Perbedaan Pendapat Muhammad Basuki Yaman dan warga Dago Elos terkait kasus sengketa lahan yang dimulai pada 2016

 Pendapat Muhammad Basuki Yaman dan warga Dago Elos terkait kasus sengketa lahan yang dimulai pada 2016 memiliki perbedaan dalam hal penekanan dan analisis masalah, meskipun mereka sama-sama berada di pihak yang berlawanan dengan klaim keluarga Muller. 

Pandangan warga Dago Elos (diwakili LBH Bandung dan aliansi) 
Warga dan tim advokasinya berfokus pada ketidakadilan struktural dan dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses hukum. 
  • Penyalahgunaan dasar hukum kolonial: Klaim keluarga Muller didasarkan pada dokumen eigendom verponding dari era kolonial Belanda. Namun, warga berargumen bahwa dokumen tersebut sudah tidak berlaku karena tidak dikonversi sesuai Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Oleh karena itu, menurut warga, tanah tersebut seharusnya menjadi tanah negara.
  • Kejanggalan dalam proses perdata: Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 109/PK/Pdt/2022 dianggap janggal dan "menginjak-injak kebenaran dan rasa keadilan". Contoh kejanggalan yang disoroti adalah gugatan yang memenangkan Muller, yang salah satu penggugatnya sudah meninggal.
  • Penguasaan fisik dan historis: Warga telah menduduki lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun. Berdasarkan penguasaan fisik yang sudah lama dan terus-menerus ini, warga merasa lebih berhak atas lahan tersebut.
  • Dugaan pemalsuan dokumen: Warga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh keluarga Muller untuk mengklaim kepemilikan tanah. Upaya hukum ini akhirnya membuahkan hasil, di mana pada 2024, Muller bersaudara divonis bersalah atas pemalsuan surat.
  • Pengabaian institusi publik: Warga kecewa karena lembaga-lembaga publik, seperti Pemerintah Kota Bandung dan Kantor Pos, tidak mengajukan banding untuk mempertahankan wilayah publik yang juga disengketakan. 
Pandangan Muhammad Basuki Yaman
Pendapat Muhammad Basuki Yaman, seperti yang terlihat dalam beberapa video dan unggahan, mengarah pada analisis yang lebih luas mengenai kasus ini sebagai bagian dari pola modus mafia tanah. 
  • Kasus sebagai modus mafia tanah: Basuki Yaman melihat kasus Dago Elos sebagai contoh konkret dari praktik mafia tanah yang sistematis. Menurutnya, ini bukanlah sengketa biasa, melainkan pola kejahatan terorganisir yang berulang.
  • Pola saling menggugat: Ia menyoroti fenomena di mana pihak-pihak terkait (mafia) bisa saling menggugat untuk membingungkan dan memperlemah posisi warga. Hal ini memperkuat pandangannya bahwa ada skenario besar di balik kasus ini, bukan sekadar perselisihan hukum biasa.
  • Analisis yang lebih luas: Analisisnya tidak hanya berfokus pada aspek teknis gugatan (seperti eigendom verponding atau kejanggalan putusan), tetapi juga pada potret besar praktik kejahatan di bidang pertanahan yang memanfaatkan celah hukum dan institusional. 
Perbedaan mendasar antara kedua pandangan
Meskipun keduanya mendukung perjuangan warga Dago Elos, perbedaan terletak pada cara mereka menganalisis dan menyikapi kasus ini:
  • Fokus analisis: Warga berfokus pada detail-detail hukum spesifik, kejanggalan putusan, dan bukti-bukti historis kepemilikan. Basuki Yaman lebih berfokus pada kasus ini sebagai sebuah fenomena kriminal yang lebih luas, yaitu modus operandi mafia tanah.
  • Tujuan pandangan: Warga dan tim advokasinya menggunakan argumen-argumen hukum untuk membatalkan putusan perdata yang merugikan mereka dan memenangkan kasus pidana terkait pemalsuan. Sementara itu, Basuki Yaman menggunakan kasus ini sebagai studi kasus untuk mengungkap pola kejahatan yang lebih besar di bidang pertanahan.
  • Sikap terhadap proses hukum: Warga menekankan pada kelemahan dan ketidakadilan dalam proses hukum yang sudah berjalan. Di sisi lain, Basuki Yaman melihat proses hukum itu sendiri sebagai alat yang digunakan oleh mafia tanah, bukan sekadar proses yang salah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dago elos bukan Sengketa tanah biasa !

sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ?

Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan