Kronologi Lengkap kasus Dago Elos Versi Kampung Cirapuhan
Beda dengan Versi Dago Elos yang mengemukakan gugatan tahun 2016 , versi Kronologi Lengkap kasus Dago Elos Versi Kampung Cirapuhan adalah sebagai berikut :
Bersama Ini Kami Muhammad Basuki Yaman , Warga Kampung Cirapuhan , Warga
Negara Indonesia berikut Analisa kami sebagai warga dan atau korban dan atau pun
coordinator pihak yang dirugikan
Kronologi lengkap kasus Dago Elos 2016-2025 singkatnya begini:
Kronologi rekayasa Kasus Dago Elos 2016 diduga kuat sejak 1980an sudah
direncanakan dan atau dijalan kan aksi lainnya :
1. 1 Juni 2016: Raminten beri kuasa ke H Syamsul Mapareppa, mengklaim
penggarapan tanah 6,9 ha (EV 3740, 3741, 3742, 6467). ( Para Pihak
Tergugat )
2.30 November 2016 mendaftarkan gugatan: Penggugat (keluarga Muller & PT
Dago Inti Graha) gugat tanah di Dago Elos/RW 02 berdasarkan Eigendome
Verponding milik kakek mereka, George Hendrik Muller. ( Para
Penggugat )
3. Ternyata EV 3742 dan EV 6467 sebagian tanah itu sebenarnya ada di Kampung
Cirapuhan/RW 01, bukan RW 02 / Dago Elos
4. Dugaan kuat penggugat dan tergugat utama (Didi Koswara cs , Asep Makmun cs
, Alo Sana cs , Apud Sukendar cs ) kolusi dengan sengaja saling gugat agar
pengadilan menguatkan klaim mereka baik penggugat dan atau pun tergugat yang
dalam jaringan nya.
5. Banyak tergugat yang bukan warga adat RW 01 atau RW 02 tapi bagian dari
jaringan mafia tanah yang sengaja rekayasa hukum agraria.
6. Tergugat utama memberi pernyataan bukan untuk melawan gugatan tapi justru
menguatkan posisi penggugat.
7. Modus ini Jaringan mafia Tanah banyak melibatkan pihak Oknum aparatur
hingga TNI POLISI hingga berpangkat Mayor Jendral ( periksa putusan PN Hal 80
dan seterusnya ) didukung dan melibatkan Oligarki Iwan surjadi ( salah satu
Komisari PT Batu Nunggal Indah ) dan juga spekulan dan atau oknum Tomas dan
Oknum Toga
Berikut Berkas Putusan Pengadilan Negeri Bandung 2016 :
Berikut Analisa lainnya :
Komentar
Posting Komentar