Kasus Kampung Cirapuhan Sama dengan Dago Elos
Kasus Kampung Cirapuhan Sama dengan Dago Elos ? Pada inti nya objek nya sama namun banyak riwayat nya di ubah ubah oleh jaringan mafia tanah , Misalnya Rekayasa Saling Gugat merupakan kolusi antara tergugat dengan penggugat Namun modus yang digunakan Gugatan muller .
Pada Dasar nya wilayah kampung cirapuhan dan Dago elos itu beda , Namun dalam sidang penggugat menyebutkan Objek gugatan di Dago elos . Sedangkan tergugat utama menyanggah dan memohon kepada Bpn supaya Hakim memerintahkan memproses hak pertanahan rw 02 .
Nah dari fakta sidang itu terungkap bahwa yang di proses hukum hanya Dago elos bila Penggugat Menang , Dan yang diproses hukum hanya rw 02 Bila tergugat Menang . Artinya hanya Dago Elos dan atau rw 02 tanpa kampung cirapuhan dan atau rw 01 .
Penjelasan Kampung cirapuhan itu ada di rw 01 sedangkan dago elos itu ada di rw 02 . Sehingga hanya Dago Elos dan atau rw 02 yang di proses hak pertanahannya . Kita bahas fakta disidang bukan fakta di demo atau di media ( karena banyak simpatisan jaringan mafia tanah Modus rekayas ini )
Ada yang mencoba melakukan pendekatan mencari persamaan untuk menjaga persatuan ? Ya sudah tergugat saja dimenangkan karena mereka warga . Nanti Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 menyusul . Ini yang harus dipahami . Bahwa diduga kuat sejak ada nya jaringan mafia tanah menyalahgunakan surat Bpn th 1983 ( anehnya ini juga di jadikan bab alat bukti tergugat ) maka kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar dimanipulasi dengan mengubahnya jadi Dago elos rw 02 . Sehingga ada PBB 15,000 meter dan lain lainnya . dengan didului shm 80 meter , 270 meter , 868 meter juga wakaf masjid ( diduga suap ) dan atau wakaf ke yayasan Diki Sulaemen .
Artinya dampak hukum objek 15.000 meter dan lain lain itu akan jatuh pada satu pihak ( bila hanya dihitung 15.000 meter untuk catatan Kolusi ) . Karena kelompok warga kampung cirapuhan sebelumnya telah di Intimidasi dan di halang halangi hak nya . Dari Sini dipahami adanya modus mafia tanah saling gugat . Maka pemenangnya adalah pihak yang terlibat di pengadilan sebagai tergugat dan atau sebagai penggugat ( sedang yang hanya turut tergugat tak jelas haknya ) . Berikut komposisi subjek dan objek dago elos dan Kampung cirapuhan . Subjek dago elos rw 02 : 99,7 % Subjek Kampung Cirapuhan rw 01 adalah 0,03 % ( Didi koswara tergugat I , apud sukendar tergugat IV diluar objek sengketa sedangkan Alo Sana tercatat beralamat Dago Elos sekalipun warga Kampung Cirapuhan . Objek Dago elos rw 01 sekitar 1,9 hektar ( 3740 dan 3741 ) Objek kampung Cirapuhan 4,4 hektar ( 3742 ) bila ditambah 0,6 hektar ( 6467 ) maka total objek kampung cirapuhan 5 hektar .
Artinya Potensi kolusi mulai dari sekitar 15.000 meter hingga 6,3 dan atau hingga 6,9 hektar .Fakta lainya adalah PBB 15.000 meter tahun 2016 menurut petugas PBB Kota Bandung sudah di alihkan ke Deddy Mochamad Saad ( dan juga lain lain tentunya ) ( baca juga PN hal 120 adanya pihak Syarif Hidayat ) . Sementara itu bahwa fakta sidang penggugat menguasai sekitar 220 meter . Fakta di masyarakat riwayat nya dari orang dipanggil Pak Budi Harley ( karena produksi aksesoris Harley ) . Budi berasal dari Asep Makmun ( tergugat II dan atau pembela isidentil kelompok besar tergugat ). Fakta lainnya Tergugat I ( Didi koswara yang juga kakak Ipar Asep Makmun ) butuh dana untuk menebus shm 80 meter yang hendak di lelang . Bahwa kemudian ada pemberitaan bahwa Pt Dago Inti Graha menyerahkan uang 300 juta kepada penggugat lainnya , Korekasinya butuh pemeriksaan sehingga ada Indikator Bahwa Tergugat utama dengan Penggugat saling Berkolusi .
Fakta sidang dan fakta demo dan atau di media mohon jangan disamakan . Fakta Sidang tenggal 1 juni 2016 Bu Raminten memberi Kuasa kepada H Syamsul Mapareppa ( diduga kuat Mayjen ( purn ) mantan Pangdam Brawijaya ) dengan 4 buah Eigendome Verponding no 3740, 3741 ,3742 dan 6467 , Kemudian pada tanggal 06 November 2016 kuasanya sepakat dengan Asep Makmun ( pembela Kelompok tergugat utama ) bahwa semua tergugat adalah penggarapnya ( baca PN hal 80 dan sterusnya ) . Artinya Tergugat pun mendukung Hak Barat Eigendome Verponding . Berbeda dengan Aksi demo forum Dago melawan ( ini aliansi dengan tergugat utama ) yang menuntut dalam aksi nya Hapus kan Eigendome Verponding . Bahwa ada kuasa tergugat 334 ( dinas Pehubungan / terminal Dago ) yang jujur yaitu menyatakan Bahwa intinya Eigendome Verponding Versi Bu raminten cs juga bertentangan dengan catatan BPN .
Bahwa salah satu modus Jaringan ini adalah mengabungkan Benar dan Salah . Dan atau aksi atau fakta dalam sidang beda dengan fakta diluar sidang . Begitu hal lainnya , kelompok tergugat utama kaget dengan adanya gugatan sehingga banyak undangan sidang tak dibagikan . Bagaimana mungkin bisa kaget penggugat baru teregistrasi di Pengadilan tanggal 30 November 2016 ( PN hal 28 ) sedangkan sebelum itu para pihak tergugat sudah siap dulu .
Jadi pada intinya versi Dago Elos dan atau Versi Rw 02 beda dengan Versi Kampung Cirapuhan . kenapa di katakan versi Dago Elos dan atau versi rw 02 . Karena memang jaringan mafia tanah ini lah yang menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 sebagai sarang nya untuk memanipulasi data pertanahan dan atau Versi kampung cirapuhan tahun 2016 adalah Modus rekayasa saling gugat . Namun versi Dago elos gugatan muller 2016 . Melengkapi versi Kampung Cirapuhan bahwa menurut versi kampung cirapuhan bahwa konflik agraria inu bukan sejak tahun 2016 tapi sejak tahun 1980 an .
Menurut Versi Dago Elos dan atau versi Forum Dago Melawan yang disebut Mafia Tanah adalah Muller cs dan atau oligarki Pt Dago Inti Graha . Menurut Versi Kampung Cirapuhan mengemukakan Mafia Tanah adalah Muller cs dan atau oligarki Pt Dago Inti Graha adalah bagian dari Modus . Menurut Versi Kampung Cirapuhan bahwa Penggugat dan pihak tergugat utama yang berkolusi . Bahkan juga melibatkan pihak di luar Sidang misalnya Iwan Surjadi yang juga di katakan pengacaranya Bob Nainggolan dan rekan sebagai Komisaris PT Batu nunggal Indah .
Kasus Cirapuhan dan Dago Elos tidak sama, namun Kampung Cirapuhan adalah bagian dari wilayah sengketa lahan di Dago Elos, yang melibatkan warga dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha terkait lahan seluas 6,3 hektar di kawasan Dago, Bandung. Sengketa ini berawal dari klaim lahan oleh Keluarga Muller berdasarkan warisan hak eigendom pada tahun 1870, yang ditentang oleh warga Dago Elos sebagai tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.
berikut contoh narasi yang belum diedit dan atau belum di periksa substansinya :
- Dago Elos: adalah nama kawasan sengketa yang lebih luas, sedangkan Kampung Cirapuhan adalah salah satu kampung yang dihuni oleh warga di dalam kawasan Dago Elos tersebut, sehingga merupakan bagian dari subjek sengketa.
- Sengketa dimulai pada Desember 2016 ketika Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha mengajukan gugatan terhadap warga Dago Elos.
- Keluarga Muller mengklaim lahan tersebut sebagai warisan dari leluhurnya, George Hendrik Muller, melalui hak eigendom.
- Warga Dago Elos, yang terdiri dari ratusan orang, melawan klaim tersebut dan menjadikan kasus ini sebagai perjuangan mempertahankan ruang hidup.
- Putusan kasasi sebelumnya menyatakan Keluarga Muller tidak berhak memindahkan atau mengalihkan objek sengketa kepada PT Dago Inti Graha.
- Namun, Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada tahun 2022 memenangkan Keluarga Muller, yang kemudian dipermasalahkan oleh LBH Bandung karena dinilai tidak memiliki bukti baru.
- Putusan kasasi sebelumnya menyatakan Keluarga Muller tidak berhak memindahkan atau mengalihkan objek sengketa kepada PT Dago Inti Graha.
- Sengketa ini juga melibatkan kekerasan dari pihak aparat, termasuk penggunaan gas air mata yang melukai warga pada Agustus 2023.
- Meskipun dihadapkan pada tekanan ganda dari pemilik lahan dan aparat, warga Dago Elos tetap berjuang mempertahankan hak mereka melalui berbagai upaya hukum, advokasi, dan gerakan komunitas.
Komentar
Posting Komentar