Catatan muhammad Basuki Yaman : Keluarga Besar Nawisan Dago

 Catatan muhammad Basuki Yaman : Keluarga Besar Nawisan Dago , Keluarga besar Nawisan Kampung Cirapuhan , Nama Cucu Nawisan dan Nama Cicit Nawisan , Nama anak Nawisan , catatan nama , Catatan penelitian Muhammad Basuki Yaman 313115/141125, Dari sekilas daftar keluarga Nawisan ini setidak nya memahami Sandiwara Jaringan mafia tanah yang di posisi tergugat ( yang berkolusi  ) Para pihak tergugat yang berkolusi dengan penggugat dan jaringan mafia tanah Dago .

Generasi kedelapan dalam masyarakat Sunda / Jawa disebut Gropak Senthe. Urutan silsilah keluarga dari generasi ke-1 hingga generasi ke-8 adalah sebagai berikut: Anak (keturunan ke-1), Putu (cucu, keturunan ke-2), Buyut (cicit, keturunan ke-3), Canggah (keturunan ke-4), Wareng (keturunan ke-5), Udhek-udhek (keturunan ke-6), Gantung Siwur (keturunan ke-7), dan Gropak Senthe (keturunan ke-8). . Berikut Ini contoh  kasus di Kampung Cirapuhan Bandung

Keluarga Nawisan Kampung Cirapuhan

·         Anak: Keturunan ke-1 : Nawisan ( punya saudara )

·         Putu: Cucu, keturunan ke-2 Okoh ( punya saudara 4 )

·         Buyut: Cicit, keturunan ke-3 Tama

·         Canggah: Keturunan ke-4 Rokayah

·         Wareng: Keturunan ke-5 Euis omah

·         Udhek-udhek: Keturunan ke-6 Sumiati

·         Gantung Siwur: Keturunan ke-7 Wulan

·         Gropak Senthe: Keturunan ke-8  Jihan

·         Saudara Nawisan ( nawisan dan keturunan dan pihak nya yang menduduki EV 3742 dan 6467 di kampung cirapuhan rw 01 dan kampung cirapuhan ciburial Cimenyan Kabupaten Bandung  )  :  keluarga gang sawargi rt 03 rw 01 ( inilah yang dulunya menduduki EV 3740 dan EV 3741 di rw 02 )

·         Saudara Okoh : Eyong , Emeh , iwung alias Ewung

·         Saudara tama dan setingkat : erus , idi , anang , enung wardi , embo warni , elim , misnan alias minan , omo , ecem , Diman , mit , mbit , eman alias Rahman hadi saputra , karsidi , karsidi , iping ,

·         Saudara rokayah atau setingkat : Amanah , Nengsih , ucu , , okim , entin , odeh , yusuf , ondik , engkos kosasih , nanah rusmana , ana , Solihin , carli , opa dodo , agus ( eman )  , Dayat , juju , ayi , yati , agus ( diman )

·         Saudara euis omah dan atau setingkat : Asep Marna , ade kanda , yusuf  ( amanah ) ,  cece , sumiati ( ucu ) , yudi , eti , yani ( entin ) ,

·         Saudara sumiati dan atau setingkat : Lukman , Muslih , Budiman , Arif , Lusi , umi ,

·         Saudara jihan atau stingkat :

 

Korelasi Rokayah punya suami bernama Tomi . Tomi adalah pihak yang memperkerjakan Ahya . Ahya adalah bapak kandung asep makmun . Ahya adalah mertua Didi Koswara

Korelasi Elim , Elim adalah bapak angkat alo sana .

Besan eyong mardasik : juanta , anak juanta : Isah , wari , uki , acih , duhli , dll

Korelasi kesepakatan dan semacam nya :

 

Daftar nama Anak anak Nawisan , daftar cucu cucu nawisan , daftar cicit  cicit nawisan ,   Catatan penelitian Muhammad Basuki Yaman , Keluarga Nawisan dengan nama Anak Nawisan , nawisan dan cucu nya cucu nawisan , nawisan dan cicit nya cicit nawisan ,   

Catatan Riwayat masyarakat adat dan riwayat tanah yang di manipulasi di kampung Cirapuhan rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . Nama lokasi sebelum nya Rukun Keluarga 01 Kampung cirapuhan Desa Tjoblong Kota Besar Bandung . Nama sebelumnya kampung Cipanyeupuhan dan atau Panyeupuhan . Memahami Riwayat Tanah Dago ( kemudian di viral kan oleh jaringan mafia tanah Saling gugat dangan Dago Elos melawan muller bersaudara . Padahal Dago – tanpa kata Elos )

Catatan ini revisi dari tulisan Muhammad Basuki Yaman pada waktu hari dan tanggal : Senin, 11 Juni 2018

nawisan kurma

nawisan kurma perjuangan pertanahan dago bandung 

(bantu kami melawan pihak yang terlibat konspiracy  mafia pertanahan yang telah memanfaatkan   pengadilan negeri bandung )

 

Menurut catatan Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan dan dari mereka lahir cucu-cucu dengan nama-nama tertentu yang tercatat dalam sejarah Kampung Cirapuhan.

Menurut analisis dan penjelasan Muhammad Basuki Yaman, cucu-cucu dari Nawisan di Kampung Cirapuhan adalah keturunan dari anak-anak Nawisan yang menikah dengan menantu mereka. Berdasarkan keterangan yang terdokumentasi, berikut rincian cucu Nawisan: Berikut ini adalah warga yang menduduki lahan sebelum adanya Eigendome verponding no 3742 dan atau serta 6467 . Dan Atau Warga keturunan yang leluhurnya menduduki sebelum adanya Eigendome verponding no 3742 dan atau serta 6467 . Dan atau Warga yang leluhurnya pernah digusur dari area sekitar PMI hingga ke utara kemudian di singkirkan di Panyingkiran .

 

Ini adalah objek yang disengketakan di Dago dengan Modus Rekayasa Saling Gugat pihak penggugat , pihak tergugat dan jaringan nya . sehingga seolah Didi Koswara dkk melawan Muller bersaudara dkk 

 

Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung Cirapuhan  yang objek lahan nya di ekspoitasi untuk penggalian pasir .

Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung Cirapuhan  yang objek lahan nya di ekspoitasi untuk penggalian pasir dan atau warga Dago dan atau warga kampung Cirapuhan  yang objek lahan nya di rusak untuk tempat pembuangan akhir ( sampah ) Kota Bandung . TPA Dago di Kampung Cirapuhan tahun 1974 sd 1989 .

 

Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung Cirapuhan  yang objek lahan nya di ekspoitasi untuk penggalian pasir dan atau warga Dago dan atau warga kampung Cirapuhan  yang objek lahan nya di rusak untuk tempat pembuangan akhir ( sampah ) Kota Bandung . TPA Dago di Kampung Cirapuhan tahun 1974 sd 1989 .  Kemudian lahan nya di manipulasi oleh suatu pihak jaringan mafia tanah  sehingga lahan yang di kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi Dago Elos rw 02  pada tahun 1980 an dan atau tahun 1985 dan atau tahun 1988 dan atau tahun 1992 dan atau lainnya .

 

Bahwa dan berikut pula nama warga Dago dan atau warga kampung Cirapuhan  yang objek lahan nya di ekspoitasi untuk penggalian pasir dan atau warga Dago dan atau warga kampung Cirapuhan  yang objek lahan nya di rusak untuk tempat pembuangan akhir ( sampah ) Kota Bandung . TPA Dago di Kampung Cirapuhan tahun 1974 sd 1989 .  Kemudian lahan nya di manipulasi oleh suatu pihak jaringan mafia tanah  sehingga lahan yang di kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi Dago Elos rw 02  pada tahun 1980 an dan atau tahun 1985 dan atau tahun 1988 dan atau tahun 1992 dan atau lainnya . Kemudian lapangan bola nya diduduki dan atau di rusak dan atau lainnya . Didiuga oleh jaringan mafia tanah kemudian di atas namakan tergugat I diduga dengan maksud diberi peran untuk berkolusi dengan pihak penggugat .

 

 

 

Cucu Nawisan bernama : Tama , Idi  , erus , anang  , ita dan lainnya yang merupakan Anak dari Okoh yang menikah dengan Hasim alias Hasim .

Cucu Nawisan bernama : Enung , Elim, diman  , iping , karsidi , mak enti , yang merupakan anak dari Emeh dengan Adikarta

Cucu Nawisan bernama : : Misnan alias minan , Omo , Embo Warni , Amat . Ecem merupakan anak Mardasik dengan Eyong binti Nawisan

 

Cucu Nawisan ditulis Muhammad Basuki Yaman

Menurut analisis dan penjelasan Muhammad Basuki Yaman, cucu-cucu dari Nawisan di Kampung Cirapuhan adalah keturunan dari anak-anak Nawisan yang menikah dengan menantu mereka. Berdasarkan keterangan yang terdokumentasi, berikut rincian cucu Nawisan:

1890- 1932

Cucu Nawisan adalah anak Okoh . Anak Okoh

Nawisan mulai punya Cucu bernama Tama , Idi  , erus , anang dan lainnya yang merupakan Anak dari Okoh yang menikah dengan Hasim alias Hasim .

 

Cucu Nawisan adalah anak Emeh  .  Anak emeh bernama : Enung , Diman , Elim

Cucu lainnya adalah Enung , diman yang merupakan anak dari Emeh dengan Adikarta .

Cucu Nawisan adalah anak Eyong . Anak Eyong bernama  : Misnan alias minan , Omo , Embo Warni , Amat . Encem

Cucu nawisan bernama Rahman Hadi Saputra alias eman . merupakan Iwung alias Ewung menikah dengan Mita alias Karmita → keturunannya merupakan bagian dari cucu Nawisan.

 

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Rokayah binti Tama bin okoh binti Nawisan . Cicit Nawisan dari anak turunan Okoh

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Amanah binti Idi bin okoh binti Nawisan . Cicit Nawisan dari anak turunan Okoh

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Dayat binti Erus bin okoh binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan Okoh

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Engkos Kosasih bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan emeh

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Nanah binti Enung Wardi bin emeh binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan emeh

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ece bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan emeh

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ana binti Enung Wardi bin emeh binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan emeh

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Solihin bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan emeh

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya awat bin Enung Wardi bin emeh binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan emeh

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya nengsih binti amat bin Eyong binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ucu binti amat bin Eyong binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Entin binti Misnan alias minan bin Eyong binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Ode binti Misnan alias minan bin Eyong binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Okim bin Misnan alias minan bin Eyong binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong

Cicit cicit Nawisan ada banyak salah satunya Juju bin Embo Warni bin Eyong binti Nawisan  Cicit Nawisan dari anak turunan Eyong

 

 

 

 

 

Cucu Nawisan adalah anak Ewung alias Iwung . Anak Ewung alias Anak Iwung bernama : 

Informasi mengenai nama-nama cucu Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman tersedia dalam hasil pencarian yang tersedia . Untuk mendapatkan daftar lengkap nama cucu, sumber spesifik seperti buku silsilah keluarga, dokumen resmi, atau publikasi langsung dari Muhammad Basuki Yaman mungkin diperlukan.

Informasi mengenai nama-nama cicit Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman tersedia secara spesifik dalam hasil pencarian public . Hasil pencarian lebih berfokus pada pernyataan Muhammad Basuki Yaman terkait dugaan manipulasi dan pengalihan nama dalam kasus sengketa lahan Dago Elos, Dan juga pada penyebutan daftar lengkap nama cicitnya. ( Cicit Nawisan di Kampung Cirapuhan , Cicit Nawisan di Objek yang diklaim sebagai Eigendome verponding 3742 dan Cicit Nawisan di Kampung Cirapuhan , Cicit Nawisan di Objek yang diklaim sebagai Eigendome verponding 6467 ) . Untuk mendapatkan daftar lengkap nama cicit, diperlukan akses ke sumber spesifik seperti dokumen penelitian nya dan atau  silsilah keluarga, atau pernyataan resmi langsung dari Muhammad Basuki Yaman.sebagai peneliti silsilah warga kampung cirapuhan rw 01 .

 

nama nama cicit nawisan menurut muhammad basuki yaman

nama nama cucu nawisan menurut muhammad basuki yaman

Berdasarkan hasil pencarian, nama-nama anak kandung Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman  disebutkan secara eksplisit.

Untuk mendapatkan daftar lengkap nama anak Nawisan menurut klaim Muhammad Basuki Yaman, sumber spesifik seperti dokumen penelitian nya , berkas perkara dan atau catatan nya , atau pernyataan resmi darinya mungkin diperlukan

 

Cucu Nawisan adalah anak Okoh . Anak Okoh Nawisan mulai punya Cucu bernama Tama , Idi , erus , anang dan lainnya yang merupakan Anak dari Okoh yang menikah dengan Hasim alias Hasim . Cucu Nawisan adalah anak Emeh . Anak emeh bernama : Enung , Diman , Elim

 

Menurut catatan Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan dan dari mereka lahir cucu-cucu dengan nama-nama tertentu yang tercatat dalam sejarah Kampung Cirapuhan.

Keturunan Nawisan

Berdasarkan informasi sejarah yang dihimpun oleh Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan dengan nama:

·         Okoh (juga disebut Oko)

·         Emeh

·         Eyong

·         Iwung (alias Ewung)

Menantu dan Hubungannya dengan Anak Nawisan

Beberapa anak Nawisan menikah dengan tokoh-tokoh setempat atau keluarga lain yang berpengaruh, sehingga tercatat cucu-cucu Nawisan melalui pernikahan ini:

·         Okoh menikah dengan Hasyim (alias Hasim)

·         Eyong menikah dengan Mardasik

·         Emeh menikah dengan Adikarta

·         Iwung menikah dengan Mita (alias Karmita)

Cucu-cucu Nawisan

Melalui pernikahan ini, cucu-cucu Nawisan tercipta. Salah satu catatan menyebutkan keturunannya terlibat dalam pengelolaan tanah dan kegiatan masyarakat di Kampung Cirapuhan,

. Misalnya, Enung Wardi disebut sebagai salah satu cucu Nawisan yang ikut memproses tanah warisan leluhur untuk pemakaman warga.

Konteks Sejarah dan Peran Keluarga

Muhammad Basuki Yaman mencatat bahwa keluarga Nawisan merupakan bagian dari masyarakat adat yang berkontribusi dalam pembangunan rel kereta api dan berbagai kegiatan ekonomi, termasuk bertani, berkebun, dan pekerjaan besi, sejak abad ke-19 hingga abad ke-20 

. Informasi ini memberikan konteks penting mengenai posisi cucu-cucu Nawisan dalam sejarah lokal Bandung dan keterlibatan mereka dalam komunitas.

Dengan demikian, nama-nama cucu Nawisan yang tercatat adalah keturunan dari pasangan Okoh-Hasyim, Eyong-Mardasik, Emeh-Adikarta, dan Iwung-Mita, dan catatan ini disusun dari pengakuan masyarakat adat yang dihimpun oleh Muhammad Basuki Yaman

 

1.  nama nama cucu nawisan menurut muhammad basuki yaman

2.  nama nama cicit nawisan menurut muhammad basuki yaman

3.  Nama Nama Anak Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman

Berdasarkan penjelasan dan dokumentasi Muhammad Basuki Yaman, berikut adalah ringkasan sejarah keluarga Nawisan di Kampung Cirapuhan, Bandung:

1. Asal-usul dan Kehidupan Awal

·         Kampung Cirapuhan telah ada sejak abad ke-19 di Bandung.

·         Nama Cirapuhan berasal dari kata Sunda Cipanyeupuhan yang mengacu pada tempat penempaan besi atau area terkait pertanian dan keahlian besi.

·         Keluarga Nawisan adalah salah satu masyarakat adat Bangsa Nusantara yang tinggal di kawasan ini sekitar  sejak tahun 1850–1870 dan atau bahkan lebih lama

·         Anggota keluarga Nawisan dikenal memiliki beberapa anak perempuan:

·         Okoh alias Oko

·         Emeh

·         Eyong

·         Iwung alias Ewung

2. Hubungan Keluarga dan Pernikahan

·         Beberapa menantu keluarga Nawisan menikah dengan anak-anaknya:

·         Hasyim/Hasim menikah dengan Okoh

·         Mardasik menikah dengan Eyong

·         Adikarta menikah dengan Emeh

·         Karmita/Mita menikah dengan Ewung

·         Hubungan pernikahan ini membentuk jaringan sosial dan ekonomi yang penting bagi komunitas setempat.

3. Pekerjaan dan Peran Sosial

·         Keluarga Nawisan memiliki keahlian dalam:

·         Pengolahan besi dan pertukangan.

·         Berkebun, bertani, dan beberapa usaha di bidang gula.

·         Keahlian ini memungkinkan mereka berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur kolonial Belanda, seperti pembangunan jalur rel kereta api dan Gua Belanda di Bandung (sekitar akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20).

4. Partisipasi dalam Pembangunan Gua Belanda

·         Juanta, besan dari Eyong Mardasik, terlibat dalam pembangunan gua Belanda.

·         Keluarga Nawisan bekerja bersama pribumi lainnya untuk pembangunan fasilitas militer ini, yang kemudian memberi kontribusi untuk kepentingan militer Belanda dan akses masyarakat lokal.

5. Pemindahan dan Perkembangan Kampung

·         Beberapa keturunan keluarga Juanta berpindah ke bagian barat Kampung Cirapuhan sekitar tahun 1950-an.

·         Tanah warisan Nawisan dipergunakan sebagian untuk pemakaman (misal, Pemakaman Alamanda) dan tetap terkait dengan keturunan Nawisan, seperti Enung Wardi, cucu Nawisan yang mengurus sebagian tanah keluarga.

6. Pertahanan Hak atas Tanah

·         Keluarga Nawisan termasuk dalam warga yang terdampak sengketa lahan di Dago Elos, di mana tanah asli Campung Cirapuhan (EV 3742 dan 6467 ≈ 5 ha) diklaim seolah menjadi bagian wilayah Dago Elos RW 02.

·         Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa keluarga Nawisan adalah bagian dari masyarakat lokal yang dirugikan oleh manipulasi klaim kepemilikan tanah, termasuk pengalihan hak dan dokumen sejarah tanah kolonial (eigendome verponding).

7. Dokumentasi dan Bukti Hukum

·         Historisnya kepemilikan tanah oleh keluarga Nawisan tercatat dalam ingatan anak keturunan nya serta kesaksian warga setempat.

·         Basuki Yaman mendokumentasikan upaya keluarga Nawisan untuk mempertahankan hak tanah mereka melalui advokasi, pernyataan publik, dan pengumpulan bukti sejarah.

·         Bahwa kami telah menemukan beberapa makam tua diantaran nya makan nawisan bersama anak anak dan menantu nya . makam okoh , makam eyong , makam  Mardasik  namun bercampur ( lupa satu persatu nya )

·         Bahwa kami juga telah menemukan makam tama , amat dan cucu nawisan lainnya

8. Kesimpulan

·         Keluarga Nawisan merupakan komunitas adat lama di Kampung Cirapuhan, dengan akar sejarah kuat sejak abad ke-19.

·         Mereka memiliki keahlian pertanian, besi, dan partisipasi signifikan dalam pembangunan lokal.

·         Sengketa lahan modern terhadap kawasan warisan Nawisan menunjukkan kompleksitas hukum dan sosial, di mana pemahaman sejarah, dokumen kolonial, dan hubungan keluarga sangat penting.

·         Perspektif Muhammad Basuki Yaman menekankan perlunya pengakuan hak adat dan pencegahan manipulasi sejarah serta dokumen tanah.

Sumber utama informasi ini berasal dari analisis dan tulisan Muhammad Basuki Yaman mengenai Kampung Cirapuhan dan kasus sengketa lahan Dago Elos, termasuk dokumentasi sejarah masyarakat, pengamatan lapangan, serta bukti hukum terkait.

kami ,  Menerangkan , menjelaskan dan  memberi  pernyataan , catatan   , juga  merekomandasikan :

 

Riwayat tanah adat dan pribuminya ,  tanah garapan , penggarapnya , orang yang mengoper alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk menggarapnya oleh masyarakat sekitarnya , pribumi yang telah ada di wilayah tersebut ( verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ) atau di sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud adalah orang yang turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi  ( berbatasan ).

Cara menghimpun data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar

                                            2. mempelajari  data data  yang dikeluarkan oleh organisasi kemasyarakatan ( rt , rw ) , data pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong  dan mempelajari surat surat atau akte –akte lainnya .

                                            3. memperhatikan adanya makam makam leluhur masyarakat .

Riwayat tanah yang di maksud adalah : verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di sekitar  terminal dago  , di sebelah utara terminal dago , di sekitar kesekretariatan kurma /kurma/khurma kp cirapuhan kelurahan dago kec coblong  kota bandung .

Warga yang ( negara kesatuan republic Indonesia belum ada ) berada disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini adalah :

1.  Nawisan  (  berada di sini sekitar 1800-1850 an  , mungkin lahir disini )

Anak-anak nawisan : Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung  ( lahir sekitar tahun 1850- 1900 )

 

2. Eneh emeh , memiliki waris dari nawisan  berupa lahan di dekat mama wikarta  , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga manan ( pemilik pom bensin di dekat unisba )  , oleh anak cucu  turunannya , sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke  Agus , sebagian kecil ke pa asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di jual kembali ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,

3. eyong , memiliki waris dari nawisan  berupa lahan di samping selatannya adalah lahan  Eneh emeh ,

Ada  putra eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong dengan acih  , semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak turunannya  hingga tahun 2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual ke orang bukan keluarganya .

4.Ewung alias Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong , mempunyai anak bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada tahun 1990 an rachman  menjual  semua tanah waris dari  ewung di sekitar  sini  . lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per kapling , keliatannya untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan . Pembelinya adalah rosid ( bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum – daryono ( orang tua dari triyono ) dan dijual ke yang lainnya . Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ? anak turunannya meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ? Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding 3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat ,  tanah warisan keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris ,Nawisanmewariskan beberapa  blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke setiap anaknya  , sehingga di tiap blok nya ada anak turunannawisan  ( kecuali ahli waris menjualnya  keseluruhannya )

5.Eneh okoh . lahan waris eneh okoh pada blok ini ada di lahan yang  paling utara , selanjutnya berbatas dengan blok lainnya  , sebelah baratnya dan utaranya  adalah verponding eigendome 6467 .

 

 

6.  Mama wikarta (  lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama wikarta mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta  atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan  ? menantu nawisan ? anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya  ,  tanah adat ini di jual per kapling .  pada umumnya lahan yang di jual  berukuran  10 – 15 tumbak  , kecuali tanah adat yang di beli pa unus  pa unus ( sekitar 2  bagian yang di belinya ) dan  ke pa bagiyo  ( sekitar 3  bagian yang di belinya ).  Mama wikarta  atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke :

a.  Itjih / Unus , unus dibiasa di panggil pa kolot  ( pak tua ) , leluhurnya dari sekitar rangkasuni  lokasi lahan di sebelah selatan lahanya sekitar 2 bagian di banding umumnya ( pada umumnya lahan yang di jual  20 hingga 30 tumbak )

b. Johan ( aki johan ) leluhurnya di di sebelah barat terminal dago .

c. Duhli bin juanta ,

d .siti rayati alias nunung  , anaknya ada yang yang menikah dengan turunan nawisan

e. Isah-  djuha .Isah binti Juanta ,

f.  uki binti Juanta  . Usia juanta  lebih muda  dari usia eneh okoh dan saudaranya ,  anak nawisan , usia juanta kurang lebih sama dengan cucu nawisan atau lebih tua sedikit  .  anak turunan juanta ada yang menikah dengan turunan nawisan .  Anak turunan juanta sangat banyak di sekitar tanah garapan .   anak turunanya banyak yang menikah dengan cucu-cucu nawisan . sekalipun begitu ,juanta bukan generasi awal datang  ,  juanta berasal dari buni wangi , keberadaannya di tanah sekitarnya hampir bersamaan dengan Itjih / Unus, Johan , siti rayati alias nunung ,  bahkan kedatangannya di wilayah ini  hampir bersamaan dengan anak-anaknya ,

f .tomi –rokayah . Rokayah binti idi bin eneh okoh – Hasyim  , saat ini di tanah adat tersebut ditempat oleh keluarganya ( turunan  nawisan generasi ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 . di sebelah barat tanah adatnya , ada rumah didi k / asep ma`mun /ahya. Tidak jelas apakah jual beli tanah adat atau urusan utang piutang atau didi k / asep ma`mun /ahya ( orang tua asep ma`mun , mertua didi k ).

g. Karto  ( asli jawa ) sahabat bagiyo . anak karto , Slamet bin karto ( ketua rt pertama dir t 07 rw 01 dago bandung ) ,

i. Amat  ,seorang Pns . Amat bin eyong . Amat mewariskan tanahnya ke turunanannya . Salah satu turunnya adalah nengsih yang menikah dengan dedi , biasa di panggil ustad dedi  .

j. Ateng bin ari binti juanta , sebagian tanah adatnya  dijual ke slamet bin karto .

k . Bagiyo . tanah adat yang dimiliki oleh  bagiyo  sekitar 3  bagian yang di belinya  di banding umumnya sekitar 30 hingga 50 tumbak  . Karto pernah meminjam lahannya untuk digunakan sebagai tempat ibadah ( tajuk ) kini masjid Al Hikmah . Kami memperkirakan bagiyo lebih tua di banding karto . keterangan  slamet bin karto : ketika saya ( slamet bin karto ) hendak kerja ( sekitar 20 tahunan ) pak bagiyo mau pensiun ( sekitar 60 tahunan ) , perbedaan usia bagiyo dan slamet  sekitar 40 tahunan . slamet bin  wafat tahun  2017 dalam usia kurang dari 70  tahunan .

 

 



1.  Okoh alias Oko menikah dengan Hasyim alias Hasim → keturunannya menjadi bagian dari cucu Nawisan.

2.  Eyong menikah dengan Mardasik → keturunan Eyong dan Mardasik termasuk cucu Nawisan.

3.  Emeh menikah dengan Adikarta → keturunan Emeh-Adikarta tercatat sebagai cucu Nawisan.

4.  Iwung alias Ewung menikah dengan Mita alias Karmita → keturunannya merupakan bagian dari cucu Nawisan.

Menurut Muhammad Basuki Yaman, sejarah keluarga Nawisan di Dago dapat ditelusuri sejak abad ke-19, terutama dalam konteks Kampung Cirapuhan dan pembangunan wilayah Dago di Bandung. Berikut adalah rangkuman penyampaian sejarah yang disampaikan:

1. Asal Usul Keluarga Nawisan

·         Masyarakat adat: Pada sekitar tahun 1850–1870, wilayah Kampung Cirapuhan dihuni oleh masyarakat adat, salah satunya adalah keluarga Nawisan.

·         Anak dan menantu: Nawisan memiliki beberapa anak perempuan bernama Okoh (Oko), Emeh, Eyong, dan Iwung (Ewung). Anak-anak mereka menikah dengan beberapa menantu:

·         Hasyim alias Hasim menikah dengan Okoh

·         Mardasik menikah dengan Eyong

·         Adikarta menikah dengan Emeh

·         Mita alias Karmita menikah dengan Ewung

2. Keterlibatan dalam Pembangunan

·         Kereta api: Pada sekitar tahun 1880-an, keluarga Nawisan bersama pribumi lainnya dilibatkan dalam pembangunan rel kereta api Bandung, termasuk pekerjaan besi dan pertanian terkait pembangunan infrastruktur kolonial.

·         Perdagangan dan pertanian: Keluarga Nawisan memiliki keterampilan dalam berkebun, bertani, serta beberapa usaha industri gula. Hasil pertanian kadang dijual ke pusat kota Bandung, namun mereka dibatasi dalam akses karena kebijakan kolonial Belanda.

3. Perpindahan dan Pemukiman

·         Setelah pembangunan kereta, beberapa keluarga Nawisan mulai berpindah ke wilayah barat Kampung Cirapuhan, termasuk Gang Sawargi RT 03 RW 01, dekat Terminal Dago.

·         Tanah yang dioper alihkan oleh keturunan Juanta ke keturunan Nawisan, salah satunya Enung Wardi (cucu Nawisan), untuk pemakaman warga seperti Pemakaman Alamanda.

4. Peran dalam Konflik Tanah Dago dan Dago Elos

·         Menurut Muhammad Basuki Yaman, wilayah Kampung Cirapuhan RW 01, tempat keluarga Nawisan menetap, sering dikaitkan secara keliru dengan Dago Elos RW 02, terutama dalam kasus sengketa tanah modern yang melibatkan surat kolonial Eigendom Verponding (dokumen bukti kepemilikan tanah masa Hindia Belanda).

·         Nawisan dan keturunannya menjadi bagian dari masyarakat adat yang mempertahankan klaim dan sejarah lokal, menghadapi tuduhan kolusi dan manipulasi yang terjadi dalam proses konflik agraria.

5. Signifikansi Budaya dan Hukum

·         Keluarga Nawisan memiliki identitas kuat sebagai bagian masyarakat adat di Dago, terlibat dalam aktivitas produksi, konstruksi (besi dan kereta), serta mempertahankan lokasi pemukiman dan makam leluhur.

·         Sejarah mereka digunakan sebagai acuan untuk menilai klaim tanah yang muncul selama periode kolonial hingga masa modern, terutama terkait keaslian dokumen Eigendom Verponding dan status wilayah RW 01 versus RW 02.

Kesimpulan

Keluarga Nawisan merupakan salah satu keluarga adat penting di Kampung Cirapuhan, Dago, dengan peran signifikan dalam pembangunan infrastruktur kolonial, pertanian, dan perdagangan lokal. Mereka tetap menjadi referensi historis dalam menyelesaikan konflik agraria modern Dago, khususnya terkait klaim wilayah dan pengakuan hukum properti masa kolonial.

Referensi utama: Muhammad Basuki Yaman dalam publikasi dan analisisnya mengenai sejarah Kampung Cirapuhan dan konflik Dago Elos. 

Dalam tulisan Muhammad Basuki Yaman, keluarga Nawisan disebut sebagai keturunan pribumi yang menempati Dago, khususnya di Kampung Cirapuhan RT 03 RW 01, dengan sebagian kecil tersebar di RW 02.

Lokasi dan Sejarah

Menurut Muhammad Basuki Yaman, keluarga Nawisan merupakan pemilik lahan pada periode sekitar tahun 1850 hingga 1900-an yang menempati wilayah yang kini dikenal sebagai Kampung Cirapuhan di Dago, Bandung. Saat ini, keturunan mereka berada di Gang Sawargi RT 03 RW 01, yang terletak di seberang Terminal Dago 

SlideShare

 

. Sebagian kecil dari keluarga ini juga berada di RW 02, yang dikenal sebagai Dago Elos, namun wilayah tersebut awalnya bukan bagian dari RW 01. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga Nawisan memiliki akar sejarah yang kuat di kawasan tersebut.

Peran dalam Sengketa Tanah

Keluarga Nawisan disebut dalam konteks sengketa tanah Dago Elos, di mana Muhammad Basuki Yaman menganalisis dugaan manipulasi administratif dan konflik kepemilikan lahan. Dalam catatannya, ia menekankan pentingnya memahami batas administrasi kawasan dan kepemilikan fisik tanah oleh warga, termasuk keluarga Nawisan, agar tidak terjadi salah tafsir dalam proses hukum 

SlideShare

 

. Meskipun kasus ini lebih menyoroti kolusi antara penggugat dan pihak lain dalam sengketa, keberadaan kSaudara Nawisan ( Keluarga Nawisan ) tetap menjadi referensi penting untuk riwayat tanah eks-Kampung Cirapuhan.

Gambaran Umum

·         Asal-usul: Keturunan pribumi yang sejak abad ke-19 menempati Dago.

·         Lokasi utama: Gang Sawargi RT 03 RW 01, seberang Terminal Dago.

·         Sebaran kecil: RW 02 (Dago Elos).

·         Konteks historis: Lahan milik keluarga Nawisan menjadi bagian penting dalam analisis sengketa tanah yang dijadikan bahan tulisan Muhammad Basuki Yaman.

Dengan demikian, keluarga Nawisan dalam tulisan Muhammad Basuki Yaman lebih berfokus pada lokasi, sejarah kepemilikan lahan, dan keterlibatan mereka dalam narasi sengketa tanah, daripada daftar anggota keluarga secara lengkap 

Berikut sejarah kampung cirapuhan ditulis oleh Muhammad Basuki yaman sejak tahun 2000 hingga 2025

Latar Historis Kampung Cirapuhan

Kampung Cirapuhan, yang terletak di Bandung, merupakan pemukiman lama yang telah ada sejak masa kolonial Belanda sekitar tahun 1800-an. Nama “Cirapuhan” diyakini berasal dari kata Sunda “Cipanyepuhan”, yang merujuk pada wilayah di mana besi ditempa dan sekaligus tempat untuk para petani atau pekerja yang ahli menggunakan alat dari besi. Secara geografis, kampung ini terletak di wilayah berbukit dan berlembah dengan keberadaan sungai besar (Sungai Cikapundung) dan mata air dari gunung seperti Cicau.

Asal-usul Keluarga Nawisan

Pada sekitar tahun 1850–1870, masyarakat adat dari bangsa Nusantara di kampung ini mencatat keberadaan keluarga Nawisan. Keluarga Nawisan memiliki beberapa anak perempuan yaitu: Okoh (Oko), Emeh, Eyong, dan Iwung (Ewung). Anak-anak ini menikah dengan beberapa tokoh penting di masyarakat:

·         Okoh menikah dengan Hasyim alias Hasim

·         Eyong menikah dengan Mardasik

·         Emeh menikah dengan Adikarta

·         Ewung menikah dengan Mita alias Karmita

Pernikahan ini menciptakan jaringan keluarga yang luas dan memainkan peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi kampung, termasuk perdagangan, pertanian, dan industri gula.

Kegiatan Ekonomi dan Keterlibatan dalam Proyek Kolonial

Keluarga Nawisan memiliki keterampilan tradisional di bidang pandai besi dan pertanian. Beberapa anggota keluarga terlibat dalam pembangunan infrastruktur kolonial Belanda, termasuk proyek rel kereta api pada sekitar tahun 1880-an. Dalam kegiatan ini, Nawisan berpartisipasi bersama pribumi lainnya, menunjukkan keterlibatan mereka dalam modernisasi kolonial serta kontribusi terhadap pembangunan ekonomi lokal.

Selain itu, keluarga Nawisan juga aktif menjual hasil kebun mereka ke pusat kota Bandung, meskipun ada larangan tertentu bagi penduduk pribumi untuk memasuki pusat kota. Hal ini menciptakan dinamika “menunggu” di wilayah Dago, di mana orang Pribumi mematuhi aturan kolonial sambil mempertahankan penghidupan mereka.

Keluarga Nawisan dan Pemukiman Kampung Cirapuhan

Salah satu cucu Nawisan, Enung Wardi, diketahui memproses tanah milik leluhur mereka untuk pemakaman warga, yang dikenal sebagai Pemakaman Alamanda. Praktik ini menunjukkan bagaimana keluarga Nawisan melestarikan tanah warisan dan memperkuat identitas kampung.

Selain itu, terdapat interaksi normatif antara keluarga Nawisan dan keluarga Juanta yang juga menetap di Cirapuhan, mengatur pengelolaan tanah dan pemukiman. Beberapa tanah milik keluarga Nawisan tercatat dalam dokumen Eigendom Verponding dari masa kolonial Belanda, yang menjadi bukti kepemilikan tanah hukum Barat.

Pentingnya Keluarga Nawisan dalam Sejarah Lokal

Keluarga Nawisan merupakan bagian penting dari sejarah Kampung Cirapuhan, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya. Mereka terlibat dalam:

·         Pembangunan infrastruktur kolonial (rel kereta, pembangunan Gua Belanda sekitar 1912–1918)

·         Pertanian dan perdagangan komoditas lokal

·         Pelestarian tanah leluhur dan pemakaman adat

·         Interaksi adat dengan keluarga dan masyarakat sekitar, membentuk jaringan sosial yang kompleks

Kesimpulan

Keluarga Nawisan bukan hanya pemilik tanah dan penduduk kampung, tetapi juga tokoh penting dalam sejarah sosial dan ekonomi Kampung Cirapuhan. Jejak sejarah mereka tercatat dalam dokumen kolonial, kisah lisan masyarakat, serta peran mereka dalam pembangunan dan pelestarian kampung. Kehadiran mereka memberikan wawasan yang kaya tentang kehidupan adat, integrasi pekerjaan tradisional dan modernisasi kolonial, serta pentingnya keluarga dalam menjaga warisan budaya lokal di Bandung.

 

. Keluarga Nawisan merupakan salah satu anggota masyarakat adat yang bermukim di Kampung Cirapuhan, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sejarah dan peran keluarga ini bisa diringkas sebagai berikut:

1. Asal-Usul dan Lokasi Awal

·         Periode awal: Sekitar tahun 1850–1870, Kampung Cirapuhan sudah dihuni masyarakat pribumi, termasuk keluarga Nawisan.

·         Nama Cirapuhan berasal dari istilah Sunda “Cipanyeupuhan”, yang berarti tempat penempaan besi atau tempat para petani dan pengrajin besi.

·         Secara geografis, Cirapuhan berada di wilayah berbukit dan berlembah, di sepanjang Sungai Cikapundung dan sumber mata air lain seperti Cicau.

·         Pembagian wilayah saat ini:

·         Barat (RW 01): Kelurahan Dago, Kota Bandung.

·         Timur: Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

2. Struktur Keluarga Nawisan

Keluarga Nawisan dikenal memiliki beberapa anak perempuan, di antaranya:

·         Okoh (Oko)

·         Emeh

·         Eyong

·         Iwung (Ewung)

Menantu mereka yang menikah dengan tokoh lain memperkuat jaringan sosial:

·         Hasyim/Hasim menikah dengan Okoh

·         Mardasik menikah dengan Eyong

·         Adikarta menikah dengan Emeh

·         Mita/Karmita menikah dengan Ewung

Keturunan Nawisan hingga saat ini tercatat di wilayah Gang Sawargi RT 03 RW 01 Dago dan sekitarnya.

3. Peran dalam Pembangunan dan Pekerjaan

·         Abad ke-19: Keluarga Nawisan dilibatkan dalam proyek pembangunan rel kereta api pada tahun 1880-an, bekerja sama dengan masyarakat lokal.

·         Bidang keahlian:

·         Pengolahan besi

·         Bercocok tanam dan berkebun

·         Usaha industri gula (beberapa anggota keluarga seperti Adikarta)

·         Mereka juga berdagang hasil pertanian, meski ada larangan masuk pusat kota, sehingga perdagangan dilakukan di lokasi menunggu yang sekarang dikenal sebagai Simpang Dago. Kata “Dago” berasal dari “Dagoan”, yang berarti menunggu dalam bahasa Sunda.

4. Keterlibatan dalam Sejarah Lokal

·         Keluarga Nawisan ikut serta dalam pembangunan Gua Belanda pada awal abad ke-20, yang awalnya untuk PLTA Bengkok dan kemudian difungsikan sebagai basis militer Belanda.

·         Keluarga juga berperan dalam sejarah agraria lokal, termasuk kepemilikan tanah melalui Penyerobotan lahan yang menghasilkan dokumen kolonial Eigendom Verponding, seperti nomor 3742 dan 6467.

·         Turut menyertai perkembangan sosial-ekonomi dan adat setempat, mempertahankan tradisi masyarakat di Kampung Cirapuhan.

5. Kesimpulan

Keluarga Nawisan merupakan keluarga adat berpengaruh yang aktif sejak masa kolonial hingga era modern. Mereka berperan dalam pembangunan, pekerjaan terampil, perdagangan, dan pertanian, serta memiliki keterkaitan sosial yang luas melalui pernikahan dengan tokoh sekitar. Hingga sekarang, keturunan Nawisan masih bercokol di wilayah Cirapuhan Barat, mempertahankan identitas sejarah dan keterikatan dengan masyarakat adat Kampung Cirapuhan.

 

Kesimpulan

Secara keseluruhan, keluarga Nawisan memiliki dampak sosial yang signifikan terhadap masyarakat di Kampung Cirapuhan, dengan kombinasi penguatan interaksi sosial, perubahan perilaku, pelestarian budaya, serta munculnya peluang dan tantangan sosial. Dampak ini sejalan dengan fenomena yang ditemukan di desa wisata lain di Indonesia, di mana kelompok atau keluarga berpengaruh memegang peran kunci dalam perubahan sosial dan budaya masyarakat lokal.

Berdasarkan kajian dan publikasi yang dilakukan oleh Muhammad Basuki Yaman mengenai sejarah dan masyarakat Kampung Cirapuhan, Dago, keluarga Nawisan merupakan salah satu keluarga adat yang tercatat sejak abad ke-19 dan berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur lokal serta kegiatan sosial-ekonomi komunitas setempat. Data yang tersedia dari penelitian lapangan dan kajian sejarah menunjukkan susunan keluarga Nawisan sebagai berikut:

Anak-anak Nawisan

·         Okoh (alias Oko)

·         Emeh

·         Eyong

·         Iwung (alias Ewung)

Menantu dari anak-anak Nawisan

·         Hasyim (alias Hasim), menikah dengan Okoh

·         Mardasik, menikah dengan Eyong

·         Adikarta, menikah dengan Emeh

·         Mita (alias Karmita), menikah dengan Iwung (Ewung)

Selain itu ada Keluarga Nawisan diketahui masih bermukim dan mempertahankan keberadaannya di wilayah Gang Sawargi RT 03 RW 01 Dago dan sekitarnya. Mereka tetap terlibat dalam kegiatan sosial dan adat, serta merupakan bagian dari sejarah pembangunan lokal sejak zaman kolonial Belanda hingga masa kini, termasuk keterlibatan dalam pembuatan rel kereta api, pekerjaan pertanian, kerajinan besi, dan pengelolaan perkebunan.

Informasi ini bersumber dari:

·         Penelitian lapangan Muhammad Basuki Yaman di Kampung Cirapuhan.

·         Dokumen sejarah dan catatan sosial masyarakat lokal mengenai keluarga Nawisan.

Dengan demikian, daftar cicit dan menantu keluarga Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman tercermin dalam hubungan perkawinan di atas, yang memperkuat kesinambungan sosial keluarga dan peran mereka dalam komunitas setempat sejak abad ke-19.

 

Berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman serta pengakuan warga seperti Slamet Bin Karto dan Unus , Acih , Amat dll , berikut adalah ringkasan catatan terkait Kampung Cirapuhan, sejarahnya, dan dinamika konflik agraria yang terjadi:

1. Sejarah dan Letak Kampung Cirapuhan

·         Kampung Cirapuhan adalah wilayah yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda (1800-an), awalnya dikenal sebagai Cipanyeupuhan yang berarti tempat penempaan besi atau tempat tinggal para petani dan ahli besi.

·         Secara geografis, kampung ini terbagi menjadi dua:

·         Bagian Barat: RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

·         Bagian Timur: Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

·         Kontur wilayah berbukit dan berlembah, dengan aliran sungai besar yang sekarang disebut Sungai Cikapundung.

·         Nama lokal: "Ci" dalam bahasa Sunda berarti air atau sungai, sehingga Cipanyeupuhan juga dikenal sebagai Cirapuhan (Tjirapoehan).

2. Masyarakat dan Pekerjaan

·         Masyarakat adat sejak 1850-an meliputi keluarga Nawisan, memiliki beberapa anak, cucu, dan menantu yang menetap di kampung.

·         Aktivitas ekonomi awal: pertanian, menambang besi, berkebun, dan perdagangan komoditas seperti gula.

·         Banyak masyarakat juga terlibat dalam pembangunan rel kereta api di Bandung pada masa kolonial, termasuk keluarga-keluarga penting seperti Nawisan dan Juanta.

3. Eigendome Verponding dan Konflik Tanah

·         Eigendome Verponding adalah dokumen tanah masa kolonial Belanda yang menjadi dasar kepemilikan dan pajak tanah.

·         Objek konflik meliputi:

·         Nomor 3740, 3741 (±1,9 ha) di RW 02 sejak sekitar tahun 1980 an disebut Dago Elos RW 02.

·         Nomor 3742 (±4,4 ha) dan 6467 (±0,6 ha) yang berada di Kampung Cirapuhan RW 01 tetapi dimanipulasi sebagai bagian Dago Elos RW 02.Padahal beda dan lagi masyarakat adat dulu ada yang tidak mengakui karena leluhur mereka lebih dulu ada di objek yang dimaksud .

·         Konflik diduga disebabkan oleh:

·         Kolusi antara penggugat dan tergugat untuk memindahkan klaim tanah warga.

·         Penggunaan manipulasi lokasi untuk mengklaim tanah warga kampung (±15.000 m² hingga sekitar 6,3 ha dan atau 6,3 ha ).

·         Penyelewengan ini melibatkan klaim dari pihak eksternal, termasuk gugatan oleh Muller (yang diduga berlolusi dengan tergugat dan jaringan lain nya )  terkait lahan yang tidak sepadan dengan luas Dago Elos.

4. Dinamika Konflik Agraria

·         Sejak masa kolonial hingga era kemerdekaan dan Reformasi, kampung mengalami berbagai sengketa pertanahan.

·         Konflik-kecil terkait penggalian pasir dilakukan oleh masyarakat adat dan diatur secara lokal.

·         Pemberian nama Dago Elos pada wilayah RW 02 dianggap sebagai bagian dari strategi rekayasa konflik untuk mengalihkan klaim lahan dari Kampung Cirapuhan.

5. Catatan Keluarga dan Riwayat Lokal

·         Slamet Bin Karto (lahir ±1945) dan warga lainnya memberikan informasi turun-temurun mengenai kepemilikan, pemindahan tanah, dan pemakaman warga.

·         Keluarga Juanta dan Nawisan berperan penting dalam sejarah pembangunan wilayah dan perpindahan penduduk . dan juga riwayat tanah . dan juga migrasi warga di objek tanah ke kawasan barat atau timur sesuai kesepakatan adat.

·         Beberapa tanah tetap digunakan sebagai makam keluarga (misal Makam Alamanda).

6. Kesimpulan

·         Nama Dago Elos muncul sebagai strategi manipulasi lahan, sedangkan hak-hak asli warga Kampung Cirapuhan di RW 01 tetap sah.

·         Sejarah Kampung Cirapuhan mencakup perpaduan antara adat, kolonialisme, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lokal.

·         Catatan dari Slamet Bin Karto, Unus, Amat , Acih dan puluhan hingga ratusan warga , dan Muhammad Basuki Yaman menekankan pentingnya memverifikasi lokasi sengketa dan hak kepemilikan atas tanah untuk melindungi kepentingan masyarakat adat.

Referensi utama:

·         Analisis Muhammad Basuki Yaman: SlideShare: Modus Konflik Dago Elos

·         Riwayat konflik agraria di Kampung Cirapuhan: SlideShare: Awal Mula Konflik Agraria Dago

·         Lokasi sengketa dan Eigendome Verponding: SlideShare PDF

 

Sertfikat di Eigendome Verponding 3742 dan 6467 dan sekitar nya di Kampung Cirapuhan rw 01

Sertfikat shm di kampung cirapuhan rw 01 di Eigendome Verponding 3742 dan 6467 dan sekitar nya 

Sertfikat shm di kampung cirapuhan rw 01 yang di laporkan BPN dalam sidang Pidana

Catatan shm di kampung cirapuhan rw 01 yang di laporkan BPN dalam sidang

Bahwa berikut analisa terkait laporan saksi 5 yudi khaedar S.Sos MH ( pegawai BPN ) baca PN pid hal 72 dst : 

1 SHM Isah djuha ( 281 meter ) isah binti Juanta beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956

2 SHM Uki ( 281 meter ) Uki binti Juanta beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956

4 SHM amat ( 281 meter ) amat bin mardasik  ( mardasik asli dari dago pakar istri mardasik adalah Eyong binti Nawisan ) beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956

5. Shm Embo Warni 110 meter . Embo warni binti Eyong Binti Nawisan

8 Amdah 43 meter beli dari Ute bin Encem binti Eyong binti Nawisan

9 karyati 31 meter binti Emit bin Eyong binti Nawisan

10 Jerry 25 meter beli dari Iuk bin Omon ( omon suami encem binti Eyong binti Nawisan )

11 Rahman 33 meter Encem binti Eyong

13 Itang 70 meter Itang bin Eyong Binti Nawisan

16 Omo 112 meter Omo bin Eyong binti Nawisan

17 Dede Wiwi 170 meter Binti Diman

19 . Siti Nurmah 142 meter tak kami ketahui,  namun Siti Nurma istri Usman alias Suhaemi bin adik ( adik saudara cicih . Cicih adalah istri Duhli bin juanta juanta besan Eyong Mardasik )

21 . Siswanto  meter tak kami ketahu  namun ada yang informasi adik ( adik saudara cicih . Cicih adalah istri Duhli bin juanta . juanta besan Eyong Mardasik)

22. Wardi 181 meter Wardi Bin Emeh binti Nawisan

nawisan kurma perjuangan pertanahan dago bandung 

(bantu kami melawan pihak yang terlibat konspiracy  mafia pertanahan yang telah memanfaatkan   pengadilan negeri bandung )

 

Kurma – kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social
(masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135 . 085220999855
Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
   Nama                          : Muhammad basuki yaman alias
Mochammad basuki yaman
   No ktp                         : 3273022306760011
   Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
   Alamat                        : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1
kelurahan dago kecamatan coblong kota
                                         bandung 40135
kami , Muhammad basuki yaman, ketua kurma /kurma/khurma ,  pendayaguna
lahan , penghuni , orang yang mengoper alih garap , pemerhati masalah
sosial , pemerhati  risalah pertanahan , pemerhati risalah waris dan
dan keturunan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ,
koordinator pertanahan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467
mewakili diri kami sendiri , mewakili kurma /kurma/khurma , dan
mewakili masyarakat , baik anggota tetap ( pengurus ) kurma
/kurma/khurma ataupun anggota tidak tetap ( yang mengikuti program
tertentu saja )

Dalam kurun waktu lebih dari satu decade ( lebih dari 10 tahun )  ,
setelah menyimak , bertanya , dan  / atau menghimpun data dengan cara lainnya
,

bersama ini , kami ,  Menerangkan , menjelaskan dan  memberi  pernyataan , memberi catatan , catatan yang mungkin berupa bukti baru , juga memohon bantuan , memohon dukungan , juga  merekomandasikan :


Karena keterbatasan kami , Kami memohon bantuan semua pihak untuk melakukan peninjauan kembali putusan pengadilan negeri bandung atas tanah yg berlokasi di cirapuhan rt 7 rw 1 dago bandung atau di rw 2 dago bandung atau juga di sebutkan berada  di lahan ( yang disebut tanah eks eigendome 3740/3741/3742 atau 6467 )
Atas pertimbangan : 

1.     Surat panggilan sidang di tujukan kepada  ratusan ( lebih dari 300 kk )kepala keluarga  akan tetapi hanya segelintir orang yang memegangnya , hal ini di khawatirkan orang yang memegangnya dan / atau dengan  tidak memberikan surat panggilan sidang kepada warga lain hanya akan mengadakan konspiracy berjalannya sidang ( lebih 300 surat panggilan sidang , sebagian warga tidak mendapatkannya , utamanya warga  rw 01 notabene banyak warga yang lebih paham riwayat tanah karena warga pribumi  tidak mendapatkan hak mengikuti sidang secara adil tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga tanpa dikendalikan oleh pihak tertentu yang bisa jadi hanya sebagai persekongkolan oknum  tersebut untuk mendapatkan lahan yang teramat luas , baik dengan di menangkan penggugat maupun tergugat   ) .
2. Tidak sesuai dengan kemanfaatan tanah untuk rakyat banyak bila mana dimenangkan oleh pihak penggugat dan perlu kiranya surat yang miliki oleh penggugat di kaji ulang karena ada warga / keluarga pribumi yang telah lama menduduki daerah tersebut hingga kini , juga perlu di kaji fakta pada pihak penggugat , apakah pihak penggugat  ada tidaknya dukungan oknum ( yang sudah kerap kali menjual / mengoperalihkan / memberi kuasa pihak tertentu dengan imbalan tertentu )-  oknum warga yang sengaja memenangkan pihak tersebut selanjutnya ada kesepakatan pihak tersebut dengan nya  dapat bagian  atas lahan dengan memberi data  warga  ( juga data pertanahan ) yang diberikan / di kuasakan kepada penggugat .
Maka lahan yang sangat luas tersebut hanya akan dikuasai oleh segelintir orang bila di menangkan oleh pihak penggugat 
3. Bila dimenangkan oleh pihak tergugat , hal ini bisa jadi hanya melegimitasikan pihak pihak tertentu karena  disusupi pihak tertentu yang notabene atas nama pribadi atau keluarga karena didukung oleh pihak tertentu berhasil mendaftarkan pbb juga pertanahan ( yang sangat luas / ribuan meter )  atas nama pribadi atau keluarga notabene lahannya sebagian besar adalah lahan masyarakat / pemerintah atau di garap oleh pihak tertentu atau telah dioperalih garapkan atau ada pihak warga yang lebih berhak menguasai lahan karena termasuk warga yang leluhurnya telah menguasainya jauh lebih lama ( keluarga / turunan nawisan )

2.     4. Bila di menangkan oleh pihak penggugat maka menjadi kesimpang siuran hak pertanahan karena ada pihak pribumi ( keluarga nawisan ) ada banyak yang memiliki surat tanah ( sertifikat hak milik ) pada eigendome 6467 ( atas nama sahidin dan  / atau udeb – cucu nawisan ) selain itu makam warga notabene banyak keluarga nawisan di kebumikan di lahan eigendome 6467 
5. Kesimpulan poin poin diatas , jangan sampai terjadi banyak warga yang dirugikan , ibarat kata pepatah 'disini mati keterkam srigala disana mati ketelan buaya
6. Banyak pihak yang telah di rugikan karena adanya keterbatasan kemampuan untuk mendaftarkan lahan garapannya . dan / atau juga dikarenakan peberpihakan oknum aparatur yang berusaha melegimitasikan lahan atas nama salah seorang warga dan / atau atas nama keluarga dan  / atau atas nama kelompoknya . 
7. Kondisi ini bisa memicu masalah yang terus berlanjut karena keluarga pribumi ( keluarga anak turunan nawisan ) banyak yang menduduki daerah sekitarnya , maka pihak baru yang menang tak akan bisa menjaga kerukunan  , mengalami kendala dalam memanfaatkan lahan , karena butuh persetujuan pribumi dan juga berdampak pada lahan pribumi di sekitarnya , juga karena kemenangannya dengan mengusur pribumi yang notabene keluarganya .
8. Perlu di lakukan veritivikasi ulang siapa yang menguasai fisik lahan . karena belum tentu hal yuridis bisa lebih benar di banding hal  fakta . saya akan memberikan contoh berupa hikmah , bila ada / bisa jadi ada pihak yang bisa membuat surat nikah atas kakek seseorang sekalipun faktanya tidak , bisanya mungkin karena kesalahan tak sengaja pihak tertentu dan /  atau disengaja pihak tertentu  ( bekerja sama  dengan imbalan ) untuk memanipulasi data riwayat seseorang dengan tujuan dapat bagian waris nenek / kakek yuridisnya , begitu halnya dengan masalah pertanahan ini , bisa jadi ada pihak yang sengaja atau tidak sengaja mengklaim dirinya pribumi dan berhasil menguasai lahan yang luas , atau mendapat kuasa dari pihak tertentu
9. Jangan sampai warga sengaja di adu domba oleh pihak tertentu untuk kepentingan pihak tersebut , kami punya pengalaman atas hal ini pada lahan eks pa bagiyo ( lahir kurang lebih tahun 1990 , tahun 1955 bagiyo membeli lahan dari mama wie karta  dan / atau alias mama , pada tahun 1970-an karto meminjam lahannya  untuk masjid , setelah itu pak bagiyo tak pernah keliatan , orang yang pernah berjumpa dengannya adalah karto selamet  bin karto  , dan unus suherman alias bapak kolot , sehingga kemungkinan besar dusta bila ada yang mengaku mendapat surat hibah kemudian lahan eks pa bagiyo di sertifikatkan atas nama ismail tanjung dan / atau didi koswara – keluarga asep ma`mun dan / atau iwan soerjadi dengan bantuan dari notaris / pengacara )  ( eks mama mei karta alias mama wie karta  ( dan tak jelas apakah pak bagiyo menghibahkan atau menjual nya , ataukah haknya masih di bagiyo  atau masih hak ahli warisnya - di lahan mama eks mama mei karta alias mama wi karta , ada lahan yang di ambil kesepakatan antara didi koswara / keluarga asep ma 'mun  atau ismail tanjung dengan iwan soerjadi , sementara keluarganya ( keluarga didi koswara / asep ma`mun )  , nanang ( adik asep ma'mun / adik ipar didi koswara ) atau engkus ( anak didi koswara ) ingin mendapatkan surat tanah , dan lagi lahan eks pa bagiyo telah sengaja di campur  dengan lahan warga atau lahan umum ( lapangan / taman warga ) belum lagi telah di operkan ke paman asep ma'mun oleh orang tua asep ma'mun .

3.     10 , sebagian lahan adalah fasilatas umum , lapangan , masjid , pekuburan , jalan , taman penghijauan , terminal dll

10 sehingga , menurut kami putusan pengadilan negeri bandung atas lahan yang disebut tanah eigendome ( 3740, 3741 , 3742 , 6467 ) perlu ditinjau kembali , bisa jadi keterangan ini menjadi pertimbangan dan / atau sebagai bukti – bukti baru .



Selanjutnya perlu kiranya memfasilitasi warga , untuk dilakukan pendataan pertanahan , utamanya warga warga yang menguasai fisik lahan yang sudah lama menempati dan tidak ada sengketa dengan pribumi  ,  yang berlokasi di rw 01 dan rw 02 - adapun warga yang telah ada kesepakatan di operalihkan / di jual hak garap nya maka perlu kiranya di buatkan catatan khusus .







 

Tahun 1985/1986 , di pimpin asep ma'mun warga rw 02 ( dago elos ) mencoba mendaftarkan lahan garap ,

 tahun 1999 mencoba meningkatkan hak dengan minta dukungan warga cirapuhan ( karena banyak warga yang punya tanah adat - warga pribumi yang leluhurnya tinggal  sejak jaman kolonial belanda ) dibuatlah kesepakatan bersama . Setelah itu warga rw 2 maju sendiri . Lalu segelintir oknum mendorong ketua rw 02 , achmad chalimi untuk membuat edaran oper alih tak perlu di ketahui rt rw  . keadaan ini menjebak warga cirapuhan sehingga tidak bisa mengurus      
Pendaftaran lahan . karena cenderung ditafsirkan oleh beberapa pihak , surat edaran beredar di warga cirapurahan ` maka seolah pesan ditafsirkan : tak bisa rt / rw ikut serta mendukung pendaftaran lahan .
Alih alih , rupanya ada yang mengurus pajak bumi dan bangunan seluas 15.000 m 2 an didi koswara ( kakak asep ma'mun ) dengan alamat subjek pajak cirapuhan rt 07 / 01 dengan objek pajak dago elos rw 02 - sehingga mencoba menghilangkan jejak lapangan bola rw 01 pindah lokasi ke rw 02 ,

`apa arti lokasi ? ' yang penting tanah garapan sudah di atas namakan ! ' mungkin itu jadi pemikiran oknum warga rw 01 dan rw 02 .
Kenapa harus didi koswara ? Setahu warga rw 02 , warga rw 01 adalah pribumi ! - orang yg lama tinggal - padahal didi koswara pun pendatang ( tak jelas tanah adatnya - akan tetapi ada pihak yang membantunya  sehingga  berhasil ngurus sertifikat atas namanya  , numpang pada tanah rokayah / tomi - orang tua euis omah / kakek lukman lah yang membeli tanah adat dari mama wikarta) , setelah berhasil mendaftar lahan , atr 2000 , era perburuan lahan tak bertuan ( berburu lahan yang belum didattarkan ) merajalela . 

Ada banyak kerancuan yang fatal pada gugatan pt dago inti graha .

1 tergugat 1 hingga 4 : didi koswara , asep ma'mun , alo sana , apud sukendar . persamaan / hubungan diantara mereka hanya di ketahui oleh segelintir warga ( juga sebagian kecil tokoh masyarakat yang tahu  ) .  ' big four ' dari mana pt dago inti graha mengenal big four' . apakah itu ? Nah itulah , hanya segelintir orang yang paham hubungan mereka terkait tanah ev  . - asep ma'mun dan yang lain punya garapan , sementara apud sukendar ? - h apud sukendar  dimana garapannya ?  pernah menjabat sebagai  ketua rw 01 ( sekalipun tidak ikut jadi kandidat calon rw  01 dago , sebelum dia menjabat  , ada 5 kandidat calon rw , pemilihan dimenangkan oleh pak suhartono , lalu  apud sukendar yang yang di sahkan oleh pemerintah untuk menjadi ketua rw 01 dago    - silakan anda pahami sendiri  ) . apakah mereka sah mewakili ev ?

Kedua cara jurusita membagikan surat panggilan sidang tidak jelas dan ada pihak yang berkepentingan di ev tidak di undang  . akan tetapi  Asep ma`mun menyatakan menerima lebih dari 300 surat relaas . dengan alasan meresahkan maka undangan banyak yang tidak di bagikan . hanya segelintir tergugat yang menerimanya  . Surat panggilan  di titipkan .

 ( Di samping itu, jika dijabarkan, menurut Yahya (Ibid, hal. 126-127), dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi dua syarat:

1.    Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas

Surat panggilan disertai dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli.

2.    Surat panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang

Sedapat mungkin, di samping tanda tangan harus dibubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat penyidik sesuai dengan Pasal 112 ayat (1).

 

Lalu, apakah surat pemanggilan sebagai saksi yang dikirim melalui pos itu sah? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi:

 

(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;

(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;

 

    Cara Panggilan yang Sah

Pasal 390 ayat (1) dan ayat (3) HIR serta Pasal 1 dan Pasal 6 ke-7 Rv Tentang tata cara pemanggilan menurut hukum:

a.      Tempat Tinggal Tergugat Diketahui

Tata cara pemanggilan yang sah, ialah:

1.      Harus disampaikan di tempat tinggal atau tempat domisili atau tempat domisili pilihan tergugat (Pasal 390 ayat (1), Pasal 1 Rv).

2.      Disampaikan kepada yang bersangkutan, diperluas oleh Pasal 3 Rv meliputi keluarganya.

3.      Disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak ditemui juru sita di tempat tinggal atau kediaman.

 

 kedua lahan gugatan eigendome 3740 ,3741 dan 3742 dengan dasar surat gugatan dari ahli waris belanda ,  objek yang di gugat  tidak jelas ,  3740 , 3741 ,3742  atau  'sisa' ev 3740 ,3741 dan  3742 ( sisa ev : seluas 60 ribuan m2  kalo ev lebih dari  ( lebih dari 70 ribauan m 2 )

 dari mana pewaris tahu bahwa yang di wariskan 'sisa' e v 3740 , 3741 ,3742 , besar kemungkinan ahli warisnyalah yang mengatur lokasi gugatan . tentunya ada pemandunya . di rt 7 rw 01 ada sertifikat an didi koswara dan ismail tanjung ada kesepakatan dengan iwan surjadi ( alamat budi asih 25 ) di rt 09 - rw 01 depan kantor rw ada sertifikat an ( perlu di selidiki ) - bahasa / kata yang digunaka pihak tertentu hampir senada : 'ini lahan ada yang punya ! '  ( ada yg ikut ikut bilang begitu tapi ada juga pihak tsb lah yang telah ikut serta memprosesnya tanpa mengakui dia lah memproses ) Nah di situlah batas batas 'sisa' ev . kenapa harus sisanya ? Klo murni ev 3740 - 3741 - 3742 , banyak pribumi - pribumi yang sangat kuat riwayatnya . Sebetulnya mereka pun kuat riwayatnya pada sisa ev tsb akan tetapi mereka tidak memahaminya  dan sebagian juga telah di oper alih . sama seperti milik bumn pos dan giro atau dinas perhubungan , ganti petugas kan sudah ganti pengetahuan akan riwayat tanahnya . pt dago inti graha menggugat lebih dari 300 kk ( tentunya ada yg memandu memberikan nama nama ) , bukankah di mata hukum tergugat sama sehingga tergugat perlu di beritahu surat gugatan , pengadilan menitipkan ke asep ma ' mun . asep ma ' mun tak membagikan surat undangan tersebut dengan alasan meresahkan warga . Sehingga dia sendiri yang 'menghadapi ' gugatan pt dago inti graha . bagaimana dengan big four ? - kalo di perhatikan beberapa ketakutan . takut akan gugatan atau takut bersandiwara  dalam pembelaan ? - Alhamdulillah Apud sukendar telah haji . tapi apa yang membuatnya tak ikut serta membantu rekannya yang tergugat ? Karena tak punya garapan atau kah ketakutan karena hal lain misalkan 'skenario gugatan' ini ?
Langkah langkah yg perlu diambil oleh pemerintah dalam hal ini . 1.menghapus undang undang kolonial yg bertentangan dengan kepentingan rakyat indonesia karena bisa mengancam kedaulatan NKRI .2 menghapus surat -surat tanah yang telah di operalihkan atau di jual . 3 membantu warga negara Republik Indonesia untuk mendapatkan hak pertanahan  mempertimbangkan banyak warga / rakyat Indonesia yang belum memahami prosedur pertanahan yang diatur oleh undang - undang negara Republik Indonesia . 3a membantu warga yang telah menggarap / menghuni / menempati lahan atau tanah yang warga / rakyat tsb tak kesepakatan untuk kontrak , operalih atau jual beli dengan warga / rakyat indonesia lainnya . 4 . basmi mafia tanah di negeri ini . 5. Minimalisir rakyat / warga yang beritikat berbuat keserakahan  atas tanah / lahan di wilayah NKRI dengan menguasai lahan pemerintah . ( sebagai pengecualian telah terjadi jual beli yang sah ) atau pembatasan lahan / tanah yang di mohon untuk di lakukan sertifikasi ( pengecualian lahan / tanah adat ) . 6 mencabut sertifikat / hak kepemilikan tanah yang mana lahan atau tanah tersebut tidak di kelolah atau ditelantarkan tanpa ada yang mengurus atau tanpa ada pihak yang ditunjuk untuk mengelolah / merawat lahan / tanah tersebut . 7 . mempertimbangkan banyak warga / rakyat yang belum punya tanah / lahan perlu adanya pembatasan kepemilikan  lahan / tanah yang hanya untuk investasi tanpa dirawat / di kelolah atau di ambil manfaatnya . 8.  surat tanah hanya sebagai agunan perlu di buatkan aturan khusus terkait  pihak - pihak mana yang berkewajiban untuk merawat / mengelolah lahan atau tanah . 9 . perlu diadakan peninjauan atas tanah atau lahan yang hanya di pagar atau hanya diberi tanda batas tapi tidak di kelolah / tidak di manfaatkan . 10 . lahan lahan tidur perlu di tinjau untuk di kelolah / di manfaatkan oleh warga / rakyat Indonesia  untuk kesejahteraannya. 11. Lahan - lahan tidur perlu di buatkan berita acara , misalkan untuk daerah penghijauan atau untuk fasilitas umum lainnya . 12 . warga perlu di bantu tim pengacara independence ahli hukum perdata dan pidana 13. Warga Perlu di dampingi ahli intelegent dari tni - polri untuk menghindari konpiracy peradilan dan pertanahan untuk menghindari terlibatnya mafia tanah dan mafia hukum mengingat banyaknya lahan yg disepakati masyarakat menjadi fasilitas umum dan mencegah oknum warga menguasainya

.

 

 

Bandung , 26 agustus 2017
No.      : 2 / VIII-17 Kurma
Hal       : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan
              ( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )

Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
 1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
              ( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat  yang tertuju kepada kami   ,
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota )  untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan ,  kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama ,  turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 )  3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat  ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini

                     Ketua kurma



              Muhammad b yaman

Riwayat tanah adat dan pribuminya ,  tanah garapan , penggarapnya ,
orang yang mengoper alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk
menggarapnya oleh masyarakat sekitarnya , pribumi yang telah ada di
wilayah tersebut ( verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ) atau di
sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud adalah orang yang
turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi  (
berbatasan ).
Cara menghimpun data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
                                            2. mempelajari  data data
yang dikeluarkan oleh organisasi kemasyarakatan ( rt , rw ) , data
pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong  dan mempelajari surat
surat atau akte –akte lainnya .
                                            3. memperhatikan adanya
makam makam leluhur masyarakat .

Bersama ini kami tulis kembali surat – surat yang di keluarkan lurah
dago , dan surat yang  di tandatangani oleh ketua rt atau rw di
kelurahan dago  , juga dari kantor agraria kotamadya bandung .
Surat dari lurah dago , bandung  mei 1997  ., di tandatangani lurah
dago , taupik ( nip 010 140 711 ) dan camat coblong Drs Askary wiranta
atmadja ( nip 010 114 044 ) no surat 343 / UM/IX/1997
Isinya :
Lurah dago kecamatan coblong kotamadya daerah tingkat II bandung , menerangkan :
Sebidang tanah terletakdi blok dago atas kelurahan dago kecamatan
coblong kotamadya bandung . Tanah bekas hak eigendome verponding no
3741 bahwa luas semula +- 13.460 m2 surat ukur tgl. 18-7-1918 no 747
dan surat hak tanah tgl. 24-2-1923 tertulis atas nama de te semarang
tegelfabriek en materialenhandel Simongan.

Tanah tersebut , seluas +-10.000 m2 telah di huni oleh masyarakat
setempat , rt 01-02 / rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kotamadya
bandung dengan penghuni sebanyak +-100 kepala keluarga .

Berdasarkan pernyataan para penghuni di atas tanah tersebut , bahwa
telah menempati lebih dari dua puluh tahun secara turun temurun tidak
ada yang mengganggu gugat dari pihak manapun . dan yang mengakui
sebagai pemilik tanah garapan tersebut sebanyak 85 orang sebagamana
terdaftar dalam lampiran surat  keterangan ini .

Para penggarap / penghuni semula sebanyak 41 kepala keluarga telah di
ketahui  keberadaannya oleh dirjen agraria dalam isi surat tembusan
kepada kantor kami tertanggal 13 april 1983 ( surat no219 / kod /
PHT/HP/83 ( memorial lurah dago ).

Para penggarap / penghuni diatas tanah tersebut , bermaksud akan
mengajukan permohonan sesuatu hak kepada pemerintah yang dalam hal ini
kepada badan pertanahan nasional kotamadya bandung .

Demikian surat keterangan ini kami buat atas permintaan yang
bersangkutan untuk di pergunakan sbagaimana mestinya .

Ttd ( di cap ) lurah dago dan camat coblong

Surat bersama tertanggal 25 februari 1999 , yang ditanda tangani rw 01
 , U soetrisno dan rw 02  ,
achmad chalimi serta rt 04   , alo sana rt 07 , dedi  rw 01 dago dan
rt 01 rw 02 , zaenal abidin  rt 02 rw 02 dago , asep ma`mun   :

Daftar nama nama penggarap diatas  tanah negara di blok dago atas
verponding no 3740 , 3741 , 3742  kelurahan dago
kecamatan coblong kotamadya bandung :

A.Para penggarap di ex tpa dago :

No             nama               alamat
penggunaan                          jumlah luas
1.         Kandi        cirapuhan rt 4 / 01                      bangunan
2.      Salim                      sda                                  bangunan
3.     Embit                       sda                                  bangunan
4.     Aang                        sda                                  bangunan
5.     Arif                           sda
    bangunan
6.     Mail                          sda
   bangunan
7.     Bambang                 sda                                  bangunan
8.     Su`eb                       sda                                  bangunan
9.     Itang                        sda
  bangunan
10.  Emus                       sda                                  bangunan
11.  Adik                         sda                                  bangunan
12.  Maman                    sda                                  bangunan
13.  Budi                         sda                                  bangunan
14.  Ujang                       sda                                  bangunan
15.  Neni                         sda                                  bangunan
16.  Udju                         sda                                  bangunan
17.  Asep arab                sda                                  bangunan
18.  Enung                     sda                                   bangunan
19.  Aceng                      sda                                  bangunan
20.  Encep                      sda                                  bangunan
21.  Alo sana                 sda                                   bangunan
22.  Ending             cirapuhan rt 07/01                   bangunan
23.  Yayat                      sda                                  bangunan
24.  Maman komarudin sda                                  bangunan
25.  Maman s                sda                                  bangunan
26.  Empud                   sda                                  bangunan
27.  Nono                      sda                                  bangunan
28.  Ade                       sda                                  bangunan
29.  Dedi                     sda                                  bangunan
30.  Ujang wr               sda                                  bangunan
31.  Nanang                sda                                  bangunan
32.  Engkus                 sda                                  bangunan
33.  Atma                    sda                                  bangunan
34.  Eman                   sda                                  bangunan
35.  Suratman             sda                                  bangunan
36.  Didi                      sda                                  bangunan
37.  Didi sutardi        dago elos rt 1 rw 02           bangunan
38.  Pendi                   sda                                  bangunan
39.  Maman                sda                                  bangunan
40.  Juhana               sda                                  bangunan

              +- 6.000 m 2
41.  Zenal             cirapuhan rt 07 / 01               kebun
42.  Udeb              cirapuhan rt 04 / 01              kebun
43.  Dani              cirapuhan rt 07 / 01               kebun
44.  Anda                   sda                                   kebun
45.  Amin                   sda                                   kebun
46.  Nana                   sda                                   kebun
47.  Pkk rw 01           sda                                   kebun pkk
48.  Didi koswara      sda                                   kebun/ pertanian

                       +- 14.000 m2
49.   Sarana olah raga                                       lapang
bola        +-   7.000  m2


B.Para penggarap di ex  pasar inpress dago  :
        50. Kantor pos         dago elos rt 01/02             bangunan kantor
        51. kantor rw 02                  sda                        bangunan
        52. kusnadi                          sda                        bangunan
        53 . Aas                               sda
   bangunan
        54. Kamal                            sda
 bangunan
        55. Mery                              sda
  bangunan
        56. Topo S.             Dago elos rt 02/02             bangunan
        57. Kasdi                             sda
  bangunan
        58.  Nia                                sda
    bangunan
        59.  Abidin                           sda
  bangunan / kebun
        60. Nino                              sda                         kebun
        61. tarya                             sda                         kebun
        62. midiyanto                     sda                         kebun
        63. Bresman H                   sda                         kebun
        64. Wandoko                     sda                         kebun
        65. Ruswanto                     sda                         kebun
        66. Uyung prito                   sda                         kebun
        67. Ismail tanjung               sda                         kebun
        68. Itay                                sda
     kebun
        69. Alyanto                         sda                         kebun
        70. Iwan heri                       sda                         kebun
        71. Somantri                       sda                         kebun
        72. Dedi                              sda                         kebun
        73 . Khalwani                      sda                         kebun
        74. Iwan Ridwan                 sda                         kebun
        75. Ny Rodjak                     sda                         kebun
        76. Nana                             sda                         kebun
        77. Saeful                           sda                         kebun
        78. Dadang                        sda                         kebun
        79. Ujang S.                       sda                         kebun
        80. Umar – Budi                 sda                         kebun
(ada coretan pada `umar` dan ada tulisan tangan `budi` red )
        81. Yusuf                 Dago elos rt 01/02            kebun
        82. Sorry H .            Dago elos rt 02/02            kebun
        83. Sudinta                        sda                         kebun
        84. Omo                   Dago elos rt 01/02            kebun
        85. Cece                            sda                         kebun
        86. PKK RW 02                 sda                         kebun PKK
        87. Lapangan volly           sda

                             +- 4.000 m 2
        88. Asep Ma`mun         Dago elos rt 02/02       kebun
+- 1.500 m2

    Jumlah luas +-    32.500 m2
Catatan :
Tanah bekas TPA Dago dan bekas pasar inpres dago di gunakan oleh masyarakat :
a.     Lahan kebun dan pertanian ( pemanfaat lahan tidur )
b.    Sarana olah raga
c.     Bangunan sederhana masyarakat miskin ( tidak punya tempat tinggal )

Bangunan 25 februari 1999
Mengetahui :
ketua rt 07 / 01 cirapuhan , dedi
ketua rt 04 / 01 cirapuhan , alo sana
ketua rt 01 / 02 dago elos I , zaenal abidin
ketua rt 02 / 02 dago elos II , Asep Ma`mun
Ketua Rw 01 , U . Sutrisno
Ketua Rw 02 , Achmad chalimi

Bahkan rw 02 juga mengeluarkan surat yang isinya senada – lampiran
salinan surat terlampir


Selanjutnya , tahun 2007 , Kantor Pajak Bumi dan Bangunan kota bandung
mengeluarkan  surat :

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan bangunan tahun 2007 perkotaan
No sppt(NOP ) : 32.73. 230.006.003-0177.0    NPWP :
Letak objek pajak                              Nama alamat Wajib Pajak
Dago elos I                                        Didi Koswara
Rt 001 rw 002                                    Cirapuhan
Dago                                                 rt 007 rw 01
Coblong                                             dago
Kota Bandung                                  Kodya Bandung
Objek pajak                Luas ( m2 )  Kelas
NJOP ( Rp )

 Per M2                             Jumlah
Bumi                              15.000        A23        335.000
               5.025.000.000
Bangunan                         0
0                                            0
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =
    5.025.000.000
NJOPTKP(NJOPtidak Kena Pajak )    =
                          0
NJOP untuk penghitungan PBB          =
NJKP ( nilai jual Kena Pajak )              = 40 % x 5.025.000.000
 2.010.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan Terutang   = 0,5 % x 2.010.000.000          10.050.000
Pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar ( Rp )
     10.050.000
Sepuluh juta lima puluh ribu rupiah
Tgl jatuh tempo 14 sep 2007
                                Bandung 10 jan 2007
Tempat pembayaran
                                            kepala kantor
BRI unit Simpang dago
BCA , BII , BNP , BUKOPIN , BUMIPUTRA
Sppt dan stts pbb bukan merupakan bukti kepemilikan hak
                 DADANG SAHRONI
Informasi pada SPPT ini adalah kondisi Objek Pajak per 1 januari tahun
pajak   NIP : 060054802
NJOP digunakan untuk tujan perpajakan

Saya konfirmasi ke yang bersangkutan , yang bersangkutan menyatakan
telah dikuasakan ke adiknya , Asep ma`mun
Saya konfirmasi ke kantor pajak beberapa tahun kemudian , Sppt
diterbitkan tahun 2002
dan tahun 2010 , jatuh tempo 30/09/2010 telah dibayar sebesar
13.920.000 tgl bayar 02/07/2010 tanggal rekam 05/07/2010 perekam
090909090 bank BNI
tahun 2017  kemudian saya konfirmasi ke bjb , SPPT ini telah hilang atau diganti

tahun 2008  ada yang mengirimkan surat  , sbb :
                                 Kantor Advokat & Pengacara
                                        BOB P.Nainggolan , 
SH.S.SOS.MM
                       Jl.Sumatera no 33 Bandung 40117 phone (022)
4207310-4200935 fax (022 ) 4204972
                                     e-mail :
bobnainggolan@bdg.centrin.net.id
Bandung,11 April 2008
Nomor :
Hal       : Undangan Hadir
Kepada yth ,
Sdr.
Di
Tempat

Dengan Hormat,
Untuk dan atasnama klien kami Iwan Surjadi , swasta beralamat di jl
Budi Asih 25 bandung , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11
april 2008 , dengan ini di sampaikan hal hal sebagai berikut :

Bahwa Sehubungan permasalahan klien kami yang di huni pihak saudara ,
maka untuk menyelesaikan masalah tersebut , kami mengundang saudara
untuk hadir di kantor kami :
    Hari / tanggal     : selasa ( dicoret ) kamis ( ditulis tangan) ,
17 april 2008
    Waktu                : jam 14.00 wib sd selesai
    Tempat               : Kantor Advokat & Pengacara
                                 BOB P.Nainggolan , 
SH.S.SOS.MM
                                Jl.Sumatera no 33 Bandung
Atas kehadiran saudara , kami ucapkan terima kasih

Hormat kami,
Kuasa
Ub


Tumpal Sp Sibufa

Warga bertanya-tanya garapan mana ?  atau beli tanah adat  ? tanah
adat yang mana ? siapa iwan surjadi ?  pengusaha ? apakah benar
komisaris developer di batununggal ? bos besar ko beli tanah garapan
eks tpa ?
Iwan surjadi atau iwan suryadi di buatkan akte oleh notaris  , melly
nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992

Saya konfirmasikan hal ini kepada paman asep ma`mun , pa adah alias
Suhanda ( sekepicung )
Pada adah (anemer )  berkata : garapan tersebut saya beli dari orang
tua enih ( saudara asep ma`mun , istri didi koswara  )
Saya beli dari orangtuanya , lalu garapan saya cul wae ( titipkan saja
) ke didi koswara  .

Ketika saya , muhammad b yaman mengurus surat pbb , petugas pbb bertanya :
Ini nginduk sama ( pbb ) didi koswara ? saya jawab : beda pa riwayat
garapan tidak menginduk ke didi koswara .


Dari paparan kami diatas sangat jelas bahwa riwayat tanah garapan kami
dan didi koswara atau asep ma`mun  berbeda . dan kami tidak perlu
tunduk  dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs     ( warga
dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Dan kami tidak setuju bila garapan warga di indukan ke salah satu
penggarap . Sekalipun begitu kami mendukung secara moril perjuangan
warga dago elos ( bukan individu penggarapnya ) , dengan di kuasainya
oleh pihak lain yang menyatakan dapat waris dari orang belanda atau
riwayat yang mengarah kesana , bisa menimbulkan neokoonialisme (
penjajahan dalam bentuk baru – di zaman saat ini , ketika Indonesia
merdeka . dan sebagai paparan kami :
Nawisan  (  berada di sini sekitar 1800-1850 an  , mungkin beliau
lahir disini – mungkin orang tuanya telah menggarap lahan ini  , bisa
jadi karena orang pribumi ini ( Indonesia belum ada dan belum merdeka
)  dalam masa penjajahan belanda sehingga orang belanda mengambil alih
garapan / tanah yang lebih dulu dikuasai oleh pribumi  ) sehingga bisa
terjadi seperti suku asli aborigin di Australia , atau suku Indian di
amerika  maka kami juga memohon untuk melakukan peninjau ulang atas
putusan pengadilan .
Ada apa di dago ? satu sisi  ,  didi koswara , asep ma`mun ada
kesepakatan dengan bos developer , Iwan surjadi . sisi lain  , salah
satu raja property ,  dago inti graha menuntut nya. Jangan sampai hal
ini melegimitasikan sesuatu yang absurd , yang tergugat  belum
memiliki hak pertanahan  ( Sertifikat hak milik , HGB atau sejenisnya
) sedangkan yang menggugat pun hampir sama . Dan janganlah jadikan
pengadilan sebagai tempat konspirasi pertanahan . Kasihanilah orang
orang yang tertindas . Do`a mereka ma`bul – mudah di terima oleh Allah
. Janganlah merampas hak hak orang yang lemah. Janganlah
mengintimidasi orang orang lemah !
Sesungguhnya pertolongan Allah begitu dekat ! Jadilah hamba – hamba
Allah dengan kekuasaan ke ilmuan Anda . Akan datang suatu masa yang
tiada pertolongan sedikit pun kecuali pertolongan Allah . maka
tolonglah orang –orang yang lemah ! – Semoga Allah SWT menolong Anda
di masa itu . Amiiin

 Janganlah memanfaatkan kepandaian dan kekuasaan  untuk melegimitasi
keserakahan dan kesombongan kapitalistik ! bila ini terjadi Bandung
akan megah  , tapi moralitas dan akhlaq warganya semakin turun  .
Tidakkah kita mengetahui bahwa kerajaan Fir`aun begitu megahnya ? Tapi
Allah menenggelamkannya dan menghinakannya !
Ingatlah bahwa yang menjadi milik yang batil akan diazab ( disiksa )
dan yang menjadi milik yang hak akan dihisab ( diperhitungkan ) .
Dapat dari mana ? dengan cara apa ? Lalu untuk digunakan sebagai apa
dan untuk siapa ?

Selain itu , hal ini bisa menjadi salah satu bentuk neo kapitalisme (
penguasaan lahan seluas-luasnya oleh segelintir orang ) . Juga neo
kolonialisme ! lain dari pada itu , kemana orang orang itu dan
leluhurnya  sebelum ini ? kenapa meninggalkan wilayah ini ? di usirkah
di wilayah ini  ? atau ditindaskah di wilayah ini ? atau kah
leluhurnya sendiri merasa tidak berhak menguasai lahan ini sehingga
pergi dari wilayah ini ? Siapakah leluhurnya ? pribumi yang terjajah ?
ataukah kolonial sang penjajah ?

Para pemimpin, kepala instansi  , kepala instutisi  , ekskutif ,
yudikatif , legislatif , tokoh –tokoh masyarakat dan rekan rekan mass
media ! – Negara Indonesia adalah negara merdeka ! Maka rakyatnya pun
merdeka ! warganya pun merdeka ! Jangan biarkan penguasaan lahan
seluas-luasnya oleh segelintir orang ! ( tapi juga sebaliknya jangan
biarkan warga juga di manipulatif segelintir oknum ! – kami juga tak
setuju  , perorangan menguasai lahan yang terlalu luas maka kami juga
menghimbau berpesan kepada anggota kurma untuk berbagi lahan garapan
untuk saudara nya yang membutuhkan atau menghibahkannya untuk
fasilitas umum yang disepakati bersama !
Semoga kita mendapatkan ampunan , taufik dan hidayah dari Allah
Subhanallahuwata`ala . Amiiin
Kami menyarankan sidang dago inti graha dengan warga dago elos supaya
di lakukanan peninjauan kembali . Pengadilan hanya di jadikan
permainan yang tidak jelas .  Entah dari mana dago inti graha
mendapatkan data warga , coba pelajari uraian kami :
PT dago inti graha menggugat salah satu warga,  didi koswara , atas
apa ? atas surat garapan ? surat garapan yang mana ? berikut kurang
lebih yang saya ketahui , garapan pertama didi koswara  dari pamannya
pa addah sekepicung di tanah adat pa bagiyo eks mama wikarta ,lebih
kurang  tahun 1992 , dijual atau di oper alih grapkan ke iwan suryadi
alias iwan surjadi yang beralamat di budi asih 25 bandung di ajb kan
oleh  notaris, melly nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992 .
Garapan kedua , di tanah eks mama wikarta dekat euis omah , ( sudah di
sertifikatkan )  lalu dilelang oleh KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIADIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cek
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/49017/tb-sesuai-shm-no03138-ls-80-m2-terletak-rt007rw001-kelurahan-dago-kec-coblong-kota-bandung.
Garapan ketiga , sudah habis di oper alihkan ke pa tatang , iksan ,
guhlam , dll dengan objek alamat di dago hegar , juga dioperkan ke
anak –anaknya dan menantunya . dan di sepakati untuk lapangan bola ,
yang juga disepakati (dan  ditandatangani ) oleh asep ma`mun cs .  dan
Anehnya ada pihak yang membuatkan pbb 15.000 m 2 dengan No sppt(NOP )
: 32.73. 230.006.003-0177.0. pbb ini pun tak jelas objek tanahnya ,
karena pbb dibuat tahun 2002 , sebelum itu pun  , sebelum tahun 2002
didi koswara sudah mengoperalihkan garapannya . Anehnya pbb tersebut
pernah di bayar oleh seseorang  , tapi kini sudah hilang atau di
operalihkan oleh pihak –pihak tertentu . PT dago inti graha menggugat
surat yang tanpa lahan garapan ? Silakan bentuk tim independent mohon
tidak melibatkan warga , lurah atau camat biar lebih independent .
langsung cek lapangan ! sewaktu di konfirmasi didi koswara juga
bingung lokasi lahan garapan pbb tersebut dimana , Cuma dia
mengatakan pbb sudah dikuasakan ke asep ma`mun .  dan coba tim ini
mengcek satu persatu surat garapan dengan di sesuaikan lahan garapnya
.

Kalo motor bodong atau ilegal biasanya tanpa surat . tapi kalau urusan
 tanah biasanya oknum menjual atau mengoperalihkan surat tanpa lahan .
Dago inti graha menggugat surat  tanpa lahan ? kemudian pengadilan
memenangkan perkaranya , apakah tidak menimbulkan masalah baru kalo
lahannya dikuasai pihak lain  jauh sebelum sidang digelar ? atau
bahkan memang gak ada lahannya  .
 Memperhatikan febomena yang terjadi di lapangan  , ada pihak pihak
tertentu mendorong masyarakat untuk maju ( tapi untuk kalah ) ,  hal
ini untuk semakin memantabkan ( melegimitasi ) surat surat yang tak
ada lahannya ( lahan-lahan telah di opergarapkan ke warga lain ,
sementara surat garapan tetap di proses- misalkan didi koswara semua
garapannya sudah di operkan ke warga lain – intinya di lapangan dia
sudah habis hak garapnya , atau asep ma`mun  , di lapangan garapannya
sudah habis di oper ke warga lain pak budi – kecuali garapan yang di
buat tempat tinggalnya saja )- mengenai lahan kosong (lapang)
sebenarnya juga sudah di sepakati garapan bersama ( fasilitas / sarana
olahraga ) .
Selanjutnya pihak –pihak ini mendorong warga untuk terkoordinasikan
dalam surat garapan ( yang sebenarnya tanpa lahan tadi ) . inilah
yang membuat warga atau mungkin pemerintah sendiri tidak paham  .
begitu warga di dorong untuk maju tentunya mereka merasa di perhatikan
maka dengan sukarela masuk dalam surat garapan buatan tadi . Sehingga
surat garapan buatan tadi seolah jadf  diakui .
Kondisi ini sangat merugikan warga , warga akan kalah dan kalah . Bila
warga kalah sidang , tentunya  warga kalah dalam memproses hak
pertanahan .  Bila warga menang dalam sidang , warga bisa jadi kalah –
pertama , harus ada negosiasi ke pemilik garapan induknya  ( yang dari
surat garapan jejadian tadi ) bila tak ada kesepakatan otomatis
menjadi hak garapan induknya  . kedua , fasilitas bersama tadi menjadi
milik garapan induknya .sehingga fasilitas yang harusnya milik bersama
menjadi milik garapan induknya .
Ada pihak pihak tertentu mendorong masyarakat untuk maju ( tapi untuk kalah )
Sebagaimana kita ketahui warga dago elos kalah dalam sidang gugatan
dengan pt fago inti graha di pengadilan negeri . Bila warga banding
kepengadilan tinggi . berapa biayanya ? sanggupkah warga menanggung
biayanya ? . Katakan warga maju ke pengadilan tinggi jawa barat ( di
bandung )  dan menang . tentunya  Pt dago inti graha akan banding ke
pusat ( jakarta ) . Berapa biayanya ? sangkupkah warga menanggung
biayanya ? untuk transportasi ke jakarta aja berapa ?  berapa orang
yang sanggup ke jakarta ? maka Cuma segelintir orang yang akan
diberangkatkan hal ini rentan terjadi kesepakatan yang merugikan warga
! termasuk fasilitas umum , dan warga yang tak sanggup mensepakati
nilai pemecahan dari induknya .
Untuk itu kami memohon supaya diadakan peninjauan kembali putusan
pengadilan . Dan berperan aktif menyelamatkan warga warga yang tidak
dalam ikatan sidang tersebut . Bukankah ini salah satu program
pemerintah untuk menindaklanjuti program pertanahan dengan
mensertifikasi hak pertanahan .
Mungkin ini menjadi suatu pelajaran bagi kita . Kita punya pengalaman
, bob nainggolan mewakili iwan suryadi alias iwan surjadi  menuntut
warga untuk mengosongkan lahan karena lahan yang di tempati warga
sudah menjadi milik Iwan surjadi cs , Maka kami berusaha untuk
mempertahankan kan karena objek lahan adalah tanah adat pak bagyo (
eks mama wikarta ) dan sebagian ada di tanah verponding . kami menjadi
bingung , awalnya kita bersimpati ke warga warga  , termasuk ke nanang
priana ( adik didi koswara juga adik asep ma`mun ) atau ahdiat
kusnandar ( anak didi koswara ) atau tuti hartati – almh ( menantu
didi koswara) .    Yang tersebut malah semakin aktif membangun rumah
tinggalnya ( nanang atau ahdiat )  . ternyata iwan suryadi ada
kesepakatan dengan didi koswara  ,  kami pahami bahwa lahan yang
dikosongkan adalah selain garapan nanang atai ahdiat . dan tentunya
fasilitas umum , lapangan  eks pa bagiyo ( eks mama wikarta ) dan
lahan yang masuk ke verponding  di wilayah cirapuhan .  Mengenai ini
status dasar lahan agak rumit , 1. Tanah adat pa bagiyo yang
bersangkutan  tak keliatan sejak 1970 an . 2. Tanah eks eigendondome
verponding .  selanjutnya hak garapan didi koswara adalah titipan dari
pamannya , pak adah – juga paman asep ma`mun ( sekepicung ) ,  ( pa
adah mengoper alih lahan dari mertua didik kowara  atau orang tua asep
ma`mun ( ahya ) kemudian ditipkan ke didi kowara . . kemudian
dioperalihkan ke iwan surjadi  ( istilah bila yang ioperkan hak
garapnya ) atau dijual ke iwan surjadi ( istilah bila objek jual lahan
eks tanah adat ) sementara saat ini di gunakan oleh nanang dan ahdiat
. mau jadi sertifikat atau masih garapan harusnya jadi  hak pak adah
- tentunya dengan riwayat tanah adat milik pa bagiyo yang dimohonkan
karena pa nagiyo tidak keliatan sejak 1970 an . atau permohonan eks
verponding . pendek kata didi koswara tak punya hak dan tak bisa
mewariskannya .  untuk diobjek yang sama ada pihak lain yang
menggarapnya  selain di tanah adat juga di eks verponding  tapi ikut
dimasukan ke sertifikat tersebut .  Selain itu ada nama ismail tanjung
di  sertifikat lain ( dalam pengajuan dan proses yang sama dan sedikit
banyaknya dengan orang orang yang sama yang meprosesnya )
Kami mohon kepada semuanya bersikap bijaksana dalam menyingkapi
gejolak ini . Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ,
rt , rw ,
lurah , camat , walikota , juga kantor agraria  untuk membantu segera
memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan ,  kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama ,  turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 )  3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat bandung dan Jawa
barat , ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis.



Riwayat tanah yang di maksud adalah : verponding eigendome
3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di
kelurahan dago  , di sekitar kp cirapuhan kelurahan dago kec coblong
kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republik Indonesia belum ada ) berada
disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini
adalah :
1.  Nawisan  ( mungkin beliau lahir disini  , berada di sini sekitar
1800-1850 an  ,– mungkin juga orang tuanya telah menggarap lahan ini
bahkan bisa jadi orangtuanya lahir disini , bisa jadi karena Indonesia
dalam masa penjajahan belanda sehingga orang belanda mengambil alih
atau orang yang dekat dengan kekuasaan kolonial melakukannya  )
Anak-anak nawisan : Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung  (
lahir sekitar tahun 1850- 1900 )
Makamnya di ketemukan berada di kampung cirapuhan.

2. Eneh emeh , memiliki waris dari nawisan  berupa lahan di dekat mama
wikarta  , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga manan (
pemilik pom bensin di dekat unisba )  , oleh anak cucu  turunannya ,
sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke  Agus , sebagian kecil ke pa
asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di jual kembali
ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan  berupa lahan di samping
selatannya adalah lahan  Eneh emeh ,
Ada  putra eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong
dengan acih  , semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak
turunannya  hingga tahun 2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual
ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong ,
mempunyai anak bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada
tahun 1990 an rachman  menjual  semua tanah waris dari  ewung di
sekitar  sini  . lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per
kapling , keliatannya untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan
. Pembelinya adalah rosid ( bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum
– daryono ( orang tua dari triyono ) dan dijual ke yang lainnya .
Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ? anak turunannya
meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ?
Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding
3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat ,  tanah warisan
keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris
,Nawisan mewariskan beberapa  blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke
setiap anaknya  , sehingga di tiap blok nya ada anak turunan nawisan
( kecuali ahli waris menjualnya  keseluruhannya )
5.Eneh okoh . Eneh okoh adalah anak tertua Nawisan . lahan waris eneh
okoh pada blok ini ada di lahan yang  paling utara , selanjutnya
berbatas dengan blok lainnya  , sebelah baratnya dan utaranya  adalah
verponding eigendome 6467 .


6.  Mama wikarta (  lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama
wikarta mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta
 atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat
ke beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan  ? menantu
nawisan ? anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya  ,  tanah adat
ini di jual per kapling .  pada umumnya lahan yang di jual  berukuran
1

Kurma-kurma-khurma adalah kelompok usaha bersama
Kurma – kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social
(masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135
Status lahan : hibah garapan bangunan kantor permanen ( on progress )
Apakah ilegal ? keberadaan kami telah diketahui , rt rw , lurah dan
camat , dan sempat kami berkirim surat ke pemkot bandung atau ke
pemerintah jawabarat .
Apa lsm pertanahan ? bukan , kita adalah pendayaguna lahan yang
memberikan informasi dan mengajak anggota tetap maupun tidak tetap
untuk memanfaatkan lahan buka saja untuk kepentingan ekonomi , tapi
juga untuk kepentingan sosial atau untuk melestarikan alam  melalui
penanaman pohon .
Pohon aja saja dan dimana ?
Berbagai macam pohon , kurma , alpukat , jambu dan lain –lain  bisa di
tanam di pekarangan dan lapangan atau di jalan – jalan . kita juga
melestarikan pohon bambu (awi tali ) di rt 07 rw 01 Alhamdulillah
sudah bisa di panen untuk kebutuhkan masyarakat sekitar  7 tahun yang
lalu kita menanam
Kelompok usaha , apa usahanya ?
Kita mendorong anggota tetap maupun tidak tetap  untuk ber wiraswasta
secara offline maupun online untuk  produksi atau menjadi reseller
atau produk jasa . kita mendorong anggota untuk ikut wirausaha baru (
wub jabar ) .  jasa , produk atau reseller apa ?  menyediakan tukang
bangunan , tukang listrik , jual baju , kaos , rolling door , folding
gate . kita bekerjasama dengan dengan pihak lain dengan syarat   :
1.untuk memsupport usaha
2.Pembagian keuntungan dari produk Anda yang kami tawarkan,

Syarat-syarat usaha :
1.Usaha Halal dan tidak melanggar hukum Indonesia dan norma masyaraka




Bandung , 26 agustus 2017
No.      : 2 / VIII-17 Kurma
Hal       : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan
              ( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )

Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
 1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
              ( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat  yang tertuju kepada kami   ,
Dan sebaiknya keputusan sidang pertanahan warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago
 diadakan peninjauan kembali
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota )  untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan ,  kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama ,  turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 )  3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat  ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Bersama ini kami memohon bantuan moral , moril dan yuridis  hal tersebut .

                     Ketua kurma



              Muhammad b yaman

pertimbangan diadakan peninjauan kembali gugatan sengketa pertanahan
,  warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago :
1.      perlu adanya detail gugatan terhadap penggugat karena tiap tergugat
punya kekuatan riwayat yang berbeda , perlu adanya klasifikasi  , ada
yang penggarap , ada yang menggarap sejak turun temurun , ada yang
mengoperalih garap – ada yang mendapat hibah garapan , ada yang
melakukannya secara lisan ( dibawah tangan ) ada yang melakukannya
secara tertulis , ada yang telah menjadi fasilitas umum .
2.      riwayat penggarapnya pun berbeda
a.      ada yang pribumi yang leluhurnya  sejak jaman belanda atau sebelum
belanda datang sudah melakukan pembukaan lahan  atau menggarap atau
menghidupkan tanah , atau telah mengelohan lahan tersebut .
b.      ada yang pribumi yang leluhurnya menggarap setelah Indonesia merdeka
c.      ada yang bukan asli warga setempat tapi telah melakukan operalih
garap dengan pihak point 2. a dan 2 b atau anak turunan pribumi point
2 a dan poin 2 b
3.adanya tergugat yang belum  memiliki hak kepemilkan pertanahan ( SHM
, HGB , Hak Pakai ).
4. tergugat banyak yang tidak mendapatkan surat gugatan .Cuma
segelintir orang saja yang mendapat surat gugatan . maka tergugat yang
tidak mendapat surat gugatan  tidak punya kesempatan untuk melakukan
pembelaan baik sendiri atau ke pihak yang di beri kuasa . atau  ada
tergugat yang di beritahu setelah sidang telah berjalan  sehingga yang
bersangkutan tidak bisa mempertahankan gugatan yang ditujukan
kepadanya secara maksimal baik itu sendiri maupun dikuasakan .
5. banyak surat gugatan yang salah alamat atau salah nama , ada juga
yang tidak punya hak objek garapan atau hak milik lahan tapi dimasukan
dalam surat gugatan .
6. Dikhawatirkan pengadilan hanya untuk melegimitasi surat garapan /
surat kepemilikan lahan yang tidak ada lahan nya . mempertimbangkan
banyaknya oknum yang menjual surat garapan / surat kepemilikan lahan
tapi sebenarnya sudah di oper alihkan atau di jual atau telah di
buatkan  kesepakatan untuk lahan tersebut  .Dikhawatirkan pengadilan
hanya untuk memudahkan suatu pihak untuk mendapatkan hak pertanahan
dengan cara menggugatnya secara bersamaan .
7. Dikhawatirkan lahan yang disepakati menjadi fasilitas umum  akan
manfaatkan oleh oknum  .
8. Dikhawatirkan tergugat tertentu  atau pengguggat telah bekerjasama
dalam menjalankan sidang ini .
a.nama –nama  tergugat di ketahui oleh  pihak penggugat  merupakan
salah satu indikasi ada pihak tergugat tertentu yang telah memberikan
data data nama warga . sekalipun itu ada yang salah nama atau salah
alamat ( ada yang tidak punyak hak objek lahan )
b. ada tergugat tertentu yang diduga punya track record kurang baik
dalam hal mengurus hak pertanahan atau hak garapan . diduga pernah
melakukan penyerobatan tanah atau melakukan oper alih atau menjual
lahan yang bukan haknya atau yang telah di kuasakan ke pihak lain
dengan cara oper alih aatu jual beli , baik itu dibawah tangan atau
secara tertulis , tapi masih dianggap sebagai haknya.
9. ada pihak warga yang belum punya surat garapan atau surat
kepemilikan lahan tapi sudah lama menggarap atau mendayagunakan atau
memanfaatkan lahan tersebut karena keterbatasan bersangkutan untuk
melakukannya  ( untuk mengurus surat-surat )
10. Perlu diadakan peninjauan keabsahan bukti yang dimiliki pihak penggugat.
a. apakah objek lahan sesuai dengan lokasi lahan yang digugat .
b. apakah pihak tergugat jelas punyak hak lahan garapan atau lahan milik .
c . Apakah bukti yang dimiliki pihak penggugat  masih berlaku sesuai
ketentuan hukum .
Mempertimbangkan hal tersebut diatas maka keputusan siding sedikit
banyaknya  bisa menimbulkan ketidakadilan bagi warga atau rakyat
indonesia ,

 

Kurma – kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani

Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani

Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social (masyarakat ) madani dan marginal

Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135 . 085220999855

Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :

   Nama                          : Muhammad basuki yaman alias Mochammad basuki yaman

   No ktp                         : 3273022306760011

   Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976

   Alamat                        : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 kelurahan dago kecamatan coblong kota  

                                         bandung 40135

kami , Muhammad basuki yaman, ketua kurma /kurma/khurma ,  pendayaguna lahan , penghuni , orang yang mengoper alih garap , pemerhati masalah sosial , pemerhati  risalah pertanahan , pemerhati risalah waris dan dan keturunan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 , koordinator pertanahan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 mewakili diri kami sendiri , mewakili kurma /kurma/khurma , dan mewakili masyarakat , baik anggota tetap ( pengurus ) kurma /kurma/khurma ataupun anggota tidak tetap ( yang mengikuti program tertentu saja )

 

Dalam kurun waktu lebih dari satu decade ( lebih dari 10 tahun )  , setelah menyimak , bertanya , dan menghimpun data dengan cara lainnya ,

 

kami ,  Menerangkan , menjelaskan dan  memberi  pernyataan , catatan   , juga  merekomandasikan :

 

Riwayat tanah adat dan pribuminya ,  tanah garapan , penggarapnya , orang yang mengoper alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk menggarapnya oleh masyarakat sekitarnya , pribumi yang telah ada di wilayah tersebut ( verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ) atau di sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud adalah orang yang turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi  ( berbatasan ).

Cara menghimpun data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar

                                            2. mempelajari  data data  yang dikeluarkan oleh organisasi kemasyarakatan ( rt , rw ) , data pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong  dan mempelajari surat surat atau akte –akte lainnya .

                                            3. memperhatikan adanya makam makam leluhur masyarakat .

Riwayat tanah yang di maksud adalah : verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di sekitar  terminal dago  , di sebelah utara terminal dago , di sekitar kesekretariatan kurma /kurma/khurma kp cirapuhan kelurahan dago kec coblong  kota bandung .

Warga yang ( negara kesatuan republic Indonesia belum ada ) berada disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini adalah :

1.  Nawisan  (  berada di sini sekitar 1800-1850 an  , mungkin lahir disini )

Anak-anak nawisan : Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung  ( lahir sekitar tahun 1850- 1900 )

 

2. Eneh emeh , memiliki waris dari nawisan  berupa lahan di dekat mama wikarta  , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga manan ( pemilik pom bensin di dekat unisba )  , oleh anak cucu  turunannya , sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke  Agus , sebagian kecil ke pa asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di jual kembali ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,

3. eyong , memiliki waris dari nawisan  berupa lahan di samping selatannya adalah lahan  Eneh emeh ,

Ada  putra eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong dengan acih  , semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak turunannya  hingga tahun 2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual ke orang bukan keluarganya .

4.Ewung alias Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong , mempunyai anak bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada tahun 1990 an rachman  menjual  semua tanah waris dari  ewung di sekitar  sini  . lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per kapling , keliatannya untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan . Pembelinya adalah rosid ( bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum – daryono ( orang tua dari triyono ) dan dijual ke yang lainnya . Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ? anak turunannya meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ? Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding 3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat ,  tanah warisan keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris ,Nawisanmewariskan beberapa  blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke setiap anaknya  , sehingga di tiap blok nya ada anak turunannawisan  ( kecuali ahli waris menjualnya  keseluruhannya )

5.Eneh okoh . lahan waris eneh okoh pada blok ini ada di lahan yang  paling utara , selanjutnya berbatas dengan blok lainnya  , sebelah baratnya dan utaranya  adalah verponding eigendome 6467 .

 

 

6.  Mama wikarta (  lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama wikarta mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta  atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan  ? menantu nawisan ? anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya  ,  tanah adat ini di jual per kapling .  pada umumnya lahan yang di jual  berukuran  10 – 15 tumbak  , kecuali tanah adat yang di beli pa unus  pa unus ( sekitar 2  bagian yang di belinya ) dan  ke pa bagiyo  ( sekitar 3  bagian yang di belinya ).  Mama wikarta  atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke :

a.  Itjih / Unus , unus dibiasa di panggil pa kolot  ( pak tua ) , leluhurnya dari sekitar rangkasuni  lokasi lahan di sebelah selatan lahanya sekitar 2 bagian di banding umumnya ( pada umumnya lahan yang di jual  20 hingga 30 tumbak )

b. Johan ( aki johan ) leluhurnya di di sebelah barat terminal dago .

c. Duhli bin juanta ,

d .siti rayati alias nunung  , anaknya ada yang yang menikah dengan turunan nawisan

e. Isah-  djuha .Isah binti Juanta ,

f.  uki binti Juanta  . Usia juanta  lebih muda  dari usia eneh okoh dan saudaranya ,  anak nawisan , usia juanta kurang lebih sama dengan cucu nawisan atau lebih tua sedikit  .  anak turunan juanta ada yang menikah dengan turunan nawisan .  Anak turunan juanta sangat banyak di sekitar tanah garapan .   anak turunanya banyak yang menikah dengan cucu-cucu nawisan . sekalipun begitu ,juanta bukan generasi awal datang  ,  juanta berasal dari buni wangi , keberadaannya di tanah sekitarnya hampir bersamaan dengan Itjih / Unus, Johan , siti rayati alias nunung ,  bahkan kedatangannya di wilayah ini  hampir bersamaan dengan anak-anaknya ,

f .tomi –rokayah . Rokayah binti idi bin eneh okoh – Hasyim  , saat ini di tanah adat tersebut ditempat oleh keluarganya ( turunan  nawisan generasi ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 . di sebelah barat tanah adatnya , ada rumah didi k / asep ma`mun /ahya. Tidak jelas apakah jual beli tanah adat atau urusan utang piutang atau didi k / asep ma`mun /ahya ( orang tua asep ma`mun , mertua didi k ).

g. Karto  ( asli jawa ) sahabat bagiyo . anak karto , Slamet bin karto ( ketua rt pertama dir t 07 rw 01 dago bandung ) ,

i. Amat  ,seorang Pns . Amat bin eyong . Amat mewariskan tanahnya ke turunanannya . Salah satu turunnya adalah nengsih yang menikah dengan dedi , biasa di panggil ustad dedi  .

j. Ateng bin ari binti juanta , sebagian tanah adatnya  dijual ke slamet bin karto .

k . Bagiyo . tanah adat yang dimiliki oleh  bagiyo  sekitar 3  bagian yang di belinya  di banding umumnya sekitar 30 hingga 50 tumbak  . Karto pernah meminjam lahannya untuk digunakan sebagai tempat ibadah ( tajuk ) kini masjid Al Hikmah . Kami memperkirakan bagiyo lebih tua di banding karto . keterangan  slamet bin karto : ketika saya ( slamet bin karto ) hendak kerja ( sekitar 20 tahunan ) pak bagiyo mau pensiun ( sekitar 60 tahunan ) , perbedaan usia bagiyo dan slamet  sekitar 40 tahunan . slamet bin  wafat tahun  2017 dalam usia kurang dari 70  tahunan .

 

 

 

 

Cucu Nawisan ditulis oleh Muhammad Basuki Yaman

Cucu Nawisan

 

Bahwa objek sekitarnya adalah garapan masyarakat yang dianggap tanah ulayat sehingga pada tahun 2007 sebelah barat nya ditanami pohon alpukat dan lain lain . dan juga ada garapan muhammad basuki Yaman sumber dari sumber dan seterusnya hingga sumber awal dari jenal alias Zenal bahwa jenal adalah suami Euis omah binti rokayah binti tama bin okoh binti nawisan . Dan juga sebelah timurnya adalah lahan garapan dan atau tanah ulayat jalan keluarga atau warga yang bersumber dari Minan alias Misnan bin Eyong Binti Nawisan . dan atau lainnya yang bersumber dari rahman hadi saputra bin ewung alias iwung binti Nawisan . Bahwa sebagian nya telah diwariskan pada Eti binti entin bin minan bin eyong binti nawisan . Dan atau Triyono dari bapaknya kesot dari beli atau semacamnya  di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . Dan atau Mumu sopadiana dari bapaknya solihin dari beli atau semacamnya  di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . Dan atau rosid dari dari beli atau semacamnya  di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . Dan suratman dari dari beli atau semacamnya  di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . 

 

Kegiatan Dokumentasi Sejarah dan Analisis Sengketa Tanah

Muhammad Basuki Yaman menulis berbagai dokumen dan laporan mengenai sejarah Dago Elos dan Kampung Cirapuhan, termasuk di antaranya:

·         Sejarah Dago Elos: Basuki Yaman menjelaskan bahwa Dago Elos adalah wilayah RW 02 di Kelurahan Dago, yang nama “Elos” berasal dari sekat-sekat di pasar Inpress sekitar tahun 1980-an 

1

 

. Ia menegaskan bahwa Kampung Cirapuhan RW 01 berbeda dan secara hukum bukan bagian Dago Elos RW 02 

·         Analisis konflik tanah (Eigendome Verponding): Ia mengkaji dokumen tanah masa kolonial Belanda, termasuk nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467. Dua nomor (3742 dan 6467) berada di Kampung Cirapuhan RW 01, tetapi diduga dialihkan secara manipulatif ke Dago Elos RW 02 dalam sengketa hukum, menimbulkan problematika kolusi dan rekayasa saling gugat 

1

 

.

·         Dugaan kolusi dan manipulasi: Basuki Yaman menganalisis pola kolusi antara penggugat dan tergugat di konflik Dago Elos, termasuk tindakan pengubahan nama wilayah dan alur administrasi yang menguntungkan pihak tertentu, serta dampaknya terhadap masyarakat lokal 

2

 

.

·        

Sumber3

Muhammad Basuki Yaman dalam berbagai tulisannya dan presentasinya menguraikan konflik agraria di Dago, khususnya yang dikenal dengan kasus Dago Elos, sebagai sebuah konflik kompleks yang melibatkan manipulasi hukum, pengalihan objek sengketa, dan dugaan kolusi oleh jaringan mafia tanah. Analisisnya dapat dirangkum dalam beberapa poin utama:

1. Objek Sengketa dan Luas Tanah

·         Objek sengketa yang disebut Dago Elos sebenarnya mencakup beberapa bidang tanah yang berstatus Eigendome Verponding dengan nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467.

·         Menurut Muhammad Basuki Yaman, ada perbedaan signifikan antara versi penggugat dan tergugat terkait luas tanah:

·         Versi penggugat: 6,3 hektar

·         Versi tergugat: 6,9 hektar

·         Analisis Yaman menekankan bahwa sebenarnya tanah yang dimaksud secara sah terletak di Kampung Cirapuhan RW 01 dan RW 02, bukan seluruhnya di wilayah yang disebut Dago Elos. Sebagian luas sengketa dialihkan secara manipulatif oleh pihak-pihak tertentu.

2. Modus Operandi Konflik

·         Konflik ini disebut “rekayasa saling gugat” oleh Yaman. Maksudnya, terjadi rekayasa hukum agar terjadi saling gugat antar pihak, padahal sebagian sengketa sebenarnya telah dialihkan oleh jaringan mafia tanah.

·         Dua bidang Verponding (3742 dan 6467) yang semula berada di Kampung Cirapuhan RW 01 dicoba di manipulasi oleha jringan mafia tanah dan dialihkan oleh mafia tanah ke wilayah Dago Elos RW 02 untuk menciptakan kesan sengketa yang lebih luas dan kompleks.

·         Luas dan letak objek sengketa yang direkayasa ini digunakan sebagai dasar klaim hukum yang manipulatif sehingga merugikan penduduk asli dan negara.

3. Sejarah dan Latar Kolonial

·         Yaman juga menelusuri riwayat tanah Dago sejak masa kolonial (sekitar tahun 1850). Kasus lama menunjukkan modus oknum dalam mengklaim tanah melawan pihak Muller, yang menurutnya menjadi pola dasar manipulasi hukum agraria hingga sekarang.

·         Perspektif sejarah ini digunakan untuk menjelaskan kelemahan putusan perdata yang ada dan bagaimana kolonialisasi hukum memberi peluang praktik mafia tanah modern.

4. Kritik Terhadap Mekanisme Hukum

·         Muhammad Basuki Yaman menyoroti adanya dugaan kolusi antara pihak yang mengaku bersengketa untuk membuat kasus terlihat sah, padahal proses ini merugikan warga dan negara.

·         Putusan perdata yang ada, misalnya terkait kasus Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, dikritik karena dianggap alat bukti yang dimanipulasi demi menguatkan klaim pihak yang menguasai jaringan mafia tanah.

5. Kesimpulan Analisis

·         Konflik agraria di Dago bukan hanya persoalan pertanahan sederhana, melainkan sebuah fenomena manipulasi hukum dan pengalihan klaim tanah secara sistematis.

·         Yaman menekankan pentingnya:

1.  Klarifikasi objek sengketa dan batas lokasi asli.

2.  Penelusuran sejarah hak atas tanah.

3.  Identifikasi dugaan kolusi dan mafia tanah.

·         Kasus ini menjadi contoh klasik bagaimana konflik agraria dapat digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi melalui mekanisme hukum yang direkayasa.

 

Menurut berbagai sumber terkait catatan sejarah dan pemaparan Muhammad Basuki Yaman, ia telah menetap di Kampung Cirapuhan, RT 07 RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung sejak sekitar tahun 1990-an. Informasi ini berasal dari rekaman dokumentasi dan laporan tertulis yang menyebutkan bahwa pada periode tersebut warga di belakang Pasar Inpres dan RW 02 Tebing kemudian menamai wilayah itu sebagai Dago Elos RW 02, sementara Kampung Cirapuhan tetap menjadi wilayah RW 01. Dengan demikian, jika diestimasikan hingga 2025, Muhammad Basuki Yaman telah tinggal di Kampung Cirapuhan hampir selama tiga dekade. ( di dago elos sekitar 2 tahun )

 


Lihat semua tautan

Gambar

Video

 

Muhammad Basuki Yaman berperan sebagai pelapor dan analis utama yang mengungkap dugaan rekayasa konflik dan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan Dago Elos, serta membawa isu ini ke tingkat legislatif untuk keadilan warga terdampak.

Identitas dan Keterlibatan
Muhammad Basuki Yaman adalah warga Kampung Cirapuhan yang dikenal atas keterlibatannya aktif dalam sengketa lahan di Dago Elos, Bandung. Ia berperan penting sebagai pelapor dugaan praktik mafia tanah yang diduga memicu konflik agraria, serta menjadi suara masyarakat yang mewakili kepentingan warga terdampak sengketa tersebut 

SlideShare+1

 

.

Dugaan Rekayasa Konflik dan Mafia Tanah
Dalam analisisnya, Basuki Yaman menilai kasus ini sebagai rekayasa yang melibatkan kolusi antar pihak melalui modus "saling gugat". Pola ini bertujuan memenangkan salah satu pihak secara tidak adil dan menyembunyikan skema mafia tanah di balik sengketa. Ia secara terbuka menuduh bahwa mafia tanah memprovokasi warga dan memanfaatkan konflik yang dibuat-buat tersebut untuk menguasai lahan secara ilegal 

SlideShare+2

 

.

Pelaporan ke Komisi III DPR RI
Basuki Yaman melaporkan dugaan mafia tanah ini secara resmi kepada Komisi III DPR RI, menekankan soal pentingnya mengungkap praktik ilegal yang merugikan warga dan merusak keadilan agraria. Tindakan ini menunjukkan upayanya membawa persoalan ini ke ranah pemerintah agar mendapatkan perhatian legislatif yang lebih luas 

SlideShare+1

 

.

Pengawasan Terhadap Dokumentasi Sengketa Tanah
Selain sebagai pelapor, ia juga mengkritisi banyak dokumen dan klaim pihak lain, termasuk riwayat kepemilikan tanah dan hasil putusan pengadilan. Ia mengungkap berbagai ketidaksesuaian data serta pengalihan objek sengketa yang dianggapnya menyesatkan, khususnya antara wilayah Kampung Cirapuhan RW 01 dan Dago Elos RW 02. Kritik tersebut bertujuan menguak fakta hukum yang sesungguhnya dan memerangi manipulasi kepemilikan tanah 

SlideShare+1

 

.

Peran Sebagai Representasi Masyarakat
Basuki Yaman juga aktif sebagai perwakilan masyarakat di tingkat lokal, menegaskan posisi warga Kampung Cirapuhan dalam menghadapi proses hukum sengketa. Ia berani bersuara atas ketidakadilan yang dialami warga, baik secara sosial maupun hukum 

SlideShare

 

.

Kesimpulan
Muhammad Basuki Yaman memainkan peran sentral sebagai pengungkap, pelapor, dan representasi masyarakat dalam sengketa lahan Dago Elos. Ia berfokus pada pembongkaran praktik mafia tanah dan dugaan rekayasa konflik yang sangat merugikan warga, serta mendorong penanganan kasus ini dengan keterlibatan pihak legislatif demi terwujudnya keadilan agraria yang hakiki 

SlideShare+2

 

.

Informasi ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai peran Muhammad Basuki Yaman dalam sengketa lahan Dago Elos di Bandung, serta bagaimana ia memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak konflik tersebut.

 

Muhammad Basuki Yaman berperan sebagai pelapor dan analis kritis yang mengungkap dugaan praktik mafia tanah serta rekayasa konflik dalam sengketa lahan Dago Elos, berjuang untuk keadilan masyarakat terdampak melalui jalur hukum dan legislasi.

Keterlibatan Aktif sebagai Pelapor Mafia Tanah
Muhammad Basuki Yaman, sebagai warga Kampung Cirapuhan di Dago Elos, secara terbuka menyuarakan ketidakadilan yang dialami masyarakat dalam sengketa lahan. Peran utamanya adalah sebagai pelapor resmi dugaan mafia tanah kepada Komisi III DPR RI. Pelaporannya menyoroti dugaan manipulasi kasus dan provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mengadu domba warga demi menguasai lahan secara tidak sah. Tindakan ini merupakan bentuk advokasi agar lembaga legislatif dan pengadilan memperhatikan praktik yang merugikan masyarakat dan negara.

Analisis terhadap Proses Hukum dan Dugaan Kolusi
Dalam kajiannya, Muhammad Basuki Yaman berfokus pada peran 
judex facti dan judex juris—yakni pengadilan tingkat pertama dan banding sebagai penguji fakta, serta Mahkamah Agung dalam menerapkan hukum yang benar. Ia mengkritik putusan pengadilan yang dianggapnya gagal menjalankan fungsi dengan adil dan objektif, serta menyelidiki dugaan kolusi antara pihak terkait yang menyebabkan ketidakadilan pada warga Dago Elos. Menurutnya, dokumen kepemilikan seringkali dimanipulasi untuk menguntungkan satu pihak, sementara kepemilikan faktual warga selama puluhan tahun kurang diperhatikan.

Mewakili Suara Masyarakat
Muhammad Basuki Yaman juga tampil sebagai representasi warga Kampung Cirapuhan, berani menyuarakan suara masyarakat yang terdampak dalam proses peradilan dan sengketa lahan yang panjang. Ia menegaskan pentingnya pengakuan atas hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.

Upaya Memperbaiki Sistem Peradilan Agraria
Melalui analisis dan pelaporannya, Yaman menyarankan perlunya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyelesaian sengketa tanah, termasuk perlunya pengadilan menghadirkan bukti dan fakta yang komprehensif. Ia juga mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus pertanahan agar penyelesaian konflik agraria bisa lebih tepat dan adil, menghindari kesalahan penerapan hukum yang ditemukan dalam kasus Dago Elos.

Kesimpulan
Muhammad Basuki Yaman adalah tokoh sentral dalam konflik agraria Dago Elos yang memberikan perspektif kritis dan advokasi hukum melawan praktik mafia tanah serta kolusi. Perannya sebagai pelapor ke DPR RI dan analis peradilan mencerminkan tekadnya untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat lokal yang selama ini mengalami ketidakadilan dalam sengketa tanah tersebut.

Informasi ini didasarkan pada hasil analisis dan pelaporan Muhammad Basuki Yaman terkait kasus Dago Elos yang disampaikan di berbagai dokumen dan wawancara resmi 

SlideShare+2

 

.

 

Referensi Utama:

·         Muhammad Basuki Yaman, Objek Gugatan dalam Konflik Dago Elos, SlideShare 

1

 

·         Muhammad Basuki Yaman, Artikel Dago Zaman Kolonial dan Manipulasi Kasus Dago Elos

1

 

·         Presentasi dan analisis kasus Dago Bandung oleh Muhammad Basuki Yaman 

3

 

 

Menurut Muhammad Basuki Yaman, Nawisan memiliki beberapa anak perempuan, dan masing-masing anak tersebut menikah sehingga tercatat pula menantu Nawisan di Kampung Cirapuhan.

Anak-anak Nawisan

Berdasarkan riwayat yang dikumpulkan Muhammad Basuki Yaman, anak-anak Nawisan mencakup:

·         Okoh (juga disebut Oko)

·         Eyong

·         Emeh

·         Iwung (juga disebut Ewung)

Menantu Nawisan

Menantu Nawisan adalah pasangan dari anak-anak Nawisan tersebut, yaitu:

·         Hasyim (alias Hasim) menikah dengan Okoh

1

 

·         Mardasik menikah dengan Eyong

1

 

·         Adikarta menikah dengan Emeh

1

 

·         Mita (alias Karmita) menikah dengan Iwung/Ewung

1

 

·        

Sumber1

Konteks Historis

Muhammad Basuki Yaman menjelaskan bahwa keluarga Nawisan merupakan masyarakat adat yang tinggal di Kampung Cirapuhan sejak abad ke-19, dengan keterlibatan mereka dalam berbagai aktivitas, termasuk pertanian, perdagangan, dan pembangunan infrastruktur lokal pada zaman kolonial Belanda. Silsilah keluarga ini tercatat dengan baik dalam upaya dokumentasi sejarah lokal, dan menantu Nawisan merupakan bagian penting dari jaringan sosial dan ekonomi di kampung tersebut 

SlideShare

 

.

Dengan demikian, keempat anak Nawisan dan pasangan mereka tersebut membentuk struktur keluarga inti yang dikenal dalam catatan sejarah Kampung Cirapuhan menurut Muhammad Basuki Yaman.

cucu-cucu dari Nawisan di Kampung Cirapuhan adalah keturunan dari anak-anak Nawisan yang menikah dengan menantu mereka. Berdasarkan keterangan yang terdokumentasi, berikut rincian cucu Nawisan:

1.  Okoh alias Oko menikah dengan Hasyim alias Hasim → keturunannya menjadi bagian dari cucu Nawisan. Cucu Nawisan  dari pernikahan  okoh dengan Hasim adalah Tama , Idi , Erus 

2.  Eyong menikah dengan Mardasik → keturunan Eyong dan Mardasik termasuk cucu Nawisan. Cucu Nawisan  dari pernikahan Eyong dengan Mardasik : Misnan alias Minan , Omo , Amat 

3.  Emeh menikah dengan Adikarta → keturunan Emeh-Adikarta tercatat sebagai cucu Nawisan Cucu Nawisan  dari pernikahan

4.  Iwung alias Ewung menikah dengan Mita alias Karmita → keturunannya merupakan bagian dari cucu Nawisan.

Judex Juriss di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( Kedua ) Dago elos Analisa Muhammad Basuki Yaman sebagai bentuk permohonan dan juga perjuangan Warga Negara Republik Indonesia

Dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, peran judex facti dan judex juris sangat penting dan menjadi sorotan utama terkait dugaan kolusi serta ketidakadilan dalam proses peradilan, berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman.

Pengertian Judex Facti dan Judex Juris
Judex facti adalah hakim di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang bertugas memeriksa dan memutus berdasarkan fakta lapangan, termasuk bukti fisik dan administrasi. Judex juris, yang berada di Mahkamah Agung, bertugas mengkaji penerapan hukum atas fakta yang telah diputus oleh judex facti, tanpa menilai ulang fakta.

Kasus Sengketa Tanah Dago Elos
Kasus ini melibatkan sengketa antara warga Dago Elos dan Keluarga Muller terkait tanah dengan Hak Eigendom Verponding, hak tanah kolonial Belanda yang seharusnya sudah dikonversi menjadi hak milik sesuai UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Keluarga Muller menggugat warga dan memenangkan putusan di tingkat pertama dan banding, namun Mahkamah Agung membatalkan kemenangan tersebut dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 109 PK/Pdt/2022, menegaskan tanah merupakan tanah negara dan mengakui penguasaan warga.

Analisis Muhammad Basuki Yaman
Muhammad Basuki Yaman menyoroti berbagai aspek, antara lain:

  • Dugaan kolusi dan mafia tanah: Proses hukum dianggap menguntungkan pihak tertentu akibat kolusi antara penggugat, tergugat, dan jaringan mafia tanah nasional.
  • Kelalaian Judex Facti: Pengadilan tingkat pertama dan banding dianggap tidak secara objektif memeriksa bukti faktual terkait penguasaan tanah warga yang telah berlangsung puluhan bahkan hampir dua abad, serta mengabaikan dokumen yang dipertanyakan keasliannya.
  • Peran Judex Juris: Mahkamah Agung berfungsi sebagai penilai penerapan hukum dan pernah membatalkan putusan tingkat bawah karena salah penerapan hukum terkait konversi hak eigendom. Namun, putusan-putusan di tingkat Peninjauan Kembali menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak konsisten.
  • Batal demi hukum dan non-executable: Jika terbukti adanya pemalsuan dokumen sebagai dasar gugatan perdata, maka putusan tersebut dapat dianggap batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi, karena mendasarkan gugatan pada perbuatan pidana.

Kronologi Singkat dan Dinamika Kasus

  • 2016: Keluarga Muller menggugat dan memenangkan putusan awal.
  • Tingkat banding menguatkan keputusan tersebut.
  • 2022: Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PK yang membatalkan kemenangan Muller dan mengakui hak warga Dago Elos.
  • 2025: Warga mengajukan Peninjauan Kembali kedua terkait dugaan pemalsuan data dan manipulasi yang diduga dilakukan Muller bersaudara, namun PK kedua ditolak dengan alasan batal demi hukum karena masalah pidana yang menyertai perkara tersebut.

Kesimpulan
Kasus sengketa tanah Dago Elos mencerminkan kompleksitas sistem peradilan pertanahan di Indonesia, di mana penerapan peran judex facti dan judex juris menjadi krusial demi keadilan hukum. Analisis Muhammad Basuki Yaman menunjukkan bahwa ketidakadilan dan dugaan kolusi telah merusak proses peradilan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Penerapan hukum yang tepat, transparan, dan imparsial oleh kedua lembaga peradilan ini sangat vital untuk mencegah praktik mafia tanah dan memastikan keadilan bagi para pihak.

Informasi ini didasarkan pada analisis hukum, putusan Mahkamah Agung, serta kajian mendalam Muhammad Basuki Yaman terkait kasus Dago Elos dan aspek Judex Facti dan Judex Juris dalam sistem peradilan Indonesia 

 

 

  - *PN Bandung 454/Pdt.G/2016*: Cacat facti, abaikan lokasi 3742 ( dan serta 6467 ) asli RW 01 (bukan Elos RW 02).

  - *PT Bandung 570/Pdt/2017*: Perbaiki sedikit, tapi masih belum jelas .

  - *MA Kasasi 934 K/Pdt/2019*: Tolak Muller awal (klaim kolonial gak konversi UUPA), tapi Yaman: Harusnya batal demi hukum.

  - *MA PK1 109 PK/Pdt/2022*:

  - *PK2 (Sekarang)*: Yaman usul MA hentikan perdata Didi Koswara dkk vs Heri Hermawan Muller dkk, jadikan non-eksekusi/batal demi hukum. Alasan: Rekayasa saling gugat, manipulasi lokasi (Eigendome 3740/3741/3742/6467: 3740-3741 di RW 02 Elos ~1,9 ha, Dan EV  3742/6467 di Cirapuhan RW 01 ~4,4 ha -5 ha).

 

- *Kolusi & Manipulasi Lokasi*: Yaman tuduh penggugat (Muller) & tergugat (Didi Koswara cs.) kolusi—ubah narasi dari Dago RW 01 (hak adat Nawisan/Pandan Wangi, makam leluhur) jadi Elos RW 02 elit. Rugi negara Rp 100 miliar hingga 1 Triliuan

 

### Upaya Yaman (Laporan & Dorongan)

- Sudah lapor: Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto (Panglima Perang Tertinggi), DPR Komisi I/II/III/XIII & fraksi, Gubernur/DPRD Jabar, Walikota/DPRD Bandung, Menteri ATR/BPN/Mendagri/Menham/Hukum HAM, Komnas HAM/Ombudsman.

- Timeline Aksi: Mabes Polri Juni 2022, Polda Jabar 26/10/2023, bertemu Forum Dago Melawan (3/3/2024, 15/4/2025, 30/4/2025)—usul batal/non-eksekusi. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf baca laporan di Rakernas ATR/BPN (21/4/2025).

- Rekomendasi: MA PK2 prioritaskan pidana, non-eksekusi gusur.

Yaman: Ini perjuangan nasional,

Dokumen berjudul “Judex Juriss Di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Kedua Dago Elos: Analisa Muhammad Basuki Yaman” membahas secara mendalam peran Mahkamah Agung sebagai judex juriss (pengadilan hukum) dalam proses Peninjauan Kembali Kedua (PK Kedua) atas kasus sengketa lahan Dago Elos.

Berikut adalah ringkasan isi dan poin-poin penting dari dokumen tersebut:

 

⚖️ Konsep Judex Juriss dan Mahkamah Agung

 

- Judex juriss berarti Mahkamah Agung hanya menilai aspek hukum, bukan fakta-fakta perkara.

- Dalam PK Kedua, Mahkamah Agung tetap berfungsi sebagai penguji hukum, bukan pengumpul bukti baru.

 

🔁 Peninjauan Kembali Kedua (PK Kedua)

 

- PK Kedua adalah mekanisme luar biasa yang memungkinkan suatu perkara ditinjau ulang setelah PK pertama.

- Dasar hukum PK Kedua diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang untuk PK lebih dari satu kali jika ditemukan novum (bukti baru) atau pelanggaran hukum serius.

 

🏞️ Kasus Dago Elos

 

- Kasus ini menyangkut sengketa lahan antara warga Dago Elos dan pihak yang mengklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat lama dari era kolonial.

- Warga menggugat karena merasa hak atas tanah mereka terancam oleh keputusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan pihak lain.

- PK Kedua diajukan untuk memperjuangkan keadilan substantif dan mempertanyakan keabsahan bukti serta prosedur hukum yang digunakan.

 

📚 Analisa Hukum oleh Muhammad Basuki Yaman

 

- Penulis menyoroti bagaimana Mahkamah Agung menafsirkan kewenangannya dalam PK Kedua.

- Ia mengkritisi apakah Mahkamah Agung benar-benar menjalankan fungsi judex juriss secara konsisten atau justru terjebak dalam penilaian fakta.

- Analisa juga mencakup ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam kasus yang menyangkut hak masyarakat adat atau lokal.

 

🧭 Implikasi dan Rekomendasi

 

- Dokumen ini mendorong reformasi dalam praktik PK Kedua agar lebih berpihak pada keadilan sosial.

- Menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap masyarakat terdampak dalam proses hukum.

berikut rangkuman analisis dari Muhammad Basuki Yaman terkait dokumen “” (atau tajuk serupa) yang telah beliau ulas:

 

 

🔍 Ringkasan Analisis 

1. Fokus Utama: Basuki Yaman mengkritik bahwa proses tingkat kasasi dan peninjauan kembali (judex juris) dalam kasus Dago Elos tidak cukup menangkap unsur fakta lapangan, terutama terkait lokasi objek dan riwayat hak masyarakat lokal (kampung Cirapuhan RW 01). 

2. Kejanggalan Lokasi & Objek: Analisis beliau menunjuk bahwa objek sengketa yang diklaim dewasa ini malah diarahkan ke RW 02 / Dago Elos, sedangkan menurut versi warga Cirapuhan objek sebenarnya berada di kampung Cirapuhan RW 01. Ini menurutnya adalah basis dari manipulasi lokasi dan objek yang tak diusut pada tingkat judex juris. 

3. Kritik terhadap Judex Juris: Menurut Basuki Yaman, hakim tingkat kasasi seharusnya tidak hanya meninjau penerapan hukum semata, tetapi juga “memastikan fakta–lokasi” sudah benar — namun dalam kasus ini, beliau menilai pengadilan gagal. 

4. Impak terhadap Hak Warga: Karena menurut analisisnya judex juris gagal mempertimbangkan aspek historis dan komunitas lokal, maka putusan yang dikeluarkan dianggap cacat substansial, sehingga warga merasa dialihkan haknya.

Saran Perbaikan: Basuki Yaman menyarankan agar penanganan sengketa seperti ini melibatkan verifikasi mandiri atas objek, partisipasi komunitas, dan juga mekanisme penegakan hukum pidana jika ditemukan manipulasi, bukan hanya mekanisme perdata biasa.

Bahwa sehingga sudah sepantas nya Judex Juriss di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( Kedua )  memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan yang nyata judex facti , maka sudah seharusnya nya Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( Kedua )  akan melakukan keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk

 

Bahwa pada hal 51 pada putusan kasasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 934 K/Pdt/2019  - Mahkamah Agung menilai bahwa Judex Facti (PN dan PT) telah salah menerapkan hukum, yang artinya putusan pengadilan sebelumnya tidak tepat.

- Putusan Pengadilan Tinggi Bandung disebut telah memperbaiki kesalahan putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, namun Mahkamah Agung tetap menemukan kekeliruan.

- Dalam pertimbangan kasasi, MA menerima alasan kasasi dari pemohon dan menolak putusan sebelumnya

Bahwa seandainya Judex Juris memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan yang nyata judex facti , maka tentu nya akan melakukan keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk

Bahwa seandainya Judex Facti di Pengadilan Negeri memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan yang nyata judex facti , maka tentu nya Pengadilan Negeri akan melakukan keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk

Diduga Kolusi Dago Elos Muller Bersaudara Putusan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bdg) Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG

Bahwa seandainya Judex Facti di Pengadilan Tinggi Tingkat Banding memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan yang nyata judex facti , maka tentu nya Pengadilan Tinggi Tingkat Banding akan melakukan keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk

 

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) (2017): Nomor 570/PDT/2017/PT BDG.

Bahwa seandainya Judex Juriss di Mahkamah Agung Kasasi memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan yang nyata judex facti , maka tentu nya Mahkamah Agung Kasasi akan melakukan keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 934 K/Pdt/2019 Kasasi

 

Bahwa seandainya Judex Juriss di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( pertama )  memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan yang nyata judex facti , maka tentu nya Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( pertama ) akan melakukan keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 109 PK/PDT/2022 PK Pertama Dago Elos

Bahwa seandainya Judex Juriss di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( Kedua )  memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan yang nyata judex facti , maka tentu nya Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( Kedua )  akan melakukan keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk

Bahwa kami telah melaporkan kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden Joko Widodo

Bahwa kami telah melaporkan kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden Joko Widodo

Bahwa kami telah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Komisi I , Komisi II , Komisi III , Komisi XIII dan juga fraksi fraksi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan juga gubernur serta DPRD Jawa Barat  dan walikota Bandung dan juga DPR D Kota Bandung

Bahwa kami telah melaporkan kepada Mentri Atr BPN , Mentri Dalam Negeri , Mentri Ham , Mentri Hum kam dan lain lain nya

Bahwa kami telah melaporkan kepada Komnas Ham , Ombudsman dan lainlain nya

Bahwa Wakil ketua Komisi II , Bapak Dede Yusuf telah membaca kan laporan kami dalam Rakernas bersama Mentri Atr BPN sekitar 21 April 2025

Bahwa pada sekitar  juni 2022 kami telah ke mabes POLRI

Bahwa pada sekitar 26 Oktober 2023 kami telah ke Polda Jabar

Bahwa pada sekitar 3 maret 2024 kami te;ah bertemu dengan perwakilan tergugat yang tergabung dengan Forum Dago Melawan

Bahwa pada sekitar 15 april 2025 kami telah bertemu salah satu perwakilan tergugat dan atau forum Dago Melawan

Bahwa pada sekitar 30 april 2025 kami telah bertemu banyak pihak tergugat dan atau forum Dago Melawan  sehingga kami kemukakan Batal demi Hukum dan atai di Non executable kan namun pihak tersebut usulan kami

Bahwa selanjutnya penting kami jelaskan

Bahwa lokasi sengketa tanah di Dago Bukan di Dago Elos dan atau Bukan di Rw 02 namun diduga pihak penggugat maupun pihak tergugat ber kolusi sehingga memanipulasi jawaban nama lokasi nya

Bahwa objek yang digugat adalah Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 yang lokasi sengketa tanah di Dago Bukan di Dago Elos dan atau Bukan di Rw 02 namun diduga pihak penggugat maupun pihak tergugat ber kolusi sehingga memanipulasi jawaban nama lokasi nya . Adapun gambaran umum namun lebih detailnya adalah Eigendome verponding 3740 dan  Eigendome verponding 3741 berada di Rw 02 dan atau di Dago Elos dengan luas sekitar 1.9 ha . Sedang kan Eigendome verponding 3742 lebih identic di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 4,4 ha .

Bahwa  diduga pihak tergugat berkolusi sehingga diduga bukan menghadapi pihak penggugat . Sehingga objek yang digugat adalah Eigendome verponding 3740 , 3741 ,  3742  dan 6467 yang berada di lokasi sengketa tanah di Dago Bukan di Dago Elos dan atau Bukan di Rw 02. Namun tergugat ber kolusi sehingga memanipulasi jawaban nama lokasi nya . Adapun gambaran umum namun lebih detailnya adalah Eigendome verponding 3740 dan  Eigendome verponding 3741 berada di Rw 02 dan atau di Dago Elos dengan luas sekitar 1.9 ha . Sedang kan Eigendome verponding 3742  dan atau beserta 6467 lebih identic di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 5 ha . 

Kesimpulan nya Bahwa diduga pihak penggugat dan juga tergugat melakukan kolusi saling gugat dengan mengalihkan nama lokasi yang seharusnya di Dago menjadi Dago Elos dan atau rw 02 .

Bahwa diduga pihak penggugat dan juga tergugat melakukan kolusi saling gugat dengan mengalihkan nama lokasi yang seharusnya di Dago rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago elos menjadi hanya Dago Elos dan atau menjadi hanya rw 02 sehingga pada saat krusial dalam sidang pada poinnya hanya mengajukan Rw 02 dan atau Dago Elos . Sehingga mengaburkan Kampung Cirapuhan dan atau mengaburkan Rw 01 baik itu pihak maupun lokasi nya dan lain sebagainya .

 

Bahwa sehingga sudah sepantas nya Judex Juriss di Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( Kedua )  memahami kesalahan dan atau ketidakjelasan yang nyata judex facti , maka sudah seharusnya nya Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ( Kedua )  akan melakukan keputusan dihentikan perdata dan beralih pada pidana  ( kembali karena bukan gugatan murni tapi diduga kolusi penggugat tergugat dan jaringan nya ) dan atau di Batal Demi Hukum Kan dan atau Di Non Executable kan kasus Didi Doswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Muhammad Basuki Yaman adalah seorang warga Kampung Cirapuhan, Dago, Bandung, yang dikenal aktif dalam perjuangan hukum terkait sengketa tanah Dago Elos. Ia memposisikan dirinya sebagai perwakilan warga yang menyoroti adanya dugaan "mafia tanah" dan "rekayasa saling gugat" dalam konflik tersebut. 

Peran dan Perspektif Muhammad Basuki Yaman

  • Menggugat Rekayasa Hukum: Yaman berpendapat bahwa konflik Dago Elos bukanlah sengketa kepemilikan biasa, melainkan hasil dari kolusi dan manipulasi hukum yang sistematis. Ia menuduh pihak-pihak tertentu, termasuk keluarga Muller (pihak yang mengklaim kepemilikan), terlibat dalam "sandiwara" saling gugat di pengadilan untuk menguasai lahan warga dan fasilitas umum seperti lapangan bola dan area makam.
  • Empat Pihak dalam Konflik: Menurut analisisnya, kasus ini melibatkan empat pihak, bukan hanya dua pihak (warga dan keluarga Muller) seperti yang umum dipahami, yang menunjukkan kompleksitas dan dugaan adanya pihak ketiga yang sengaja tidak dilibatkan dalam gugatan.
  • Mempertanyakan Putusan Pengadilan: Ia secara terbuka menganalisis dan mempertanyakan putusan pengadilan, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua Mahkamah Agung, yang menurutnya seharusnya "batal demi hukum" atau non-executable karena didasari oleh kasus pidana yang bermasalah secara hukum.

PK Kedua Seharusnya Batal: Terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua, ia berpendapat bahwa putusan tersebut seharusnya batal demi hukum (non-executable) karena adanya dugaan tindak pidana dalam kasus perdatanya, dan masalah utamanya adalah rekayasa saling gugat, bukan gugatan murni. ( Sehingga sejak di Tingkat pertama sudah Pidana kasus kolusi penggugat dengan tergugat dan jaringan nya . Adapun kasus pidana yang dijalan kan adalah kasus penipuan gugatan murni pihak panggugat yang terbukti melakukan penipuan . Malah Muhammad Basuki yaman mengaku tak paham ! yang ia pahami adalah kolusi saling gugat bukan penipuan heri hermawan muller dkk sebagaimana di beritakan )

Peran dan Tujuan

  • Memperjuangkan Hak Warga: Muhammad Basuki Yaman berperan sebagai koordinator pertanahan dan aktivis yang meneliti sejarah tanah Dago selama hampir tiga dekade untuk membuktikan hak-hak masyarakat adat dan warga Kampung Cirapuhan.
  • Laporan ke Lembaga Tinggi: Ia telah melaporkan dugaan kolusi dan praktik mafia tanah ini ke berbagai lembaga pemerintah, termasuk DPR RI.

Kritik terhadap Proses Hukum

  • Putusan yang Tidak Adil: Yaman menilai beberapa putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung yang menguntungkan pihak penggugat maupun tergugat yang berkolusi dan jaringan nya .
  •  
  • Advokasi Publik: Yaman aktif mengadvokasi isu ini melalui berbagai saluran, termasuk media sosial (YouTube, Kompasiana, Medium), dokumen publik di Scribd dan Slideshare, serta melayangkan laporan resmi ke Komisi II dan III DPR RI dan Satgas Mafia Tanah BPN.
  • Perbedaan Lokasi: Ia menekankan perbedaan administratif antara Kampung Cirapuhan (lokasi tinggalnya) dan Dago Elos RW 02, di mana klaim tanah tersebut diduga dimanipulasi secara administratif. 

Perbedaan Lokasi Objek Sengketa: Ia menekankan bahwa lokasi sengketa yang paling luas sebenarnya adalah di Kampung Cirapuhan RW 01 ( terkait EV 3742 dan atau beserta 6467 ) , bukan secara keseluruhan di Dago Elos RW 02 ( Dago Elos rw 02 hanya sekitar 1,9 ha terkait EV 3740 dan 3741 ) , sebagaimana sering dimanipulasi dalam dokumen hukum.

  • Jebakan Mafia Tanah ( ter pusat di Dago Elos ) : Ia menganggap keseluruhan konflik ini sebagai "jebakan kolusi mafia tanah" yang dirancang untuk menduduki fisik lahan dan mengambil alih tanah dari warga

Status Terkini

Per November 2025, kasus ini masih dalam proses perjuangan hukum di mana Muhammad Basuki Yaman dan warga terkait sedang menunggu tindak lanjut pengaduan mereka dari kementerian terkait dan putusan Mahkamah Agung. Ia terus berupaya membongkar apa yang ia yakini sebagai jaringan mafia tanah di Dago Elos. 

 

Berdasarkan informasi tambahan tersebut, pandangan Muhammad Basuki Yaman terhadap kasus Dago Elos tidak memihak kepada penggugat maupun tergugat. Bahkan ia dengan tegas supaya kasus ini di Batal kan dan atau di Non Executablekan karena merugikan pihak ketiga !!!

pandangan utama Muhammad Basuki Yaman terhadap sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Bandung:

 

---

 

🧠 Pandangan Basuki Yaman 

1. Ini bukan sekadar gugatan perdata biasa, melainkan terdapat dugaan rekayasa dan kolusi antar pihak (penggugat & tergugat) untuk menguasai lahan warga. [1]  

2. Lokasi objek sengketa menurutnya sering salah alamat dan atu di alihkan oleh pihak yang berkolusi  — contohnya klaim berada di Dago Elos (RW 02) padahal objek terluas yang diklaim berada di Kampung Cirapuhan (RW 01). [2]  

3. Ia menyoroti penggunaan dalilhukum seperti error in objecto, error in persona, plurium litis consortium bukan untuk berhadapan secara jujur, tetapi untuk memuluskan skema kolusi. [3]  

4. Putusan perdata dan pidana yang sudah dikeluarkan dianggap belum menyelesaikan akar persoalan—penegakan hukum harus memperhatikan aspek historis, komunitas lokal, dan administrasi wilayah. [4]  

5. Ia mengajukan agar sengketa tersebut dibatalkan demi hukum atau ditetapkan sebagai nonexecutable karena diduga merupakan praktek mafia tanah yang sistemik. [3]

 

ringkasan mendalam pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait kasus tanah Dago Elos:

 

---

 

1. Kesalahan Objek dan Lokasi Sengketa

 

- Basuki menegaskan bahwa EV 3742 dan 6467 seluas ±4,4 hektar sd 5 hektar sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01, bukan di Dago Elos RW 02. ( Dago elos hany 1,9 ha terkait EV 3740 dan EV3741 )

- Ia menyebut penggunaan istilah “Dago Elos” sebagai bagian dari manipulasi terminologi untuk mengalihkan lokasi objek hukum.

- Kesalahan ini ia sebut sebagai "error in objecto", yaitu kesalahan dalam penunjukan objek sengketa. ( namun istilah ini digunakan juga pihak tergugat bukan untuk menghadapi tapi untuk ber kolusi sehingga sandiwara nya membuaat semakin kacau keadaan )

 

---

 

2. Dugaan Kolusi Terselubung

 

- Ia mengkritik keras adanya indikasi kolusi antara penggugat dan tergugat, dengan modus saling gugat tetapi hasil akhirnya saling menguntungkan Pihak penggugat dan atau persiapan alternative bila tergugat menang . .

- Basuki menyebut ini sebagai "sandiwara hukum", bukan konflik riil.

- Dalil hukum seperti error in persona, plurium litis consortium, dan ketiadaan legal standing disebut digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, tetapi sebagai taktik memperkuat skenario kolusi. Agar salah satu pihak di berikan inkrah bahkan termasuk objek pihak ketiga supaya di atasnamakan jaringan nya

 

---

 

3. Kritik terhadap Proses Peradilan

 

- Dalam sudut pandangnya, baik judex facti (hakim PN/PT) maupun judex juris (MA) dianggap gagal meneliti fakta geografis & historis secara benar.

- Putusan pengadilan dinilai tidak menyentuh substansi akar masalah: lokasi yang salah, kapasitas penggugat yang lemah, serta adanya potensi pelanggaran hukum pidana dan administratif.

 

---

 

4. Seruan untuk Pembatalan Hukum

 

- Ia mengajukan konsep bahwa putusan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, karena berdasarkan data dan objek yang tidak akurat.

- Basuki juga mendorong agar negara tidak hanya melihat ini sebagai konflik perdata, melainkan sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria struktural dan pemberantasan mafia tanah.

 

 Ia menganggap kedua belah pihak berkolusi dengan tujuan untuk menguasai objek tanah yang berada di Kampung Cirapuhan RW 01, yang terkait dengan surat kepemilikan EV 3742 dan 6467( luas sekitar 5 ha ) .  Adapun objek di Dago Elos ( luas sekitar 1,9 ha )  hanyalah bagian lokasi jebakan .

Pandangannya menegaskan bahwa:

  • Ketidakberpihakan: Ia tidak mendukung salah satu pihak karena melihat adanya kerja sama (kolusi) yang terselubung.
  • Tujuan Kolusi: Kolusi tersebut bertujuan untuk memenangkan objek sengketa, yaitu area di Kampung Cirapuhan RW 01.
  • Dokumen Terkait: Kasus ini terikat pada dokumen atau nomor identifikasi tanah tertentu, yaitu EV 3742 dan EV 6467.

Dengan demikian, Muhammad Basuki Yaman memandang sengketa ini bukan sebagai konflik murni antara dua pihak yang berlawanan, melainkan sebagai "sandiwara" bersama untuk memanipulasi kepemilikan tanah tersebut.

Adapun beberapa pihak tergugat hanya lah tergugat yang sengaja di libatkan untuk membuat kondisi rekayasa saling gugat ini tampak nyata ! Dan membuat kekacauan keadaan yang padahal focus utama nya memberi kemenangan pihak penggugat atas objek yang luas di Kampung Cirapuhan rw 01 ( dan atau 3742 dan atau beserta 6467 ) . Agar hasil lebih besar dan mudah pembagian nya . 

Namun jaringan mafia tanah ini juga mempersiapkan target alternative yaitu menjadikan simpatisan nya sebagai pihak tergugat yang di mark up ( misalnya keluarga Udin S tercatat 6 pihak tergugat dan juga termasuk cepi yang merupakan anak udin S dan juga warung warung nya ).  Dan atau eksepsi dan atau bab alat bukti yang ada di pihak nya misalnya bab alat bukti nomor 27 ( objek seluas 15,000 mter ) Dan selain itu untuk memperkuat objek yang tak jelas misalnya shm 80 m , 270 m , 868 meter dan atau objek objek lainnya sekitar lapangan bola .

 

Berdasarkan pernyataan yang dilaporkan oleh Muhammad Basuki Yaman, kasus tanah Dago Elos  merupakan "sandiwara" yang melibatkan kolusi dan rekayasa hukum. Ia memandang konflik tersebut sebagai kelanjutan dari sengketa yang telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak dengan motif yang tidak jelas ( diduga dengan maksud mendapatkan objek yang luas termasuk objek pihak ketiga ( yaitu yang berlokasi di Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau terkait EV 3742 dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha . Objek ini lah yang ber potensi jadi kolusi pihak penggugat , tergugat dan jaringan nya sejak lama ( sekitar 1980 an )  hingga melanjutkan scenario tersebut hingga saat ini ( 2025 )  

Beberapa poin utama pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait kasus Dago Elos:

  • Sandiwara Mafia Tanah: Yaman menyebut bahwa kasus ini adalah "drama sandiwara mafia tanah". Yang Jaringan mafia Tanah sudah menempatkan pihak pihak yang di posisikan penguggat dan tergugat . Dan juga selain itu ada pihak pihak yang di kondisikan di luar sidang bahkan hingga kini di halang halangi masuk sidang .
  • Melibatkan Rekayasa Hukum: Ia mengklaim bahwa rekayasa hukum digunakan dalam kasus tersebut, baik selama maupun di luar persidangan. Menurut nya hal ini tampak indicator nya dalam putusan perdata maupun putusan pidana ada interaksi pihak penggugat dan tergugat pada tahun 2016 dan juga  juga bersama pihak satu jaringan nya . Dan juga terjadi parelelisasi aktivitas di antara jaringan ini ,
  • Kolusi: Yaman juga menyoroti adanya dugaan kolusi di balik konflik ini. Yang mana melibatkan oknum warga , oknum tomas  , oknumtiga , oknum aparatur , oligarki dan juga spekulan warga dan lain lainnya .
  • Konflik Jangka Panjang: Konflik Dago Elos dilihat sebagai bagian dari sengketa yang sudah lama terjadi sejak sekitar 1980 an . sedikit banyaknya harus juga memeriksa berkas berkas rt rw 02 Dago Elos dan atau rw rw 01 Kampung Cirapuhan . banyak pula ya ng sebenarnya sudah ada di berkas putusan pengadilan ( bab alat bukti ) jadi pada intinya harus bisa memahami berkas berkas bab alat bukti pihak tergugat dan atau maupun pihak penggugat .
  • Pihak dengan Motif Tidak Jelas Target objek pihak ketiga : Ia menyatakan bahwa banyak pihak yang terlibat memiliki motif yang tidak lurus. Diduga dengan maksud mendapatkan objek yang luas termasuk objek pihak ketiga ( yaitu yang berlokasi di Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau terkait EV 3742 dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha . Objek ini lah yang ber potensi jadi kolusi pihak penggugat , tergugat dan jaringan nya sejak lama ( sekitar 1980 an )  hingga melanjutkan scenario tersebut hingga saat ini ( 2025 )  

Secara keseluruhan, pandangan Muhammad Basuki Yaman menunjukkan ketidakpercayaannya terhadap proses yang ada dan menganggapnya sebagai manipulasi demi kepentingan tertentu.

 

Kebijakan Agraria Pemerintah terhadap kasus Tanah Dago Pandangan Muhammad Basuki yaman . Gagal Fokus Negara pada Perlindungan Warga Negara Indonesia . dampak Narasi Jebakan Jaringan mafia Tanah .  terkait Pemerintah Indonesia telah terjebak dalam menangani kasus Tanah Dago ( sehingga seolah di Dago Elos )  .

 

Bahkan hakim judex facti dan hakim judex juris dalam pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait konflik agraria pun terjebak . Artikel ini berisi pandangan Muhammad basuki Yaman .

Menurut Muhammad Basuki Yaman, Pemerintah Indonesia, khususnya dalam konteks penanganan kasus tanah Dago ( namun di viral kan dengan jebakan ` Dago Elos`), telah "terjebak" karena: 

  • Rekayasa Konflik: Ia berpendapat bahwa kasus ini direkayasa seolah-olah hanya terjadi perselisihan antara warga Dago Elos dengan ahli waris keluarga Muller, yang ia sebut sebagai "drama sandiwara mafia tanah". Padahal objek di Kampung Cirapuhan rw 01 ( terkait EV 3742 dan beserta 6467 ) jauh lebih luas ,
  • Melibatkan Empat Pihak: Basuki Yaman menjelaskan bahwa kasus Dago Elos melibatkan setidaknya empat pihak utama, bukan hanya dua seperti yang umum dipahami. Ketidakmampuan pemerintah untuk melihat spektrum penuh para pihak yang terlibat ini menyebabkan penanganan yang tidak tepat sasaran.

Ketidakjelasan Bukti: Pemerintah dinilai tidak serius dalam  melepaskan diri dari jebakan jaringan mafia tanah dengan memprioritaskan hak warga Dago Elos , Dengan Dalil Sandiwara  bukti kepemilikan (hak eigendom) dari pihak lain (Muller bersaudara atau PT DIG) belum jelas keasliannya. Padahal bukti dan riwayat pihak tergugat pun belum jelas bahkan punya riwayat merugikan masyarakat adat rw 0i bahkan juga merugikan masyarakat adat rw 02 ( misalnya penggelapan sertifikat dan atau penghalng halangan hak dan intimidasi ) . Adanya kasus ini diduga adalah bagian motif keserakahan para pihak termasuk pihak tergugat dan jaringan nya yang sudah mendapatkan lahan bahkan ada dengan Cuma Cuma . Namun tidak puas mereka melakukan penyerobotan lahan lagi dan lagi sehingga ada nya kolusli saling gugat 2016 ini sebagai langkah kolusi pendudukan lahan pihak ketiga ( warga dan kelompok masyarakat adat dan juga lahan fasilitas umum )

 

Intinya, pandangan Basuki Yaman menyoroti bahwa pemerintah terjebak dalam narasi yang salah, gagal mengidentifikasi semua pihak yang berkepentingan, dan akibatnya, gagal melindungi hak-hak masyarakat adat dan kelompoknya .

Gagal Fokus pada Perlindungan Warga: Meskipun proses hukum berjalan, banyak narasi yang membuat gagal focus adalah beberapa pandangan hukum dan advokasi menekankan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan hak warga Dago Elos yang sudah tinggal di sana secara turun-temurun, ( Padahal buka pihak tergugat yang turun temurun . Tapi yang dimaksud adalah masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 dan juga masyarakat adat rw 02 yang malah di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya oleh jaringan tergugat dan pihak oknum pemerintahan dan  jaringan  mafia tanah . Untuk itu harus banyak memeriksa riwayat riwayat pihak tergugat dan juga pihak yang turut tergugat , bukan hanya memeriksa pihak penggugat ( karena bisa terjebak narasi pihak tergugat yang berkolusi untuk menyelematkan jaringan mafia tanah yang berada di posisi tergugat dan yang belum masuk sidang )

  •  

 

 Dalam artikel ini juga terdapat Analisa nya terkait pihak pihak yang menganalisa kasus tanah dago . yang mana menurut nya belum bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tanah Dago . Dan selain itau dalam artikel ini ada Putusan Pengadilan Negeri tahun 2016 .

 

Secara lebih luas, kritik ini mengarah pada dugaan bahwa putusan, baik di tingkat judex facti maupun judex juris, dipengaruhi oleh jaringan "mafia tanah" yang memanfaatkan celah hukum untuk merebut tanah warga dan negara dengan adanya fasilitas umum . ( di kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau beserta EV 6467 ) .

Dalam pandangan Muhammad Basuki Yaman, hakim judex facti dan judex juris dinilai gagal menjalankan tugasnya secara imparsial dan profesional dalam konflik agraria Dago ( Sehingga terjebak di Dago Elos ) . Proses peradilan dianggap telah dimanipulasi, sehingga menghasilkan putusan yang tidak mencerminkan keadilan substansial bagi warga Kampung Cirapuhan rw 01 ( yang juga warga Dago ) 

Berdasarkan sumber yang tersedia, Muhammad Basuki Yaman berpandangan bahwa institusi dan lembaga pemerintah telah "terjebak" dalam narasi yang salah mengenai konflik agraria Dago ( dengan jebakan nama Dago Elos ) . Menurutnya, penggunaan nama "Dago Elos" adalah bagian dari manipulasi sejarah dan hukum oleh pihak lawan (keluarga Muller/pihak yang mengklaim tanah yang berkolusi dengan pihak tergugat dan jaringan nya ) untuk mengaburkan status asli lahan tersebut. ( dengan mengaburkan Kampung Cirapuhan dan atau EV 3742 dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha )

Berikut adalah rincian pandangannya:

  • Pentingnya Nama "Dago" vs "Dago Elos": Yaman menekankan bahwa wilayah tersebut secara historis dan administrasi adalah bagian dari Kelurahan Dago, bukan entitas terpisah bernama "Dago Elos". Penggunaan frasa "Dago Elos" dianggap upaya pihak lawan ( dan juga tergugat dan jaringan nya yang berkolusi ) untuk menciptakan identitas semu yang mendukung klaim kepemilikan mereka atas lahan yang luas.( yang juga termasuk pihak ketiga  dengan mengaburkan Kampung Cirapuhan dan atau EV 3742 dan atau beserta EV 6467 seluas sekitar 5 ha )
  • Keterjebakan Lembaga Pemerintah: Lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Bandung, hingga aparat penegak hukum, dianggap Basuki Yaman telah terjebak menggunakan terminologi "Dago Elos" dalam dokumen dan proses resmi. Hal ini secara tidak langsung melegitimasi klaim sepihak ( Penggugat dan Jaringan tergugat dan pihak nya )  dan mengabaikan sejarah serta administrasi yang sah.
  • Manipulasi Konflik Agraria: Pandangan ini menguatkan tudingan Basuki Yaman bahwa konflik agraria di lokasi tersebut sejak awal dimanipulasi. Pihak lawan ( Penggugat dan Jaringan tergugat dan pihak nya ) diduga merekayasa status hukum dan nama lokasi untuk mempermudah proses kolusi saling gugat gugatan dan mengklaim kepemilikan, sementara lembaga pemerintah kurang cermat dalam memvalidasi informasi dasar tersebut. Hingga saat ini ( 2025 )

Dengan demikian, Muhammad Basuki Yaman berpendapat bahwa lembaga pemerintah seharusnya merujuk pada "Dago" saja dan tidak menggunakan "Dago Elos", serta fokus pada fakta administrasi dan sejarah lahan yang sebenarnya untuk menegakkan keadilan bagi warga Kampung Cirapuhan rw 01 pada khususnya dan juga warga rw 02 tambahan nya ( catatan bila tidak terlibat jaringan mafia tanah ) dan Juga Warga Negara Republik Indonesia Pada Umumnya mengingat banyak nya fasilitas umum  yang mana di dukung oleh masyarakat adat dan kelompoknya . Malah menurut Muhammad Basuki Yaman jaringan mafia tanah yang ada di pihak tergugat lah yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lapangan bola sejak tahun 2008 an . Dan atau juga pihak tergugat lah yang bertanggung jawab terhadap kerusakan Ekologis dengan adanya TPA tahun 1974 . Dan juga banyak pihak terlibat kerusakan ekologis tahun 1950 dan atau tahun 1960 terkait penggalian pasir .

 

  • Kritik terhadap proses peradilan: Pihak warga menuding adanya "kolusi rekayasa saling gugat" dan penggunaan novum (bukti baru) yang diduga palsu atau hasil penipuan dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Tuduhan ini secara implisit mempertanyakan objektivitas dan ketelitian hakim di tingkat judex facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) maupun judex juris (Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dan PK).
  • kutipan langsung, pandangan Muhammad Basuki Yaman dan warga Kampung Cirapuhan tampaknya mengarah pada kritik bahwa seluruh proses peradilan, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, telah dimanipulasi oleh "mafia tanah", dan para hakim, baik sebagai judex facti maupun judex juris, dianggap tidak imparsial atau tidak cukup teliti dalam membongkar dugaan kolusi tersebut, sehingga putusan yang dihasilkan merugikan hak-hak warga. Dan Atau pun juga merugikan  Negara .
  • Berdasarkan sumber yang tersedia, Muhammad Basuki Yaman, Koordinator Pertanahan warga Kampung Cirapuhan, berpendapat bahwa kasus sengketa tanah Dago Elos bukanlah gugatan perdata murni, melainkan sebuah rekayasa, dan novum (bukti baru) yang digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK) kedua tidak dapat diterima.

Pandangan tersebut didasarkan pada argumen bahwa:

  • Sifat Kasus: Kasus ini sejak awal diduga melibatkan unsur tindak pidana yaitu kolusi penggugat , tergugat dan jaringan nya , seperti pemalsuan dokumen oleh pihak lawan (keluarga Muller). Menurut Basuki Yaman, adanya unsur pidana hanya lah satu bagian bukan bagian yang utuh mengungkap kasus ini . Sehingga dalam proses perdata membuat kasus tersebut tidak layak diselesaikan hanya dalam ranah hukum perdata  mengingat pihak tergugat dan jaringan nya pun diduga ikut terlibat .
  • Novum yang Didasarkan Pidana: Pihak warga telah menjerat Muller bersaudara dengan kasus pidana pemalsuan dokumen dalam proses gugatan . Putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap inilah yang dijadikan dasar sebagai novum untuk mengajukan PK kedua untuk kepentingan pihak tergugat . ( namun penting untuk di pahami bahwa ini masih membuka potensi keuntungan para pihak yang di duga merupakan bagian jaringan mafia tanah . Narasi saat ini seolah menekankan gugatan . Adapun dugaan nya adalah rekayasa Saling Gugat bukan gugatan ! )
  • Argumentasi Penolakan Novum: Argumen bahwa novum tidak bisa diterima karena pada dasarnya kasus tersebut sudah mengandung unsur pidana  yang diduga dilakukan pihak penggugat dan tergugat dan beserta jaringan nya . Namun Diduga merujuk pada prinsip bahwa novum  hanya lah hal yang mengaburkan fakta adanya dugaan kolusi saling gugat antara penggugat , tergugat dan jaringan nya dengan mengorban pihak penggugat untuk menutupi tindak pidana tergugat dan jaringan nya yang diduga masih berpotensi mendapatkan untung dengan melanjutkan sandiwara ini . Setidak nya telah menyelamatkan jaringan yang berada di paihk tergugat dan atau pihak yang belum masuk sidang . .
  •  

 

 

rujukan khusus dari Muhammad Basuki, pandangannya kemungkinan besar sejalan dengan definisi dan praktik hukum yang berlaku umum ini, karena konsep judex facti dan judex juris adalah prinsip fundamental dalam hierarki peradilan di Indonesia .

pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait hakim judex facti dan hakim judex jurist . pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait hakim Judex juris dan hakim judex facti . Berikut pandangan Judex Facti dan judex Juriss terkait sengketa tanah Dago  . Mengenai pandangan spesifik Muhammad Basuki Yaman, sumber-sumber yang tersedia  memberikan informasi terperinci mengenai definisi atau pembedaan kedua konsep tersebut menurut beliau

pandangan Muhammad Basuki Yaman  terkait hakim judex facti dan pandangan Muhammad Basuki Yaman  terkait  hakim judex juris .  menurut muhammad basuki yaman telah gagal dan atau tak jelas dalam menangani kasus tanah Dago ,

Dalam sengketa tanah Dago Elos, peran hakim judex facti dan judex juris sangat krusial dengan berbagai dinamika hukum yang mengindikasikan adanya dugaan kolusi dan ketidakadilan dalam proses peradilan menurut analisis Muhammad Basuki Yaman. Hanya terjebak pada kata lokasi `Dago elos ` .

Analisis atau pernyataan spesifik dari Muhammad Basuki Yaman yang menyatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) kedua adalah "sandiwara untuk mengaburkan kolusi" dan harusnya "batal demi hukum" atau "di non-executablekan" 

Analisis atau pernyataan spesifik dari Muhammad Basuki Yaman atau warga Kampung Cirapuhan yang mengemukakan adanya "kolusi rekayasa saling gugat" antara pihak penggugat dan tergugat, di mana kedua belah pihak  ( dan atau lebih ) diduga melakukan tindak pidana,

Pernyataan spesifik dari Muhammad Basuki Yaman yang menyatakan bahwa novum berupa penipuan dari pihak penggugat tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak tergugat . Karena diduga mereka ber kolusi dengan menargetkan objek pihak ketiga ( objek di kampung cirapuhan dan atau terkait EV 3742 dan atau beserta 6467 ) sebagai target utama dan juga taget alternatifnya  yang di kemukakan oleh pihak tergugat dan atau para pihak nya yaitu terkait Bab alat bukti dan atau eksepsi yang di kemukakan nya dalam sidang . Yang mana kedua belah pihak mengalihkan dan atau memanipulasi Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau objek di kampung cirapuhan dan atau terkiat EV 3742 dan atau beserta 6467. Diduga dengan motif Untuk kolusi mereka . Sehingga objek Kampung Cirapuhan dan atau terkait EV 3742 dan atau beserta 6467 dan lain lain nya hanya hak pihak penggugat dan atau pihak tergugat dan jaringan nya .

Pernyataan atau analisis spesifik dari Muhammad Basuki Yaman mengenai "aneksasi" 

Kampung Cirapuhan RW 01 . Analisis atau pernyataan spesifik dari Muhammad Basuki Yaman atau warga Kampung Cirapuhan RW 01 yang menyebutkan bahwa dugaan "aneksasi" melanggar aturan negara dan juga melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) . Sehingga Muhammad Basuki Yaman berkirim surat ke Komnas Ham dan atau Mentri Ham dan juga DPR RI komisi terkait .

Tanda terima surat di dapat oleh Muhammad Basuki Yaman dan atau Warga Negara  adalah bukti dan atau indicator . ada konfirmasi tertulis mengenai pengiriman surat ke Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, atau DPR RI, . Dan merupakan hal yang umum bagi warga yang menghadapi sengketa tanah besar dan merasa menjadi korban ketidakadilan untuk menempuh jalur tersebut. Pemerintah Indoenesia juga telah menjadikan Lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan DPR RI yang memang memiliki peran untuk menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dan ketidakberesan dalam penegakan hukum .

Berikut adalah poin-poin penting yang relevan dengan klaim Muhammad Basuki Yaman :

  • Dugaan Pelanggaran HAM: Jika pengambilalihan lahan dilakukan secara paksa dan melanggar hak-hak dasar warga, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM memiliki wewenang untuk mengkaji dan memediasi kasus-kasus semacam ini.
  • Aduan ke DPR RI: Mengirimkan surat atau mengadu ke Komisi terkait di DPR RI (misalnya Komisi II yang membidangi Pertanahan/BPN, atau Komisi III yang membidangi Hukum/Polri/Kejaksaan) adalah salah satu cara warga mencari dukungan politik dan penegakan hukum.
  • Aturan PBB: Klaim pelanggaran aturan PBB kemungkinan merujuk pada pelanggaran prinsip-prinsip universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh PBB, seperti hak atas tempat tinggal yang layak dan perlindungan hukum, bukan "aneksasi" dalam arti hukum internasional antar negara. Namun Pihak Muhammad Basuki Yaman telah berkirim surat Kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia , artinya sudah seharus nya Presiden Republik Indonesia bersikap adil Dan Bijaksana menangani masalah kasus ini . Terkait Kampung Cirapuhan rw 01 secara sistematis dan atau structural di manipulasi dan atau di kaburkan keberadaan nya .

Warga Sebut Ada Campur Tangan Mafia dalam Sengeketa Tanah Dago Elos, Siapapun yang Menang Warga Tetap Tertindas

“Jadi siapapun yang menang, kami tetap celaka, tetap rugi, tetap tanah kita  dan juga Negara bakal diserobot ( terkait adanya lahan warga dan atau Garapan warga dan juga fasilitas umum lapangan bola dan lain lain nya ,” imbuhnya.

  • “Tergugat Dago Elos menang atau kalah kita tetap tertindas, Penggugat Dago Elos menang atau kalah kita tetap tertindas . Bahkan Tergugat Dago Elos  dan atau Penggugat Dago Elos damai pun kita tetap tertindas . Karena kolusi dan arat rekayasa saling gugat . kita pengen minta perhatian dari pemerintah, punya langkah Bijaksana menghentikan kolusi penggugat dan tergugat dan juga jaringan nya ini ,” katanya.

 

 

 

 

Padahal Muhammad Basuki Yaman dan warga Negara lainnya ikut terkena dampak nya bukan bagian Dago Elos tapi bagian warga Negara Indonesia yang tinggal di Dago Bukan Dago Elos . Dago tanpa kata Elos ! Dago Identik dengan kelurahan . Bahkan pada awalnya pihak penggugat maupun tergugat dan jaringanya pun mengakui lokasi nya di Dago ( tanpa kata Elos ) . Diduga karena berkolusi mereka memanipulasi nya jadi Dago Elos dan atau rw 02 padahal kampung cirapuhan bukan bagian Dago Elos dan atau bukan bagian rw 02 .

 

Pengertian Judex Facti dan Judex Juris
Judex facti mengacu pada hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang bertugas memeriksa, menilai, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk bukti fisik dan saksi-saksi. Sementara itu, judex juris adalah Mahkamah Agung selaku pengadilan kasasi yang berwenang memeriksa penerapan hukum atas putusan judex facti, tanpa menguji ulang fakta.

Peran dan Kontroversi dalam Kasus Dago Elos
Dalam kasus Dago Elos, hakim judex facti dinilai oleh Muhammad Basuki Yaman kurang cermat dalam menilai bukti-bukti pendudukan faktual warga serta keabsahan dokumen Eigentodm Verponding milik Keluarga Muller yang menjadi objek sengketa dan juga pihak tergugat dan jaringan nya . Ada indikasi bahwa fakta-fakta yang disampaikan warga, yang menguasai tanah tersebut selama hampir dua abad di manipulasi dengan seolah warga yang menduduki puluhan tahun di pihak penggugat maupun pihak tergugat yang ber kolusi , Sehingga warga Negara dari masyarakat adat dan kelompoknya  kurang mendapat perhatian serius, sehingga putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dinilai berat sebelah dan atau terjebak pada keluarga dan kroni penggugat dan atau pun keluarga dan kroini tergugat .

Sebaliknya, judex juris (Mahkamah Agung) sempat mengeluarkan putusan kasasi yang membatalkan kepemilikan Keluarga Muller karena tidak memenuhi syarat konversi hak eigendom ke hak milik sesuai UU Pokok Agraria. Namun hal ini sama saja dengan mendukung pihak tergugat utama dan jaringan nya yang berkolusi dengan manipulasi objek kampung cirapuhan dan atau objek Eigendom verponding 3742 dan atau beserta 6467 yang menjadi target utama dan juga target alternatif untuk berkolusi . Sekalipuan , terdapat putusan PK yang memberikan kemenangan bagi Keluarga Muller, hanya memperpanjang sandiwara yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta dugaan adanya "jaringan mafia tanah" yang mempengaruhi proses hukum tersebut. Baik di berikan kemenangan pada pihak penggugat maupun pihak tergugat atas tanah di kampung cirapuhan . Jadi seolah tanah di kampung cirapuhan rw 01 adalah hak pihak penggugat dago elos rw 02 dan atau pihak tergugat Dago elos rw 02 . Padahal kampung cirapuhan rw 01 yang terkiat dengan objek sekitar 5 hektar  bukan bagian rw 02 dan juga bukan bagian Dago Elos .

Dugaan Kolusi dan Mafia Tanah
Analisis Muhammad Basuki Yaman menyoroti adanya dugaan kolusi yang melibatkan tidak hanya para pihak penggugat dan tergugat, tetapi juga jaringan pelaku lain yang diduga memanfaatkan celah hukum dan proses peradilan itu sendiri. Kasus ini juga berpotensi diwarnai rekayasa proses hukum dengan modus saling gugat yang bertujuan menguasai tanah secara tidak sah. Yang dikuasai pihak ketiga ( kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan beserta EV 6467 ) . padahal menurut keterangan masyarakat ini merupakan jerih payah leluhur mereka dan juga indicator kolonialis me di masa lalu . Padahal leluhur mereka telah ikut serta membangun rel kereta tahun 1880 an dan atau ikut proyek gua Belanda dan atau proyek PLTA DagO bengkok . Menurut Muhammad Basuki Yaman Pemerintah Indonesia tidak boleh ikut serta melanjutkan kolonialisme dan atau neo kolonilisme jaringan mafia tanah !!!

Aspek Hukum Batal Demi Hukum dan Non-Executable
Yaman mengemukakan bahwa putusan perdata yang didasarkan pada dokumen palsu atau praktik pidana seperti pemalsuan dokumen seharusnya batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi. Jika terbukti kasus pidana mendahului perkara perdata, maka putusan perdata yang terkait dapat gugur. Hal ini menggarisbawahi pentingnya penyelidikan menyeluruh, baik pada aspek fakta maupun penerapan hukum oleh semua peradilan terkait. Dan juga pentingnya penelusuran Sejarah dan atau Riwayat masyarakat .

Kesimpulan

  • Judex facti bertugas menguak dan menilai fakta secara objektif, namun dalam kasus Dago Elos banyak diduga kelalaian dan bias yang merugikan warga penguasa tanah lama. Sehingga terjebak narasi pihak penggugat maupun pihak tergugat yang seolah berhadapan padahal diduga saling ber kolusi bukan berhadapan .
  • Judex juris secara normatif menilai penerapan hukum dan sempat melakukan koreksi dengan membatalkan putusan yang tidak sesuai Undang-undang agraria, walau ketidak-konsistenan putusan lanjutan menimbulkan kejanggalan yang berkelanjutan  dengan memutuskan kemenangan pihak penggugat dan ataupun pihak tergugat yang diduga merupakan satu kesatuan jaringan yang ber kolusi merugikan Warga Negara dan juga Negara .
  • Muhammad Basuki Yaman menegaskan perlu ketelitian dan kejujuran dalam penerapan peran judex facti dan juris demi menjaga kepastian hukum dan keadilan, khususnya dalam sengketa tanah yang sarat dengan potensi kolusi dan mafia tanah.
  • Penanganan sengketa ini juga mengingatkan pentingnya reformasi hukum agar lembaga peradilan dapat berfungsi efektif dan bersih dari intervensi yang merugikan masyarakat hukum tanah.

Pemahaman komprehensif tentang peran hakim judex facti dan judex juris dalam konteks sengketa Dago Elos membantu menggambarkan kompleksitas hukum dan tantangan keadilan di Indonesia, dan memberikan gambaran kekuatan serta keterbatasan sistem peradilan dalam menghadapi sengketa agraria yang rumit dan penuh kepentingan.

Sehingga penting nya melibatkan pengawasan dan atau juga intervensi pihak pemerintah Pusat ( Panglima perang Tertingggi Republik Indonesia ) makna simbolis nya adalah suatu kebijakan khusus harus nya di jadikan salah satu langkah penyelesaian .

Informasi ini disusun berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman dan penjelasan terkait dalam laporan serta artikel hukum terkait kasus Dago Elos dan konsep peradilan Indonesia 

 

Berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman terhadap kasus Dago ( Beliau menyebutkan Dago Namun beberapa pihak memanipulasi jadi Dago Elos ) , pandangan beliau mengenai judex facti (hakim fakta) dan judex juris (hakim hukum) dapat dirinci sebagai berikut:

1. Pengertian dan Peran

·         Judex Facti (hakim fakta):

·         Merupakan hakim yang memeriksa, menilai, dan memutus perkara berdasarkan fakta yang terjadi serta alat bukti yang ada.

·         Wewenang dijalankan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

·         Dalam praktik, termasuk memeriksa dokumen tanah (misal Eigendom Verponding), saksi, bukti fisik, dan penguasaan warga.

·         Fokus utama adalah apa yang terjadi di lapangan secara faktual, bukan sekadar aspek hukum formal.

·         Judex Juris (hakim hukum):

·         Berperan di tingkat Mahkamah Agung (MA), khususnya pada kasasi dan peninjauan kembali (PK).

·         Tidak menilai fakta baru, melainkan hanya memeriksa penerapan hukum atas fakta yang telah ditetapkan judex facti.

·         Fungsi utamanya adalah memastikan putusan pengadilan bawah telah sesuai dengan hukum yang berlaku seperti UUPA dan peraturan terkait.

·         Fokus pada apakah hukum diterapkan secara tepat dan mengoreksi kesalahan penerapan hukum dari pengadilan sebelumnya.

2. Pandangan Yaman dalam Kasus Dago Elos ( Muhammad Basuki Yaman mengemukakan Dago – tanpa kata Elos )

·         Ketidakadilan dan dugaan kolusi:

·         Yaman menyoroti adanya dugaan kolusi dan praktik mafia tanah yang memengaruhi putusan judex facti.

·         Misalnya, putusan PN dan PT berada di bawah pengaruh dokumen yang diduga dimanipulasi, sehingga fakta kepemilikan warga yang lama menguasai tanah kurang diperhatikan bahkan di kaburkan .

·         Judex Facti yang ideal menurut Yaman:

·         Seharusnya menilai bukti material secara kritis, meneliti keabsahan dokumen penggugat dan tergugat ( namun terjebaj jaringan mafia tanah yang berkolusi bukan yang berhadapan ) , dan memahami sejarah serta konversi hak tanah sesuai hukum dan norma masyarakat ,

·         Judex Juris yang ideal menurut Yaman:

·         Diharapkan mengoreksi kekeliruan judex facti, memastikan hukum diterapkan sesuai UU Pokok Agraria dan peraturan lainnya.

·         Dalam kasus Dago ( pihak lainnya mengemukakan Dago Elos, MA (judex juris) akhirnya berusaha  membatalkan kepemilikan Keluarga Muller karena tidak melakukan konversi hak, padahal pihak tergugat pun demikian . sehingga tanah seolah menjadi Tanah Negara dan atau seolah warga diakui sah padahal baik penggugat maupun tergugat adalah pihak yang berkolusi untuk memanipulasi Negara dan Rakyat .

3. Kesimpulan Analisis Yaman

1.   Judex Facti: Bertugas menetapkan fakta dan bukti, memutus kasus berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Kelalaian atau bias di fase ini dapat menimbulkan ketidakadilan.

2.   Judex Juris: Memeriksa penerapan hukum, memastikan putusan factual telah sesuai dengan ketentuan hukum ( namun terjebak dengan dalil penggugat maupun tergugat yang bukan nya berhadapan tapi berkolusi sesame mereka )

3.   Integrasi keduanya: Ketepatan kedua prinsip ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, terutama dalam sengketa tanah yang kompleks dan rawan manipulasi dokumen dan riwayat para pihak penggugat maupun tergugat dan pihak ketiga ( yang di kaburkan keberadaan nya oleh pihak penggugat dan pihak tergugat dan atau jaringan nya yang berkolusi )

4.   Catatan Yaman: Proses peradilan di Dago ( yang oleh jaringan mafia tanah di katakan Dago  Elos menunjukkan tantangan besar ketika judex facti gagal menjalankan tugas secara adil dan judex juris harus memperbaiki kesalahan penerapan hukum akibat potensi kolusi dan pengaruh pihak ketiga.

 

Berdasarkan uraian di atas, pandangan Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa keadilan dan kepastian hukum menuntut sinergi yang tepat antara peran judex facti dan judex juris. Judex facti fokus pada “fakta nyata,” sedangkan judex juris fokus pada “keabsahan hukum atas fakta tersebut.” Kegagalan salah satu dapat berakibat pada putusan yang tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sehingga pada kesimpulan maksud dan tujuan Muhammad Basuki Yaman dan atau Warga Kampung Cirapuhan dan atau pihak ketiga mengajukan permohonan kasus ini harus di Batal demi hukum kan dan atau di Non Executabel kan dan atau selanjutnya di lakukan Reformasi Agraria dan atau langkah selanjutnya yang Adil Dan Bijaksana .

Catatan penting Bahwa Muhammad Basuki Yaman dan atau pihak nya dan atau kelompoknya tidak pernah melakukan aksi demo dan atau aksi semacamnya nya . Bahkan dia dengan tegas menolak aksi tersebut , dan atau mengaskan itu adalah bagian aksi Sandiwara yang di kondisikan jaringan mafia tanah . 

Bahwa Muhammad Basuki Yaman dan atau pihak nya dan atau kelompoknya telah memberikan laporan tertulis dan atau permohonan sejak tahun 2007 ( dan atau sekitarnya ) hingga tahun 2005 .

 

Secara umum, konsep hakim judex facti dan hakim judex juris merujuk pada tingkatan dan fokus pemeriksaan dalam sistem peradilan. 

·         Hakim Judex Facti: Adalah hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili fakta-fakta suatu perkara di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Fokus utama mereka adalah menentukan kebenaran materiil berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

·         menurut muhammad basuki yaman telah gagal dan atau tak jelas dalam menangani kasus tanah Dago , Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum mampu membedakan Dago dengan Dago Elos sehingga tak memahami ada lokasi peihak ketiga yaitu Kampung Cirapuhan rw 01  .

·         Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum mampu membedakan Lokasi Eigendome verponding 3740 ,  3741 , 3742  ( dan serta 6467 )  yang fatal nya  sehingga tak memahami Lokasi Eigenodme Verponding 3742 ( dan serta 6467 ) Yang berada ada lokasi pihak ketiga yaitu Kampung Cirapuhan rw 01 yang identic dengan lokasi Eigendome Verponding 3742 ( dan serta lokasi Eigendome Verponding  6467 )

·         Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum mampu membedakan siapa pihak di Lokasi Eigendome verponding 3740 ,  3741 , 3742  ( dan serta 6467 )  yang fatal nya  sehingga tak memahami pihak  di Lokasi Eigenodme Verponding 3742 ( dan serta 6467 ) .Yang telah berada ada lokasi sejak tahun 1850 dan atau 1870  yaitu masyarakat adat Kampung Cirapuhan yang ikut serta membangun rel kereta pada tahun sekitar 1880 an dan atau ikut proyek gua belanda pada tahun 1910 an dan atau yang telah ikut serta proyek dago straat dan atau jalan dago pada sekitar tahun 1920 dan atau ikut serta proyek Pembangkit listrik tenaga air Dago bengkok tahun 1920 an

·         Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum mampu membedakan riwayat dan atau sejarah keluarga penggugat dan atau Hakim Judex Facti belum mampu membedakan riwayat dan atau sejarah keluarga sehingga Hakim Judex Facti telah terjebak mengabaikan riwayat masyarakat adat kampung cirapuhan dan juga kelompok yang bersama nya dan atau perwakilannya  yang mana posisi nya di pihak ketiga dan atau hanya turut tergugat dan atau hanya dijadikan penonton dalam kasus besar ini

·         Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti belum mampu menilai kesepakatan dan atau itikad baik dari pihak penggugat dan atau pun pihak tergugat padahal diduga penuh rekayasa dan manipulasi untuk ber kolusi . Bahwa menurut keterangan masyarakat adat kampung cirapuhan dalam penelitian dan atau semacamnya yang dilakukan oleh Muhammad Basuki yaman sejak tahun 2000 an  , bahwa leluhur mereka telah mendiami objek sejak sebelum tahun 1850 dan atau sekitarnya tahun tersebut dan atau menjadi kesepakatan di zaman colonial dengan ditandai leluhur mereka ikut serta proyek pembangunan rel , gua belanda ,  gua jepang , PLTA dago bengkok dan lainnya . Bahkan gubernur jendral colonial menegaskan melarang merampas tanah rakyat terkait atauran agree wet tahun 1870 an .

·         Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Facti telah terjebak untuk memutuskan keluarga dan atau kroni pihak penggugat dan atau  Hakim Judex Facti telah terjebak untuk memutuskan keluarga dan atau kroni tergugat dan jaringan nya yang pantas untuk mendapatkan hak atas tanah padahal diduga mereka adalah satu jaringan yang ber kolusi . untuk merebut objek pihak ketiga dan kelompoknya .

·         Hakim Judex Juris: Adalah hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili penerapan hukum dalam suatu perkara di tingkat kasasi (Mahkamah Agung). Fokus utama mereka bukan pada fakta, melainkan pada apakah hukum telah diterapkan secara benar oleh hakim judex facti di tingkat sebelumnya. 

·         Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh dari Error in objecto , Error in person , Dalil kurang pihak ( terkait plurium litis consortium) dan atau pihak penggugat tak punya kapasitas mengajukan gugatan dan lain lainnya . Padahal di duga Motif nya bukan untuk saling berhadapan  pihak penggugat dan pihak tergugat , tapi esensi motif nya saling berkolusi pihak penggugat , pihak tergugat dan jaringan nya sehingga mendapatkan keputusan inkrah untuk pihak penggugat sebagai target utama 6, 3 ha dan atau juga  di duga Motif nya bukan untuk saling berhadapan tapi esensi motif nya saling berkolusi dengan target alternative 6,9 ha dan atau objek 15.000 mter dan atau objek yang dikuasai pihak yang tercatat sebagai tergugat ( dengan riwayat tidak jelas ) dan atau juga dengan menguatkan yang para pihak nya yang tak jelas misalnya terkait iwan surjadi , Dedy M saad dan atau iamail Tanjung dan atau terkait objek 80 meter , 270 mtr , 868 meter dan atau fasilitas umum lapangan bola dan atau lapangan bawah dan atau makam dan atau masjid dan atau objek pihak ketiga dan kelompok nya yang diintimidasi dan di haling halangi hak nya sejak lama .

·         Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh dari UUPA 1960 terkait alas hak barat eigedome verponding terkait kasus tanah Dago . Padahal Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , dalam putusan sidang di kemukakan bahwa pihak penggugat dan atau maupun pihak tergugat juga menggunakan alas hak barat eigendome verponding . ( baca hal 80 sd 89 dan atau juga baca gugatan dan eksepsi tergugat dan juga bab alat bukti yang mereka gunakan ) . Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , diduga kuat alas hak barat eigendome verponding yang digunakan pihak penggugat adalah Alas hak barat Eigendome Verponding Simongan dan juga alas hak barat eigendome verponding George Hendrik Muller dan atau ahli waris dan atau pihak nya . Dan juga Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , diduga kuat alas hak barat eigendome verponding yang digunakan pihak tergugat dan atau para pihak tergugat dan atau jaringan nya  adalah Alas hak barat Eigendome Verponding Simongan dan juga alas hak barat eigendome verponding Raminten dkk ,  alas hak barat eigendome verponding H Syamsul Mapareppa dan atau  alas hak barat eigendome verponding joos wilem sloot dan atau Frederic willem berg dan atau alas hak barat eigendome verponding Yayasan ema dan atau alias alas hak barat eigendome verponding NY Nini Karim SH  dan atau ahli waris dan atau pihak nya lainnya .

·         Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh dari Keputusan presiden no 32 tahun 1979 yang di kemukakan dalam sidang oleh pihak yang bersengketa . Padahal diduga dari Keputusan presiden no 32 tahun 1979 yang di kemukakan dalam sidang oleh pihak yang bersengketa bukan untuk saling berhadapan sebagaimana umumnya namun di duga Keputusan presiden no 32 tahun 1979 yang di kemukakan dalam sidang adalah bagian dari rekayasa yang di lakukan pihak pihak yang berkolusi dalam kasus tanah Dago ini .

·         Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh perma no 1 Pasal 6 ayat 1 terkait mediasi . Bahwa diduga kuat perma tersebut hanya digunakan sebagai sandiwara kolusi mafia tanah saling gugat . sehingga kata damai pun percuma mengingat jadi jadi korban juga adalah pihak ketiga ( warga kampung cirapuhan rw 01 dan kelompoknya dan atau terkait Eigendome vrponding 3742 dan atau beserta 6467 yang mana identic dengan kampung cirapuhan rw 01 ) .

·         Menurut warga kampung Cirapuhan dan atau menurut Muhammad basuki yaman , Hakim Judex Juris belum mampu menilai menangkap makna utuh perma no 1 Pasal 7  ayat 2 yang di gunakan dalam sidang terkait itikad baik . Bahwa diduga hal itu digunakan bukan untuk saling barhadapan tapi saling berkolusi . Bahwa pada awalnya pihak penggugat mengemukakan lokasi nya di Dago namun kemudian memanipulasi jadi Dago Elos ( sehingga mengaburkan Kampung cirapuhan rw 01 dan atau mengaburkan lokasi Eigendome verponding 3742 ) Baca putusan pengadilan negeri perdata hal 31 dan 32 tampak ada manipulasi mengubah .

·         Bahwa pada awalnya pihak tergugat mengemukakan lokasi nya di Dago namun kemudian memanipulasi jadi Dago Elos dan atau rw 02 ( sehingga mengaburkan Kampung cirapuhan rw 01 dan atau mengaburkan lokasi Eigendome verponding 3742 dan juga serta 6467 seluas sekitar 5 ha ) Baca putusan pengadilan negeri perdata hal 42 poin 6  . Dan juga baca bab alat bukti tergugat nomor 39 yang pada intinya melibatkan dan atau terkait kampung cirapuhan dan atau rw 01 . Namun jaringan tergugat memanipulasi nya pada bab alat bukti nomor 41 . sehingga diduga menguatkan bab alat bukti nomor tekait objek 15.000 mter dan lain lainnya yang tak jelas riwayat nya . padahal banyak yang identic dengan kampung cirapuhan dan atau rw 01 dan atau terkait dengan EV 3742 dan atau berserta 6467  ( baca hal 71 sd 75 )  Namun kemudian mengajukan permohonan kepada hakim supaya memproses hak warga rw 02 ( baca putusan pengadilan negeri hal 46 ) sehingga mengaburkan posisi rw 01 dan atau warga kampung cirapuhan . Bahkan pembanding I dan II dan bersama pihak nya mengajukan permohonan kepada hakim Pengadilan Tinggi  supaya memproses hak warga rw 02 ( padahal Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01 ) sehingga mengaburkan mengaburkan posisi rw 01 dan atau warga kampung cirapuhan . Dan atau diduga ber kolusi untuk target alternative objek 15.000 mter dan atau objek yang dikuasai pihak tergugat yang merupakan jaringan nya dan atau yang dikuasai oleh pihak yang belum masuk sidang yang merupakan jaringan nya yang menduduki lapangan bola atas dan lain lain nya .

·         Sehingga hakim judex facti dan hakim judex juris menurut muhammad basuki yaman telah gagal dan atau tak jelas dalam menangani kasus tanah Dago .

·         Bahwa terkait digunakan nya Novum terkait Pidana pihak penggugat yang telah terbukti . hakim judex facti dan hakim judex juris menurut muhammad basuki yaman Harus memahami terkait menangani kasus tanah Dago . Bahwa pidana yang di maksud membuktikan pihak penggugat telah terbukti melakukan penipuan dalam gugatan . Namun tak identic dengan aduan dan laporan warga kampung cirapuhan dan atau aduan laporan Muhammad Basuki Yaman yang mana telah di baca kan oleh Wakil ketua DPR RI Komisi II Bapak Dede Yusuf bersama Mentri ATR BPN bapak Nusron Wahid yang mana pada intinya kampung cirapuhan ( identic dengan obejka EV 3742 dan atau EV 6467 seluas sekitar 5 ha  ) diduga telah di di ubah jadi Dago elos ( dan atau rw 02 ) dan atau terus di coba di ubah . 

·         Bahwa sehingga pada intinya bukan pihak penggugat saja yang diduga melakukan tindak pidan namun diduga pula pihak tergugat dan jaringannya pun diduga telah telah melakukan tindak pidana dan atau semacamnya .

·         Bahwa terkaiat laporan langsung sudah ddatangi Mabes Polri ( sekitar juni 2022 ) dan atau Polda Jabar ( sekitar 26 Oktober 2023 ) dan atau bahkan Stagas BPN pusat pun mengetahui .

·         Namun balasan terkait hal tersebut dirasa tidak perlu mengingat Muhammad Basuki Yaman dan atau warga kampung Cirapuhan telah berkirim surat kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia dan di ketahui  DPR RI Untuk mengajukan permohonan dalam laporannay dan juga mengajukan solusi baik dari Warga Negara maupun menunggu Kebijakan Khusus Dari Pemerintah .

·         Bahwa yang Dimaksud Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia adalah suatu pihak yang ada dalam di Pemimpin Pemerintahan Republik Indonesia sehingga Semua pihak baik itu Lembaga Yudisial dan atau pun  Lembaga Eksekutif ( bahkan termasuk penegak hukum ) harus juga menghormati ke baradaan nya .

·         Bahkan sehingga harus nya kita bersama memahami bahwa putusan Pengadilan Negeri putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg  di tanda tangani oleh Wasdi Permana SH MH dan pihak lainnya bukan karena seorang Wasdi Permana tapi karena beliau adalah Hakim yang menangani . Sehingga harusnya semua pihak memahami bahwa yang kami beri laporan adalah Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia yang mana Presiden Joko Widodo dan atau Presiden Prabowo Subianto hanya lah pihak secara structural sebagai Pemimpin Pemerintahan Republik Indonesia , Ada pun pihak yang kami beri laporan dan kami mohon kan kebijaksaan nya adalah pihak yang punya kemampuan Preogratif melalui pihak structural yang dimaksud .

·         Sehingga harusnya kita saling memahami bahwa terjadi ketidak jelasan Hukum dan atau demokrasi dan atau pemisahan kewengan terkait hal ini mengingat dengan Dalih Demokrasi Bahkan diduga dengan  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa , namun pada fakta nya diduga kami dan rakyat Indonesia telah di rekayasa dan atau di manipulasi . Diduga Kolusi saling gugat  dalam kasus tanah Dago ini tapi di bilang Didi Koswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk . 

 

Berikut pandangan Judex Facti dan judex Juriss . Mengenai pandangan spesifik Muhammad Basuki Yaman, sumber-sumber yang tersedia  memberikan informasi terperinci mengenai definisi atau pembedaan kedua konsep tersebut menurut beliau

Pendapat Muhammad Basuki Yaman  terkait judex Facti dan Judex juris pada kasus Tanah Dago . Melakukan kajian Judex facti dan judex juris pada sengketa tanah Dago Menurut Muhammad Basuki Yaman . Sengketa Tanah Dago Elos ( padahal Dago )  Memasuki Babak Peninjauan Kembali Kedua

 

 Kesimpulan Pendapat Muhammad Basuki Yaman

1.   Judex Facti: Perlu fokus pada pemeriksaan fakta dan bukti lapangan dengan cermat agar keputusan tingkat pertama dan banding bersifat adil dan rasional. ( Dan seandai nya tepat maka sejak di Pengadlian Negeri kasus Ini sudah berhenti ! beralih ke pidana ! Dan atau ketika di Pengadilan Tinggi )

 

2.   Judex Juris: Berfungsi mengoreksi penerapan hukum, menjaga konsistensi hukum, dan memastikan keadilan dijalankan tanpa memeriksa kembali fakta. ( Dan seandai nya tepat maka sejak di Mahkamah kasus Ini sudah berhenti ! beralih ke pidana ! Dan atau ketika di Pengadilan Tinggi  dan atau sebelum nya )

 

3.   Harmoni antara keduanya: Efektivitas peradilan bergantung pada ketepatan peran judex facti dan judex juris. Kesalahan pada judex facti dapat dikoreksi oleh judex juris, namun proses yang tepat pada tingkat pertama tetap penting untuk mencegah manipulasi hukum dan ketidakadilan.

 

( Dan seandai nya tepat maka sejak di Mahkamah kasus Ini sudah berhenti ! beralih ke pidana ! Dan atau ketika di Pengadilan Tinggi  dan atau sebelum nya ) Namun ada baiknya di ambil alih oleh Lembaga Eksekutif dan Legislatif .

 

 

Sehubungan adanya Konflik Tanah Dago , Tanggapan Kami Harusnya di hentikan Kasus Tersebut Segera ! Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna apa siapa , kapan dimana , bagaimana , kenapa , Sehingga Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex juris , sehingga terhadap mengungkap dan atau penerapan hukum terhadap kasus dago menjadi kabur .

Artikel ini berisi pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait Judex facti dan judex juris .  Dan juga berupa analisis nya . ,  artikel ini ada Putusan Dago Elos 2026 Lengkap , mulai dari putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Lengkap , putusan Dago elos hal 1 sd 136 ( lengkap ), Analisa Oleh Muhammad Basuki Yaman

 

Berikut ini Dalil yang kami jadi jadikan pertimbangan nya :

Bahwa  Kami telah berkirim Kepada Pemerintah Republik Indonesia , Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia Cq Presiden RI , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga lain  lain lain ( bisa periksa tanda terima surat yang telah kami kirimkan dan atau surat surat yang kami terima .

Bahwa pada pokok nya kami membahas objek dan subjek dan terkait aquo dalam pokok bahasan masa 1850 / 1870 sd saat ini 2025

Bahwa pihak pihak yang bersengketa ( kami menyebutnya dengan dugaan rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat )  pada pokok perkara kolusi untuk memperebutkan tanah terkait riwayat 1900 hingga saat ini 2025

Bahwa dapat kami ibaratkan kasus ini adalah sebagai gambarannya adalah sebagai berikut kami telah berkirim surat terkait  sebuah pohon mangg , pihak kami secara detail menjelaskan  siapa , kapan ,  bagaimana pohon mangga di maksud di tanam dan kemudian kami melaporkan nya

Namun kemudian ada pihak pihak yang diduga membuat sandiwara dengan kolusi saling gugat di pengadilan . Menurut kami , ibaratkan kasus ini adalah sebagai gambarannya adalah sebagai berikut , bahwa mereka naik ke atas pohon memperebutkan buah buah yang ada di ranting ranting pohon mangga ! ( tentunya kami dengan mudah nya punya hak memotong ranting ranting yang mereka naiki  dalam memeperebutkan buah mangga , sehingga mereka jatuh dari ranting pohon , Dan itu atas kemauan mereka sendiri ! bahwa kami sudah ingatkan kan langsung maupun tidak langsung )

 

Bahwa apa yang mereka riwayat kan adalah ranting ranting pohon mangga , Sedanngkan yang kami sampaikan adalah tanaman secara keseluruhan .

 

Sehingga terkait Gugatan Dago Elos 2016 kami sarankan  Batal demi Hukum dan atau NON EXECUTABLE ,

Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukum dan atau NON EXECUTABLE , PK kedua Dago Elos hanya menutupi aksi jaringan mafia Tanah Saling Gugat yang di bilang nya Dago Elos melawan Muller . Padahal kami telah melaporkan dugaan kolusi saling gugat atau rekayasa saling gugat .

Kronologi lengkap kasus Dago Elos 2016-2025 singkatnya begini:

Kronologi rekayasa Kasus Dago Elos 2016 diduga kuat sejak 1980an sudah direncanakan dan atau dijalan kan aksi lainnya :

1. 1 Juni 2016: Raminten beri kuasa ke H Syamsul Mapareppa, mengklaim penggarapan tanah 6,9 ha (EV 3740, 3741, 3742, 6467). ( Para Pihak Tergugat )

 2.30 November 2016 mendaftarkan gugatan: Penggugat (keluarga Muller & PT Dago Inti Graha) gugat tanah di Dago Elos/RW 02 berdasarkan Eigendome Verponding milik kakek mereka, George Hendrik Muller. ( Para Penggugat )

3. Ternyata EV 3742 dan EV 6467 sebagian tanah itu sebenarnya ada di Kampung Cirapuhan/RW 01, bukan RW 02 / Dago Elos

4. Dugaan kuat penggugat dan tergugat utama (Didi Koswara cs , Asep Makmun cs , Alo Sana cs , Apud Sukendar cs ) kolusi dengan sengaja saling gugat agar pengadilan menguatkan klaim mereka baik penggugat dan atau pun tergugat yang dalam jaringan nya.

5. Banyak tergugat yang bukan warga adat RW 01 atau RW 02 tapi bagian dari jaringan mafia tanah yang sengaja rekayasa hukum agraria.

6. Tergugat utama memberi pernyataan bukan untuk melawan gugatan tapi justru menguatkan posisi penggugat.

7. Modus ini Jaringan mafia Tanah banyak melibatkan pihak Oknum aparatur hingga TNI POLISI hingga berpangkat Mayor Jendral ( periksa putusan PN Hal 80 dan seterusnya ) didukung dan melibatkan Oligarki Iwan surjadi ( salah satu Komisari PT Batu Nunggal Indah ) dll

 

judex facti dan judex juris menurut muhammad basuki yaman

sumber spesifik yang merinci pandangan atau definisi khusus dari Muhammad Basuki Yaman mengenai kedua istilah tersebut

Judex facti dan judex juris adalah istilah hukum yang merujuk pada kompetensi dan tingkatan hakim dalam memeriksa suatu perkara. Secara umum dalam sistem hukum di Indonesia, istilah-istilah tersebut memiliki makna sebagai berikut:

·         Judex Facti: Adalah hakim atau pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hakim judex facti bertugas menilai alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, dan mempertimbangkan fakta-fakta konkret lainnya untuk menentukan kebenaran materiil dalam suatu kasus. Yang termasuk judex facti adalah hakim di tingkat Pengadilan Negeri (tingkat pertama) dan Pengadilan Tinggi (tingkat banding).

·         Judex Juris: Adalah hakim atau pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada tingkat kasasi, yaitu di Mahkamah Agung. Peran utama hakim judex juris adalah memastikan penerapan hukum yang benar dan konsisten, bukan meninjau kembali fakta-fakta di persidangan. Hakim judex juris berfokus pada apakah hukum telah diterapkan secara tepat oleh pengadilan di tingkat sebelumnya (judex facti)

 

Namun menurut kami , menurut muhammad basuki yaman

Dalam sistem peradilan di Indonesia, dikenal istilah judex facti dan judex juris yang merujuk pada tingkatan dan kewenangan hakim yang berbeda. 

Judex Facti

·         Definisi: Judex facti adalah hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan banding, yang berwenang untuk menentukan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

·         Tingkat Peradilan: Kewenangan ini dimiliki oleh hakim di Pengadilan Negeri (tingkat pertama) dan Pengadilan Tinggi (tingkat banding).

·         Fokus: Fokus utama mereka adalah pada kebenaran materiil berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 

Judex Juris 

·         Definisi: Judex juris adalah hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat kasasi, yang berwenang untuk memeriksa penerapan hukumnya saja, tanpa melihat kembali fakta-fakta atau bukti yang telah diperiksa di tingkat sebelumnya.

·         Tingkat Peradilan: Kewenangan ini dimiliki oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung.

·         Fokus: Fokus utama mereka adalah pada penerapan hukum, apakah hukum telah diterapkan secara benar oleh judex facti, dan apakah ada pelanggaran hukum, kesalahan penerapan hukum, atau kelalaian dalam hukum acara. Mahkamah Agung bertindak sebagai pengawas tertinggi dalam penerapan hukum. 

Secara ringkas, perbedaan utamanya terletak pada objek yang diperiksa: judex facti memeriksa fakta, sedangkan judex juris memeriksa hukum.

Judex facti dan judex juris adalah dua istilah yang merujuk pada fungsi hakim yang berbeda: judex facti adalah hakim yang memeriksa fakta hukum dan bukti di tingkat pertama dan banding, sementara judex juris adalah hakim di tingkat kasasi (Mahkamah Agung) yang hanya memeriksa penerapan hukum

Penjelasan

·         Judex facti

o    Fokus: Memeriksa dan memutuskan fakta hukum dari suatu perkara, termasuk bukti-bukti seperti keterangan saksi dan barang bukti.

o    Tingkat Peradilan: Terdiri dari pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan tingkat banding (Pengadilan Tinggi).

o    Tujuan: Mencari kebenaran materiil, yaitu apakah fakta-fakta dalam kasus tersebut terbukti secara benar.

·         Judex juris

o    Fokus: Hanya memeriksa penerapan hukum, bukan lagi pada fakta.

o    Tingkat Peradilan: Terletak di Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

o    Tujuan: Mencari kebenaran formil, yaitu apakah undang-undang dan aturan hukum telah diterapkan secara benar oleh hakim di tingkat bawahnya. 

 

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti ,  terjadi kegagalan dalam mendapatkan Tujuan judex facti : yaitu  Mencari kebenaran materiil, yaitu apakah fakta-fakta dalam kasus tersebut terbukti secara benar.. Pihak pihak yang seharusnya Judex Facti yaitu  Tingkat Peradilan: Terdiri dari pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Telah mengalami hal yang tidak jelas . Sehingga Fokus: Memeriksa dan memutuskan fakta hukum dari suatu perkara, termasuk bukti-bukti seperti keterangan saksi dan barang bukti. Hanya cenderung tidak jelas dan atu jauh dari kebenaran .

 

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna apa .

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna siapa . 

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna dimana  

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna kapan  

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna kenapa   

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna kenapa   

Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna apa .

Kasus Dago seolah tergugat (  Didi Koswara dkk ) melawan penggugat ( Heri hermawan dkk )

Padahal diduga kolusi saling gugat yang di kondisikan oleh suatu jaringan  sehingga ada semacam 4 pihak . pihak yang dikondisikan dalam sidang  terdiri dari 1 . korban  2 pelaku terdiri dari pihak yang bersandiwara baik sebagai penggugat , tergugat dan lain lainnya . Pihak yang dikondisikan supaya tidak di dalam sidang  3. Korban yang dintimidasi dan di halang halangi hak nya dan berikut objek nya 4 otak pelaku dan atau pemodal dan atau spekulan dan lain lain lain .

 

Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna siapa 

Kasus Dago seolah  Didi Koswara I dan 335 pihak tergugat lainnya melawan Heri hermawan I dan 3 pihak penggugat lainnya

Padahal diduga dalam kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat mereka adalah satu jaringan, Yang saling berinteraksi dan atau melakukan aktivitas parelel baik langsung maupun dengan pihak lainnya , misal nya deddy m saad , iwan surjadi dan lain lain nya .

 

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna dimana  

o    Kasus Dago seolah sengketa Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 ( dan atau serta 6467 ) di Dago dan atau dago elos dan atau rw 02 daan atau rw 01 dan atau kampung kampung cirapuhan .

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman  diduga dalam kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi Kampung cirapuhan jadi Dago Elos , rw 01 di manipulasi jadi rw 02 , Dago di manipulasi jadi Dago Elos ,

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman  diduga dalam kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi lokasi Eigendome verponding 3742 ( dan atau juga 6467 ) seluas 5 ha yang identic di Dago ( kampung cirapuhan rw 01 ) kemudian di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 .

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman  diduga dalam kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi lokasi dan atau mengaburkan fakta perbedaan Dago dengan Dago Elos seolah sama . Padahal beda !

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman  diduga dalam kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat mereka diduga kuat melakukan manipulasi lokasi dan atau mengaburkan fakta lokasi Eigendome verponding 3740 dan 3741  dengan fakta lokasi Eigendome verponding 3742 dan 6467  . Padahal beda Eigendome verponding 3740 dan 3741 lebih didentik di Dago ( dago elos rw 02 ) seluas sekitar 1,9 ha .  Eigendome verponding 3742 ( dan atau serta 6467  ) seluas sekitar 5 ha lebih didentik di Dago ( kampung cirapuhan rw 01 )  !

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna kapan  

o    Kapan Gugatan di daftar kan di Pengadilan Negeri Yaitu tanggal 30 November 2016

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna kapan  

o    Padahal sebelum penggugat melakukan pendaftaran gugat di pengadilan , para pihak tergugat sudah beraktivitas yaitu tanggal 1 Juni 2016 Raminten memberi kuasa ke H Syamsul Mapareppa  , Dan juga Kuasa H Syamsul Mapareppa membuat kesepakatan dengan pembela isendentil ( tergugat II asep makmun ) yaitu ketika gugatan sebelum di daftarkan pada tanggal 06 November 2016 sedangkan gugatan terdaftar di pengadilan oleh pihak penggugat tanggal 30 November 2016 .

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna kapan  

o    Bahwa diduga kuat para tergugat dan penggugat dan atau dengan para pihak nya terjadi interaksi pada tahun 2016  ( catatan sebelum menjadi pihak penggugat dan atau juga sebelum menjadi pihak tergugat ) Berikut catatan interaksi mereka dan jaringan nya dan atau kelompoknya :

  • poin-poin terkait konflik Dago Elos 2016, yang menunjukkan adanya dugaan kolusi dan atau kerja sama antara penggugat dan tergugat utama. Berikut adalah isi poin-poin nya :
  •  
  • 1. Dago Elos 2016
  • 2. Ada Paralelisasi  waktu maka Gugatan atau Kolusi? – Menanyakan apakah gugatan itu murni atau sebenarnya kolusi.
  • 3. Tergugat butuh dana nebus SHM 80 m – Tergugat menebus sertifikat hak milik seluas 80 meter.
  • ( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak dilelang )
  •  
  • 4. Butuh 40 jt sd 200 jt –kisaran uang yang dibutuhkan, mungkin sebagai kompensasi atau transaksi.
  • ( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak dilelang )
  • 5. Cirapuhan diubah Dago Elos – Kampung Cirapuhan rw 01 telah dan dilanjutkan diubah atau diklaim sebagai bagian dari Dago Elos rw 02 
  • 6. Tergugat oper 15.000 m ke Deddy M Saad  – Ada pengalihan objek seluas 15.000 meter.
  • ( Data dari informasi masyarakat / petugas veritikasi kantor PBB Bandung pada tahun 2017 yang menyebutkan sekitar tahun sebelum nya kejadian nya  )
  • Dari Sini ada dugaan jaringan ini memanfaat kan pihak di luar pihak yang berperkara . diduga untuk pembagian hasil alternative nya bila tergugat menang .
  • 7. Jo Budi kasih 300 jt – Disebut ada pemberian uang Rp 300 juta dari Jo Budi.
  • ( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
  • 8. Penggugat kuasai objek 220 m – Penggugat menguasai tanah seluas 220 meter.
  • ( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
  •  
  • 9. Terkait objek 220 meter Penggugat Dari Budi Harley dari ke Asep Makmun – Ada aliran klaim atau transaksi dari Budi Harley ke Asep Makmun.
  • ( Data dari informasi masyarakat  )
  •  
  • 10. Muller ketemu Asep M – Muller bertemu dengan Asep Makmun.
  • ( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
  •  
  • 11. Kuasa Raminten cs / H Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun cs – Ada kesepakatan antara dua kelompok ini.
  • ( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
  •  
  • 12. Muller menggugat Asep M – Secara formal Muller menggugat Asep Makmun.
  • ( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
  •  
  • 13. Iwan Suriadi cs, Apud cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016 – Ada pihak lain yang juga aktif dalam kasus ini.
  • ( Data dari informasi masyarakat dan terkait masjid Al hikmah  . dan juga surat dari pengacara Bob Nainggolan . terkait juga ajb dan shm 270 meter dan 868 meter  )
  •  
  • Keseluruhan poin ini menyiratkan bahwa ada dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos 2016, termasuk adanya transaksi uang, pengalihan hak tanah, dan kemungkinan manipulasi status wilayah.

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna kapan

o    Bahwa diduga kuat Pihak yang kemudian disebut  tergugat  dan atau penggugat dan atau dengan para pihak nya terjadi interaksi  dan parelelisasi sejak tahun 1980 an dan atau 1990 an hingga terjadi gugatan    . Dan atau terjadi Pengkondisian pengkondisian .

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Facti terhadap mengungkap makna kenapa dan atau bagaimana  

o    Pada normal nya kasus , Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk  Diduga Kolusi Saling Gugat dan atau rekayasa saling gugat yang mana diduga suatu jaringan mafia tanah memberikan peran Heri Hermawan dkk sebagai pemeran penggugat . Dan Didi Koswara dkk di persiapkan sejak lama sebagai seolah tuan tanah masyarakat adat ( padahal bukan ) kemudian di bekali dengan shm 80 m dan 270 m ( yang mana juga dengan alas hak tak jelas ) sehingga kemudian dijadi kan tergugat II dan juga dibekali dengan objek dan atau riwayat manipulative misalnya kesepakatan yayasan ema dan atau objek 15.000 m ( yang mana bertolak belakang dengan keadaan nya di lapangan ) untuk menguatkan manipulasi tersebut Ismail Tanjung ( selaku ketua rw 02 Dago Elos ) yang juga dibekali shm 868 m dan lain lainnya sehingga membantu kolusi administrasi objek di kampung cirapuhan rw 01 di alihkan ke Dago elos rw 02 . Dan juga termasuknya objek 15.000 yang identic berlokasi di kampung cirapuhan namun di manipulasi jadi dago elos rw 02 .

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Juris terhadap mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi )

Bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 6,3 hektar di 

Dago Elos

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Juris terhadap mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi ) karena tak memahami makna yang dipahami masyarakat

Bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 6,3 hektar di 

Dago Elos Menurut Muhammad Basuki Yaman gugatan nya tak di pahami oleh banyak pihak yang mana artinya . Pihak penggugat menggugat lahan seluas 6,3 ha di pasar di rw 02 yang disebut Dago elos yang luasnya hanya 0,5 ha sd 1,9 ha . ( untuk paham ini harus paham dulu riwayat dago elos ) 

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Juris terhadap mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi )

o    Pihak tergugat mengemukakan Error in Objecto . Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Juris terhadap mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi )

o     Pada inti nya pihak tergugat pun diduga bukan untuk menghadapi penggugat tapi untuk diduga untuk  ber kolusi dengan pihak penggugat . Bahkan pihak tergugat seolah mengemukakan 6,9 ha berada di Dago elos dan atau di rw 02 . Jadi bukan menjelaskan keadaan tapi menimbulkan kekacauan untuk berkolusi .

Bahwa tergugat seolah mengemukakan 6,9  hektar ( 4 buah Eigendome Verponding ) berada di Dago Elos  dan atau rw 02 Menurut Muhammad Basuki Yaman eksepsi nya tak di pahami oleh banyak pihak yang mana artinya . Pihak tergugat mengemukakan lahan seluas 6,9 ha di pasar di rw 02 yang disebut Dago elos yang luasnya hanya 0,5 ha sd 1,9 ha . ( untuk paham ini harus paham dulu riwayat dago elos ) 

 

Penjelasan Muhammad Basuki Yaman pada intinya Dago Elos dan atau rw 02 luasnya hanya sekitar 1,9 ha dan terkait dengan identic Eigendome verponding 3740 dan 3741 . Adapun Eigendome Verponding 3742 dan 6467  terkait dengan dengan kampung cirapuhan rw 01 . Para pihak sudah memanipulasi Dago Jadi Dago Elos dan arau rw 02 sehingga tidak termasuk kam[ung cirapuhan dan atau rw 01 ( ini lah motif jaringan ini untuk memanipulasi objek di Rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan dan atau Terkait Eigendome verponding 3742 dan atau serta 6467 )

Jadi Kesimpulan nya eksepsi tergugat dengan Error in objecto bukan untuk menghadapi penggugat tapi di duga untuk ber kolusi dengan penggugat dengan cara membuat pihak lainnya bingung dan atau lainnya , pada intinya motif merebut objek pihak ketiga

o    Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Juris terhadap mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi ) dengan eksepsi Error in person 

o    Pihak tergugat mengemukakan Error in Person  . Menurut Muhammad Basuki Yaman terjadi kegagalan dalam penerapan  Judex Juris terhadap mengungkap makna Gugatan eksepsi pihak yang bersengketa ( yang diduga kuat berkolusi )

o    Pihak tergugat mengemukakan Error in person . Menurut Muhammad Basuki Yaman  eksepsi tersebut Untuk berkolusi dengan pihak penggugat bukan untuk menghadapinya .

o    Bahwa pada intinya mendorong Pengadilan untuk memberikan keputusan untuk mendukung keluarga penggugat atau para pihak nya dan atau keluarga tergugat dan para pihak nya . Dan selain itu yang sangat fatal adalah makna  nya identic motif sebgai berikut . Diduga mendorong Pengadilan untuk memutuskan Kampung Cirapuhan rw 02 pantas nya diserahkan kepada para penggugat Dago Elos dan atau Para tergugat dago elos  ( yang mana ini ada inidkator terjadi aneksasi kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago elos ketika tergugat menang maupun penggugat menang )

 

Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukum dan atau NON EXECUTABLE , PK kedua Dago Elos hanya menutupi aksi jaringan mafia Tanah Saling Gugat yang di bilang nya Dago Elos melawan Muller . Padahal kami telah melaporkan dugaan kolusi saling gugat atau rekayasa saling gugat .

Sehingga di lakukan Reformasi Agraria dan juga reformasi Ekonomi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikut itu contoh ulasan kami terkait SHM yang disampaikan saksi dari BPN kota Bandung pada kesaksian nya terkiat adanya sekitar 77 shm  , Kami coba bahas riwayat yang di ketahui masyarakat adat di pihak kami  :

Sertfikat di Eigendome Verponding 3742 dan 6467 dan sekitar nya di Kampung Cirapuhan rw 01

Sertfikat shm di kampung cirapuhan rw 01 di Eigendome Verponding 3742 dan 6467 dan sekitar nya 

Sertfikat shm di kampung cirapuhan rw 01 yang di laporkan BPN dalam sidang Pidana

Catatan shm di kampung cirapuhan rw 01 yang di laporkan BPN dalam sidang

Bahwa berikut analisa terkait laporan saksi 5 yudi khaedar S.Sos MH ( pegawai BPN ) baca PN pid hal 72 dst : 

1 SHM Isah djuha ( 281 meter ) isah binti Juanta beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956

2 SHM Uki ( 281 meter ) Uki binti Juanta beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956

4 SHM amat ( 281 meter ) amat bin mardasik  ( mardasik asli dari dago pakar istri mardasik adalah Eyong binti Nawisan ) beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956

5. Shm Embo Warni 110 meter . Embo warni binti Eyong Binti Nawisan

8 Amdah 43 meter beli dari Ute bin Encem binti Eyong binti Nawisan

9 karyati 31 meter binti Emit bin Eyong binti Nawisan

10 Jerry 25 meter beli dari Iuk bin Omon ( omon suami encem binti Eyong binti Nawisan )

11 Rahman 33 meter Encem binti Eyong

13 Itang 70 meter Itang bin Eyong Binti Nawisan

16 Omo 112 meter Omo bin Eyong binti Nawisan

17 Dede Wiwi 170 meter Binti Diman

19 . Siti Nurmah 142 meter tak kami ketahui,  namun Siti Nurma istri Usman alias Suhaemi bin adik ( adik saudara cicih . Cicih adalah istri Duhli bin juanta juanta besan Eyong Mardasik )

21 . Siswanto  meter tak kami ketahu  namun ada yang informasi adik ( adik saudara cicih . Cicih adalah istri Duhli bin juanta . juanta besan Eyong Mardasik)

22. Wardi 181 meter Wardi Bin Emeh binti Nawisan

 

 

 

Berikut ini Analisa kami menanggapi ahli hukum dan atau pihak yang melakukan Analisa kasus sengketa tanah Dago Analisa keputusan Hakim kasus Dago Elos . Sengketa tanah Dago menurut Ahli Hukum . Menurut pemberitaan lokasi sengketa tanah di Dago Elos . Menurut Muhammad Basuki Yaman Lokasi Sengketa Tanah Dago Elos Bukan Di Dago Elos Tapi di Dago ( tanpa kata elos ) . Bahkan menurut nya harusnya memahami dulu nama wilayah sengketa nya . Karena juga banyak buser simpatisan jaringan mafia tanah .

 

Modus Mafia Tanah Saling Gugat di bilang Dago melawan Muller Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Peninjauan Kembali . Analisis Kasus Dago Elos Oleh Ahli Hukum Agraria kemudian di analisis oleh Warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung kode pos 40135  , Muhammad Basuki Yaman Versi nya adalah KOLUSI SALING GUGAT diduga direncanakan sejak tahun 1980 .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dago elos bukan Sengketa tanah biasa !

sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ?

Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan