apakah tergugat Dago Elos terlibat jaringan Mafia Tanah

  Info terbaru : Dago Elos lokasi Jaringan Mafia Tanah saling gugat beraksi sejak 1980 an , apakah tergugat Dago Elos terlibat jaringan Mafia Tanah ? berikut Analisa Lengkap nya cek Dago elos Pdf :

maksudnya tergugat juga terlibat dengan jaringan mafia tanah ?kasus Dago elos menurut muhamad basuki Yaman Warga Kampung Cirapuhan Bandung

Berikut analisa Lengkap berserta Putusan pengadilan negeri Lengkap : https://www.scribd.com/document/917796844/Putusan-Dago-Elos-2016-Lengkap-Analisa-Muhammad-Basuki-Yaman-Warga-Kampung-Cirapuhan

bukan kah warga melaporkan bahwa salah satu modusnya yaitu mengubah kampung Cirapuhan menjadi Dago elos sehingga mereka melakukan saling gugat di Dago elos dan atau saling gugat di rw 02

Pernyataan Muhammad Basuki Yaman yang menyebutkan adanya "modus mafia tanah saling gugat" dalam kasus Dago Elos mengindikasikan bahwa baik pihak penggugat maupun tergugat berpotensi terlibat dalam praktik yang tidak benar. Namun, ini tidak berarti semua pihak tergugat terlibat, melainkan bahwa pola "saling gugat" ini merupakan taktik yang sering dipakai oleh mafia tanah untuk memanipulasi proses hukum dan menyulitkan warga yang menjadi korban. 
Dalam konteks kasus Dago Elos, beberapa pihak yang disebut sebagai tergugat pada awalnya adalah warga Dago Elos sendiri. Jadi, pernyataan tersebut lebih merujuk pada: 
  • Pihak yang mengklaim sebagai penggugat: Pihak inilah yang diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia tanah, terutama setelah terungkapnya pemalsuan dokumen yang mereka gunakan sebagai dasar gugatan. Mereka adalah keturunan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
  • Modus Operandi "Saling Gugat": Taktik yang sering digunakan oleh mafia tanah adalah dengan mengajukan gugatan yang rumit dan berulang, bahkan ketika mereka sendiri seharusnya berstatus sebagai tergugat atas dugaan tindak pidana. Dengan kata lain, mereka membalikkan keadaan di pengadilan untuk membingungkan dan melemahkan posisi warga yang merupakan korban sebenarnya.


Pernyataan bahwa mafia tanah mengubah nama Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos dan menggunakan modus "saling gugat" di kedua nama tersebut untuk membingungkan warga dan memanipulasi proses hukum adalah salah satu dugaan yang memang berkembang di kalangan warga dan tim advokasi Dago Elos. Dugaan ini menjadi bagian dari narasi perlawanan warga terhadap praktik mafia tanah. 
Berikut penjelasan lebih rinci mengenai dugaan tersebut:
1. Perubahan Nama Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos
  • Identifikasi Lokasi: Lokasi sengketa yang mencakup permukiman warga sebenarnya dikenal sebagai Kampung Cirapuhan. Daerah ini berada di sekitar Terminal Dago dan berdekatan dengan area pengembangan properti mewah.
  • Manipulasi Nama: Ada indikasi bahwa mafia tanah atau pihak yang bersekutu dengan Muller bersaudara berusaha memanipulasi nama wilayah. Perubahan nama atau penggunaan nama yang berbeda (Dago Elos) mungkin dimaksudkan untuk menyamarkan identitas asli wilayah tersebut di mata hukum, sehingga mempersulit warga dalam membuktikan klaim historis mereka atas tanah Cirapuhan.
  • Strategi Hukum: Dengan menggunakan nama yang berbeda, pihak mafia tanah dapat menciptakan kebingungan dalam dokumen-dokumen hukum. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengajukan gugatan perdata atau pidana yang seolah-olah ditujukan kepada pihak yang berbeda, padahal sasarannya adalah warga yang sama. 
2. Modus "Saling Gugat" di Dua Nama Berbeda
  • Menciptakan Kebingungan: Modus ini diduga digunakan untuk menciptakan tumpang tindih dan kerancuan dalam proses peradilan. Mafia tanah mungkin mengajukan gugatan terhadap warga dengan menggunakan nama "Dago Elos" di satu kasus, sementara di kasus lain mereka mungkin menyebut "Kampung Cirapuhan".
  • Memecah Fokus Perlawanan: Dengan adanya gugatan di dua nama yang berbeda, warga dan tim advokasi mereka harus menghadapi berbagai proses hukum yang berbeda. Hal ini dapat memecah fokus, sumber daya, dan energi warga, sehingga melemahkan perlawanan mereka secara keseluruhan.
  • Mengelabui Aparat: Modus ini juga dapat mengelabui aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang mungkin tidak menyadari bahwa kedua nama tersebut merujuk pada lokasi dan warga yang sama. Hal ini memberikan celah bagi mafia tanah untuk memanipulasi informasi dan mempengaruhi putusan pengadilan. 
3. Bukti Dugaan Ini
  • Laporan Warga: Warga Dago Elos sendiri yang telah melaporkan berbagai modus yang mereka hadapi, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan taktik lainnya. Dugaan perubahan nama ini adalah salah satu yang mencuat dalam narasi perlawanan mereka.
  • Fakta Persidangan: Beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan juga mendukung dugaan adanya manipulasi. Contohnya, terungkapnya dokumen eigendom verponding palsu yang digunakan oleh Muller bersaudara menunjukkan adanya praktik ilegal dalam klaim mereka. 
Dengan demikian, dugaan mengenai modus mafia tanah yang melibatkan perubahan nama dari Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos untuk memuluskan taktik "saling gugat" adalah bagian dari modus operandi yang diyakini oleh warga dan tim advokasi mereka. Hal ini menunjukkan betapa liciknya taktik yang digunakan oleh mafia tanah untuk merampas hak warga atas tanah yang telah mereka huni selama puluhan tahun
Dakwaan terhadap keluarga Muller yang hanya berfokus pada pemalsuan dokumen sering kali memicu pertanyaan mengapa mereka tidak juga dijerat dengan pasal persekongkolan jahat atau pidana lain yang melibatkan pihak-pihak terkait. 
Berikut adalah beberapa alasan dan penjelasan yang mungkin terjadi dalam konteks hukum:
1. Fokus pada unsur pidana yang paling mudah dibuktikan
  • Dalam kasus sengketa tanah seperti Dago Elos, tindakan memalsukan dokumen, seperti akta kelahiran atau surat warisan, merupakan unsur pidana yang paling jelas dan langsung. Bukti pemalsuan dapat diuji secara forensik dan dikonfirmasi melalui penyelidikan, sehingga memudahkan penyidik dan jaksa penuntut untuk membangun kasus yang kuat.
  • Penyidik sering kali memulai dengan delik yang paling mudah dibuktikan untuk segera menahan pelaku. Hal ini memastikan proses hukum berjalan dan memberikan titik masuk yang jelas untuk mengejar tindak pidana lainnya. 
2. Tantangan pembuktian persekongkolan jahat
  • Pasal persekongkolan jahat (misalnya, terkait Pasal 55 KUHP tentang penyertaan atau perbantuan) memerlukan bukti yang lebih kompleks. Jaksa harus membuktikan adanya permufakatan, peran masing-masing pihak (termasuk PT Dago Inti Graha atau pihak-pihak lain yang diduga terlibat), dan niat jahat yang sama untuk melakukan tindak pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dago elos bukan Sengketa tanah biasa !

sebenarnya lokasi sengketa tanah dago dimana ?

Perbedaan utama antara analisis Dago Elos dan Kampung Cirapuhan