Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

Langkah Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan

Langkah Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan Mangingat :    Penerapan konsep Trias Politika (pemisahan kekuasaan) di Indonesia dikuatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terutama diatur pada pasal-pasal yang menetapkan pembagian kekuasaan legislatif (DPR/DPD), eksekutif (Presiden), dan yudikatif (Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi).   Trias politica adalah konsep politik pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga fungsi utama:  eksekutif  (pelaksana undang-undang),  legislatif  (pembuat undang-undang), dan  yudikatif  (penegak keadilan dan penafsir undang-undang).  Konsep ini bertujuan mencegah kekuasaan absolut dan memastikan agar kekuasaan dapat saling mengimbangi dan mengawasi (sistem check and balances).  Konsep ini awalnya dikemukakan oleh John Locke dan kemudian dikembangkan oleh Montesquieu.   Tujuan Utama Trias Politica Mencegah kekuasaan absolut:   Dengan membagi kekuasaa...

Kasus Dago Elos Versi Kampung Cirapuhan

Gambar
  Dalam konteks kasus sengketa lahan Dago Elos, Muhammad Basuki Yaman memang memberikan pernyataan dan pandangan disampaikan. Berdasarkan video yang beredar, ia menyebut bahwa kasus ini merupakan modus mafia tanah yang melibatkan kolusi dan saling gugat antara berbagai pihak.  Kasus Dago Elos Versi Kampung Cirapuhan Berikut adalah poin-poin penting dari pandangan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat berikan dan informasi yang relevan dalam fakta sidang. Poinnya bukan nya menghadapi tapi Berkolusi antara penguggat dengan Tergugat utama dan jaringannya .  Dugaan kolusi dan saling gugat Bukan gugatan biasa, melainkan rekayasa:  Menurut pandangan Muhammad Basuki Yaman, gugatan yang diajukan dalam kasus Dago Elos bukanlah gugatan biasa, melainkan rekayasa yang melibatkan kolusi antara pihak-pihak yang terlibat. Saling menguatkan alas hak yang tidak jelas:  Modus ini bertujuan agar pihak-pihak yang berkolusi saling menguatkan alas hak mereka, meskipun alas hak t...