Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan

 Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan adalah fokus analisisnya: Dago Elos adalah sengketa lahan yang melibatkan warga dan pihak pemilik lahan (Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha), sedangkan Kampung Cirapuhan (atau "kampung" secara umum) bisa merujuk pada berbagai analisis sosial atau pembangunan yang lebih luas, bukan hanya sengketa lahan. analisis Dago Elos , analisa Kampung Cirapuhan

Dalam Versi Dago Elos : Gugatan Muller Dalam Analisa Versi Kampung Cirapuhan adalah 

Kolusi Gugatan muller dimana pihak penggugat diduga kuat bekerja sama dengan

 tergugat utama silahkan periksa Video dan artikel analisa versi Kampung Cirapuhan

oleh kelompok masyarakat adat . Berikut daftar ini analisa lengkapnya : 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html

Berikut penjelasan lebih rinci: 
  • Analisis Dago Elos
    • Fokus: Sengketa kepemilikan dan legalitas lahan yang telah berlangsung sejak 2016 antara warga Kampung Dago Elos dan pemilik lahan.
    • Konteks: Berkaitan dengan konflik hukum dan agraria, di mana warga mempertahankan hak atas tanah mereka.
    • Analisis Melibatkan: Pengkajian aspek hukum, sosial, dan ekonomi terkait sengketa lahan, termasuk hak kepemilikan, penggunaan lahan, dan dampak sosial bagi warga.
  • Analisis Kampung Cirapuhan
    • Fokus: Merujuk pada berbagai isu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat di perkampungan, yang bisa sangat luas.
    • Konteks: Bisa berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, atau infrastruktur di suatu kampung.
    • Analisis Melibatkan: Berbagai pendekatan seperti analisis sosial masyarakat kampung, analisis pembangunan wilayah, atau analisis masalah-masalah yang ada di perkampungan.
Kesimpulan
Jadi, Dago Elos adalah contoh spesifik dari sebuah "kampung" yang mengalami sengketa lahan. Analisis Dago Elos berfokus pada kasus tersebut, sedangkan analisis "Kampung Cirapuhan" (jika merujuk pada kampung secara umum) akan jauh lebih luas dan bisa mencakup banyak aspek kehidupan di perkampungan, tidak terbatas pada sengketa lahan saja. 

Analisa kasus tanah Dago Elos dari perspektif Kampung Cirapuhan menunjukkan bahwa konflik dimulai dari klaim Keluarga Muller atas tanah Eigendom Verponding, yang kemudian ditentang oleh warga Dago Elos, termasuk warga Cirapuhan. Meskipun warga Dago Elos, bersama Cirapuhan, memenangkan gugatan pada tingkat kasasi MA, putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2022 justru memenangkan Keluarga Muller, yang dinilai tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria. 
Kronologi Sengketa
  1. 1. Klaim dan Gugatan:
    Keluarga Muller, yang mengklaim hak atas tanah Dago Elos berdasarkan Eigendom Verponding warisan kolonial, menggugat warga Dago Elos. 
  2. 2. Perjuangan Warga Dago Elos dan Cirapuhan:
    Warga Dago Elos dan Cirapuhan, yang tergabung dalam Koalisi Dago Melawan, melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut. 
  3. 3. Putusan Kasasi:
    Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan warga Dago Elos dan menganulir putusan pengadilan sebelumnya, memberikan mereka harapan besar. 
  4. 4. Putusan Peninjauan Kembali (PK):
    Namun, harapan tersebut sirna setelah MA mengabulkan gugatan Keluarga Muller dalam putusan Nomor 109 PK/PDT/2022, yang menyatakan Keluarga Muller memiliki hak atas kepemilikan tanah dan memerintahkan warga untuk menyerahkan tanah tersebut. 
Analisis dari Perspektif Kampung Cirapuhan
  • Keterlibatan Warga Cirapuhan:
    Kampung Cirapuhan adalah salah satu kampung di wilayah Dago, sehingga warga Cirapuhan juga terdampak oleh konflik ini dan ikut dalam aksi bersama warga Dago Elos, seperti aksi di BPN Jabar pada 20 Juni 2022. 
  • Perlawanan terhadap Ketidakadilan:
    Warga Dago Elos dan Cirapuhan melihat putusan PK sebagai ketidakadilan dan pelanggaran hak mereka sebagai warga negara. 
  • Upaya Menggugat Hukum:
    Warga Dago Elos dan Cirapuhan melalui LBH Bandung menolak dan mempertanyakan pertimbangan hakim dalam Putusan PK, dengan argumen bahwa pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). 
  • Penekanan pada Hak Hidup:
    Warga berargumen bahwa ini bukan lagi sekadar masalah hak waris atau kepemilikan tanah zaman Belanda, melainkan masalah hak hidup dan ruang hidup yang harus dipertahankan dari penggusuran. 
Isu Hukum dan Pertimbangan Ahli
  • Peralihan Hak Eigendom:
    Ahli hukum menyatakan bahwa Eigendom Verponding bukanlah objek yang dapat dialihkan, sehingga peralihan hak dari Muller Bersaudara ke PT Dago Inti Graha dianggap ilegal menurut LBH Bandung. 
  • Penguasaan Fisik Warga:
    LBH Bandung berpendapat bahwa penguasaan fisik warga atas tanah tersebut secara lama dan terus-menerus seharusnya memberikan hak prioritas kepada warga sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Kesimpulan Analisa Kasus Dago Elos berbeda dengan versi Analisa Kampung Cirapuhan

kasus dago elos melawan muller versi warga kampung cirapuhan Dago ( mafia tanah saling gugat ) wilayah kampung cirapuhan yang di manipulasi ...
YouTube · Nawisan Kurma · 28 Mei 2025
Cek Link di chanel ada copy dokumen dan penjelasan Modus Mafia Tanah Dago Elos #pendatangliardagoelos #tpakampungcirapuhan sudah tak ...
YouTube · Dago Elos · 31 Mei 2025
... versi masyarakat adat dago elos versi masyarakat adat Cirapuhan analisa ... kampung Cirapuhan dan masyarakat adat kampung Dago elos . Bukan ...
YouTube · Dago Elos · 27 Apr 2025
Kasus Warga Kampung Cirapuhan Bandung Modus Mafia Tanah Saling Gugat atau Gugatan Muller lawan Dago. No views · 8 minutes ago Dago elos ...
YouTube · Nawisan Kurma · 28 Mei 2025

analisa versi Kampung Cirapuhan

oleh kelompok masyarakat adat . Berikut daftar ini analisa lengkapnya : 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dago elos bukan Sengketa tanah biasa !

sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ?