Kasus Tanah Dago Elos

Kasus Dago Elos Analisa Muhammad Basuki Yaman

Kasus Dago elos adalah ( dalam versi pemberitaan ) 

Kasus tanah Dago Elos adalah sengketa lahan yang melibatkan keluarga penggugat (terutama Heri dan Dodi Muller) dengan sekitar 2.000 warga Dago Elos yang mendiami lahan 6,9 hektar tersebutSengketa ini dimulai ketika keluarga Muller mengklaim tanah warisan zaman Belanda, tetapi warga tidak menerima dan terus berjuang hingga kasus ini berakhir dengan dijatuhi vonis penjara 3,5 tahun bagi Muller bersaudara karena kasus pemalsuan dokumen untuk mengklaim tanah tersebut. 

Analisa Muhammad Basuki Yaman
Kasus tanah Dago Elos adalah sengketa lahan yang mana merupakan kolusi suatu jaringan mafia tanah tingkat Nasional . Kemudian memberi peran Heri Hermawan Muller , Dodi Rustandi muller , Pipin Sandepi Muller sebagai penggugat seolah dari ahli Waris Alas Hak barat  Kolonial Eigendome Verponding versi Muller . Dan Penggugat ke empat adalah PT Dago Inti Graha ( Jo Budi Hartanto ) 
Namun sebelum itu jaringan ini mendorong adanya pihak tergugat utama memberikan peran Didi Koswara , Asep Makmun ( adik Ipar Didi Koswara )  , Alo Sana dan Apud Sukendar . Masing masing sebagai tergugat I , II ( sekaligus pembela Isidentil ) , tergugat III ( kemudian pembending I ) dan tergugat IV ( pembanding II ) dan juga melibatkan jaringan tergugat lainnya ditambah tergugat murni yang bukan jaringan nya . Contoh tergugat murni adalah tergugat 334 dan 335 dan mungkin tergugat 88 ( kelompok 12 ) , Jaringan tergugat utama adalah kelompok terbesar yang didominasi oleh boneka jaringan mafia Tanah namun ada campuran dengan warga dan pihak yang tak paham akan apa yang terjadi . 
Sebelum Proses sidang sudah ada pengkondisian , Para pihak tergugat pada 1 juni 2016 , Raminten cs , kemudian kuasa H Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun tanggal 06 November 2026 . ( baru lah penggugat melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan tanggal 30 November 2016 ) 
Namun sebelum itu jaringan mafia Tanah ini sudah mengkondisikan semuanya . berikut kronologi dari tahapan akhir ke awal : 
November 2016 : jaringan tergugat membuat surat pengalihan objek ke Dago Elos dan atau rw 02 ( bab alat bukti putusan pengadilan no 41 ) 
kejadian paralel tahun 2016 pihak tergugat dan pihak penggugat dan pihak lainnya 
Budi Harley mengalihkan rumah ke Pihak Penggugat
Pihak tergugat mengalihkan objek 15.000 meter ke Dedy M Saad ( kemudian dipecah luas )
Jo Budi menyerahkan Uang 300 juta
Didi Koswara membutuhkan Dana sekitar 40 juta hingga 210 juta untuk menebus shm 80 m (alamat jl kampung cirapuhan rt 07 rw 01 )  yang hendak di lelang
Muller cs mengaku bertemu dengan asep Makmun 
Pendataan para tergugat diduga dilakukan tahun 2013 hingga 2015/2016
tahun 2013 Membuat surat rt rw 02 Dago elos rt rw 01 Kampung cirapuhan ( bab alat bukti 39 kemudian dialihakan  baca bab alat bukti 41 ) 
2008 - 2012 / 2014 atau hingga 2016 Iwan surjadi dan tim nya aktif di kampung cirapuhan .sehingga terjadi kasus kasus sebagai berikut 
2012 Bahwa pada tahun 1992 iwan surjadi ada kesepakatan tanah dengan Ismail tanjung atas objek 868 meter dengan alas hak tak jelas ( Diduga Ismail Tanjung sebagai ketua Rw 02 Dago Elos mendorong mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos . Maksud Mengubah adalah mengubah nama dan atau mengubah pihak dan atau mengubah administrasinya )
Sehingga mendorong potensi Class warga dengan aparat penegak hukum Namun tidak terjadi
2012 Bahwa pada tahun 1992 iwan surjadi ada kesepakatan tanah dengan Didi Koswara atas objek 270  meter dengan alas hak tak jelas ( Diduga Didi Koswara di beri peran sebagai tokoh tergugat utama )
Sehingga mendorong potensi Class warga dengan aparat penegak hukum Namun tidak terjadi . Catatan lainnya bahwa objek 270 m dan 868 juga wakaf masjid adalah tanah pak bagio seluas 400 meter hingga 700 . yang lainnya adalah tanah warga lainnya dan atau tanah garapan warga . 
Baca kejanggalan Ajb dan Shm , setelah dibuatkan Ajb oleh Notaris Melly Nathaniel . kemudian terbit shm atas nama penjual bukan pembeli ( berlangsung hingga lebih dari 20 tahun . Namun anehnya iwan surajdi cs lebih banyak memerintahkan pengacara di banding ngurus pergantian nama shm . Pengacaranya bertugas bertahun tahun sejak 2008 . Salah satu nya BOB nainggolan dan rekan
2010 memerintahkan Syarif Hidayat memproses hak tanah atas nama didi Koswara . ( pada tahun 2012 mengemukakan sudah di kuasakan ke adik nya asep makmun ) ( periksa putusan pengadilan Bab alat bukti 27 - penjelasan no 39 dan 41 untuk menguatkan alat bukti nomor 27 ini ) 
2008  penimbunan lapangan bola ( kesepakatan  jaringan ini dengan Hotel Wirton Dago ) dan 2911.2012 hingga sekarang penimbunan lapangan bola dengan sampah pindahan depan resort dago . Beberapa pihak mengundang orang orang luar kota dan atau dalam kota termasuknya dari sekitar nya yaitu dari rw 02 dan atau dari cipaheut dan atau Dago atas dan atau dari wilayah lainnya . 
Sehingga mendorong potensi Class warga dengan aparat penegak hukum Namun tidak terjadi
Catatan motif nya diduga untuk melegalkan aturan mendapatkan hak dengan cara menguasai lahan . yaitu dengan melakukan kerusakan . 
2002 terbit PBB objek seluas 15.000 meter atas nama Didi Koswara
1999 ada surat edaran dan atau secara lisan bahwa Rt Rw tak tahu menahu masalah tanah sehingga tak mau menandatangani surat
Hal ini dijadikan alat jaringan mafia tanah untuk menekan masyarakat adat . sehingga memasukan pihak ketiga 
1999 Pihak ini mendorong adanya kesepakatan rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan ( namun periksa ke bagian kemudian dan atau sebelumnya ) 
1997 ada laporan 57 penggarap di lahan seluas 5.940 meter . Keterangan lurah 10.000 mter untuk 100 penggarap
1992 sudah kami jelaskan
1988 memproses beberapa sertifikat ( gabung antara warga dan oknum )  pihak yang berperan secara admintrasi maupun di lapangan Pengurus rt dan ada kedekatan dengan pihak oknum aparatur  . Dan selain itu pihak oknum warga kampung cirapuhan ini akan berperan di Pasar Inpress ( inilah yang disebut Dago Elos ) yang berlokasi di Rw 02 kelurahan Dago . 
 Asep makmun , Alo Sana , suhaemi ( alias Usman ) , Apud Sukendar dan juga Tahri , Sengkin dan juga  Didi Koswara
Bahwa sari sini kita memahami bahwa yang menjadikan dago Elos sebagai seolah wilayah satelit jaringan mafia tanah adalah pendatang yang awal kedatangan di kampung cirapuhan rw 01 bukan di Rw 02 ( yang merupakan wilayah induk dari Dago elos ) 
Dago elos bukan bagian wilayah kelurahan Dago secara langsung . Namun Dago Elos adalah wilayah pasar yang merupakan bagian rw 02 . Rw 02 adalah bagian wilayah kelurahan Dago . 
Jadi Wilayah rw 02 Dago adalah Pandan wangi , kebun duren ( disebut los Kadu ) taman budaya , terminal Dago , warga di tebing dan wilayah yang dijadikan pasar inpress . 
Dari sini kita memahami bahwa Kampung Cirapuhan bukan wilayah bagian Dago elos . Dan juga memahami bahwa Dago ( tanpa elos ) beda dengan Dago Elos ( ada elos ) . Dago bisa bermakna kelurahan Dago . Dago elos tidak bermakna sebagai wilayah induk dari beberapa rw . Karena dago elos adalah wilayah bagian dari rw 02 . 
Wilayah rw 01 Dago adalah Jajaway , gang Sawargi , stamplat , dago bengkok dan kampung cirapuhan ( rw 01 ada 9 rt ) . 
Namun  juga penting di pahami wilayah kampung cirapuhan . 
Wilayah kampung cirapuhan ( bagian barat )  ada di rt 04 , rt 06 , rt 07 , rt 08 , rt 09 di rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung kode pos 40135 . 
Wilayah Kampung cirapuhan ( bagian timur ) ada di desa ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung . 
Bahwa terkait dengan hal tersebut adalah akar budaya dan keluarga dan juga dengan gang sawargi ( padahal ini sangat dekat dengan Dago elos ) 
Jadi Rw 01 dan atau kampung cirapuhan adalah segitiga emas . terkait sudah kami jelaskan dan ditambah lagi batas barat ( hanya menyeberang jembatan sungai beberapa detik bukan menit ! ) adalah Kabupaten Bandung Barat . 


Kronologi kasus
  • 2016: 
    Keluarga Muller mengklaim hak kepemilikan atas lahan 6,9 hektar di Dago Elos berdasarkan dokumen warisan zaman Belanda dan menggugat warga.
  • Analisa Muhammad Basuki Yaman : 
  • Bahwa hal tersebut kurang tepat , menurut kami adalah Kolusi saling gugat Bahwa muller mengklaim 6,3 hektar ( bukan 6,9 hektar ) . berdasarkan alas hak Eigendome verponding ( Simongan dan atau George Hendrik Muller . Jaringan tergugat utama diduga berkolusi dengan berpura pura melawan dengan 6.9 hektar juga dengan menngunakan alas hak barat Eigendome verponding ( 1 Simongan 2 Simongan Yayasan ema alias NY Nini Karim ,  3 Simongan Bu raminten cs / H Syamsul Mapareppa cs dan atau Fredric Willem Berg dan atau Joos willem sloot  4 turun temurun dan atau semacamnya . ) .  Jadi tidak tepat hanya penggugat yang menggunakan alas hak barat eigendome verponding . tergugat pun sama dalam sidang ( namun dalam demo dan forum diskusi beda lagi ) . Turun termurun dan atau semacamnya hampir tak jelas ( karena banyak masyarakat adat dan fasilitas umum yang di serobot ) jadi inti kolusi adalah saling menguatkan dan atau menghalang halangi pihak ketiga yaitu kelompok yang dihalang halangi hak dan di intimidasi dan juga hak fasilitas umum . 
  •  
  • 2017: 
    Gugatan keluarga Muller dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun, warga mengajukan banding.
  • Analisa Muhammad Basuki Yaman :  
  • Sudah sepantasnya demikian sesuai dengan skenario jaringan tersebut . ( perlu di pahami bahwa kami tidak memihak salah satu dari pihak penggugat maupun tergugat utama ) Bahwa gugatan dan bab alat bukti pihak penggugat di susun rapi dan berkesinambungan . terlepas dari penipuan atau tidak . Namun pihak tergugat eksepsi dan atau jawaban gugatan dan juga bab alat bukti tumpang tindih dan juga bertentangan dengan riwayat tergugat lainnya . 
  • Motif memberi kemenangan penggugat adalah objek yang didapat lebih banyak dan lebih mudah di bagi. Namun bila tergugat menang pun potensi kolusi masih ada dengan objek 15.000 meter dan juga jaringan nya yang di posisikan sebagai tergugat . 
  •  
  • 2019: 
    Mahkamah Agung mengabulkan kasasi warga. Keluarga Muller kemudian mengajukan peninjauan kembali yang kemudian menggugurkan putusan kasasi. 
    • Analisa Muhammad Basuki Yaman :   Kami tidak memahami betul pertimbangan keputusan kasasi . Bila mana pertimbangan alas hak barat yang digunakan penggugat . Bila kita jeli Tergugat pun menngunakan alas hak barat Eigendom berponding yang juga tidak sesuai dengan versi BPN Bandung ( ini menurut kuasa tergugat 334 Periksa putusan pengadilan negeri hal 88 dan 89 ) . Adapun keberadaan para pihak Raminten cs tidak disetujui bukan alasan yang tepat juga . Karena objek 15.000 meter dan atau bab alat bukti no 27 dan atau adanya kesepakatan dengan yayasan ema ujung pangkal nya ada hak barat eigendome verponding yang tidak sesuai dengan Versi pihak lain nya . periksa juga laporan pemerintah Bandung tahun 1973 . 
