Lokasi Sengketa Dago Elos di Dago Bukan di Dago Elos
Lokasi Sengketa Dago Elos di Dago Bukan di Dago Elos . ( kasus Dago Elos Versi Dago Elos , kasus Dago Elos Versi Kampung Cirapuhan )
Lokasi Sengketa tanah dago elos bukan di Dago Elos tapi Dago ( tanpa kata Elos ) . Luas sengketa seluruhnya 6,3 ha sd 6,9 ha . sedang luas sengketa tanah di wilayah dago elos hanya 1,9 ha . Dan sebagain besarnya ada di Kampung Cirapuhan yaitu seluas 4,4 ha sampai dengan 5 ha terkait eigendome verponding 3742 dan 6467 .
Karena , Menurut Muhammad Basuki Yaman, lokasi yang menjadi objek sengketa (Eigendom Verponding Nomor 3742 seluas sekitar 4,4 ha ) bukanlah berada di Dago Elos RW 02 seperti yang diklaim pihak lain.
poin penting terkait lokasi:
- Dago Elos adalah bagian dari Dago: Dago adalah nama kelurahan ( dan juga daerah yang lebih luas di Bandung utara), sedangkan Dago Elos adalah nama kampung atau lingkungan di dalam pasar di rw 02 kelurahan tersebut. Tidak termasuk Kampung Cirapuhan karena Kampung Cirapuhan adalah bagian rw 01 bukan bagian rw 02 . Apalagi bagian Dago Elos .
- menurut dia, lokasi spesifik lahan tersebut sebenarnya terletak di Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
- Dari total tersebut, lahan di wilayah Dago Elos (yang mungkin merujuk pada area permukiman yang lebih spesifik di RW 02) mencakup sekitar 1,9 hektar.
- Sebagian besar sisanya, yaitu sekitar 4,4 ha hingga 5 ha, berada di Kampung Cirapuhan, yang juga merupakan bagian dari wilayah terdampak sengketa (masuk dalam RW 01 bukan rw 02 atau Dago elos ).
- Hal ini akan berdampak kolusi terkait wilayah kampung cirapuhan atau EV 3742 dan ev 6467 . Artinya Bila tergugat menang maka tergugat lah yang menguasai objek wilayah kampung cirapuhan rw 01 atau EV 3742 dan ev 6467 . Sebaliknya bila penggugat menang penggugat lah yang menguasai wilayah kampung cirapuhan atau EV 3742 dan ev 6467 . Sehingga ada ber potensi kolusi diantara mereka .
- Menginggat pada putusan pengadilan Negeri Bandung hal 31 penggugat mengemukakan Dago . Kemudian pada hal 32 mengemukakan Dago Elos atau rw 02 . Sementara itu pada permohonan Kepada hakim pihak tergugat mengajukan hak warga rw 02 ( artinya tanpa rw 01 atau kampung cirapuhan ). Selain itu pihak tergugat mengajukan objek 15.000 meter sebagai bab alat bukti . Dan di duga ber kolusi dalam pendataan para tergugat . Notabene banyak pihak tergugat dan juga bab alat bukti nya ada semacam penyusup yang mana lokasi nya identik di kampung cirapuhan (rw 01 ( EV 3742 dan atau 6467 ) yang subjek nya dalam kendali pihak oknum Dago Elos ( tergugat utama dan jaringan nya ) .
Ia berpendapat bahwa telah terjadi manipulasi atau pengalihan lokasi dalam kasus sengketa tanah tersebut, dengan mengalihkan nama objek sengketa ke lokasi Dago Elos
Sengketa tanah Dago yang melibatkan nama Muhammad Basuki Yaman berkaitan dengan kasus lahan di daerah Dago Elos, Bandung.
Berikut adalah gambaran umum mengenai peran dan konteks Muhammad Basuki Yaman dalam sengketa tersebut:
- Perwakilan Warga: Muhammad Basuki Yaman adalah salah satu pihak yang mewakili warga Kampung Cirapuhan RW 01, Dago Elos, yang merasa tidak dilibatkan dalam proses hukum sengketa tanah yang sedang berlangsung.
- Pihak Terlibat: Menurut Basuki Yaman, kasus ini melibatkan empat kelompok tergugat yang perilakunya mencerminkan kompleksitas sosial, hukum, dan dugaan kolusi dalam modus mafia tanah. Ia menyebutkan bahwa sebagian tergugat menjadi korban pengaturan, sementara sebagian lainnya sebagai pelaku.
- Dokumentasi dan Analisis: Basuki Yaman dikenal menyediakan berbagai surat, laporan, dan analisis terkait kasus sengketa tanah Dago Elos, termasuk putusan perdata Pengadilan Negeri Bandung, yang digunakan sebagai bahan perjuangan warga setempat.
Komentar
Posting Komentar