Langkah Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan
Langkah Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan Mangingat : Penerapan konsep Trias Politika (pemisahan kekuasaan) di Indonesia dikuatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terutama diatur pada pasal-pasal yang menetapkan pembagian kekuasaan legislatif (DPR/DPD), eksekutif (Presiden), dan yudikatif (Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi). Trias politica adalah konsep politik pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga fungsi utama: eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (penegak keadilan dan penafsir undang-undang). Konsep ini bertujuan mencegah kekuasaan absolut dan memastikan agar kekuasaan dapat saling mengimbangi dan mengawasi (sistem check and balances). Konsep ini awalnya dikemukakan oleh John Locke dan kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Tujuan Utama Trias Politica Mencegah kekuasaan absolut: Dengan membagi kekuasaa...