kasus Dago Elos Versi LBH
kasus Dago Elos Versi LBH , Untuk cek versi lainnya bisa periksa sengketa tanah Dago versi kampung cirapuhan yang mana pada substansi nya kasus sengketa tanah 2016 hanya lah modus saling gugat antara jaringan yang sama yang ditempatkan sebagai tergugat utama dan para pihak nya dan juga yang ditempatkan di posisi pihak penggugat .
Berikut link Versi Kampung Cirapuhan yang mana substansinya sangat berbeda dengan versi Dago Elos dan atau versi forum Dago Melawan : wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html
Ini link asli versi LBH :
https://www.lbhbandung.or.id/warga-dago-elos-berhak-atas-tanahnya/
catatan hal ini ada pengalihan dana sekitar 300 juta di pihak penggugat Hal ini hampir bertepatan dengan kebutuhan pihak tergugat Utama ( Didi Koswara dan Asep Makmun ) untuk menebus shm 80 meter yang digadaikan dan atau hendak di lelang . Sementara itu PBB 15.000 meter menurut petugas PBB beralih ke Deddy Mochamad Saad ( namun kemudian luas nya diubah ) . Dan juga selain itu PT Dago Inti graha menguasai objek sekitar 220 meter yang mana riwayatnya dari orang yang biasa di panggil Budi Harley . Budi Harley dari tergugat II ( asep Makmun tak jelas alas hak nya menurut versi warga . Namun Versi sidang banyak kerancuan nya alas hak nya - ladang rangkap rangkap , menyatakan dari bapaknya , dari didi koswara dengan yayasan ema , dari kesepakatan dengan Raminten dll . sangat beda dengan versi warga )
Warga Dago Elos Berhak Atas Tanahnya
Senin, 23 September 2024 – Persidangan perkara pidana Muller Bersaudara telah memasuki tahapan akhir pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam agenda ini, diajukan satu saksi terakhir dan tiga orang ahli oleh JPU. Adapun saksi tersebut adalah Tri Nurseptari, Notaris/PPAT yang berperan penting dalam perkara Dago Elos.
Sebagai saksi terakhir, Tri Nurseptari memberikan keterangan seputar keterlibatannya dalam peralihan eigendom verponding dari Muller Bersaudara ke PT Dago Inti Graha (PT DIG). Khususnya, Tri Nurseptari berperan sebagai Notaris/PPAT yang membuat akta pengoperan hak yang disertai nominal 300 juta rupiah guna “melegalisasi” peralihan hak tersebut.
Terdapat Dua Akta Pengoperan yang Berbeda
Fakta persidangan mengungkap bahwa terdapat dua akta pengoperan yang berbeda. Tri Nurseptari mengaku baru melihat ada akta lain, yakni akta yang tidak mencantumkan nominal 300 juta rupiah dalam pengoperan. Ia mengaku, akta yang ia buat adalah akta yang mencantumkan nilai 300 juta rupiah. Ternyata, akta yang berbeda tersebut JPU dapatkan dari Orie Chandra, saksi sebelumnya yang merupakan mantan direktur PT DIG.
Membantah keberadaan akta pengoperan sebagai dasar peralihan eigendom verponding, Dr. Yani Pujiwati, S.H., M.H. selaku ahli hukum agraria dari Universitas Padjadjaran, memberikan keterangan bahwa akta pengoperan tidak dikenal sebagai akta yang menjadi produk Notaris/PPAT. Artinya, akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris Tri Nurseptari merupakan akta yang tidak jelas keberlakuannya.
Eigendom Sudah Tidak Berlaku Lagi / Klaim Kepemilikan Eigendom Muller Bersaudara tidak Berdasar
Berkaitan dengan eigendom verponding, Notaris Tri Nurseptari bersaksi bahwa dalam praktiknya, tanah bekas hak barat masih bisa diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keterangan tersebut terbantahkan oleh Ahli Dr. Yani Pujiwati, yang tegas menyatakan bahwa dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), tanah-tanah bekas hak barat sudah tidak berlaku lagi, termasuk eigendom.
“Eigendom itu sudah hilang haknya, sudah diberi waktu konversi 20 tahun sebagai kebijakan dari pemerintah. Ketika tidak diajukan maka jadi tanah negara.”
Faktanya, hingga tenggat 24 September 1980, eigendom yang diakui milik Muller Bersaudara pun tidak pernah dilakukan konversi. Maka, status tanah Dago Elos sudah menjadi tanah yang dikuasai negara.
Terlebih, dalam fakta persidangan terungkap, arsip milik BPN Kota Bandung hanya mencatat bahwa eigendom verponding tersebut terakhir dimiliki oleh NV Simongan, bukan George Hendrik Muller–orang yang diklaim sebagai kakek dari Muller Bersaudara.
Ahli Dr. Yani Pujiwati menyatakan, salinan eigendom yang ada di BPN harus sama dengan yang ada di pemegang hak. Jika tidak sama, maka perlu dipertanyakan. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung yang juga dihadirkan, Prof. Nandang Sambas, memperkuat dalil tersebut.
“Sepanjang yang memberikan pernyataannya itu mewakili negara, lembaga/institusi yang secara undang-undang diberikan kewenangan untuk itu, patut diakui kebenarannya, kecuali ada yang bisa membuktikan bahwa itu memang tidak benar,” ujar Prof Nandang.
Praktik Peralihan Tanah Negara
Ahli Dr. Yani Pujiwati menyatakan, eigendom bukanlah objek yang dapat dialihkan.
“Yang bisa dialihkan itu hanya hak-hak yang ada dalam UUPA. Tidak ada peralihan hak eigendom, karena bukan lagi objek tanah Indonesia. Jadi tidak bisa dialihkan.”
Dengan demikian, telah terjadi peralihan tanah negara secara ilegal dari Muller Bersaudara pada PT DIG yang disahkan oleh Notaris Tri Nurseptari.
Warga Dago Elos adalah Pihak yang Diprioritaskan Memperoleh Hak atas Tanah
Dengan berlakunya Asas Nasionalitas dalam UUPA, Ahli menegaskan bahwa hanya WNI yang berhubungan sepenuhnya dengan tanah. Terlebih, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 menyatakan, tanah yang berasal dari HGB atau hak pakai asal konversi hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, diberikan prioritas pada rakyat yang mendudukinya dengan memenuhi persyaratan.
Artinya, warga Dago Elos adalah pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan hak atas tanah, bukan Muller Bersaudara ataupun PT DIG dengan dasar eigendom yang belum jelas keasliannya.
Komentar
Posting Komentar