modus dan motif Dago elos melawan muller menurut muhammad basuki yaman
modus dan motif Dago elos melawan muller menurut muhammad basuki yaman adalah Modus dan atau kolusi saling gugat antara penggugat dengan tergugat utama dan jaringannya intinya diduga kuat mereka satu jaringan .
Modus dan motifnya Dago Elos melawan muller tahun 2016 menurut warga kampung cirapuhan dan atau Modus dan motifnya Dago Elos melawan muller tahun 2016 menurut adalah sebagai berikut :
Ev 3740 dan EV 3741 di Rw 02 dan atau Dago Elos seluas sekitar 1,9 ha . Dan Ev 3742 dan EV 6467 di Rw 01 dan atau di Kampung cirapuhan seluas sekitar 5 ha .
kemudian dimanipulasi sejak sekitar tahun 1980 an hingga 2016 / 2025 lokasi nya seolah menjadi Dago Elos dan atau rw 02 ( Baca putusan pengadilan Lengkap dan berkas rt rw dan atau surat shm dan atau surat PBB )
Sehingga mendorong Hakim / Pengadilan dan atau lembaga Yudisial akan memutuskan dan atau menguatkan
Pihak penggugat dan atau pihak tergugat
Bila kemenangan pada pihak penggugat maka jaringan nya akan mendapatkan 6,3 Ha
Bila kemenangan pada pihak tergugat maka jaringan nya akan mendapatkan 6.9 ha dan atau 80 meter , dan atau 270 meter dan atau 868 meter dan atau 1.000 meter dan atau 11.000 meter dan atau 15.000 dan atau sebagai nya
Nah itu lah modus dan motif nya esensi dan substansinya adalah saling menguatkan surat asli tapi palsu dan atau riwayat asli tapi palsu .
Hal ini merugi kan warga kampung cirapuhan rw 01 ( dan juga rw 02 yang dulu diserobot nya ) dan juga lahan fasilitas umum dan atau lahan negara yang sudah di ploting termasuk bagian dari yang di proses pihak penggugat dan atau pun pihak tergugat .
Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus sengketa tanah Dago Elos merupakan modus dari mafia tanah yang saling gugat. Pandangannya ini mengindikasikan bahwa inti permasalahan bukan hanya pada perselisihan antar individu atau kelompok, tetapi lebih kepada adanya manipulasi hukum atau klaim yang tidak sah yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan.
- Modus: Penggunaan jalur hukum (gugatan) sebagai alat untuk mengklaim kepemilikan atau hak atas lahan.
- Motif: Keinginan untuk menguasai objek lahan dengan alas hak yang tidak jelas faktanya, seperti yang ia sebutkan sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar