Sengketa tanah Dago menurut Ahli Hukum dan menurut Muhammad Basuki Yaman
Sengketa tanah Dago menurut Ahli Hukum dan menurut Muhammad Basuki Yaman
Modus Mafia Tanah Saling Gugat di bilang Dago melawan Muller Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Peninjauan Kembali . Analisis Kasus Dago Elos Oleh Ahli Hukum Agraria kemudian di analisis oleh Warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung kode pos 40135 , Muhammad Basuki Yaman Versi nya adalah KOLUSI SALING GUGAT diduga direncanakan sejak tahun 1980 .
JURNAL
POROS HUKUM PADJADJARAN
P-ISSN: 2715-7202
E-ISSN: 2715-9418
Artikel diterima:
9 September 2022
Artikel diterbitkan:
30 November 2022
DOI:
https://doi.org/10.23920/jphp
.v4i1.1085
Halaman Publikasi: http://jurnal.fh.unpad.ac.id/i ndex.php/JPHP/issue/archive
Diterbitkan oleh: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Konflik Dago elos kasus tanah dago versi kampung cirapuhan
Empat pihak sebagai pelaku dan korban konflik tanah dago dan penjelasan
nya
Menurut Muhammad Basuki Yaman, sandiwara
Dago Elos melibatkan empat pihak yang saling terkait dalam skema rekayasa
saling gugat. Berikut adalah detailnya:
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=RkZeojCmSfCwuK7N
- Pihak Pertama: Pelaku yang Terlibat
dalam Sidang
- Fungsi: Pelaku utama yang tampak sebagai
tergugat dan/atau penggugat di pengadilan.
- Contoh: Tergugat utama dan jaringan
mereka yang bekerja sama dengan penggugat.
- Pihak Kedua: Korban yang Terlibat Sidang
- Fungsi: Warga atau pihak yang menjadi
korban, namun sengaja diikutsertakan dalam proses hukum.
- Contoh: Tergugat 334 (Dinas
Perhubungan/Terminal Dago) dan warga yang hanya dilibatkan namun memiliki hak
atas tanah.
- Pihak Ketiga: Korban yang Tidak Terlibat
Sidang
- Fungsi: Warga yang menjadi korban, namun
tidak terlibat dalam sidang dan/atau dikondisikan untuk tidak terlibat.
- Contoh: Warga Kampung Cirapuhan yang
memiliki bukti kepemilikan tanah dan tidak terlibat dalam kolusi. Dan atau
warga kampung cirapuhan yanag di intimidasi dan di halng halangi hak nya . Dan
fasilitas umum lapangan bola atas ( yang dirusak oleh jaringan tergugat ) ,
lapangan bawah 9 yang sertifikatkan oleh para pihak tergugat utama iwan surjadi
cs ) dan juag makam warga
- Pihak Keempat: Pelaku/Otak Pelaku Tidak
dalam Sidang
- Fungsi: Pihak yang berada di balik
layar, mengendalikan seluruh proses hukum untuk kepentingan pribadi.
- Contoh: Deddy Mochamad Saad, Iwan
Surjadi, Ismail Tanjung, dan spekulan lainnya yang diduga kuat terlibat dalam
manipulasi dan pengubahan dokumen tanah.
Dalam skema ini, pihak pertama dan kedua
tampak berseteru di pengadilan, namun sebenarnya bekerja sama untuk mencapai
tujuan tertentu, yaitu menguasai lahan secara ilegal. Sementara itu, pihak
ketiga dan keempat berada di balik layar, mengendalikan proses hukum untuk
kepentingan pribadi.¹
Berikut catatan tambahan pihak pertama dan
atau dengan pihak keempat
Karakter utama pengalihan ( nama pihak
dana atau nama lokasi dan atau riwayatnya dan atau semacam nya
berikut ini catatan analisa pertanyaan dan
atau jawaban dan atau poin penting yang dikemukakan
Apa Yang terjadi 2016 :
Muller melakukan Gugatan ke 336 pihak
terdaftar 30 november 2016
Pendapat kami : Kolusi Saling gugat dan
atau rekayasa saling gugat para pihak tergugat lebih dulu beraktifitas tanggal
1 juni 2016 dan atau 06 november 2016 .
Tahun 2016 banyak dugaan interaksi pihak
penggugat dan tergugat utama .
poin-poin terkait konflik Dago Elos 2016,
yang menunjukkan adanya dugaan kolusi dan atau kerja sama antara penggugat dan
tergugat utama. Berikut adalah isi poin-poin nya :
1. Dago Elos 2016
2. Ada Paralelisasi waktu maka Gugatan
atau Kolusi? — Menanyakan apakah gugatan itu murni atau sebenarnya kolusi.
3. Tergugat butuh dana nebus SHM 80 m —
Tergugat menebus sertifikat hak milik seluas 80 meter.
( Data dari informasi masyarakat / copy
berita berkas objek shm yang hendak dilelang )
4. Butuh 40 jt sd 200 jt –kisaran uang
yang dibutuhkan, mungkin sebagai kompensasi atau transaksi.
( Data dari informasi masyarakat / copy
berita berkas objek shm yang hendak dilelang )
5. Cirapuhan diubah Dago Elos — Kampung
Cirapuhan rw 01 telah dan dilanjutkan diubah atau diklaim sebagai bagian dari
Dago Elos rw 02
6. Tergugat oper 15.000 m ke Deddy M Saad
— Ada pengalihan objek seluas 15.000 meter.
( Data dari informasi masyarakat / petugas
veritikasi kantor PBB Bandung pada tahun 2017 yang menyebutkan sekitar tahun
sebelum nya kejadian nya )
Dari Sini ada dugaan jaringan ini
memanfaat kan pihak di luar pihak yang berperkara . diduga untuk pembagian
hasil alternative nya bila tergugat menang .
7. Jo Budi kasih 300 jt — Disebut ada
pemberian uang Rp 300 juta dari Jo Budi.
( Data dari terkait putusan pengadilan
negeri bandung kasus pidana )
8. Penggugat kuasai objek 220 m —
Penggugat menguasai tanah seluas 220 meter.
( Data dari terkait putusan pengadilan
negeri bandung kasus perdata )
9. Terkait objek 220 meter Penggugat Dari
Budi Harley dari ke Asep Makmun — Ada aliran klaim atau transaksi dari Budi
Harley ke Asep Makmun.
( Data dari informasi masyarakat )
10. Muller ketemu Asep M — Muller bertemu
dengan Asep Makmun.
( Data dari terkait putusan pengadilan
negeri bandung kasus pidana )
11. Kuasa Raminten cs / H Syamsul
Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun cs — Ada kesepakatan antara dua kelompok
ini.
( Data dari terkait putusan pengadilan
negeri bandung kasus perdata )
12. Muller menggugat Asep M — Secara
formal Muller menggugat Asep Makmun.
( Data dari terkait putusan pengadilan
negeri bandung kasus perdata )
13. Iwan Suriadi cs, Apud cs aktif 2008 sd
2014/2015/2016 — Ada pihak lain yang juga aktif dalam kasus ini.
( Data dari informasi masyarakat dan
terkait masjid Al hikmah . dan juga surat dari pengacara Bob Nainggolan .
terkait juga ajb dan shm 270 meter dan 868 meter )
Keseluruhan poin ini menyiratkan bahwa ada
dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam kasus sengketa tanah di
Dago Elos 2016, termasuk adanya transaksi uang, pengalihan hak tanah, dan
kemungkinan manipulasi status wilayah.
Pihak Penggugat mnustahil melekukan
pendataan para tergugat tanpa bantuan para tergugat utama dan jaringan lainnya
.
Terjadi parelelisasi waktu antara pihak
tergugat utama dan jaringan nya ( misalnya aktivitas iwan surajdi cs aktiv
kembali sejak tahun 2008 sd 2014/2015 dan atau 2016 dengan para penggugat .
Ada pengalihan dan atau mengaburkan nama
lokasi
Lokasi objek sengketa dan atau terkait
dengan EV 3742 ( atau dengan 6467 ) di Dago ( bisa bermakna kelurahan dago yang
punya wilayah beberapa rw . Namun pihak penggugat maupun tergugat utama dan
jaringan nya cenderung mengaburkan dengan mengemukakan lokasi di Dago Elos (
ada penam,bahan kata elos bermakna wilayah pasar yang berada di rw 02 ) dan
atau rw 02 . Padahal EV dimaksud lebih identik di Kampung Cirapuhan rw 01
Kolusi jadi rekayasa gugatan
Aktivitas pihak tergugat lebih dulu
Ada interaksi sebelum gugatan
Ada parelisasi aktivitas sebelum gugatan
Pengalihan nama lokasi
Pengalihan letak eigendome verponding
Dago jadi dago elos
Kampung cirapuhan jadi dago elos
Rw 01 rw 02 jadi rw 02
3742 rw 01 jadi 3742 rw 02
6467 rw 01 jadi 6467 rw 02
Masyarakat adat Cirapuhan dialihkan
keluarga pihak tetgugat
Masyarakat adat rw 02 dialihkan jadi
keluarga tergugat
Pembekuaan alas hak barat eigendome
verponding mengaktivan alas hak barat eigendome verponding
Permohonan pada hakim terkait bab alat
bukti dan lainnya supaya memproses hak tanah dago elos dan atau rw 02
Seharusnya terkait bab alat bukti dan
gugatan maupun eksepsi atau sanggahan nya maka mengajukan permohonan pada hakim
dago elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01
Lokasi Subjek tergugat saat kasus ini
sebsgian besar di selatan wilayah dago elos rw 02 dan sekitar 3 orang kampung
cirapuhan
Seharus nya mengingat yang digugat juga Ev
3742 yang identik dengan kampung cirapuhan maka subjek tergugat harus nya lebih
banyak dari kampung cirapuhan rw 01
Modus Mafia Tanah Saling Gugat di
bilang Dago melawan Muller Analisa Kasus Dago Elos Terkait
Putusan Peninjauan Kembali . Analisis Kasus Dago Elos Oleh Ahli
Hukum Agraria kemudian di analisis oleh Warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01
Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung kode pos 40135 , Muhammad Basuki Yaman Versi nya adalah
KOLUSI SALING GUGAT diduga direncanakan sejak tahun 1980 .
Latar Belakang ( Versi Berita )- beda
dengan versi Muhammad Basuki Yaman dan atau Versi Warga kampung cirapuhan (
Versi nya adalah Kolusi Saling Gugat penggugat dengan tergugat utama dan
jaringan nya ) ,
Menurut Muhammad Basuki
Yaman, sandiwara Dago Elos melibatkan empat pihak yang saling terkait dalam
skema rekayasa saling gugat. Berikut adalah detailnya:
- Pihak Pertama: Pelaku yang
Terlibat dalam Sidang
- Fungsi: Pelaku utama yang
tampak sebagai tergugat dan/atau penggugat di pengadilan.
- Contoh: Tergugat utama dan
jaringan mereka yang bekerja sama dengan penggugat.
- Pihak Kedua: Korban yang
Terlibat Sidang
- Fungsi: Warga yang menjadi
korban, namun sengaja diikutsertakan dalam proses hukum.
- Contoh: Tergugat 334 (Dinas
Perhubungan/Terminal Dago) dan warga yang hanya dilibatkan namun memiliki hak
atas tanah.
- Pihak Ketiga: Korban yang
Tidak Terlibat Sidang
- Fungsi: Warga yang menjadi
korban, namun tidak terlibat dalam sidang dan/atau dikondisikan untuk tidak
terlibat.
- Contoh: Warga Kampung
Cirapuhan yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan tidak terlibat dalam
kolusi.
- Pihak Keempat: Pelaku/Otak
Pelaku Tidak dalam Sidang
- Fungsi: Pihak yang berada
di balik layar, mengendalikan seluruh proses hukum untuk kepentingan pribadi.
- Contoh: Deddy Mochamad
Saad, Iwan Surjadi, Ismail Tanjung, dan spekulan lainnya yang diduga kuat
terlibat dalam manipulasi dan pengubahan dokumen tanah.
Dalam skema ini, pihak
pertama dan kedua tampak berseteru di pengadilan, namun sebenarnya bekerja sama
untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu menguasai lahan secara ilegal. Sementara
itu, pihak ketiga dan keempat berada di balik layar, mengendalikan proses hukum
untuk kepentingan pribadi.¹
berikut versi salah satu
berita :
Tanah yang disengketakan berada di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dengan tiga bidang tanah yang berasal dari hak Eigendom Verponding era kolonial Belanda, dengan rincian:
·
Nomor 3740: 5.316 m²
·
Nomor 3741: 13.460 m²
·
Nomor 3742: 44.780 m²
Total luas tanah ±6,3 hektare. Sertifikat asli dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934. Awalnya di atas tanah ini berdiri Pabrik NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan, tambang pasir, dan kebun kecil, namun kini didiami warga, terdapat fasilitas publik seperti Kantor Pos dan Terminal Dago, serta permukiman warga.
Bismillah Alhamdulillah Berikut ini
kami Analisa pihak yang menganalisa dan atau menganalisa Analisa pihak terkait
kasus tanah Dago . Oleh Muhammad Basuki Yaman . Analisis putusan Dago Elos Melawan Muller
bersaudara , analisa putusan dago elos . Analisa kasus Didi Koswara dkk melawan
Heri Hermawan dkk ,
Menganalisa
Analisis Kasus Dago Elos Dari Unpad oleh Muhammad Basuki Yaman .
Temuan
dan Analisis Utama Muhammad Basuki Yaman
Dugaan
Rekayasa Konflik dan Kolusi
Basuki
menilai konflik Dago Elos adalah modus rekayasa kolusi saling gugat antara
penggugat (keluarga Muller) dan tergugat utama untuk mengaburkan fakta
kepemilikan.
Perubahan
nama lokasi seperti dari “Dago” menjadi “Dago Elos” dan pengelompokan RW juga
merupakan strategi manipulasi agar tanah yang seharusnya di RW 01 jadi rw 02
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS WARGA DAGO ELOS MELAWAN KELUARGA
MULLER: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 109 PK/PDT/2022
THE ANALYSIS OF JUDGE’S DECISIONS IN
DAGO ELOS AGAINST MULLER’S FAMILY CASE: JURIDICAL ANALYSIS OF THE SUPREME COURT
DECISION NUMBER 109 PK/PDT/2022
Amalia Nurfitria Syukura, Hajriyanti Nurainib, Yusmiati
Yusmiatic
ABSTRAK
Sengketa tanah Dago Elos melawan
Keluarga Muller yang bermula
pada tahun 2016 sudah melalui Peninjauan Kembali pada tahun 2022.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk : Ia mengungkapkan ada kata ` bermula ` pada awal
paragraph . Terus terang kami tidak sependapat .Pada hal 80 sd 89 pada putusan
pengadilan negeri perdata . bahwa pada tanggal 1 juni 2016 bu raminten memberi
kuasa ke H Syamsul mapareppa
. kuasanya kesepakatan dengan Asep Makmun tanggal 06 November 2016 .
Kami tidak sependapat , Narasi yang disampaikan
pihak ini seolah ada gugatan .Menurut dugaan kami adalah kolusi saling gugat .
Lain dari pada itu , dalam putusan
pengadilan negeri perdata hal 120 ada keterangan syarif Hidayat mengurus surat
tanah diduga objek 15.000 meter Pada tahun 2010 . Hal ini terkait Didi Koswara ( tergugat I ) dan
juga dijadikan bab alat bukti pihak tergugat . Artinya pihak tergugat lebih
dulu beraksi ( penjelasannya pada bab lainnya )
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/109 PDT/2022,
mengabulkan gugatan Keluarga Muller dan menyatakan bahwa Keluarga Muller memiliki hak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740,
3741, 374 dan menyerahkan tanah tersebut kepada PT Dago Inti Graha. Adanya
putusan tersebut menimbulkan
ketidakadilan bagi warga Dago Elos. Oleh
karena itu, tulisan ini berfokus pada bagaimana
pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022 dan apakah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan
peraturan perundang-undangan terkait. Metode penelitian ini adalah metode
normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, lalu dalam melakukan pemecahan
isu hukum menggunakan objek kajian pokok ratio decidendi.
Penjelasan
Muhammad Basuki Yaman : Ratio decidendi adalah alasan hukum yang
menjadi dasar esensial suatu putusan hakim dan menciptakan preseden yang
mengikat. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "alasan
untuk keputusan" dan merujuk pada prinsip hukum yang diterapkan
berdasarkan fakta-fakta material kasus, tidak seperti obiter dictum yang
bersifat tidak mengikat.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
pertimbangan hakim pada putusan
Nomor 109 PK/PDT/2022 tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Pokok Agraria, Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dan tidak berkeadilan.
Kami tidak sependapat , Narasi yang
disampaikan pihak ini seolah ada gugatan .Menurut dugaan kami adalah kolusi
saling gugat .
Kata kunci: hak atas tanah; pendaftaran tanah; pertimbangan hakim.

|
a Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, |
Jalan |
Ir. |
Soekarno |
Km.21 |
Jatinangor, |
Sumedang, |
email: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, |
Jalan |
Ir. |
Soekarno |
Km.21 |
Jatinangor, |
Sumedang, |
email: |
|
c Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, |
Jalan |
Ir. |
Soekarno |
Km.21 |
Jatinangor, |
Sumedang, |
email: |
ABSTRACT
The Dago Elos land dispute against the Muller’s
Family which began in 2016 has gone through
a judicial review in 2022. The Supreme Court in its Decision Number 109 PK/109
PDT/2022, granted the Muller Family’s claim and stated that the Muller
Family has the right to ownership of the land object of Eigendom
Verponding Number 3740, 3741, 374 and handed
over the land to PT. Dago Inti Graha. This decision has caused injustice to the residents of
Dago Elos. Therefore, this paper focuses on how the judge's considerations in
Decision Number 109 PK/PDT/2022 are and whether it is in accordance with the
provisions in force in the Basic Agrarian Law and related laws and regulations. This research method is a normative method using a case approach,
then in solving legal issues using the main study object of the ratio
decidendi. The results of this study indicate that the judge's consideration in
the decision Number 109 PK/PDT/2022 is not in accordance with Article 4
paragraph (1) and paragraph (2) of the Basic Agrarian Principles, Article 28 H paragraph (4) and Article
33 paragraph (3) of the 1945 Constitution and related laws and regulations and is not fair.
Keywords: judge’s
decision; land registration; land rights.
PENDAHULUAN
Masuknya Belanda ke Indonesia
pada 1912 memaksa diberlakukannya hukum Negara Belanda di Indonesia, yang
mengakibatkan terjadinya dualisme hukum pertanahan di Indonesia.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk :
Kami agak sependapat , perlu kami tambahkan bahwa colonial yang bertanggung jawab
terkait penerbitan Eigendome verponding 3742 dan 6467 ( dan atau dengan 3740
dan atau 3741 ) telah melanggar aturan colonial , melanggar aturan gubernur
jendral nya . Yaitu larangan mengambi
tanah rakyat .
Adanya dualisme Hukum
Pertanahan yang memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing untuk menguasai
dan memanfaatkan tanah- tanah di Indonesia menyalahi apa yang termuat dalam
Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).
Akan tetapi, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) pada tahun 1960,
dualisme hukum pertanahan resmi berakhir, sebagaimana bunyi penjelasan umum
angka II UUPA yang menyebutkan: “...hak-hak yang ada pada mulai berlakunya
undang-undang ini semua akan dikonversi menjadi salah satu hak yang baru
menurut UUPA”. Artinya, terhadap tanah dengan Hak Adat atau Hak atas Tanah
menurut Buku II KUH Perdata wajib dilakukan penyesuaian dengan hak-hak atas
tanah yang termuat dalam UUPA. Hal ini dilakukan agar tercipta unifikasi
dan kesederhanaan hukum dalam hukum pertanahan
Indonesia.1
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk :
Kami tidak sependapat , dengan uraiannya terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dalam kasus
Tanah dago ini . Hal tersebut hanya bisa digunakan pada kasus lainnya dan atau
hanya pada tergugat 334 ( atas nama dishub / terminal dago ) saja ( dan atau
dengan tergugat 335 PT Pos / kantor pos Dago ) . Adapun pendapat kami karena
semua pihak mendukung adanya alas Hak barat
utama nya tergugat utama dan jaringan nya . Sementara itu tergugat 88 (
atas nama Mina ) pun ikut serta . ( baca
putusan perdata Pengadilan negeri hal 80 sd hal 89 ) . Adapun pihak tergugat
334 jelas menentang . sementara itu pihak 335 tidak berpendapat .
Perlu kami jelaskan alas hak barat
Eigendome verponding dalam sengketa tanah dago ini ada berbagai versi . 1
simongan dan 2 george Hendrik Muller
dijadikan alas hak pihak penggugat . lalu versi simongan dan 3 Yayasan ema
alias Ny Nini karim SH . dan simongan
dan seterusnya 4 Raminten cs
Kesimpulan nya pihak penggugat
menggunakan dua versi yaitu Simongan dan George Hendrik Muller. Sementara itu
pihak tergugat menggunakan tiga versi Simongan , Yayasan Ema dan Bu raminten cs
. Jadi tergugat lebih banyak menggunakan
hak barat eigendome verponding dalam sidang . Demo dan forum diskusi bertolak
belakang dengan versi sidang .
Sederhananya, konversi
terhadap hak atas tanah itu adalah perubahan hak atas tanah yang lama menjadi hak atas tanah yang baru yang
tercantum dalam UUPA, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah atau menghasilkan
Surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.2 Akan tetapi, meski Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan
aturan-aturan tentang konversi hak-hak atas tanah yang berasal dari hak barat,
tetap saja pada kenyataannya tanah-tanah konversi masih sering menjadi sumber
permasalahan pertanahan.
![]()
1 Adrian Sutedi, (2018). Peralihan Hak atas Tanah
dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika,
hlm. 125.
2 Ulfia Hasanah, (Februari
2012). “Status Kepemilikan Tanah
Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan
UU No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 2(No.2), hlm 202.
Sejak dahulu, permasalahan
pertanahan sudah menjadi polemik di masyarakat. Hal ini terjadi karena peranan
tanah yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sehingga banyak orang
berlomba-lomba dalam mempunyai dan menguasai tanah.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk :
Kami sependapat. Perlu kami jelaskan , pendapat kami , Masyarakat awam ada
umumnya , menganggap tanah sebagai bentuk fisik yang perlu dijaga dan di
kelolah dan atau saling memberi manfaat .
Sementara itu aturan pemerintah ada
hak yang melekat padanya yaitu terkait sertifikasi dan atau pendaftaran tanah .
Pada dasar nya masyarakat awam tidak menolaknya . Namun kadang terjadi kendali adalah rumit nya
birokrasi dan semakin diperumit . Ini lah yang menjadi celah pihak yang ber
itikad kurang baik . sehingga pihak yang
beritikad kurang baik ini akan memanfaat celah ini dengan berkolusi dan atau
menyuap .
Perlu kami beri gambarannya . Pada masyarakat awam . bila di ibarat kan
anak . mereka cenderung berpedoman pada kenyataan fisik . Siapa yang melahirkan
anak maka itu anak nya . Namun pemerintah juga ada aturan harus di buktikan
adanya akte kelahiran . Dari sini ada celah yang dimanfaat ( ini hanya ibarat
nya ) jadi siapa yang bisa membuat akte kelahiran ( sekalipun dengan kolusi ) maka pihak tersebut
bisa jadi punya ha katas anak .
Hal semacam itu lah yang terjadi pada
kasus tanah . kebanyakan jaringan mafia tanah lebih berfokus pada hak
sertifikasi nya di banding hak fisiknya . Sehingga ada sekitar 30 tahun bahkan
lebih ada tanah di timur Cirapuhan / dago elos terbengkalai fisik tanahnya .
Bagi kelompok tertentu Tanah ( lebih tepat nya yang dimaksud surat tanah )
kadang hanya sebagai objek jualan dan atau objek agunan . Sehingga kadang surat
keluar masuk bank dan atau berpindah pindah kepemilikannya namun fisik tanah
nya terbengkalai . Bahkan ini juga banyak terjadi di kampung cirapuhan dengan
adanya para sepekulan dan atau pihak macam iwan surjadi cs .
Berdasarkan data yang dimiliki
oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hingga tahun
2020 tercatat sebanyak 12.458 kasus pertanahan yang masuk ke BPN RI, yang
terdiri dari 90,8% perorangan dengan perorangan, 4,4% perorangan dengan
badan hukum, 2,5% masyarakat dengan
Pemerintah/Badan Usaha Milik
Negara, 0,5% badan hukum dengan badan hukum, dan 1,8% antar kelompok
masyarakat.3 Sedangkan berdasarkan data yang disediakan oleh
Konsorsium Pembaruan Agraria, menyebutkan bahwa tahun 2020 adalah tahun perampasan tanah berskala besar, sebab yang terjadi adalah perampasan pertanahan yang difasilitasi oleh hukum dan disetir oleh modal.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk :
Kami sependapat. Perlu kami tambahkan bahwa banyak juga boneka boneka oligarki
itu di posisi tergugat |( dan sebagian lagi tidak ikut bersidang )
Jika diakumulasi sejak tahun
2015 hingga 2020 maka total kasus pertanahan sebanyak 2.288 kasus, tidak
termasuk kasus yang bersifat individual, antar kelompok swasta,
atau antar lembaga pemerintah.4 Dari sekian banyak kasus pertanahan, salah satu yang menjadi topik
perbincangan di tahun 2022 adalah Kasus yang melibatkan Warga Dago Elos dengan
Keluarga Muller.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk :
Kami kurang sependapat ketika menyebutkan Dago elos .
Singkatnya Heri Hermawan
Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller atau disebut sebagai
Keluarga Muller, adalah keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga
Jerman yang tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda. Pada tahun 2016,
Keluarga Muller bersama dengan PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti
di Bandung, mengajukan gugatan dengan mengklaim tanah tersebut dengan
kepemilikan Eigendom Verponding Nomor
3740, 3741, 3742. Di atas tanah
yang diklaim tersebut sekarang terdapat Kantor Pos, Terminal Dago, dan ditempati oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02 dari RW 02 Dago Elos
yang berjumlah 335 orang.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk :
Kami kurang sependapat ketika menyebutkan Dago elos pada akhirnya
( EV 3742 4,4 ha pealing luas identic dengan kampung cirapuhan rw 01 .
dalam sidang di rekayasa di alihkan ke rw 02 dan atau dago elos . Sementara itu
kampung cirapuhan bukan dago elos . Beda lagi versi demo dan diskusi , hanya
melanjutkan sandiwara versi baru ) .
Dari sini pihak ini sudah mulai ada
narasi pengalihan ( hal ini penting karena modus mafia tanah adalah pengalihan
) . Disebutkan 335 di rw 02 Dago elos .
Padahal ada 3 tergugat yang bukan yaitu
tergugat I an Didi Koswara , tergugat III atas nama alo Sana ( memang disebut
dago elos namun tak disebutkan rw 02 ) dan Apud Sukendar sebagai tergugat IV .
Tiga tergugat tersebut adalah warga kampung cirapuhan rw 01 bukan dago elos (
namun memang alo sana dalam berkas disebutkan Dago elos ) Kami akan menjelaskan
nya kemudian .
Bahwa kemudian analis ini
mengemukakan EV 3740 , 3741 dan 3742 . Narasi nya kemudian mengarah ke Rw 02
dan atau Dago elos . Perlu kami jelaskan 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha
memang identic dengan rw 02 . Sedangkan 3742 seluas sekitar 4,4 ha lebih
diidentik di Kampung Cirapuhan rw 01 .
Pada sekitar tahun 1980 an ada pasar
inpress di wilayah rw 02 kelurahan Dago . Itulah riwayat penambahan kata Elos
yang artinya sekat sekat dan ruang pada pasar . Sehingga Dago Elos adalah pasar
yang ada di wilayah rw 02 kelurahan Dago . Kami pertegas Dago elos hanya ada di
Rw 02 .
Pasar inpress tersebut berlokasi di
sebelah utara nya terminal Dago . Kami
siding menjelaskan fakta siding terkait
tergugat 334 mengemukakan objek 22.000 meter . Bahwa kemudian sekitar tahun
1980 an entah kesepakatan lisan , tertulis atau gimana . Bahwa pada bagian
paling selatan adalah terminal Dago kemudian sebelah utara nya adalah pasar
inpress . Kemudian warga di belakang nya ( disebelah timur terminal dan sebelah
timur pasar inpres ) .
Namun entah kenapa , ( pada intinya
masih sepi dan berdekatan dengan TPA ) .sehingga warga tidak bayar sewa yang kemudian
Pemerintah mengalihkan objek pasar inpress ke suatu pihak ( pihak yang mengaku
adalah darul hikam . menurutnya tahun 1998 ) . Pada bagian belakang nya yaitu tercatat
57 warga dengan luas 5940 meter ( pada berkas rt rw 02 Dago elos tahun 1997 )
keterangan lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap .
Jadi sekitar 3.000 meter itu
sebenarnya ada di kampung cirapuhan rw 01 . Namun ada suatu jaringan mafia
tanah yang menjadi kan modus ini semakin mengacaukan keadaan yaitu mengubah
kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar menjadi Dago elos rw 02 . Arti
mengubah adalah mengubah nama lokasi , dan atau nama pihak dan atau mengubah
administrasinya .
Jadi pada dasarnya tak ada Dago elos
di rw 01 . Dago elos sendiri adalah wilayah bagian rw 02 . Jadi Dago elos tidak
lebih luas dan atau tidak lebih dari rw 02 .
Tapi karena aksi oknum oknum tadi Dago elos di jadikan sarang aksinya
dan atau modus nya . Bahkan ada ktp warga rw 01 yang di manipulasi jadi Dago
elos . Pada intinya kami menjelaskan aksi mereka ini bertahap dalam mengubah
dan atau melakukan aneksasi kampung cirapuhan .
Pada Kesempatan ini pula kembali kami
jelaskan Pada umum nya pihak terkait dengan sengketa ini ada empat Pihak . Dan sebelumnya sudah dikondisikan untuk
terbagi kedalam dua bagian utama . Bagian pertama pihak yang di libatkan dan
atau di Kondisikan berada dalam siding . Bagian kedua pihak yang tidak di
libatkan dan atau di kondisikan di luar sidang . Bahkan bisa dihalang halangi
masuk dalam sidang dan atau perkara .
Sehingga sebagai berikut :
A.
Pihak
yang di dalam sidang .
1.
Pihak
korban dan atau pihak tergugat yang dirugikan . misalnya tergugat 334 dan atau
tergugat asli ( butuh pendalaman lagi ) . cenderung di intimidasi dan atau di
haling halangi haknya .
2.
Pihak
Pelaku , simpatisan dan atau pihak tergugat yang diuntungkan . Dari keuntungan
yang didapat ini lah terjadi suap dan atau kolusi dan semacam nya dengan para
penggugat dan lainnya .
Cara mempermudah membedakan nya adalah mempelajari karakter mereka dalam
sidang ( kami jelaskan bab lain , pada inti nya dari semua yang bersidang hanya
ada empat karakter utama ) . Namun hal ini tidak seratus persen maksimal .
sehingga masih tetap butuh pendalaman .
B.
Pihak
yang di luar sidang .
3.
Pihak
korban , potensi kerugian yang nyata ada pihak ini |( namun beberapa pihak bisa
melakukan penempatan diri pada semua posisi )
Pada dasarnya , pihak ini , sengaja di kondiskan tidak dalam sidang bahkan
cenderung di haling halangi . Bahkan pada sekitar 26 oktober 2023 , kami sempat
ke Polda Jabar , sekitar juni 2022 , kami sempat ke Mabes Polri , dan juga kami
sempat bersurat dan mendapatkan surat balasan Brigjen Arif Rahman ,
Artinya kita sudah berusaha sampaikan kasus ini
. Rekayasa saling gugat , artinya ada dua pihak atau lebih yang diduga terlibat
pidana . Kemudian teralihkan penipuan muller artinya pidana pada satu pihak (
penggugat ) .
Sehingga kami tak lagi berminat penyelesaian
Pidana . Namun yang jadi poin adalah objek perkara yaitu tanah . Pada saling
gugat , pihak penggugat maupun tergugat berpotensi untuk mendapatkan hak tanah
dalam pengendalian khusus . Namun dalam pemidanaan heri hermawan muller dkk ,
mendorong kasus ini kembali teralihkan . Sehingga potensi tergugat untuk
mendapatkan Novum baru terbuka , jelas kami menolak nya . Pidana belum beres .(
kecuali ada kesepakatan khusus pihak lebih tinggi , hal ini yang kami lakukan )
Laporan kami rekayasa saling gugat ( ada dua
pihak atau lebih ) , sedang dalam pemidanaan muller dkk ( hanya ada satu pihak
di posisi penggugat )
Kembali pada poin masalah bukan terletak pada
pidana . Namun yang jadi poin adalah objek perkara itu sendiri . Pada dasarnya
pemegang bab alat bukti yang merugikan bukan hanya penggugat saja . Namun
tergugat pun merugikan . Bahkan beberapa pihak tergugat dengan menjadi tergugat
saja sudah ada potensi diuntungkan ( hal ini lah yang jadi potensi kolusi ) .
Bahkan terjadi aneksasi wilayah kampung
cirapuhan sejak lama . Hal ini bukan saja melanggar aturan Negara Kesatuan
Republik Indonesia tapi juga Aturan PBB . logika nya kepala negara di luar pun
punya hak bicara dan atau melakukan intervensi . Namun kami lebih memilih
supaya Panglima perang Tertiggi Republik Indonesia menangani ini . Cukup
menegaskannya .
4.
Pihak pelaku
terdiri dari beberapa pihak , Termasuk Oligarki dan atau otak pelaku berikut
simpatisan dan atau spekulan . dan juga ada pihak penghubung . yang mana
berperan menyimpan kesepakatan alas hak
misalnya yang di informasikan kantor PBB Bandung . Bahwa dedy muhamad
Saad adalah pihak mendapatkan peralihan objek 15.000 meter ( namun sudah ada
perubahan luasnya )
Eigendom Verponding adalah hak
tanah yang berasal dari hak-hak barat yang menurut Undang-Undang Pokok
Agraria, hak barat atas tanah
tersebut harus dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya pada 24 Desember
1980 yaitu sejak UUPA berlaku.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk :
sudah kami jelaskan , bahwa UUPA 1960 hampir tidak bisa dijadikan dalil dalam
kasus ini kecuali oleh tergugat 334 ( dan atau dengan tergugat 335 )
Alih- alih melakukan
kewajibannya dengan melakukan pencatatan ulang atas tanah yang dimilikinya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Keluarga Muller memilih untuk menghilang
dan kembali dengan membawa gugatan untuk para Warga Dago Elos dengan dasar
perbuatan melawan hukum.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk :
sudah kami jelaskan bahwa pihak tergugat lebih dulu , dan sebelum itu terjadi
paralelisasi aktivitas pihak penggugat dan tergugat beserta jaringannya . Dan perlu kami tambahkan ada indicator
interaksi pada sekitar tahun 2016 .
poin-poin terkait konflik Dago Elos 2016, yang menunjukkan adanya dugaan
kolusi dan atau kerja sama antara penggugat dan tergugat utama. Berikut adalah
isi poin-poin nya :
1. Dago Elos 2016
2. Ada Paralelisasi waktu maka Gugatan atau Kolusi? – Menanyakan
apakah gugatan itu murni atau sebenarnya kolusi.
3. Tergugat butuh dana nebus SHM 80 m – Tergugat menebus sertifikat hak
milik seluas 80 meter.
( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang
hendak dilelang )
4. Butuh 40 jt sd 200 jt –kisaran uang yang dibutuhkan, mungkin sebagai
kompensasi atau transaksi.
( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang
hendak dilelang )
5. Cirapuhan diubah Dago Elos – Kampung Cirapuhan rw 01 telah dan
dilanjutkan diubah atau diklaim sebagai bagian dari Dago Elos rw 02
6. Tergugat oper 15.000 m ke Deddy M Saad – Ada pengalihan objek
seluas 15.000 meter.
( Data dari informasi masyarakat / petugas veritikasi kantor PBB Bandung
pada tahun 2017 yang menyebutkan sekitar tahun sebelum nya kejadian nya )
Dari Sini ada dugaan jaringan ini memanfaat kan pihak di luar pihak yang
berperkara . diduga untuk pembagian hasil alternative nya bila tergugat menang
.
7. Jo Budi kasih 300 jt – Disebut ada pemberian uang Rp 300 juta dari Jo
Budi.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
8. Penggugat kuasai objek 220 m – Penggugat menguasai tanah seluas 220
meter.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
9. Terkait objek 220 meter Penggugat Dari Budi Harley dari ke Asep
Makmun – Ada aliran klaim atau transaksi dari Budi Harley ke Asep Makmun.
( Data dari informasi masyarakat )
10. Muller ketemu Asep M – Muller bertemu dengan Asep Makmun.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )
11. Kuasa Raminten cs / H Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun
cs – Ada kesepakatan antara dua kelompok ini.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
12. Muller menggugat Asep M – Secara formal Muller menggugat Asep
Makmun.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )
13. Iwan Suriadi cs, Apud cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016 – Ada pihak
lain yang juga aktif dalam kasus ini.
( Data dari informasi masyarakat dan terkait masjid Al hikmah .
dan juga surat dari pengacara Bob Nainggolan . terkait juga ajb dan shm 270
meter dan 868 meter )
Keseluruhan poin ini menyiratkan bahwa ada dugaan kolusi antara
penggugat dan tergugat utama dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos 2016,
termasuk adanya transaksi uang, pengalihan hak tanah, dan kemungkinan
manipulasi status wilayah.
Hingga akhirnya, pada Agustus
2017, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tanah-tanah yang menjadi
objek sengketa adalah sah milik Keluarga
![]()
3 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021).
Laporan Kinerja (LKj)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tahun 2020. hlm. 13. Available from: https://www.atrbpn.go.id/unduh/laporanKinerja2020.pdf. [accessed September, 26, 2022]
4 Konsorsium Pembaruan
Agraria. (2020). Catatan
Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan
Agraria Edisi Peluncuran 1: Laporan Konflik Agraria di Masa Pandemi dan Krisis Ekonomi. Available from: http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/4db26-catatan-akhir-tahun-kpa_peluncuran-1_laporan-konflik- agraria-2020.pdf. [accessed September, 26, 2022]
Muller dan memerintahkan agar warga dan pihak lainnya yang berkedudukan
sebagai tergugat untuk meninggalkan lahan Dago Elos dan membayar biaya perkara
yang jumlahnya sangat banyak
yakni sebesar Rp 238.000.0000,00.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: kami duga Demikian lah
scenario nya . Gugatan dan baba alat bukti pihak penggugat di atur sedemikian
rupa sehingga di kondisikan ada korelasi yang tepat . Sementara itu eksepsi dan
bab alat bukti pihak tergugat diduga sudah di kondisikan tumpang tindih . Bahkan
bab alat bukti dan atau riwayat nya
tidak bersambung bahkan korelasi tergugat I dengan tergugat lainnya tak ada .
Sehingga diduga kuat sudah menjadi motif
jaringan ini ( baik itu yang belum muncul siding maupun yang di posisi tergugat
) memberikan kemenangan pihak penggugat
. Karena hasil di dapat lebih besar dan
lebih mudah membagi nya .
Merasa putusan tersebut tidak adil, Warga Dago Elos
mengajukan banding atas putusan tersebut. Sayangnya, dalam Tingkat Banding,
Pengadilan Tinggi Bandung pun menyatakan kepemilikan tanah-tanah yang objek sengketa
tersebut tetap diberikan
kepada Keluarga Muller dan
PT Dago Inti Graha dan meminta Kepala Kantor Pertanahan untuk memproses permohonan sertifikasi tanah-tanah tersebut yang
sebelumnya sudah dimohonkan oleh PT Dago Inti Graha.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: Bahwa kita tidak bisa
mengatakan masakan manis ketika koki nya sendiri memasukan garam dalam jumlah
besar dalam masakan . artinya kalau kita jujur ya harus kita katakana masakan
yang dibuat adalah berasa Asin . Beberapa pihak terkecoh dengan sandiwara para
tergugat yang diduga hanya lah satu jaringan yang sama .
kami duga Demikian lah scenario nya . Gugatan
dan baba alat bukti pihak penggugat di atur sedemikian rupa sehingga di
kondisikan ada korelasi yang tepat . Sementara itu eksepsi dan bab alat bukti
pihak tergugat diduga sudah di kondisikan tumpang tindih . Bahkan bab alat
bukti dan atau riwayat nya tidak
bersambung bahkan korelasi tergugat I dengan tergugat lainnya tak ada .
Terhadap Putusan Tingkat Banding, Warga Dago Elos
menempuh upaya kasasi. Bak gayung bersambut, Hakim Pengadilan Tingkat Kasasi
menyatakan Keluarga Muller tidak berhak atas lahan Dago Elos dikarenakan tidak
melakukan konversi atas Eigendom Verponding atas nama Kakeknya yang menyebabkan tanah tersebut
menjadi Tanah Negara, sehingga warga Dago Elos dinyatakan sah untuk menduduki objek sengketa karena telah menguasainya dalam kurun waktu lama, terus menerus dan sebagian sudah diberikan
sertifikat hak milik, karena lebih berhak memiliki Hak atas Tanah tersebut.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: Kami malah
mempertanyakan atas pertimbangan apa , tergugat di berikan kemenangan ? Penting
kami tegas kan bahwa kami tidak mendukung penggugat . Namun sudah demikian
scenario Kolusi mafia tanah saling gugat . Jadi
malah aneh kalau memberikan kemenangan untuk tergugat .
Ibaratkan sepak bola gajah . Skore sudah di atur
demikian . kita Tak bisa memberi kan
kemenangan pada pihak yang sudah di kondisikan kalah . ( kami akan melanjutkan
penjelasan nya ) Salah satu cara nya menyelesaikannya adalah memeriksa pertandingan ini berjalan sesuai aturan atau
hanya rekayasa . Dalam kasus tanah dago pun sama . Harus lebih dulu memeriksa
apa yang sebenarnya terjadi , gugatan atau kolusi saling gugat .
Dalam Analisa pihak ini penting juga kita
menganalisa terkait keterangan sebagian telah di berikan sertifikat . Hal
tersebut sangat penting karena ada indicator pengalihan narasi . Jadi ada semacam dukungan kepada para pihak tergugat . Yang
mana seolah membenarkan aksi selanjutnya .
Bahwa penting untuk di jelaskan terkait sebagian
yang sudah di berikan sertifikat lokasi nya di kampung Cirapuhan . Letak
masalah yang krusial adalah ketika para pihak di pihak tergugat ini ada modus
mengalihkan fakta kampung cirapuhan rw
01 menjadi Dago elos rw 02 . Jadi modus Aneksasi ini juga melibatkan oknum
tokoh masyarakat kampung Cirapuhan .
Aneksasi ini tidak hanya melanggar aturan Negara
Republik Indonesia . Tapi juga melanggar aturan PBB ! Fakta dalam sidang
membuktikan adanya indicator Aneksasi dalam rekayasa hokum . Bab alat bukti
tergugat ada objek 15.000 meter dan juga didukung dengan adanya keberadaan para
pihak tergugat lainnya .
Bahkan para pihak tergugat pun berindikasi
demikian , dengan mengemukakan 6,9 ha berada Dago Elos . Artinya ada sekitar 5
ha objek di kampung cirapuhan yang dianeksasi jadi Dago elos rw 02 . Sementara
itu penggugat pun hampir sama , sekitar 4,4 ha objek di kampung Cirapuhan di
manipulasi jadi Dago Elos .
Indicator
aneksasi sistematis bisa di baca dalam berkas putusan pengadilan Negeri Bandung
kasus perdata maupun pidana . Bahwa pada intinya kampung cirapuhan rw 01 di
ubah jadi Dago elos . Dan atau pengalihan focus pada Eigendome Verponding nomor
3742 seluas sekitar 4,4 ha . Dan juga pada EV 6467 seluas sekitar 0,6 ha .
Nomor 3742 hanya dilakukan pihak penggugat . Sedangkan para tergugat
mengalihkan dua EV aquo sehingga total luas sekitar 5 ha .
Akan tetapi, kebahagiaan tidak berlangsung lama,
sebab di tengah-tengah pengajuan sertifikat oleh Warga Dago Elos kepada Kantor
Pertanahan Kota Bandung, Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha mengajukan
Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yang hasil akhirnya kembali memenangkan
Keluarga Muller.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: Analis ini tak paham
betul akan apa yang terjadi .
Dikatakan oleh Lembaga Bantuan
Hukum Bandung, putusan dalam kasus yang melibatkan Warga Dago Elos dengan Heri Hermawan Muller tersebut telah menginjak-
injak kebenaran dan rasa keadilan Warga Dago Elos dan juga telah menghina hukum
nasional.5 Selain daripada itu, putusan dalam kasus a quo pun seperti memotret ketidakcakapan Negara
dalam menjalankan tugasnya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk :
Analis ini tak paham betul akan apa yang terjadi . Sehingga Analis ini terjebak
pada aturan dan atau undang yang seolah tak berpihak pada kebenaran dan
keadilan .
Bahwa aturan dan undang undang tak
bisa meloloskan kemenangan kepada para pihak tergugat . Menurut kami ,
sekalipun kami adalah pihak yang awam dan tidak punya kompetensi terkait hukum
. Namun kami mempelajari latar belakang kasus ini .
Aturan dan undang undang yang
digunakan untuk mendukung para tergugat hanya mata pedang tajam yang punya dua
sisi tanpa pegangan ! artinya hanya melukai pihak yang menggunakan nya .
Misalnya UUPA tahun 1960 tidak bisa digunakan karena sebagian besar para
tergugat adalah pendukung alas hak barat eigendome .
Bahkan pihak tergugat nomor 334 pun
tak akan berperan penting . Sekalipun dengan tegas mereka mengemukakan bahwa
alas hak penggugat maupun para pihak tergugat ( terkait alas hak barat EV )
bertentangan dengan laporan BPN Bandung .
Kenapa bisa demikian ? Tanpa disadari
pihak tergugat nomor 334 bahwa alas hak nya sendiri bersumber dari alas hak
barat eigendome verponding yang
diragukan . Bahwa pemerintah Bandung punya kebijakan memberikan objek pada pihak
tergugat 334 karena ada kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny Nini Karim
tahun 1973 . ( silahkan periksa kesepakatan
Yayasan ema dengan Pemerintah Bandung ) .
Poin masalah dalam hal ini adalah
objek 6,9 hektar tersebut termasuk makam masyarakat adat ! Bahwa sekalipun
sudah di konversi sebagian nya , dan atau klaim seluas 22.000 meter . ( namun
tentunya bukan seluas ini yang telah di konversi ) . sedangkan objek gugatan
para penggugat 6,3 ha . Artinya pihak ini pun tak bisa menyelamatkan secara
keseluruhan .
Bahwa dari sini pula kami mengemukakan
Warga dan negera dirugikan 100 miliar hingga 1 Triliun . artinya tanah senilai
itu akan jatuh pada yang tidak ber hak .
Dan selain itu juga semakin menegaskan bahwa kasus ini harusnya di BATAL
DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan .
Pada hakikatnya Menurut Franz
Magnis Suseno, tujuan negara tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yaitu: (i) Negara memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayahnya; (ii) Negara
mendukung atau langsung menyediakan berbagai
pelayanan kehidupan masyarakat dalam
bidang sosial, ekonomi, dan
kebudayaan; serta (iii) Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-
pihak yang berkonflik dan menyediakan suatu sistem yudisial
yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan sosial masyarakat.6 Artinya Negara mempunyai tugas untuk menjaga hukum yang berlaku dalam wilayahnya agar tetap dapat memberikan
![]()
5 LBH Bandung. (28 Februari 2018).
Press Release: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos dan Tamansari. Available from: http://www.lbhbandung.or.id/press-release-pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan-tamansari/. [accessed September, 26, 2022]
6 Franz Magnis
Suseno, (2016). Etika Politik: Prinsip
Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
hlm. 317.
perlindungan, kemanfaatan, keadilan dan kepastian.
Dengan demikian, sudah tepat kiranya pernyataan pada kalimat awal paragraf ini.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: Kami sependapat dengan
pendapat para ahli . Namun kita harus
paham akan apa yang terjadi . Apa
, siapa , dimana , kapan , bagaimana dan kenapa . Hampir semua jawabannya di
rekayasa .
Pada akhirnya hampir semua ahli akan terjebak
pada aturan dan atau undang undang yang
sebagaimana kami sampaikan menjadi pedang dua sisi tanpa pegangan , Dalam kasus
tanah dago ini terjadi sejak lama .
Memberikan perlindungan penduduk dan wilayah nya
. Dengan dinarasi kan kepada tergugat
secara global . Pada fakta di Lapangan tergugat utama telah di berikan
perlindungan lebih sejak lama sehingga bisa melakukan intervensi pada
masayarakat adat baik itu di wilayah rw 01 maupun di wilayah rw 02 . Diduga karena suap , kolusi dan nepotisme ,
Bahkan kondisi yang sama pun terulang lagi . Banyak pihak memahami gugatan ,
namun kami mengemukakan kolusi saling gugat .
Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan
masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan . Dengan dinarasi kan kepada tergugat secara
global maka argumen itu akan berbalik manfaat nya . Banyak kasus terjadi
kedatangan pihak baru dengan ber kolusi dengan jaringan tergugat utama .
Misalnya cara Iwan surjadi mendapatkan shm 270 meter dan atau 868 mter , Dan
selain iu banyak imigran baru menduduki objek fasilitas umum dan atau pihak
ketiga dengan ber kolusi dengan jaringan tergugat utama . Hal ini banyak
terjadi di area eks lapangan bola atas di belakang apartemen the maj . Yang
mana saat ini tempat tersebut menjadi rusak ( sengaja dirusak untuk menduduki
fisik lahan )
Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara
pihak- pihak yang berkonflik dan menyediakan suatu
sistem yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan sosial
masyarakat . Dengan dinarasi kan kepada tergugat secara global .
Hal tersebut akan berbalik arah manfaatnya Bahkan ambigu. Jadi menurut analis
ini Negara tengah perpihak pada siapa ? Penggugat , tentunya . Merugikan
tentunya ? lalu wasit netral harus seperti gimana ? tak memberi dukungan pada
tergugat maupun penggugat ? bukan itu pula maksud dan tujuan analis ini
mengutip keterangan ahli .
Pada dasar nya latar belakang kasus ini perlu
untuk di pahami dulu , sehingga bila tidak bisa membuat aturan dan atau argumen
apapun berbalik arah .
Berikut ini pernyataan kami penggugat menang
dalam kasus ini warga dan negara di rugikan ! Tergugat menang dalam kasus ini
warga dan negeri di rugikan ! Tergugat dan penggugat damai dalam kasus ini
warga dan negara di rugikan !
Lalu gimana maksud nya dan tujuan nya kalau
begitu ? Kami mohon kan pahami dulu
latar belakang kasus nya , setelah itu baru ada wacana penyelesaian mau damai
datau mau gimana . Banyak pihak tak mau mencoba memahami latar belakang kasus
ini . Sementara itu jaringan ini terus mengeluarkan jurus jurus Sandiwara nya .
Lalu, dalam memutuskan suatu
perkara, Hakim diwajibkan untuk mengadili sesuai dengan hukum dan dengan tidak
membeda-bedakan orang agar dapat membantu pencari keadilan dan berusaha
mengatasi segala hambatan dan rintangan yang ada.7 Lalu, Hakim pun harus dapat menyesuaikan undang-undang dengan
perkembangan yang hidup di masyarakat hingga tercipta jalan keluar yang dapat
diterima secara nalar.8
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk :
Kami sependapat dengan analis pihak ini terkait peranan hakim dalam memutuskan
perkara membantu pencari keadilan .
Pokok masalah krusial dalam hal ini
adalah esensi kasus ini apa ? Bahwa Analis mengemukakan pencari keadilan (
dalam kasus perdata ) . Pihak penggugat tengah melakukan gugatan untuk mencari
keadilan . Kemudian pihak tergugat melakukan bantahan untuk yang pada akhir nya
dengan maksud dan tujuan mencari keadilan .
Namun menurut pandangan kami apa yang
terjadi diduga kuat Kolusi Saling Gugat . Sehingga esensi nya bukan sebagaimana
pada normal nya . Bahwa diduga kuat ada
suatu jaringan Mafia Tanah Nasional menempatkan suatu pihak sebagai tergugat
dan juga menempatkan pihak lainnya sebagai Penggugat . ( kemudian di campur
dengan pihak pihak yang asli dan atau pihak yang random ) .
Bahwa sehingga pada inti dari ini
adalah Rekayasa Hukum . Bahwa Penggugat
dan tergugat utama dan jaringan berkolusi untuk saling berhadapan . Artinya
hanya berpura pura berhadapan . Kita bisa memeriksa kronologi tergugat dan atau
para pihak yang lebih dulu beraktivitas ( putusan perdata Pengadilan Negeri hal
80 sd 89 ) . Dan juga terjadi parelisasi waktu . ( periksa lengkap bab alat
bukti penggugat maupun tergugat dan pokok perkara pada putusan pengadilan
negeri )
Pada inti nya diduga kuat mereka
berusaha mendapatkan Inkrah ( keputusan tetap ) sehingga melakukan hingga
tingkat Mahkamah . Adapun lika liku adalah hal standard . Bahkan kami ( yang
paham betul siapa pembela Isidentil ) pun bingung menilai peran nya sebagai
pembela Isentil dengan mengemukakan Error in person , error in objecto dan lain
sebagai nya . Ketika posisi nya sebagai pembela isidentil – tak ada pengacara .
Namun perlu di pahami ada pihak pihak yang ada di belakang nya yang kami
ibaratkan dalam perang , sekutu gabung dengan Rusia . Artinya kami menjelaskan
bahwa Pembela isidentil hanya lah boneka !
Bahwa sepengetahuan kami Asep Makmun
punya keahlian pidato dan bicara . tapi untuk tulis menulis sepengetahuan kami
agak terbatas . ( bisa periksa contoh tulisan nya ketika ada wacana damai pihak
penggugat dengan pihak tergugat ) . Adapun fakta dalam sidang eksepsi dan lain
lain nya di buatkan secara tertulis . Bahkan ketika di bicara dalam sidang (
ada video durasi sekitar 13 menit ) dia tidak bicara tapi membaca , artinya
harus menulis .
Dari sini kami menjelaskan adanya
Sandiwara dalam kasus tanah Dago ini ( Biasa di bilang Dago elos , namun perlu
di pahami bed aarti dago dengan Dago elos . Bahkan ini pun sudah menjadi modus
pengalihan )
Dan juga penting memeriksa berkas rt
rw Dago elos maupun rt rw Kampung Cirapuhan . Mengingat juga Bab alat bukti dan
eksepsi pihak tergugat pun berpotensi kembali merugikan warga dan Negera . Saya
katakan ` kembali ` . Makna nya sudah ada yang
di lakukan . Bahkan tahun 2007 pun saya ingatkan , dan juga tahun 2008 (
kasus batas wilayah lapangan bola atas ) . Dan juga tahun 2008 – 2012 pun kami
ingatkan kasus lapangan bawah terkait iwan surjadi ( komisaris PT batu nunggal
) .
Bahkan tanggal 30 april 2025 pun kami
ajak untuk menyatakan Batal Demi Hukum dan atau Non executable . ( periksa
suara dalam Video durasi sekitar 17 menit . ada video video lainnya . namun
jawaban penolakan ada pada suara dalam video tersebut . Kedatangan ratusan
warga yang tergabung dalam forum Dago melawan ) Seandainya sidang tidak adil .
Kemudian dia ( tergugat ) di posisi kalah . logika nya para pihak tergugat akan
setuju usulan kami .
Kenapa bisa demikian ? menurut kami
ada objek objek yan g di jadikan kolusi ( menjadi bab alat bukti nomor 27 dan
selain itu dengan dijadikan tergugat pun membuka celah kolusi dengan menambah
pihak dan atau memasukan pihak pihak yang baru dan atau di objek fasilitas umum
dan atau seolah menggantikan pihak kelompok masyarakat adat ) . Dan ini pun warga masyarakat rw 01 dan atau
pun rw 02 banyak yang di haling halangi hak nya dan atau di intimidasi .
Sehingga dalam kasus tanah Dago ini
dikemukakan ` pencari keadilan ` makna nya tak jelas . Malah di duga kuat
kolusi saling gugat penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . bahkan
penting memerika saksi saksi dalam sidang .
Bahkan , penting menjadi perhatian .
Kita hidup di Negara Merdeka Negara Kesatuan Republik Indonesia . Aneksasi
wilayah kampung cirapuhan bukan hanya melanggar aturan hokum Indonesia tapi
juga Aturan PBB ( Perserikatan Bangsa Bangsa ) . Dalam putusan sidang bisa kita
pelajari , penggugat mengemukakan lokasi di Dago Elos dan atau rw 02 .
Sementara itu Tergugat ( dan juga
pembanding dan seterusnya ) mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses
warga rw 02 . Artinya tanpa rw 01 . Sementara dago elos artinya tanpa Kampung
Cirapuhan . EV 3742 dan atau dengan 6467 di coba ( menurut kami setelah ada
putusan pengadilan bisa berarti sudah ) untuk dialihkan . yang identik dengan
Kampung cirapuhan rw 01 ke Dago Elos dan atau rw 02 . ( Dago bisa bermakna
kelurahan , Namun bila ada kata elos .
Dago elos bermakna wilayah sekitar pasar yang berada di rw 02 kelurahan
Dago . Jadi Dago elos sendiri wilayah
nya hanya bagian dari rw 02 )
Adapun Sandiwara kemudian
berlangsung dalam demo demo dan atau
forum diskusi juga pemberitaan . Pertanyaan penting yang jadi acuan putusan
sidang atau demo atau public figure yang
bicara dalam media ? Tentunya keputusan sidang lah yang menentukan !
Dengan demikian, idealnya suatu
putusan hakim itu harus memuat idee des recht, yang meliputi 3 (tiga) unsur yaitu keadilan (gerechtigkeit),
kepastian hukum
(rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zwechtmassigkeit).9 Akan tetapi,
dalam Putusan-putusan kasus Dago Elos, khususnya
putusan yang dikeluarkan oleh Hakim tingkat Pertama, Banding dan Peninjauan
Kembali menimbulkan banyak kejanggalan dan tidak mencerminkan adanya
perlindungan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk :
Kami sependapat dengan analis pihak ini terkait peranan hakim dalam memutuskan
perkara berdasarkan keadilan , kepastian hokum dan kemanfaatan .
Namun analis ini
mengemukakan ( pada intinya ) keputusan menimbulkan banyak kejanggalan dan tidak mencerminkan adanya perlindungan
hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk
: kami menduga yang
dimaksudkan analis ketika hakim tidak memberikan kemenangan pada pihak tergugat
. Telah beberapa kali kami jelaskan terkait ada nya gejala pihak tergugat utama
pun mjengkondisikan agar demikian . Yang mana diduga kuat telah direncanakan sebelum
nya dengan motif hasil yang dijadikan kolusi lebih besar dan lebih mudah .
Dan juga dalam kesempatan ini penting juga kami
menjelaskan . Bahwa salah satu modus yang digunakan oleh jaringan di pihak
tergugat ( ketika sebelumnya ) yaitu dengan cara penghalang halangan hak
intimidasi bahkan melakukan kerusakan wilayah dan atau kekacauan .
Kami menjelaskan terkait lapangan bola ( pada
sekitar tahun 1999 ) luas sekitar 7.000 meter . kemudian disekitar nya banyak
diduga oleh pihak pihak yang dengan dukungan pihak tergugat ( pada ketika
sebelum jadi tergugat ) . Dan juga salah satu modus nya adalah menimbun dengan
galian proyek hotel wirton ( sekitar tahun 2008 . 2009 ) . Dan kemudian di
timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago .
Dari sini kami menjelaskan motif nya yaitu
menguasai fisik lahan . yang awalnya fasilitas umum . sehingga menjadi kelompok
nya . Bicara masalah kemanfaatkan . Penting untuk kami jelaskan sekitar tahun
2005 terjadi kebakaran . Pada sekitar tahun 2017 terjadi longsor rumah , dan
beberapa kali longsor . Bahkan pada April 2025 ada longsor sampai 2 kali dalam
sebulan . Pada tahun 2007 hingga 2010 , kami Bersama warga rt 07 rw 01 dan juga
warga rw 01 lainnya melakukan penanaman pohon . Diantara nya pohon bamboo di
makam ( ada hingga saat ini ) pohon alpukat ( dilapangan bawah ada hingga saat
ini ) Dan juga pohon palem di lapangan atas . Dan banyak lagi pohon lainnya
misalnya Nangka , kurma dan lain lain . Bahwa yang kamis sebutkan terakhir ini
banyak yang dirusak dan atau ditebangin . Bahkan sampai sampai setelah menebang
pohon , bekas nya di berikan semacam
bakaran kemenyan ( artinya kami menjelaskan kekhawatiran nya sehingga melakukan
tindakan demikian )
Pada penjelasan kami ini . dalil analis terkait
kemanfaat jelas tidak ada korelasinya . Dan lagi modus baru digunakan oleh
jaringan ini . mereka memasukan pihak pihak baru dan bahkan keluarga dan atau
warga sekitar lainnya . Jawaban kenapa mereka menggunakan demikian ? Pihak ini
tentunya tak ada minat untuk memproses hak pertanahan secara mandiri . karena
mereka pun paham mereka hanya di suruh dan atau dilibatkan oleh pihak pihak
tertentu .
Sementara itu warga ( global ) tentunya
menyadari bahwa objek aquo riwayat nya fasilitas umum . Namun dengan demikian
motif jaringan ini menjadikan objek fasilitas umum akan disertifikasi untuk
kepentingan pihak nya .
Dari sini kami menjelaskan kompleksitas modus
yang digunakan . Bahkan semakin tambah ruwet ketika tahun 2008 sd 2012 jaringan
ini memanfaatkan TNI dan POLISI . ( kadang kita susah membedakan mana Oknum
Polisi mana Polisi . Mana Oknum TNI mana TNI . pada garis besar nya demikian )
Dan juga ormas dan atau LSM . ( hal ini tak lebih saat ini . bisa tonton video
dan atau di berita . banyak juga sebenarnya Ormas dan atau LSM bahkan susah di
bedakan dengan praktisi Hukum dan mana media yang memuat berita objektif atau
media buser )
Hingga saat ini belum ada
penelitian lain yang membahas mengenai analisis pertimbangan Hakim dalam kasus
antara Keluarga Muller dan Warga Dago Elos. Namun, terdapat penelitian
terdahulu yang memiliki unsur kemiripan dengan topik penelitian ini yaitu:
1. Dian Aries Mujiburohman dengan judul
“Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom
(Kajian Putusan Nomor
17/Pdt.G/2014/PN.Pkl)”10 yang mengkaji bagaimana status hukum tanah
bekas hak barat Eigendom
Verponding Nomor 775a pasca putusan inkracht van gewijsde. Ditemukan
bahwa tanah objek sengketa yang telah
ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai
oleh negara tidak serta merta
hapus hak atas tanahnya, karena
hak keperdataan (kepemilikan) masih melekat pada
pemegang hak. Cara menghapus hak keperdataan itu adalah dengan memberi ganti
kerugian kepada pemegang hak.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan
atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : analis dari fakultas hukum ini mereferensikan
pihak yang mengemukakan ganti rugi pada pemegang hak .
Sebelum nya kami perlu menjelaskan bahwa
kebanyakan sertifikat SHM dan atau HBG ada di EV 3742 dan EV 6467 ada di
kampung cirapuhan rw 01 . ( ini pun banyak riwayat nya yang bermasalah ) Dan
selain itu mungkin di EV 3740 . 3741 di Rw 02 Dago elos sangat sedikit sekali .
Bahwa shm dalam persidangan dan atau surat tanah
dalam persidangan yang diajukan para pihak tergugat utama dan jaringan nya
sangat lah sedikit . Bahkan ada semacam pihak penghubung misalnya dedy Mochamad
Saad alias Dedy Muhamad Saad .
Pada garis besar nya sebenar berikut wilayah
utara dan tengah banyak shm dan juga banyak yang bermasalah yang berada di
kampung cirapuhan rw 01 . Sedangkan wilayah selatan rw 02 dago elos banyak masih proses .
Penjelasan tambahan wilayah tengah ( kampung
cirapuhan rw 01 ) banyak yang diintimidasi . Dan atau di haling halangi hak nya
dan atau juga telah dan terus dicoba digantikan oleh pihak jaringan . Inilah
poin motif utama nya dan juga fasilitas umum tengah dan juga fasiltas umum
terminal .
Inilah target kolusi alternative bila tergugat
kemenangan inilah yang kami kemukakan potensi Warga dan negara di rugikan 100
miliar hingga 1 Triliun . ( adapun
ungkapan 3,6 triliun adalah sekitar 6 ha bila penggugat menang ) , Kami
mengungkapkan kolusi . Dan juga sudah ada sebelumnya yang sudah di berikan
sertifikasi nya .
Sehingga bila yang dimaksud analis penggantian
rugi kepada tergugat. Penting juga di pahami adalah posisi pihak yang hanya
turut tergugat . Penggugat menang , penggugat untung , tergugat menang ,
tergugat untung . Sehingga inilah yang kami sering jelaskan warga dan Negara
tidak bisa menjadi para pihak tergugat maupun para pihak tergugat . Artinya
kasus ini harus Di Batalkan dan atau di NON EXECUTABLE kan . Kemudian langsung
diadakan reformasi agraria.
2. Rizma Marlina Gardini dengan judul
“Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Tanah Eks Eigendom Verponding (Studi
Kasus Putusan No.10/Pdt.G/2017/PN Ungaran)”11 dengan fokus kajian status hukum tanah eks RvE Verp. No. 2146 setelah
putusan No. 10/Pdt.G/2017/PN Unr adalah tanah negara, dan oleh karena itu terdapat penguasaan dobel di atas tanah eks RvE Verp. No.
2146 obyek tanah P3MB maka untuk mengajukan permohonan Hak atas Tanah P3MB
![]()
7 Pasal 4 ayat (1) Jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
8 Edi Rosadi, (April 2016). “Putusan Hakim yang Berkeadilan”. Badamai Law
Journal, Volume 1(Nomor 1), hlm. 383.
9 Ibid., hlm. 385.
10 Dian Aries Mujiburohman. (2021). “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom (Kajian Putusan Nomor 17/Pdt.G/2014/Pn.Pkl).
Jurnal Yudisial, Volume 14,
(Nomor 1), hlm. 117-137.
11 Rizma Marlina Gardini. (2019). Tinjauan Yuridis Sengketa
Penguasaan Tanah Eks Eigendom Verponding (Studi Kasus Putusan
No.10/Pdt.G/2017/PN Ungaran. [Skripsi,
Universitas Negeri Semarang]. Unnes Repository, http://lib.unnes.ac.id/36081/.
tersebut para pihak
harus menyelesaikan terlebih
dahulu permasalahannya dan menentukan siapa yang berhak atas
tanah baik melalui forum non litigasi maupun litigasi.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan
atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Kami sependapat dengan analis mengemukakan
referensi ini . Namun penting juga untuk di pahami bahwa telah terjadi
intimidasi dan penghalangan hak pada pihak kelompok masyarakat adat rw 01 dan
juga masyarakat rw 02 ( kami mengemukakan rw 02 bukan dago elos , Karena juga
dago elos pada dasarnya adalah kebanyakan warga pendatang yang pada awalnya di
kampung cirapuhan )
Dengan memaparkan beberapa
penelitian yang berkaitan dengan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan mengenai
konversi tanah bekas hak-hak
barat dan pendaftaran tanah, penulis ingin menegaskan bahwa terdapat perbedaan
dengan penelitian yang penulis susun. Sebab apabila membandingkan dengan
penelitian terdahulu, diketahui bahwa permasalahan hukum yang penulis angkat
dalam penelitian ini menitikberatkan pada pertimbangan hakim pada Putusan
PK/109/PDT/2022, sehingga kebaruan dalam penelitian ini adalah belum terdapat
penelitian yang menganalisis pertimbangan hakim pada Putusan PK/109/PDT/2022
mengenai tanah bekas Eigendom antara Keluarga Muller dan Warga Dago Elos ditinjau berdasarkan UUPA dan UUD
1945.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : analis dari fakultas hukum ini
mereferensikan mengemukakan UUPA dan UUD
1945 , Pendapat kami bila memahami latar bekalang kasus ini . Terkait sengketa
sekitar 63.000 meter . Jangan kan jumlah tersebut jumlah hanya 10.000 meter dan
atau kurang pun . para pihak tergugat belum tentu punya Hak !
Untuk itu Kami berkirim surat Kepada
Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia .
Karena terkait dengan adanya konflik masa lalu juga . Dan pihak pihak
ini membawa kita ke masa lalu . Pada sekitar tahun 2007 dan atau selanjutnya
pun kami sudah menulis surat ke lurah dago dan atau ke Lembaga Pemerintah .
Berdasarkan latar belakang di
atas, diketahui bahwa penelitian ini bermaksud untuk menganalisis putusan Hakim
dalam kasus antara Warga Dago Elos dengan Keluarga Muller dalam sudut pandang
UUPA serta undang-undang terkait. Dengan demikian, secara spesifik rumusan
masalah yang akan dibahas adalah; (i) Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara
a
quo?; dan (ii) Apakah pertimbangan Hakim sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam UUPA dan peraturan perundang-undangan terkait?
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa
pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) :
analis dari fakultas hukum ini mereferensikan
mengemukakan kesuaian pelaksanaan
keputusan hakim dengan UUPA . Kami tetap berpendapat tak akan bisa . karena
pada dasar nya sebagian besar pihak yang terlibat ini bukan mencari Keadilan
tapi keserakahan . Sehingga terjadi kolusi Nepotisme , suap ( dan di itilahkan
wakaf dll ) dan semacamnya nya .
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang
digunakan dalam pembahasan ini meliputi metode pendekatan, spesifikasi
penelitian, metode pengumpulan data, dan metode analisis data.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : analis dari fakultas hukum salah satu kelemahan
nya belum memahami lokasi sebenar nya , belum memahami apa beda Dago dan Dago
Elos Dan apa Kampung Cirapuhan .
Sehingga mudah terdistorsi . Dan selain itu belum memahami adanya pengalihan
nama lokasi dan atau pengalihan EV 3742 dan atau dengan 6467 dengan luas
sekitar 5 ha .
Namun kami menyadari bahwa Jaringan
mafia Tanah tingkat Nasional ini sangat apik memainkan aksi nya . Sehingga
jangankan pihak yang berperan di tingkat kota dan atau Provinsi . Pejabat
sekelas Mentri dan atau bahkan staff presiden Hingga DPR RI pusat pun bisa
hampir tertipu ( atau sudah ? ) . dengan hanya mengemukakan kata Dago Elos saja
banyak pihak telah terdistorsi !!!
Pertama, metode pendekatan penelitian yang
digunakan dalam pembahasan ini adalah metode penelitian hukum normatif.
Sebagaimana pendapat Philipus M. Hadjon yang menyatakan bahwa penelitian hukum
normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan
argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan.12
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami sependapat dengan analis dari fakultas
hokum ini . Analis ini mengutip
keterangan ahli pada akhirnya mengemukakan pokok permasalahan . Maka penting paham apa siapa dimana kapan bagaiman
kenapa . Dimana lokasi sengketa? Dago elos ? versi siapa ? BPN Bandung dan atau
siapa saja ? Kami tegaskan : Buktikan
bahwa EV 3742 ( dan atau dengan 6467 )
berada di Dago elos !!!! Silahkan buktikan .
Sebenar nya tidak perlu juga karena
yang juga kami sampaikan Kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq
Presiden Prabowo Subianto adalah bahwa penerbitan eigendome dengan nomor
dimaksud tidak sah untuk diterbitkan karena juga melanggar aturan Kolonial
Belanda .
Dan memang kasus mafia tanah yang
beraksi di Dago ini lucu . Mereka berkolusi memperebutkan Eks EV aquo notabene
sekitar tahun 1900 dan atau setelah nya . Sedangkan yang kami sampaikan adalah
sekitar 1900 dan jauh sebelumnya . jadi ibaratkan mangga kolusi jaringan mafia
tanah ini bersandiwara memperebutkan buah mangga dengan mengemukakan ranting
dan cabang cabang nya adalah demikian demikian ( padahal banyak rekayasa ) .
Sedangkan yang kami sampaikan adalah tanaman mangga termasuk akar nya batang ,
cabang , ranting dan buaghnya . Bahkan kami jelaskan siapa yang menanam pohon
mangga tersebut yang kami ketahui .
Sehingga kami sampaikan detail detail
terkait riwayat tanah dago yang disengketakan ini ke Pemerintah Republik
Indonesia . Bahkan sudah di Bacakan laporan kami oleh Wakil ketua Komisi II DPR
RI Bpk Dede Yusuf Bersama Mentri ATR BPN Nusron Wahid dalam rakernas sekitar April
2025 .
Kedua, spesifikasi penelitian yang digunakan
adalah deskriptif analitis, yakni sebuah metode yang dipakai untuk memaparkan
suatu keadaan yang berlangsung dengan tujuan
dapat menjabarkan data mengenai objek
penelitian secara teliti.13 Kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Penting memahami objek penelitian secara teliti
adalah lebih dulu bisa membedakan Dago dengan Dago Elos . Kemudian Rw 01 dan Rw
02 . Kemudian memahami letak EV aquo .
Ketiga, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan
atau data sekunder. Bahan-bahan pustaka yang digunakan dapat digolongkan
menjadi 3 (tiga) yaitu:
12 Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS, hlm. 56.
13 Zainuddin Ali, (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika,
hlm. 223.
1. Bahan hukum primer, ialah bahan-bahan hukum
yang mengikat. Meliputi UUD 1945, UUPA, dan Peraturan Perundang-undangan di
bawahnya yang mengatur mengenai Pendaftaran Tanah.
2. Bahan hukum sekunder,
ialah bahan hukum yang memberi
penjelasan terhadap bahan
hukum primer. Meliputi buku-buku hukum serta jurnal-jurnal maupun artikel hukum
yang membahas mengenai pendaftaran tanah secara umum dan secara khusus
pendaftaran Tanah Bekas Hak Barat.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan
atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Sebagaimana sering kami jelaskan norma bahkan
undang undang tak akan bisa digunakan dalam kasus ini mengingat ini bukan
perdata murni .
3. Bahan hukum tersier, ialah bahan yang
memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum
primer dan sekunder. Meliputi beberapa putusan
yakni Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg,
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG, Putusan Mahkamah
Agung Nomor 934/K/Pdt/2019, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022,
situs internet resmi, dan sebagainya.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan
atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Sebenarnya kalau jeli memeriksa Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
454/PDT.G/2016/PN.Bdg, sudah
banyak kejanggal nya nya yaitu tergugat lebih dulu beraktifitas . Lalu
bagaimana bisa penggugat mendata para tergugat yang demikian banyaknya . Lalu kenapa
banyak praktisi hukum pada para pihak tergugat namun yang menjadi tokoh sentral
adalah pembela isidentil ( tergugat II ) Baca hal 80 sd 89 .
Dan juga kuasa tergugat 334 pun dalam proses
sidang berlangsung pun mengemukakan ada pertentangan Pihak Penggugat dan juga
para pihak Tergugat dengan BPN . Dan banyak kejanggalan yang mana tertulis
dalam putusan PN tersebut .
bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terhadap
masalah yang dibahas dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang
berlaku, literatur-literatur dan tulisan ilmiah yang berhubungan dengan objek
penelitian.14 Dalam hal ini, penulis menganalisis pokok
permasalahan mengenai sengketa kepemilikan Hak atas Tanah konversi bekas tanah
Hak Barat. Kemudian, penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus atau case approach. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan
cara menelaah kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi, yang telah
menjadi putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan
hukum tetap. Objek
kajian pokok dalam pendekatan kasus ini adalah ratio decidendi atau reasoning, yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai pada
suatu putusan.15 Dalam penyusunan argumentasi oleh penulis
untuk melakukan pemecahan isu hukum pada Putusan PK No.109/K/Pdt/2022, dilakukan berdasarkan
pada referensi ratio
decidendi atau reasoning tersebut.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan
atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Selama belum memahami apa siapa dimana kapan
kenapa bagaimana sangat sulit untuk mendapatkan objektifitas nya .
PEMBAHASAN
Pertimbangan Hakim dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022
Putusan dengan nomor register
109 PK/Pdt/2022 adalah putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas
perkara antara Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, Pipin Sandepi
Muller, dan PT Dago Inti Graha (Jo Budi Hartanto) sebagai Para Pemohon
Peninjauan Kembali dengan Warga Dago Elos, Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Gubernur Provinsi Jawa Barat c.q. Camat Kecamatan Coblong
14 Ronny Hanitijo Soemitro,
(1985). Metodologi Penulisan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 25.
15 Bachtiar, Loc. Cit.
c.q. Lurah Kelurahan Dago, Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Gubernur
Provinsi Jawa Barat c.q. Camat
Kecamatan Coblong, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Provinsi
Jawa Barat c.q. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
c.q. Kepala Dinas Perhubungan
c.q. Kepala Terminal Dago, Kepala Kantor
Pos dan Giro, dan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan
Nasional c.q. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat c.q. Kepala Kantor
Pertanahan Kota Bandung sebagai Para Termohon Peninjauan
Kembali. Putusan a quo merupakan
putusan keempat yang dikeluarkan oleh Pengadilan atas perkara yang sama, sehingga
terdapat putusan lain yang dikeluarkan oleh Pengadilan atas perkara yang
sama, yaitu Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg (selanjutnya disebut Putusan
Tingkat Pertama), Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG (selanjutnya disebut
Putusan Tingkat Banding), dan Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019 (selanjutnya disebut Putusan
Tingkat Kasasi).
Permasalahan antara Warga Dago
Elos dan Keluarga Muller sudah berlangsung dari tahun 2016. Ketika itu,
Keluarga Muller (Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali) mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Negeri Bandung terhadap Para Tergugat (Para Termohon Peninjauan Kembali) atas dasar perbuatan melawan
hukum dan meminta Para Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar
bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanahnya secara sukarela
kepada PT Dago Inti Graha. Berdasarkan keterangannya dalam Putusan Tingkat
Pertama, Keluarga
Muller menerangkan bahwa Ia adalah ahli waris dari George Hendrik
Muller yang mempunyai tiga bidang tanah dengan luas
6,3 Ha di Blok Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dibuktikan dengan
Acte Van Eigendom
Verpondings Nummer 3740,
3741 en 3742 Aan George Hendrik
Muller. Secara lengkap,
tiga bidang tanah yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa
pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami tidak sependapat dengan analis dari
fakultas hukum ini , dengan mengenukakan lokasi Dago Elos saja sudah menjauh
dari objektivitas .
1. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, seluas 5.316
M2 (lima ribu tiga ratus enam belas meter persegi), yang terletak di : Provinsi
Jawa Barat, Kota Bandung,
Kecamatan Coblong, Kelurahan
Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Hendrik
Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 893/ 1934;
2.
Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas 13.460 M2
(tiga
belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di: Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong,
Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Hendrik Muller yang dikeluarkan
oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 892/1934;
3. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742,
seluas 44.780 M2 (empat puluh ribu tujuh
ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota
Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok
berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Hendrik
Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa
pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami sependapat dengan analis dari fakultas
hukum ini , dengan mengemukakan lokasi Dago .
Nah
Itu !!!! Dago ( tanpa kata Elos !!!! )
Namun dalam proses sidang , jaringan mafia tanah ini tampak melakukan pengalihan pengalihan
sehinga pada akhir nya dan atau pada permohonan ke Hakim akan teralihkan ke
Dago Elos dan atau Rw 02 . Disini lah letak salah satu manipulasi sistematisnya
. Kamudian adalah lah merubah pihak dan lain lainnya .
Kemudian, atas tanah-tanah yang
disebutkan di atas, dilakukan pengoperan dan penyerahan dari Keluarga Muller
kepada PT Dago Inti Graha (Penggugat IV/Pemohon Peninjauan Kembali IV) yang
dilakukan dihadapan Notaris pada 1 Agustus 2016, setelah itu PT Dago Inti Graha mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung atas
tanah yang menjadi objek sengketa pada 5 Agustus 2016. Selain pengoperan dan penyerahan kepada
PT Dago Inti Graha, Keluarga Muller menyebutkan tidak pernah
mengalihkan tanah objek
sengketa kepada pihak
lain termasuk Para
Tergugat.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : tanggal
1 agustus 2016 pihak penggugat beraktivitas . pada tanggal 1 juni 2016 para
pihak tergugat beraktivitas ( baca putusan pengadilan negeri hal 80- sd 89 )
dari sini juga janggal . Dan ada indicator kolusi penggugat dan tergugat .
Lalu
berdasarkan keterangan dalam Putusan Tingkat Pertama, diketahui bahwa PT Dago Inti Graha menguasai
sebagian tanah yang termasuk dalam Tanah Negara bekas Eigendom Verponding Nomor
3741.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : pokok
penguasaan pt Dago inti graha aquo adalah objek 220 meter , riwayatnya Dari
Budi Harley ( julukan nya begitu ) Budi Harley dari Asep Makmun ( tergugat II )
, dan selain itu bisa perika penjelasan kami terkait adanya dugaan interaksi
sebelum proses perdata tahun 2016 .
Sementara itu, di atas tanah yang sama berdiri rumah-rumah sebagai tempat tinggal Warga Dago Elos, Terminal
Dago, dan juga Kantor Pos Kecamatan Coblong, dan atas rumah-rumah tersebut
sudah didiami secara turun temurun dalam jangka waktu 30 sampai dengan 50 tahun
dan sebagian besarnya telah diterbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan ataupun
sertifikat Hak Milik. Oleh karena itu, objek dalam kasus a quo adalah Tanah Negara bekas
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa
pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Tadi sudah menyebutkan Dago ! ( tanpa kata
elos ) . Kemudian :
analis dari fakultas hukum ini , dengan mengenukakan Dago Elos ( dengan
ada kata elos ) hal ini sudah
menjauh dari objektivitas .
Eigendom Verponding yang berlokasi di Blok Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan
Coblong, Kota Bandung, Jawa
Barat. Keluarga Muller sebagai Penggugat menyatakan bahwa tanah-tanah tersebut
adalah miliknya yang dibuktikan dengan Acte Van Eigendom
Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa
pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Tadi sudah menyebutkan Dago ! ( tanpa kata
elos ) . Kemudian :
analis dari fakultas hukum ini ,
mengenukakan Dago Elos ( dengan ada kata elos ) hal ini sudah menjauh dari objektivitas .
Dalam kasus yang terjadi antara
Keluarga Muller dan Warga Dago Elos terdapat empat putusan yang dikeluarkan
oleh pengadilan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg,
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG, Putusan Mahkamah
Agung Nomor 934/K/Pdt/2019, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022.
Agar lebih terstruktur, berikut adalah rangkuman putusan Pengadilan Tingkat Pertama
sampai dengan Tingkat Kasasi:
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Tadi
sudah menyebutkan Dago ! ( tanpa kata elos ) . Kemudian : analis
dari fakultas hukum ini , kembali
mengenukakan Dago Elos ( dengan ada kata elos )
hal ini sudah menjauh dari
objektivitas
|
Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg |
Mengabulkan gugatan Para
Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah Penetapan Pengadilan Agama Kelas I A
Cimahi tentang silsilah Keluarga Muller; Menyatakan sah dan berharga sita Hak
Milik atas tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742; Menyatakan sah riwayat
kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa; Menyatakan sah Acte Van Eigendom Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George
Hendrik Muller; Menyatakan sah pengoperan
dan pemasrahan yang dilakukan oleh Keluarga Muller kepada PT Dago Inti Graha ;
Menyatakan Para Penggugat berhak mengajukan permohonan hak
kepada Kepala Kantor
Pertanahan Kota |
|
|
Bandung; Menyatakan Para Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan
dan membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah objek sengketa dan
menyerahkannya dengan tanpa syarat kepada PT Dago Inti Graha; Menyatakan
tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum sertipikat-sertipikat serta
segala surat dan semua turunannya yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan
Dago; Menyatakan Kantor Pertanahan Kota Bandung yang berkedudukan sebagai
Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dan segera
melaksanakan proses sertifikasi dan/atau menerbitkan sertifikat atas nama PT
Dago Inti Graha; dan Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya
yang timbul dalam
perkara ini. |
|
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG |
Memperbaiki Putusan Tingkat Pertama,
dengan memutuskan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mempunyai kekuatan
hukum Sita Hak Milik atas tanah Negara bekas eigendom Verponding No. 3740,
3741 dan 3742. Selain daripada itu, Putusan
Hakim Tingkat Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. |
|
Putusan Mahkamah Agung Nomor
934/K/Pdt/2019 |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG yang memperbaiki
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. |
|
Putusan Mahkamah Agung Nomor
109 PK/Pdt/2022 |
Membatalkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 934/K/Pdt/2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG, dan mengadili kembali dengan
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. |
Adapun yang menjadi
pertimbangan Hakim Agung pada tingkat Peninjauan Kembali adalah sebagai
berikut:
1. Keluarga Muller yang menjadi Penggugat
dalam tingkat pertama tidak melakukan konversi atas tanah-tanah milik Kakeknya,
sehingga Tanah yang menjadi objek sengketa
adalah tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara. Maka siapapun berhak untuk mendapatkan
Hak atas Tanah objek sengketa tersebut.
2. Warga Dago Elos yang menjadi Tergugat dalam
tingkat pertama mendalilkan bahwa mereka telah melakukan penggarapan di atas
tanah objek sengketa. Tetapi tidak ada bukti formil yang sah yang dapat
mendukung dalil tersebut.
3. Adanya keterangan dari Lurah yang menyebutkan tidak
ada satupun dari Warga
Dago Elos sebagai penggarap atau penghuni tanah objek sengketa yang mengajukan
permohonan hak atas objek sengketa.
4. Adanya permohonan pendaftaran tanah yang
diajukan oleh Keluarga Muller terhadap tanah-tanah sengketa.
5. Keluarga Muller mempunyai alas hak yang
lebih kuat dibandingkan Warga Dago Elos, sebab Keluarga Muller sebagai pemegang
Hak atas Tanah negara bekas hak barat tersebut dapat
membuktikan riwayat asal usul kepemilikan atas objek sengketa,
sehingga Keluarga Muller adalah pihak yang lebih berhak mendaftarkan atas tanah
objek sengketa.
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos dengan Keluarga Muller: Bagian Konversi dan
Ketidaksesuaian nya dengan UUPA dan UUD 1945
Pertama-tama kiranya perlu diketahui bahwa konversi Hak atas Tanah merupakan perubahan Hak atas Tanah yang lama menjadi
Hak atas Tanah yang baru yang
tercantum dalam UUPA. Tujuannya untuk mewujudkan unifikasi
dan kesederhanaan hukum dalam hukum pertanahan sesuai dengan tujuan pembentukan
UUPA. Oleh karenanya, tanah-tanah yang sebelum adanya UUPA tunduk pada Buku II
BW ataupun tunduk pada Hukum Adat wajib dilakukan penyesuaian sesuai dengan
ketentuan yang baru dalam UUPA. Dalam UUPA terdapat tiga bentuk konversi
Hak atas Tanah, yaitu konversi
Hak atas Tanah yang berasal dari tanah hak barat, konversi Hak atas Tanah yang berasal dari hak
Indonesia, dan konversi Hak atas Tanah yang berasal
dari tanah bekas swapraja.16 Lalu, landasan hukum konversi Hak atas Tanah dalam UUPA termuat dalam Pasal I sampai dengan Pasal IX. Selain
itu, pelaksanaan konversi Hak atas Tanah pun tunduk pada Peraturan Menteri
Agraria Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok,
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan
Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas Tanah, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan
Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi
Hak-Hak Barat.
Kegiatan yang dilakukan
dalam konversi Hak atas Tanah adalah dengan melakukan pendaftaran tanah, sebab konversi bukanlah
peralihan hak yang terjadi
secara otomatis,17
tetapi dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pihak
yang berkepentingan dengan disertakan beberapa bukti.18
Lalu, terhadap tanah-tanah yang tidak melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan konversi Hak atas Tanah sampai dengan tanggal 24 September 1980 dan tidak ditetapkan
sebagai tanah untuk kepentingan umum
oleh Pemerintah, statusnya berubah menjadi
tanah yang dikuasai oleh negara.19
Kemudian, jika dikaitkan
dengan Kasus yang terjadi antara Warga Dago
16 Ulfia Hasanah, Op. Cit., hlm. 205.
17 Ibid., hlm. 207.
18 I Made Setiana Sanjaya,
dkk, (2021). “Akibat Hukum Konversi Hak atas Tanah Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Jurnal Analogi Hukum, Volume
3(Nomor 3), hlm. 285-286.
19 Salmi, (Desember
2015). “Konversi atas Tanah Hak Barat Suatu Tinjauan Yuridis”.
Pleno De Jure, Volume 4(Nomor 5),
hlm. 61-62.
Elos dan Keluarga Muller
diketahui bahwa tanah-tanah yang termasuk dalam Acte Van Eigendom Verpondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik Muller (yang menjadi objek
sengketa) adalah Tanah Negara bekas Hak Barat. Karena
sampai jangka waktu yang ditetapkan yaitu 24 September
1980, George Hendrik
Muller atau Keluarga Muller lainnya tidak ada yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan konversi Hak atas Tanah yang dimilikinya menjadi hak-hak atas
tanah yang ada dalam UUPA.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan
Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : Dalam analisanya analis ini sepertinya mengemukakan tanah warga dago elos nota bene warga rw 02
dibelum di ajukan hak nya ( kami berpendapat menanggapi analis tanah yang belum
di tidak melaksan kewajiban nya – memang kami sedikit banyak nya memahami bahwa
yang dimaksud kan adalah semacam kritik untuk penggugat . ) kami perlu
menjelaskan .
Bahwa pada sekitar tahun 1997 dan atau sekitar
tahun 2000 ada potensi bahkan mungkin hampir 100% di setujui . Dari ini kami
mencoba menjelaskan yang kami pahami .
Bahwa luas objek yang di maksudkan adalah seluas
5.940 meter hingga 10.000 meter .
Bahwa
kemudian ada pendudukan Objek di eks pasar inpress di rw 02 dan juga di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan
atau juga yang saat ini rt 09 rw 01 ( pada bagian barat lapangan bola pada
sekitar tahun 2005 rt 09 mendapatkan semacam lahan pecahan dari rt 07 rw 01 dan
rt 04 rw 01 ) .
Bahwa pada kesimpulan nya kami menjelaskan ada
rasa tidak cukup bagi oknum oknum warga dan berikut tokoh nya . Sehingga pada
tahun 2000 mereka mencoba meng kapling kapling lapangan bola . Dan sebelum dan
atu sesudah nya nya melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak kelompok
warga masyarakat adat . Bahkan juga ada semacam modus yang lebih halus , yaitu
meminta izin lahan untuk dijadikan lapangan bola . Alih alih demikian sebagian nya
di oper alihkan pada pihak ketiga dan atau pihak ketiga itu lah yang melakukan
penekanan pada kelompok masyarakat adat .
Artinya jaringan ini tidak terima dengan
pengajuan nya 5.940 m sd 10.000 sehingga terbitlah beberapa pbb salah satu
diantaranya seluas 15.000 meter . ( ini lah yang kami sampaikan terkait objek
PBB yang tahun laporan pembayaran awal 2002 hingga selanjutnya diduga kuat
banyak manipulasi dan atau gratifikasi dengan pihak tertentu . Kenapa kami
mengemukakan dan selanjutnya . misalnya tahun 2003 maka akan mudah untuk di
kalahkan riwayat nya oleh yang terkait objek 15.000 meter .
Bahwa kemudian kami pada tahun 2010 memproses
PBB dengan pembayaran awal tahun 2001 karena memang sejak tahun 2000 lah kami
berada di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ( sebelum nya 2 tahun ngontrak di Dago
elos rw 02 ) .
Bahwa kemudian kembali ada kejanggalan terjadi
dalam sidang . Bahwa objek 15.000 meter ditandai tahun Garapan 1996 . ( Baca
Bab alat bukti no 27 putusan pengadilan negeri perdata ) . Kenapa kami mengemukakan
ada kejanggalan . Pada tahun 1997 garapan asep makmun 280 meter kemudian tahun
1999 meningkat jadi 1,500 meter . Sedangkan Didi Koswara 14.000 meter di bagi
delapan pihak . bahkan semua ini pun ( berikut dengan jaringan nya ) tak jelas riwayat mendapatkanya .
Bahwa penting juga di pahami terkait kelompok
masyarakat adat . Bahwa diantara mereka sebagian akan memahami riwayat zaman
colonial . Bahwa sebagian diantara pihak pendatang pun di berikan izin untuk
menggarap . Namun perlu dijadikan catatan sebatas kebutuhan bukan karena
keserakahan . Dan ini pula yang menimbulkan kejengkelan bagi kelompok
masyarakat adat . Dan bertambah lagi ketika
tanah hanya semacam objek jualan dan apalagi di serahkan pada pihak
pihak yang hampir taka da jiwa social nya .
Bahwa penting juga untuk kami jelaskan , bahwa
posisi masyarakat adat kebanyakan di tebing . Sedang objek aquo berada di
puncak nya . artinya dampak aliran air setidaknya ada perhatian piahk yang di
puncak . Bahkan ini pun ada beberapa titik yang sampai saat ini menjadi masalah
dengan ditambah lagi dengan diaktifkan nya tempat sampah di puncak sehingga
tanah menjadi bereaksi dengan gas permentasi sampah yang meresap .
Bahkan pada sekitar tahun 2009 pun kami telah
ingatkan Canon medicine ( saat ini rumah yang dimaksud digunakan oleh Diki
Sulaeman untuk Pendidikan ) agar tidak membangun penuh dan atau ada perhatian
terhadap aliran air dan aliran gas ( dan atau semacam nya ) . Bahkan ketika itu
warga sudah memikirkan terkait saluran . Namun kemudian pihak tersebut tak
mengindahkan nya . Karena jengkel sehingga kami sampaikan nanti kalau ada
komplen warga lainnya urus sendiri ( ketika itu kami adalah pengurus rt ) .
Sehingga kemudian di bangunlah 3 lantai dengan lahan nya habis semua . Dan saat
ini pun menjadi masalah tersendiri karena akses rencana saluran yang dimaksud
sudah hampir tak ada . Padahal titik yang sangat vital karena terkait diatasnya
ada objek lahan sangat luas .
Pada dasarnya Tanah Negara
terbagi menjadi dua, yaitu Tanah Negara Bebas
dan Tanah Negara Tidak
Bebas.20 Adapun yang dimaksud
dengan Tanah negara
tidak bebas adalah
tanah-tanah yang sudah dihaki dengan suatu hak atau tanah-tanah yang sudah
mempunyai hak-hak atas tanah primer
seperti tanah Hak Milik, tanah Hak Guna Usaha,
tanah Hak Guna Bangunan dan lainnya dalam golongan hak-hak atas tanah, termasuk
juga tanah-tanah Wakaf, tanah-tanah Hak Pengelolaan, tanah-tanah Hak Ulayat, tanah- tanah Kaum, tanah-tanah Kawasan
Hutan.21
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : dari sini kami perlu tanggapi terkait tanah
ulayat dan atau semacamnya . Kondisi di lapangan dan juga fakta di sidang
mengalami pengalihan pengalihan pihak yang dimaksud .
Modus modus pun sejak lama telah di
muncul kan dan juga berbau aksi colonial , misalnya pamali mengetahui dan atau
menyebut leluhur . ( artinya ada semacam menekan suatu pihak untuk tidak
mengenal leluhur nya ) . Dan selanjutnya bertahap mendorong suatu pihak untuk
menjadi seolah masyarakat adat . sehingga di lapangan terjadi semacam konflik .
Dan kemudian baru lah pihak yang di tampilkan di Sidang menjadi seolah pihak
yang di beri peran masyarakat adat .
Berikut gambaran nya Sandiwara yang
dimainkan : Begitu urusan ke Pemerintah seolah mengatasnamakan masyarakat adat
. Tapi beda dengan apa yang dikemukan ketika di lapangan seolah mendapat kan
legalitas pemerintah . Hal semacam ini terjadi di sidang ( dan atau semacam
narasi tertib Adminitrasi ) .
Bahkan penting juga di pahami
sebagian besar pasar inpress ( dago elos ) adalah pendatang yang awal
kedatangan nya di kampung cirapuhan rw 01 .
Misalnya Asep makmun , sengkin , tahri , Udin S dan lain lain nya .
Sehingga kadang pihak masyarakat adat rw 02 ( wilayah induk dago elos )
menganggap mereka orang kampung cirapuhan . Dari sini kita harus berhati hati .
Jadi pada ada riwayat beberapa pihak pun sebenarnya bermasalah dengan masyarakat
adat rw 01 dan atau masyarakat adat rw 02 .
Bahwa kemudian sehingga kami
mengeluarkan kebijakan untuk menelusuri garis garis leluhur masyarakat . ( hal
ini pula yang menjadi agenda rapat pembentukan dewan pertanahan namun banyak
yang tidak bersedia karena takut – mengingat banyak oknum oknum – pada saat
tahun 2000 an pun dan atau sebelum nya sudah banyak mencuat adanya PATI dan
juga Oligarki besar )
Sedangkan, Tanah Negara Bebas
adalah tanah lainnya selain
Tanah Negara Tidak
Bebas. Dengan kata lain, terhadap
tanah-tanah bebas tersebut belumlah
ada yang menguasai dan mengakui hak atas tanahnya
itu baik secara perorangan
atau badan hukum,22 tetapi penguasaannya langsung oleh Negara.
Tanah-tanah seperti inilah yang dalam praktik administrasi disebut dengan
sebutan Tanah Negara.23 Dengan demikian, tanah-tanah yang menjadi
objek sengketa terbagi menjadi dua, ada yang termasuk Tanah Negara Bebas dan
Tanah Negara Tidak Bebas.
Tujuan dari dilaksanakannya
pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan
kepada pemegang Hak atas Tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar
agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Kepastian dan
perlindungan hukum yang didapatkan oleh pemegang hak tersebut dibuktikan dengan
adanya sertifikat hak atas tanah,24
sehingga adanya putusan
yang demikian seperti tidak mempertimbangan adanya tanah-tanah yang
bersertipikat tersebut. Sebab alasan dikatakannya sebagai Tanah Negara Tidak
Bebas adalah karena di atas tanah-tanah yang menjadi objek sengketa terdapat
tanah-tanah yang terdaftar dengan bukti sertifikat Hak Guna Bangunan ataupun
sertifikat Hak Milik,
yang mana sertifikat merupakan alat bukti
yang kuat. Artinya selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik
dan data yuridis
yang
20 Hairan, (Juni 2008).
“Pendaftaran Tanah dalam
Sertipikat Hak Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah”. Risalah Hukum, Volume 4(Nomor 1), hlm. 6.
21 Boedi Harsono, (2013),
Hukum Agraria
Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,
Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas
Trisakti, hlm. 272.
22 Hairan, Op. Cit., hlm. 8.
23 Boedi Harsono, Loc.Cit.
24 Reynaldi A.
Dilapanga,
(2017). “Sertifikat Kepemilikan atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik
Menurut Undang- Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Lex Crimen, Vol. VI (No. 5), hlm. 138.
tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai
data yang benar sepanjang data yang
tercantum sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.25
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan
atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami sependapat dengan kebijakan pemerintah dan
atau pun apa yang disampaikan oleh analis ini .
Namun menjadi catatan penting terkait birokrasi
di berbagai wilayah dan khususnya pada kasus Dago . Dengan nilai tanah yang
semakin meningkat dan dengan potensi bisa di perumit apalagi untuk masyarakat
yang kecil . Maka potensi kolusi manipulasi dan penghalang halang hak menjadi celah yang dimanfaatkan oleh Jaringan
mafia Tanah .
Pada kasus di Kampung Cirapuhan , kami memahami
banyak warga yang buta huruf . Sehingga sulit bagi mereka untuk mendapatkan
sertifikasi . Gambaran lainnya sekitar
32 tahun masyarakat hampir kekurangan air bersih namun hampir tak ada solusi
. Sehingga mereka meriwayatkan sebelum
masang air di masjid . Masyarakat mulai ke MCK sejak setelah tengah malam .
perlu kami jelaskan riwayat nya pada awalnya ada sekitar 7 titik sumber air dan
juga sumur , Setelah adanya TPA tahun 1974 sumber itu pun tercemar dan di tutup
, sehingga mereka mengandalkan air dari saudara mereka di bagian timur dan di
utara yang tidak tercemar .
Inilah yang membuat negoisasi kami pada sekitar
tahun 2004 / 2005 diterima di DPRD kota Bandung dan sekda Bandung . yang pada
awal nya pada poin 3 mengemukakan belum bisa disetujui . Kemudian dilaksana kan
oleh PDAM Bandung .
Selain daripada itu, adanya
hak-hak atas tanah di atas tanah-tanah Negara menjadikan kewenangan Negara
terhadap tanah tersebut menjadi terbatas, walaupun Negara mempunyai Hak
Menguasai Negara atas Tanah (selanjutnya disebut HMN). Karena HMN adalah sebuah
bentuk pelimpahan kewenangan dari Hak Bangsa Indonesia kepada Negara sebagai
organisasi pada tingkatan yang tertinggi.26
Pelimpahan kuasa
tersebut diperintahkan oleh wakil-wakil Bangsa Indonesia melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan
alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Melalui kewenangan yang dimilikinya tersebut,
Negara berkewajiban menjaga tanah-tanah tersebut dan berkewajiban secara aktif
dalam mengusahakannya agar tetap memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia
yang berdaulat, adil dan makmur.27
Menurut Achmad Rubaei
tanah harus dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, secara lahir,
batin, adil dan merata, sedangkan di sisi lain juga harus dijaga
kelestariannya, sebab sebab tanah memiliki arti penting dalam kehidupan
manusia.28 Oleh karena itu, wewenang Negara dalam HMN adalah
sebagai berikut:
a. Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;
b. Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan
ruang angkasa.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan
atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami sependapat dengan uraian analis ini. .
Namun dalam kasus kampung cirapuhan dan atau Dago Elos , pendistribusian nya
mengalami ketimpangan sistematis . Jadi ada semacam dualisme kebijakan .
Kelompok masyarakat adat di persulit . Sementara kelompok lainnya di permudah .
Bahkan beberapa pihak sebenarnya juga mengajak kami . Namun kami tolak sehingga
pada tahun 2012 mereka mencoba melakukan kriminalisasi dengan pelaporan ke
Polisi .
Dengan demikian, HMN merupakan
penugasan pelaksanaan tugas kewenangan bangsa yang mengandung unsur hukum
publik.29 Oleh karenanya dalam hal HMN, Negara bukanlah
pemilik tanah yang sebenarnya dan juga bukanlah sebagai pemilik mutlak, karena
Negara Republik Indonesia tidak memiliki kekuasaan dengan hak yang disebut right of eminent
domain terhadap
hak kepemilikan tanah
rakyat-rakyatnya yang secara konstitusional adalah pemilik sebenarnya.30 Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUPA,
melalui HMN, Negara membagi macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan
25 Klaudius Ilkam
Hulu, (2021). “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam Bukti Kepemilikan Hak”. Jurnal Panah Keadilan, Vol.
1(No. 1), hlm. 28.
26 Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
27 Boedi Harsono,
Op. Cit., hlm. 232.
28 Achmad Rubaei, (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia, hlm. 1.
29 Sigit Sapto Nugroho, Muhammad
Tohari, dan Mudji Rahardjo, (2017).
Hukum Agraria Indonesia. Solo:
Kafilah
Publishing, hlm. 53.
30 Herman Soesangobeng,
(2012). Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan,
dan Agraria. Yogyakarta: STPN Press,
hlm. 231.
kepada orang-orang baik sendiri maupun
bersama-sama, yang mana dalam Penjelasan Umum UUPA diartikan bahwa
hak-hak atas tersebut menjadi batasan kewenangan negara dalam hal HMN.31 Ketentuan tersebut oleh Boedi Harsono diartikan sebagai pembatasan yang diadakan oleh Negara bagi dirinya sendiri
sebagai suatu negara
hukum, sehingga konsekuensi yang timbul adalah
Negara harus menghormati batas-batas yang ada,
dengan cara tidak mengganggu penguasaan dan penggunaan tanah yang sudah diberikan
olehnya kepada seseorang atau badan hukum.32 Adapun batas-batas yang dimaksud adalah hak-hak dasar yang berkaitan
dengan hak atas tanah diatur dalam UUPA, yaitu:33 hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka
tanah, hak memungut
hasil hutan dan hak-hak lain,
yang tidak termasuk hak-hak tersebut diatas yang
akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara
sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53.34
Maka apabila dikaitkan
dengan kasus, terhadap tanah-tanah sengketa yang termasuk dalam Tanah Negara
Tidak Bebas, tidak seharusnya Negara mengganggu penguasaan tanah-tanah
tersebut, karena atas tanah-tanah tersebut telah diberikan hak-hak atas tanah
oleh Negara berupa Hak Milik dan/atau Hak Guna Bangunan kepada Warga Dago Elos. Yang mana dengan
alas hak-hak atas tanah tersebut
pemilik hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan tanah yang
bersangkutan sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (2) UUPA. Dengan demikian,
pertimbangan Hakim Pengadilan Peninjauan Kembali yang menyebutkan bahwa siapapun berhak untuk mendapatkan hak atas tanah objek sengketa
tersebut tidak sesuai dengan
aturan dalam UUPA, tepatnya Pasal 4 ayat (1) dan (2).
Lebih lanjut,
disebutkan dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua bahwa “Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara berwenang-wenang oleh siapa pun”. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdapat
sebagian masyarakat yang sudah memiliki sertifikat atas tanah yang digugat oleh
Keluarga Muller. Dalam putusan Peninjauan Kembali, Hakim Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan bahwa terdapat beberapa
warga yang sudah memiliki
sertifikat atas sebagian
tanah tersebut, hal ini bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (4)
UUD 1945 Amandemen Kedua. Karena apabila melihat fakta, warga Dago Elos telah
menduduki objek sengketa
dalam kurun waktu yang lama,
terus menerus dan sebagian
sudah diberikan sertifikat hak milik,35 sehingga Keputusan Peninjauan Kembali tersebut tidak memperhatikan bahwa adanya hak otentik untuk
menguasai tanah tersebut.
31 Angka II Penjelasan
Umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
32 Boedi Harsono,
Op. Cit., hlm. 237.
33 Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
34 Pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
berbunyi: “Hak- hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha-bagi hasil, hak
menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya
yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak
tersebut diusahakan hapusnya
di dalam waktu
yang singkat”.
35 Putusan Nomor 109/PK/Pdt/2022, hlm. 63 para. 12.
Terlebih lagi, berdasarkan Pasal 28 H ayat (4) UUD
1945 Amandemen Kedua yang menyebutkan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil
alih secara sewenang- wenang oleh siapa pun. Dengan begitu, pertimbangan hakim pada Putusan
Nomor 109 PK/Pdt/2022 tidak sesuai dengan
aturan pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUPA serta Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945
Amandemen Kedua dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan
atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami sependapat dengan uraian analis ini. .
Namun dalam kasus kampung cirapuhan dan atau Dago Elos , konsep kadang terjadi
berbalik arah .
Jadi pada inti aturan di berlakukan pada suatu
pihak . sementara pihak inilah yang jadi alat menekan pihak kelompok masyarakat
adat . Hal ini terjadi bukan secara keseluruhan namun parsial . artinya
beberapa kelompok masyarakat adat di libatkan .
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos dengan Keluarga
Muller Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pendaftaran Tanah
Pendaftaran Tanah adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik
dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,
mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah
susun, termasuk pemberian
surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang Tanah, Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan
Rumah Susun serta hak-hak tertentu
yang membebaninya.36
Pada pendaftaran tanah di Indonesia berlaku sistem pendaftaran hak atau registration of titles, yang tampak dengan adanya Buku Tanah sebagai
dokumen yang memuat data fisik dan yuridis yang dihimpun dan disajikan serta adanya sertifikat yang berfungsi sebagai alat
bukti hak yang didaftarkan.37 Untuk memenuhi kebutuhan pendaftaran tanah dengan sistem pendaftaran yang
demikian, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(selanjutnya disebut PP No. 24 Tahun 1997) menyediakan
mekanisme pembuktian Hak atas Tanah terhadap hak-hak baru dan hak-hak lama. Adapun yang dimaksud dengan hak-hak
baru adalah hak-hak yang baru diberikan atau diciptakan sesudah
adanya PP No. 24 Tahun 1997, sedangkan hak-hak lama adalah hak atas tanah yang
berasal dari konversi hak-hak yang ada pada waktu mulai berlakunya UUPA dan
hak-hak yang belum didaftar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah.38
Kemudian, dalam hal pendaftaran
tanah terhadap tanah bekas Hak Barat dapat dilakukan dengan pembuktian hak baru
ataupun hak lama. Hal ini dimuat dalam PP No.
24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun
dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 18 Tahun 2021). Adapun
bunyi Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 adalah “untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi
hak-hak lama dibuktikan
dengan alat-alat bukti mengenai
36 Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
37 Boedi Harsono, Op. Cit., 477.
38 Ibid., hlm. 491.
adanya hak tersebut
berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar
kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara
sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara
sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak
lain yang membebaninya”.39 Bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa pada
dasarnya bukti kepemilikan terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang
hak pada waktu berlaku UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti
peralihan hak dilakukan berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu
dilakukan pembukuan hak.40 Apabila bukti tertulis tersebut tidak
lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan dengan dua
syarat, yaitu keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat
dipercaya kebenarannya dan penguasaannya tidak dipermasalahkan oleh masyarakat
hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan maupun pihak lainnya.41
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan
atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami sependapat dengan uraian analis ini. .
Namun dalam kasus kampung cirapuhan dan atau Dago Elos , konsep kadang terjadi
berbalik arah . Bahkan Dengan adanya Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997
Dalam kasus kampung cirapuhan dengan adanya
keterangan Apabila bukti
tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan
dapat dilakukan dengan dua syarat, yaitu keterangan saksi atau pernyataan yang
bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya dan penguasaannya . Sehingga mereka punya celah untuk dimasuki nya .
Sebenarnya mereka telah mengabaikan suatu hal ( tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau
Namun mereka didukung oknum desa/kelurahan yang bersangkutan maupun pihak lainnya.41 Dalam hal juga didukung oleh pemodal dan atau
spekulan untuk menguasai objek pihak ketiga
Akan tetapi, ketentuan pembuktian hak lama tersebut
diubah oleh Pasal
95 PP No. 18 Tahun 2021, sehingga alat bukti tertulis tanah bekas hak
barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah
yang dikuasai langsung oleh negara.42 Pelaksanaan pendaftaran tanah
bekas hak barat
didasarkan pada surat
pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Adapun uraian dari surat pernyataan tersebut
sebagaimana dimuat pada Pasal 95 ayat
(2) yaitu:43
1. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh
negara bukan tanah bekas milik adat;
2. tanah secara fisik dikuasai;
3. penguasaan
tersebut dilakukan dengan
itikad baik dan secara terbuka
oleh yang bersangkutan sebagai
yang berhak atas tanah; dan
4.
penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh
pihak lain.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Namun dalam kasus kampung cirapuhan dan atau
kelompok masyarakat adat rw 02 dan atau kempok masyarakat adat rw 01 , konsep kadang terjadi berbalik arah .
Berikut gambaran nya Sandiwara yang dimainkan : Begitu urusan ke Pemerintah
seolah mengatasnamakan masyarakat adat . Tapi beda dengan apa yang dikemukan
ketika di lapangan seolah mendapat kan legalitas pemerintah . Hal semacam ini
terjadi di sidang ( dan atau semacam narasi tertib Adminitrasi ) .
Kemudian, apabila dikaitkan
dengan pertimbangan Hakim dalam kasus a quo yang menyebutkan bahwa adanya permohonan pendaftaran tanah yang diajukan oleh Keluarga Muller terhadap
tanah-tanah sengketa, maka menurut Penulis, dalam memberikan pertimbangan
hukumnya, Hakim tidak memperhatikan lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan yang membahas mengenai
pembuktian hak lama,
yaitu ketentuan dalam Pasal 95 PP No. 18 Tahun 2021.
Artinya dalam pemberlakuan
39 Pasal 24 Ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
40 Elza Syarief, (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta:
KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), hlm. 47.
41 Pasal 24 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
42 Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang
Hak pengelolaan, Hak atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
43 Pasal 95 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang
Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
pembuktian hak lama berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang pada intinya meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan
hukum) yang lama dengan dikeluarkannya undang-undang (norma/aturan hukum) yang
baru. Asas ini berlaku dalam kondisi norma hukum yang baru memiliki kedudukan yang sederajat atau lebih tinggi dari norma hukum yang lama.44 Maka terdapat ukuran yang pasti dalam menentukan peraturan mana yang
merupakan peraturan baru dengan melihat waktu mulai berlakunya secara
kronologis. Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa sejak diberlakukannya
PP No. 18 Tahun 2021 maka ketentuan yang berkaitan pembuktian hak lama yang dimuat
pada Pasal 26 ayat (1) PP No. 24 Tahun
1997 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Dengan demikian, muncul pertanyaan terkait pertimbangan hukum
Majelis Hakim dalam putusan ini yang sama sekali tidak
memperhatikan asas lex
posterior derogat legi priori.
Terkait Pasal 95 PP No. 18 Tahun 2021 dan Pasal 26 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) :
Kami menilai analis ini menilai pihak penggugat membuka celah .
Bahwa menurut kami
tidak bisa celah tersebut di buka ! kecuali dengan adanya kolusi dengan para
tergugat utama dan jaringan nya .
Dalam
memutuskan suatu perkara, Hakim dalam pertimbangannya Putusan PK tersebut
haruslah memperhatikan ketentuan Pasal 95 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 dengan melihat
setiap unsur yang ada dalam
ayat tersebut. Pertama, tanah yang menjadi objek
sengketa adalah tanah yang diakui oleh Keluarga Muller dengan bukti Acte Van Eigendom Verpondings bukan
dalam bentuk konversi hak atas tanah bekas barat sehingga statusnya adalah tanah
yang dikuasai langsung
oleh negara. Namun, tanah yang
dikuasai langsung oleh negara tersebut merupakan
tanah negara tidak bebas dimana tanah objek sengketa
sudah mempunyai hak-hak
atas tanah seperti
hak milik, hak guna
bangunan yang dimiliki atas nama warga Dago Elos. Kedua, unsur dari tanah secara fisik
dikuasai juga tidak dapat dibuktikan oleh Keluarga Muller
dalam hal penguasaan secara fisik atas tanah objek sengketa. Itikad baik dari
keluarga Muller juga dapat dikatakan tidak ada sejak Keluarga Muller tidak
melakukan konversi atas tanah objek sengketa. Unsur terakhir yakni penguasaan
tanah yang tidak dipermasalahkan oleh pihak lain, hal tersebut juga tidak dapat
dipenuhi oleh Keluarga Muller sebagai pemohon Peninjauan Kembali dengan adanya
warga Dago Elos sebagai pihak Termohon menentang pendaftaran tanah objek
sengketa yang dilakukan oleh Keluarga Muller.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) :
Bahwa menurut kami
tidak bisa celah tersebut di buka ! kecuali dengan adanya kolusi dengan para
tergugat utama dan jaringan nya .
Kemudian, di sisi
lain, terdapat fakta
bahwa di atas tanah yang menjadi
sengketa yang kemudian didaftarkan oleh Keluarga Muller/PT Dago Inti
Graha telah diduduki oleh warga Dago Elos, Kantor Pos Kecamatan Coblong, dan
juga Terminal Dago yang beberapa diantaranya kepemilikannya dilandasi oleh sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak
menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Analis ini pada kalimat akhir membuat
pengalihan . seolah SHM dan HGB ada keberpihak pada tergugat . Mengingat pula
kebanyakan posisi nya berada di kampung cirapuhan . Bahkan dengan kemenangan
pihak tergugat pun kadang statusnya tak jelas . Dan motif ini pun sudah di coba
mereka dengan adanya kesepakatan dengan Bu Raminten ( putusan pengadilan Negeri
hal 80 sd 89 ) Dan juga bukan hanya itu ada objek yang dijadikan alat bukti 15.000
mter . Dan atau objek yang masih samar yaitu 80 m , 270 mtr dan 868 tr dan lain
lainnya . Yang mana menurut kami harus di batalkan dengan atau minimal di
revfsi luas dan atau petanya . karena juga telah merugikan bahkan dan atau
lokasinya menutup akses jalan .
Hal ini sejalan dengan
rincian surat keterangan Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2000, tanah yang telah
dianggap kosong adalah seluas 37.000 M2 dengan rincian yaitu:45 i) seluas 5.000 M2 dipergunakan untuk sarana umum seperti
Terminal
44 Nurfaqih, (September 2020), “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan
Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”.
Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16(No. 3), hlm. 312.
45 Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, hlm. 45.
Dago, Kantor Pos dan Giro,
serta Jalan Umum; dan ii) sisa seluas 32.000 M2 telah dihuni
dan digarap oleh sebanyak 149 penghuni/penggarap secara berturut hingga pada saat perkara aquo diajukan telah berjumlah 274 pemegang hak garap dengan daftar normatif yang diketahui oleh Ketua RT dan RW maupun Lurah
setempat. Dengan kata lain, di atas tanah objek sengketa telah dilakukan
penetapan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung yang memberikan hak atas tanah objek sengketa untuk sarana umum dan kepada warga
Dago Elos yang sudah menetap
dalam kurun waktu yang lama dan secara terus menerus.
Tanggapan
Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk . Dan
atau Dago elos melawan Muller ( namun kami duga Kolusi Dago Muller ) : inilah salah satu yang kami laporkan . Bahwa negara dan warga
berpotensi di rugikan 100 miliar hingga 1 triliun .
Bahwa dalam bab alat bukti 39 masih di sebutkan dan atau di libatkan
Kampung cirapuhan rw 01 . terkait surat tahun 2013 . Kemudian
pada bab alat bukti nomor 41 (
waktu pembuatan semakin membuat janggal yaitu November 2016 ) hampir berdekatan
gugatan Muller terdaftar di Pengadilan Negeri pada Tanggal 30 November 2016
.
Pada surat yang jadikan bab alat bukti nomor 41 Tersebut
. Mulai terjadi pengalihan yaitu tidak lagi melibatkan kampung cirapuhan rw 01
. Sehingga di duga kuat akan menghidupkan Bab alat bukti nomor 27 ( objek
15.000 meter ) yang sangat janggal dalam sidang dikemukakan terkait tahun 1996
dalam berkas rt rw Dago elos tahun 1997 dan atau rt rw 02 Dago elos rt rw 01
Kampung cirapuhan tahun 1999 tak ada objek 15.000 meter . yang ada PBB laporan
awal pembayaran tahun 2002 . Bahkan hanya sekali bayar yaitu tahun 2010
beberapa hari kemudian |Syarif hidayat memproses nya di BPN ( putusan pn hal
120 )
inilah salah satu yang kami laporkan . Bahwa negara dan warga
berpotensi di rugikan 100 miliar hingga 1 triliun . dan juga terkait lain lainnya .
Lalu, apabila mengaitkannya
dengan Pasal 23 PP No. 24 Tahun 1997 mengenai pembuktian hak baru, maka Warga
Dago Elos mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran tanah atas tanah-tanah objek sengketa yang sudah berstatus sebagai Tanah Negara.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : telah kami jelaskan , diduga kuat objek seluas
5,940 hingga 10.000 disetujui bahkan sudah ada peta yang dibuatkan oleh suatu
pihak . Namun diduga tidak puas sehingga menambahkan 15.000 mter dan lain lain
nya . Ini lah yang menjadi masalah dengan kelomppok kami dan juga dengan
fasilitas umum lapangan atas dan juga pada bagian bawah .
Bahkan menurut Hakim pada
Putusan Kasasi, jika dibandingkan dengan Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha, Warga
Dago Elos mempunyai hak prioritas sebab Keluarga Muller/PT Dago Inti Graha
atau para orang tuanya tidak menguasai tanah objek sengketa, sedangkan Warga
Dago Elos melakukan penguasaanya secara nyata.46
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : kami malah tidak memahami pertimbangan hakim .
Karena pihak tergugat pun menggunakan alas hak barat eigendome Verponding . Dan
lagi ada pernyataan kuasa tergugat 334 yang mengemukakan pertentangan pihak
penggugat dan para pihak tergugat dengan laporan BPN . ( hal 88- 89 dan atau sebelum
nya pada putusan pengadilan negeri perdata ) .
Dan masalah penguasaan fisik tak 100
% sesuai dengan Bab alat bukti . Dan juga pihak tergugat utama dan para
tergugat lain nya tak ada kaitan yang logis . ( dan memang bukan demikian .
pada eksepsi dan atau sanggahan dan berikut bab alat bukti di kemukakan oleh
pembela isidentil bahwa tergugat I ada kespakatan dengan Yayasan ema tahun 1967
/ 1968 . Hal ini bertolak belakang dengan kondisi nya dan atau keterangan warga
dan juga bertentangan dengan laporan pemerintah kota Bandung . Dan juga diduga
kuat tak akan ada jawaban logis untuk menjelaskan nya karena memang bukan
demikian riwayatnya .
Sebab untuk keperluan
pendaftaran hak atas pemberian hak baru dilakukan dengan pembuktian, yang mana
dalam Pasal 23 disebutkan bahwa hak atas tanah baru dibuktikan dengan; (i)
Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang
bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal
dari tanah negara
atau tanah hak pengelolaan; dan (ii)
Asli akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memuat pemberian hak tersebut
oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai
hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.47 Selain daripada itu, adanya program reforma agraria,48 maka sepatutnya Negara memberikan hak-hak atas tanah objek sengketa
kepada warga Dago Elos yang telah menguasai tanah tersebut secara fisik.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : poin dago elos ini lah yang menjadi masalah
besar . kalau paham benar artinya bahwa objek 6,3 ha sd 6,9 ha berada pada
pasar di rw 02 seluas sekitar 0,5 ha hingga 1,9 ha . Janggal bukan ? Hal ini
tak akan di pahami oleh pihak pihak yang tak paham riwayat Dago elos .
Oleh karenanya, pertimbangan
hakim atas permohonan pendaftaran tanah dari Keluarga Muller yang mengeluarkan
putusan yaitu meminta Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk tunduk dan menerbitkan sertifikat atas nama Keluarga
Muller itu tidak sesuai dengan rencana reforma
agraria. Dikarenakan dalam putusan ini, Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha
tidak mencerminkan tanah objek sengketa tersebut mempunyai fungsi sosial.
46 Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019, hlm. 52.
47 Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
48 Reforma agraria adalah suatu upaya
sistematik, terencana, dan dilakukan secara relatif cepat, dalam jangka waktu tertentu dan terbatas, untuk menciptakan
kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi pembentukan masyarakat ‘baru’ yang
demokratis dan berkeadilan; yang dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan, penggunaan,dan pemanfaatan
tanah dan kekayaan alam lainnya, kemudian disusul dengan sejumlah program pendukung lain untuk meningkatkan
produktivitas petani khususnya dan perekonomian rakyat pada umumnya.
(Oswar Mungkasa, (2014).
“Reforma agraria Sejarah,
Konsep dan Implementasinya”. Buletin Agraria
Indonesia Edisi I, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Jakarta, hlm. 1.)
Lebih lanjut, sebagaimana yang sudah disebutkan di atas,
bahwa yang menjadi objek sengketa
dalam Kasus a
quo adalah Terminal Dago dan Kantor Pos Kecamatan
Coblong, yang mana kedua hal tersebut adalah fasilitas umum dan fasilitas
sosial yang merupakan kepentingan umum. Dimana dalam pelaksanaan penataan
ruang, kepentingan umum adalah salah satu hal yang dilindungi keberadaannya.49
Hal ini sejalan dengan pasal 6 UUPA yang menjelaskan bahwa tanah yang menjadi hak seseorang tidak dibenarkan semata-mata
untuk kepentingan pribadi, apalagi jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat.50 Ketentuan tersebut mengandung asas fungsi
sosial yang artinya kepentingan masyarakat Dago Elos, dan kepentingan individu Keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha
berada pada posisi saling mengimbangi guna tercapainya kebahagiaan bagi semua pihak. Dalam putusan ini, sistem kepemilikan tanah pada tanah objek sengketa harus dipandang sebagai
sarana berfungsi sosial dimana tidak ada kesewenangan pada sistem tanah.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) :
Objek yang di perjuangkan hak nya
tidak lebih banyak dari objek yang hendak di rebutnya !
poin dago elos ini lah yang menjadi
masalah besar . kalau paham benar artinya bahwa objek 6,3 ha sd 6,9 ha berada
pada pasar di rw 02 seluas sekitar 0,5 ha hingga 1,9 ha . Janggal bukan ? Hal
ini tak akan di pahami oleh pihak pihak yang tak paham riwayat Dago elos .
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut. Pelaksanaan konversi Hak atas Tanah dilakukan
dengan pendaftaran tanah, diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan disertakan beberapa
bukti. Selanjutnya, tanah-tanah yang tidak dilakukan konversi Hak atas
Tanah sampai dengan tanggal 24 September
1980 dan tidak ditetapkan sebagai
tanah untuk kepentingan umum oleh Pemerintah, tanah
tersebut dikuasai oleh negara. Sengketa tanah antara Warga Dago Elos dan Keluarga
Muller termasuk dalam Acte Van Eigendom
Verpondings
Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan George Hendrik
Muller (yang menjadi
objek sengketa)
adalah Tanah Negara bekas Hak Barat. Namun, sampai
tanggal 24 September 1980, George Hendrik Muller atau Keluarga Muller lainnya
tidak ada yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan konversi Hak atas Tanah
yang dimilikinya menjadi hak-hak atas tanah yang ada dalam UUPA.
Apabila dihubungkan pada pertimbangan Hakim Pengadilan Peninjauan Kembali yang menyebutkan bahwa siapapun berhak
untuk mendapatkan hak atas tanah
objek sengketa tersebut, maka terjadi ketidaksesuaian dengan aturan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUPA. Hal ini dikarenakan di atas tanah-tanah yang menjadi objek sengketa terdapat
tanah-tanah yang terdaftar dengan bukti sertifikat
Hak Guna Bangunan ataupun sertifikat Hak Milik, yang mana sertifikat merupakan
alat bukti yang kuat. Hal ini juga dikuatkan
oleh Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Amandemen
Kedua yang menyatakan
49 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.
50 N.H.T. Siahaan, (2004). Hukum Lingkungan dan Ekonomi Pembangunan Edisi. Jakarta: Erlangga,
hlm. 191.
“Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara berwenang-wenang
oleh siapa pun”.
Pendaftaran tanah terhadap
tanah bekas Hak Barat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997, yaitu dapat
dilakukan dengan pembuktian hak baru ataupun hak
lama. Apabila dikaitkan dengan pertimbangan Hakim dalam kasus a quo yang menyebutkan bahwa adanya permohonan
pendaftaran tanah yang diajukan oleh
Keluarga Muller terhadap
tanah-tanah objek sengketa, maka Hakim dalam memberikan
pertimbangan hukumnya tidak memperhatikan lebih lanjut mengenai peraturan-
peraturan yang membahas
mengenai pembuktian hak lama, sebagaimana telah terjadi perubahan dengan
adanya ketentuan Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021. Artinya dalam pemberlakuan pembuktian hak lama berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yang tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam
memberikan pertimbangan hukum pada putusan ini. Apabila dihubungkan dengan
reforma agraria, pendaftaran tanah oleh Keluarga Muller tersebut tidak
mencerminkan adanya fungsi sosial dari tanah-tanah objek sengketa. Maka
demikian, terdapat ketidakadilan bagi warga Dago Elos yang telah menduduki
tanah objek sengketa serta telah memiliki pula Hak Milik dan Hak Guna Bangunan
bagi sebagian tanah objek sengketa tersebut.
Oleh karena itu, saran yang
dapat diberikan oleh penulis yaitu Hakim sebagai salah satu penegak hukum
diharapkan dapat menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal
5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) :
saran yang dapat diberikan oleh
penulis yaitu Hakim sebagai salah satu penegak hukum diharapkan dapat menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada waktu sebelum memberikan
keputusan , perlu menggali kasus dan memahami apa beda Dago dan Dago Elos dan
atau Kampung Cirapuhan dan juga apa , siapa , dimana kapan , bagaimana , kenapa
.
Pada akhirnya pun kami tetap akan
mengajukan permohonan kepada Panglima Perang Republik Indonesia cq Presiden
Prabowo Subianto supaya kasus ini di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON
EXECUTABLE KAN sehingga kemudian di
lakukan reformasi agraria
Alhamdulillah semoga bermanfaat
.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian
Sutedi, (2018). Peralihan Hak atas
Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Achmad Rubaei, (2007).
Hukum Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Malang:
Bayumedia.
Bachtiar, (2018).
Metode Penelitian Hukum.
Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.
Boedi Harsono, (2013),
Hukum Agraria
Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Elza Syarief, (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer
Gramedia).
Herman Soesangobeng, (2012). Filosofi, Asas, Ajaran,
Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria.
Yogyakarta: STPN Press.
N.H.T. Siahaan, (2004).
Hukum Lingkungan dan Ekonomi Pembangunan Edisi.
Jakarta: Erlangga.
Ronny Hanitijo
Soemitro, (1985). Metodologi Penulisan Hukum. Jakarta:
Sinar Grafika.
Sigit Sapto Nugroho, Muhammad
Tohari, dan Mudji Rahardjo, (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Kafilah Publishing.
Urip Santoso, (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah Edisi
Pertama. Jakarta: Kencana.
Zainuddin Ali, (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Dian Aries Mujiburohman, (2021). “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom (Kajian Putusan
Nomor 17/Pdt.G/2014/Pn.Pkl). Jurnal
Yudisial, Volume 14, (Nomor
1).
Edi Rosadi, (April 2016).
“Putusan Hakim yang Berkeadilan”. Badamai Law Journal,
Volume 1(Nomor
1).
Hairan, (Juni 2008). “Pendaftaran Tanah dalam Sertipikat
Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Risalah Hukum, Volume 4(Nomor 1).
I Made Setiana Sanjaya, dkk, (2021). “Akibat
Hukum Konversi Hak atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Jurnal
Analogi Hukum, Volume 3(Nomor 3).
Klaudius Ilkam Hulu, (2021). “Kekuatan
Alat Bukti Sertifikat
Hak Milik atas Tanah dalam
Bukti Kepemilikan Hak”.
Jurnal Panah Keadilan, Volume 1(Nomor
1).
Nurfaqih, (September 2020), “Asas Lex Superior, Lex
Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam
Penalaran dan Argumentasi Hukum”. Jurnal
Legislasi Indonesia,
Volume 16(Nomor 3).
Oswar
Mungkasa, (2014). “Reforma agraria Sejarah, Konsep dan Implementasinya”. Buletin Agraria Indonesia
Edisi I, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Jakarta.
Reynaldi A. Dilapanga, (2017). “Sertifikat Kepemilikan atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Lex
Crimen, Volume VI (Nomor
5).
Salmi, (Desember 2015).
“Konversi atas Tanah Hak Barat Suatu Tinjauan Yuridis”. Pleno De Jure, Volume
4(Nomor 5).
Ulfia Hasanah, (Februari 2012). “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat
Berdasarkan UU No. 5 Tahun
1960”. Jurnal
Ilmu Hukum, Volume
2(Nomor 2).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang
Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
Tanah.
Sumber Lain
Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tahun 2020. hlm. 13. Available from:. [accessed September, 26, 2022].
Konsorsium
Pembaruan Agraria. (2020). Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan
Agraria Edisi Peluncuran 1: Laporan Konflik Agraria di Masa Pandemi dan Krisis
Ekonomi. Available from: http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/4db26-catatan-akhir-tahun- kpa_peluncuran-1_laporan-konflik-agraria-2020.pdf.
[accessed September, 26, 2022].
LBH Bandung.
(28 Februari 2018).
Press Release: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos
dan Tamansari. Available from: http://www.lbhbandung.or.id/press-release- pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan-tamansari/. [accessed September, 26, 2022].
Putusan Nomor
109/PK/Pdt/2022. Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg. Putusan Nomor
570/PDT/2017/PT.BDG. Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019.
Rizma Marlina Gardini. (2019).
Tinjauan Yuridis
Sengketa Penguasaan Tanah Eks Eigendom
Verponding (Studi Kasus Putusan
No.10/Pdt.G/2017/PN Ungaran. [Skripsi, Universitas Negeri Semarang]. Unnes Repository, http://lib.unnes.ac.id/36081/.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk . Dan atau Dago elos melawan Muller ( namun
kami duga Kolusi Dago Muller ) : Referensi Analis dari fakultas hukum ini cukup
banyak namun . Namun saran kami penting juga mempelajari fakta lapangan .
minimal paham dago dengan Dago elos . Sehingga tidak terkecoh oleh manipulasi
jaringan Mafia Tanah Paling Viral se Indonesia ini .
Alhamdulillah semoga bermanfaat
.
Komentar
Posting Komentar