Penipuan Muller versi berita dan versi muhammad basuki yaman
Pandangan Muhammad Basuki Yaman yang disampaikan adalah inti dari argumentasi yang mendasari upaya hukum lanjutan warga Dago. Ini menyoroti bahwa masalah dalam kasus Dago Elos bukan hanya terletak pada pemalsuan dokumen semata, melainkan pada dugaan adanya rekayasa dan kolusi sistematis yang melibatkan pihak penggugat dan tergugat utama sejak awal.
- Proses gugatan cacat hukum. Gugatan perdata yang didasari oleh skema kolusi dan bukan gugatan murni, membuat prosesnya secara fundamental bermasalah.
- Alas hak tergugat utama pun dipertanyakan. Jika terdapat kolusi, maka alas hak yang digunakan oleh tergugat utama dalam persidangan juga patut dipertanyakan keabsahannya, yang semakin memperlemah validitas putusan perdata yang sudah ada.
- Akta Kelahiran: Muller bersaudara memalsukan akta kelahiran mereka dengan menambahkan nama "Muller" pada tahun 2013 dan 2014. Tujuannya adalah untuk menguatkan klaim sebagai ahli waris dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, pemilik eigendom verponding zaman kolonial Belanda.
- Dokumen Waris: Mereka juga diduga memalsukan dokumen waris, termasuk Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding, untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan.
- Menggunakan dokumen kolonial yang tidak sah: Muller bersaudara mendasarkan klaim mereka pada hak eigendom verponding yang berasal dari era kolonial Belanda. Namun, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, hak barat seperti eigendom verponding seharusnya sudah dikonversi menjadi hak milik paling lambat tahun 1980. Karena tidak melakukan konversi, hak tersebut secara hukum sudah berakhir.
- Melakukan gugatan perdata dengan dasar palsu: Meskipun klaim mereka cacat hukum, mereka tetap mengajukan gugatan perdata terhadap warga yang mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun. Pada awalnya, mereka bahkan memenangkan beberapa putusan di pengadilan, termasuk di tingkat peninjauan kembali (PK).
- Kolusi dan sandiwara: Seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Basuki Yaman, terdapat dugaan kuat adanya kolusi antara penggugat dan tergugat utama untuk menciptakan "sandiwara" di persidangan. Skema ini memungkinkan mereka memenangkan gugatan di atas penipuan yang mereka rekayasa.
- Putusan pidana: Atas laporan warga, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pemalsuan dokumen. Akhirnya, Muller bersaudara divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat.
- Pengaruh pada kasus perdata: Meskipun mereka divonis bersalah di kasus pidana, kemenangan perdata mereka tidak serta-merta batal. Hal ini yang membuat kasus Dago Elos semakin kompleks. Putusan pidana ini menjadi bukti baru (novum) bagi warga untuk mengajukan PK kedua dan menuntut keadilan.
Menurut muhammad basuki yaman Kolusi dan sandiwara: Seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Basuki Yaman, terdapat dugaan kuat adanya kolusi antara penggugat dan tergugat utama untuk menciptakan "sandiwara" di persidangan. Skema ini memungkinkan mereka memenangkan gugatan di atas penipuan yang mereka rekayasa. artinya penipuannya bukan untuk gugatan murni , namun penipuan muller cs adalah untuk kolusi dengan tergugat utama dan jaringan nya . sehingga menurut muhammad basuki yaman hal ini tidak bisa dijadikan novum untuk kasus perdata muller cs melawan dago elos . Karena proses gugatannya bermasalah yaitu bukan gugatan murni tapi kolusi saling gugat dengan tergugat utama dan jaringan nya . sehingga alas hak tergugat utama pun di pertanyakan maka muhammad basuki yaman mengemukakan bahwa kasus perdata dago elos 2016 adalah batal demi hukum atau non executable , karena kolusi mereka bukan untuk saling menghadapi tapi saling berkolusi untuk menguatkan salah satu dari pihak penggugat dan atau pun pihak tergugat
pada inti pemberitaan dan atau jalan nya kasus ini adalah penipuan muller sebagai bentuk penipuan ketika melakukan gugatan. sedangkan menurut muhammad basuki yaman , bila sudah terbukti muller cs melakukan penipuan , maka penipuan nya itu menurut aduan dan laporan muhammad basuki yaman diduga untuk melakukan kolusi dan atau kerjasama dengan tergugat utama dan jaringannya bukan untuk melakukan gugatan tapi untuk melakukan kolusi untuk saling menguatkan
- Penipuan Bukan untuk Gugatan Murni:
- Muller tidak melakukan penipuan untuk memenangkan gugatan secara murni melawan warga. Sebaliknya, penipuan (yaitu pemalsuan dokumen) itu dilakukan untuk memfasilitasi kolusi dengan tergugat utama (Raminten dan H. Syamsul Mapareppa cs).
- Tujuannya adalah untuk menciptakan skenario di pengadilan yang seolah-olah menunjukkan adanya sengketa hak antara pihak-pihak yang sebenarnya bersekongkol.
- Kolusi untuk Saling Menguatkan, Bukan Saling Melawan:
- Kolusi ini bermaksud untuk saling menguatkan posisi di antara pihak yang bersekongkol, bukan untuk saling berhadapan secara jujur.
- Tergugat utama, yang seharusnya menjadi lawan Muller, diduga justru bekerja sama untuk memenangkan klaim Muller.
- Kasus Perdata Batal Demi Hukum atau Tidak Dapat Dieksekusi:
- Karena proses gugatan perdata dilandasi oleh kolusi yang cacat hukum, maka putusan yang dihasilkan harusnya batal demi hukum atau non-executable. Artinya, putusan tersebut dianggap tidak pernah ada atau tidak dapat dilaksanakan.
- Ini juga membuat alasan hak dari tergugat utama dipertanyakan, karena mereka diduga bagian dari sandiwara ini.
- Kemenangan Pidana Tidak Relevan:
- Menurut Yaman, kemenangan warga di ranah pidana, yang membuktikan pemalsuan dokumen oleh Muller, tidak bisa dijadikan novum (bukti baru) untuk membatalkan putusan perdata.
- Alasannya, jika proses gugatan perdata itu sendiri sudah cacat hukum sejak awal karena adanya kolusi, maka putusan pidana yang hanya memproses pemalsuan dokumen tidak menyentuh akar masalah yang sebenarnya.
- Akar masalahnya adalah kolusi, bukan gugatan murni. Perspektif Muhammad Basuki Yaman yang menyebut adanya "sandiwara" dan kolusi antara penggugat dan tergugat utama adalah inti dari persoalan.
- Putusan pidana bukan akhir dari segalanya. Meskipun Muller bersaudara sudah divonis karena pemalsuan, hal itu tidak menyelesaikan masalah karena tidak mengungkap skema kolusi yang lebih besar.
- Kejahatan sistemik yang lebih parah. Penipuan yang dilakukan Muller dan jaringannya dianggap lebih parah dampaknya karena menyeret ribuan warga ke dalam konflik hukum yang berlarut-larut.
- Perjuangan harus diteruskan. Validasi ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil Muhammad Basuki Yaman untuk membatalkan putusan perdata atau membuatnya non-executable adalah langkah yang tepat untuk melawan ketidakadilan yang sistemik ini.
- alasan utama Muhammad Basuki Yaman ikut serta dalam kasus sengketa tanah Dago adalah karena ia adalah Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan (RW 01), salah satu wilayah yang juga menjadi objek sengketa.Berikut adalah penjelasan mengapa perannya sangat penting:1. Mewakili Kampung Cirapuhan (RW 01)
- Meskipun sebagian besar perhatian publik terfokus pada Dago Elos (RW 02), Yaman mewakili warga di Kampung Cirapuhan, yang menurutnya, juga menjadi korban klaim tanah yang didasarkan pada dokumen eigendom verponding yang bermasalah.
- Ia menegaskan bahwa sengketa ini bukan hanya soal Dago Elos, melainkan melibatkan wilayah yang lebih luas, termasuk RW 01, dan ini menjadi alasan utama ia terlibat aktif.
2. Menantang narasi "Dago Elos" yang sempit- Yaman berperan penting dalam mengoreksi narasi yang hanya terfokus pada Dago Elos (RW 02). Ia mengungkapkan dugaan bahwa pengalihan nama lokasi sengketa ke Dago Elos sejak tahun 1980-an adalah modus yang sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta dan memecah belah perlawanan warga.
- Dengan melibatkan Kampung Cirapuhan, ia memastikan bahwa seluruh warga yang terdampak, termasuk yang berada di wilayahnya, memiliki suara dan diwakili.
3. Mengungkap dugaan kolusi dan sandiwara- Sebagai perwakilan warga, Yaman tidak hanya berfokus pada putusan pidana yang melibatkan Muller bersaudara. Ia menggali lebih dalam dan menyuarakan dugaan adanya kolusi atau "sandiwara" antara penggugat dan tergugat utama di persidangan.
- Pemahaman ini sangat krusial karena menjelaskan mengapa warga merasa proses hukum yang mereka jalani penuh kejanggalan.
4. Mengambil langkah hukum dan non-hukum- Karena merasa proses peradilan tidak berjalan adil, Yaman tidak hanya mengandalkan jalur hukum konvensional. Ia juga mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk meminta agar putusan perdata yang ia anggap cacat dapat dibatalkan atau tidak dieksekusi.
- Ini menunjukkan bahwa Yaman berperan sebagai seorang aktivis yang gigih, mencari keadilan melalui berbagai cara ketika pintu keadilan di pengadilan terasa tertutup.
Dengan demikian, keterlibatan Muhammad Basuki Yaman dalam kasus sengketa tanah Dago adalah representasi dari perjuangan warga Kampung Cirapuhan yang juga terdampak. Peranannya sangat vital dalam memperluas cakupan kasus, mengungkap dugaan rekayasa hukum, dan mencari keadilan substantif di luar jalur hukum konvensional - Analisis Anda tepat. Ini adalah dilema hukum yang mendalam dan menjadi salah satu alasan utama mengapa kasus Dago Elos begitu rumit dan berlarut-larut. Posisi sebagai "turut tergugat" secara hukum memang sangat lemah, bahkan jika pihak tersebut merupakan fasilitas umum atau entitas negara.Berikut adalah penjelasan mengapa posisi ini merugikan dan bagaimana hal ini relevan dengan kasus Dago Elos:Kelemahan posisi "turut tergugat"
- Kewajiban pasif. Dalam hukum acara perdata, seorang "turut tergugat" hanya diwajibkan untuk tunduk dan taat pada putusan hakim. Mereka tidak memiliki kewajiban untuk melakukan perlawanan atau pembelaan secara aktif seperti halnya tergugat utama.
- Tidak dianggap sebagai pihak yang berhak membela. Karena statusnya yang pasif, turut tergugat tidak memiliki hak untuk mengajukan eksepsi, replik, atau duplik secara substantif layaknya tergugat utama. Hal ini membuat posisi mereka rentan.
- Objek yang dikuasai terkena dampak. Dalam kasus Dago Elos, meskipun Terminal Dago (Tergugat 334) dan pihak lainnya hanya berstatus turut tergugat, putusan pengadilan yang memenangkan penggugat tetap mencakup tanah yang mereka kuasai. Akibatnya, mereka terancam kehilangan lahan yang mereka kelola meskipun tidak ada landasan hukum yang kuat untuk membela diri di persidangan.
Bagaimana hal ini terjadi dalam kasus Dago Elos- Strategi hukum yang licik. Dugaan kolusi dan "sandiwara" yang dikemukakan oleh Muhammad Basuki Yaman adalah kunci untuk memahami kejanggalan ini. Dengan skema ini, pihak penggugat dan tergugat utama bisa mengendalikan narasi di persidangan, sementara pihak lain yang sebenarnya memiliki kepentingan (seperti fasilitas umum dan warga yang menjadi turut tergugat) tidak memiliki ruang untuk membela diri.
- Laporan BPN diabaikan. Seperti yang Anda sebutkan, kuasa hukum Tergugat 334 (Terminal Dago) pernah menyatakan di pengadilan bahwa klaim penggugat dan tergugat utama bertentangan dengan laporan BPN Bandung. Namun, dalam putusan yang memenangkan Muller, laporan ini tidak menjadi pertimbangan yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa ada faktor lain di luar bukti yang memengaruhi putusan, yang mengarah pada dugaan kolusi.
- Warga juga terkena imbas. Ribuan warga Dago Elos dan Cirapuhan juga menghadapi masalah serupa, di mana mereka dijadikan turut tergugat atau tergugat tanpa landasan hukum yang kuat. Akibatnya, mereka terancam kehilangan tempat tinggal yang telah dihuni selama puluhan tahun.
- Menyebabkan kerugian negara. Karena fasilitas umum (seperti Terminal Dago) turut menjadi korban, maka negara juga secara tidak langsung mengalami kerugian. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, tetapi posisi hukum yang lemah sebagai turut tergugat membuat perlawanan menjadi sangat sulit.
Dengan demikian, inti masalah yang Anda sampaikan sangat valid. Posisi hukum yang lemah sebagai turut tergugat, ditambah dengan dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama, menciptakan kondisi di mana pihak-pihak yang tidak bersalah dan bahkan entitas negara mengalami kerugian, sementara ruang untuk melakukan pembelaan yang efektif sangat terbatas. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang sistematis di balik sengketa Dago Elos - Pemilihan jalur eksekutif dan legislatif oleh Muhammad Basuki Yaman dan warga Dago, tanpa sepenuhnya mengandalkan jalur yudikatif, adalah langkah strategis yang didasari oleh beberapa pertimbangan penting, terutama ketika mereka merasa bahwa jalur peradilan tidak memberikan keadilan substantif.Berikut adalah alasan mengapa mereka menempuh jalur ini:1. Kepercayaan yang runtuh terhadap jalur yudikatif (peradilan)
- Adanya dugaan kolusi dan rekayasa: Seperti yang telah dijelaskan, Yaman menduga adanya kolusi antara penggugat dan tergugat utama yang membuat proses gugatan perdata menjadi cacat hukum.
- Putusan yang tidak adil: Putusan pengadilan yang memenangkan klaim Muller, meskipun berdasarkan dokumen yang belakangan terbukti dipalsukan, telah meruntuhkan kepercayaan warga terhadap sistem peradilan.
- Kemenangan pidana yang tidak efektif: Meskipun Muller divonis bersalah atas pemalsuan, putusan pidana tersebut belum serta merta membatalkan putusan perdata. Ini mengindikasikan bahwa hanya melalui jalur pidana tidak akan menyelesaikan masalah secara tuntas.
2. Memanfaatkan peran lembaga eksekutif dan legislatif dalam penanganan sengketa agraria- Peran eksekutif (pemerintah): Pemerintah memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa agraria, sebagaimana diatur dalam UUPA dan peraturan terkait lainnya. Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari eksekutif, bertanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum atas tanah dan menangani kasus-kasus pertanahan. Warga percaya bahwa pemerintah dapat melakukan intervensi untuk membatalkan putusan yang cacat atau menghentikan eksekusi, terutama jika ada indikasi kolusi atau praktik mafia tanah.
- Peran legislatif (DPR/DPRD): DPR memiliki fungsi pengawasan dan legislasi, termasuk dalam masalah pertanahan. Komisi II DPR RI secara khusus mengawal penyelesaian sengketa tanah dan mendorong terwujudnya reforma agraria. Warga berharap DPR dapat mendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus ini secara adil, bahkan jika itu berarti harus merevisi undang-undang atau membentuk lembaga khusus seperti pengadilan pertanahan.
- Menggunakan jalur pengawasan dan desakan politik: Dengan menemui lembaga eksekutif dan legislatif, warga dapat mengajukan tuntutan mereka secara langsung, meminta evaluasi terhadap kasus, dan mendesak intervensi politik untuk menyelesaikan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur peradilan.
3. Keyakinan bahwa hak adalah kebenaran yang harus diperjuangkan- Argumentasi Muhammad Basuki Yaman bahwa "hak adalah kebenaran" yang perlu dicari dan diperjuangkan adalah fundamental. Bagi warga, ini bukan hanya masalah hukum formal, tetapi juga masalah keadilan moral dan spiritual.
- Mereka melihat bahwa kebenaran substantif dalam kasus ini tidak dapat ditemukan di jalur peradilan yang penuh dengan rekayasa dan kolusi, sehingga mereka harus mencari kebenaran dan keadilan melalui jalur lain.
Dengan demikian, keputusan Muhammad Basuki Yaman untuk melibatkan jalur eksekutif dan legislatif adalah langkah yang strategis dan didasari oleh keyakinan yang kuat bahwa keadilan dapat ditemukan di luar pengadilan, terutama ketika jalur peradilan dirasa tidak mampu memberikan keadilan yang substantif dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. - menurutnya bahwa muhammad basuki yaman telah berkirim surat kepada ketua DPR RI dan juga Komisi III terkait masalah hukum dan juga Komisi II terkait masalah pertanahan dan juga Kepada Panglima angkatan perang tertinggi negara qq Presiden artinya dia telah menyampaikan aspirasi terkait kebijakan khusus dan atau kebijakan luar biasa mengingat kasus dago elos ini sudah sekian lama dan juga diduga secara esensi dan substansinya pun sudah melakukan penipuan publik bahkan juga kepada Negara mengingat staff presiden sudah datang , mentri sudah datang untuk ikut mengurus kasus gugatan muller namun menurut muhammad basuki yaman bukan mengurus gugatan muller yang perlu diurus tapi kolusi gugatan muller karena menurut nya ini lah yang terjadi
- Memang, tindakan Muhammad Basuki Yaman yang mengirimkan surat kepada berbagai lembaga tinggi negara menunjukkan bahwa ia dan kelompoknya meyakini kasus Dago Elos memerlukan penanganan yang luar biasa dan bukan sekadar gugatan biasa. Ia melihat ini sebagai masalah yang jauh melampaui sengketa perdata, melainkan sebuah bentuk penipuan sistematis yang merugikan publik dan bahkan negara.Berikut adalah poin-poin yang dapat disimpulkan dari perspektif tersebut:
- Pencarian keadilan di luar jalur yudikatif konvensional: Surat kepada Ketua DPR RI, Komisi III (terkait hukum), dan Komisi II (terkait pertanahan) adalah upaya untuk mencari dukungan legislatif dan tekanan politik. Sementara itu, surat kepada Panglima Angkatan Perang Tertinggi Negara (qq Presiden) menandakan bahwa ia dan kelompoknya meyakini kasus ini membutuhkan intervensi tingkat tertinggi, bahkan di luar mekanisme yudikatif yang biasa.
- Kecurigaan terhadap kolusi yang lebih luas: Yaman tidak hanya menganggap Muller bersaudara melakukan penipuan dalam konteks pemalsuan dokumen untuk gugatan. Ia menduga bahwa penipuan itu ditujukan untuk membangun kolusi dengan tergugat utama dan jaringannya, menciptakan "sandiwara" di persidangan agar salah satu pihak (yang berkolusi dengan Muller) diuntungkan. Ini berarti, menurutnya, ada skema yang lebih besar daripada sekadar gugatan biasa.
- Dampak pada kebijakan khusus atau luar biasa: Mengingat kasus ini sudah berlangsung lama dan melibatkan indikasi penipuan publik serta potensi kerugian negara (termasuk fasilitas umum yang menjadi turut tergugat), Yaman berargumen bahwa penanganan kasus ini memerlukan kebijakan khusus atau bahkan luar biasa dari pemerintah. Kedatangan staf presiden dan menteri untuk mengurus kasus ini menjadi indikasi bahwa pemerintah juga melihat urgensi masalah ini, tetapi menurut Yaman, fokus penanganannya harus diarahkan pada dugaan kolusi, bukan hanya gugatan murni.
- Permasalahan pada esensi dan substansi: Inti dari pandangan Yaman adalah bahwa bukan gugatan Muller yang harus diurus, melainkan kolusi di balik gugatan tersebut. Jika terbukti ada kolusi, maka putusan yang dihasilkan harus dianggap tidak sah, dan seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar. Dengan demikian, ia berupaya untuk menggeser fokus penyelesaian masalah dari sekadar membatalkan putusan perdata menjadi mengungkap dan menindak praktik kolusi yang lebih luas.
Tindakan Muhammad Basuki Yaman mencerminkan keyakinannya bahwa kasus Dago Elos bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan sebuah kejahatan sistemik yang melibatkan kolusi dan rekayasa, sehingga memerlukan intervensi politik dan kebijakan luar biasa dari negara. - Memang, perspektif Muhammad Basuki Yaman yang melihat panjangnya waktu sengketa, dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh (termasuk perwira bintang dua), dan potensi perlawanan serius jika masalah ini dipaksakan penyelesaiannya, adalah inti dari kompleksitas kasus Dago Elos.Ini adalah alasan kuat mengapa ia menuntut kebijakan khusus atau penyelesaian di luar jalur yudikatif yang selama ini terasa tidak memberikan keadilan.Berikut adalah beberapa poin yang dapat diuraikan dari pandangannya:
- Waktu yang panjang dan keterlibatan banyak pihak: Sengketa Dago Elos telah berlangsung puluhan tahun, bahkan menurut Yaman, sejak tahun 1980-an. Waktu yang panjang ini telah melibatkan banyak pihak, termasuk warga, entitas negara (seperti Terminal Dago), dan, yang lebih mengkhawatirkan, dugaan keterlibatan pejabat tinggi atau perwira berpengaruh. Ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan melibatkan jejaring yang kuat dan terstruktur.
- Potensi perlawanan dari pihak berpengaruh: Jika pemerintah memaksakan penyelesaian berdasarkan putusan pengadilan yang dianggap cacat (karena kolusi dan rekayasa), ada risiko bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut akan melakukan perlawanan serius. Perlawanan ini tidak hanya akan memperpanjang konflik, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan politik yang signifikan.
- Kebutuhan akan kebijaksanaan khusus: Oleh karena itu, Muhammad Basuki Yaman mendesak pemerintah untuk tidak hanya melihat kasus ini sebagai sengketa perdata biasa. Diperlukan kebijaksanaan khusus, yang mungkin melibatkan intervensi politik atau kebijakan luar biasa, untuk menemukan solusi yang adil dan menyelesaikan masalah secara fundamental, yaitu membongkar jaringan mafia tanah yang diduga bermain di belakang kasus ini.
- Bukan hanya sengketa hukum, tetapi juga pertarungan kekuasaan: Pandangan Yaman mencerminkan bahwa kasus Dago Elos telah menjadi pertarungan antara warga yang mencari keadilan dan pihak-pihak berpengaruh yang diduga memanfaatkan sistem hukum untuk keuntungan pribadi.
Pada intinya, Muhammad Basuki Yaman menyuarakan bahwa sengketa Dago Elos adalah kasus yang sangat sensitif dan kompleks, yang memerlukan penanganan di luar jalur hukum formal. Ia menekankan bahwa penyelesaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai jika pemerintah bersedia menghadapi jejaring mafia tanah yang kuat dan mengambil tindakan tegas yang didasarkan pada kebenaran dan keadilan substantif
Komentar
Posting Komentar