Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukum
Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukumdan atau NON EXECUTABLE , Gugatan Dago Elos 2016 Batal demi Hukumdan atau NON EXECUTABLE , PK kedua Dago Elos hanya menutupi aksi jaringan mafia Tanah Saling Gugat yang di bilang nya Dago Elos melawan Muller
Beda dengan Versi Dago Elos yang mengemukakan gugatan
tahun 2016 , versi Kronologi Lengkap kasus Dago Elos Versi Kampung
Cirapuhan adalah sebagai berikut :
Menurut Versi Warga Kampung Cirapuhan bukan Gugatan Muller ,
Tapi menurut Versi Masyarakat adat rw 01 kampung Cirapuhan adalah Kolusi antara
Penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya untuk menguasai objek pihak
ketiga
Bahwa pihak Penggugat maupun tergugat inin mendapatkan tanah
yang luas
Bahwa Penggugat tak puas hanya mendapatkan lahan 220 meter hingga
bekerjasama dengan tergugat utama untuk mendapatkan lahan sekitar 63.000 meter
atau 6,3 ha
Bahwa diduga Kuat Tergugat utama tidak puas dengan
mendapatkan lahan di belakang terminal Dago sehingga tahun 1990 an jaringan
tergugat ini menduduki lahan fasilitas umum pasar inpress ( sekitar kantor pos
) hingga bekerjasama dengan Penggugat untuk mendapatkan lahan sekitar
69.000 meter atau 6,9 ha
Dan atau Bahwa diduga Kuat Tergugat utama tidak puas
dengan mendapatkan lahan di belakang terminal Dago sehingga tahun 1990 an
jaringan tergugat bekerjasama dengan penggugat ini menduduki lahan fasilitas
umum di Rw 02 dan di rw 02 kampung Cirapuhan yaitu lapangan Bola rw 01 seluas
sekitar 7000 meter dengan cara di timbun dengan galian hotel Wirton Dago tahun
2008 lalu ditimbun dengan sampah sekitar tahun 2011
Dan atau Bahwa diduga Kuat Tergugat utama tidak puas
dengan mendapatkan lahan di belakang terminal Dago dan atau lahan yang telah di
oper alihkan ke beberapa pihak dan atau di oper wariskan diantaranya ke Guhlam
Bahri , Tati , dan juga ke keluarga dan atau pihak lainnya sehingga tergugat
utama dan simpatisan nya ini berkolusi dengan penggugat untuk saling
gugat Dago Elos 2016
Dan atau Bahwa diduga Kuat Tergugat utama tidak puas
dengan mendapatkan lahan di belakang terminal Dago dan atau lahan yang telah di
oper alihkan ke beberapa pihak dan atau di oper wariskan diantaranya ke Guhlam
Bahri , Tati , dan juga ke keluarga dan atau pihak lainnya sehingga tergugat
utama dan simpatisan nya ini berkolusi dengan penggugat untuk saling
gugat Dago Elos 2016 mengingat aksi nya tahun 1984 1988 dan atau 1992 dan
atau 2005 berhasil salah satu modusnya mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago
Elos rw 02
Bahwa dan atau mengubah perizinan di kampung cirapuhan rt 07
rw 01 menjadi perizinan yang dilakukan di rw 02 dan atau Dago Elos
Maengingat ada indikator demikian maka mohon gugatan tahun
2016 di Batal kan dan atau Non Executable karena ada indikator bukan Gugatan
murni namun rekayas Saling Gugat salah satu modusnya dengan mengalihkan lokasi
objek di Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 sehingga pihak di rw 01 Dago dan
atau di Kampung Cirapuhan Dago di abaikan dan atau tak jelas haknya
Bersama
Ini Kami Muhammad Basuki Yaman , Warga Kampung Cirapuhan , Warga Negara
Indonesia berikut Analisa kami sebagai warga dan atau korban dan atau pun
coordinator pihak yang dirugikan
Kronologi
lengkap kasus Dago Elos 2016-2025 singkatnya begini:
Kronologi
rekayasa Kasus Dago Elos 2016 diduga kuat sejak 1980an sudah direncanakan dan
atau dijalan kan aksi lainnya :
1.
1 Juni 2016: Raminten beri kuasa ke H Syamsul Mapareppa, mengklaim penggarapan
tanah 6,9 ha (EV 3740, 3741, 3742, 6467). ( Para Pihak Tergugat )
2.30
November 2016 mendaftarkan gugatan: Penggugat (keluarga Muller & PT Dago
Inti Graha) gugat tanah di Dago Elos/RW 02 berdasarkan Eigendome Verponding
milik kakek mereka, George Hendrik Muller. ( Para Penggugat )
3.
Ternyata EV 3742 dan EV 6467 sebagian tanah itu sebenarnya ada di Kampung
Cirapuhan/RW 01, bukan RW 02 / Dago Elos
4.
Dugaan kuat penggugat dan tergugat utama (Didi Koswara cs , Asep Makmun cs ,
Alo Sana cs , Apud Sukendar cs ) kolusi dengan sengaja saling gugat agar
pengadilan menguatkan klaim mereka baik penggugat dan atau pun tergugat yang
dalam jaringan nya.
5.
Banyak tergugat yang bukan warga adat RW 01 atau RW 02 tapi bagian dari
jaringan mafia tanah yang sengaja rekayasa hukum agraria.
6.
Tergugat utama memberi pernyataan bukan untuk melawan gugatan tapi justru
menguatkan posisi penggugat.
7.
Modus ini Jaringan mafia Tanah banyak melibatkan pihak Oknum aparatur hingga
TNI POLISI hingga berpangkat Mayor Jendral ( periksa putusan PN Hal 80 dan
seterusnya ) didukung dan melibatkan Oligarki Iwan surjadi ( salah satu
Komisari PT Batu Nunggal Indah ) dan juga spekulan dan atau oknum Tomas dan
Oknum Toga
Berikut
Berkas Putusan Pengadilan Negeri Bandung 2016 :
Berikut
Analisa lainnya :
gugatan 2016 tak ada yang ada Kolusi gugatan 2016 sejak
direncanakan tahun 1980 an
Komentar
Posting Komentar