Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan
Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan adalah fokus analisisnya: Dago Elos adalah sengketa lahan yang melibatkan warga dan pihak pemilik lahan (Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha), sedangkan Kampung Cirapuhan (atau "kampung" secara umum) bisa merujuk pada berbagai analisis sosial atau pembangunan yang lebih luas, bukan hanya sengketa lahan. analisis Dago Elos , analisa Kampung Cirapuhan
Dalam Versi Dago Elos : Gugatan Muller Dalam Analisa Versi Kampung Cirapuhan adalah
Kolusi Gugatan muller dimana pihak penggugat diduga kuat bekerja sama dengan
tergugat utama silahkan periksa Video dan artikel analisa versi Kampung Cirapuhan
oleh kelompok masyarakat adat . Berikut daftar ini analisa lengkapnya :
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html
- Fokus: Sengketa kepemilikan dan legalitas lahan yang telah berlangsung sejak 2016 antara warga Kampung Dago Elos dan pemilik lahan.
- Konteks: Berkaitan dengan konflik hukum dan agraria, di mana warga mempertahankan hak atas tanah mereka.
- Analisis Melibatkan: Pengkajian aspek hukum, sosial, dan ekonomi terkait sengketa lahan, termasuk hak kepemilikan, penggunaan lahan, dan dampak sosial bagi warga.
- Fokus: Merujuk pada berbagai isu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat di perkampungan, yang bisa sangat luas.
- Konteks: Bisa berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, atau infrastruktur di suatu kampung.
- Analisis Melibatkan: Berbagai pendekatan seperti analisis sosial masyarakat kampung, analisis pembangunan wilayah, atau analisis masalah-masalah yang ada di perkampungan.
- Keluarga Muller, yang mengklaim hak atas tanah Dago Elos berdasarkan Eigendom Verponding warisan kolonial, menggugat warga Dago Elos.
- Warga Dago Elos dan Cirapuhan, yang tergabung dalam Koalisi Dago Melawan, melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut.
- Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan warga Dago Elos dan menganulir putusan pengadilan sebelumnya, memberikan mereka harapan besar.
- Namun, harapan tersebut sirna setelah MA mengabulkan gugatan Keluarga Muller dalam putusan Nomor 109 PK/PDT/2022, yang menyatakan Keluarga Muller memiliki hak atas kepemilikan tanah dan memerintahkan warga untuk menyerahkan tanah tersebut.
- Kampung Cirapuhan adalah salah satu kampung di wilayah Dago, sehingga warga Cirapuhan juga terdampak oleh konflik ini dan ikut dalam aksi bersama warga Dago Elos, seperti aksi di BPN Jabar pada 20 Juni 2022.
- Warga Dago Elos dan Cirapuhan melihat putusan PK sebagai ketidakadilan dan pelanggaran hak mereka sebagai warga negara.
- Warga Dago Elos dan Cirapuhan melalui LBH Bandung menolak dan mempertanyakan pertimbangan hakim dalam Putusan PK, dengan argumen bahwa pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
- Warga berargumen bahwa ini bukan lagi sekadar masalah hak waris atau kepemilikan tanah zaman Belanda, melainkan masalah hak hidup dan ruang hidup yang harus dipertahankan dari penggusuran.
- Ahli hukum menyatakan bahwa Eigendom Verponding bukanlah objek yang dapat dialihkan, sehingga peralihan hak dari Muller Bersaudara ke PT Dago Inti Graha dianggap ilegal menurut LBH Bandung.
- LBH Bandung berpendapat bahwa penguasaan fisik warga atas tanah tersebut secara lama dan terus-menerus seharusnya memberikan hak prioritas kepada warga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
analisa versi Kampung Cirapuhan
oleh kelompok masyarakat adat . Berikut daftar ini analisa lengkapnya :
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html
Komentar
Posting Komentar