  • 2022 : Putusan Peninjauan Kembali (2022): 
    Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 109 PK/Pdt/2022 yang mengabulkan gugatan Keluarga Muller dan menyatakan mereka berhak atas tanah tersebut. 
  • Pokok Masalah: 
    Warga menganggap putusan PK tidak adil dan melanggar hukum nasional, sementara pengacara Keluarga Muller tetap berpegang pada putusan MA sebagai dasar hukum kepemilikan tanah.
    • Analisa Muhammad Basuki Yaman :  
    • terkait keputusan PK Sudah sepantasnya demikian sesuai dengan skenario jaringan tersebut . ( perlu di pahami bahwa kami tidak memihak salah satu dari pihak penggugat maupun tergugat utama ) . Kita akan dengan jujur mengatakan masakan terlalu asin tidak bisa kita katakan manis karena koki nya menuangkan terlalu banyak garam bukan menuangkan gula . 
  • 2023: 
    Aksi penolakan warga diwarnai kericuhan setelah laporan warga terkait dugaan pemalsuan data tidak diterima polisi. 
  • Analisa Muhammad Basuki Yaman :  Dari sini harus nya kita memahami potensi konflik denga adanya kasus yang kami duga kolusi mafia Tanah saling gugat ini . Hal ini sangat membahayakan . 
  • Hasil akhir menang siapa ? sudah kami duga ya menang kelompok jaringan warga . Disini kami jelaskan . Ya iyalah melati tiga sama bintang  diadu . ya kuat bintang lah ! ( periksa baik baik putusan pengadilan negeri lengkap , Tak perlu kami jelaskan . mungkin sudah paham . adanya bintang bukan hanya isu sejak 2000 namun di berkas putusan pengadilan negeri sudah ada .
  • 2024:
    • Juli: Laporan warga terkait pemalsuan dokumen akhirnya diterima oleh Polda Jabar. 
    • Juli: Muller bersaudara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. 
    • Oktober: Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam kasus pemalsuan surat terkait sengketa Dago Elos. 
Poin penting
  • Keluarga Muller mengklaim tanah seluas 6,3 hektar dengan dasar surat hak milik zaman kolonial Belanda (eigendom verponding). 
  • Warga menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa konversi tanah eigendom verponding seharusnya sudah berakhir sebelum tahun 1980. 
  • Kasus ini akhirnya berujung pada penetapan tersangka dan vonis bersalah bagi Muller bersaudara atas kasus pemalsuan dokumen. 
  • Warga yang sudah puluhan tahun mendiami lahan tersebut berhasil mempertahankan hak tinggalnya. 
  • Berikut adalah rangkuman kasus Dago Elos yang terbaru, berdasarkan informasi hingga Oktober 2025:
    Vonis pidana pemalsuan dokumen
    • Vonis terhadap Muller bersaudara: Pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas kasus pemalsuan surat yang digunakan untuk mengklaim lahan di Dago Elos.
    • Penyerahan berkas perkara: Berkas perkara dan kedua terdakwa telah diserahkan dari Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Juli 2024, sebelum akhirnya disidangkan.
    • Terdakwa meninggal dunia: Pada Januari 2025, Kejaksaan menyatakan akan menggugurkan status hukum salah satu terdakwa yang meninggal dunia di dalam penjara. 

    Upaya hukum warga dan perkembangan 2025
    • Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua: Pada 19 Agustus 2025, warga Dago Elos bersama Tim Advokasi Dago Elos mengajukan permohonan PK kedua melalui Pengadilan Negeri Bandung. Langkah ini dilakukan untuk membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan pihak Muller.
    • Tuntutan kepada ATR/BPN: Pada Agustus 2025, warga Dago Elos meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak mempersulit penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
    • Penolakan kasasi keluarga Muller: Pada 8 Maret 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh keluarga Muller terkait kasus pemalsuan dokumen tanah. 

    Latar belakang kasus
    • Sengketa lahan: Konflik ini bermula dari sengketa lahan antara warga Kampung Dago Elos dengan ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, yang telah berlangsung sejak 2016.
    • Putusan PK yang merugikan warga: Pada 2022, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan keluarga Muller, sehingga mengembalikan hak atas lahan kepada mereka. Putusan ini dianggap warga merampas hak atas tanah mereka.
    • Aksi protes warga: Warga melakukan berbagai aksi protes, termasuk memblokade Jalan Ir. H. Juanda pada Agustus 2023 sebagai bentuk kekesalan karena laporan dugaan penipuan ditolak oleh polisi. Aksi ini sempat memanas dan berujung pada bentrokan.
    • Demonstrasi di Kejaksaan: Pada Juli 2024, warga berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menuntut percepatan persidangan kasus mafia tanah.
    • Aksi lempar cat di PN Bandung: Pada Maret 2024, ratusan warga melempari Pengadilan Negeri Bandung dengan cat sebagai protes atas putusan pengadilan yang dinilai melanggar hukum. 
    • Warga Dago Elos, bersama dengan Tim Advokasi Dago Elos, telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) melalui Pengadilan Negeri Bandung pada 19 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya memenangkan pihak keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha (DIG) dalam sengketa tanah. 
      Latar belakang konflik
      • Awal konflik: Sengketa lahan antara warga Dago Elos dengan pihak keluarga Muller dan PT DIG telah berlangsung sejak Desember 2016. Pemicunya adalah klaim kepemilikan tanah seluas 6,3 hektare oleh keluarga Muller, yang didasarkan pada dokumen eigendom verponding (hak milik zaman Belanda).
      • Perjalanan hukum: Setelah kekalahan warga di tingkat Peninjauan Kembali pertama di MA, pada tahun 2023 terjadi kericuhan besar di Dago Elos. Kericuhan ini dipicu oleh penolakan laporan warga di Polrestabes Bandung terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak penggugat.
      • Perkembangan terkini:
        • Tersangka pemalsuan: Pada Mei 2024, Muller bersaudara ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan akta kelahiran yang digunakan dalam sengketa.
        • Pelimpahan berkas: Setelah penahanan oleh Polda Jabar pada Juli 2024, berkas perkara duo Muller bersaudara dilimpahkan ke Kejaksaan.
        • Putusan vonis: Pada Oktober 2024, keduanya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memalsukan akta kelahiran. 
      Tujuan PK 2 warga
      Pengajuan PK 2 oleh warga bertujuan untuk membatalkan putusan PK pertama yang mengancam pemukiman mereka. Warga berpendapat bahwa putusan tersebut tidak sah karena didasarkan pada dokumen yang kini terbukti dipalsukan. 
      Status saat ini
      Saat ini, proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung untuk menindaklanjuti permohonan PK 2 yang diajukan oleh warga Dago Elos.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dago elos bukan Sengketa tanah biasa !

sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ?

Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan