Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukum

 Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukumdan atau NON EXECUTABLE , Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukumdan atau NON EXECUTABLE , PK kedua Dago Elos hanya menutupi aksi jaringan mafia Tanah Saling Gugat yang di bilang nya Dago Elos melawan Muller

  Beda dengan Versi Dago Elos yang mengemukakan gugatan tahun 2016 , versi Kronologi Lengkap kasus Dago Elos Versi Kampung Cirapuhan adalah sebagai berikut : 

Menurut Versi Warga Kampung Cirapuhan bukan Gugatan Muller , Tapi menurut Versi Masyarakat adat rw 01 kampung Cirapuhan adalah Kolusi antara Penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya untuk menguasai objek pihak ketiga 

Bahwa pihak Penggugat maupun tergugat inin mendapatkan tanah yang luas 

Bahwa Penggugat tak puas hanya mendapatkan lahan 220 meter hingga bekerjasama dengan tergugat utama untuk mendapatkan lahan sekitar 63.000 meter atau 6,3 ha 

Bahwa diduga Kuat Tergugat utama tidak puas dengan mendapatkan lahan di belakang terminal Dago sehingga tahun 1990 an jaringan tergugat ini menduduki lahan fasilitas umum pasar inpress ( sekitar kantor pos ) hingga bekerjasama dengan Penggugat untuk mendapatkan lahan sekitar 69.000 meter atau 6,9 ha 

Dan atau Bahwa diduga Kuat Tergugat utama tidak puas dengan mendapatkan lahan di belakang terminal Dago sehingga tahun 1990 an jaringan tergugat bekerjasama dengan penggugat ini menduduki lahan fasilitas umum di Rw 02 dan di rw 02 kampung Cirapuhan yaitu lapangan Bola rw 01 seluas sekitar 7000 meter dengan cara di timbun dengan galian hotel Wirton Dago tahun 2008 lalu ditimbun dengan sampah sekitar tahun 2011 

Dan atau Bahwa diduga Kuat Tergugat utama tidak puas dengan mendapatkan lahan di belakang terminal Dago dan atau lahan yang telah di oper alihkan ke beberapa pihak dan atau di oper wariskan diantaranya ke Guhlam Bahri , Tati , dan juga ke keluarga dan atau pihak lainnya sehingga tergugat utama dan simpatisan nya  ini berkolusi dengan penggugat untuk saling gugat Dago Elos 2016 

Dan atau Bahwa diduga Kuat Tergugat utama tidak puas dengan mendapatkan lahan di belakang terminal Dago dan atau lahan yang telah di oper alihkan ke beberapa pihak dan atau di oper wariskan diantaranya ke Guhlam Bahri , Tati , dan juga ke keluarga dan atau pihak lainnya sehingga tergugat utama dan simpatisan nya  ini berkolusi dengan penggugat untuk saling gugat Dago Elos 2016 mengingat aksi nya tahun 1984 1988 dan atau 1992  dan atau 2005 berhasil salah satu modusnya mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago Elos rw 02 

Bahwa dan atau mengubah perizinan di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi perizinan yang dilakukan di rw 02 dan atau Dago Elos 

Maengingat ada indikator demikian maka mohon gugatan tahun 2016 di Batal kan dan atau Non Executable karena ada indikator bukan Gugatan murni namun rekayas Saling Gugat salah satu modusnya dengan mengalihkan lokasi objek di Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 sehingga pihak di rw 01 Dago dan atau di Kampung Cirapuhan Dago di abaikan dan atau tak jelas haknya 

Bersama Ini Kami Muhammad Basuki Yaman , Warga Kampung Cirapuhan , Warga Negara Indonesia berikut Analisa kami sebagai warga dan atau korban dan atau pun coordinator pihak yang dirugikan

Kronologi lengkap kasus Dago Elos 2016-2025 singkatnya begini:

Kronologi rekayasa Kasus Dago Elos 2016 diduga kuat sejak 1980an sudah direncanakan dan atau dijalan kan aksi lainnya :

1. 1 Juni 2016: Raminten beri kuasa ke H Syamsul Mapareppa, mengklaim penggarapan tanah 6,9 ha (EV 3740, 3741, 3742, 6467).  ( Para Pihak Tergugat )

2.30 November 2016 mendaftarkan gugatan: Penggugat (keluarga Muller & PT Dago Inti Graha) gugat tanah di Dago Elos/RW 02 berdasarkan Eigendome Verponding milik kakek mereka, George Hendrik Muller.  ( Para Penggugat )

3. Ternyata EV 3742 dan EV 6467 sebagian tanah itu sebenarnya ada di Kampung Cirapuhan/RW 01, bukan RW 02 / Dago Elos  

4. Dugaan kuat penggugat dan tergugat utama (Didi Koswara cs , Asep Makmun cs , Alo Sana cs , Apud Sukendar cs ) kolusi dengan sengaja saling gugat agar pengadilan menguatkan klaim mereka baik penggugat dan atau pun tergugat yang dalam jaringan nya.  

5. Banyak tergugat yang bukan warga adat RW 01 atau RW 02 tapi bagian dari jaringan mafia tanah yang sengaja rekayasa hukum agraria.  

6. Tergugat utama memberi pernyataan bukan untuk melawan gugatan tapi justru menguatkan posisi penggugat.

7. Modus ini Jaringan mafia Tanah banyak melibatkan pihak Oknum aparatur hingga TNI POLISI hingga berpangkat Mayor Jendral ( periksa putusan PN Hal 80 dan seterusnya ) didukung dan melibatkan Oligarki Iwan surjadi ( salah satu Komisari PT Batu Nunggal Indah ) dan juga spekulan dan atau oknum Tomas dan Oknum Toga

 

Berikut Berkas Putusan Pengadilan Negeri Bandung 2016 : 

https://www.scribd.com/document/917796844/Putusan-Dago-Elos-2016-Lengkap-Analisa-Muhammad-Basuki-Yaman-Warga-Kampung-Cirapuhan

Berikut Analisa lainnya : 

https://www.scribd.com/document/918707103/Konflik-Dago-Elos-Rekayasa-Saling-Gugat-Antara-Penggugat-Dengan-Tergugat-Utama-Dalam-Kasus-Dago-Elos-2016

gugatan 2016 tak ada yang ada Kolusi gugatan 2016 sejak direncanakan tahun 1980 an

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dago elos bukan Sengketa tanah biasa !

sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ?

Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan