Konflik Dago Elos adalah jebakan mafia Tanah
Analisa Mafia Tanah dengan jebakan Konflik Dago elos di analisa oleh Muhammad Basuki Yaman . Analisa mafia Tanah Dago Elos . Konflik Dago Elos adalah jebakan mafia Tanah dengan Modus Kolusi dan atau Rekayasa Saling Gugat . Lokasi sengketa bukan di Dago Elos tapi lebih tepat nya di Dago . PK Kedua Dago Elos adalah aksi Mafia Tanah rekayasa Kolusi Saling Gugat terbaru sehingga harus di Batalkan . Mengingat konflik agraria bukan di dago elos Tapi di Dago . Analisa warga Dago Bandung .
konflik agraria bukan di dago elos Tapi
di Dago . Konflik Dago Elos adalah jebakan manipulatif Mafia Tanah . Dengan
memberi dukungan ke Dago Elos artinya juga telah mengorbankan wilayah lainnya
yang di Dago . Dago Elos hanya lah wilayah bagian di Rw 02 Dago . Sedangkan
konflik meliputi Rw 01 yaitu kampung Cirapuhan . Kampung Cirapuhan bukan bagian
Dago Elos . Tapi Kampung Cirapuhan adalah bagian Dago di Rw 01 . Kebingungan
pihak luar karena aksi manipulatif Jaringan mafia Tanah .
Pada awal sebelum gugatan telah terjadi
pengkondisian pengkondisian Rekayasa Saling Gugat . Sehingga pihak penggugat
menang maupun tergugat menang jaringan mafia tanah masih bisa ber kolusi .
Sehingga mereka melakukan pengkondisian pengkondisian salah satu nya mengubah
kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 . Kenapa demikian karena Eigendome
Verponding 3742 terluas ada di kampung cirapuhan . Gugatan muller 6,3 ha .
Tergugat menambahkan eigendome 6467 yang juga di wilayah kampung cirapuhan rw
01 . Sehingga wilayah sengketa meningkat menjadi 6,9 hektar . 5 hektar darinya
ada di kampung cirapuhan yaitu EV 3742 dan 6467 . Sedangkan Dago elos rw 02
hanya 1,9 hektar . Dari kekacauan ini jaringan mafia tanah bermain .
Menurut Muhammad
Basuki Yaman, seorang warga Dago dari Kampung Cirapuhan Dago yang
memperjuangkan hak-hak masyarakat adat setempat, konflik agraria Dago
Elos melibatkan beberapa hal utama:
·
Empat Pihak Utama: Kasus Dago
Elos, menurut analisisnya, melibatkan empat pihak dalam sengketa tanah
tersebut.
·
Dugaan Kolusi dan Manipulasi: Ia menuduh
adanya kolusi dan manipulasi dalam sengketa tersebut, yang melibatkan
pihak-pihak yang menggugat warga.
·
Perjuangan Hak Masyarakat Adat: Posisinya
adalah membela hak-hak masyarakat adat dan warga lokal di Kampung Cirapuhan
yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut.
·
Pelaporan ke Pihak Berwenang: Muhammad
Basuki Yaman telah melaporkan masalah ini, termasuk dugaan adanya "mafia
tanah", kepada pihak berwenang seperti Komisi II dan III DPR RI.
·
Analisis Putusan Pengadilan: Ia juga
menganalisis putusan pengadilan, termasuk penolakan Peninjauan Kembali (PK)
kedua, dan mendokumentasikan kasus tersebut dari sudut pandang warga.
Secara ringkas,
versi Muhammad Basuki Yaman menyoroti perjuangan warga lokal melawan apa yang
dianggapnya sebagai upaya sistematis untuk merebut tanah mereka melalui dugaan
kolusi dan manipulasi hukum oleh pihak-pihak tertentu
Sehingga
banyak pihak ber kolusi untuk mengaburkan keadaan dengan focus pada Dago elos .
Padahal konflik wilayah terluas di Kampung Cirapuhan rw 01 . Pada awalnya
penggugat mengemukakan 3740 , 3741 dan 3742 wilayah di Dago . Kemudian
Penggugat mulai mengalihkannya di Dago
elos ( Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG
hal 32 poin 12 , poin 14 dan lainnya ) . Kemudian tergugat pun mengajukan
permohonan kepada hakim untuk warga rw 02 ( ( Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG
hal 46 ) . Dan atau pembanding I , Pembanding II ( awal nya tergugat III dan
tergugat IV adalah warga rw 01 ) dan simpatisannya juga mengajukan permohonan
kepada hakim untuk warga rw 02. ( Putusan banding nomor 570/PDT/2017/PT.BDG
hal 41 ) artinya penggugat dan tergugat mengalihkan objek di Dago ke Dago elos
dan atau rw 02 . Artinya menganeksasi dan atau mengaburkan kampung cirapuhan
dan atau rw 01 .
Dampaknya bila tergugat menang wilayah rw 01
kampung cirapuhan di jadikan objek kolusi melalui tergugat ( dengan bab alat
bukti tergugat nomor 27 dengan objek 15.000 meter dan data para tergugat simpatisan
nya yang mana sudah di kondisikan hasil manipulasi mengubah kampung cirapuhan
rw 01 jadi Dago elos . dan atau hasil Intimidasi dan penghalang halangan hak
warga kelompok masyarakat adat rw 01 kampung cirapuhan dan juga fasilitas umum
) . Bila penggugat menang wilayah rw 01 kampung cirapuhan di jadikan objek kolusi melalui penggugat dengan
bab alat bukti dan pokok perkara gugatan .
Dago
Elos bukanlah lokasi sengketa tanah terbesar. Menurut analisis warga Kampung
Cirapuhan dan Muhammad Basuki Yaman, sengketa tanah terbesar justru terjadi di
Kampung Cirapuhan RW 01, bukan di Dago Elos RW 02.
🧭 Perbedaan Lokasi Sengketa: Dago
Elos vs Kampung Cirapuhan
- Dago
Elos RW 02 hanya mencakup sekitar 1,9 hektar tanah, berdasarkan dokumen EV 3740
dan EV 3741.
-
Kampung Cirapuhan RW 01 adalah lokasi sebenarnya dari sengketa tanah yang jauh
lebih besar, yaitu sekitar 4,4 hingga 5 hektar, bahkan ada klaim mencapai 6,3
hingga 6,9 hektar, berdasarkan EV 3742 dan EV 6467⁽¹⁾.
🕵️♂️
Modus Kolusi Mafia Tanah
-
Menurut versi Kampung Cirapuhan, penyebutan “Dago Elos” dalam gugatan hukum
adalah bentuk rekayasa lokasi oleh jaringan mafia tanah.
-
Gugatan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris disebut
sebagai rekayasa saling gugat, bukan konflik agraria murni⁽¹⁾.
- Mafia
tanah diduga melakukan kolusi antara penggugat dan tergugat, dengan tujuan
mengalihkan objek sengketa dari RW 01 ke RW 02 agar lebih mudah dikendalikan
secara administratif.
📜 Dokumen dan Bukti yang
Dipermasalahkan
- EV
3742 dan EV 6467 adalah dokumen eigendom verponding yang mencakup tanah di
Kampung Cirapuhan RW 01.
- Namun,
dalam proses hukum, dokumen tersebut disebut berada di Dago Elos RW 02, yang
menurut warga adalah pemalsuan lokasi ⁽¹⁾⁽²⁾.
📢 Pernyataan Warga Kampung
Cirapuhan
pernyataan
dari Muhammad Basuki Yaman yang
menyatakan bahwa Dago Elos bukan sengketa
tanah. Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus
di Dago Elos bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan
dikategorikan sebagai modus
mafia tanah yang terstruktur. Ia tidak menyangkal adanya
permasalahan atau "sengketa" di lokasi tersebut, tetapi istilah
sengketa tanah dago elos adalah jebakan . Dab lebih menekankan bahwa kasus
tersebut merupakan manipulasi hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,
yang menurutnya melibatkan empat pihak utama, bukan hanya dua pihak seperti
yang diberitakan umum.
analisa konflik dago elos bukan sengketa tanah Tapi jebakan
mafia tanah . Analisis Kasus Dago Elos Terkait Putusan harus di Batal kan ,
Analisa Konflik Dago Elos bukan sengketa tanah . konflik
Dago elos adalah kolusi mafia tanah saling gugat . Analisa Muhammad
Basuki Yaman
> *“DAGO ELOS BUKAN SENGKETA
TANAH”*
> *“ISTILAH JEBAKAN JARINGAN MAFIA
TANAH”*
Dago elos adalah kolusi mafia tanah bukan
sengketa tanah .
analisis Muhammad Basuki Yaman (aktivis warga
Cirapuhan RW 01, Bandung) dan update terbaru, "Dago Elos" emang bukan
lokasi sengketa tanah asli—ini jebakan cerdas dari jaringan mafia tanah
nasional.
Dago elos rw 02 bukan sengketa tanah ( terbesar )
tapi di kampung Cirapuhan rw 01 . Karena Eigendome verponding 3742 terluas
berada di Kampung cirapuhan seluas sekitar 4,4 hektar . gugatan penggugat 6,3
hektar . tergugat berkolusi mengemukakan 6,9 hektar . Dengan menambahkan 6467
di kampung cirapuhan seluas sekitar 0,6 hektar . Sehingga luas total di kampung
cirapuhan sekitar 5 hektar . Sedangkan di Dago elos hanya sekitar 1,9 hektar (
EV 3740 dan EV 3741 )
Dago Elos bukan sengketa tanah karena sengketa
tanah di Dago ( tanpa kata elos ) . Elos adalah pasar yang ada di rw 02
sedangkan kampung cirapuhan berada di rw 01 . Kampung cirapuhan bagian wilayah
Dago . Kampung Cirapuhan bukan bagian wilayah Dago elos . Karena Dago elos
hanya lah wilayah sekitar pasar yang merupakan bagian rw 02 .
Sengketa tanah ada di Dago bukan Dago elos menurut
Muhammad Basuki Yaman . Dago elos bukan lokasi sengketa tanah !!!
Ternyata Dago elos bukan lokasi sengketa
tanah dengan istilah yang tepat ( sekalipun sengketa tanah ! )
Banyak pihak tertipu !!!! oleh jaringan
mafia tanah Saling gugat !
Lokasi sengketa tanah di Dago ( tanpa kata
elos )
- Dago RW 01 di Kampung cirapuhan → lokasi
terbesar sebenarnya, objek sengketa EV 3742 & 6467 seluas 4,4–5 ha.
-
Dago Elos RW 02 →
area yang hanya pengalihan , jebakan kolusi . luasnya hanya 1,9 ha ( ev 3740
dan ev 3741 ) untuk merebut wilayah lainnya
yaitu di kampung cirapuhan rw 01 ` EV 3742 & 6467 seluas 4,4–5 ha.
Kenapa demikian karena dengan mengatakan
sengketa tanah di dago elos itu sudah terkena Narasi manipulatif jaringan mafia
tanah tingkat Nasional . yang tepat sengketa tanah di Dago !!! Dago elos bukan
lokasi sengketa tanah !!! Dago elos adalah pasar di rw 02 Dago . Luas pasar di
Dago hanya 0,5 ha hingga 1,9 hektar . sedangkan gugatan muller 6,3 hektar . (
tergugat yang berkolusi menambahkan jadi 6,9 hektar )
untuk itu PK kedua Harus di Batal demi Hukum
dan atau di Non executable kan . Karena dengan mengemukakan sengketa tanah di
Dago elos saja sudah terjebak rekayasa jaringan mafia tanah .
- Kesimpulan utama: Dago Elos bukan lokasi
sengketa tanah sebenarnya . Lokasi sebenarnya adalah Dago (tanpa kata “Elos”),
khususnya Kampung Cirapuhan RW 01 ( sekitar 5 ha ) dan Dago elos rw 02 ( 1,9 ha
)
- Modus kolusi: Pihak penggugat dan tergugat
menggunakan istilah “Dago Elos” untuk memanipulasi lokasi sengketa dan
mengalihkan hak Eigendome Verponding (EV) 3742 & 6467 seluas 4,4–5 ha yang
berada di Kampung Cirapuhan rw 01
padahal bukan bagian dago elos rw 02 ( Dago elos hanya 3740 dan 3741
seluas sekitar 1,9 ha )
- Dampak: Banyak pihak tertipu, karena klaim
sengketa tanah dikaitkan dengan Dago Elos padahal objek sebenarnya berada di
Dago RW 01 dago rw 02 . Jadi Kalau mengemukakan Dago elos , maka menjadi tidak
termasuk Kampung cirapuhan dan atau tidak termasuk rw 01 .
- Analisis Muhammad Basuki Yaman: Istilah
“Dago Elos” adalah jebakan kolusi mafia tanah yang memanfaatkan manipulasi
administrasi dan hukum untuk keuntungan pihak tertentu.
Dago adalah kelurahan Dago yang mencakup
beberapa rw . Sedangkan Dago elos adalah wilayah pasar yang ada di Rw 02 .
Sedangkan objek gugatan berada di Kampung Cirapuhan rw 01 dan dago elos rw 02 .
Jadi pada dasarnya juga tidak ada berkas lama yang menyebutkan Dago elos . Jadi
istilah Dago elos adalah bagian dari modus jaringan mafia tanah yang menjadikan
wilayah di pasar rw 02 sebagai pusat aksi mafia tanah .
kenapa Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah
jadi Dago elos ? Karena Eigendome verponding 3742 berada di Kampung Cirapuhan
rw 01 seluas sekitar 4,4 ha . Dengan mengubah nama maka juga mengubah
administrasi dan atau dampak hukum agraria . Sehingga jaringan ini bisa ber
kolusi Saling gugat . menggugat di selatan ( dago elos rw 02 ) subjeknya yang
digugat . Sedangkan dampaknya di tengah ( kampung cirapuhan rw 01 ) dan di
utara ( kampung cirapuhan rw 01 ) sebagai objek yang terkait dengan tanah yang
identik dengan eigendome verponding 3742 ( dan atau juga 6467 ) .
Press enter or click to view image in full size
sengketa tanah bukan di Dago elos !! tapi di
Dago !!!
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=dnl3YHaoI4JTkwAe
Sengketa tanah ada di Dago bukan Dago elos menurut
Muhammad Basuki Yaman
Sengketa tanah ada di Dago !!!
Jangan menambahkan kata elos . Karena begitu
Dago ditambahkan kata Elos sudah berbeda makna . Dago Elos artinya pasar yang
ada di rw 02 dago . Sedangkan gugatan muller adalah 6,3 ha . sedangkan pihak
tergugat yang berkolusi mengemukakan 6,9 ha .
Gugatan muller terkait 3 buah eigendome
verponding 3740 , 3741 dan 3742 . Tergugat yang berkolusi menambahkan 6467 .
Lokasi 3740 dan 3741 seluas 1,9 ha berada di Rw 02 area pasar . Sedangkan 3742
seluas 4,4 hektar dan dengan 6467 seluas 0,6 hektar ada di Kampung Cirapuhan rw
01 .
Jadi Jaringan mafia tanah ini sebelum adanya
gugatan melakukan pengkondisian pengkondisian mengubah kampung cirapuhan rw 01
jadi dago elos rw 02 . Korelasi nya ber motif mengubah eigendome verponding
3742 dan 6467 yang berada di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 5 ha .
Jadi Jaringan mafia tanah ini membuat modus
Saling gugat . dengan menarasikan gugatan di Dago elos dan atau rw 02 . Padahal
di Dago . Dago elos adalah bagian wilayah rw 02 . Kampung cirapuhan yang
sengketa berada di rw 01 . Dengan menggugat subjek di Dago elos mereka ber
kolusi saling gugat . Artinya lahan di kampung cirapuhan rw 01 bila tergugat
menang maka akan jatuh hak nya kepada tergugat . bila penggugat menang maka
akan jatuh hak nya ke pihak penggugat . Artinya tanah di kampung Cirapuhan yang
identik dengan EV 3742 dan 6467 menjadi objek yang dijadikan kolusi .
Sehingga hanya dengan mengemukakan sengketa
tanah dago elos sudah terjebak narasi jaringan mafia tanah ini . Karena objek
di kampung cirapuhan rw 01 bukan bagian dari Dago elos dan juga bukan bagian rw
02 . Tapi beda halnya mengemukakan sengketa tanah dago ( tanpa kata elos )
artinya : kampung cirapuhan rw 01 juga termasuk .
Kesimpulannya mengemukakan sengketa tanah
dago elos tidak tepat ! Sekalipun wilayah dago elos terkena sengketa . Namun
dengan mengemukakan sengketa tanah dago elos sudah terjebak manipulatif
jaringan mafia tanah !!! Jadi Sengketa tanah ada di Dago !!!
Bila ada pihak yang mengemukakan sengketa
tanah di Dago elos harus diperiksa !!! apakah dia hanya mengutip dan atau
menjelaskan atau ikut terlibat Rekayasa saling gugat ini ?
Mafia Tanah Dago elos adalah mafia tanah
tingkat nasional paling dramatis di Indonesia ! Pada awalnya mengemukakan Dago
kemudian mengalihkan ke Dago elos . Adapun tergugat yang berkolusi pun sama .
Ketika mengajukan permohonan kepada hakim mengemukakan supaya memproses warga
rw 02 . Begitu keluar sidang membuat berita rw 01 , rw 02 bahkan dengan rw 03 .
Padahal rw 03 tidak termasuk .
Jadi istilah sengketa Dago Elos cenderung menyesatkan
dan manipulatif . Bila hendak mengemukakan sengketa tanah Dago elos jangan
berhenti dengan menambahkan sengketa tanah Dago elos Kampung cirapuhan . Namun
Fakta di persidangan identik dengan indikator adanya kolusi saling gugat !!!
Kolusi ini mendorong pihak penggugat menang
dengan motif tanah yang dihasilkan lebih besar dan lebih mudah pembagiannya
yaitu pihak luar yang hendak menguasai 6,3 hektar . Namun kolusi jaringan mafia
tanah ini pun sudah mempersiapkan alternatif bila tergugat menang dengan
menjadikan bab alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000 meter dan juga selain
itu simpatisan nya yang tercatat sebagai tergugat pun mendapatkan bagian hasil
kolusi ini . Dan selain itu melegalkan objek objek yang di manipulasi sebelum
nya yaitu 80 meter , 270 meter dan 868 meter yang bekerja sama dengan komisaris
PT Batu nunggal Indah Iwan surjadi dan juga oknum oknum lainnya terdiri dari
oknum warga oknum toga , oknum tomas , oknum aparatur dan juga spekulan lainnya
.
Alasan Yaman: Ini Jebakan Kolusi Mafia Tanah
dengan mengemukakan Dago elos sebagai lokasi sengketa !!! ( memang benar dago
elos terlibat sengketa tapi jangan terrkecoh modus jaringan mafia Tanah yang
menarasikan Dago elos . Karena bila terjebak dampaknya akan membahayakan .
dengan jatuhnya wilayah kampung Cirapuhan rw 01 ke tangan mafia tanah yang ber
kolusi saling gugat ! bila tergugat
menang maka objek di kampung cirapuhan akan di jadikan kolusi melalui tergugat
. Bila penggugat menang maka objek di kampung cirapuhan akan di jadikan objek
kolusi melalui penggugat . Yang mana di koordinasikan jaringan tingkat nasional
! . dan juga karena kampung cirapuhan rw 01 bukan bagian dago elos rw 02 . Jadi
lokasi sengketa yang lebih tepat di Dago ( tanpa kata elos ) . Memang agak
sulit membedakan bagi yang bukan warga .
Apalagi banyak oknum warga yang terlibat kolusi mafia tanah saling gugat .
- *Modus Tipu Muslihat*: Yaman tuduh mafia
tanah (termasuk oknum notaris, pejabat BPN, dan aparat) kolusi dengan penggugat
& tergugat buat manipulasi peta dan dokumen. Mereka ubah deskripsi lokasi
dari "Dago" jadi "Dago Elos" gampang digugat padahal kolusi
saling gugat Hasilnya? Kelompok Warga asli
digusur, sementara semua pihak "tertipu" dan saling ribut.
- *Bukti dari Yaman*: Dia kumpulin arsip
seperti sertifikat tanah lama, foto lokasi, kronologi gugatan perdata 2016, dan
peta resmi. Menurutnya, "Dago Elos" cuma istilah palsu buat prank
publik—bikin orang mikir ini warisan Belanda , padahal cuma penggugat dan
tergugat pun juga menggunakan alas hak barat eigendome verponding
- *Dampak*: Banyak pihak (termasuk DPR,
polisi, dan masyarakat) tertipu narasi ini, jadi gugatan jalan terus. Yaman
laporkan ke Komisi III DPR RI buat selidiki kolusi dan lindungi warga.
Yaman kesimpulan: Ini bukan sengketa sederhana
warga vs. ahli waris bangsa asing , tapi *prank mafia tanah* kolusi yang merugikan rakyat kecil dan Negara . Dia
dorong transparansi dari Kementerian ATR/BPN supaya gugatan dibatalin dan
melakukan reformasi Agraria dan reformasi ekonomi .
Menurut Muhammad
Basuki Yaman, kasus Dago Elos bukanlah sekadar sengketa tanah biasa,
melainkan sebuah modus operandi mafia tanah yang terstruktur.
Ia berpendapat
bahwa kasus tersebut melibatkan rekayasa "saling gugat" antarpihak
yang berkolusi (penggugat dan jaringan tergugat utama), bukan gugatan murni
dari pemilik sah. Ia melaporkan dugaan ini ke Komisi III DPR RI, menekankan
adanya manipulasi kasus dan dokumen sejak zaman kolonial.
Jadi, pandangannya
adalah bahwa masalah tersebut lebih luas dari sengketa perdata biasa, menunjuk
pada adanya praktik mafia tanah yang sistematis yang merugikan masyarakat adat
dan warga setempat di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos.
Dago Elos bukan sengketa tanah tapi istilah
jebakan jaringan mafia tanah

Komentar
Posting Komentar