, tetapi juga diakui di sistem civil law seperti di Indonesia.

·         4. Traktat atau perjanjian internasional

·         Kesepakatan yang dibuat antara dua negara atau lebih dapat menjadi sumber hukum yang mengikat bagi negara-negara yang menyetujuinya. Perjanjian ini juga dapat diadopsi ke dalam hukum nasional.

·         5. Doktrin

·         Pendapat dari para ahli hukum terkemuka juga dapat memengaruhi pertimbangan hakim dan pembentuk undang-undang, sehingga menjadi salah satu sumber hukum yang tidak formal.

·         Perbedaan konteks

·         Penting untuk memahami perbedaan konteks antara “dalil” dalam hukum Islam dan hukum modern:

·         Hukum Islam: Dalil merujuk pada nash (teks) yang bersifat suci, seperti Al-Qur’an dan hadis, serta metode penalaran (dalil aqli) yang digunakan untuk menafsirkannya.

·         Hukum Modern: Tidak ada teks tunggal yang dianggap suci. Hukum modern dibangun di atas rasionalitas, prosedur formal, dan prinsip-prinsip hukum yang terus berkembang seiring perubahan zaman.

Dengan demikian, dalam hukum modern, “dalil” adalah seluruh sumber hukum formal yang sah, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional, yang digunakan untuk membentuk dan membuktikan keberadaan suatu norma hukum.

Menurut Muhammad Basuki Yaman, istilah “rekayasa saling gugat” dalam sengketa tanah Dago tidak merujuk pada undang-undang tertentu, melainkan pada dugaan manipulasi hukum dan prosedur perdata yang melibatkan berbagai pihak. Berdasarkan analisanya, kasus ini dianggap sebagai kejahatan terorganisir yang menyalahgunakan undang-undang perdata untuk kepentingan tertentu.

Landasan hukum yang disalahgunakan

Menurut pandangan Basuki Yaman, rekayasa ini memanfaatkan beberapa undang-undang dan aturan hukum yang seharusnya digunakan dalam prosedur yang benar, antara lain:

·         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Dipakai sebagai dasar gugatan, terutama terkait hak waris keluarga Muller atas Eigendom Verponding. Padahal, menurut Basuki Yaman, hak ini diduga direkayasa untuk menggusur warga masyarakat adat .

·         Hukum Acara Perdata (HIR): Prosedur yang diatur dalam HIR, seperti gugatan ke pengadilan, diduga disalahgunakan untuk melancarkan rekayasa saling gugat antara pihak-pihak terkait, yang menurut Basuki Yaman lebih dari sekadar dua pihak yang mana merupakan satu jaringan terorganisir yang menempatkan aliansinya pada beberapa pihak yang dikontrolnya .

·         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Undang-undang ini seharusnya menghapus dualisme hukum agraria kolonial. Namun, klaim atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding yang tidak jelas justru dimanfaatkan dalam gugatan perdata . Bahkan menjadi bumerang pihak manapun karena ini kolusi saling gugat . Artinya pihak tergugat pun tidak bisa menggunakan UUPA ini . Karena menurut nya bila digunakan nya hanya lah semacam bilah pedang dua sisi tanpa pegangan yang hanya melukai pemegang nya . karena dari awalnya juga bukan dengan itikad baik .

Pandangan terhadap kasus ini

Muhammad Basuki Yaman, yang merupakan warga dan aktivis di Kampung Cirapuhan (bagian dari Dago Elos), berpendapat bahwa kasus ini adalah rekayasa dengan beberapa karakteristik:

·         Melibatkan empat pihak utama: Berbeda dengan gugatan perdata biasa yang melibatkan penggugat dan tergugat, kasus ini, menurut Basuki Yaman, melibatkan empat pihak yang saling terhubung dalam skema rekayasa ini.

·         Tindak pidana dalam kasus perdata: Ia berpendapat bahwa kasus perdata yang terjadi disinyalir melibatkan unsur pidana, terutama pemalsuan surat.

·         Adanya aktor intelektual: Basuki Yaman mencurigai adanya aktor intelektual yang menggerakkan rekayasa gugatan ini di balik layar.

Secara ringkas, pandangan Muhammad Basuki Yaman adalah bahwa sengketa tanah Dago Elos bukan sekadar gugatan hukum biasa, melainkan praktik manipulasi hukum yang memanfaatkan berbagai peraturan hukum perdata dan agraria untuk merebut tanah warga secara tidak sah .

Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66

Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan

Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20

putusan pengadilan negeri 2016 dago elos melawan muller

Didi Koswara cs Asep Makmun cs melawan Heri Hermawan muller

Alo sana cs Apud Sukendar cs melawan Heri Hermawan Muller

Bu Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs melawan Heri hermawan muller

https://youtube.com/shorts/-cuXBmZO0FM?si=8VFiC0mLeKdENgAW

barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016 hal 1–20

https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu

Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung lengkap hal 1- 20

PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG, hal 1–20 Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Gugatan muller diduga dengan pihak tergugat utama dan simpatisan nya bersama dengan pihak pihak lainnya yang belum masuk dalam perkara sidang .

Analisa Modus Mafia Tanah saling gugat : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/modus-mafia-tanah-dengan-apa-siapa.html

Kesimpulan analis Konflik Dago Elod hanya Modus Mafia Tanah Saling Gugat
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa-modus-mafia-tanah-saling-gugat.html

Daftar Isi lengkap ulasan warga kampung cirapuhan

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dago elos bukan Sengketa tanah biasa !

sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ?

Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan