Catatan muhammad Basuki Yaman : Keluarga Besar Nawisan Dago
Catatan muhammad Basuki Yaman : Keluarga Besar Nawisan Dago , Keluarga besar Nawisan Kampung Cirapuhan , Nama Cucu Nawisan dan Nama Cicit Nawisan , Nama anak Nawisan , catatan nama , Catatan penelitian Muhammad Basuki Yaman 313115/141125, Dari sekilas daftar keluarga Nawisan ini setidak nya memahami Sandiwara Jaringan mafia tanah yang di posisi tergugat ( yang berkolusi ) Para pihak tergugat yang berkolusi dengan penggugat dan jaringan mafia tanah Dago .
Generasi kedelapan dalam masyarakat Sunda /
Jawa disebut Gropak Senthe. Urutan silsilah keluarga dari generasi
ke-1 hingga generasi ke-8 adalah sebagai berikut: Anak (keturunan ke-1), Putu
(cucu, keturunan ke-2), Buyut (cicit, keturunan ke-3), Canggah (keturunan
ke-4), Wareng (keturunan ke-5), Udhek-udhek (keturunan ke-6), Gantung Siwur
(keturunan ke-7), dan Gropak Senthe (keturunan ke-8). . Berikut Ini
contoh kasus di Kampung Cirapuhan
Bandung
Keluarga Nawisan Kampung Cirapuhan
·
Anak: Keturunan ke-1 : Nawisan ( punya saudara )
·
Putu: Cucu, keturunan ke-2 Okoh ( punya saudara 4 )
·
Buyut: Cicit, keturunan ke-3 Tama
·
Canggah: Keturunan ke-4 Rokayah
·
Wareng: Keturunan ke-5 Euis omah
·
Udhek-udhek: Keturunan ke-6 Sumiati
·
Gantung Siwur: Keturunan ke-7 Wulan
·
Gropak Senthe: Keturunan ke-8 Jihan
·
Saudara Nawisan (
nawisan dan keturunan dan pihak nya yang menduduki EV 3742 dan 6467 di kampung cirapuhan
rw 01 dan kampung cirapuhan ciburial Cimenyan Kabupaten Bandung ) : keluarga
gang sawargi rt 03 rw 01 ( inilah yang dulunya menduduki EV 3740 dan EV 3741 di
rw 02 )
·
Saudara Okoh : Eyong , Emeh , iwung
alias Ewung
·
Saudara tama dan setingkat : erus ,
idi , anang , enung wardi , embo warni , elim , misnan alias minan , omo , ecem
, Diman , mit , mbit , eman alias Rahman hadi saputra , karsidi , karsidi ,
iping ,
·
Saudara rokayah atau setingkat :
Amanah , Nengsih , ucu , , okim , entin , odeh , yusuf , ondik , engkos kosasih
, nanah rusmana , ana , Solihin , carli , opa dodo , agus ( eman ) , Dayat , juju , ayi , yati , agus ( diman )
·
Saudara euis omah dan atau setingkat :
Asep Marna , ade kanda , yusuf ( amanah
) , cece , sumiati ( ucu ) , yudi , eti
, yani ( entin ) ,
·
Saudara sumiati dan atau setingkat :
Lukman , Muslih , Budiman , Arif , Lusi , umi ,
·
Saudara jihan atau stingkat :
Korelasi Rokayah punya suami bernama Tomi . Tomi
adalah pihak yang memperkerjakan Ahya . Ahya adalah bapak kandung asep makmun .
Ahya adalah mertua Didi Koswara
Korelasi Elim , Elim adalah bapak angkat alo sana .
Besan eyong mardasik : juanta , anak juanta : Isah
, wari , uki , acih , duhli , dll
Korelasi kesepakatan dan semacam nya :
Daftar nama Anak
anak Nawisan , daftar cucu cucu nawisan , daftar cicit cicit nawisan , Catatan penelitian Muhammad Basuki Yaman ,
Keluarga Nawisan dengan nama Anak Nawisan , nawisan dan cucu nya cucu nawisan ,
nawisan dan cicit nya cicit nawisan ,
Catatan
Riwayat masyarakat adat dan riwayat tanah yang di manipulasi di kampung
Cirapuhan rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . Nama lokasi
sebelum nya Rukun Keluarga 01 Kampung cirapuhan Desa Tjoblong Kota Besar
Bandung . Nama sebelumnya kampung Cipanyeupuhan dan atau Panyeupuhan . Memahami
Riwayat Tanah Dago ( kemudian di viral kan oleh jaringan mafia tanah Saling
gugat dangan Dago Elos melawan muller bersaudara . Padahal Dago – tanpa kata
Elos )
Catatan
ini revisi dari tulisan Muhammad Basuki Yaman pada waktu hari dan tanggal :
Senin, 11 Juni 2018
nawisan
kurma
nawisan kurma perjuangan
pertanahan dago bandung
(bantu kami
melawan pihak yang terlibat konspiracy mafia pertanahan yang telah
memanfaatkan pengadilan negeri bandung )
Menurut catatan Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan dan dari mereka lahir cucu-cucu dengan nama-nama tertentu yang tercatat dalam sejarah Kampung Cirapuhan.
Menurut analisis dan penjelasan Muhammad Basuki Yaman, cucu-cucu dari Nawisan di Kampung Cirapuhan adalah keturunan dari anak-anak Nawisan yang menikah dengan menantu mereka. Berdasarkan keterangan yang terdokumentasi, berikut rincian cucu Nawisan:
Berikut ini adalah warga yang menduduki lahan sebelum adanya Eigendome
verponding no 3742 dan atau serta 6467 . Dan Atau Warga keturunan yang
leluhurnya menduduki sebelum adanya Eigendome verponding no 3742 dan atau serta
6467 . Dan atau Warga yang leluhurnya pernah digusur dari area sekitar PMI
hingga ke utara kemudian di singkirkan di Panyingkiran .
Ini adalah objek yang disengketakan di Dago dengan Modus Rekayasa Saling
Gugat pihak penggugat , pihak tergugat dan jaringan nya . sehingga seolah Didi
Koswara dkk melawan Muller bersaudara dkk
Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di
ekspoitasi untuk penggalian pasir .
Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di
ekspoitasi untuk penggalian pasir dan atau warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di rusak
untuk tempat pembuangan akhir ( sampah ) Kota Bandung . TPA Dago di Kampung
Cirapuhan tahun 1974 sd 1989 .
Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di
ekspoitasi untuk penggalian pasir dan atau warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di rusak
untuk tempat pembuangan akhir ( sampah ) Kota Bandung . TPA Dago di Kampung
Cirapuhan tahun 1974 sd 1989 . Kemudian
lahan nya di manipulasi oleh suatu pihak jaringan mafia tanah sehingga lahan yang di kampung cirapuhan rw
01 di ubah jadi Dago Elos rw 02 pada
tahun 1980 an dan atau tahun 1985 dan atau tahun 1988 dan atau tahun 1992 dan
atau lainnya .
Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di
ekspoitasi untuk penggalian pasir dan atau warga Dago dan atau warga kampung
Cirapuhan yang objek lahan nya di rusak
untuk tempat pembuangan akhir ( sampah ) Kota Bandung . TPA Dago di Kampung
Cirapuhan tahun 1974 sd 1989 . Kemudian
lahan nya di manipulasi oleh suatu pihak jaringan mafia tanah sehingga lahan yang di kampung cirapuhan rw
01 di ubah jadi Dago Elos rw 02 pada
tahun 1980 an dan atau tahun 1985 dan atau tahun 1988 dan atau tahun 1992 dan
atau lainnya . Kemudian lapangan bola nya diduduki dan atau di rusak dan atau
lainnya . Didiuga oleh jaringan mafia tanah kemudian di atas namakan tergugat I
diduga dengan maksud diberi peran untuk berkolusi dengan pihak penggugat .
Cucu Nawisan bernama : Tama , Idi , erus , anang , ita dan lainnya yang merupakan Anak dari
Okoh yang menikah dengan Hasim alias Hasim .
Cucu Nawisan bernama : Enung , Elim, diman , iping , karsidi , mak enti , yang merupakan
anak dari Emeh dengan Adikarta
Cucu Nawisan bernama : : Misnan alias
minan , Omo , Embo Warni , Amat . Ecem merupakan anak Mardasik dengan Eyong
binti Nawisan
Cucu Nawisan ditulis Muhammad Basuki
Yaman
Menurut analisis dan penjelasan Muhammad Basuki Yaman, cucu-cucu dari Nawisan di Kampung Cirapuhan adalah keturunan dari anak-anak Nawisan yang menikah dengan menantu mereka. Berdasarkan keterangan yang terdokumentasi, berikut rincian cucu Nawisan:
1890- 1932
Cucu Nawisan adalah anak Okoh . Anak
Okoh
Nawisan mulai punya Cucu bernama Tama
, Idi , erus , anang dan lainnya yang merupakan Anak dari Okoh yang
menikah dengan Hasim alias Hasim .
Cucu Nawisan adalah anak Emeh .
Anak emeh bernama : Enung , Diman , Elim
Cucu lainnya adalah Enung , diman
yang merupakan anak dari Emeh dengan Adikarta .
Cucu Nawisan adalah anak Eyong . Anak
Eyong bernama : Misnan alias minan , Omo , Embo Warni , Amat . Encem
Cucu nawisan bernama Rahman Hadi Saputra alias eman . merupakan Iwung alias Ewung menikah dengan Mita alias Karmita → keturunannya merupakan bagian dari cucu Nawisan.
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya
Rokayah binti Tama bin okoh binti Nawisan . Cicit Nawisan dari anak turunan
Okoh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Amanah
binti Idi bin okoh binti Nawisan . Cicit Nawisan dari anak turunan Okoh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Dayat
binti Erus bin okoh binti Nawisan Cicit
Nawisan dari anak turunan Okoh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Engkos
Kosasih bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Nanah
binti Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ece
bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ana
binti Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya
Solihin bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya awat
bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan emeh
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya
nengsih binti amat bin Eyong binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ucu
binti amat bin Eyong binti Nawisan Cicit
Nawisan dari anak turunan Eyong
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Entin
binti Misnan alias minan bin Eyong binti Nawisan Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ode
binti Misnan alias minan bin Eyong binti Nawisan Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Okim
bin Misnan alias minan bin Eyong binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong
Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Juju
bin Embo Warni bin Eyong binti Nawisan
Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong
Cucu Nawisan adalah anak Ewung alias
Iwung . Anak Ewung alias Anak Iwung bernama :
Informasi mengenai nama-nama cucu Nawisan
menurut Muhammad Basuki
Yaman tersedia dalam hasil pencarian yang tersedia .
Untuk mendapatkan daftar lengkap nama cucu, sumber spesifik seperti buku
silsilah keluarga, dokumen resmi, atau publikasi langsung dari Muhammad Basuki
Yaman mungkin diperlukan.
Informasi mengenai nama-nama cicit Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman
tersedia secara spesifik dalam hasil pencarian public . Hasil pencarian lebih berfokus pada pernyataan Muhammad Basuki Yaman
terkait dugaan manipulasi dan pengalihan nama dalam kasus sengketa lahan Dago
Elos, Dan juga pada penyebutan daftar lengkap nama cicitnya. ( Cicit Nawisan di
Kampung Cirapuhan , Cicit Nawisan di Objek yang diklaim sebagai Eigendome
verponding 3742 dan Cicit Nawisan di Kampung Cirapuhan , Cicit Nawisan di Objek
yang diklaim sebagai Eigendome verponding 6467 ) . Untuk mendapatkan daftar
lengkap nama cicit, diperlukan akses ke sumber spesifik seperti dokumen
penelitian nya dan atau silsilah
keluarga, atau pernyataan resmi langsung dari Muhammad Basuki Yaman.sebagai
peneliti silsilah warga kampung cirapuhan rw 01 .
nama nama cicit
nawisan menurut muhammad basuki yaman
nama nama cucu
nawisan menurut muhammad basuki yaman
Berdasarkan hasil pencarian, nama-nama
anak kandung Nawisan menurut Muhammad
Basuki Yaman disebutkan secara eksplisit.
Untuk mendapatkan
daftar lengkap nama anak Nawisan menurut klaim Muhammad Basuki Yaman, sumber
spesifik seperti dokumen penelitian nya , berkas perkara dan atau catatan nya ,
atau pernyataan resmi darinya mungkin diperlukan
Cucu Nawisan adalah anak Okoh . Anak Okoh Nawisan mulai punya Cucu bernama Tama , Idi , erus , anang dan lainnya yang
merupakan Anak dari Okoh yang menikah dengan Hasim alias Hasim . Cucu
Nawisan adalah anak Emeh . Anak emeh bernama :
Enung , Diman , Elim
Menurut catatan Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan dan dari mereka lahir cucu-cucu dengan nama-nama tertentu yang tercatat dalam sejarah Kampung Cirapuhan.
Keturunan Nawisan
Berdasarkan informasi sejarah yang dihimpun oleh Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan dengan nama:
·
Okoh (juga disebut Oko)
·
Emeh
·
Eyong
·
Iwung (alias Ewung)
Menantu dan Hubungannya dengan Anak Nawisan
Beberapa anak Nawisan menikah dengan tokoh-tokoh setempat atau keluarga lain yang berpengaruh, sehingga tercatat cucu-cucu Nawisan melalui pernikahan ini:
·
Okoh menikah dengan Hasyim (alias Hasim)
·
Eyong menikah dengan Mardasik
·
Emeh menikah dengan Adikarta
·
Iwung menikah dengan Mita (alias Karmita)
Cucu-cucu Nawisan
. Misalnya, Enung Wardi disebut sebagai salah satu cucu Nawisan yang ikut memproses tanah warisan leluhur untuk pemakaman warga.
Konteks Sejarah dan Peran Keluarga
. Informasi ini memberikan konteks penting mengenai posisi cucu-cucu Nawisan dalam sejarah lokal Bandung dan keterlibatan mereka dalam komunitas.
1.
nama nama cucu nawisan menurut muhammad basuki yaman
2.
nama nama cicit nawisan menurut muhammad basuki yaman
3.
Nama Nama Anak Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman
Berdasarkan penjelasan dan dokumentasi Muhammad Basuki Yaman, berikut adalah ringkasan sejarah keluarga Nawisan di Kampung Cirapuhan, Bandung:
1. Asal-usul dan Kehidupan Awal
·
Kampung Cirapuhan telah ada sejak abad ke-19 di Bandung.
·
Nama Cirapuhan berasal dari kata Sunda Cipanyeupuhan yang mengacu pada tempat penempaan besi atau area terkait pertanian dan keahlian besi.
·
Keluarga Nawisan adalah salah satu masyarakat adat Bangsa Nusantara yang tinggal di kawasan ini sekitar
sejak tahun 1850–1870 dan atau bahkan lebih lama
·
Anggota keluarga Nawisan dikenal memiliki beberapa anak perempuan:
·
Okoh alias Oko
·
Emeh
·
Eyong
·
Iwung alias Ewung
2. Hubungan Keluarga dan Pernikahan
·
Beberapa menantu keluarga Nawisan menikah dengan anak-anaknya:
·
Hasyim/Hasim menikah dengan Okoh
·
Mardasik menikah dengan Eyong
·
Adikarta menikah dengan Emeh
·
Karmita/Mita menikah dengan Ewung
·
Hubungan pernikahan ini membentuk jaringan sosial dan ekonomi yang penting bagi komunitas setempat.
3. Pekerjaan dan Peran Sosial
·
Keluarga Nawisan memiliki keahlian dalam:
·
Pengolahan besi dan pertukangan.
·
Berkebun, bertani, dan beberapa usaha di bidang gula.
·
Keahlian ini memungkinkan mereka berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur kolonial Belanda, seperti pembangunan jalur rel kereta api dan Gua Belanda di Bandung (sekitar akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20).
4. Partisipasi dalam Pembangunan Gua Belanda
·
Juanta, besan dari Eyong Mardasik, terlibat dalam pembangunan gua Belanda.
·
Keluarga Nawisan bekerja bersama pribumi lainnya untuk pembangunan fasilitas militer ini, yang kemudian memberi kontribusi untuk kepentingan militer Belanda dan akses masyarakat lokal.
5. Pemindahan dan Perkembangan Kampung
·
Beberapa keturunan keluarga Juanta berpindah ke bagian barat Kampung Cirapuhan sekitar tahun 1950-an.
·
Tanah warisan Nawisan dipergunakan sebagian untuk pemakaman (misal, Pemakaman Alamanda) dan tetap terkait dengan keturunan Nawisan, seperti Enung Wardi, cucu Nawisan yang mengurus sebagian tanah keluarga.
6. Pertahanan Hak atas Tanah
·
Keluarga Nawisan termasuk dalam warga yang terdampak sengketa lahan di Dago Elos, di mana tanah asli Campung Cirapuhan (EV 3742 dan 6467 ≈ 5 ha) diklaim seolah menjadi bagian wilayah Dago Elos RW 02.
·
Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa keluarga Nawisan adalah bagian dari masyarakat lokal yang dirugikan oleh manipulasi klaim kepemilikan tanah, termasuk pengalihan hak dan dokumen sejarah tanah kolonial (eigendome verponding).
7. Dokumentasi dan Bukti Hukum
·
Historisnya kepemilikan tanah oleh keluarga Nawisan tercatat dalam ingatan
anak keturunan nya serta kesaksian warga setempat.
·
Basuki Yaman mendokumentasikan upaya keluarga Nawisan untuk mempertahankan hak tanah mereka melalui advokasi, pernyataan publik, dan pengumpulan bukti sejarah.
·
Bahwa kami telah menemukan beberapa makam tua
diantaran nya makan nawisan bersama anak anak dan menantu nya . makam okoh ,
makam eyong , makam Mardasik namun bercampur ( lupa satu persatu nya )
·
Bahwa kami juga telah menemukan makam tama , amat
dan cucu nawisan lainnya
8. Kesimpulan
·
Keluarga Nawisan merupakan komunitas adat lama di Kampung Cirapuhan, dengan akar sejarah kuat sejak abad ke-19.
·
Mereka memiliki keahlian pertanian, besi, dan partisipasi signifikan dalam pembangunan lokal.
·
Sengketa lahan modern terhadap kawasan warisan Nawisan menunjukkan kompleksitas hukum dan sosial, di mana pemahaman sejarah, dokumen kolonial, dan hubungan keluarga sangat penting.
·
Perspektif Muhammad Basuki Yaman menekankan perlunya pengakuan hak adat dan pencegahan manipulasi sejarah serta dokumen tanah.
Sumber utama informasi ini berasal dari analisis dan tulisan Muhammad Basuki Yaman mengenai Kampung Cirapuhan dan kasus sengketa lahan Dago Elos, termasuk dokumentasi sejarah masyarakat, pengamatan lapangan, serta bukti hukum terkait.
kami ,
Menerangkan , menjelaskan dan memberi pernyataan , catatan
, juga merekomandasikan :
Riwayat tanah
adat dan pribuminya , tanah garapan , penggarapnya , orang yang mengoper
alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk menggarapnya oleh masyarakat
sekitarnya , pribumi yang telah ada di wilayah tersebut ( verponding eigendome
3740/3741/3742/6467 ) atau di sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud
adalah orang yang turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi
( berbatasan ).
Cara menghimpun
data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
2. mempelajari data data yang dikeluarkan oleh organisasi
kemasyarakatan ( rt , rw ) , data pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong
dan mempelajari surat surat atau akte –akte lainnya .
3. memperhatikan adanya makam makam leluhur masyarakat .
Riwayat tanah
yang di maksud adalah : verponding
eigendome 3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di
sekitar terminal dago , di sebelah utara terminal dago , di sekitar
kesekretariatan kurma /kurma/khurma kp cirapuhan kelurahan dago kec
coblong kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republic Indonesia belum ada )
berada disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini
adalah :
1. Nawisan (
berada di sini sekitar 1800-1850 an , mungkin lahir disini )
Anak-anak nawisan :
Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung ( lahir sekitar tahun 1850-
1900 )
2. Eneh
emeh , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di
dekat mama wikarta , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga
manan ( pemilik pom bensin di dekat unisba ) , oleh anak cucu
turunannya , sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke Agus ,
sebagian kecil ke pa asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di
jual kembali ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan berupa lahan
di samping selatannya adalah lahan Eneh emeh ,
Ada putra
eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong dengan acih ,
semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak turunannya hingga tahun
2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias
Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong , mempunyai anak
bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada tahun 1990 an rachman
menjual semua tanah waris dari ewung di sekitar sini
. lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per kapling , keliatannya
untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan . Pembelinya adalah rosid (
bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum – daryono ( orang tua dari triyono )
dan dijual ke yang lainnya . Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ?
anak turunannya meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome
3740/3741/3742/6467 ? Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome
verponding 3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat , tanah warisan
keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris
,Nawisanmewariskan beberapa blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke setiap
anaknya , sehingga di tiap blok nya ada anak turunannawisan ( kecuali
ahli waris menjualnya keseluruhannya )
5.Eneh okoh .
lahan waris eneh okoh pada blok ini ada di lahan yang paling utara ,
selanjutnya berbatas dengan blok lainnya , sebelah baratnya dan utaranya
adalah verponding eigendome 6467 .
6. Mama
wikarta ( lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama wikarta
mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta
atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke
beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan ? menantu nawisan ?
anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya , tanah adat ini di
jual per kapling . pada umumnya lahan yang di jual berukuran
10 – 15 tumbak , kecuali tanah adat yang di beli pa unus pa unus (
sekitar 2 bagian yang di belinya ) dan ke pa bagiyo ( sekitar
3 bagian yang di belinya ). Mama wikarta atau keluarga mama
wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke :
a. Itjih
/ Unus , unus dibiasa di panggil pa kolot ( pak tua ) ,
leluhurnya dari sekitar rangkasuni lokasi lahan di sebelah selatan
lahanya sekitar 2 bagian di banding umumnya ( pada umumnya lahan yang di
jual 20 hingga 30 tumbak )
b. Johan (
aki johan ) leluhurnya di di sebelah barat terminal dago .
c. Duhli
bin juanta ,
d .siti
rayati alias nunung , anaknya ada yang yang menikah dengan
turunan nawisan
e. Isah-
djuha .Isah binti Juanta ,
f. uki
binti Juanta . Usia juanta lebih muda dari usia eneh
okoh dan saudaranya , anak nawisan , usia juanta kurang lebih
sama dengan cucu nawisan atau lebih tua sedikit . anak
turunan juanta ada yang menikah dengan turunan nawisan . Anak
turunan juanta sangat banyak di sekitar tanah garapan . anak
turunanya banyak yang menikah dengan cucu-cucu nawisan . sekalipun
begitu ,juanta bukan generasi awal datang , juanta berasal dari
buni wangi , keberadaannya di tanah sekitarnya hampir bersamaan dengan Itjih
/ Unus, Johan , siti rayati alias nunung , bahkan kedatangannya
di wilayah ini hampir bersamaan dengan anak-anaknya ,
f .tomi
–rokayah . Rokayah binti idi bin eneh okoh – Hasyim , saat ini
di tanah adat tersebut ditempat oleh keluarganya ( turunan
nawisan generasi ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 . di sebelah barat
tanah adatnya , ada rumah didi k / asep ma`mun /ahya. Tidak jelas apakah jual
beli tanah adat atau urusan utang piutang atau didi k / asep ma`mun /ahya (
orang tua asep ma`mun , mertua didi k ).
g. Karto
( asli jawa ) sahabat bagiyo . anak karto , Slamet bin karto ( ketua rt pertama
dir t 07 rw 01 dago bandung ) ,
i. Amat
,seorang Pns . Amat bin eyong . Amat mewariskan tanahnya ke turunanannya .
Salah satu turunnya adalah nengsih yang menikah dengan dedi , biasa di panggil
ustad dedi .
j. Ateng
bin ari binti juanta , sebagian tanah adatnya dijual ke slamet
bin karto .
k . Bagiyo .
tanah adat yang dimiliki oleh bagiyo sekitar 3 bagian yang di
belinya di banding umumnya sekitar 30 hingga 50 tumbak . Karto
pernah meminjam lahannya untuk digunakan sebagai tempat ibadah ( tajuk ) kini
masjid Al Hikmah . Kami memperkirakan bagiyo lebih tua di banding karto . keterangan
slamet bin karto : ketika saya ( slamet bin karto ) hendak kerja (
sekitar 20 tahunan ) pak bagiyo mau pensiun ( sekitar 60 tahunan ) , perbedaan
usia bagiyo dan slamet sekitar 40 tahunan . slamet bin wafat tahun
2017 dalam usia kurang dari 70 tahunan .
1. Okoh alias Oko menikah dengan Hasyim alias Hasim → keturunannya menjadi bagian dari cucu Nawisan.
2. Eyong menikah dengan Mardasik → keturunan Eyong dan Mardasik termasuk cucu Nawisan.
3. Emeh menikah dengan Adikarta → keturunan Emeh-Adikarta tercatat sebagai cucu Nawisan.
4. Iwung alias Ewung menikah dengan Mita alias Karmita → keturunannya merupakan bagian dari cucu Nawisan.
Menurut Muhammad Basuki Yaman, sejarah keluarga Nawisan di Dago dapat ditelusuri sejak abad ke-19, terutama dalam konteks Kampung Cirapuhan dan pembangunan wilayah Dago di Bandung. Berikut adalah rangkuman penyampaian sejarah yang disampaikan:
1. Asal Usul Keluarga Nawisan
·
Masyarakat adat: Pada sekitar tahun 1850–1870, wilayah Kampung Cirapuhan dihuni oleh masyarakat adat, salah satunya adalah keluarga Nawisan.
·
Anak dan menantu: Nawisan memiliki beberapa anak perempuan bernama Okoh (Oko), Emeh, Eyong, dan Iwung (Ewung). Anak-anak mereka menikah dengan beberapa menantu:
·
Hasyim alias Hasim menikah dengan Okoh
·
Mardasik menikah dengan Eyong
·
Adikarta menikah dengan Emeh
·
Mita alias Karmita menikah dengan Ewung
2. Keterlibatan dalam Pembangunan
·
Kereta api: Pada sekitar tahun 1880-an, keluarga Nawisan bersama pribumi lainnya dilibatkan dalam pembangunan rel kereta api Bandung, termasuk pekerjaan besi dan pertanian terkait pembangunan infrastruktur kolonial.
·
Perdagangan dan pertanian: Keluarga Nawisan memiliki keterampilan dalam berkebun, bertani, serta beberapa usaha industri gula. Hasil pertanian kadang dijual ke pusat kota Bandung, namun mereka dibatasi dalam akses karena kebijakan kolonial Belanda.
3. Perpindahan dan Pemukiman
·
Setelah pembangunan kereta, beberapa keluarga Nawisan mulai berpindah ke wilayah barat Kampung Cirapuhan, termasuk Gang Sawargi RT 03 RW 01, dekat Terminal Dago.
·
Tanah yang dioper alihkan oleh keturunan Juanta ke keturunan Nawisan, salah satunya Enung Wardi (cucu Nawisan), untuk pemakaman warga seperti Pemakaman Alamanda.
4. Peran dalam Konflik Tanah Dago dan Dago Elos
·
Menurut Muhammad Basuki Yaman, wilayah Kampung Cirapuhan RW 01, tempat keluarga Nawisan menetap, sering dikaitkan secara keliru dengan Dago Elos RW 02, terutama dalam kasus sengketa tanah modern yang melibatkan surat kolonial Eigendom Verponding (dokumen bukti kepemilikan tanah masa Hindia Belanda).
·
Nawisan dan keturunannya menjadi bagian dari masyarakat adat yang mempertahankan klaim dan sejarah lokal, menghadapi tuduhan kolusi dan manipulasi yang terjadi dalam proses konflik agraria.
5. Signifikansi Budaya dan Hukum
·
Keluarga Nawisan memiliki identitas kuat sebagai bagian masyarakat adat di Dago, terlibat dalam aktivitas produksi, konstruksi (besi dan kereta), serta mempertahankan lokasi pemukiman dan makam leluhur.
·
Sejarah mereka digunakan sebagai acuan untuk menilai klaim tanah yang muncul selama periode kolonial hingga masa modern, terutama terkait keaslian dokumen Eigendom Verponding dan status wilayah RW 01 versus RW 02.
Kesimpulan
Keluarga Nawisan merupakan salah satu keluarga adat penting di Kampung Cirapuhan, Dago, dengan peran signifikan dalam pembangunan infrastruktur kolonial, pertanian, dan perdagangan lokal. Mereka tetap menjadi referensi historis dalam menyelesaikan konflik agraria modern Dago, khususnya terkait klaim wilayah dan pengakuan hukum properti masa kolonial.
Referensi utama: Muhammad Basuki Yaman dalam publikasi dan analisisnya mengenai sejarah Kampung Cirapuhan dan konflik Dago Elos.
Dalam tulisan Muhammad Basuki Yaman, keluarga Nawisan disebut sebagai keturunan pribumi yang menempati Dago, khususnya di Kampung Cirapuhan RT 03 RW 01, dengan sebagian kecil tersebar di RW 02.
Lokasi dan Sejarah
. Sebagian kecil dari keluarga ini juga berada di RW 02, yang dikenal sebagai Dago Elos, namun wilayah tersebut awalnya bukan bagian dari RW 01. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga Nawisan memiliki akar sejarah yang kuat di kawasan tersebut.
Peran dalam Sengketa Tanah
. Meskipun kasus ini lebih menyoroti kolusi antara penggugat dan pihak lain dalam sengketa, keberadaan kSaudara
Nawisan ( Keluarga Nawisan ) tetap menjadi referensi penting untuk riwayat tanah eks-Kampung Cirapuhan.
Gambaran Umum
·
Asal-usul: Keturunan pribumi yang sejak abad ke-19 menempati Dago.
·
Lokasi utama: Gang Sawargi RT 03 RW 01, seberang Terminal Dago.
·
Sebaran kecil: RW 02 (Dago Elos).
·
Konteks historis: Lahan milik keluarga Nawisan menjadi bagian penting dalam analisis sengketa tanah yang dijadikan bahan tulisan Muhammad Basuki Yaman.
Berikut sejarah kampung cirapuhan ditulis oleh
Muhammad Basuki yaman sejak tahun 2000 hingga 2025
Latar Historis Kampung Cirapuhan
·
Okoh menikah dengan Hasyim alias Hasim
·
Eyong menikah dengan Mardasik
·
Emeh menikah dengan Adikarta
·
Ewung menikah dengan Mita alias Karmita
Kegiatan Ekonomi dan Keterlibatan dalam Proyek Kolonial
Keluarga Nawisan dan Pemukiman Kampung Cirapuhan
Pentingnya Keluarga Nawisan dalam Sejarah Lokal
·
Pembangunan infrastruktur kolonial (rel kereta, pembangunan Gua Belanda sekitar 1912–1918)
·
Pertanian dan perdagangan komoditas lokal
·
Pelestarian tanah leluhur dan pemakaman adat
·
Interaksi adat dengan keluarga dan masyarakat sekitar, membentuk jaringan sosial yang kompleks
. Keluarga Nawisan merupakan salah satu anggota masyarakat adat yang bermukim di Kampung Cirapuhan, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sejarah dan peran keluarga ini bisa diringkas sebagai berikut:
1. Asal-Usul dan Lokasi Awal
·
Periode awal: Sekitar tahun 1850–1870, Kampung Cirapuhan sudah dihuni masyarakat pribumi, termasuk keluarga Nawisan.
·
Nama Cirapuhan berasal dari istilah Sunda “Cipanyeupuhan”, yang berarti tempat penempaan besi atau tempat para petani dan pengrajin besi.
·
Secara geografis, Cirapuhan berada di wilayah berbukit dan berlembah, di sepanjang Sungai Cikapundung dan sumber mata air lain seperti Cicau.
·
Pembagian wilayah saat ini:
·
Barat (RW 01): Kelurahan Dago, Kota Bandung.
·
Timur: Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
2. Struktur Keluarga Nawisan
Keluarga Nawisan dikenal memiliki beberapa anak perempuan, di antaranya:
·
Okoh (Oko)
·
Emeh
·
Eyong
·
Iwung (Ewung)
Menantu mereka yang menikah dengan tokoh lain memperkuat jaringan sosial:
·
Hasyim/Hasim menikah dengan Okoh
·
Mardasik menikah dengan Eyong
·
Adikarta menikah dengan Emeh
·
Mita/Karmita menikah dengan Ewung
Keturunan Nawisan hingga saat ini tercatat di wilayah Gang Sawargi RT 03 RW 01 Dago dan sekitarnya.
3. Peran dalam Pembangunan dan Pekerjaan
·
Abad ke-19: Keluarga Nawisan dilibatkan dalam proyek pembangunan rel kereta api pada tahun 1880-an, bekerja sama dengan masyarakat lokal.
·
Bidang keahlian:
·
Pengolahan besi
·
Bercocok tanam dan berkebun
·
Usaha industri gula (beberapa anggota keluarga seperti Adikarta)
·
Mereka juga berdagang hasil pertanian, meski ada larangan masuk pusat kota, sehingga perdagangan dilakukan di lokasi menunggu yang sekarang dikenal sebagai Simpang Dago. Kata “Dago” berasal dari “Dagoan”, yang berarti menunggu dalam bahasa Sunda.
4. Keterlibatan dalam Sejarah Lokal
·
Keluarga Nawisan ikut serta dalam pembangunan Gua Belanda pada awal abad ke-20, yang awalnya untuk PLTA Bengkok dan kemudian difungsikan sebagai basis militer Belanda.
·
Keluarga juga berperan dalam sejarah agraria lokal, termasuk kepemilikan tanah melalui Penyerobotan
lahan yang menghasilkan dokumen kolonial Eigendom Verponding, seperti nomor 3742 dan 6467.
·
Turut menyertai perkembangan sosial-ekonomi dan adat setempat, mempertahankan tradisi masyarakat di Kampung Cirapuhan.
5. Kesimpulan
Keluarga Nawisan merupakan keluarga adat berpengaruh yang aktif sejak masa kolonial hingga era modern. Mereka berperan dalam pembangunan, pekerjaan terampil, perdagangan, dan pertanian, serta memiliki keterkaitan sosial yang luas melalui pernikahan dengan tokoh sekitar. Hingga sekarang, keturunan Nawisan masih bercokol di wilayah Cirapuhan Barat, mempertahankan identitas sejarah dan keterikatan dengan masyarakat adat Kampung Cirapuhan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, keluarga Nawisan memiliki dampak sosial yang signifikan terhadap masyarakat di Kampung Cirapuhan, dengan kombinasi penguatan interaksi sosial, perubahan perilaku, pelestarian budaya, serta munculnya peluang dan tantangan sosial. Dampak ini sejalan dengan fenomena yang ditemukan di desa wisata lain di Indonesia, di mana kelompok atau keluarga berpengaruh memegang peran kunci dalam perubahan sosial dan budaya masyarakat lokal.
Berdasarkan kajian dan publikasi yang dilakukan oleh Muhammad Basuki Yaman mengenai sejarah dan masyarakat Kampung Cirapuhan, Dago, keluarga Nawisan merupakan salah satu keluarga adat yang tercatat sejak abad ke-19 dan berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur lokal serta kegiatan sosial-ekonomi komunitas setempat. Data yang tersedia dari penelitian lapangan dan kajian sejarah menunjukkan susunan keluarga Nawisan sebagai berikut:
Anak-anak Nawisan
·
Okoh (alias Oko)
·
Emeh
·
Eyong
·
Iwung (alias Ewung)
Menantu dari anak-anak Nawisan
·
Hasyim (alias Hasim), menikah dengan Okoh
·
Mardasik, menikah dengan Eyong
·
Adikarta, menikah dengan Emeh
·
Mita (alias Karmita), menikah dengan Iwung (Ewung)
Selain itu ada
Keluarga Nawisan diketahui masih bermukim dan mempertahankan keberadaannya di wilayah Gang Sawargi RT 03 RW 01 Dago dan sekitarnya. Mereka tetap terlibat dalam kegiatan sosial dan adat, serta merupakan bagian dari sejarah pembangunan lokal sejak zaman kolonial Belanda hingga masa kini, termasuk keterlibatan dalam pembuatan rel kereta api, pekerjaan pertanian, kerajinan besi, dan pengelolaan perkebunan.
Informasi ini bersumber dari:
·
Penelitian lapangan Muhammad Basuki Yaman di Kampung Cirapuhan.
·
Dokumen sejarah dan catatan sosial masyarakat lokal mengenai keluarga Nawisan.
Dengan demikian, daftar cicit dan menantu keluarga Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman tercermin dalam hubungan perkawinan di atas, yang memperkuat kesinambungan sosial keluarga dan peran mereka dalam komunitas setempat sejak abad ke-19.
Berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman serta pengakuan warga seperti Slamet Bin Karto dan Unus
, Acih , Amat dll
, berikut adalah ringkasan catatan terkait Kampung Cirapuhan, sejarahnya, dan dinamika konflik agraria yang terjadi:
1. Sejarah dan Letak Kampung Cirapuhan
·
Kampung Cirapuhan adalah wilayah yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda (1800-an), awalnya dikenal sebagai Cipanyeupuhan yang berarti tempat penempaan besi atau tempat tinggal para petani dan ahli besi.
·
Secara geografis, kampung ini terbagi menjadi dua:
·
Bagian Barat: RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
·
Bagian Timur: Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
·
Kontur wilayah berbukit dan berlembah, dengan aliran sungai besar yang sekarang disebut Sungai Cikapundung.
·
Nama lokal: "Ci" dalam bahasa Sunda berarti air atau sungai, sehingga Cipanyeupuhan juga dikenal sebagai Cirapuhan (Tjirapoehan).
2. Masyarakat dan Pekerjaan
·
Masyarakat adat sejak 1850-an meliputi keluarga Nawisan, memiliki beberapa anak, cucu, dan menantu yang menetap di kampung.
·
Aktivitas ekonomi awal: pertanian, menambang besi, berkebun, dan perdagangan komoditas seperti gula.
·
Banyak masyarakat juga terlibat dalam pembangunan rel kereta api di Bandung pada masa kolonial, termasuk keluarga-keluarga penting seperti Nawisan dan Juanta.
3. Eigendome Verponding dan Konflik Tanah
·
Eigendome Verponding adalah dokumen tanah masa kolonial Belanda yang menjadi dasar kepemilikan dan pajak tanah.
·
Objek konflik meliputi:
·
Nomor 3740, 3741 (±1,9 ha) di RW
02 sejak sekitar tahun 1980 an disebut Dago Elos RW 02.
·
Nomor 3742 (±4,4 ha) dan 6467 (±0,6 ha) yang berada di Kampung Cirapuhan RW 01 tetapi dimanipulasi sebagai bagian Dago Elos RW 02.Padahal
beda dan lagi masyarakat adat dulu ada yang tidak mengakui karena leluhur
mereka lebih dulu ada di objek yang dimaksud .
·
Konflik diduga disebabkan oleh:
·
Kolusi antara penggugat dan tergugat untuk memindahkan klaim tanah warga.
·
Penggunaan manipulasi lokasi untuk mengklaim tanah warga kampung (±15.000 m²
hingga sekitar 6,3 ha dan atau 6,3 ha ).
·
Penyelewengan ini melibatkan klaim dari pihak eksternal, termasuk gugatan oleh Muller
(yang diduga berlolusi dengan tergugat dan jaringan lain nya )
terkait lahan yang tidak sepadan dengan luas Dago Elos.
4. Dinamika Konflik Agraria
·
Sejak masa kolonial hingga era kemerdekaan dan Reformasi, kampung mengalami berbagai sengketa pertanahan.
·
Konflik-kecil terkait penggalian pasir dilakukan oleh masyarakat adat dan diatur secara lokal.
·
Pemberian nama Dago Elos pada wilayah RW 02 dianggap sebagai bagian dari strategi rekayasa konflik untuk mengalihkan klaim lahan dari Kampung Cirapuhan.
5. Catatan Keluarga dan Riwayat Lokal
·
Slamet Bin Karto (lahir ±1945) dan warga lainnya memberikan informasi turun-temurun mengenai kepemilikan, pemindahan tanah, dan pemakaman warga.
·
Keluarga Juanta dan Nawisan berperan penting dalam sejarah pembangunan wilayah dan perpindahan penduduk
. dan juga riwayat tanah . dan juga migrasi warga di objek
tanah ke kawasan barat atau timur sesuai kesepakatan adat.
·
Beberapa tanah tetap digunakan sebagai makam keluarga (misal Makam Alamanda).
6. Kesimpulan
·
Nama Dago Elos muncul sebagai strategi manipulasi lahan, sedangkan hak-hak asli warga Kampung Cirapuhan di RW 01 tetap sah.
·
Sejarah Kampung Cirapuhan mencakup perpaduan antara adat, kolonialisme, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lokal.
·
Catatan dari Slamet Bin Karto, Unus,
Amat , Acih dan puluhan hingga ratusan warga
, dan Muhammad Basuki Yaman menekankan pentingnya memverifikasi lokasi sengketa dan hak kepemilikan atas tanah untuk melindungi kepentingan masyarakat adat.
Referensi utama:
·
Analisis Muhammad Basuki Yaman: SlideShare: Modus Konflik Dago Elos
·
Riwayat konflik agraria di Kampung Cirapuhan: SlideShare: Awal Mula Konflik Agraria Dago
·
Lokasi sengketa dan Eigendome Verponding: SlideShare PDF
Sertfikat di Eigendome
Verponding 3742 dan 6467 dan sekitar nya di Kampung Cirapuhan rw 01
Sertfikat shm di
kampung cirapuhan rw 01 di Eigendome Verponding 3742 dan 6467 dan sekitar
nya
Sertfikat shm di
kampung cirapuhan rw 01 yang di laporkan BPN dalam sidang Pidana
Catatan shm di
kampung cirapuhan rw 01 yang di laporkan BPN dalam sidang
Bahwa berikut
analisa terkait laporan saksi 5 yudi khaedar S.Sos MH ( pegawai BPN ) baca PN
pid hal 72 dst :
1 SHM Isah djuha (
281 meter ) isah binti Juanta beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956
2 SHM Uki ( 281
meter ) Uki binti Juanta beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956
4 SHM amat ( 281
meter ) amat bin mardasik ( mardasik asli dari dago pakar istri mardasik
adalah Eyong binti Nawisan ) beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956
5. Shm Embo Warni
110 meter . Embo warni binti Eyong Binti Nawisan
8 Amdah 43 meter
beli dari Ute bin Encem binti Eyong binti Nawisan
9 karyati 31 meter
binti Emit bin Eyong binti Nawisan
10 Jerry 25 meter
beli dari Iuk bin Omon ( omon suami encem binti Eyong binti Nawisan )
11 Rahman 33 meter
Encem binti Eyong
13 Itang 70 meter
Itang bin Eyong Binti Nawisan
16 Omo 112 meter
Omo bin Eyong binti Nawisan
17 Dede Wiwi 170
meter Binti Diman
19 . Siti Nurmah
142 meter tak kami ketahui, namun Siti Nurma istri Usman alias Suhaemi
bin adik ( adik saudara cicih . Cicih adalah istri Duhli bin juanta juanta
besan Eyong Mardasik )
21 . Siswanto
meter tak kami ketahu namun ada yang informasi adik ( adik saudara cicih
. Cicih adalah istri Duhli bin juanta . juanta besan Eyong Mardasik)
22. Wardi 181 meter
Wardi Bin Emeh binti Nawisan
nawisan kurma perjuangan
pertanahan dago bandung
(bantu kami
melawan pihak yang terlibat konspiracy mafia pertanahan yang telah
memanfaatkan pengadilan negeri bandung )
Kurma –
kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social
(masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135 . 085220999855
Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
Nama
: Muhammad basuki yaman alias
Mochammad basuki yaman
No ktp
: 3273022306760011
Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
Alamat
: jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1
kelurahan dago kecamatan coblong kota
bandung
40135
kami , Muhammad basuki yaman, ketua kurma /kurma/khurma ,
pendayaguna
lahan , penghuni , orang yang mengoper alih garap , pemerhati masalah
sosial , pemerhati risalah pertanahan , pemerhati risalah waris dan
dan keturunan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ,
koordinator pertanahan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467
mewakili diri kami sendiri , mewakili kurma /kurma/khurma , dan
mewakili masyarakat , baik anggota tetap ( pengurus ) kurma
/kurma/khurma ataupun anggota tidak tetap ( yang mengikuti program
tertentu saja )
Dalam kurun waktu lebih dari satu decade ( lebih dari 10 tahun ) ,
setelah menyimak , bertanya , dan / atau menghimpun data dengan cara
lainnya
,
bersama ini , kami , Menerangkan , menjelaskan dan memberi
pernyataan , memberi catatan , catatan yang mungkin berupa bukti baru ,
juga memohon bantuan , memohon dukungan , juga merekomandasikan :
Karena
keterbatasan kami , Kami memohon bantuan semua pihak untuk melakukan peninjauan
kembali putusan pengadilan negeri bandung atas tanah yg berlokasi di
cirapuhan rt 7 rw 1 dago bandung atau di rw 2 dago bandung atau juga di
sebutkan berada di lahan ( yang disebut tanah eks eigendome
3740/3741/3742 atau 6467 )
Atas pertimbangan :
1. Surat
panggilan sidang di tujukan kepada ratusan ( lebih dari 300 kk
)kepala keluarga akan tetapi hanya segelintir orang yang memegangnya
, hal ini di khawatirkan orang yang memegangnya dan / atau
dengan tidak memberikan surat panggilan sidang kepada warga lain
hanya akan mengadakan konspiracy berjalannya sidang ( lebih 300 surat panggilan
sidang , sebagian warga tidak mendapatkannya , utamanya warga rw 01
notabene banyak warga yang lebih paham riwayat tanah karena warga
pribumi tidak mendapatkan hak mengikuti sidang secara adil tanpa ada
tekanan dari pihak manapun juga tanpa dikendalikan oleh pihak tertentu yang bisa
jadi hanya sebagai persekongkolan oknum tersebut untuk mendapatkan
lahan yang teramat luas , baik dengan di menangkan penggugat maupun
tergugat ) .
2. Tidak sesuai dengan kemanfaatan tanah untuk rakyat banyak bila mana
dimenangkan oleh pihak penggugat dan perlu kiranya surat yang miliki oleh
penggugat di kaji ulang karena ada warga / keluarga pribumi yang telah lama
menduduki daerah tersebut hingga kini , juga perlu di kaji fakta pada pihak
penggugat , apakah pihak penggugat ada tidaknya dukungan oknum ( yang sudah
kerap kali menjual / mengoperalihkan / memberi kuasa pihak tertentu dengan
imbalan tertentu )- oknum warga yang sengaja memenangkan pihak
tersebut selanjutnya ada kesepakatan pihak tersebut dengan nya dapat
bagian atas lahan dengan memberi data warga ( juga data
pertanahan ) yang diberikan / di kuasakan kepada penggugat .
Maka lahan yang sangat luas tersebut hanya akan dikuasai oleh segelintir orang
bila di menangkan oleh pihak penggugat
3. Bila dimenangkan oleh pihak tergugat , hal ini bisa jadi hanya melegimitasikan
pihak pihak tertentu karena disusupi pihak tertentu yang
notabene atas nama pribadi atau keluarga karena didukung oleh pihak tertentu
berhasil mendaftarkan pbb juga pertanahan ( yang sangat luas / ribuan meter
) atas nama pribadi atau keluarga notabene lahannya sebagian besar adalah
lahan masyarakat / pemerintah atau di garap oleh pihak tertentu atau telah
dioperalih garapkan atau ada pihak warga yang lebih berhak menguasai lahan
karena termasuk warga yang leluhurnya telah menguasainya jauh lebih lama (
keluarga / turunan nawisan )
2. 4. Bila
di menangkan oleh pihak penggugat maka menjadi kesimpang siuran hak pertanahan
karena ada pihak pribumi ( keluarga nawisan ) ada banyak yang memiliki surat
tanah ( sertifikat hak milik ) pada eigendome 6467 ( atas nama sahidin
dan / atau udeb – cucu nawisan ) selain itu makam warga notabene
banyak keluarga nawisan di kebumikan di lahan eigendome 6467
5. Kesimpulan poin poin diatas , jangan sampai terjadi banyak warga yang
dirugikan , ibarat kata pepatah 'disini mati keterkam srigala disana mati
ketelan buaya
6. Banyak pihak yang telah di rugikan karena adanya keterbatasan kemampuan
untuk mendaftarkan lahan garapannya . dan / atau juga dikarenakan peberpihakan
oknum aparatur yang berusaha melegimitasikan lahan atas nama salah seorang
warga dan / atau atas nama keluarga dan / atau atas nama kelompoknya
.
7. Kondisi ini bisa memicu masalah yang terus berlanjut karena keluarga pribumi
( keluarga anak turunan nawisan ) banyak yang menduduki daerah sekitarnya ,
maka pihak baru yang menang tak akan bisa menjaga kerukunan , mengalami
kendala dalam memanfaatkan lahan , karena butuh persetujuan pribumi dan juga
berdampak pada lahan pribumi di sekitarnya , juga karena kemenangannya dengan
mengusur pribumi yang notabene keluarganya .
8. Perlu di lakukan veritivikasi ulang siapa yang menguasai fisik lahan .
karena belum tentu hal yuridis bisa lebih benar di banding hal fakta .
saya akan memberikan contoh berupa hikmah , bila ada / bisa jadi ada pihak yang
bisa membuat surat nikah atas kakek seseorang sekalipun faktanya tidak ,
bisanya mungkin karena kesalahan tak sengaja pihak tertentu dan
/ atau disengaja pihak tertentu ( bekerja
sama dengan imbalan ) untuk memanipulasi data riwayat seseorang
dengan tujuan dapat bagian waris nenek / kakek yuridisnya , begitu halnya
dengan masalah pertanahan ini , bisa jadi ada pihak yang sengaja atau tidak
sengaja mengklaim dirinya pribumi dan berhasil menguasai lahan yang luas , atau
mendapat kuasa dari pihak tertentu
9. Jangan sampai warga sengaja di adu domba oleh pihak tertentu untuk
kepentingan pihak tersebut , kami punya pengalaman atas hal ini pada lahan eks
pa bagiyo ( lahir kurang lebih tahun 1990 , tahun 1955 bagiyo membeli lahan
dari mama wie karta dan / atau alias mama , pada tahun 1970-an karto
meminjam lahannya untuk masjid , setelah itu pak bagiyo tak pernah
keliatan , orang yang pernah berjumpa dengannya adalah karto
selamet bin karto , dan unus suherman alias bapak kolot ,
sehingga kemungkinan besar dusta bila ada yang mengaku mendapat surat hibah
kemudian lahan eks pa bagiyo di sertifikatkan atas nama ismail tanjung dan /
atau didi koswara – keluarga asep ma`mun dan / atau iwan soerjadi dengan
bantuan dari notaris / pengacara ) ( eks mama mei karta alias mama
wie karta ( dan tak jelas apakah pak bagiyo menghibahkan atau
menjual nya , ataukah haknya masih di bagiyo atau masih hak ahli
warisnya - di lahan mama eks mama mei karta alias mama wi karta , ada lahan
yang di ambil kesepakatan antara didi koswara / keluarga asep ma 'mun
atau ismail tanjung dengan iwan soerjadi , sementara keluarganya ( keluarga
didi koswara / asep ma`mun ) , nanang ( adik asep ma'mun / adik ipar
didi koswara ) atau engkus ( anak didi koswara ) ingin mendapatkan surat tanah
, dan lagi lahan eks pa bagiyo telah sengaja di campur dengan lahan warga
atau lahan umum ( lapangan / taman warga ) belum lagi telah di operkan ke paman
asep ma'mun oleh orang tua asep ma'mun .
3. 10 ,
sebagian lahan adalah fasilatas umum , lapangan , masjid , pekuburan , jalan ,
taman penghijauan , terminal dll
10
sehingga , menurut kami putusan pengadilan negeri bandung atas lahan yang
disebut tanah eigendome ( 3740, 3741 , 3742 , 6467 ) perlu ditinjau kembali ,
bisa jadi keterangan ini menjadi pertimbangan dan / atau sebagai bukti – bukti
baru .
Selanjutnya
perlu kiranya memfasilitasi warga , untuk dilakukan pendataan pertanahan ,
utamanya warga warga yang menguasai fisik lahan yang sudah lama menempati dan
tidak ada sengketa dengan pribumi , yang berlokasi di rw 01 dan rw
02 - adapun warga yang telah ada kesepakatan di operalihkan / di jual hak garap
nya maka perlu kiranya di buatkan catatan khusus .
Tahun
1985/1986 , di pimpin asep ma'mun warga rw 02 ( dago elos ) mencoba mendaftarkan
lahan garap ,
tahun 1999
mencoba meningkatkan hak dengan minta dukungan warga cirapuhan ( karena banyak
warga yang punya tanah adat - warga pribumi yang leluhurnya tinggal sejak
jaman kolonial belanda ) dibuatlah kesepakatan bersama . Setelah itu warga rw 2
maju sendiri . Lalu segelintir oknum mendorong ketua rw 02 , achmad chalimi
untuk membuat edaran oper alih tak perlu di ketahui rt rw . keadaan ini
menjebak warga cirapuhan sehingga tidak bisa
mengurus
Pendaftaran lahan . karena cenderung ditafsirkan oleh beberapa pihak , surat
edaran beredar di warga cirapurahan ` maka seolah pesan ditafsirkan : tak bisa
rt / rw ikut serta mendukung pendaftaran lahan .
Alih alih , rupanya ada yang mengurus pajak bumi dan bangunan seluas 15.000 m 2
an didi koswara ( kakak asep ma'mun ) dengan alamat subjek pajak cirapuhan rt
07 / 01 dengan objek pajak dago elos rw 02 - sehingga mencoba menghilangkan
jejak lapangan bola rw 01 pindah lokasi ke rw 02 ,
`apa arti lokasi
? ' yang penting tanah garapan sudah di atas namakan ! ' mungkin itu jadi
pemikiran oknum warga rw 01 dan rw 02 .
Kenapa harus didi koswara ? Setahu warga rw 02 , warga rw 01 adalah pribumi ! -
orang yg lama tinggal - padahal didi koswara pun pendatang ( tak jelas tanah
adatnya - akan tetapi ada pihak yang
membantunya sehingga berhasil ngurus sertifikat atas
namanya , numpang pada tanah rokayah / tomi - orang tua euis omah / kakek
lukman lah yang membeli tanah adat dari mama wikarta) , setelah berhasil
mendaftar lahan , atr 2000 , era perburuan lahan tak bertuan ( berburu lahan
yang belum didattarkan ) merajalela .
Ada banyak
kerancuan yang fatal pada gugatan pt dago inti graha .
1 tergugat 1
hingga 4 : didi koswara , asep ma'mun , alo sana , apud sukendar . persamaan /
hubungan diantara mereka hanya di ketahui oleh segelintir warga ( juga sebagian
kecil tokoh masyarakat yang tahu ) . ' big four ' dari
mana pt dago inti graha mengenal big four' . apakah itu ? Nah itulah , hanya
segelintir orang yang paham hubungan mereka terkait tanah ev . - asep
ma'mun dan yang lain punya garapan , sementara apud sukendar ? - h apud
sukendar dimana garapannya ? pernah menjabat
sebagai ketua rw 01 ( sekalipun tidak ikut jadi kandidat calon
rw 01 dago , sebelum dia menjabat , ada 5 kandidat calon
rw , pemilihan dimenangkan oleh pak suhartono , lalu apud sukendar
yang yang di sahkan oleh pemerintah untuk menjadi ketua rw 01
dago - silakan anda pahami sendiri ) . apakah
mereka sah mewakili ev ?
Kedua cara
jurusita membagikan surat panggilan sidang tidak jelas dan ada pihak yang
berkepentingan di ev tidak di undang . akan tetapi Asep
ma`mun menyatakan menerima lebih dari 300 surat relaas . dengan alasan
meresahkan maka undangan banyak yang tidak di bagikan . hanya segelintir
tergugat yang menerimanya . Surat panggilan di titipkan .
( Di samping itu,
jika dijabarkan, menurut Yahya (Ibid, hal. 126-127), dari ketentuan
tersebut dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi
dua syarat:
1. Dengan
menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas
Surat panggilan
disertai dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk
apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli.
2. Surat
panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang
Sedapat mungkin, di
samping tanda tangan harus dibubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap
jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat penyidik
sesuai dengan Pasal 112 ayat (1).
Lalu, apakah surat
pemanggilan sebagai saksi yang dikirim melalui pos itu sah? Untuk menjawabnya,
kita mengacu pada Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang
berbunyi:
(1) Semua jenis
pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat
pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya
tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau
di tempat kediaman mereka terakhir;
(2) Petugas yang
melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara
langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa
panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal
serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila
yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;
Cara
Panggilan yang Sah
Pasal 390
ayat (1) dan ayat (3) HIR serta Pasal 1 dan Pasal 6 ke-7 Rv Tentang tata cara
pemanggilan menurut hukum:
a. Tempat
Tinggal Tergugat Diketahui
Tata cara
pemanggilan yang sah, ialah:
1. Harus
disampaikan di tempat tinggal atau tempat domisili atau tempat domisili pilihan
tergugat (Pasal 390 ayat (1), Pasal 1 Rv).
2. Disampaikan
kepada yang bersangkutan, diperluas oleh Pasal 3 Rv meliputi keluarganya.
3. Disampaikan
kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak ditemui juru
sita di tempat tinggal atau kediaman.
kedua
lahan gugatan eigendome 3740 ,3741 dan 3742 dengan dasar surat gugatan dari
ahli waris belanda , objek yang di gugat tidak jelas
, 3740 , 3741 ,3742 atau 'sisa' ev 3740 ,3741
dan 3742 ( sisa ev : seluas 60 ribuan m2 kalo ev lebih
dari ( lebih dari 70 ribauan m 2 )
dari mana
pewaris tahu bahwa yang di wariskan 'sisa' e v 3740 , 3741 ,3742 , besar
kemungkinan ahli warisnyalah yang mengatur lokasi gugatan . tentunya ada pemandunya
. di rt 7 rw 01 ada sertifikat an didi koswara dan ismail tanjung ada
kesepakatan dengan iwan surjadi ( alamat budi asih 25 ) di rt 09 - rw 01 depan
kantor rw ada sertifikat an ( perlu di selidiki ) - bahasa / kata yang digunaka
pihak tertentu hampir senada : 'ini lahan ada yang punya ! ' ( ada yg
ikut ikut bilang begitu tapi ada juga pihak tsb lah yang telah ikut serta
memprosesnya tanpa mengakui dia lah memproses ) Nah di situlah batas batas
'sisa' ev . kenapa harus sisanya ? Klo murni ev 3740 - 3741 - 3742 , banyak
pribumi - pribumi yang sangat kuat riwayatnya . Sebetulnya mereka pun kuat
riwayatnya pada sisa ev tsb akan tetapi mereka tidak memahaminya dan
sebagian juga telah di oper alih . sama seperti milik bumn pos dan giro atau
dinas perhubungan , ganti petugas kan sudah ganti pengetahuan akan riwayat
tanahnya . pt dago inti graha menggugat lebih dari 300 kk ( tentunya ada yg
memandu memberikan nama nama ) , bukankah di mata hukum tergugat sama sehingga
tergugat perlu di beritahu surat gugatan , pengadilan menitipkan ke asep ma '
mun . asep ma ' mun tak membagikan surat undangan tersebut dengan alasan
meresahkan warga . Sehingga dia sendiri yang 'menghadapi ' gugatan pt dago inti
graha . bagaimana dengan big four ? - kalo di perhatikan beberapa ketakutan .
takut akan gugatan atau takut bersandiwara dalam pembelaan ? -
Alhamdulillah Apud sukendar telah haji . tapi apa yang membuatnya tak ikut
serta membantu rekannya yang tergugat ? Karena tak punya garapan atau kah ketakutan
karena hal lain misalkan 'skenario gugatan' ini ?
Langkah langkah yg perlu diambil oleh pemerintah dalam hal ini . 1.menghapus
undang undang kolonial yg bertentangan dengan kepentingan rakyat indonesia
karena bisa mengancam kedaulatan NKRI .2 menghapus surat -surat tanah yang
telah di operalihkan atau di jual . 3 membantu warga negara Republik Indonesia
untuk mendapatkan hak pertanahan mempertimbangkan banyak warga / rakyat
Indonesia yang belum memahami prosedur pertanahan yang diatur oleh undang - undang
negara Republik Indonesia . 3a membantu warga yang telah menggarap / menghuni /
menempati lahan atau tanah yang warga / rakyat tsb tak kesepakatan untuk
kontrak , operalih atau jual beli dengan warga / rakyat indonesia lainnya . 4 .
basmi mafia tanah di negeri ini . 5. Minimalisir rakyat / warga yang beritikat
berbuat keserakahan atas tanah / lahan di wilayah NKRI dengan menguasai
lahan pemerintah . ( sebagai pengecualian telah terjadi jual beli yang sah )
atau pembatasan lahan / tanah yang di mohon untuk di lakukan sertifikasi (
pengecualian lahan / tanah adat ) . 6 mencabut sertifikat / hak kepemilikan
tanah yang mana lahan atau tanah tersebut tidak di kelolah atau ditelantarkan
tanpa ada yang mengurus atau tanpa ada pihak yang ditunjuk untuk mengelolah /
merawat lahan / tanah tersebut . 7 . mempertimbangkan banyak warga / rakyat
yang belum punya tanah / lahan perlu adanya pembatasan kepemilikan lahan
/ tanah yang hanya untuk investasi tanpa dirawat / di kelolah atau di ambil
manfaatnya . 8. surat tanah hanya sebagai agunan perlu di buatkan aturan
khusus terkait pihak - pihak mana yang berkewajiban untuk merawat /
mengelolah lahan atau tanah . 9 . perlu diadakan peninjauan atas tanah atau
lahan yang hanya di pagar atau hanya diberi tanda batas tapi tidak di kelolah /
tidak di manfaatkan . 10 . lahan lahan tidur perlu di tinjau untuk di kelolah /
di manfaatkan oleh warga / rakyat Indonesia untuk kesejahteraannya. 11.
Lahan - lahan tidur perlu di buatkan berita acara , misalkan untuk daerah
penghijauan atau untuk fasilitas umum lainnya . 12 . warga perlu di bantu tim
pengacara independence ahli hukum perdata dan pidana 13. Warga Perlu di
dampingi ahli intelegent dari tni - polri untuk menghindari konpiracy peradilan
dan pertanahan untuk menghindari terlibatnya mafia tanah dan mafia hukum
mengingat banyaknya lahan yg disepakati masyarakat menjadi fasilitas umum dan
mencegah oknum warga menguasainya
.
Bandung ,
26 agustus 2017
No. : 2 / VIII-17 Kurma
Hal : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan
( warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago )
Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat yang tertuju kepada
kami ,
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota ) untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Ketua kurma
Muhammad b yaman
Riwayat tanah adat dan pribuminya , tanah garapan , penggarapnya ,
orang yang mengoper alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk
menggarapnya oleh masyarakat sekitarnya , pribumi yang telah ada di
wilayah tersebut ( verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ) atau di
sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud adalah orang yang
turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi (
berbatasan ).
Cara menghimpun data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
2.
mempelajari data data
yang dikeluarkan oleh organisasi kemasyarakatan ( rt , rw ) , data
pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong dan mempelajari surat
surat atau akte –akte lainnya .
3.
memperhatikan adanya
makam makam leluhur masyarakat .
Bersama ini kami tulis kembali surat – surat yang di keluarkan lurah
dago , dan surat yang di tandatangani oleh ketua rt atau rw di
kelurahan dago , juga dari kantor agraria kotamadya bandung .
Surat dari lurah dago , bandung mei 1997 ., di tandatangani lurah
dago , taupik ( nip 010 140 711 ) dan camat coblong Drs Askary wiranta
atmadja ( nip 010 114 044 ) no surat 343 / UM/IX/1997
Isinya :
Lurah dago kecamatan coblong kotamadya daerah tingkat II bandung , menerangkan
:
Sebidang tanah terletakdi blok dago atas kelurahan dago kecamatan
coblong kotamadya bandung . Tanah bekas hak eigendome verponding no
3741 bahwa luas semula +- 13.460 m2 surat ukur tgl. 18-7-1918 no 747
dan surat hak tanah tgl. 24-2-1923 tertulis atas nama de te semarang
tegelfabriek en materialenhandel Simongan.
Tanah tersebut , seluas +-10.000 m2 telah di huni oleh masyarakat
setempat , rt 01-02 / rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kotamadya
bandung dengan penghuni sebanyak +-100 kepala keluarga .
Berdasarkan pernyataan para penghuni di atas tanah tersebut , bahwa
telah menempati lebih dari dua puluh tahun secara turun temurun tidak
ada yang mengganggu gugat dari pihak manapun . dan yang mengakui
sebagai pemilik tanah garapan tersebut sebanyak 85 orang sebagamana
terdaftar dalam lampiran surat keterangan ini .
Para penggarap / penghuni semula sebanyak 41 kepala keluarga telah di
ketahui keberadaannya oleh dirjen agraria dalam isi surat tembusan
kepada kantor kami tertanggal 13 april 1983 ( surat no219 / kod /
PHT/HP/83 ( memorial lurah dago ).
Para penggarap / penghuni diatas tanah tersebut , bermaksud akan
mengajukan permohonan sesuatu hak kepada pemerintah yang dalam hal ini
kepada badan pertanahan nasional kotamadya bandung .
Demikian surat keterangan ini kami buat atas permintaan yang
bersangkutan untuk di pergunakan sbagaimana mestinya .
Ttd ( di cap ) lurah dago dan camat coblong
Surat bersama tertanggal 25 februari 1999 , yang ditanda tangani rw 01
, U soetrisno dan rw 02 ,
achmad chalimi serta rt 04 , alo sana rt 07 , dedi rw 01 dago
dan
rt 01 rw 02 , zaenal abidin rt 02 rw 02 dago , asep ma`mun :
Daftar nama nama penggarap diatas tanah negara di blok dago atas
verponding no 3740 , 3741 , 3742 kelurahan dago
kecamatan coblong kotamadya bandung :
A.Para penggarap di ex tpa dago :
No nama
alamat
penggunaan
jumlah luas
1. Kandi cirapuhan
rt 4 / 01
bangunan
2. Salim
sda
bangunan
3. Embit
sda
bangunan
4. Aang
sda
bangunan
5. Arif
sda
bangunan
6. Mail
sda
bangunan
7. Bambang
sda
bangunan
8. Su`eb
sda
bangunan
9. Itang
sda
bangunan
10. Emus
sda
bangunan
11. Adik
sda
bangunan
12. Maman
sda
bangunan
13. Budi
sda
bangunan
14. Ujang
sda
bangunan
15. Neni
sda
bangunan
16. Udju
sda
bangunan
17. Asep arab
sda
bangunan
18. Enung
sda
bangunan
19. Aceng
sda
bangunan
20. Encep
sda
bangunan
21. Alo sana
sda
bangunan
22. Ending cirapuhan rt
07/01
bangunan
23. Yayat
sda
bangunan
24. Maman komarudin sda
bangunan
25. Maman s
sda
bangunan
26. Empud
sda
bangunan
27. Nono
sda
bangunan
28. Ade
sda
bangunan
29. Dedi
sda
bangunan
30. Ujang wr
sda
bangunan
31. Nanang
sda
bangunan
32. Engkus
sda
bangunan
33. Atma
sda
bangunan
34. Eman
sda
bangunan
35. Suratman sda
bangunan
36. Didi
sda
bangunan
37. Didi sutardi dago elos rt 1 rw 02
bangunan
38. Pendi
sda
bangunan
39. Maman
sda
bangunan
40. Juhana
sda
bangunan
+- 6.000 m 2
41. Zenal cirapuhan rt 07
/ 01 kebun
42. Udeb cirapuhan rt 04
/ 01 kebun
43. Dani cirapuhan rt 07
/ 01 kebun
44. Anda
sda
kebun
45. Amin
sda
kebun
46. Nana
sda
kebun
47. Pkk rw 01 sda
kebun pkk
48. Didi koswara sda
kebun/ pertanian
+- 14.000 m2
49. Sarana olah raga
lapang
bola +- 7.000 m2
B.Para penggarap di ex pasar inpress dago :
50. Kantor pos
dago elos rt 01/02
bangunan kantor
51. kantor rw 02
sda
bangunan
52. kusnadi
sda
bangunan
53 . Aas
sda
bangunan
54. Kamal
sda
bangunan
55. Mery
sda
bangunan
56. Topo S.
Dago elos rt 02/02
bangunan
57. Kasdi
sda
bangunan
58. Nia
sda
bangunan
59. Abidin
sda
bangunan / kebun
60. Nino
sda
kebun
61. tarya
sda
kebun
62. midiyanto
sda
kebun
63. Bresman H
sda
kebun
64. Wandoko
sda
kebun
65. Ruswanto
sda
kebun
66. Uyung prito
sda
kebun
67. Ismail tanjung
sda
kebun
68. Itay
sda
kebun
69. Alyanto
sda
kebun
70. Iwan heri
sda
kebun
71. Somantri
sda
kebun
72. Dedi
sda
kebun
73 . Khalwani
sda
kebun
74. Iwan Ridwan
sda
kebun
75. Ny Rodjak
sda
kebun
76. Nana
sda
kebun
77. Saeful
sda
kebun
78. Dadang
sda
kebun
79. Ujang S.
sda
kebun
80. Umar – Budi
sda
kebun
(ada coretan pada `umar` dan ada tulisan tangan `budi` red )
81. Yusuf
Dago elos rt 01/02
kebun
82. Sorry H .
Dago elos rt 02/02 kebun
83. Sudinta
sda
kebun
84. Omo
Dago elos rt 01/02
kebun
85. Cece
sda
kebun
86. PKK RW 02
sda
kebun PKK
87. Lapangan volly
sda
+- 4.000 m 2
88. Asep Ma`mun
Dago elos rt 02/02 kebun
+- 1.500 m2
Jumlah luas +- 32.500 m2
Catatan :
Tanah bekas TPA Dago dan bekas pasar inpres dago di gunakan oleh masyarakat :
a. Lahan kebun dan pertanian ( pemanfaat lahan tidur )
b. Sarana olah raga
c. Bangunan sederhana masyarakat miskin ( tidak punya tempat
tinggal )
Bangunan 25 februari 1999
Mengetahui :
ketua rt 07 / 01 cirapuhan , dedi
ketua rt 04 / 01 cirapuhan , alo sana
ketua rt 01 / 02 dago elos I , zaenal abidin
ketua rt 02 / 02 dago elos II , Asep Ma`mun
Ketua Rw 01 , U . Sutrisno
Ketua Rw 02 , Achmad chalimi
Bahkan rw 02 juga mengeluarkan surat yang isinya senada – lampiran
salinan surat terlampir
Selanjutnya , tahun 2007 , Kantor Pajak Bumi dan Bangunan kota bandung
mengeluarkan surat :
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan bangunan tahun 2007 perkotaan
No sppt(NOP ) : 32.73. 230.006.003-0177.0 NPWP :
Letak objek pajak
Nama alamat Wajib Pajak
Dago elos I
Didi Koswara
Rt 001 rw 002
Cirapuhan
Dago
rt 007 rw 01
Coblong
dago
Kota Bandung
Kodya Bandung
Objek pajak Luas ( m2
) Kelas
NJOP ( Rp )
Per M2
Jumlah
Bumi
15.000 A23
335.000
5.025.000.000
Bangunan
0
0
0
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =
5.025.000.000
NJOPTKP(NJOPtidak Kena Pajak ) =
0
NJOP untuk penghitungan PBB =
NJKP ( nilai jual Kena Pajak )
= 40 % x 5.025.000.000
2.010.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan Terutang = 0,5 % x 2.010.000.000
10.050.000
Pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar ( Rp )
10.050.000
Sepuluh juta lima puluh ribu rupiah
Tgl jatuh tempo 14 sep 2007
Bandung 10 jan 2007
Tempat pembayaran
kepala kantor
BRI unit Simpang dago
BCA , BII , BNP , BUKOPIN , BUMIPUTRA
Sppt dan stts pbb bukan merupakan bukti kepemilikan hak
DADANG SAHRONI
Informasi pada SPPT ini adalah kondisi Objek Pajak per 1 januari tahun
pajak NIP : 060054802
NJOP digunakan untuk tujan perpajakan
Saya konfirmasi ke yang bersangkutan , yang bersangkutan menyatakan
telah dikuasakan ke adiknya , Asep ma`mun
Saya konfirmasi ke kantor pajak beberapa tahun kemudian , Sppt
diterbitkan tahun 2002
dan tahun 2010 , jatuh tempo 30/09/2010 telah dibayar sebesar
13.920.000 tgl bayar 02/07/2010 tanggal rekam 05/07/2010 perekam
090909090 bank BNI
tahun 2017 kemudian saya konfirmasi ke bjb , SPPT ini telah hilang atau
diganti
tahun 2008 ada yang mengirimkan surat , sbb :
Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan
, SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung 40117 phone (022)
4207310-4200935 fax (022 ) 4204972
e-mail :bobnainggolan@bdg.centrin.net.id
Bandung,11 April 2008
Nomor :
Hal : Undangan Hadir
Kepada yth ,
Sdr.
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk dan atasnama klien kami Iwan Surjadi , swasta beralamat di jl
Budi Asih 25 bandung , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11
april 2008 , dengan ini di sampaikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa Sehubungan permasalahan klien kami yang di huni pihak saudara ,
maka untuk menyelesaikan masalah tersebut , kami mengundang saudara
untuk hadir di kantor kami :
Hari / tanggal : selasa ( dicoret ) kamis (
ditulis tangan) ,
17 april 2008
Waktu :
jam 14.00 wib sd selesai
Tempat :
Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan , SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung
Atas kehadiran saudara , kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Kuasa
Ub
Tumpal Sp Sibufa
Warga bertanya-tanya garapan mana ? atau beli tanah adat ? tanah
adat yang mana ? siapa iwan surjadi ? pengusaha ? apakah benar
komisaris developer di batununggal ? bos besar ko beli tanah garapan
eks tpa ?
Iwan surjadi atau iwan suryadi di buatkan akte oleh notaris , melly
nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992
Saya konfirmasikan hal ini kepada paman asep ma`mun , pa adah alias
Suhanda ( sekepicung )
Pada adah (anemer ) berkata : garapan tersebut saya beli dari orang
tua enih ( saudara asep ma`mun , istri didi koswara )
Saya beli dari orangtuanya , lalu garapan saya cul wae ( titipkan saja
) ke didi koswara .
Ketika saya , muhammad b yaman mengurus surat pbb , petugas pbb bertanya :
Ini nginduk sama ( pbb ) didi koswara ? saya jawab : beda pa riwayat
garapan tidak menginduk ke didi koswara .
Dari paparan kami diatas sangat jelas bahwa riwayat tanah garapan kami
dan didi koswara atau asep ma`mun berbeda . dan kami tidak perlu
tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga
dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Dan kami tidak setuju bila garapan warga di indukan ke salah satu
penggarap . Sekalipun begitu kami mendukung secara moril perjuangan
warga dago elos ( bukan individu penggarapnya ) , dengan di kuasainya
oleh pihak lain yang menyatakan dapat waris dari orang belanda atau
riwayat yang mengarah kesana , bisa menimbulkan neokoonialisme (
penjajahan dalam bentuk baru – di zaman saat ini , ketika Indonesia
merdeka . dan sebagai paparan kami :
Nawisan ( berada di sini sekitar 1800-1850 an , mungkin
beliau
lahir disini – mungkin orang tuanya telah menggarap lahan ini , bisa
jadi karena orang pribumi ini ( Indonesia belum ada dan belum merdeka
) dalam masa penjajahan belanda sehingga orang belanda mengambil alih
garapan / tanah yang lebih dulu dikuasai oleh pribumi ) sehingga bisa
terjadi seperti suku asli aborigin di Australia , atau suku Indian di
amerika maka kami juga memohon untuk melakukan peninjau ulang atas
putusan pengadilan .
Ada apa di dago ? satu sisi , didi koswara , asep ma`mun ada
kesepakatan dengan bos developer , Iwan surjadi . sisi lain , salah
satu raja property , dago inti graha menuntut nya. Jangan sampai hal
ini melegimitasikan sesuatu yang absurd , yang tergugat belum
memiliki hak pertanahan ( Sertifikat hak milik , HGB atau sejenisnya
) sedangkan yang menggugat pun hampir sama . Dan janganlah jadikan
pengadilan sebagai tempat konspirasi pertanahan . Kasihanilah orang
orang yang tertindas . Do`a mereka ma`bul – mudah di terima oleh Allah
. Janganlah merampas hak hak orang yang lemah. Janganlah
mengintimidasi orang orang lemah !
Sesungguhnya pertolongan Allah begitu dekat ! Jadilah hamba – hamba
Allah dengan kekuasaan ke ilmuan Anda . Akan datang suatu masa yang
tiada pertolongan sedikit pun kecuali pertolongan Allah . maka
tolonglah orang –orang yang lemah ! – Semoga Allah SWT menolong Anda
di masa itu . Amiiin
Janganlah memanfaatkan kepandaian dan kekuasaan untuk melegimitasi
keserakahan dan kesombongan kapitalistik ! bila ini terjadi Bandung
akan megah , tapi moralitas dan akhlaq warganya semakin turun .
Tidakkah kita mengetahui bahwa kerajaan Fir`aun begitu megahnya ? Tapi
Allah menenggelamkannya dan menghinakannya !
Ingatlah bahwa yang menjadi milik yang batil akan diazab ( disiksa )
dan yang menjadi milik yang hak akan dihisab ( diperhitungkan ) .
Dapat dari mana ? dengan cara apa ? Lalu untuk digunakan sebagai apa
dan untuk siapa ?
Selain itu , hal ini bisa menjadi salah satu bentuk neo kapitalisme (
penguasaan lahan seluas-luasnya oleh segelintir orang ) . Juga neo
kolonialisme ! lain dari pada itu , kemana orang orang itu dan
leluhurnya sebelum ini ? kenapa meninggalkan wilayah ini ? di usirkah
di wilayah ini ? atau ditindaskah di wilayah ini ? atau kah
leluhurnya sendiri merasa tidak berhak menguasai lahan ini sehingga
pergi dari wilayah ini ? Siapakah leluhurnya ? pribumi yang terjajah ?
ataukah kolonial sang penjajah ?
Para pemimpin, kepala instansi , kepala instutisi , ekskutif ,
yudikatif , legislatif , tokoh –tokoh masyarakat dan rekan rekan mass
media ! – Negara Indonesia adalah negara merdeka ! Maka rakyatnya pun
merdeka ! warganya pun merdeka ! Jangan biarkan penguasaan lahan
seluas-luasnya oleh segelintir orang ! ( tapi juga sebaliknya jangan
biarkan warga juga di manipulatif segelintir oknum ! – kami juga tak
setuju , perorangan menguasai lahan yang terlalu luas maka kami juga
menghimbau berpesan kepada anggota kurma untuk berbagi lahan garapan
untuk saudara nya yang membutuhkan atau menghibahkannya untuk
fasilitas umum yang disepakati bersama !
Semoga kita mendapatkan ampunan , taufik dan hidayah dari Allah
Subhanallahuwata`ala . Amiiin
Kami menyarankan sidang dago inti graha dengan warga dago elos supaya
di lakukanan peninjauan kembali . Pengadilan hanya di jadikan
permainan yang tidak jelas . Entah dari mana dago inti graha
mendapatkan data warga , coba pelajari uraian kami :
PT dago inti graha menggugat salah satu warga, didi koswara , atas
apa ? atas surat garapan ? surat garapan yang mana ? berikut kurang
lebih yang saya ketahui , garapan pertama didi koswara dari pamannya
pa addah sekepicung di tanah adat pa bagiyo eks mama wikarta ,lebih
kurang tahun 1992 , dijual atau di oper alih grapkan ke iwan suryadi
alias iwan surjadi yang beralamat di budi asih 25 bandung di ajb kan
oleh notaris, melly nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992 .
Garapan kedua , di tanah eks mama wikarta dekat euis omah , ( sudah di
sertifikatkan ) lalu dilelang oleh KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIADIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cekhttps://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/49017/tb-sesuai-shm-no03138-ls-80-m2-terletak-rt007rw001-kelurahan-dago-kec-coblong-kota-bandung.
Garapan ketiga , sudah habis di oper alihkan ke pa tatang , iksan ,
guhlam , dll dengan objek alamat di dago hegar , juga dioperkan ke
anak –anaknya dan menantunya . dan di sepakati untuk lapangan bola ,
yang juga disepakati (dan ditandatangani ) oleh asep ma`mun cs .
dan
Anehnya ada pihak yang membuatkan pbb 15.000 m 2 dengan No sppt(NOP )
: 32.73. 230.006.003-0177.0. pbb ini pun tak jelas objek tanahnya ,
karena pbb dibuat tahun 2002 , sebelum itu pun , sebelum tahun 2002
didi koswara sudah mengoperalihkan garapannya . Anehnya pbb tersebut
pernah di bayar oleh seseorang , tapi kini sudah hilang atau di
operalihkan oleh pihak –pihak tertentu . PT dago inti graha menggugat
surat yang tanpa lahan garapan ? Silakan bentuk tim independent mohon
tidak melibatkan warga , lurah atau camat biar lebih independent .
langsung cek lapangan ! sewaktu di konfirmasi didi koswara juga
bingung lokasi lahan garapan pbb tersebut dimana , Cuma dia
mengatakan pbb sudah dikuasakan ke asep ma`mun . dan coba tim ini
mengcek satu persatu surat garapan dengan di sesuaikan lahan garapnya
.
Kalo motor bodong atau ilegal biasanya tanpa surat . tapi kalau urusan
tanah biasanya oknum menjual atau mengoperalihkan surat tanpa lahan .
Dago inti graha menggugat surat tanpa lahan ? kemudian pengadilan
memenangkan perkaranya , apakah tidak menimbulkan masalah baru kalo
lahannya dikuasai pihak lain jauh sebelum sidang digelar ? atau
bahkan memang gak ada lahannya .
Memperhatikan febomena yang terjadi di lapangan , ada pihak pihak
tertentu mendorong masyarakat untuk maju ( tapi untuk kalah ) , hal
ini untuk semakin memantabkan ( melegimitasi ) surat surat yang tak
ada lahannya ( lahan-lahan telah di opergarapkan ke warga lain ,
sementara surat garapan tetap di proses- misalkan didi koswara semua
garapannya sudah di operkan ke warga lain – intinya di lapangan dia
sudah habis hak garapnya , atau asep ma`mun , di lapangan garapannya
sudah habis di oper ke warga lain pak budi – kecuali garapan yang di
buat tempat tinggalnya saja )- mengenai lahan kosong (lapang)
sebenarnya juga sudah di sepakati garapan bersama ( fasilitas / sarana
olahraga ) .
Selanjutnya pihak –pihak ini mendorong warga untuk terkoordinasikan
dalam surat garapan ( yang sebenarnya tanpa lahan tadi ) . inilah
yang membuat warga atau mungkin pemerintah sendiri tidak paham .
begitu warga di dorong untuk maju tentunya mereka merasa di perhatikan
maka dengan sukarela masuk dalam surat garapan buatan tadi . Sehingga
surat garapan buatan tadi seolah jadf diakui .
Kondisi ini sangat merugikan warga , warga akan kalah dan kalah . Bila
warga kalah sidang , tentunya warga kalah dalam memproses hak
pertanahan . Bila warga menang dalam sidang , warga bisa jadi kalah –
pertama , harus ada negosiasi ke pemilik garapan induknya ( yang dari
surat garapan jejadian tadi ) bila tak ada kesepakatan otomatis
menjadi hak garapan induknya . kedua , fasilitas bersama tadi menjadi
milik garapan induknya .sehingga fasilitas yang harusnya milik bersama
menjadi milik garapan induknya .
Ada pihak pihak tertentu mendorong masyarakat untuk maju ( tapi untuk kalah )
Sebagaimana kita ketahui warga dago elos kalah dalam sidang gugatan
dengan pt fago inti graha di pengadilan negeri . Bila warga banding
kepengadilan tinggi . berapa biayanya ? sanggupkah warga menanggung
biayanya ? . Katakan warga maju ke pengadilan tinggi jawa barat ( di
bandung ) dan menang . tentunya Pt dago inti graha akan banding ke
pusat ( jakarta ) . Berapa biayanya ? sangkupkah warga menanggung
biayanya ? untuk transportasi ke jakarta aja berapa ? berapa orang
yang sanggup ke jakarta ? maka Cuma segelintir orang yang akan
diberangkatkan hal ini rentan terjadi kesepakatan yang merugikan warga
! termasuk fasilitas umum , dan warga yang tak sanggup mensepakati
nilai pemecahan dari induknya .
Untuk itu kami memohon supaya diadakan peninjauan kembali putusan
pengadilan . Dan berperan aktif menyelamatkan warga warga yang tidak
dalam ikatan sidang tersebut . Bukankah ini salah satu program
pemerintah untuk menindaklanjuti program pertanahan dengan
mensertifikasi hak pertanahan .
Mungkin ini menjadi suatu pelajaran bagi kita . Kita punya pengalaman
, bob nainggolan mewakili iwan suryadi alias iwan surjadi menuntut
warga untuk mengosongkan lahan karena lahan yang di tempati warga
sudah menjadi milik Iwan surjadi cs , Maka kami berusaha untuk
mempertahankan kan karena objek lahan adalah tanah adat pak bagyo (
eks mama wikarta ) dan sebagian ada di tanah verponding . kami menjadi
bingung , awalnya kita bersimpati ke warga warga , termasuk ke nanang
priana ( adik didi koswara juga adik asep ma`mun ) atau ahdiat
kusnandar ( anak didi koswara ) atau tuti hartati – almh ( menantu
didi koswara) . Yang tersebut malah semakin aktif membangun rumah
tinggalnya ( nanang atau ahdiat ) . ternyata iwan suryadi ada
kesepakatan dengan didi koswara , kami pahami bahwa lahan yang
dikosongkan adalah selain garapan nanang atai ahdiat . dan tentunya
fasilitas umum , lapangan eks pa bagiyo ( eks mama wikarta ) dan
lahan yang masuk ke verponding di wilayah cirapuhan . Mengenai ini
status dasar lahan agak rumit , 1. Tanah adat pa bagiyo yang
bersangkutan tak keliatan sejak 1970 an . 2. Tanah eks eigendondome
verponding . selanjutnya hak garapan didi koswara adalah titipan dari
pamannya , pak adah – juga paman asep ma`mun ( sekepicung ) , ( pa
adah mengoper alih lahan dari mertua didik kowara atau orang tua asep
ma`mun ( ahya ) kemudian ditipkan ke didi kowara . . kemudian
dioperalihkan ke iwan surjadi ( istilah bila yang ioperkan hak
garapnya ) atau dijual ke iwan surjadi ( istilah bila objek jual lahan
eks tanah adat ) sementara saat ini di gunakan oleh nanang dan ahdiat
. mau jadi sertifikat atau masih garapan harusnya jadi hak pak adah
- tentunya dengan riwayat tanah adat milik pa bagiyo yang dimohonkan
karena pa nagiyo tidak keliatan sejak 1970 an . atau permohonan eks
verponding . pendek kata didi koswara tak punya hak dan tak bisa
mewariskannya . untuk diobjek yang sama ada pihak lain yang
menggarapnya selain di tanah adat juga di eks verponding tapi ikut
dimasukan ke sertifikat tersebut . Selain itu ada nama ismail tanjung
di sertifikat lain ( dalam pengajuan dan proses yang sama dan sedikit
banyaknya dengan orang orang yang sama yang meprosesnya )
Kami mohon kepada semuanya bersikap bijaksana dalam menyingkapi
gejolak ini . Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ,
rt , rw ,
lurah , camat , walikota , juga kantor agraria untuk membantu segera
memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat bandung dan Jawa
barat , ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis.
Riwayat tanah yang di maksud adalah : verponding eigendome
3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di
kelurahan dago , di sekitar kp cirapuhan kelurahan dago kec coblong
kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republik Indonesia belum ada ) berada
disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini
adalah :
1. Nawisan ( mungkin beliau lahir disini , berada di
sini sekitar
1800-1850 an ,– mungkin juga orang tuanya telah menggarap lahan ini
bahkan bisa jadi orangtuanya lahir disini , bisa jadi karena Indonesia
dalam masa penjajahan belanda sehingga orang belanda mengambil alih
atau orang yang dekat dengan kekuasaan kolonial melakukannya )
Anak-anak nawisan : Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung /
iwung (
lahir sekitar tahun 1850- 1900 )
Makamnya di ketemukan berada di kampung cirapuhan.
2. Eneh emeh , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di dekat mama
wikarta , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga manan (
pemilik pom bensin di dekat unisba ) , oleh anak cucu turunannya ,
sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke Agus , sebagian kecil ke pa
asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di jual kembali
ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di samping
selatannya adalah lahan Eneh emeh ,
Ada putra eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong
dengan acih , semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak
turunannya hingga tahun 2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual
ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong ,
mempunyai anak bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada
tahun 1990 an rachman menjual semua tanah waris dari ewung di
sekitar sini . lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per
kapling , keliatannya untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan
. Pembelinya adalah rosid ( bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum
– daryono ( orang tua dari triyono ) dan dijual ke yang lainnya .
Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ? anak turunannya
meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ?
Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding
3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat , tanah warisan
keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris
,Nawisan mewariskan beberapa blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke
setiap anaknya , sehingga di tiap blok nya ada anak turunan nawisan
( kecuali ahli waris menjualnya keseluruhannya )
5.Eneh okoh . Eneh okoh adalah anak tertua Nawisan . lahan waris eneh
okoh pada blok ini ada di lahan yang paling utara , selanjutnya
berbatas dengan blok lainnya , sebelah baratnya dan utaranya adalah
verponding eigendome 6467 .
6. Mama wikarta ( lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama
wikarta mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama
wikarta
atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat
ke beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan ? menantu
nawisan ? anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya , tanah
adat
ini di jual per kapling . pada umumnya lahan yang di jual berukuran
1
Kurma-kurma-khurma adalah kelompok usaha bersama
Kurma – kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social
(masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135
Status lahan : hibah garapan bangunan kantor permanen ( on progress )
Apakah ilegal ? keberadaan kami telah diketahui , rt rw , lurah dan
camat , dan sempat kami berkirim surat ke pemkot bandung atau ke
pemerintah jawabarat .
Apa lsm pertanahan ? bukan , kita adalah pendayaguna lahan yang
memberikan informasi dan mengajak anggota tetap maupun tidak tetap
untuk memanfaatkan lahan buka saja untuk kepentingan ekonomi , tapi
juga untuk kepentingan sosial atau untuk melestarikan alam melalui
penanaman pohon .
Pohon aja saja dan dimana ?
Berbagai macam pohon , kurma , alpukat , jambu dan lain –lain
bisa di
tanam di pekarangan dan lapangan atau di jalan – jalan . kita juga
melestarikan pohon bambu (awi tali ) di rt 07 rw 01 Alhamdulillah
sudah bisa di panen untuk kebutuhkan masyarakat sekitar 7 tahun yang
lalu kita menanam
Kelompok usaha , apa usahanya ?
Kita mendorong anggota tetap maupun tidak tetap untuk ber wiraswasta
secara offline maupun online untuk produksi atau menjadi reseller
atau produk jasa . kita mendorong anggota untuk ikut wirausaha baru (
wub jabar ) . jasa , produk atau reseller apa ? menyediakan tukang
bangunan , tukang listrik , jual baju , kaos , rolling door , folding
gate . kita bekerjasama dengan dengan pihak lain dengan syarat :
1.untuk memsupport usaha
2.Pembagian keuntungan dari produk Anda yang kami tawarkan,
Syarat-syarat usaha :
1.Usaha Halal dan tidak melanggar hukum Indonesia dan norma masyaraka
Bandung , 26 agustus 2017
No. : 2 / VIII-17 Kurma
Hal : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan
( warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago )
Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat yang tertuju kepada
kami ,
Dan sebaiknya keputusan sidang pertanahan warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago
diadakan peninjauan kembali
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota ) untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Bersama ini kami memohon bantuan moral , moril dan yuridis hal tersebut .
Ketua kurma
Muhammad b yaman
pertimbangan diadakan peninjauan kembali gugatan sengketa pertanahan
, warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago :
1. perlu adanya detail gugatan terhadap penggugat karena
tiap tergugat
punya kekuatan riwayat yang berbeda , perlu adanya klasifikasi , ada
yang penggarap , ada yang menggarap sejak turun temurun , ada yang
mengoperalih garap – ada yang mendapat hibah garapan , ada yang
melakukannya secara lisan ( dibawah tangan ) ada yang melakukannya
secara tertulis , ada yang telah menjadi fasilitas umum .
2. riwayat penggarapnya pun berbeda
a. ada yang pribumi yang leluhurnya sejak jaman
belanda atau sebelum
belanda datang sudah melakukan pembukaan lahan atau menggarap atau
menghidupkan tanah , atau telah mengelohan lahan tersebut .
b. ada yang pribumi yang leluhurnya menggarap setelah
Indonesia merdeka
c. ada yang bukan asli warga setempat tapi telah melakukan
operalih
garap dengan pihak point 2. a dan 2 b atau anak turunan pribumi point
2 a dan poin 2 b
3.adanya tergugat yang belum memiliki hak kepemilkan pertanahan ( SHM
, HGB , Hak Pakai ).
4. tergugat banyak yang tidak mendapatkan surat gugatan .Cuma
segelintir orang saja yang mendapat surat gugatan . maka tergugat yang
tidak mendapat surat gugatan tidak punya kesempatan untuk melakukan
pembelaan baik sendiri atau ke pihak yang di beri kuasa . atau ada
tergugat yang di beritahu setelah sidang telah berjalan sehingga yang
bersangkutan tidak bisa mempertahankan gugatan yang ditujukan
kepadanya secara maksimal baik itu sendiri maupun dikuasakan .
5. banyak surat gugatan yang salah alamat atau salah nama , ada juga
yang tidak punya hak objek garapan atau hak milik lahan tapi dimasukan
dalam surat gugatan .
6. Dikhawatirkan pengadilan hanya untuk melegimitasi surat garapan /
surat kepemilikan lahan yang tidak ada lahan nya . mempertimbangkan
banyaknya oknum yang menjual surat garapan / surat kepemilikan lahan
tapi sebenarnya sudah di oper alihkan atau di jual atau telah di
buatkan kesepakatan untuk lahan tersebut .Dikhawatirkan pengadilan
hanya untuk memudahkan suatu pihak untuk mendapatkan hak pertanahan
dengan cara menggugatnya secara bersamaan .
7. Dikhawatirkan lahan yang disepakati menjadi fasilitas umum akan
manfaatkan oleh oknum .
8. Dikhawatirkan tergugat tertentu atau pengguggat telah bekerjasama
dalam menjalankan sidang ini .
a.nama –nama tergugat di ketahui oleh pihak penggugat
merupakan
salah satu indikasi ada pihak tergugat tertentu yang telah memberikan
data data nama warga . sekalipun itu ada yang salah nama atau salah
alamat ( ada yang tidak punyak hak objek lahan )
b. ada tergugat tertentu yang diduga punya track record kurang baik
dalam hal mengurus hak pertanahan atau hak garapan . diduga pernah
melakukan penyerobatan tanah atau melakukan oper alih atau menjual
lahan yang bukan haknya atau yang telah di kuasakan ke pihak lain
dengan cara oper alih aatu jual beli , baik itu dibawah tangan atau
secara tertulis , tapi masih dianggap sebagai haknya.
9. ada pihak warga yang belum punya surat garapan atau surat
kepemilikan lahan tapi sudah lama menggarap atau mendayagunakan atau
memanfaatkan lahan tersebut karena keterbatasan bersangkutan untuk
melakukannya ( untuk mengurus surat-surat )
10. Perlu diadakan peninjauan keabsahan bukti yang dimiliki pihak penggugat.
a. apakah objek lahan sesuai dengan lokasi lahan yang digugat .
b. apakah pihak tergugat jelas punyak hak lahan garapan atau lahan milik .
c . Apakah bukti yang dimiliki pihak penggugat masih berlaku sesuai
ketentuan hukum .
Mempertimbangkan hal tersebut diatas maka keputusan siding sedikit
banyaknya bisa menimbulkan ketidakadilan bagi warga atau rakyat
indonesia ,
Kurma –
kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan
usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma –
K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social (masyarakat ) madani dan
marginal
Kesekretariatan
: jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135 . 085220999855
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini , :
Nama
:
Muhammad basuki yaman alias Mochammad basuki yaman
No
ktp
:
3273022306760011
Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
Alamat
:
jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 kelurahan dago kecamatan coblong kota
bandung 40135
kami , Muhammad
basuki yaman, ketua kurma /kurma/khurma , pendayaguna
lahan , penghuni , orang yang mengoper alih garap , pemerhati masalah
sosial , pemerhati risalah pertanahan , pemerhati risalah waris dan dan
keturunan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 , koordinator pertanahan
di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 mewakili diri kami sendiri ,
mewakili kurma /kurma/khurma , dan mewakili masyarakat , baik anggota
tetap ( pengurus ) kurma /kurma/khurma ataupun anggota tidak tetap (
yang mengikuti program tertentu saja )
Dalam kurun
waktu lebih dari satu decade ( lebih dari 10 tahun ) , setelah menyimak ,
bertanya , dan menghimpun data dengan cara lainnya ,
kami ,
Menerangkan , menjelaskan dan memberi pernyataan , catatan
, juga merekomandasikan :
Riwayat tanah
adat dan pribuminya , tanah garapan , penggarapnya , orang yang mengoper
alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk menggarapnya oleh masyarakat
sekitarnya , pribumi yang telah ada di wilayah tersebut ( verponding eigendome
3740/3741/3742/6467 ) atau di sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud
adalah orang yang turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi
( berbatasan ).
Cara menghimpun
data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
2. mempelajari data data yang dikeluarkan oleh organisasi
kemasyarakatan ( rt , rw ) , data pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong
dan mempelajari surat surat atau akte –akte lainnya .
3. memperhatikan adanya makam makam leluhur masyarakat .
Riwayat tanah
yang di maksud adalah : verponding
eigendome 3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di
sekitar terminal dago , di sebelah utara terminal dago , di sekitar
kesekretariatan kurma /kurma/khurma kp cirapuhan kelurahan dago kec
coblong kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republic Indonesia belum ada )
berada disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini
adalah :
1. Nawisan (
berada di sini sekitar 1800-1850 an , mungkin lahir disini )
Anak-anak nawisan :
Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung ( lahir sekitar tahun 1850-
1900 )
2. Eneh
emeh , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di
dekat mama wikarta , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga
manan ( pemilik pom bensin di dekat unisba ) , oleh anak cucu
turunannya , sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke Agus ,
sebagian kecil ke pa asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di
jual kembali ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan berupa lahan
di samping selatannya adalah lahan Eneh emeh ,
Ada putra
eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong dengan acih ,
semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak turunannya hingga tahun
2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias
Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong , mempunyai anak
bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada tahun 1990 an rachman
menjual semua tanah waris dari ewung di sekitar sini
. lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per kapling , keliatannya
untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan . Pembelinya adalah rosid (
bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum – daryono ( orang tua dari triyono )
dan dijual ke yang lainnya . Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ?
anak turunannya meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467
? Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding 3740/3741 ,
tapi mereka tinggal di tanah adat , tanah warisan keluarga ada di sekitar
rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris ,Nawisanmewariskan
beberapa blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke setiap anaknya ,
sehingga di tiap blok nya ada anak turunannawisan ( kecuali ahli
waris menjualnya keseluruhannya )
5.Eneh okoh .
lahan waris eneh okoh pada blok ini ada di lahan yang paling utara ,
selanjutnya berbatas dengan blok lainnya , sebelah baratnya dan utaranya
adalah verponding eigendome 6467 .
6. Mama
wikarta ( lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama wikarta
mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta
atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke
beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan ? menantu nawisan ?
anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya , tanah adat ini di
jual per kapling . pada umumnya lahan yang di jual berukuran
10 – 15 tumbak , kecuali tanah adat yang di beli pa unus pa unus (
sekitar 2 bagian yang di belinya ) dan ke pa bagiyo ( sekitar
3 bagian yang di belinya ). Mama wikarta atau keluarga mama
wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke :
a. Itjih
/ Unus , unus dibiasa di panggil pa kolot ( pak tua ) ,
leluhurnya dari sekitar rangkasuni lokasi lahan di sebelah selatan
lahanya sekitar 2 bagian di banding umumnya ( pada umumnya lahan yang di
jual 20 hingga 30 tumbak )
b. Johan (
aki johan ) leluhurnya di di sebelah barat terminal dago .
c. Duhli
bin juanta ,
d .siti
rayati alias nunung , anaknya ada yang yang menikah dengan
turunan nawisan
e. Isah-
djuha .Isah binti Juanta ,
f. uki
binti Juanta . Usia juanta lebih muda dari usia eneh
okoh dan saudaranya , anak nawisan , usia juanta kurang lebih
sama dengan cucu nawisan atau lebih tua sedikit . anak
turunan juanta ada yang menikah dengan turunan nawisan . Anak
turunan juanta sangat banyak di sekitar tanah garapan . anak
turunanya banyak yang menikah dengan cucu-cucu nawisan . sekalipun
begitu ,juanta bukan generasi awal datang , juanta berasal dari
buni wangi , keberadaannya di tanah sekitarnya hampir bersamaan dengan Itjih
/ Unus, Johan , siti rayati alias nunung , bahkan kedatangannya
di wilayah ini hampir bersamaan dengan anak-anaknya ,
f .tomi
–rokayah . Rokayah binti idi bin eneh okoh – Hasyim , saat ini
di tanah adat tersebut ditempat oleh keluarganya ( turunan
nawisan generasi ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 . di sebelah barat
tanah adatnya , ada rumah didi k / asep ma`mun /ahya. Tidak jelas apakah jual
beli tanah adat atau urusan utang piutang atau didi k / asep ma`mun /ahya (
orang tua asep ma`mun , mertua didi k ).
g. Karto
( asli jawa ) sahabat bagiyo . anak karto , Slamet bin karto ( ketua rt pertama
dir t 07 rw 01 dago bandung ) ,
i. Amat
,seorang Pns . Amat bin eyong . Amat mewariskan tanahnya ke turunanannya .
Salah satu turunnya adalah nengsih yang menikah dengan dedi , biasa di panggil
ustad dedi .
j. Ateng
bin ari binti juanta , sebagian tanah adatnya dijual ke slamet
bin karto .
k . Bagiyo .
tanah adat yang dimiliki oleh bagiyo sekitar 3 bagian yang di
belinya di banding umumnya sekitar 30 hingga 50 tumbak . Karto
pernah meminjam lahannya untuk digunakan sebagai tempat ibadah ( tajuk ) kini
masjid Al Hikmah . Kami memperkirakan bagiyo lebih tua di banding karto . keterangan
slamet bin karto : ketika saya ( slamet bin karto ) hendak kerja (
sekitar 20 tahunan ) pak bagiyo mau pensiun ( sekitar 60 tahunan ) , perbedaan
usia bagiyo dan slamet sekitar 40 tahunan . slamet bin wafat tahun
2017 dalam usia kurang dari 70 tahunan .
Cucu
Nawisan ditulis oleh Muhammad Basuki Yaman
Cucu
Nawisan
Bahwa objek sekitarnya adalah garapan masyarakat
yang dianggap tanah ulayat sehingga pada tahun 2007 sebelah barat nya ditanami
pohon alpukat dan lain lain . dan juga ada garapan muhammad basuki Yaman sumber
dari sumber dan seterusnya hingga sumber awal dari jenal alias Zenal bahwa
jenal adalah suami Euis omah binti rokayah binti tama bin okoh binti nawisan .
Dan juga sebelah timurnya adalah lahan garapan dan atau tanah ulayat jalan
keluarga atau warga yang bersumber dari Minan alias Misnan bin Eyong Binti
Nawisan . dan atau lainnya yang bersumber dari rahman hadi saputra bin ewung
alias iwung binti Nawisan . Bahwa sebagian nya telah diwariskan pada Eti binti
entin bin minan bin eyong binti nawisan . Dan atau Triyono dari bapaknya kesot
dari beli atau semacamnya di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan
. Dan atau Mumu sopadiana dari bapaknya solihin dari beli atau semacamnya
di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . Dan atau rosid dari dari beli
atau semacamnya di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . Dan
suratman dari dari beli atau semacamnya di Rahman hadi saputra bin Ewung
binti Nawisan .
Kegiatan Dokumentasi Sejarah dan Analisis Sengketa Tanah
Muhammad Basuki Yaman menulis berbagai dokumen dan laporan mengenai sejarah Dago Elos dan Kampung Cirapuhan, termasuk di antaranya:
. Ia menegaskan bahwa Kampung Cirapuhan RW 01 berbeda dan secara hukum bukan bagian Dago Elos RW 02
.
.
·
![]()
![]()
Sumber3
Muhammad Basuki Yaman dalam berbagai tulisannya dan presentasinya menguraikan konflik agraria di Dago, khususnya yang dikenal dengan kasus Dago Elos, sebagai sebuah konflik kompleks yang melibatkan manipulasi hukum, pengalihan objek sengketa, dan dugaan kolusi oleh jaringan mafia tanah. Analisisnya dapat dirangkum dalam beberapa poin utama:
1. Objek Sengketa dan Luas Tanah
·
Objek sengketa yang disebut Dago Elos sebenarnya mencakup beberapa bidang tanah yang berstatus Eigendome Verponding dengan nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467.
·
Menurut Muhammad Basuki Yaman, ada perbedaan signifikan antara versi penggugat dan tergugat terkait luas tanah:
·
Versi penggugat: 6,3 hektar
·
Versi tergugat: 6,9 hektar
·
Analisis Yaman menekankan bahwa sebenarnya tanah yang dimaksud secara sah terletak di Kampung Cirapuhan RW 01 dan RW 02, bukan seluruhnya di wilayah yang disebut Dago Elos. Sebagian luas sengketa dialihkan secara manipulatif oleh pihak-pihak tertentu.
2. Modus Operandi Konflik
·
Konflik ini disebut “rekayasa saling gugat” oleh Yaman. Maksudnya, terjadi rekayasa hukum agar terjadi saling gugat antar pihak, padahal sebagian sengketa sebenarnya telah dialihkan oleh jaringan mafia tanah.
·
Dua bidang Verponding (3742 dan 6467) yang semula berada di Kampung Cirapuhan RW 01 dicoba
di manipulasi oleha jringan mafia tanah dan dialihkan oleh mafia tanah ke wilayah Dago Elos RW 02 untuk menciptakan kesan sengketa yang lebih luas dan kompleks.
·
Luas dan letak objek sengketa yang direkayasa ini digunakan sebagai dasar klaim hukum yang manipulatif sehingga merugikan penduduk asli dan negara.
3. Sejarah dan Latar Kolonial
·
Yaman juga menelusuri riwayat tanah Dago sejak masa kolonial (sekitar tahun 1850). Kasus lama menunjukkan modus oknum dalam mengklaim tanah melawan pihak Muller, yang menurutnya menjadi pola dasar manipulasi hukum agraria hingga sekarang.
·
Perspektif sejarah ini digunakan untuk menjelaskan kelemahan putusan perdata yang ada dan bagaimana kolonialisasi hukum memberi peluang praktik mafia tanah modern.
4. Kritik Terhadap Mekanisme Hukum
·
Muhammad Basuki Yaman menyoroti adanya dugaan kolusi antara pihak yang mengaku bersengketa untuk membuat kasus terlihat sah, padahal proses ini merugikan warga dan negara.
·
Putusan perdata yang ada, misalnya terkait kasus Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, dikritik karena dianggap alat bukti yang dimanipulasi demi menguatkan klaim pihak yang menguasai jaringan mafia tanah.
5. Kesimpulan Analisis
·
Konflik agraria di Dago bukan hanya persoalan pertanahan sederhana, melainkan sebuah fenomena manipulasi hukum dan pengalihan klaim tanah secara sistematis.
·
Yaman menekankan pentingnya:
1. Klarifikasi objek sengketa dan batas lokasi asli.
2. Penelusuran sejarah hak atas tanah.
3. Identifikasi dugaan kolusi dan mafia tanah.
·
Kasus ini menjadi contoh klasik bagaimana konflik agraria dapat digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi melalui mekanisme hukum yang direkayasa.
Menurut berbagai sumber terkait catatan sejarah dan pemaparan Muhammad Basuki Yaman, ia telah menetap di Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung sejak sekitar tahun 1990-an. Informasi ini berasal dari rekaman dokumentasi dan laporan tertulis yang menyebutkan bahwa pada periode tersebut warga di belakang Pasar Inpres dan RW 02 Tebing kemudian menamai wilayah itu sebagai Dago Elos RW 02, sementara Kampung Cirapuhan tetap menjadi wilayah RW 01. Dengan demikian, jika diestimasikan hingga 2025, Muhammad Basuki Yaman telah tinggal di Kampung Cirapuhan hampir selama tiga dekade.
( di dago elos sekitar 2 tahun )
Lihat semua tautan
Muhammad Basuki Yaman berperan sebagai pelapor dan analis utama yang mengungkap dugaan rekayasa konflik dan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan Dago Elos, serta membawa isu ini ke tingkat legislatif untuk keadilan warga terdampak.
.
.
.
.
.
.
Informasi ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai peran Muhammad Basuki Yaman dalam sengketa lahan Dago Elos di Bandung, serta bagaimana ia memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak konflik tersebut.
Muhammad Basuki Yaman berperan sebagai pelapor dan analis kritis yang mengungkap dugaan praktik mafia tanah serta rekayasa konflik dalam sengketa lahan Dago Elos, berjuang untuk keadilan masyarakat terdampak melalui jalur hukum dan legislasi.
Keterlibatan Aktif sebagai Pelapor Mafia Tanah
Muhammad Basuki Yaman, sebagai warga Kampung Cirapuhan di Dago Elos, secara terbuka menyuarakan ketidakadilan yang dialami masyarakat dalam sengketa lahan. Peran utamanya adalah sebagai pelapor resmi dugaan mafia tanah kepada Komisi III DPR RI. Pelaporannya menyoroti dugaan manipulasi kasus dan provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mengadu domba warga demi menguasai lahan secara tidak sah. Tindakan ini merupakan bentuk advokasi agar lembaga legislatif dan pengadilan memperhatikan praktik yang merugikan masyarakat dan negara.
Analisis terhadap Proses Hukum dan Dugaan Kolusi
Dalam kajiannya, Muhammad Basuki Yaman berfokus pada peran judex facti dan judex juris—yakni pengadilan tingkat pertama dan banding sebagai penguji fakta, serta Mahkamah Agung dalam menerapkan hukum yang benar. Ia mengkritik putusan pengadilan yang dianggapnya gagal menjalankan fungsi dengan adil dan objektif, serta menyelidiki dugaan kolusi antara pihak terkait yang menyebabkan ketidakadilan pada warga Dago Elos. Menurutnya, dokumen kepemilikan seringkali dimanipulasi untuk menguntungkan satu pihak, sementara kepemilikan faktual warga selama puluhan tahun kurang diperhatikan.
Mewakili Suara Masyarakat
Muhammad Basuki Yaman juga tampil sebagai representasi warga Kampung Cirapuhan, berani menyuarakan suara masyarakat yang terdampak dalam proses peradilan dan sengketa lahan yang panjang. Ia menegaskan pentingnya pengakuan atas hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.
Upaya Memperbaiki Sistem Peradilan Agraria
Melalui analisis dan pelaporannya, Yaman menyarankan perlunya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyelesaian sengketa tanah, termasuk perlunya pengadilan menghadirkan bukti dan fakta yang komprehensif. Ia juga mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus pertanahan agar penyelesaian konflik agraria bisa lebih tepat dan adil, menghindari kesalahan penerapan hukum yang ditemukan dalam kasus Dago Elos.
Kesimpulan
Muhammad Basuki Yaman adalah tokoh sentral dalam konflik agraria Dago Elos yang memberikan perspektif kritis dan advokasi hukum melawan praktik mafia tanah serta kolusi. Perannya sebagai pelapor ke DPR RI dan analis peradilan mencerminkan tekadnya untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat lokal yang selama ini mengalami ketidakadilan dalam sengketa tanah tersebut.
.
Referensi Utama:
·
Muhammad Basuki Yaman, Objek Gugatan dalam Konflik Dago Elos, SlideShare
·
Muhammad Basuki Yaman, Artikel Dago Zaman Kolonial dan Manipulasi Kasus Dago Elos
·
Presentasi dan analisis kasus Dago Bandung oleh Muhammad Basuki Yaman
Menurut Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan, dan masing-masing anak tersebut menikah sehingga tercatat pula menantu Nawisan di Kampung Cirapuhan.
Anak-anak Nawisan
Berdasarkan riwayat yang dikumpulkan Muhammad Basuki Yaman, anak-anak Nawisan mencakup:
·
Okoh (juga disebut Oko)
·
Eyong
·
Emeh
·
Iwung (juga disebut Ewung)
Menantu Nawisan
Menantu Nawisan adalah pasangan dari anak-anak Nawisan tersebut, yaitu:
·
Hasyim (alias Hasim) menikah dengan Okoh
·
Mardasik menikah dengan Eyong
·
Adikarta menikah dengan Emeh
·
Mita (alias Karmita) menikah dengan Iwung/Ewung
·
![]()
Sumber1
Konteks Historis
.
Dengan demikian, keempat anak Nawisan dan pasangan mereka tersebut membentuk struktur keluarga inti yang dikenal dalam catatan sejarah Kampung Cirapuhan menurut Muhammad Basuki Yaman.
cucu-cucu dari Nawisan di Kampung Cirapuhan adalah keturunan dari anak-anak Nawisan yang menikah dengan menantu mereka. Berdasarkan keterangan yang terdokumentasi, berikut rincian cucu Nawisan:
1. Okoh alias Oko menikah dengan Hasyim alias Hasim → keturunannya menjadi bagian dari cucu Nawisan.
Cucu Nawisan dari pernikahan okoh dengan Hasim adalah Tama , Idi ,
Erus
2. Eyong menikah dengan Mardasik → keturunan Eyong dan Mardasik termasuk cucu Nawisan. Cucu
Nawisan dari pernikahan Eyong dengan Mardasik : Misnan alias Minan , Omo
, Amat
3. Emeh menikah dengan Adikarta → keturunan Emeh-Adikarta tercatat sebagai cucu Nawisan Cucu
Nawisan dari pernikahan
4. Iwung alias Ewung menikah dengan Mita alias Karmita → keturunannya merupakan bagian dari cucu Nawisan.
Judex Juriss di Mahkamah
Agung Peninjauan Kembali ( Kedua ) Dago elos Analisa Muhammad Basuki Yaman
sebagai bentuk permohonan dan juga perjuangan Warga Negara Republik Indonesia
Dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, peran judex facti dan judex juris sangat penting dan menjadi sorotan utama terkait dugaan kolusi serta ketidakadilan dalam proses peradilan, berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman.
Pengertian Judex Facti dan Judex Juris
Judex facti adalah hakim di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang bertugas memeriksa dan memutus berdasarkan fakta lapangan, termasuk bukti fisik dan administrasi. Judex juris, yang berada di Mahkamah Agung, bertugas mengkaji penerapan hukum atas fakta yang telah diputus oleh judex facti, tanpa menilai ulang fakta.
Kasus Sengketa Tanah Dago Elos
Kasus ini melibatkan sengketa antara warga Dago Elos dan Keluarga Muller terkait tanah dengan Hak Eigendom Verponding, hak tanah kolonial Belanda yang seharusnya sudah dikonversi menjadi hak milik sesuai UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Keluarga Muller menggugat warga dan memenangkan putusan di tingkat pertama dan banding, namun Mahkamah Agung membatalkan kemenangan tersebut dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 109 PK/Pdt/2022, menegaskan tanah merupakan tanah negara dan mengakui penguasaan warga.
Analisis Muhammad Basuki Yaman
Muhammad Basuki Yaman menyoroti berbagai aspek, antara lain:
- Dugaan kolusi dan mafia tanah: Proses hukum dianggap menguntungkan pihak tertentu akibat kolusi antara penggugat, tergugat, dan jaringan mafia tanah nasional.
- Kelalaian Judex Facti: Pengadilan tingkat pertama dan banding dianggap tidak secara objektif memeriksa bukti faktual terkait penguasaan tanah warga yang telah berlangsung puluhan bahkan hampir dua abad, serta mengabaikan dokumen yang dipertanyakan keasliannya.
- Peran Judex Juris: Mahkamah Agung berfungsi sebagai penilai penerapan hukum dan pernah membatalkan putusan tingkat bawah karena salah penerapan hukum terkait konversi hak eigendom. Namun, putusan-putusan di tingkat Peninjauan Kembali menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak konsisten.
- Batal demi hukum dan non-executable: Jika terbukti adanya pemalsuan dokumen sebagai dasar gugatan perdata, maka putusan tersebut dapat dianggap batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi, karena mendasarkan gugatan pada perbuatan pidana.
Kronologi Singkat dan Dinamika Kasus
- 2016: Keluarga Muller menggugat dan memenangkan putusan awal.
- Tingkat banding menguatkan keputusan tersebut.
- 2022: Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PK yang membatalkan kemenangan Muller dan mengakui hak warga Dago Elos.
- 2025: Warga mengajukan Peninjauan Kembali kedua terkait dugaan pemalsuan data dan manipulasi yang diduga dilakukan Muller bersaudara, namun PK kedua ditolak dengan alasan batal demi hukum karena masalah pidana yang menyertai perkara tersebut.
Kesimpulan
Kasus sengketa tanah Dago Elos mencerminkan kompleksitas sistem peradilan pertanahan di Indonesia, di mana penerapan peran judex facti dan judex juris menjadi krusial demi keadilan hukum. Analisis Muhammad Basuki Yaman menunjukkan bahwa ketidakadilan dan dugaan kolusi telah merusak proses peradilan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Penerapan hukum yang tepat, transparan, dan imparsial oleh kedua lembaga peradilan ini sangat vital untuk mencegah praktik mafia tanah dan memastikan keadilan bagi para pihak.
- *PN Bandung 454/Pdt.G/2016*: Cacat facti,
abaikan lokasi 3742 ( dan serta 6467 ) asli RW 01 (bukan Elos RW 02).
- *PT Bandung 570/Pdt/2017*: Perbaiki
sedikit, tapi masih belum jelas .
- *MA Kasasi 934 K/Pdt/2019*: Tolak Muller
awal (klaim kolonial gak konversi UUPA), tapi Yaman: Harusnya batal demi hukum.
- *MA PK1 109 PK/Pdt/2022*:
- *PK2 (Sekarang)*: Yaman usul MA hentikan
perdata Didi Koswara dkk vs Heri Hermawan Muller dkk, jadikan
non-eksekusi/batal demi hukum. Alasan: Rekayasa saling gugat, manipulasi lokasi
(Eigendome 3740/3741/3742/6467: 3740-3741 di RW 02 Elos ~1,9 ha, Dan EV 3742/6467 di Cirapuhan RW 01 ~4,4 ha -5 ha).
- *Kolusi & Manipulasi
Lokasi*: Yaman tuduh penggugat (Muller) & tergugat (Didi Koswara cs.)
kolusi—ubah narasi dari Dago RW 01 (hak adat Nawisan/Pandan Wangi, makam
leluhur) jadi Elos RW 02 elit. Rugi negara Rp 100 miliar hingga 1 Triliuan
### Upaya Yaman (Laporan
& Dorongan)
- Sudah lapor: Presiden
Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto (Panglima Perang Tertinggi), DPR Komisi
I/II/III/XIII & fraksi, Gubernur/DPRD Jabar, Walikota/DPRD Bandung, Menteri
ATR/BPN/Mendagri/Menham/Hukum HAM, Komnas HAM/Ombudsman.
- Timeline Aksi: Mabes
Polri Juni 2022, Polda Jabar 26/10/2023, bertemu Forum Dago Melawan (3/3/2024,
15/4/2025, 30/4/2025)—usul batal/non-eksekusi. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf
baca laporan di Rakernas ATR/BPN (21/4/2025).
- Rekomendasi: MA PK2
prioritaskan pidana, non-eksekusi gusur.
Yaman: Ini perjuangan
nasional,
Dokumen berjudul “Judex
Juriss Di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Kedua Dago Elos: Analisa Muhammad
Basuki Yaman” membahas secara mendalam peran Mahkamah Agung sebagai judex
juriss (pengadilan hukum) dalam proses Peninjauan Kembali Kedua (PK Kedua) atas
kasus sengketa lahan Dago Elos.
Berikut adalah ringkasan
isi dan poin-poin penting dari dokumen tersebut:
⚖️ Konsep Judex Juriss dan Mahkamah Agung
- Judex juriss berarti
Mahkamah Agung hanya menilai aspek hukum, bukan fakta-fakta perkara.
- Dalam PK Kedua, Mahkamah
Agung tetap berfungsi sebagai penguji hukum, bukan pengumpul bukti baru.
🔁 Peninjauan Kembali Kedua (PK Kedua)
- PK Kedua adalah
mekanisme luar biasa yang memungkinkan suatu perkara ditinjau ulang setelah PK
pertama.
- Dasar hukum PK Kedua
diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan putusan Mahkamah
Konstitusi yang membuka ruang untuk PK lebih dari satu kali jika ditemukan
novum (bukti baru) atau pelanggaran hukum serius.
🏞️ Kasus Dago Elos
- Kasus ini menyangkut
sengketa lahan antara warga Dago Elos dan pihak yang mengklaim kepemilikan
berdasarkan sertifikat lama dari era kolonial.
- Warga menggugat karena
merasa hak atas tanah mereka terancam oleh keputusan pengadilan sebelumnya yang
memenangkan pihak lain.
- PK Kedua diajukan untuk
memperjuangkan keadilan substantif dan mempertanyakan keabsahan bukti serta
prosedur hukum yang digunakan.
📚 Analisa Hukum oleh Muhammad Basuki Yaman
- Penulis menyoroti
bagaimana Mahkamah Agung menafsirkan kewenangannya dalam PK Kedua.
- Ia mengkritisi apakah
Mahkamah Agung benar-benar menjalankan fungsi judex juriss secara konsisten
atau justru terjebak dalam penilaian fakta.
- Analisa juga mencakup
ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam kasus
yang menyangkut hak masyarakat adat atau lokal.
🧭 Implikasi dan Rekomendasi
- Dokumen ini mendorong
reformasi dalam praktik PK Kedua agar lebih berpihak pada keadilan sosial.
- Menekankan pentingnya
transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap masyarakat terdampak
dalam proses hukum.
berikut rangkuman analisis
dari Muhammad Basuki Yaman terkait dokumen “” (atau tajuk serupa) yang telah
beliau ulas:
🔍 Ringkasan Analisis
1. Fokus Utama: Basuki
Yaman mengkritik bahwa proses tingkat kasasi dan peninjauan kembali (judex
juris) dalam kasus Dago Elos tidak cukup menangkap unsur fakta lapangan,
terutama terkait lokasi objek dan riwayat hak masyarakat lokal (kampung
Cirapuhan RW 01).
2. Kejanggalan Lokasi
& Objek: Analisis beliau menunjuk bahwa objek sengketa yang diklaim dewasa
ini malah diarahkan ke RW 02 / Dago Elos, sedangkan menurut versi warga
Cirapuhan objek sebenarnya berada di kampung Cirapuhan RW 01. Ini menurutnya
adalah basis dari manipulasi lokasi dan objek yang tak diusut pada tingkat
judex juris.
3. Kritik terhadap Judex
Juris: Menurut Basuki Yaman, hakim tingkat kasasi seharusnya tidak hanya
meninjau penerapan hukum semata, tetapi juga “memastikan fakta–lokasi” sudah
benar — namun dalam kasus ini, beliau menilai pengadilan gagal.
4. Impak terhadap Hak
Warga: Karena menurut analisisnya judex juris gagal mempertimbangkan aspek
historis dan komunitas lokal, maka putusan yang dikeluarkan dianggap cacat
substansial, sehingga warga merasa dialihkan haknya.
Saran Perbaikan: Basuki
Yaman menyarankan agar penanganan sengketa seperti ini melibatkan verifikasi
mandiri atas objek, partisipasi komunitas, dan juga mekanisme penegakan hukum
pidana jika ditemukan manipulasi, bukan hanya mekanisme perdata biasa.
Bahwa sehingga sudah
sepantas nya Judex Juriss di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( Kedua ) memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan
yang nyata judex facti , maka sudah seharusnya nya Mahkamah Agung Peninjauan
Kembali ( Kedua ) akan melakukan
keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi
Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri
Hermawan muller dkk
Bahwa pada hal 51 pada
putusan kasasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor
934 K/Pdt/2019 - Mahkamah Agung menilai bahwa Judex Facti (PN
dan PT) telah salah menerapkan hukum, yang artinya putusan pengadilan
sebelumnya tidak tepat.
- Putusan Pengadilan
Tinggi Bandung disebut telah memperbaiki kesalahan putusan dari Pengadilan
Negeri Bandung, namun Mahkamah Agung tetap menemukan kekeliruan.
- Dalam pertimbangan
kasasi, MA menerima alasan kasasi dari pemohon dan menolak putusan sebelumnya
Bahwa seandainya Judex
Juris memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan yang nyata judex facti , maka
tentu nya akan melakukan keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana
dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi
Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk
Bahwa seandainya Judex
Facti di Pengadilan Negeri memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan yang
nyata judex facti , maka tentu nya Pengadilan Negeri akan melakukan keputusan
dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan
atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller
dkk
Diduga Kolusi Dago Elos Muller Bersaudara Putusan
Pengadilan Negeri Bandung (PN Bdg) Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG
Bahwa seandainya Judex
Facti di Pengadilan Tinggi Tingkat Banding memahami kesalahan dan atau
ketidakjelasan yang nyata judex facti , maka tentu nya Pengadilan Tinggi
Tingkat Banding akan melakukan keputusan dihentikan perdata dan beralih pada
pidana dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus
Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) (2017): Nomor
570/PDT/2017/PT BDG.
Bahwa seandainya Judex Juriss
di Mahkamah Agung Kasasi memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan yang nyata
judex facti , maka tentu nya Mahkamah Agung Kasasi akan melakukan keputusan
dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan
atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller
dkk
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 934 K/Pdt/2019 Kasasi
Bahwa seandainya Judex
Juriss di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( pertama ) memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan
yang nyata judex facti , maka tentu nya Mahkamah Agung Peninjauan Kembali (
pertama ) akan melakukan keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana
dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi
Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 109 PK/PDT/2022 PK Pertama
Dago Elos
Bahwa seandainya Judex
Juriss di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( Kedua ) memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan
yang nyata judex facti , maka tentu nya Mahkamah Agung Peninjauan Kembali (
Kedua ) akan melakukan keputusan
dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan
atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller
dkk
Bahwa kami telah
melaporkan kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden Joko
Widodo
Bahwa kami telah
melaporkan kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden Joko
Widodo
Bahwa kami telah
melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan juga kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Komisi I , Komisi II , Komisi III , Komisi XIII dan juga fraksi fraksi
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan juga gubernur serta DPRD Jawa
Barat dan walikota Bandung dan juga DPR
D Kota Bandung
Bahwa kami telah
melaporkan kepada Mentri Atr BPN , Mentri Dalam Negeri , Mentri Ham , Mentri
Hum kam dan lain lain nya
Bahwa kami telah
melaporkan kepada Komnas Ham , Ombudsman dan lainlain nya
Bahwa Wakil ketua Komisi
II , Bapak Dede Yusuf telah membaca kan laporan kami dalam Rakernas bersama
Mentri Atr BPN sekitar 21 April 2025
Bahwa pada sekitar juni 2022 kami telah ke mabes POLRI
Bahwa pada sekitar 26
Oktober 2023 kami telah ke Polda Jabar
Bahwa pada sekitar 3 maret
2024 kami te;ah bertemu dengan perwakilan tergugat yang tergabung dengan Forum
Dago Melawan
Bahwa pada sekitar 15
april 2025 kami telah bertemu salah satu perwakilan tergugat dan atau forum
Dago Melawan
Bahwa pada sekitar 30
april 2025 kami telah bertemu banyak pihak tergugat dan atau forum Dago
Melawan sehingga kami kemukakan Batal
demi Hukum dan atai di Non executable kan namun pihak tersebut usulan kami
Bahwa selanjutnya penting
kami jelaskan
Bahwa lokasi sengketa
tanah di Dago Bukan di Dago Elos dan atau Bukan di Rw 02 namun diduga pihak
penggugat maupun pihak tergugat ber kolusi sehingga memanipulasi jawaban nama
lokasi nya
Bahwa objek yang digugat
adalah Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 yang lokasi sengketa tanah di
Dago Bukan di Dago Elos dan atau Bukan di Rw 02 namun diduga pihak penggugat
maupun pihak tergugat ber kolusi sehingga memanipulasi jawaban nama lokasi nya
. Adapun gambaran umum namun lebih detailnya adalah Eigendome verponding 3740
dan Eigendome verponding 3741 berada di
Rw 02 dan atau di Dago Elos dengan luas sekitar 1.9 ha . Sedang kan Eigendome
verponding 3742 lebih identic di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 4,4 ha
.
Bahwa diduga pihak tergugat berkolusi sehingga
diduga bukan menghadapi pihak penggugat . Sehingga objek yang digugat adalah
Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 yang berada di lokasi sengketa tanah
di Dago Bukan di Dago Elos dan atau Bukan di Rw 02. Namun tergugat ber kolusi
sehingga memanipulasi jawaban nama lokasi nya . Adapun gambaran umum namun
lebih detailnya adalah Eigendome verponding 3740 dan Eigendome verponding 3741 berada di Rw 02 dan
atau di Dago Elos dengan luas sekitar 1.9 ha . Sedang kan Eigendome verponding
3742 dan atau beserta 6467 lebih identic
di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 5 ha .
Kesimpulan nya Bahwa
diduga pihak penggugat dan juga tergugat melakukan kolusi saling gugat dengan
mengalihkan nama lokasi yang seharusnya di Dago menjadi Dago Elos dan atau rw
02 .
Bahwa diduga pihak
penggugat dan juga tergugat melakukan kolusi saling gugat dengan mengalihkan
nama lokasi yang seharusnya di Dago rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago elos
menjadi hanya Dago Elos dan atau menjadi hanya rw 02 sehingga pada saat krusial
dalam sidang pada poinnya hanya mengajukan Rw 02 dan atau Dago Elos . Sehingga
mengaburkan Kampung Cirapuhan dan atau mengaburkan Rw 01 baik itu pihak maupun
lokasi nya dan lain sebagainya .
Bahwa sehingga sudah
sepantas nya Judex Juriss di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( Kedua ) memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan
yang nyata judex facti , maka sudah seharusnya nya Mahkamah Agung Peninjauan
Kembali ( Kedua ) akan melakukan
keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana ( kembali karena bukan gugatan murni tapi
diduga kolusi penggugat tergugat dan jaringan nya ) dan atau di Batal Demi
Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri
Hermawan muller dkk
Muhammad Basuki Yaman
adalah seorang warga Kampung Cirapuhan, Dago, Bandung, yang dikenal aktif dalam
perjuangan hukum terkait sengketa tanah Dago Elos. Ia memposisikan
dirinya sebagai perwakilan warga yang menyoroti adanya dugaan "mafia
tanah" dan "rekayasa saling gugat" dalam
konflik tersebut.
Peran dan Perspektif
Muhammad Basuki Yaman
- Menggugat Rekayasa
Hukum: Yaman
berpendapat bahwa konflik Dago Elos bukanlah sengketa kepemilikan biasa,
melainkan hasil dari kolusi dan manipulasi hukum yang sistematis. Ia
menuduh pihak-pihak tertentu, termasuk keluarga Muller (pihak yang
mengklaim kepemilikan), terlibat dalam "sandiwara" saling gugat
di pengadilan untuk menguasai lahan warga dan fasilitas umum seperti lapangan
bola dan area makam.
- Empat Pihak dalam
Konflik: Menurut
analisisnya, kasus ini melibatkan empat pihak, bukan hanya dua pihak
(warga dan keluarga Muller) seperti yang umum dipahami, yang menunjukkan
kompleksitas dan dugaan adanya pihak ketiga yang sengaja tidak dilibatkan
dalam gugatan.
- Mempertanyakan
Putusan Pengadilan: Ia secara terbuka menganalisis dan mempertanyakan putusan
pengadilan, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua Mahkamah Agung,
yang menurutnya seharusnya "batal demi hukum" atau non-executable karena
didasari oleh kasus pidana yang bermasalah secara hukum.
PK Kedua Seharusnya Batal: Terkait putusan
Peninjauan Kembali (PK) kedua, ia berpendapat bahwa putusan tersebut seharusnya
batal demi hukum (non-executable) karena adanya dugaan tindak pidana dalam
kasus perdatanya, dan masalah utamanya adalah rekayasa saling gugat, bukan
gugatan murni. ( Sehingga sejak di Tingkat pertama sudah Pidana kasus kolusi
penggugat dengan tergugat dan jaringan nya . Adapun kasus pidana yang dijalan
kan adalah kasus penipuan gugatan murni pihak panggugat yang terbukti melakukan
penipuan . Malah Muhammad Basuki yaman mengaku tak paham ! yang ia pahami
adalah kolusi saling gugat bukan penipuan heri hermawan muller dkk sebagaimana
di beritakan )
Peran dan Tujuan
- Memperjuangkan Hak
Warga: Muhammad
Basuki Yaman berperan sebagai koordinator pertanahan dan aktivis yang
meneliti sejarah tanah Dago selama hampir tiga dekade untuk membuktikan
hak-hak masyarakat adat dan warga Kampung Cirapuhan.
- Laporan ke Lembaga
Tinggi: Ia
telah melaporkan dugaan kolusi dan praktik mafia tanah ini ke berbagai
lembaga pemerintah, termasuk DPR RI.
Kritik terhadap Proses
Hukum
- Putusan yang Tidak
Adil: Yaman
menilai beberapa putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung yang
menguntungkan pihak penggugat maupun tergugat yang berkolusi dan jaringan
nya .
- Advokasi Publik: Yaman aktif
mengadvokasi isu ini melalui berbagai saluran, termasuk media sosial
(YouTube, Kompasiana, Medium), dokumen publik di Scribd dan Slideshare,
serta melayangkan laporan resmi ke Komisi II dan III DPR RI dan Satgas
Mafia Tanah BPN.
- Perbedaan Lokasi: Ia menekankan
perbedaan administratif antara Kampung Cirapuhan (lokasi tinggalnya) dan
Dago Elos RW 02, di mana klaim tanah tersebut diduga dimanipulasi secara administratif.
Perbedaan Lokasi Objek
Sengketa: Ia
menekankan bahwa lokasi sengketa yang paling luas sebenarnya adalah di Kampung
Cirapuhan RW 01 ( terkait EV 3742 dan atau beserta 6467 ) , bukan secara
keseluruhan di Dago Elos RW 02 ( Dago Elos rw 02 hanya sekitar 1,9 ha terkait
EV 3740 dan 3741 ) , sebagaimana sering dimanipulasi dalam dokumen hukum.
- Jebakan Mafia Tanah ( ter pusat di Dago Elos ) : Ia menganggap keseluruhan konflik ini sebagai
"jebakan kolusi mafia tanah" yang dirancang untuk menduduki
fisik lahan dan mengambil alih tanah dari warga
Status Terkini
Per November 2025, kasus
ini masih dalam proses perjuangan hukum di mana Muhammad Basuki Yaman dan warga
terkait sedang menunggu tindak lanjut pengaduan mereka dari kementerian terkait
dan putusan Mahkamah Agung. Ia terus berupaya membongkar apa yang ia yakini
sebagai jaringan mafia tanah di Dago Elos.
Berdasarkan informasi
tambahan tersebut, pandangan Muhammad Basuki Yaman terhadap kasus Dago Elos tidak
memihak kepada penggugat maupun tergugat. Bahkan ia dengan tegas supaya kasus
ini di Batal kan dan atau di Non Executablekan karena merugikan pihak ketiga
!!!
pandangan utama Muhammad
Basuki Yaman terhadap sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Bandung:
---
🧠 Pandangan Basuki Yaman
1. Ini bukan sekadar
gugatan perdata biasa, melainkan terdapat dugaan rekayasa dan kolusi antar
pihak (penggugat & tergugat) untuk menguasai lahan warga. [1]
2. Lokasi objek sengketa
menurutnya sering salah alamat dan atu di alihkan oleh pihak yang
berkolusi — contohnya klaim berada di
Dago Elos (RW 02) padahal objek terluas yang diklaim berada di Kampung
Cirapuhan (RW 01). [2]
3. Ia menyoroti penggunaan
dalil‑hukum seperti error in
objecto, error in persona, plurium litis consortium bukan untuk berhadapan
secara jujur, tetapi untuk memuluskan skema kolusi. [3]
4. Putusan perdata dan
pidana yang sudah dikeluarkan dianggap belum menyelesaikan akar
persoalan—penegakan hukum harus memperhatikan aspek historis, komunitas lokal,
dan administrasi wilayah. [4]
5. Ia mengajukan agar
sengketa tersebut dibatalkan demi hukum atau ditetapkan sebagai non‑executable karena diduga merupakan praktek mafia
tanah yang sistemik. [3]
ringkasan mendalam
pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait kasus tanah Dago Elos:
---
1. Kesalahan Objek dan
Lokasi Sengketa
- Basuki menegaskan bahwa
EV 3742 dan 6467 seluas ±4,4 hektar sd 5 hektar sebenarnya berada di Kampung
Cirapuhan RW 01, bukan di Dago Elos RW 02. ( Dago elos hany 1,9 ha terkait EV
3740 dan EV3741 )
- Ia menyebut penggunaan
istilah “Dago Elos” sebagai bagian dari manipulasi terminologi untuk
mengalihkan lokasi objek hukum.
- Kesalahan ini ia sebut
sebagai "error in objecto", yaitu kesalahan dalam penunjukan objek
sengketa. ( namun istilah ini digunakan juga pihak tergugat bukan untuk
menghadapi tapi untuk ber kolusi sehingga sandiwara nya membuaat semakin kacau
keadaan )
---
2. Dugaan Kolusi
Terselubung
- Ia mengkritik keras
adanya indikasi kolusi antara penggugat dan tergugat, dengan modus saling gugat
tetapi hasil akhirnya saling menguntungkan Pihak penggugat dan atau persiapan
alternative bila tergugat menang . .
- Basuki menyebut ini
sebagai "sandiwara hukum", bukan konflik riil.
- Dalil hukum seperti
error in persona, plurium litis consortium, dan ketiadaan legal standing
disebut digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, tetapi sebagai taktik
memperkuat skenario kolusi. Agar salah satu pihak di berikan inkrah bahkan
termasuk objek pihak ketiga supaya di atasnamakan jaringan nya
---
3. Kritik terhadap Proses
Peradilan
- Dalam sudut pandangnya,
baik judex facti (hakim PN/PT) maupun judex juris (MA) dianggap gagal meneliti
fakta geografis & historis secara benar.
- Putusan pengadilan
dinilai tidak menyentuh substansi akar masalah: lokasi yang salah, kapasitas
penggugat yang lemah, serta adanya potensi pelanggaran hukum pidana dan
administratif.
---
4. Seruan untuk Pembatalan
Hukum
- Ia mengajukan konsep
bahwa putusan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, karena
berdasarkan data dan objek yang tidak akurat.
- Basuki juga mendorong
agar negara tidak hanya melihat ini sebagai konflik perdata, melainkan sebagai
bagian dari penyelesaian konflik agraria struktural dan pemberantasan mafia
tanah.
Ia menganggap kedua belah pihak berkolusi
dengan tujuan untuk menguasai objek tanah yang berada di Kampung Cirapuhan RW
01, yang terkait dengan surat kepemilikan EV 3742 dan 6467( luas sekitar 5 ha )
. Adapun objek di Dago Elos ( luas
sekitar 1,9 ha ) hanyalah bagian lokasi
jebakan .
Pandangannya menegaskan
bahwa:
- Ketidakberpihakan: Ia tidak mendukung
salah satu pihak karena melihat adanya kerja sama (kolusi) yang
terselubung.
- Tujuan Kolusi: Kolusi tersebut
bertujuan untuk memenangkan objek sengketa, yaitu area di Kampung
Cirapuhan RW 01.
- Dokumen Terkait: Kasus ini terikat
pada dokumen atau nomor identifikasi tanah tertentu, yaitu EV 3742 dan EV
6467.
Dengan demikian, Muhammad
Basuki Yaman memandang sengketa ini bukan sebagai konflik murni antara dua
pihak yang berlawanan, melainkan sebagai "sandiwara" bersama untuk
memanipulasi kepemilikan tanah tersebut.
Adapun beberapa pihak
tergugat hanya lah tergugat yang sengaja di libatkan untuk membuat kondisi
rekayasa saling gugat ini tampak nyata ! Dan membuat kekacauan keadaan yang
padahal focus utama nya memberi kemenangan pihak penggugat atas objek yang luas
di Kampung Cirapuhan rw 01 ( dan atau 3742 dan atau beserta 6467 ) . Agar hasil
lebih besar dan mudah pembagian nya .
Namun jaringan mafia tanah
ini juga mempersiapkan target alternative yaitu menjadikan simpatisan nya
sebagai pihak tergugat yang di mark up ( misalnya keluarga Udin S tercatat 6
pihak tergugat dan juga termasuk cepi yang merupakan anak udin S dan juga
warung warung nya ). Dan atau eksepsi dan
atau bab alat bukti yang ada di pihak nya misalnya bab alat bukti nomor 27 (
objek seluas 15,000 mter ) Dan selain itu untuk memperkuat objek yang tak jelas
misalnya shm 80 m , 270 m , 868 meter dan atau objek objek lainnya sekitar
lapangan bola .
Berdasarkan
pernyataan yang dilaporkan oleh Muhammad Basuki Yaman, kasus
tanah Dago Elos merupakan "sandiwara" yang melibatkan
kolusi dan rekayasa hukum. Ia memandang konflik tersebut sebagai kelanjutan
dari sengketa yang telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak dengan
motif yang tidak jelas ( diduga dengan maksud mendapatkan objek yang luas
termasuk objek pihak ketiga ( yaitu yang berlokasi di Kampung Cirapuhan rw 01
dan atau terkait EV 3742 dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha . Objek
ini lah yang ber potensi jadi kolusi pihak penggugat , tergugat dan jaringan
nya sejak lama ( sekitar 1980 an )
hingga melanjutkan scenario tersebut hingga saat ini ( 2025 )
Beberapa poin utama
pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait kasus Dago Elos:
- Sandiwara Mafia Tanah: Yaman menyebut
bahwa kasus ini adalah "drama sandiwara mafia tanah". Yang
Jaringan mafia Tanah sudah menempatkan pihak pihak yang di posisikan
penguggat dan tergugat . Dan juga selain itu ada pihak pihak yang di
kondisikan di luar sidang bahkan hingga kini di halang halangi masuk
sidang .
- Melibatkan Rekayasa
Hukum: Ia
mengklaim bahwa rekayasa hukum digunakan dalam kasus tersebut, baik selama
maupun di luar persidangan. Menurut nya hal ini tampak indicator nya dalam
putusan perdata maupun putusan pidana ada interaksi pihak penggugat dan
tergugat pada tahun 2016 dan juga
juga bersama pihak satu jaringan nya . Dan juga terjadi parelelisasi
aktivitas di antara jaringan ini ,
- Kolusi: Yaman juga
menyoroti adanya dugaan kolusi di balik konflik ini. Yang mana melibatkan
oknum warga , oknum tomas ,
oknumtiga , oknum aparatur , oligarki dan juga spekulan warga dan lain
lainnya .
- Konflik Jangka
Panjang: Konflik
Dago Elos dilihat sebagai bagian dari sengketa yang sudah lama terjadi
sejak sekitar 1980 an . sedikit banyaknya harus juga memeriksa berkas
berkas rt rw 02 Dago Elos dan atau rw rw 01 Kampung Cirapuhan . banyak
pula ya ng sebenarnya sudah ada di berkas putusan pengadilan ( bab alat
bukti ) jadi pada intinya harus bisa memahami berkas berkas bab alat bukti
pihak tergugat dan atau maupun pihak penggugat .
- Pihak dengan Motif
Tidak Jelas Target objek pihak ketiga : Ia menyatakan bahwa banyak pihak yang
terlibat memiliki motif yang tidak lurus. Diduga dengan maksud
mendapatkan objek yang luas termasuk objek pihak ketiga ( yaitu yang
berlokasi di Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau terkait EV 3742 dan atau
beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha . Objek ini lah yang ber potensi jadi
kolusi pihak penggugat , tergugat dan jaringan nya sejak lama ( sekitar 1980
an ) hingga melanjutkan scenario
tersebut hingga saat ini ( 2025 )
Secara keseluruhan,
pandangan Muhammad Basuki Yaman menunjukkan ketidakpercayaannya terhadap proses
yang ada dan menganggapnya sebagai manipulasi demi kepentingan tertentu.
Kebijakan
Agraria Pemerintah terhadap kasus Tanah Dago Pandangan Muhammad Basuki yaman . Gagal Fokus Negara pada Perlindungan Warga Negara Indonesia . dampak Narasi Jebakan Jaringan
mafia Tanah . terkait Pemerintah
Indonesia telah terjebak dalam menangani kasus Tanah Dago ( sehingga seolah di
Dago Elos ) .
Bahkan hakim judex facti
dan hakim judex juris dalam pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait konflik
agraria pun terjebak . Artikel ini berisi pandangan Muhammad basuki Yaman .
Menurut Muhammad
Basuki Yaman, Pemerintah Indonesia, khususnya dalam konteks penanganan kasus
tanah Dago ( namun di viral kan dengan jebakan ` Dago Elos`), telah
"terjebak" karena:
- Rekayasa Konflik: Ia berpendapat
bahwa kasus ini direkayasa seolah-olah hanya terjadi perselisihan antara
warga Dago Elos dengan ahli waris keluarga Muller, yang ia sebut sebagai
"drama sandiwara mafia tanah". Padahal objek di Kampung
Cirapuhan rw 01 ( terkait EV 3742 dan beserta 6467 ) jauh lebih luas ,
- Melibatkan Empat
Pihak: Basuki
Yaman menjelaskan bahwa kasus Dago Elos melibatkan setidaknya empat pihak
utama, bukan hanya dua seperti yang umum dipahami. Ketidakmampuan
pemerintah untuk melihat spektrum penuh para pihak yang terlibat ini
menyebabkan penanganan yang tidak tepat sasaran.
Ketidakjelasan Bukti: Pemerintah dinilai
tidak serius dalam melepaskan diri dari
jebakan jaringan mafia tanah dengan memprioritaskan hak warga Dago Elos ,
Dengan Dalil Sandiwara bukti kepemilikan
(hak eigendom) dari pihak lain (Muller bersaudara atau PT DIG)
belum jelas keasliannya. Padahal bukti dan riwayat pihak tergugat pun
belum jelas bahkan punya riwayat merugikan masyarakat adat rw 0i bahkan juga
merugikan masyarakat adat rw 02 ( misalnya penggelapan sertifikat dan atau
penghalng halangan hak dan intimidasi ) . Adanya kasus ini diduga adalah bagian
motif keserakahan para pihak termasuk pihak tergugat dan jaringan nya yang
sudah mendapatkan lahan bahkan ada dengan Cuma Cuma . Namun tidak puas mereka
melakukan penyerobotan lahan lagi dan lagi sehingga ada nya kolusli saling
gugat 2016 ini sebagai langkah kolusi pendudukan lahan pihak ketiga ( warga dan
kelompok masyarakat adat dan juga lahan fasilitas umum )
Intinya, pandangan Basuki
Yaman menyoroti bahwa pemerintah terjebak dalam narasi yang salah, gagal
mengidentifikasi semua pihak yang berkepentingan, dan akibatnya, gagal
melindungi hak-hak masyarakat adat dan kelompoknya .
Gagal Fokus pada Perlindungan Warga: Meskipun proses hukum berjalan, banyak narasi yang
membuat gagal focus adalah beberapa pandangan hukum dan advokasi menekankan
bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan hak warga Dago Elos yang sudah
tinggal di sana secara turun-temurun, ( Padahal buka pihak tergugat yang turun
temurun . Tapi yang dimaksud adalah masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 dan
juga masyarakat adat rw 02 yang malah di intimidasi dan atau di halang halangi
hak nya oleh jaringan tergugat dan pihak oknum pemerintahan dan jaringan
mafia tanah . Untuk itu harus banyak memeriksa riwayat riwayat pihak
tergugat dan juga pihak yang turut tergugat , bukan hanya memeriksa pihak
penggugat ( karena bisa terjebak narasi pihak tergugat yang berkolusi untuk
menyelematkan jaringan mafia tanah yang berada di posisi tergugat dan yang
belum masuk sidang )
Dalam artikel ini juga terdapat Analisa nya
terkait pihak pihak yang menganalisa kasus tanah dago . yang mana menurut nya
belum bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tanah Dago . Dan
selain itau dalam artikel ini ada Putusan Pengadilan Negeri tahun 2016 .
Secara lebih luas, kritik ini mengarah pada dugaan
bahwa putusan, baik di tingkat judex facti maupun judex
juris, dipengaruhi oleh jaringan "mafia tanah" yang memanfaatkan
celah hukum untuk merebut tanah warga dan negara dengan adanya fasilitas umum .
( di kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau beserta EV 6467 ) .
Dalam pandangan Muhammad Basuki Yaman, hakim judex
facti dan judex juris dinilai gagal menjalankan
tugasnya secara imparsial dan profesional dalam konflik agraria Dago ( Sehingga
terjebak di Dago Elos ) . Proses peradilan dianggap telah dimanipulasi,
sehingga menghasilkan putusan yang tidak mencerminkan keadilan substansial bagi
warga Kampung Cirapuhan rw 01 ( yang juga warga Dago )
Berdasarkan sumber yang
tersedia, Muhammad Basuki Yaman berpandangan bahwa institusi
dan lembaga pemerintah telah "terjebak" dalam narasi yang salah
mengenai konflik agraria Dago ( dengan jebakan nama Dago Elos ) . Menurutnya,
penggunaan nama "Dago Elos" adalah bagian dari manipulasi sejarah dan
hukum oleh pihak lawan (keluarga Muller/pihak yang mengklaim tanah yang
berkolusi dengan pihak tergugat dan jaringan nya ) untuk mengaburkan status
asli lahan tersebut. ( dengan mengaburkan Kampung Cirapuhan dan atau EV 3742
dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha )
Berikut adalah rincian
pandangannya:
- Pentingnya Nama
"Dago" vs "Dago Elos": Yaman
menekankan bahwa wilayah tersebut secara historis dan administrasi adalah
bagian dari Kelurahan Dago, bukan entitas terpisah bernama "Dago
Elos". Penggunaan frasa "Dago Elos" dianggap upaya pihak
lawan ( dan juga tergugat dan jaringan nya yang berkolusi ) untuk
menciptakan identitas semu yang mendukung klaim kepemilikan mereka atas
lahan yang luas.( yang juga termasuk pihak ketiga dengan mengaburkan Kampung Cirapuhan dan
atau EV 3742 dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha )
- Keterjebakan Lembaga
Pemerintah: Lembaga
seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Bandung, hingga
aparat penegak hukum, dianggap Basuki Yaman telah terjebak menggunakan
terminologi "Dago Elos" dalam dokumen dan proses resmi. Hal ini
secara tidak langsung melegitimasi klaim sepihak ( Penggugat dan Jaringan
tergugat dan pihak nya ) dan
mengabaikan sejarah serta administrasi yang sah.
- Manipulasi Konflik
Agraria: Pandangan
ini menguatkan tudingan Basuki Yaman bahwa konflik agraria di lokasi
tersebut sejak awal dimanipulasi. Pihak lawan ( Penggugat dan Jaringan
tergugat dan pihak nya ) diduga merekayasa status hukum dan nama lokasi
untuk mempermudah proses kolusi saling gugat gugatan dan mengklaim
kepemilikan, sementara lembaga pemerintah kurang cermat dalam memvalidasi
informasi dasar tersebut. Hingga saat ini ( 2025 )
Dengan demikian, Muhammad
Basuki Yaman berpendapat bahwa lembaga pemerintah seharusnya merujuk pada
"Dago" saja dan tidak menggunakan "Dago Elos", serta fokus
pada fakta administrasi dan sejarah lahan yang sebenarnya untuk menegakkan
keadilan bagi warga Kampung Cirapuhan rw 01 pada khususnya dan juga warga rw 02
tambahan nya ( catatan bila tidak terlibat jaringan mafia tanah ) dan Juga
Warga Negara Republik Indonesia Pada Umumnya mengingat banyak nya fasilitas
umum yang mana di dukung oleh masyarakat
adat dan kelompoknya . Malah menurut Muhammad Basuki Yaman jaringan mafia tanah
yang ada di pihak tergugat lah yang bertanggung jawab terhadap kerusakan
lapangan bola sejak tahun 2008 an . Dan atau juga pihak tergugat lah yang
bertanggung jawab terhadap kerusakan Ekologis dengan adanya TPA tahun 1974 .
Dan juga banyak pihak terlibat kerusakan ekologis tahun 1950 dan atau tahun
1960 terkait penggalian pasir .
- Kritik terhadap
proses peradilan: Pihak warga menuding adanya "kolusi rekayasa saling
gugat" dan penggunaan novum (bukti baru) yang diduga palsu atau hasil
penipuan dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Tuduhan ini secara implisit
mempertanyakan objektivitas dan ketelitian hakim di tingkat judex
facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) maupun judex
juris (Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dan PK).
- kutipan langsung, pandangan Muhammad Basuki Yaman dan
warga Kampung Cirapuhan tampaknya mengarah pada kritik bahwa seluruh
proses peradilan, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, telah
dimanipulasi oleh "mafia tanah", dan para hakim, baik
sebagai judex facti maupun judex juris,
dianggap tidak imparsial atau tidak cukup teliti dalam membongkar dugaan
kolusi tersebut, sehingga putusan yang dihasilkan merugikan hak-hak warga.
Dan Atau pun juga merugikan Negara
.
- Berdasarkan sumber yang
tersedia, Muhammad Basuki
Yaman, Koordinator Pertanahan warga
Kampung Cirapuhan, berpendapat bahwa kasus sengketa tanah Dago Elos
bukanlah gugatan perdata murni, melainkan sebuah rekayasa, dan novum (bukti
baru) yang digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK) kedua tidak
dapat diterima.
Pandangan tersebut
didasarkan pada argumen bahwa:
- Sifat Kasus: Kasus ini sejak
awal diduga melibatkan unsur tindak pidana yaitu kolusi penggugat ,
tergugat dan jaringan nya , seperti pemalsuan dokumen oleh pihak lawan
(keluarga Muller). Menurut Basuki Yaman, adanya unsur pidana hanya lah
satu bagian bukan bagian yang utuh mengungkap kasus ini . Sehingga dalam
proses perdata membuat kasus tersebut tidak layak diselesaikan hanya dalam
ranah hukum perdata mengingat pihak
tergugat dan jaringan nya pun diduga ikut terlibat .
- Novum yang Didasarkan
Pidana: Pihak
warga telah menjerat Muller bersaudara dengan kasus pidana pemalsuan
dokumen dalam proses gugatan . Putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap
inilah yang dijadikan dasar sebagai novum untuk mengajukan PK
kedua untuk kepentingan pihak tergugat . ( namun penting untuk di pahami
bahwa ini masih membuka potensi keuntungan para pihak yang di duga
merupakan bagian jaringan mafia tanah . Narasi saat ini seolah menekankan
gugatan . Adapun dugaan nya adalah rekayasa Saling Gugat bukan gugatan ! )
- Argumentasi Penolakan
Novum: Argumen
bahwa novum tidak bisa diterima karena pada dasarnya kasus
tersebut sudah mengandung unsur pidana
yang diduga dilakukan pihak penggugat dan tergugat dan beserta
jaringan nya . Namun Diduga merujuk pada prinsip bahwa novum
hanya lah hal yang mengaburkan fakta adanya dugaan kolusi saling gugat
antara penggugat , tergugat dan jaringan nya dengan mengorban pihak
penggugat untuk menutupi tindak pidana tergugat dan jaringan nya yang
diduga masih berpotensi mendapatkan untung dengan melanjutkan sandiwara
ini . Setidak nya telah menyelamatkan jaringan yang berada di paihk
tergugat dan atau pihak yang belum masuk sidang . .
rujukan khusus dari Muhammad Basuki, pandangannya
kemungkinan besar sejalan dengan definisi dan praktik hukum yang berlaku umum
ini, karena konsep judex facti dan judex juris adalah
prinsip fundamental dalam hierarki peradilan di Indonesia .
pandangan Muhammad
Basuki Yaman terkait hakim judex facti dan
hakim judex jurist . pandangan Muhammad
Basuki Yaman terkait hakim Judex juris dan
hakim judex facti . Berikut
pandangan Judex Facti dan judex Juriss terkait sengketa tanah Dago . Mengenai pandangan spesifik Muhammad
Basuki Yaman, sumber-sumber yang tersedia
memberikan informasi terperinci mengenai definisi atau pembedaan kedua
konsep tersebut menurut beliau
pandangan Muhammad
Basuki Yaman
terkait hakim judex facti dan pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait hakim judex juris . menurut muhammad basuki yaman telah gagal dan
atau tak jelas dalam menangani kasus tanah Dago ,
Dalam sengketa tanah Dago Elos, peran hakim judex facti dan judex juris sangat krusial dengan berbagai dinamika hukum yang mengindikasikan adanya dugaan kolusi dan ketidakadilan dalam proses peradilan menurut analisis Muhammad Basuki Yaman.
Hanya terjebak pada kata lokasi `Dago elos ` .
Analisis atau pernyataan spesifik
dari Muhammad Basuki Yaman yang menyatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) kedua
adalah "sandiwara untuk mengaburkan kolusi" dan harusnya "batal
demi hukum" atau "di non-executablekan"
Analisis atau pernyataan spesifik
dari Muhammad Basuki Yaman atau warga Kampung Cirapuhan yang mengemukakan adanya
"kolusi rekayasa saling gugat" antara pihak penggugat dan tergugat,
di mana kedua belah pihak ( dan atau
lebih ) diduga melakukan tindak pidana,
Pernyataan spesifik dari Muhammad Basuki Yaman yang
menyatakan bahwa novum berupa penipuan dari pihak penggugat tidak dapat
digunakan untuk kepentingan pihak tergugat . Karena diduga mereka ber kolusi
dengan menargetkan objek pihak ketiga ( objek di kampung cirapuhan dan atau
terkait EV 3742 dan atau beserta 6467 ) sebagai target utama dan juga taget
alternatifnya yang di kemukakan oleh
pihak tergugat dan atau para pihak nya yaitu terkait Bab alat bukti dan atau
eksepsi yang di kemukakan nya dalam sidang . Yang mana kedua belah pihak
mengalihkan dan atau memanipulasi Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau objek di
kampung cirapuhan dan atau terkiat EV 3742 dan atau beserta 6467. Diduga dengan
motif Untuk kolusi mereka . Sehingga objek Kampung Cirapuhan dan atau terkait
EV 3742 dan atau beserta 6467 dan lain lain nya hanya hak pihak penggugat dan
atau pihak tergugat dan jaringan nya .
Pernyataan atau analisis spesifik dari Muhammad Basuki Yaman mengenai
"aneksasi"
Kampung Cirapuhan RW 01 . Analisis atau pernyataan spesifik dari Muhammad Basuki Yaman atau
warga Kampung Cirapuhan RW 01
yang menyebutkan bahwa dugaan "aneksasi" melanggar
aturan negara dan juga melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) . Sehingga
Muhammad Basuki Yaman berkirim surat ke Komnas Ham dan atau Mentri Ham dan juga
DPR RI komisi terkait .
Tanda terima surat di dapat oleh
Muhammad Basuki Yaman dan atau Warga Negara
adalah bukti dan atau indicator . ada konfirmasi tertulis mengenai pengiriman
surat ke Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, atau DPR RI, . Dan merupakan hal
yang umum bagi warga yang menghadapi sengketa tanah besar dan merasa menjadi
korban ketidakadilan untuk menempuh jalur tersebut. Pemerintah Indoenesia juga
telah menjadikan Lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan DPR RI yang memang
memiliki peran untuk menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM
dan ketidakberesan dalam penegakan hukum .
Berikut adalah poin-poin
penting yang relevan dengan klaim Muhammad Basuki Yaman :
- Dugaan Pelanggaran
HAM: Jika
pengambilalihan lahan dilakukan secara paksa dan melanggar hak-hak dasar
warga, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM
memiliki wewenang untuk mengkaji dan memediasi kasus-kasus semacam ini.
- Aduan ke DPR RI: Mengirimkan
surat atau mengadu ke Komisi terkait di DPR RI (misalnya Komisi II yang
membidangi Pertanahan/BPN, atau Komisi III yang membidangi
Hukum/Polri/Kejaksaan) adalah salah satu cara warga mencari dukungan
politik dan penegakan hukum.
- Aturan PBB: Klaim
pelanggaran aturan PBB kemungkinan merujuk pada pelanggaran
prinsip-prinsip universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh PBB,
seperti hak atas tempat tinggal yang layak dan perlindungan hukum, bukan
"aneksasi" dalam arti hukum internasional antar negara. Namun
Pihak Muhammad Basuki Yaman telah berkirim surat Kepada Panglima Perang
Tertinggi Republik Indonesia , artinya sudah seharus nya Presiden Republik
Indonesia bersikap adil Dan Bijaksana menangani masalah kasus ini .
Terkait Kampung Cirapuhan rw 01 secara sistematis dan atau structural di
manipulasi dan atau di kaburkan keberadaan nya .
Warga Sebut Ada Campur Tangan
Mafia dalam Sengeketa Tanah Dago Elos, Siapapun yang Menang Warga Tetap
Tertindas
“Jadi siapapun yang menang, kami tetap celaka,
tetap rugi, tetap tanah kita dan juga
Negara bakal diserobot ( terkait adanya lahan warga dan atau Garapan warga dan
juga fasilitas umum lapangan bola dan lain lain nya ,” imbuhnya.
- “Tergugat
Dago Elos menang atau kalah kita tetap tertindas, Penggugat Dago Elos
menang atau kalah kita tetap tertindas . Bahkan Tergugat Dago Elos dan atau Penggugat Dago Elos damai pun
kita tetap tertindas . Karena kolusi dan arat rekayasa saling gugat . kita
pengen minta perhatian dari pemerintah, punya langkah Bijaksana menghentikan
kolusi penggugat dan tergugat dan juga jaringan nya ini ,” katanya.
Padahal Muhammad Basuki Yaman dan warga Negara lainnya ikut terkena
dampak nya bukan bagian Dago Elos tapi bagian warga Negara Indonesia yang
tinggal di Dago Bukan Dago Elos . Dago tanpa kata Elos ! Dago Identik dengan
kelurahan . Bahkan pada awalnya pihak penggugat maupun tergugat dan jaringanya
pun mengakui lokasi nya di Dago ( tanpa kata Elos ) . Diduga karena berkolusi
mereka memanipulasi nya jadi Dago Elos dan atau rw 02 padahal kampung cirapuhan
bukan bagian Dago Elos dan atau bukan bagian rw 02 .
Pengertian Judex Facti dan Judex Juris
Judex facti mengacu pada hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang bertugas memeriksa, menilai, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk bukti fisik dan saksi-saksi. Sementara itu, judex juris adalah Mahkamah Agung selaku pengadilan kasasi yang berwenang memeriksa penerapan hukum atas putusan judex facti, tanpa menguji ulang fakta.
Peran dan Kontroversi dalam Kasus Dago Elos
Dalam kasus Dago Elos, hakim judex facti dinilai oleh Muhammad Basuki Yaman kurang cermat dalam menilai bukti-bukti pendudukan faktual warga serta keabsahan dokumen Eigentodm Verponding milik Keluarga Muller yang menjadi objek sengketa
dan juga pihak tergugat dan jaringan nya
. Ada indikasi bahwa fakta-fakta yang disampaikan warga, yang menguasai tanah tersebut selama hampir
dua abad di manipulasi dengan seolah warga yang menduduki puluhan tahun di
pihak penggugat maupun pihak tergugat yang ber kolusi , Sehingga warga Negara
dari masyarakat adat dan kelompoknya
kurang mendapat perhatian serius, sehingga putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dinilai berat sebelah
dan atau terjebak pada keluarga dan kroni penggugat dan atau pun keluarga dan
kroini tergugat .
Sebaliknya, judex juris (Mahkamah Agung) sempat mengeluarkan putusan kasasi yang membatalkan kepemilikan Keluarga Muller karena tidak memenuhi syarat konversi hak eigendom ke hak milik sesuai UU Pokok Agraria. Namun
hal ini sama saja dengan mendukung pihak tergugat utama dan jaringan nya yang
berkolusi dengan manipulasi objek kampung cirapuhan dan atau objek Eigendom
verponding 3742 dan atau beserta 6467 yang menjadi target utama dan juga target
alternatif untuk berkolusi . Sekalipuan
, terdapat putusan PK yang memberikan kemenangan bagi Keluarga Muller, hanya
memperpanjang sandiwara yang
menimbulkan ketidakpastian hukum serta dugaan adanya "jaringan mafia tanah" yang mempengaruhi proses hukum tersebut.
Baik di berikan kemenangan pada pihak penggugat maupun pihak tergugat atas
tanah di kampung cirapuhan . Jadi seolah tanah di kampung cirapuhan rw 01
adalah hak pihak penggugat dago elos rw 02 dan atau pihak tergugat Dago elos rw
02 . Padahal kampung cirapuhan rw 01 yang terkiat dengan objek sekitar 5
hektar bukan bagian rw 02 dan juga bukan
bagian Dago Elos .
Dugaan Kolusi dan Mafia Tanah
Analisis Muhammad Basuki Yaman menyoroti adanya dugaan kolusi yang melibatkan tidak hanya para pihak penggugat dan tergugat, tetapi juga jaringan pelaku lain yang diduga memanfaatkan celah hukum dan proses peradilan itu sendiri. Kasus ini juga berpotensi diwarnai rekayasa proses hukum dengan modus saling gugat yang bertujuan menguasai tanah secara tidak sah.
Yang dikuasai pihak ketiga ( kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan
beserta EV 6467 ) . padahal menurut keterangan masyarakat ini merupakan jerih
payah leluhur mereka dan juga indicator kolonialis me di masa lalu . Padahal
leluhur mereka telah ikut serta membangun rel kereta tahun 1880 an dan atau
ikut proyek gua Belanda dan atau proyek PLTA DagO bengkok . Menurut Muhammad
Basuki Yaman Pemerintah Indonesia tidak boleh ikut serta melanjutkan
kolonialisme dan atau neo kolonilisme jaringan mafia tanah !!!
Aspek Hukum Batal Demi Hukum dan Non-Executable
Yaman mengemukakan bahwa putusan perdata yang didasarkan pada dokumen palsu atau praktik pidana seperti pemalsuan dokumen seharusnya batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi. Jika terbukti kasus pidana mendahului perkara perdata, maka putusan perdata yang terkait dapat gugur. Hal ini menggarisbawahi pentingnya penyelidikan menyeluruh, baik pada aspek fakta maupun penerapan hukum oleh semua peradilan terkait.
Dan juga pentingnya penelusuran Sejarah dan atau Riwayat masyarakat .
Kesimpulan
- Judex facti bertugas menguak dan menilai fakta secara objektif, namun dalam kasus Dago Elos banyak diduga kelalaian dan bias yang merugikan warga penguasa tanah lama.
Sehingga terjebak narasi pihak penggugat maupun pihak tergugat yang seolah
berhadapan padahal diduga saling ber kolusi bukan berhadapan .
- Judex juris secara normatif menilai penerapan hukum dan sempat melakukan koreksi dengan membatalkan putusan yang tidak sesuai Undang-undang agraria, walau ketidak-konsistenan putusan lanjutan menimbulkan kejanggalan
yang berkelanjutan dengan
memutuskan kemenangan pihak penggugat dan ataupun pihak tergugat yang
diduga merupakan satu kesatuan jaringan yang ber kolusi merugikan Warga
Negara dan juga Negara .
- Muhammad Basuki Yaman menegaskan perlu ketelitian dan kejujuran dalam penerapan peran judex facti dan juris demi menjaga kepastian hukum dan keadilan, khususnya dalam sengketa tanah yang sarat dengan potensi kolusi dan mafia tanah.
- Penanganan sengketa ini juga mengingatkan pentingnya reformasi hukum agar lembaga peradilan dapat berfungsi efektif dan bersih dari intervensi yang merugikan masyarakat hukum tanah.
Pemahaman komprehensif tentang peran hakim judex facti dan judex juris dalam konteks sengketa Dago Elos membantu menggambarkan kompleksitas hukum dan tantangan keadilan di Indonesia, dan memberikan gambaran kekuatan serta keterbatasan sistem peradilan dalam menghadapi sengketa agraria yang rumit dan penuh kepentingan.
Sehingga penting nya melibatkan pengawasan dan atau juga intervensi
pihak pemerintah Pusat ( Panglima perang Tertingggi Republik Indonesia ) makna
simbolis nya adalah suatu kebijakan khusus harus nya di jadikan salah satu
langkah penyelesaian .
Berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman terhadap kasus Dago (
Beliau menyebutkan Dago Namun beberapa pihak memanipulasi jadi Dago Elos ) , pandangan beliau mengenai judex facti (hakim fakta) dan judex juris (hakim hukum) dapat dirinci sebagai berikut:
1. Pengertian dan Peran
·
Judex Facti (hakim fakta):
·
Merupakan hakim yang memeriksa, menilai, dan memutus perkara berdasarkan fakta yang terjadi serta alat bukti yang ada.
·
Wewenang dijalankan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
·
Dalam praktik, termasuk memeriksa dokumen tanah (misal Eigendom Verponding), saksi, bukti fisik, dan penguasaan warga.
·
Fokus utama adalah apa yang terjadi di lapangan secara faktual, bukan sekadar aspek hukum formal.
·
Judex Juris (hakim hukum):
·
Berperan di tingkat Mahkamah Agung (MA), khususnya pada kasasi dan peninjauan kembali (PK).
·
Tidak menilai fakta baru, melainkan hanya memeriksa penerapan hukum atas fakta yang telah ditetapkan judex facti.
·
Fungsi utamanya adalah memastikan putusan pengadilan bawah telah sesuai dengan hukum yang berlaku seperti UUPA dan peraturan terkait.
·
Fokus pada apakah hukum diterapkan secara tepat dan mengoreksi kesalahan penerapan hukum dari pengadilan sebelumnya.
2. Pandangan Yaman dalam Kasus Dago Elos
( Muhammad Basuki Yaman mengemukakan Dago – tanpa kata Elos )
·
Ketidakadilan dan dugaan kolusi:
·
Yaman menyoroti adanya dugaan kolusi dan praktik mafia tanah yang memengaruhi putusan judex facti.
·
Misalnya, putusan PN dan PT berada di bawah pengaruh dokumen yang diduga dimanipulasi, sehingga fakta kepemilikan warga yang lama menguasai tanah kurang diperhatikan
bahkan di kaburkan .
·
Judex Facti yang ideal menurut Yaman:
·
Seharusnya menilai bukti material secara kritis, meneliti keabsahan dokumen penggugat
dan tergugat ( namun terjebaj jaringan mafia tanah yang berkolusi bukan yang
berhadapan )
, dan memahami sejarah serta konversi hak tanah sesuai hukum
dan norma masyarakat ,
·
Judex Juris yang ideal menurut Yaman:
·
Diharapkan mengoreksi kekeliruan judex facti, memastikan hukum diterapkan sesuai UU Pokok Agraria dan peraturan lainnya.
·
Dalam kasus Dago ( pihak lainnya
mengemukakan Dago Elos, MA (judex juris) akhirnya berusaha
membatalkan kepemilikan Keluarga Muller karena tidak melakukan konversi hak, padahal
pihak tergugat pun demikian . sehingga tanah seolah
menjadi Tanah Negara dan atau seolah
warga diakui sah padahal baik penggugat maupun tergugat adalah pihak
yang berkolusi untuk memanipulasi Negara dan Rakyat .
3. Kesimpulan Analisis Yaman
1.
Judex Facti: Bertugas menetapkan fakta dan bukti, memutus kasus berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Kelalaian atau bias di fase ini dapat menimbulkan ketidakadilan.
2.
Judex Juris: Memeriksa penerapan hukum, memastikan putusan factual telah sesuai dengan ketentuan hukum
( namun terjebak dengan dalil penggugat maupun tergugat yang bukan nya
berhadapan tapi berkolusi sesame mereka )
3.
Integrasi keduanya: Ketepatan kedua prinsip ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, terutama dalam sengketa tanah yang kompleks dan rawan manipulasi dokumen
dan riwayat para pihak penggugat maupun tergugat dan pihak ketiga ( yang di
kaburkan keberadaan nya oleh pihak penggugat dan pihak tergugat dan atau
jaringan nya yang berkolusi )
4.
Catatan Yaman: Proses peradilan di Dago ( yang oleh jaringan
mafia tanah di katakan Dago
Elos menunjukkan tantangan besar ketika judex facti gagal menjalankan tugas secara adil dan judex juris harus memperbaiki kesalahan penerapan hukum akibat potensi kolusi dan pengaruh pihak ketiga.
Berdasarkan uraian di atas, pandangan Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa keadilan dan kepastian hukum menuntut sinergi yang tepat antara peran judex facti dan judex juris. Judex facti fokus pada “fakta nyata,” sedangkan judex juris fokus pada “keabsahan hukum atas fakta tersebut.” Kegagalan salah satu dapat berakibat pada putusan yang tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sehingga
pada kesimpulan maksud dan tujuan Muhammad Basuki Yaman dan atau Warga Kampung
Cirapuhan dan atau pihak ketiga mengajukan permohonan kasus ini harus di Batal
demi hukum kan dan atau di Non Executabel kan dan atau selanjutnya di lakukan
Reformasi Agraria dan atau langkah selanjutnya yang Adil Dan Bijaksana .
Catatan
penting Bahwa Muhammad Basuki Yaman dan atau pihak nya dan atau kelompoknya
tidak pernah melakukan aksi demo dan atau aksi semacamnya nya . Bahkan dia
dengan tegas menolak aksi tersebut , dan atau mengaskan itu adalah bagian aksi
Sandiwara yang di kondisikan jaringan mafia tanah .
Bahwa
Muhammad Basuki Yaman dan atau pihak nya dan atau kelompoknya telah memberikan
laporan tertulis dan atau permohonan sejak tahun 2007 ( dan atau sekitarnya )
hingga tahun 2005 .
Secara umum, konsep
hakim judex facti dan hakim judex juris merujuk
pada tingkatan dan fokus pemeriksaan dalam sistem peradilan.
·
Hakim Judex Facti: Adalah hakim yang berwenang memeriksa dan
mengadili fakta-fakta suatu perkara di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan
tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Fokus utama mereka adalah menentukan
kebenaran materiil berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
·
menurut muhammad
basuki yaman telah gagal dan atau tak jelas dalam menangani kasus tanah Dago ,
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim
Judex Facti belum mampu membedakan Dago dengan Dago Elos sehingga tak memahami
ada lokasi peihak ketiga yaitu Kampung Cirapuhan rw 01 .
·
Menurut warga kampung
Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum
mampu membedakan Lokasi Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742
( dan serta 6467 ) yang fatal
nya sehingga tak memahami Lokasi
Eigenodme Verponding 3742 ( dan serta 6467 ) Yang berada ada lokasi pihak
ketiga yaitu Kampung Cirapuhan rw 01 yang identic dengan lokasi Eigendome
Verponding 3742 ( dan serta lokasi Eigendome Verponding 6467 )
·
Menurut warga kampung
Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum
mampu membedakan siapa pihak di Lokasi Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742
( dan serta 6467 ) yang fatal
nya sehingga tak memahami pihak di Lokasi Eigenodme Verponding 3742 ( dan
serta 6467 ) .Yang telah berada ada lokasi sejak tahun 1850 dan atau 1870 yaitu masyarakat adat Kampung Cirapuhan yang
ikut serta membangun rel kereta pada tahun sekitar 1880 an dan atau ikut proyek
gua belanda pada tahun 1910 an dan atau yang telah ikut serta proyek dago
straat dan atau jalan dago pada sekitar tahun 1920 dan atau ikut serta proyek
Pembangkit listrik tenaga air Dago bengkok tahun 1920 an
·
Menurut warga kampung
Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum
mampu membedakan riwayat dan atau sejarah keluarga penggugat dan atau Hakim
Judex Facti belum mampu membedakan riwayat dan atau sejarah keluarga sehingga
Hakim Judex Facti telah terjebak mengabaikan riwayat masyarakat adat kampung
cirapuhan dan juga kelompok yang bersama nya dan atau perwakilannya yang mana posisi nya di pihak ketiga dan atau
hanya turut tergugat dan atau hanya dijadikan penonton dalam kasus besar ini
·
Menurut warga kampung
Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum
mampu menilai kesepakatan dan atau itikad baik dari pihak penggugat dan atau
pun pihak tergugat padahal diduga penuh rekayasa dan manipulasi untuk ber
kolusi . Bahwa menurut keterangan masyarakat adat kampung cirapuhan dalam
penelitian dan atau semacamnya yang dilakukan oleh Muhammad Basuki yaman sejak
tahun 2000 an , bahwa leluhur mereka
telah mendiami objek sejak sebelum tahun 1850 dan atau sekitarnya tahun
tersebut dan atau menjadi kesepakatan di zaman colonial dengan ditandai leluhur
mereka ikut serta proyek pembangunan rel , gua belanda , gua jepang , PLTA dago bengkok dan lainnya .
Bahkan gubernur jendral colonial menegaskan melarang merampas tanah rakyat
terkait atauran agree wet tahun 1870 an .
·
Menurut warga kampung
Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti telah
terjebak untuk memutuskan keluarga dan atau kroni pihak penggugat dan atau Hakim Judex Facti telah terjebak untuk
memutuskan keluarga dan atau kroni tergugat dan jaringan nya yang pantas untuk
mendapatkan hak atas tanah padahal diduga mereka adalah satu jaringan yang ber
kolusi . untuk merebut objek pihak ketiga dan kelompoknya .
·
Hakim Judex Juris: Adalah hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili
penerapan hukum dalam suatu perkara di tingkat kasasi (Mahkamah Agung). Fokus
utama mereka bukan pada fakta, melainkan pada apakah hukum telah diterapkan
secara benar oleh hakim judex facti di tingkat
sebelumnya.
·
Menurut warga kampung
Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh dari Error in
objecto , Error in person , Dalil
kurang pihak ( terkait plurium litis consortium) dan atau pihak penggugat tak punya kapasitas mengajukan
gugatan dan lain lainnya . Padahal di duga Motif nya bukan untuk saling
berhadapan pihak penggugat dan pihak
tergugat , tapi esensi motif nya saling berkolusi pihak penggugat , pihak
tergugat dan jaringan nya sehingga mendapatkan keputusan inkrah untuk pihak
penggugat sebagai target utama 6, 3 ha dan atau juga di duga Motif nya bukan untuk saling
berhadapan tapi esensi motif nya saling berkolusi dengan target alternative 6,9
ha dan atau objek 15.000 mter dan atau objek yang dikuasai pihak yang tercatat
sebagai tergugat ( dengan riwayat tidak jelas ) dan atau juga dengan menguatkan
yang para pihak nya yang tak jelas misalnya terkait iwan surjadi , Dedy M saad
dan atau iamail Tanjung dan atau terkait objek 80 meter , 270 mtr , 868 meter
dan atau fasilitas umum lapangan bola dan atau lapangan bawah dan atau makam
dan atau masjid dan atau objek pihak ketiga dan kelompok nya yang diintimidasi
dan di haling halangi hak nya sejak lama .
·
Menurut warga kampung
Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh dari UUPA 1960
terkait alas hak barat eigedome verponding terkait kasus tanah Dago . Padahal
Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , dalam
putusan sidang di kemukakan bahwa pihak penggugat dan atau maupun pihak
tergugat juga menggunakan alas hak barat eigendome verponding . ( baca hal 80
sd 89 dan atau juga baca gugatan dan eksepsi tergugat dan juga bab alat bukti
yang mereka gunakan ) . Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad
basuki yaman , diduga kuat alas hak barat eigendome verponding yang digunakan
pihak penggugat adalah Alas hak barat Eigendome Verponding Simongan dan juga
alas hak barat eigendome verponding George Hendrik Muller dan atau ahli waris
dan atau pihak nya . Dan juga Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut
Muhammad basuki yaman , diduga kuat alas hak barat eigendome verponding yang
digunakan pihak tergugat dan atau para pihak tergugat dan atau jaringan
nya adalah Alas hak barat Eigendome
Verponding Simongan dan juga alas hak barat eigendome verponding Raminten dkk
, alas hak barat eigendome verponding H
Syamsul Mapareppa dan atau alas hak
barat eigendome verponding joos wilem sloot dan atau Frederic willem berg dan
atau alas hak barat eigendome verponding Yayasan ema dan atau alias alas hak
barat eigendome verponding NY Nini Karim SH
dan atau ahli waris dan atau pihak nya lainnya .
·
Menurut warga kampung
Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh dari Keputusan
presiden no 32 tahun 1979 yang di kemukakan dalam sidang oleh pihak yang
bersengketa . Padahal diduga dari Keputusan presiden no 32 tahun 1979 yang di
kemukakan dalam sidang oleh pihak yang bersengketa bukan untuk saling berhadapan
sebagaimana umumnya namun di duga Keputusan presiden no 32 tahun 1979 yang di
kemukakan dalam sidang adalah bagian dari rekayasa yang di lakukan pihak pihak
yang berkolusi dalam kasus tanah Dago ini .
·
Menurut warga kampung
Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh perma no 1 Pasal
6 ayat 1 terkait mediasi . Bahwa diduga kuat perma tersebut hanya digunakan
sebagai sandiwara kolusi mafia tanah saling gugat . sehingga kata damai pun
percuma mengingat jadi jadi korban juga adalah pihak ketiga ( warga kampung
cirapuhan rw 01 dan kelompoknya dan atau terkait Eigendome vrponding 3742 dan
atau beserta 6467 yang mana identic dengan kampung cirapuhan rw 01 ) .
·
Menurut warga kampung
Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh perma no 1 Pasal
7 ayat 2 yang di gunakan dalam sidang
terkait itikad baik . Bahwa diduga hal itu digunakan bukan untuk saling
barhadapan tapi saling berkolusi . Bahwa pada awalnya pihak penggugat mengemukakan
lokasi nya di Dago namun kemudian memanipulasi jadi Dago Elos ( sehingga
mengaburkan Kampung cirapuhan rw 01 dan atau mengaburkan lokasi Eigendome
verponding 3742 ) Baca putusan pengadilan negeri perdata hal 31 dan 32 tampak
ada manipulasi mengubah .
·
Bahwa pada awalnya
pihak tergugat mengemukakan lokasi nya di Dago namun kemudian memanipulasi jadi
Dago Elos dan atau rw 02 ( sehingga mengaburkan Kampung cirapuhan rw 01 dan
atau mengaburkan lokasi Eigendome verponding 3742 dan juga serta 6467 seluas
sekitar 5 ha ) Baca putusan pengadilan negeri perdata hal 42 poin 6 . Dan juga baca bab alat bukti tergugat nomor
39 yang pada intinya melibatkan dan atau terkait kampung cirapuhan dan atau rw
01 . Namun jaringan tergugat memanipulasi nya pada bab alat bukti nomor 41 .
sehingga diduga menguatkan bab alat bukti nomor tekait objek 15.000 mter dan
lain lainnya yang tak jelas riwayat nya . padahal banyak yang identic dengan
kampung cirapuhan dan atau rw 01 dan atau terkait dengan EV 3742 dan atau
berserta 6467 ( baca hal 71 sd 75 ) Namun kemudian mengajukan permohonan kepada
hakim supaya memproses hak warga rw 02 ( baca putusan pengadilan negeri hal 46
) sehingga mengaburkan posisi rw 01 dan atau warga kampung cirapuhan . Bahkan
pembanding I dan II dan bersama pihak nya mengajukan permohonan kepada hakim
Pengadilan Tinggi supaya memproses hak
warga rw 02 ( padahal Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01 ) sehingga
mengaburkan mengaburkan posisi rw 01 dan atau warga kampung cirapuhan . Dan
atau diduga ber kolusi untuk target alternative objek 15.000 mter dan atau
objek yang dikuasai pihak tergugat yang merupakan jaringan nya dan atau yang
dikuasai oleh pihak yang belum masuk sidang yang merupakan jaringan nya yang
menduduki lapangan bola atas dan lain lain nya .
·
Sehingga hakim judex
facti dan hakim judex juris menurut muhammad basuki yaman telah gagal dan atau
tak jelas dalam menangani kasus tanah Dago .
·
Bahwa terkait
digunakan nya Novum terkait Pidana pihak penggugat yang telah terbukti . hakim
judex facti dan hakim judex juris menurut muhammad basuki yaman Harus memahami
terkait menangani kasus tanah Dago . Bahwa pidana yang di maksud membuktikan
pihak penggugat telah terbukti melakukan penipuan dalam gugatan . Namun tak
identic dengan aduan dan laporan warga kampung cirapuhan dan atau aduan laporan
Muhammad Basuki Yaman yang mana telah di baca kan oleh Wakil ketua DPR RI
Komisi II Bapak Dede Yusuf bersama Mentri ATR BPN bapak Nusron Wahid yang mana
pada intinya kampung cirapuhan ( identic dengan obejka EV 3742 dan atau EV 6467
seluas sekitar 5 ha ) diduga telah di di
ubah jadi Dago elos ( dan atau rw 02 ) dan atau terus di coba di ubah .
·
Bahwa sehingga pada
intinya bukan pihak penggugat saja yang diduga melakukan tindak pidan namun
diduga pula pihak tergugat dan jaringannya pun diduga telah telah melakukan
tindak pidana dan atau semacamnya .
·
Bahwa terkaiat laporan
langsung sudah ddatangi Mabes Polri ( sekitar juni 2022 ) dan atau Polda Jabar
( sekitar 26 Oktober 2023 ) dan atau bahkan Stagas BPN pusat pun mengetahui .
·
Namun balasan terkait
hal tersebut dirasa tidak perlu mengingat Muhammad Basuki Yaman dan atau warga
kampung Cirapuhan telah berkirim surat kepada Panglima Perang Tertinggi
Republik Indonesia dan di ketahui DPR RI
Untuk mengajukan permohonan dalam laporannay dan juga mengajukan solusi baik
dari Warga Negara maupun menunggu Kebijakan Khusus Dari Pemerintah .
·
Bahwa yang Dimaksud
Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia adalah suatu pihak yang ada dalam
di Pemimpin Pemerintahan Republik Indonesia sehingga Semua pihak baik itu
Lembaga Yudisial dan atau pun Lembaga
Eksekutif ( bahkan termasuk penegak hukum ) harus juga menghormati ke baradaan
nya .
·
Bahkan sehingga harus
nya kita bersama memahami bahwa putusan Pengadilan Negeri putusan nomor
454/PDT.G/2016/PN.bdg di tanda tangani
oleh Wasdi Permana SH MH dan pihak lainnya bukan karena seorang Wasdi Permana
tapi karena beliau adalah Hakim yang menangani . Sehingga harusnya semua pihak
memahami bahwa yang kami beri laporan adalah Panglima Perang Tertinggi Republik
Indonesia yang mana Presiden Joko Widodo dan atau Presiden Prabowo Subianto
hanya lah pihak secara structural sebagai Pemimpin Pemerintahan Republik
Indonesia , Ada pun pihak yang kami beri laporan dan kami mohon kan kebijaksaan
nya adalah pihak yang punya kemampuan Preogratif melalui pihak structural yang
dimaksud .
·
Sehingga harusnya kita
saling memahami bahwa terjadi ketidak jelasan Hukum dan atau demokrasi dan atau
pemisahan kewengan terkait hal ini mengingat dengan Dalih Demokrasi Bahkan
diduga dengan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa , namun pada fakta nya diduga kami dan rakyat Indonesia telah di
rekayasa dan atau di manipulasi . Diduga Kolusi saling gugat dalam kasus tanah Dago ini tapi di bilang
Didi Koswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk .
Berikut pandangan Judex
Facti dan judex Juriss . Mengenai pandangan spesifik Muhammad Basuki
Yaman, sumber-sumber yang tersedia
memberikan informasi terperinci mengenai definisi atau pembedaan kedua konsep
tersebut menurut beliau
Pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait judex Facti dan Judex
juris pada kasus Tanah Dago . Melakukan kajian Judex facti dan judex juris pada
sengketa tanah Dago Menurut Muhammad Basuki Yaman . Sengketa Tanah Dago Elos (
padahal Dago ) Memasuki Babak Peninjauan
Kembali Kedua
Kesimpulan Pendapat Muhammad Basuki Yaman
1.
Judex Facti: Perlu fokus pada pemeriksaan fakta dan bukti lapangan dengan cermat agar keputusan tingkat pertama dan banding bersifat adil dan rasional.
( Dan seandai nya tepat maka sejak di Pengadlian Negeri kasus Ini sudah
berhenti ! beralih ke pidana ! Dan atau ketika di Pengadilan Tinggi )
2.
Judex Juris: Berfungsi mengoreksi penerapan hukum, menjaga konsistensi hukum, dan memastikan keadilan dijalankan tanpa memeriksa kembali fakta.
( Dan seandai nya tepat maka sejak di Mahkamah kasus Ini sudah berhenti !
beralih ke pidana ! Dan atau ketika di Pengadilan Tinggi dan atau sebelum nya )
3.
Harmoni antara keduanya: Efektivitas peradilan bergantung pada ketepatan peran judex facti dan judex juris. Kesalahan pada judex facti dapat dikoreksi oleh judex juris, namun proses yang tepat pada tingkat pertama tetap penting untuk mencegah manipulasi hukum dan ketidakadilan.
( Dan seandai nya tepat maka sejak di Mahkamah
kasus Ini sudah berhenti ! beralih ke pidana ! Dan atau ketika di Pengadilan
Tinggi dan atau sebelum nya ) Namun ada
baiknya di ambil alih oleh Lembaga Eksekutif dan Legislatif .
Sehubungan
adanya Konflik Tanah Dago , Tanggapan Kami Harusnya di hentikan Kasus Tersebut
Segera ! Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap mengungkap makna apa siapa , kapan dimana ,
bagaimana , kenapa , Sehingga Menurut Muhammad Basuki Yaman
terjadi kegagalan dalam penerapan Judex juris , sehingga terhadap mengungkap dan atau penerapan hukum
terhadap kasus dago menjadi kabur .
Artikel ini
berisi pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait Judex facti dan judex juris
. Dan juga berupa analisis nya . , artikel ini ada Putusan Dago Elos 2026
Lengkap , mulai dari putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Lengkap , putusan Dago
elos hal 1 sd 136 ( lengkap ), Analisa Oleh Muhammad Basuki Yaman
Berikut ini
Dalil yang kami jadi jadikan pertimbangan nya :
Bahwa Kami telah berkirim Kepada Pemerintah
Republik Indonesia , Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia Cq
Presiden RI , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga lain lain lain ( bisa periksa tanda terima surat
yang telah kami kirimkan dan atau surat surat yang kami terima .
Bahwa pada
pokok nya kami membahas objek dan subjek dan terkait aquo dalam pokok bahasan
masa 1850 / 1870 sd saat ini 2025
Bahwa pihak
pihak yang bersengketa ( kami menyebutnya dengan dugaan rekayasa saling gugat
dan atau kolusi saling gugat ) pada
pokok perkara kolusi untuk memperebutkan tanah terkait riwayat 1900 hingga saat
ini 2025
Bahwa dapat
kami ibaratkan kasus ini adalah sebagai gambarannya adalah sebagai berikut kami
telah berkirim surat terkait sebuah
pohon mangg , pihak kami secara detail menjelaskan siapa , kapan , bagaimana pohon mangga di maksud di tanam dan
kemudian kami melaporkan nya
Namun
kemudian ada pihak pihak yang diduga membuat sandiwara dengan kolusi saling
gugat di pengadilan . Menurut kami , ibaratkan kasus ini adalah sebagai
gambarannya adalah sebagai berikut , bahwa mereka naik ke atas pohon
memperebutkan buah buah yang ada di ranting ranting pohon mangga ! ( tentunya
kami dengan mudah nya punya hak memotong ranting ranting yang mereka naiki dalam memeperebutkan buah mangga , sehingga
mereka jatuh dari ranting pohon , Dan itu atas kemauan mereka sendiri ! bahwa
kami sudah ingatkan kan langsung maupun tidak langsung )
Bahwa apa
yang mereka riwayat kan adalah ranting ranting pohon mangga , Sedanngkan yang
kami sampaikan adalah tanaman secara keseluruhan .
Sehingga terkait Gugatan Dago Elos 2016 kami sarankan Batal demi Hukum dan atau NON EXECUTABLE ,
Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukum dan atau NON EXECUTABLE
, PK kedua Dago Elos hanya menutupi aksi jaringan mafia Tanah Saling Gugat yang
di bilang nya Dago Elos melawan Muller . Padahal kami telah melaporkan dugaan
kolusi saling gugat atau rekayasa saling gugat .
Kronologi lengkap kasus Dago Elos 2016-2025 singkatnya begini:
Kronologi rekayasa Kasus Dago Elos 2016 diduga kuat sejak
1980an sudah direncanakan dan atau dijalan kan aksi lainnya :
1. 1 Juni 2016: Raminten beri kuasa ke H Syamsul Mapareppa,
mengklaim penggarapan tanah 6,9 ha (EV 3740, 3741, 3742, 6467). ( Para Pihak
Tergugat )
2.30 November 2016
mendaftarkan gugatan: Penggugat (keluarga Muller & PT Dago Inti Graha)
gugat tanah di Dago Elos/RW 02 berdasarkan Eigendome Verponding milik kakek
mereka, George Hendrik Muller. ( Para Penggugat )
3. Ternyata EV 3742 dan EV 6467 sebagian tanah itu sebenarnya
ada di Kampung Cirapuhan/RW 01, bukan RW 02 / Dago Elos
4. Dugaan kuat penggugat dan tergugat utama (Didi Koswara cs , Asep
Makmun cs , Alo Sana cs , Apud Sukendar cs ) kolusi dengan sengaja saling gugat
agar pengadilan menguatkan klaim mereka baik penggugat dan atau pun tergugat
yang dalam jaringan nya.
5. Banyak tergugat yang bukan warga adat RW 01 atau RW 02 tapi
bagian dari jaringan mafia tanah yang sengaja rekayasa hukum agraria.
6. Tergugat utama memberi pernyataan bukan untuk melawan
gugatan tapi justru menguatkan posisi penggugat.
7. Modus ini Jaringan mafia Tanah banyak melibatkan pihak Oknum
aparatur hingga TNI POLISI hingga berpangkat Mayor Jendral ( periksa putusan PN
Hal 80 dan seterusnya ) didukung dan melibatkan Oligarki Iwan surjadi ( salah
satu Komisari PT Batu Nunggal Indah ) dll
judex
facti dan judex juris menurut muhammad basuki yaman
sumber
spesifik yang merinci pandangan atau definisi khusus dari Muhammad Basuki Yaman
mengenai kedua istilah tersebut
Judex facti dan judex juris adalah
istilah hukum yang merujuk pada kompetensi dan tingkatan hakim dalam memeriksa
suatu perkara. Secara umum
dalam sistem hukum di Indonesia, istilah-istilah tersebut memiliki makna
sebagai berikut:
·
Judex Facti: Adalah hakim
atau pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hakim judex
facti bertugas menilai alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, dan
mempertimbangkan fakta-fakta konkret lainnya untuk menentukan kebenaran
materiil dalam suatu kasus. Yang termasuk judex facti adalah
hakim di tingkat Pengadilan Negeri (tingkat pertama) dan Pengadilan Tinggi
(tingkat banding).
·
Judex Juris: Adalah hakim
atau pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada
tingkat kasasi, yaitu di Mahkamah Agung. Peran utama hakim judex juris adalah
memastikan penerapan hukum yang benar dan konsisten, bukan meninjau kembali
fakta-fakta di persidangan. Hakim judex juris berfokus pada
apakah hukum telah diterapkan secara tepat oleh pengadilan di tingkat
sebelumnya (judex facti)
Namun menurut kami , menurut muhammad basuki yaman
Dalam sistem peradilan di
Indonesia, dikenal istilah judex facti dan judex juris yang
merujuk pada tingkatan dan kewenangan hakim yang berbeda.
Judex Facti
·
Definisi: Judex facti
adalah hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan
banding, yang berwenang untuk menentukan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum
dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
·
Tingkat Peradilan: Kewenangan ini dimiliki oleh hakim di Pengadilan Negeri (tingkat
pertama) dan Pengadilan Tinggi (tingkat banding).
·
Fokus: Fokus utama
mereka adalah pada kebenaran materiil berdasarkan fakta dan bukti yang
terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa.
Judex Juris
·
Definisi: Judex
juris adalah hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat
kasasi, yang berwenang untuk memeriksa penerapan hukumnya saja, tanpa melihat
kembali fakta-fakta atau bukti yang telah diperiksa di tingkat sebelumnya.
·
Tingkat Peradilan: Kewenangan ini dimiliki oleh Hakim Agung di Mahkamah
Agung.
·
Fokus: Fokus utama
mereka adalah pada penerapan hukum, apakah hukum telah diterapkan secara benar
oleh judex facti, dan apakah ada pelanggaran hukum, kesalahan penerapan hukum,
atau kelalaian dalam hukum acara. Mahkamah Agung bertindak sebagai pengawas
tertinggi dalam penerapan hukum.
Secara ringkas, perbedaan
utamanya terletak pada objek yang diperiksa: judex facti memeriksa fakta,
sedangkan judex juris memeriksa hukum.
Judex facti dan judex
juris adalah dua istilah yang merujuk pada fungsi hakim yang
berbeda: judex facti adalah hakim yang memeriksa fakta
hukum dan bukti di tingkat pertama dan banding, sementara judex
juris adalah hakim di tingkat kasasi (Mahkamah Agung) yang hanya
memeriksa penerapan hukum.
Penjelasan
·
Judex facti
o
Fokus: Memeriksa
dan memutuskan fakta hukum dari suatu perkara, termasuk bukti-bukti seperti
keterangan saksi dan barang bukti.
o
Tingkat Peradilan: Terdiri dari pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan
tingkat banding (Pengadilan Tinggi).
o
Tujuan: Mencari kebenaran
materiil, yaitu apakah fakta-fakta dalam kasus tersebut terbukti secara benar.
·
Judex juris
o
Fokus: Hanya
memeriksa penerapan hukum, bukan lagi pada fakta.
o
Tingkat Peradilan: Terletak di Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
o
Tujuan: Mencari
kebenaran formil, yaitu apakah undang-undang dan aturan hukum telah diterapkan
secara benar oleh hakim di tingkat bawahnya.
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti , terjadi kegagalan dalam mendapatkan Tujuan
judex facti : yaitu Mencari
kebenaran materiil, yaitu apakah fakta-fakta dalam kasus tersebut terbukti
secara benar.. Pihak pihak yang seharusnya Judex Facti yaitu Tingkat Peradilan: Terdiri dari
pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan tingkat banding (Pengadilan
Tinggi). Telah mengalami hal yang tidak jelas . Sehingga Fokus: Memeriksa
dan memutuskan fakta hukum dari suatu perkara, termasuk bukti-bukti seperti
keterangan saksi dan barang bukti. Hanya cenderung tidak jelas dan atu jauh
dari kebenaran .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna apa .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna siapa .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna dimana
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna kapan
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna kenapa
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna kenapa
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna apa .
Kasus Dago seolah tergugat
( Didi Koswara dkk ) melawan penggugat (
Heri hermawan dkk )
Padahal diduga kolusi
saling gugat yang di kondisikan oleh suatu jaringan sehingga ada semacam 4 pihak . pihak yang
dikondisikan dalam sidang terdiri dari 1
. korban 2 pelaku terdiri dari pihak
yang bersandiwara baik sebagai penggugat , tergugat dan lain lainnya . Pihak
yang dikondisikan supaya tidak di dalam sidang
3. Korban yang dintimidasi dan di halang halangi hak nya dan berikut
objek nya 4 otak pelaku dan atau pemodal dan atau spekulan dan lain lain lain .
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam
penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna siapa
Kasus Dago seolah Didi Koswara I dan 335 pihak tergugat lainnya
melawan Heri hermawan I dan 3 pihak penggugat lainnya
Padahal diduga dalam
kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat mereka adalah satu jaringan,
Yang saling berinteraksi dan atau melakukan aktivitas parelel baik langsung
maupun dengan pihak lainnya , misal nya deddy m saad , iwan surjadi dan lain
lain nya .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna dimana
o
Kasus Dago seolah sengketa Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742
( dan atau serta 6467 ) di Dago dan atau dago elos dan atau rw 02 daan atau rw
01 dan atau kampung kampung cirapuhan .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman diduga dalam kolusi saling gugat dan atau rekayasa
saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi Kampung cirapuhan jadi
Dago Elos , rw 01 di manipulasi jadi rw 02 , Dago di manipulasi jadi Dago Elos
,
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman diduga dalam kolusi saling gugat dan atau rekayasa
saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi lokasi Eigendome
verponding 3742 ( dan atau juga 6467 ) seluas 5 ha yang identic di Dago (
kampung cirapuhan rw 01 ) kemudian di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02
.
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman diduga dalam kolusi saling gugat dan atau rekayasa
saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi lokasi dan atau
mengaburkan fakta perbedaan Dago dengan Dago Elos seolah sama . Padahal beda !
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman diduga dalam kolusi saling gugat dan atau rekayasa
saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi lokasi dan atau
mengaburkan fakta lokasi Eigendome verponding 3740 dan 3741 dengan fakta lokasi Eigendome verponding 3742
dan 6467 . Padahal beda Eigendome
verponding 3740 dan 3741 lebih didentik di Dago ( dago elos rw 02 ) seluas
sekitar 1,9 ha . Eigendome verponding
3742 ( dan atau serta 6467 ) seluas
sekitar 5 ha lebih didentik di Dago ( kampung cirapuhan rw 01 ) !
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna kapan
o
Kapan Gugatan
di daftar kan di Pengadilan Negeri Yaitu tanggal 30 November 2016
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna kapan
o
Padahal
sebelum penggugat melakukan pendaftaran gugat di pengadilan , para pihak tergugat
sudah beraktivitas yaitu tanggal 1 Juni 2016 Raminten memberi kuasa ke H
Syamsul Mapareppa , Dan juga Kuasa H
Syamsul Mapareppa membuat kesepakatan dengan pembela isendentil ( tergugat II
asep makmun ) yaitu ketika gugatan sebelum di daftarkan pada tanggal 06
November 2016 sedangkan gugatan terdaftar di pengadilan oleh pihak penggugat
tanggal 30 November 2016 .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna kapan
o
Bahwa diduga
kuat para tergugat dan penggugat dan atau dengan para pihak nya terjadi
interaksi pada tahun 2016 ( catatan
sebelum menjadi pihak penggugat dan atau juga sebelum menjadi pihak tergugat )
Berikut catatan interaksi mereka dan jaringan nya dan atau kelompoknya :
- poin-poin terkait konflik Dago Elos 2016, yang menunjukkan adanya
dugaan kolusi dan atau kerja sama antara penggugat dan tergugat utama.
Berikut adalah isi poin-poin nya :
-
- 1. Dago Elos 2016
- 2. Ada Paralelisasi waktu maka Gugatan atau Kolusi? – Menanyakan
apakah gugatan itu murni atau sebenarnya kolusi.
- 3. Tergugat butuh dana nebus SHM 80 m – Tergugat menebus sertifikat
hak milik seluas 80 meter.
- ( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm
yang hendak dilelang )
-
- 4. Butuh 40 jt sd 200 jt –kisaran uang yang dibutuhkan, mungkin
sebagai kompensasi atau transaksi.
- ( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm
yang hendak dilelang )
- 5. Cirapuhan diubah Dago Elos – Kampung Cirapuhan rw 01 telah dan
dilanjutkan diubah atau diklaim sebagai bagian dari Dago Elos rw 02
- 6. Tergugat oper 15.000 m ke Deddy M Saad – Ada pengalihan
objek seluas 15.000 meter.
- ( Data dari informasi masyarakat / petugas veritikasi kantor PBB
Bandung pada tahun 2017 yang menyebutkan sekitar tahun sebelum nya
kejadian nya )
- Dari Sini ada dugaan jaringan ini memanfaat kan pihak di luar pihak
yang berperkara . diduga untuk pembagian hasil alternative nya bila
tergugat menang .
- 7. Jo Budi kasih 300 jt – Disebut ada pemberian uang Rp 300 juta
dari Jo Budi.
- ( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana
)
- 8. Penggugat kuasai objek 220 m – Penggugat menguasai tanah seluas
220 meter.
- ( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata
)
-
- 9. Terkait objek 220 meter Penggugat Dari Budi Harley dari ke Asep
Makmun – Ada aliran klaim atau transaksi dari Budi Harley ke Asep Makmun.
- ( Data dari informasi masyarakat )
-
- 10. Muller ketemu Asep M – Muller bertemu dengan Asep Makmun.
- ( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana
)
-
- 11. Kuasa Raminten cs / H Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep
Makmun cs – Ada kesepakatan antara dua kelompok ini.
- ( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata
)
-
- 12. Muller menggugat Asep M – Secara formal Muller menggugat Asep
Makmun.
- ( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata
)
-
- 13. Iwan Suriadi cs, Apud cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016 – Ada
pihak lain yang juga aktif dalam kasus ini.
- ( Data dari informasi masyarakat dan terkait masjid Al hikmah
. dan juga surat dari pengacara Bob Nainggolan . terkait juga ajb dan shm
270 meter dan 868 meter )
-
- Keseluruhan poin ini menyiratkan bahwa ada dugaan kolusi antara
penggugat dan tergugat utama dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos 2016,
termasuk adanya transaksi uang, pengalihan hak tanah, dan kemungkinan
manipulasi status wilayah.
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna kapan
o
Bahwa diduga
kuat Pihak yang kemudian disebut
tergugat dan atau penggugat dan
atau dengan para pihak nya terjadi interaksi
dan parelelisasi sejak tahun 1980 an dan atau 1990 an hingga terjadi gugatan
. Dan atau terjadi Pengkondisian
pengkondisian .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Facti terhadap
mengungkap makna kenapa dan atau bagaimana
o
Pada normal
nya kasus , Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk Diduga Kolusi Saling Gugat dan atau rekayasa
saling gugat yang mana diduga suatu jaringan mafia tanah memberikan peran Heri
Hermawan dkk sebagai pemeran penggugat . Dan Didi Koswara dkk di persiapkan
sejak lama sebagai seolah tuan tanah masyarakat adat ( padahal bukan ) kemudian
di bekali dengan shm 80 m dan 270 m ( yang mana juga dengan alas hak tak jelas
) sehingga kemudian dijadi kan tergugat II dan juga dibekali dengan objek dan
atau riwayat manipulative misalnya kesepakatan yayasan ema dan atau objek
15.000 m ( yang mana bertolak belakang dengan keadaan nya di lapangan ) untuk
menguatkan manipulasi tersebut Ismail Tanjung ( selaku ketua rw 02 Dago Elos )
yang juga dibekali shm 868 m dan lain lainnya sehingga membantu kolusi
administrasi objek di kampung cirapuhan rw 01 di alihkan ke Dago elos rw 02 .
Dan juga termasuknya objek 15.000 yang identic berlokasi di kampung cirapuhan
namun di manipulasi jadi dago elos rw 02 .
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Juris terhadap
mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat
berkolusi )
Bahwa Penggugat mengklaim sebagai
pemilik sah tanah seluas 6,3 hektar di
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Juris terhadap
mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat
berkolusi ) karena tak memahami makna yang dipahami masyarakat
Bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 6,3 hektar
di
Dago Elos Menurut Muhammad Basuki Yaman gugatan nya tak di pahami oleh banyak
pihak yang mana artinya . Pihak penggugat menggugat lahan seluas 6,3 ha di
pasar di rw 02 yang disebut Dago elos yang luasnya hanya 0,5 ha sd 1,9 ha . (
untuk paham ini harus paham dulu riwayat dago elos )
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Juris terhadap
mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat
berkolusi )
o
Pihak tergugat mengemukakan Error in
Objecto . Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan Judex Juris terhadap mengungkap makna Gugatan
eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi )
o
Pada inti nya pihak tergugat pun diduga bukan
untuk menghadapi penggugat tapi untuk diduga untuk ber kolusi dengan pihak penggugat . Bahkan
pihak tergugat seolah mengemukakan 6,9 ha berada di Dago elos dan atau di rw 02
. Jadi bukan menjelaskan keadaan tapi menimbulkan kekacauan untuk berkolusi .
Bahwa tergugat seolah
mengemukakan
6,9 hektar ( 4 buah Eigendome Verponding
) berada di Dago Elos dan atau rw 02 Menurut Muhammad Basuki
Yaman eksepsi nya tak di pahami oleh banyak pihak yang mana artinya . Pihak
tergugat mengemukakan lahan seluas 6,9 ha di pasar di rw 02 yang disebut Dago
elos yang luasnya hanya 0,5 ha sd 1,9 ha . ( untuk paham ini harus paham dulu
riwayat dago elos )
Penjelasan Muhammad Basuki
Yaman pada intinya Dago Elos dan atau rw 02 luasnya hanya sekitar 1,9 ha dan
terkait dengan identic Eigendome verponding 3740 dan 3741 . Adapun Eigendome
Verponding 3742 dan 6467 terkait dengan
dengan kampung cirapuhan rw 01 . Para pihak sudah memanipulasi Dago Jadi Dago
Elos dan arau rw 02 sehingga tidak termasuk kam[ung cirapuhan dan atau rw 01 (
ini lah motif jaringan ini untuk memanipulasi objek di Rw 01 dan atau Kampung
Cirapuhan dan atau Terkait Eigendome verponding 3742 dan atau serta 6467 )
Jadi Kesimpulan nya
eksepsi tergugat dengan Error in objecto bukan untuk menghadapi penggugat tapi
di duga untuk ber kolusi dengan penggugat dengan cara membuat pihak lainnya
bingung dan atau lainnya , pada intinya motif merebut objek pihak ketiga
o
Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi
kegagalan dalam penerapan Judex Juris terhadap
mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat
berkolusi ) dengan eksepsi Error in person
o
Pihak tergugat mengemukakan Error in
Person . Menurut Muhammad Basuki Yaman
terjadi kegagalan dalam penerapan Judex Juris terhadap
mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat
berkolusi )
o
Pihak tergugat mengemukakan Error in
person . Menurut Muhammad Basuki Yaman
eksepsi tersebut Untuk berkolusi dengan pihak penggugat bukan untuk
menghadapinya .
o
Bahwa pada intinya mendorong Pengadilan
untuk memberikan keputusan untuk mendukung keluarga penggugat atau para pihak
nya dan atau keluarga tergugat dan para pihak nya . Dan selain itu yang sangat
fatal adalah makna nya identic motif
sebgai berikut . Diduga mendorong Pengadilan untuk memutuskan Kampung Cirapuhan
rw 02 pantas nya diserahkan kepada para penggugat Dago Elos dan atau Para
tergugat dago elos ( yang mana ini ada
inidkator terjadi aneksasi kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago elos ketika
tergugat menang maupun penggugat menang )
Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukum dan atau NON EXECUTABLE
, PK kedua Dago Elos hanya menutupi aksi jaringan mafia Tanah Saling Gugat yang
di bilang nya Dago Elos melawan Muller . Padahal kami telah melaporkan dugaan
kolusi saling gugat atau rekayasa saling gugat .
Sehingga di lakukan Reformasi Agraria
dan juga reformasi Ekonomi
Berikut itu
contoh ulasan kami terkait SHM yang disampaikan saksi dari BPN kota Bandung
pada kesaksian nya terkiat adanya sekitar 77 shm , Kami coba bahas riwayat yang di ketahui masyarakat
adat di pihak kami :
Sertfikat di Eigendome Verponding 3742 dan 6467 dan sekitar nya di
Kampung Cirapuhan rw 01
Sertfikat shm di kampung cirapuhan rw 01 di Eigendome Verponding 3742
dan 6467 dan sekitar nya
Sertfikat shm di kampung cirapuhan rw 01 yang di laporkan BPN dalam
sidang Pidana
Catatan shm di kampung cirapuhan rw 01 yang di laporkan BPN dalam sidang
Bahwa berikut analisa terkait laporan saksi 5 yudi khaedar S.Sos MH (
pegawai BPN ) baca PN pid hal 72 dst :
1 SHM Isah djuha ( 281 meter ) isah binti Juanta beli dan atau semcamnya
dari M wikarta tahun 1956
2 SHM Uki ( 281 meter ) Uki binti Juanta beli dan atau semcamnya dari M
wikarta tahun 1956
4 SHM amat ( 281 meter ) amat bin mardasik ( mardasik asli dari
dago pakar istri mardasik adalah Eyong binti Nawisan ) beli dan atau semcamnya
dari M wikarta tahun 1956
5. Shm Embo Warni 110 meter . Embo warni binti Eyong Binti Nawisan
8 Amdah 43 meter beli dari Ute bin Encem binti Eyong binti Nawisan
9 karyati 31 meter binti Emit bin Eyong binti Nawisan
10 Jerry 25 meter beli dari Iuk bin Omon ( omon suami encem binti Eyong
binti Nawisan )
11 Rahman 33 meter Encem binti Eyong
13 Itang 70 meter Itang bin Eyong Binti Nawisan
16 Omo 112 meter Omo bin Eyong binti Nawisan
17 Dede Wiwi 170 meter Binti Diman
19 . Siti Nurmah 142 meter tak kami ketahui, namun Siti Nurma
istri Usman alias Suhaemi bin adik ( adik saudara cicih . Cicih adalah istri
Duhli bin juanta juanta besan Eyong Mardasik )
21 . Siswanto meter tak kami ketahu namun ada yang informasi
adik ( adik saudara cicih . Cicih adalah istri Duhli bin juanta . juanta besan
Eyong Mardasik)
22. Wardi 181 meter Wardi Bin Emeh binti Nawisan
Berikut ini Analisa kami
menanggapi ahli hukum dan atau pihak yang melakukan Analisa kasus sengketa
tanah Dago Analisa keputusan Hakim kasus Dago Elos . Sengketa tanah Dago
menurut Ahli Hukum . Menurut pemberitaan lokasi sengketa tanah di Dago
Elos . Menurut Muhammad Basuki Yaman Lokasi
Sengketa Tanah Dago Elos Bukan Di Dago Elos Tapi di Dago ( tanpa kata elos ) . Bahkan
menurut nya harusnya memahami dulu nama wilayah sengketa nya . Karena juga
banyak buser simpatisan jaringan mafia tanah .
Modus Mafia Tanah Saling
Gugat di bilang Dago melawan Muller Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Peninjauan Kembali . Analisis
Kasus Dago Elos Oleh Ahli Hukum Agraria kemudian di analisis oleh Warga Kampung
Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung kode pos
40135 , Muhammad Basuki Yaman Versi nya adalah KOLUSI SALING GUGAT
diduga direncanakan sejak tahun 1980 .
Komentar
Posting Komentar